Apa Yang Ditinggalkan Nabi Muhammad SAW Belum Tentu Dilarang
Tidak adanya contoh Nabi (At-tarku) tidak bisa dijadikan sebagai Hujah
Diantara kaidah yang sering dijadikan pegangan dan dipakai sebagai
tempat perlindungan oleh para pengingkar dan pelontar tuduhan-tuduhan
bid’ah adalah kaidah : “Tidak adanya perbuatan Nabi” atau “Sesuatu itu
tidak pernah dikerjakan oleh Nabi“.
Kaidah itulah yang sering mereka
jadikan hujjah untuk melegitimasi tuduhan-tuduhan bid’ah mereka
terhadap segala perbuatan atau amalan-amalan yang baru (MUHDAST).
Terhadap semua itu mereka langsung menghukumkannya dengan “BATIL” tanpa
mau mengembalikannya kepada kaidah-kaidah atau melakukan penelitian
dan qiyas terhadap hukum-hukum asal. Puncak hujjah mereka adalah
: “Kalau perbuatan itu tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah Saw,
tidak juga oleh ulama-ulama salaf, maka perbuatan itu termasuk haram
atau bid’ah dholalah karena dia menyalahi Al-Qur’an dan Sunnah Rasul”.
Ucapan seperti ini adalah ucapan yang awalnya haq namun akhirnya batil
atau awalnya sahih namun akhirnya fasid.
Yang haq atau yang sahih dari
ucapan tersebut adalah keadaan Nabi Saw. atau salafus salih yang tidak
pernah mengerjakannya. Sedangkan yang batil atau fasid adalah
penghukuman mereka perbuatan seperti itu dengan hukum haram, bid’ah
atau fasiq. Yang demikian itu karena keadaan Nabi atau salafus shalih
yang tidak mengerjakan satu perbuatan bukanlah termasuk dalil bahkan
penghukuman dengan berdasarkan kaidah tersebut adalah, penghukuman
tanpa dalil.
Dalil pengharaman sesuatu haruslah menggunakan nash,
baik itu dari Al-Qur’an maupun Hadits yang melarang atau mengingkari
perbuatan tersebut. Tidak bisa langsung diharamkan hanya karena Nabi
atau salafus salih tidak pernah memperbuatnya. Allah Swt. berfirman :
فَانْتَهُوا عَنْهُ نَهَاكُمْ وَمَا فَخُذُوهُ الرَّسُولُ آتَاكُمُوَمَا
الْعِقَابِ شَدِيدُ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ وَاتَّقُوا “Apa saja yang
didatangkan Rasul kepadamu, maka ambillah dia dan apa saja yang kamu
dilarang daripadanya, maka berhentilah (mengerjakannya)”. (QS.
al-Hasyr : 7) Nyata dalam ayat ini bahwa perintah berhenti
mengerjakan sesuatu itu adalah apabila telah tegas larangannya dari
Rasulullah Saw. Dalam ayat tersebut tidak dikatakan : “Dan apa saja
yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasul, maka berhentilah
(mengerjakannya)!”. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari Nabi kita
Saw, bersabda : “Jika aku menyuruhmu melakukan sesuatu, maka lakukanlah
semampumu dan jika aku melarangmu melakukan sesuatu, jauhilah dia!”.
Dalam hadits ini Nabi Saw. tidak mengatakan : “Dan apabila sesuatu
itu tidak pernah aku kerjakan, maka jauhilah dia!”. Dengan demikian,
maka sikap Nabi Saw. Yang tidak pernah mengerjakan sesuatu tidaklah
otomatis, membawa dampak kepada “terlarangnya” sesuatu itu. Hanyalah
sikap beliau yang seperti itu merupakan indikasi “bolehnya” meninggalkan
sesuatu itu. Terlarangnya sesuatu yang tidak pernah dikerjakan oleh
Nabi haruslah ada dalil lain yang menunjukkannya. Hal ini ditegaskan
oleh Syaikhuna AI-’Allaamah al-Muhaddits as-Syaikh Abdullah bin
as-Shiddiq al-Ghamaari dimana beliau berkata : “Semata-mata karena Nabi
Saw. meninggalkan sesuatu—jika tidak diikuti oleh nash lain yang
menunjukkan bahwa sesuatu yang ditinggalkan itu haram— tidaklah bisa
dijadikan hujjah dalam hal yang demikian.
Pengertian yang dapat dipetik
dari sikap beliau itu adalah bahwa meninggalkan perbuatan tersebut
disyari’atkan. Adapuni mengatakan bahwa sesuatu itu haram tidaklah dapat
disimpulkan dari semata-mata “sikap beliau Saw. yang meninggalkannya
itu”. Hanyalah hukum haram itu baru dapat disimpulkan bila telah ada
dalil lain yang memang menunjukkan keharamannya”. Dalam kitab
AI-Muhalla juz II/254 Ibnu Hazmin menyebutkan hujjah madzhab Maliki dan
Hanafi atas makruhnya shalat sunnat dua/rakaat sebelum magrib. Hujjah
yang mereka pakai adalah pernyataan Ibrahim an-Nakha’i bahwasanya Abu
Bakar, Umar dan Utsman tidak melakukan shalat sunnat tersebut. Ibnu
Hazmin membantah hujjah tersebut dengan ucapannya : “Kalau betul
demikian, maka tidaklah terdapat padanya hujjah karena tidak ada
keterangan bahwa Abu Bakar, Umar dan Utsman melarang melakukannya”.
Masalah seperti ini disebut juga dengan at-Tarku (meninggalkan). Artinya
bahwa Nabi Saw atau ulama salafus salih meninggalkan sesuatu yakni
tidak melakukannya dan tidak ada larangan terhadap sesuatu itu, baik
pada hadits maupun atsar. demikian juga tidak ada tahzir (ancaman)
terhadap sesuatu yang ditinggalkan itu yang bisa mengarah kepada
pengharaman atau Pemakruhannya. Dan terhadap dalil yang mauhum
(spekulatif) itu ulama mutaakhkhirin yang menjadikannya sebagai hujjah
sehingga tidak jarang mereka menghukumkan sesuatu itu haram atau bid’ah
semata-mata dengan dalih bahwa Rasulullah Saw tidak pernah
mengerjakannya. Abu Sa’id bin Lub ketika mengomentari orang-orang yang
memakruhkan doa sesudah shalat mengatakan : “Yang dijadikan sandaran
oleh para pengingkar doa sesudah shalat adalah bahwa menetapkannya
sesuai dengan bentuk yang dikenal sekarang tidak pernah dilakukan oleh
ulama salaf. Padahal, kalaupun betul anggapan ini, maka sikap ulama yang
tidak mengerjakannya itu tidaklah menjadi faktor timbulnya hukum untuk
sesuatu yang tidak dikerjakan tersebut selain dari hukum “boleh
ditinggalkan” dan tidak mengapa bila dikerjakan”. Adapun mengharamkan
atau memakruhkan sesuatu yang tidak dikerjakan itu termasuk satu
kekeliruan, terlebih lagi dalam satu perkara yang memang ada dasarnya
dalam agama seperti masalah doa itu”.
Sebagian ulama berkata :
“At-Tarku bukanlah termasuk hujjah dalam syari”at kita. Dia mengarah
kepada larangan dan tidak juga pengharusan. Siapa yang menghendakinya
sebagai suatu larangan hanya karena ditinggalkan oleh Nabi kita dan dia
berasumsi bahwa itulah hukum yang tepat dan benar, maka dia telah
menyimpang dari manhaj dalil seluruhnya. Bahkan juga telah melakukan
kekeliruan terhadap hukum yang benar dan nyata”. Makna dari Sikap Nabi
yang Meninggalkan Suatu perbuatan Jika, Nabi Saw. meninggalkan suatu
perbuatan dan telah datang nash yang sharih dari sahabat bahwa memang
beliau tidak pernah mengerjakannya atau tidak ada nash sama sekali dalam
masalah itu yang menetapkan bahwa Nabi mengerjakannya atau
meninggalkannya, maka untuk hal ini terdapat beberapa kemungkinan dari
segi hukumnya. Yang jelas tidak menunjuk haram. Beberapa segi tersebut
adalah sebagai berikut:
1) Bahwa Nabi meninggalkannya karena
kebiasaan. Contohnya : adalah masalah dhab (biawak). Tersebut dalam
shahih Bukhari bahwa Nabi Saw. Pernah dihidangkan biawak panggang.
Beliau sempat menjulurkan tangannya yang mulia untuk mencicipinya lalu
dikatakan kepada beliau : “Itu adalah dhab”. Maka beliaupun tidak jadi
mencicipinya. Ketika ditanya : “Apakah dhab itu haram?”, beliau menjawab
: “Tidak! Akan tetapi dia tidak ada dinegeri kaumku”. Hadits ini
menunjukan: a) Bahwa sikap beliau yang meninggalkan sesuatu walaupun
sesudah dihadapkan kepadanya tidaklah otomatis menunjukkan haram. b)
Bahwa jijiknya sesuatu tidak juga menunjukkan keharamannya.
2) Bahwa
Nabi meninggalkan sesuatu karena lupa sebagaimana beliau pernah lupa
sewaktu shalat dan meninggalkan sebagian perbuatan shalat. Ketika beliau
ditanya : “Apakah telah terjadi sesuatu (perubahan) pada shalat?”.
Beliau menjawab : “Sesungguhnya saya juga manusia biasa seperti kamu.
Saya lupa sebagaimana juga kamu lupa. Apabila aku lupa, maka ingatkanlah
aku”. (HR : Bukhari)
3) Nabi meninggalkan sesuatu karena khawatir
akan diwajibkan kepada ummatnya seperti sikap beliau yang meninggalkan
shalat tarawih ketika para sahabat telah pada berkumpul untuk shalat
bersama beliau. Beliau bersabda : “Aku khawatir kalau shalat tarawih itu
diwajibkan atasmu”. (HR : Bukhari)
4) Nabi meninggalkan sesuatu
karena tidak terpikirkan oleh beliau dan tidak juga terlintas di dalam
hatinya seperti pembuatan mimbar untuk berkhutbah. Sebelumnya beliau
berkhutbah diatas batang korma dan beliau tidak pernah berpikir untuk
membuat mimbar sebagai tempat beliau berdiri sewaktu berkhutbah.
Tatkala sebagian sahabat mengusulkan kepada beliau untuk membuat mimbar
tersebut beliau menyetujui karena memang itu akan lebih membantu
penyampaian khutbah. Dengan demikian, maka sikap beliau yang
meninggalkan pembuatan mimbar itu adalah karena tidak terpikirkan oleh
beliau.
5) Nabi meninggalkan sesuatu karena khawatir berubahnya hati
para sahabat atau sebagian mereka. Contohnya adalah sabda Nabi Saw.
kepada Aisyah : “Kalaulah bukan karena dekatnya masa kaummu kepada
kekafiran, maka aku robohkan ka’bah itu dan aku jadikan dia diatas
fondasi yang dibikin oleh Ibrahim alaihissalam karena sesungguhnya kaum
Quraisy telah memperkecil pembangunannya” (HR. Bukhari Muslim)
Sebabnya Nabi Saw. tidak jadi merobohkan Ka’bah dan mengulangi
pembangunannya adalah karena memperhatikan hati dan perasaan penduduk
Mekkah yang baru saja masuk Islam. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa tidak ada dalam satu hadits ataupun atsar satu penegasan bahwa
jikalau Nabi Saw. meninggalkan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi haram
atau makruh.
* Makna At-Tarku, Bagian-bagian dan Dilalahnya :
A. Makna
At-Tarku Menurut bahasa, at-Tarku berarti “meninggalkan sesuatu”.
sedangkan menurut ulama ushul fiqh, at-Tarku berarti : “Tidak
mengerjakan sesuatu yang mampu dilakukan, baik disengaja ataupun tidak
—seperti orang yang tidur—, dan juga baik dia itu menampilkan sesuatu
yang berlawanan atau tidak.”
B. Bagian-Bagian At-Tarku At-Tarku
ada dua macam : 1. Tarku Maqshud dan inilah yang menurut ulama ushul
fiqh disebut dengan At-Tarkul Wujudi yaitu sesuatu yang ditinggalkan
oleh Nabi sesudah dihadapkan kepadanya atau sesuatu yang berhenti
dilakukan oleh Nabi sesudah sebelumnya pernah dilakukan. Dengan makna
yang lain : “Bahwa Nabi Saw. meninggalkan satu perbuatan atau hukuman
terhadap sesuatu sesudah terjadinya dan sesudah adanya tuntutan untuk
melakukan atau mengucapkan”. Pembicaraan tentang Tarku Maqshud ini
terdapat dalam kitab-kitab ushul fiqh. 2. Tarku Ghairu Maqshud dan
inilah yang disebut dengan At-. Tarkul Adami yaitu “Sesuatu yang oleh
Nabi Saw. tidak dikerjakan atau tidak diucapkan dan beliau tidak
mengemukakan hukumnya karena tidak adanya tuntutan terhadap yang
demikian itu”. Contohnya adalah peristiwa-peristtwa yang muncul sesudah
kewafatan beliau. Bagian inilah yang diperselisihkan oleh ulama.
C.
Dilalah At-Tarku Pada hakekatnya Tarku Ghairu Maqshud tidak pantas
menjadi dalil, baik secara syari’at maupun secara logika (akal).
Ketidakpantasan menurut syariat dikarenakan oleh nash-nash berikut ini:
1. Firman Allah dalam surat al-Hasyr ayat 7 : فَانْتَهُوا عَنْهُ
نَهَاكُمْ وَمَا فَخُذُوهُ الرَّسُولُ آتَاكُمُوَمَا الْعِقَابِ شَدِيدُ
اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ وَاتَّقُوا “Apa saja yang didatangkan Rasul
kepadamu, maka ambillah dia dan apa saja yang kamu dilarang daripadanya,
maka berhentilah (mengerjakannya)”. 2. Hadits Nabi Saw. riwayat
Bukhari dan Muslim : “Janganlah kamu tanyakan padaku tentang apa yang
telah aku tinggalkan untukmu! Binasanya orang-orang sebelum kamu tidak
lain karena banyaknya pertanyaan dan pertentangan mereka terhadap
Nabi-nabi mereka. Apabila aku melarangmu mengerjakan sesuatu, maka
jauhilah dia dan apabila aku memerintahkanmu terhadap sesuatu, maka
kerjakanlah dia sekuat tenagamu!”. Begitu juga dengan hadits Nabi Saw. :
“Sesungguhnya Allah Swt. telah menetapkan beberapa kefardhuan,
maka janganlah kamu melalaikannya dan menetapkan beberapa batasan, maka
janganlah kamu melampauinya dan telah mendiamkan beberapa perkara
sebagai rahmat untukmu –bukan karena lupa — , maka janganlah kamu
membicarakannya” . (HR. Daraquthni, Baihaqi dan al-Hakim) Begitu
juga dengan hadits Nabi Saw. : “Yang Halal itu adalah apa-apa yang
dihalalkan oleh Allah di dalam KitabNya. Dan yang haram adalah apa-apa
yang diharamkan oleh Allah didalam kitabNya. Sedangkan apa yang
didiamkan (tidak dibicarakan) oleh Allah, maka itu termasuk sesuatu yang
dimaafkan” (HR.Tirmizi) beberapa nash diatas tampak dengan jelas
bahwa keadaan manusia yang berkaitan dengan mengerjakan dan tidak
mengerjakan sesuatu, begitu juga yang berkaitan dengan mengambil dan
meninggalkan sesuatu selalu saja bermuara kepada dua kaidah penting
yaitu Perintah dan Larangan. Maka apabila tidak terdapat keterangan
dalam satu perbuatan yang sifatnya perintah ataupun larangan, maka
tidaklah boleh menghukumkannya dengan haram. Melainkan dia berada dalam
satu wilayah antara mubah atau maskut ‘anhu. Demikianlah keadaan
sesuatu yang didiamkan atau ditinggalkan oleh Nabi Saw. padahal sesuatu
itu telah dikemukakan atau ditampilkan dihadapan beliau yang merupakan
sumber informasi dalam perkara halal atau haram bahkan yang juga
memberi putusan halal dan haram. Maka bagaimanakah lagi dengan sesuatu
yang tidak pernah dikemukakan atau yang sama sekali tidak pernah
terjadi dihadapan beliau yang dikenal dengan nama At-Tarkul Adami
itu…..? Adapun ketidak-pantasan dari segi logika (akal) disebabkan
karena sesuatu yang sama sekali tidak pernah maujud itu, maka akal yang
sehat yang selalu menimbang perkara dengan timbangan mashlahat,
mafsadah, tahsin dan taqbih akan dapat menyimpulkan bahwa Allah Swt.
menciptakan bumi ini untuk sekalian hambaNya agar mereka dapat
mengambil manfaat dengan segala kebaikan yang terkandung di dalamnya
demi kehidupan dan penghidupan mereka di dunia. Apabila yang akan
terjadi adalah mafsadah (kerusakan), maka syariat Allah ini pasti
memberikan larangan dan ancaman melalui para rasulNya dalam kitab-kitab
yang diturunkan kepada mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.