Senin, 27 Maret 2017

Hukum Puasa Rajab

Dalam bulan Rajab tidak sedikit kaum Muslimin di Indonesia, yang mentradisikan puasa Sunnah ketika memasuki bulan-bulan mulia seperti bulan Rajab. Persoalannya, setelah merebaknya aliran Salafi-Wahabi di Indonesia, beragam tradisi ibadah dan keagamaan yang telah berlangsung sejak masuknya Islam ke Nusantara, seperti puasa Sunnah di bulan Rajab selalu dipersoalkan oleh mereka dengan alasan bid’ah, haditsnya palsu dan alasan-alasan lainnya. Seakan-akan mereka ingin menghalangi umat Islam dari mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan beribadah puasa. Oleh karena itu tulisan ini, berupaya menjernihkan hukum puasa Rajab berdasarkan pandangan para ulama yang otoritatif.

Hukum Puasa Rajab

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa Rajab.

Pertama, mayoritas ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya Sunnah selama 30 hari. Pendapat ini juga menjadi qaul dalam madzhab Hanbali.

Kedua, para ulama madzhab Hanbali berpendapat bahwa berpuasa Rajab secara penuh (30 hari) hukumnya makruh apabila tidak disertai dengan puasa pada bulan-bulan yang lainnya. Kemakruhan ini akan menjadi hilang apabila tidak berpuasa dalam satu atau dua hari dalam bulan Rajab tersebut, atau dengan berpuasa pada bulan yang lain. Para ulama madzhab Hanbali juga berbeda pendapat tentang menentukan bulan-bulan haram dengan puasa. Mayoritas mereka menghukumi sunnah, sementara sebagian lainnya tidak menjelaskan kesunnahannya.

Berikut pernyataan para ulama madzhab empat tentang puasa Rajab.

Madzhab Hanafi

Dalam al-Fatawa al-Hindiyyah (1/202) disebutkan:

في الفتاوي الهندية 1/202 : ( المرغوبات من الصيام أنواع ) أولها صوم المحرم والثاني صوم رجب والثالث صوم شعبان وصوم عاشوراء ) اه

“Macam-macam puasa yang disunnahkan adalah banyak macamnya. Pertama, puasa bulan Muharram, kedua puasa bulan Rajab, ketiga, puasa bulan Sya’ban dan hari Asyura.”

Madzhab Maliki

Dalam kitab Syarh al-Kharsyi ‘ala Mukhtashar Khalil (2/241), ketika menjelaskan puasa yang disunnahkan, al-Kharsyi berkata:

(والمحرم ورجب وشعبان)يعني : أنه يستحب صوم شهر المحرم وهو أول الشهور الحرم , ورجب وهو الشهر الفرد عن الأشهر الحرم) اه وفي الحاشية عليه: (قوله: ورجب) , بل يندب صوم بقية الحرم الأربعة وأفضلها المحرم فرجب فذو القعدة فالحجة) اهـ

“Muharram, Rajab dan Sya’ban. Yakni, disunnahkan berpuasa pada bulan Muharram – bulan haram pertama -, dan Rajab – bulan haram yang menyendiri.” Dalam catatan pinggirnya: “Maksud perkataan pengaram, bulan Rajab, bahkan disunnahkan berpuasa pada semua bulan-bulan haram yang empat, yang paling utama bulan Muharram, lalu Rajab, lalu Dzul Qa’dah, lalu Dzul Hijjah.”

Pernyataan serupa bisa dilihat pula dalam kitab al-Fawakih al-Dawani (2/272), Kifayah al-Thalib al-Rabbani(2/407), Syarh al-Dardir ‘ala Khalil (1/513) dan al-Taj wa al-Iklil (3/220).

Madzhab Syafi’i

Imam al-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/439),

قال الإمام النووي في المجموع 6/439: (قال أصحابنا: ومن الصوم المستحب صوم الأشهر الحرم , وهي ذو القعدة وذو الحجة والمحرم ورجب , وأفضلها المحرم , قال الروياني في البحر : أفضلها رجب , وهذا غلط ; لحديث أبي هريرة الذي سنذكره إن شاء الله تعالى أفضل الصوم بعد رمضان شهر الله المحرم) اه

“Teman-teman kami (para ulama madzhab Syafi’i) berkata: “Di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab, dan yang paling utama adalah Muharram. Al-Ruyani berkata dalam al-Bahr: “Yang paling utama adalah bulan Rajab”. Pendapat al-Ruyani ini keliru, karena hadits Abu Hurairah yang akan kami sebutkan berikut ini insya Allah (“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa bulan Muharram.”)”.

Pernyataan serupa dapat dilihat pula dalam Asna al-Mathalib (1/433), Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah (2/53),  Mughni al-Muhtaj (2/187), Nihayah al-Muhtaj (3/211) dan lain-lain.

Madzhab Hanbali

Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata dalam kitab al-Mughni (3/53):

قال ابن قدامة في المغني 3/53 : (فصل: ويكره إفراد رجب بالصوم. قال أحمد:وإن صامه رجل, أفطر فيه يوما أو أياما, بقدر ما لا يصومه كله … قال أحمد : من كان يصوم السنة صامه, وإلا فلا يصومه متواليا, يفطر فيه ولا يشبهه برمضان ) اه

“Pasal. Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan ibadah puasa. Ahmad bin Hanbal berkata: “Apabila seseorang berpuasa Rajab, maka berbukalah dalam satu hari atau beberapa hari, sekiranya tidak berpuasa penuh satu bulan.” Ahmad bin Hanbal juga berkata: “Orang yang berpuasa satu tahun penuh, maka berpuasalah pula di bulan Rajab. Kalau tidak berpuasa penuh, maka janganlah berpuasa Rajab terus menerus, ia berbuka di dalamnya dan jangan menyerupakannya dengan bulan Ramadhan.”

Ibnu Muflih berkata dalam kitab al-Furu’ (3/118):

وفي الفروع لابن مفلح 3/118: (فصل): يكره إفراد رجب بالصوم نقل حنبل: يكره, ورواه عن عمر وابنه وأبي بكرة, قال أحمد: يروى فيه عن عمر أنه كان يضرب على صومه, وابن عباس قال : يصومه إلا يوما أو أياما …  وتزول الكراهة بالفطر أو بصوم شهر آخر من السنة , قال صاحب المحرر: وإن لم يله .

“Pasal. Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa. Hanbal mengutip: “Makruh, dan meriwayatkan dari Umar, Ibnu Umar dan Abu Bakrah.” Ahmad berkata: “Memuku seseorang karena berpuasa Rajab”. Ibnu Abbas berkata: “Sunnah berpuasa Rajab, kecuali satu hari atau beberapa hari yang tidak berpuasa.” Kemakruhan puasa Rajab bisa hilang dengan berbuka (satu hari atau beberapa hari), atau dengan berpuasa pada bulan yang lain dalam tahun yang sama. Pengarang al-Muharrar berkata: “Meskipun bulan tersebut tidak bergandengan.”

DALIL PUASA RAJAB

Dalil Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama yang berpandangan bahwa puasa Rajab hukumnya sunnah sebulan penuh, berdalil dengan beberapa banyak hadits dan atsar. Dalil-dalil tersebut dapat diklasifikasi menjadi tiga:

Pertama, hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan puasa sunnah secara mutlak. Dalam konteks ini, al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata dalam al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah (2/53) dan fatwa beliau mengutip dari fatwa al-Imam Izzuddin bin Abdussalam (hal. 119):

قال ابن حجر كما في الفتاوى الفقهية الكبرى 2/53: (ويوافقه إفتاء العز بن عبد السلام فإنه سئل عما نقل عن بعض المحدثين من منع صوم رجب وتعظيم حرمته وهل يصح نذر صوم جميعه فقال في جوابه :نذر صومه صحيح لازم يتقرب إلى الله تعالى بمثله والذي نهى عن صومه جاهل بمأخذ أحكام الشرع وكيف يكون منهيا عنه مع أن العلماء الذين دونوا الشريعة لم يذكر أحد منهم اندراجه فيما يكره صومه بل يكون صومه قربة إلى الله تعالى لما جاء في الأحاديث الصحيحة من الترغيب في الصوم مثل : قوله صلى الله عليه وسلم {يقول الله كل عمل ابن آدم له إلا الصوم} وقوله صلى الله عليه وسلم {لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك} وقوله {إن أفضل الصيام صيام أخي داود كان يصوم يوما ويفطر يوما} وكان داود يصوم من غير تقييد بما عدا رجبا من الشهور) اهـ

“Ibnu Hajar, (dan sebelumnya Imam Izzuddin bin Abdissalam ditanya pula), tentang riwayat dari sebagian ahli hadits yang melarang puasa Rajab dan mengagungkan kemuliaannya, dan apakah berpuasa satu bulan penuh di bulan Rajab sah? Beliau berkata dalam jawabannya: “Nadzar puasa Rajab hukumnya sah dan wajib, dan dapat mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukannya. Orang yang melarang puasa Rajab adalah orang bodoh dengan pengambilan hukum-hukum syara’. Bagaimana mungkin puasa Rajab dilarang, sedangkan para ulama yang membukukan syariat, tidak seorang pun dari mereka yang menyebutkan masuknya bulan Rajab dalam bulan yang makruh dipuasai. Bahkan berpuasa Rajab termasuk qurbah (ibadah sunnah yang dapat mendekatkan) kepada Allah, karena apa yang datang dalam hadits-hadits shahih yang menganjurkan berpuasa seperti sabda Nabi SAW: “Allah berfirman, semua amal ibadah anak Adam akan kembali kepadanya kecuali puasa”, dan sabda Nabi SAW: “Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum menurut Allah dari pada minyak kasturi”, dan sabda Nabi SAW: “Sesungguhnya puasa yang paling utama adalah puasa saudaraku Dawud. Ia berpuasa sehari dan berbuka sehari.” Nabi Dawud AS berpuasa tanpa dibatasi oleh bulan misalnya selain bula Rajab.”

Al-Syaukani berkata dalam Nail al-Authar (4/291):

وقال الشوكاني في نيل الأوطار 4/291: (وقد ورد ما يدل على مشروعية صومه على العموم والخصوص : أما العموم : فالأحاديث الواردة في الترغيب في صوم الأشهر الحرم وهو منها بالإجماع . وكذلك الأحاديث الواردة في مشروعية مطلق الصوم … )اهـ

“Telah datang dalil yang menunjukkan pada disyariatkannya puasa Rajab, secara umum dan khusus. Adapun hadits yang bersifat umum, adalah hadits-hadits yang datang menganjurkan puasa pada bulan-bulan haram. Sedangkan Rajab termasuk bulan haram berdasarkan ijma’ ulama. Demikian pula hadits-hadits yang datang tentang disyariatkannya puasa sunnat secara mutlak.”

Kedua, hadits-hadits yang menganjurkan puasa bulan-bulan haram, antara lain hadits Mujibah al-Bahiliyah. Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam al-Sunan (2/322) sebagai berikut ini:

عن مجيبة الباهلية عن أبيها أو عمها أنه:أتى رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم انطلق فأتاه بعد سنة وقد تغيرت حالته وهيئته فقال يا رسول الله أما تعرفني قال ومن أنت قال أنا الباهلي الذي جئتك عام الأول قال فما غيرك وقد كنت حسن الهيئة قال ما أكلت طعاما إلا بليل منذ فارقتك فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لم عذبت نفسك ثم قال صم شهر الصبر ويوما من كل شهر قال زدني فإن بي قوة قال صم يومين قال زدني قال صم ثلاثة أيام قال زدني قال صم من الحرم واترك صم من الحرم واترك صم من الحرم واترك وقال بأصابعه الثلاثة فضمها ثم أرسلها)

Dari Mujibah al-Bahiliyah, dari ayah atau pamannya, bahwa ia mendatangi Rasulullah SAW kemudian pergi. Lalu datang lagi pada tahun berikutnya, sedangkan kondisi fisiknya telah berubah. Ia berkata: “Wahai Rasulullah, apakah engkau masih mengenalku?” Beliau bertanya: “Kamu siapa?” Ia menjawab: “Aku dari suku Bahili, yang datang tahun sebelumnya.” Nabi SAW bertanya: “Kondisi fisik mu kok berubah, dulu fisikmu bagus sekali?” Ia menjawab: “Aku tidak makan kecuali malam hari sejak meninggalkanmu.” Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Mengapa kamu menyiksa diri?” Lalu berliau bersabda: “Berpuasalah di bulan Ramadhan dan satu hari dalam setiap bulan.” Ia menjawab: “Tambahlah kepadaku, karena aku masih mampu.” Beliau menjawab: “Berpuasalah dua hari dalam sebulan.” Ia berkata: “Tambahlah, aku masih kuat.” Nabi SAW menjawab: “Berpuasalah tiga hari dalam sebulan.” Ia berkata: “Tambahlah.” Nabi SAW menjawab: “Berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah, berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah, berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Mengomentari hadits tersebut, Imam al-Nawawi berkata dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/439): “Nabi SAW menyuruh laki-laki tersebut berpuasa sebagian dalam bulan-bulan haram tersebut dan meninggalkan puasa di sebagian yang lain, karena berpuasa bagi laki-laki Bahili tersebut memberatkan fisiknya. Adapuan bagi orang yang tidak memberatkan, maka berpuasa satu bulan penuh di bulan-bulan haram adalah keutamaan.” Komentar yang sama juga dikemukakan oleh Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib (1/433) dan Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa-nya (2/53).

Ketiga, hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab secara khusus. Hadits-hadits tersebut meskipun derajatnya dha’if, akan tetapi masih diamalkan dalam bab fadhail al-a’mal, seperti ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa-nya (2/53).

Di antara hadits yang menjelaskan keutamaan puasa Rajab secara khusus adalah hadits Usamah bin Zaid berikut ini:

في سنن النسائي 4/201: ( عن أسامة بن زيد قال قلت: يا رسول الله لم أرك تصوم شهرا من الشهور ما تصوم من شعبان قال ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان ) اهـ

“Dalam Sunan al-Nasa’i (4/201): Dari Usamah bin Zaid, berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak melihatmu berpuasa dalam bulan-bulan yang ada seperti engkau berpuasa pada bulan Sya’ban?” Beliau menjawab: “Bulan Sya’ban itu bulan yang dilupakan oleh manusia antara Rajab dan Ramadhan.”

Mengomentari hadits tersebut, Imam al-Syaukani berkata dalam kitabnya Nail al-Authar (4/291): “Hadits Usamah di atas, jelasnya menunjukkan disunnahkannya puasa Rajab. Karena yang tampak dari hadits tersebut, kaum Muslimin pada masa Nabi SAW melalaikan untuk mengagungkan bulan Sya’ban dengan berpuasa, sebagaimana mereka mengagungkan Ramadhan dan Rajab dengan berpuasa.”

Keempat, atsar dari ulama salaf yang saleh. Terdapat beberapa riwayat yang menyatakan bahwa beberapa ulama salaf yang saleh menunaikan ibadah puasa Rajab, seperti Hasan al-Bashri, Abdullah bin Umar dan lain-lain. Hal ini bisa dilihat dalam kitab-kitab hadits seperti Mushannaf Ibn Abi Syaibah dan lain-lain.

Dalil Madzhab Hanbali

Sebagaimana dimaklumi, madzhab Hanbali berpendapat bahwa mengkhususkan puasa Rajab secara penuh dengan ibadah puasa adalah makruh. Akan tetapi kemakruhan puasa Rajab ini bisa hilang dengan dua cara, pertama, meninggalkan sehari atau lebih dalam bulan Rajab tanpa puasa. Dan kedua, berpuasa di bulan-bulan di luar Rajab, walaupun bulan tersebut tidak berdampingan dengan bulan Rajab.

Para ulama yang bermadzhab Hanbali, memakruhkan berpuasa Rajab secara penuh dan secara khusus, didasarkan pada beberapa hadits, antara lain:

Hadits dari Zaid bin Aslam, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa Rajab, lalu beliau menjawab: “Di mana kalian dari bulan Sya’ban?” (HR. Ibnu Abi Syaibah [2/513] dan Abdurrazzaq [4/292]. Tetapi hadits ini mursal, alias dha’if).

Hadits Usamah bin Zaid. Ia selalu berpuasa di bulan-bulan haram. Lalu Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “Berpuasalah di bulan Syawal.” Lalu Usamah meninggalkan puasa di bulan-bulan haram, dan hanya berpuasa di bulan Syawal sampai meninggal dunia.” (HR. Ibn Majah [1/555], tetapi hadits ini dha’if. Hadits ini juga dinilai dha’if oleh Syaikh al-Albani.).

Hadits dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW melarang puasa Rajab. (HR. Ibn Majah [1/554], tetapi hadits ini dinilai dha’if oleh Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah dalam al-Fatawa al-Kubra [2/479], dan lain-lain).

Madzhab Hanbali juga berdalil dengan beberapa atsar dari sebagian sahabat, seperti atsar bahwa Umar pernah memukul orang karena berpuasa Rajab, atsar dari Anas bin Malik dan lain-lain. Tetapi atsar ini masih ditentang dengan atsar-atsar lain dari para sahabat yang justru melakukan puasa Rajab. Disamping itu, dalil-dalil para ulama yang menganjurkan puasa Rajab jauh lebih kuat dan lebih shahih sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya.

Demikian catatan sederhana tentang hukum puasa Rajab. Wallahul muwaffiq.

Kamis, 23 Maret 2017

NAFKAH

KEDUDUKAN NAFKAH DALAM RUMAHTANGGA

I.      PENDAHULUAN
Agama Islam telah memberikan beberapa ketentuan mengenai kewajiban suami isteri di dalam keluarga, bahwa nafkah menjadi tanggung jawab suami untuk memenuhi kebutuhan dasar (basic need) keluarga. Pemenuhan terhadap nafkah merupakan bagian dari upaya mempertahankan keutuhan dan eksistensi sebuah keluarga. Dan nafkah wajib atas suami semenjak akad perkawinan dilakukan.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mempositifkan hukum Islam di Indonesia, mengatur mengenai kewajiban suami memberi nafkah untuk keperluan hidup keluarga. Ketentuan lain yang ada dalam KHI erat kaitannya dengan pelaksanaan kewajiban suami memenuhi nafkah adalah adanya pengaturan harta kekayaan perkawinan. Menurut KHI, pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan isteri karena perkawinan. Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai secara penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan kekuasaan penuh tetap ada padanya. Konsep harta bersama ini ternyata juga diakui oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1974, serta KUH Perdata. Sedangkan Al-Qur’an dan hadis di satu sisi tidak memberikan ketentuan dengan tegas bahwa harta benda yang diperoleh suami selama perkawinan berlangsung sepenuhnya menjadi hak suami, dan hak isteri hanya terbatas atas nafkah yang diberikan suami.
Ketentuan kewajiban suami memberi nafkah menimbulkan suatu persoalan apabila dikaitkan dengan ketentuan harta bersama. Suami yang mempunyai kewajiban memberi nafkah harus menerima suatu aturan harta bersama yang mempunyai konsekuensi pembagian harta bersama dengan bagian berimbang dan penggunaan harta bersama harus mendapat persetujuan suami isteri. Persoalan lain yang muncul adalah mengenai pelaksanaan kewajiban suami memberi nafkah termasuk dalam institusi harta bersama atau berdiri sendiri. Sehingga, kedua aturan tersebut dapat menimbulkan celah-celah hukum yang dapat merusak asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat. Untuk lebih jelasnya bagaimana konsep harta bersama ini dalam pandangan hukum Islam, serta bagaimana pengaruhnya terhadap kewajiban memberikan nafkah bagi suami, berikut akan diulas satu persatu.

II.   PEMBAHASAN
A.    Nafkah
1.      Pemahaman tentang Nafkah
Kata nafkah berasal dari  bahasa Arab yang asal katanya dari mashdar انفاق , yang berarti الإخراج, kata ini tidak digunakan kecuali untuk yang baik saja. Adapun bentuk jama’-nya adalah نفقـات . secara bahasa berarti:
ما يُنفقُه الإنسانُ على عيالِه .[1]
“Sesuatu yang dikeluarkan manusia untuk tanggungannya”
Adapun menurut istilah syara’ nafkah adalah:
كفاية مَن يمونه من الطعامِ والكسوةِ والسكنى .[2]
“Mencukupi kebutuhan orang yang menjadi tanggung jawabnya berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal.”
اخراجُ الشخص مؤنةً مَن تجبُ عليه نفقة من خبزٍ، وإدامٍ ، وكسوة ، ومسكن ، وما يتبع ذلك من ثمنِ ماءٍ، ودهن ، ومصباح وغير ذلك.[3]
“Pengeluaran seseorang atas sesuatu sebagai ongkos terhadap orang yang wajib dinafkahinya, terdiri dari roti, lauk-pauk, pakaian, tempat tinggal, dan apa yang mengikutinya seperti harga air, minyak, lampu dan lain-lain.”

Pada dasarnya nafkah ada dua macam:
a)      Nafkah yang diwajibkan kepada manusia untuk dirinya, apabila dia mampu dia mesti memberikan nafkah kepada yang lainnya. Hal ini berlandaskan kepada hadits nabi dari Jabir: ابدأ بنفسك ، ثم بمن تعول (mulailah dari dirimu, kemudian baru pada orang yang disekelilingmu.HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Nasa’i), artinya berikan kepada orang yang wajib engkau nafkahi.
b)       Nafkah yang diwajibkan kepada manusia untuk kebutuhan orang lain. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, yakni “al-Zaujiyyah (pernikahan), al-Qarabah (kekerabatan), dan al-Milk (kepemilikan)”.[4]
Nafkah istri menjadi kewajiban bagi suami untuk memenuhinya dikarenakan sudah menjadi tanggungannya, nafkah kerabat wajib dipenuhi oleh kerabatnya disebabkan hubungan darah dan mahram, sedangkan nafkah seorang hamba wajib dipenuhi oleh tuannya disebabkan karena kepemilikan.[5]

2.      Dasar Hukum Nafkah
Nafkah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh suami sesuai dengan ketentuan dalam al-Qur’an, sunnah, dan ijma’. Adapun landasan atas wajibnya memberi nafkan sebagimana yang terdapat dalam al-Qur’an adalah:
وعلى المولودِ له رزقُهن وكسوتُهن بالمعروف ، لا تكلَّفُ نفس إلا وسعها....
“Dan kewajiban ayah member makan dari pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 233)
لِيُنْفِقْ ذو سعةٍ من سَعَتِه ، ومَنْ قُدِرَ عليه رزقُه ، فلينفقْ مما آتاه اللهُ لا يكلف الله نفسا إلا ما آتاها..
“Hendaklah orang yang mampu member nafkah menurut kemampuannya. Dan orang-orang yang disempitkan rezekinya hendaklah member nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebankan kepada seseorang melainkan sesuai dengan kadar apa yang Allah berikan kepadanya.” (at-Thalaq: 7)
Adapun landasan wajibnya memberikan nafkah yang bersumber dari hadits Nabi, sebagaimana sabda beliau pada waktu haji wada’ berikut:
اتقوا اللهَ فى النساءِ ، فإنّكم أخذتموهن بكلمة الله ، واستحْلَلْتُمْ فروجَهن بكلمة الله ، ولكم عليهن ألا يُوْطِئْنَ فُرُشَكم أحدا تكرهونه ، فإن فعلن ذلك فاضربوهن ضربا غير مُبَرَّحٍ ، ولهن عليكم رزقُهن وكسوتُهن بالمعروف.
“Takutlah kepada Allah terkait perempuan. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan kalimat (ikatan perjanjian) Allah dan kemaluan mereka dihalalkan bagi kalian dengan kalimat Allah. Hak kalian yang harus mereka penuhi adalah mereka tidak boleh mempersilahkan seorang pun yang tidak kalian sukai berada di ranjang kalian. Jika mereka melakukan itu, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras (sebagai pelajaran). Dan hak mereka yang harus kalian penuhi adalah member mereka makan dan pakaian dengan selayaknya.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri Abu Sofyan datang mengadu kepada Rasululullah:
يا رسول الله ، إن أبا سفيان رجل شحيح ، لا يعطينى من النفقة ما يكفينى ويكفى بنى ، إلا ما آخذ من ماله بغير علم ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : خذى من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفى بنيك.
“Wahai Rasulullah., sesungguhnya Abu Sofyan seorang laki-laki yang kikir, dia tidak member nafkah kepadaku dan juga anakku selain apa yang akau ambil darinya tanpa pengetahuannya. Lalu Rasulullah bersabda: “ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan sepatutnya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Di samping dalil dari al-Qur’an dan hadits yang disebut di atas, kaum muslimin dari golongan Fuqaha’ sejak masa Rasulullah sampai saat ini sepakat bahwa seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya untuk kelangsungan hidup berumahtangga.
Nafkah merupakan kewajiban suami terhadap istrinya dalam bentuk materi, karena kata nafkah itu sendiri berkonotasi materi.[6] Sedangkan kewajiban dalam bentuk non materi, seperti memuaskan hajat seksual istri tidak masuk dalam artian nafkah, meskipun dilakukan suami terhadap istrinya. Kata yang selama ini digunakan secara tidak tepat untuk maksud ini adalah nafkah batin sedangkan dalam bentuk materi disebut dengan nafkah lahir. Dalam bahasa yang tepat nafkah ini tidak ada lahir atau batin. Yang ada hanya nafkah yang maksudnya adalah hal-hal yang bersifat lahiriyah atau materi.[7]
Kewajiban memberi nafkah oleh suami kepada istrinya yang berlaku di dalam fiqh didasarkan kepada prinsip pemisahan harta antara suami dan istri. Prinsip ini mengikuti alur pikir bahwa suami itu adalah pencari rezeki; rezeki yang telah diperolehnya itu menjadi haknya secara penuh dan untuk selanjutnya seami berkedudukan sebagai pemberi nafkah. Sebaliknya istri bukan pencari rezeki dan untuk memebuhi keperluannya ia berkedudukan sebagai penerima nafkah. Oleh karena itu, kewajiban nafkah tidak relevan dalam komunitas yang mengikuti prinsip penggabungan harta dalam rumah tangga.[8]
Dalam hukum positif Indonesia, permasalahan nafkah atau pemenuhan kebutuhan keluarga juga telah diatur dan dinyatakan menjadi kewajiban suami. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974, pasal 34 ayat (1) dan dipertegas oleh KHI Pasal 80 ayat (4). Keberadaan nafkah tentu mempunyai pengaruh dan fungsi yang sangat besar dalam membina keluarga yang bahagia, tenteram dan sejahtera. Tidak terpenuhi nafkah sama sekali atau nafkah yang tidak cukup dapat berakibat krisis perkawinan yang berujung pada perceraian.
Adanya aturan tentang nafkah dalam KHI maupun UU No. 1 Tahun 1974 menimbulkan suatu persoalan tatkala  dikaitkan dengan pengakuan harta bersama oleh suami istri ketika terjadi perceraian. Dengan melihat Pasal 1 huruf (f) KHI dan pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menunjukkan bahwa kualifikasi yang dipakai  dalam merumuskan harta bersama adalah dengan menggunakan masa perkawinan yang sah. Selama harta itu diperoleh dalam perkawinan yang sah, maka menjadi harta bersama dengan merujuk pada ketentuan harta bersama yang ada dalam KHI dan UU No. 1 Tahun 1974. Akan tetapi keduanya memberi batasan bahwa harta yang diperoleh karena hadiah dan warisan menjadi harta pribadi masing-masing selama dimaksudkan untuk itu (Pasal 36 ayat 1).
Ketentuan harta bersama tersebut telah diatur dalam KHI pasal 85-97, maupun dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 35-37.ketentuan harta bersama dalam KHI dan UU No. 1 Tahun 1974 ini tidak terlepas dari realitas masyarakat Indonesia tentang harta bersama dengan istilah yang beragam. Adapaun istilah harta bersama di Jawa Timur disebut dengan gono-gini, di Minangkabau disebut harta surang, di Banda Aceh disebut hareuta-seuhareukat.[9]
Jika dicermati, ketentuan mengenai harta bersama dan kewajiban suami memberi nafkah dalam KHI maupun UU No. 1 Tahun 1974 terlihat bahwa suami yang mempunyai kewajiban memberi nafkah harus menerima suatu aturan harta bersama yang mempunyai konsekuensi pembagian harta bersama dengan bagian berimbang, dan penggunaan harta bersama harus mendapatkan persetujuan suami istri. Persoalan lain yang muncul adalah mengenai pelaksanaan kewajiban suami memberi nafkah termasuk dalam harta bersama atau berdiri sendiri. Sehingga kedua aturan tersebut dapat menimbulkan celah-celah hukum yang dapat merusak asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat.

B.     Harta Bersama
Menurut pasal 35 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, harta bersama suami istri hanya meliputi harta-harta yang diperoleh suami istri sepanjang perkawinan saja. Artinya harta yang diperoleh selama tenggang waktu antara peresmian perkawinan sampai perkawinan tersebut putus, baik dikarenakan kematian (cerai mati) atau karena perseraian (cerai hidup).
Konsep harta bersama  beserta segala ketentuannya memang tidak ditemukan dalam kajian fiqh (hukum Islam). Masalah harta bersama merupakan persoalan hukum yang belum tersentuh atau belum terpikirkan (ghoir al-mufakkar) oleh ulama-ulama fiqh terdahulu, karena masalah harta bersama baru muncul dan banyak dibicarakan pada masa modern ini. Dalam kajian fiqh Islam klasik, isu-isu yang sering diungkapkan adalah masalah pengaturan nafkah dan hukum waris. Dua hal inilah yang banyak menyita perhatian kajian fiqh klasik.
Secara umum, hukum islam (Al-Qur’an, Sunnah, dan Fiqh) tidak melihat adanya harta bersama. Hukum Islam  lebih memandang adanya keterpisahan antara harta suami dan istri. Apa yang dihasilkan oleh suami adalah harta miliknya, begitu pula sebaliknya, apa yang dihasilkan istri, merupakan harta miliknya. Sebagai kewajibannya, suami memberikan sebagian hartanya itu kepada istrinya atas nama nafkah, yang untuk selanjutnya digunakan istri bagi keperluan rumah tangganya. Tidak ada penggabungan harta, kecuali dalam bentuk syirkah, yang untuk itu dilakukan dalam suatu akad khusus untuk syirkah. Tanpa akad tersebut harta tetap terpisah.[10]
Bila dalam majelis akad nikah dibuat perjanjian untuk penggabungan harta, apa yang diperoleh suami atau istri menjadi harta bersama, baru terdapat harta bersama  dalam perkawinan. Dengan demikian telah terjadinya akad nikah tidak dengan sendirinya terjadi harta bersama. Akan tetapi harta bersama dalam perkawinan dapat terjadi dan hanya mungkin terjadi dalam dua bentuk, yaitu: Pertama, adanya akad syirkah antara suami istri, baik dibuat saat berlangsungnya akad nikah atau sesudahnya. Kedua, adanya perjanjian yang dibuat untuk itu pada waktu berlangsungnya akad nikah.[11]
Menurut M. Yahya Harahap, bahwa perspektif hukum Islam tentang harta bersama sejalan dengan apa yang dikatakan Muhammad Syah bahwa pencaharian bersama suami istri mestinya masuk dalam  rubu’ mu’amalah, tetapi ternyata tidak dibicarakan secara khusus. Hal ini mungkin disebabkan karena pada umumnya pengarang kitab-kitab fiqh adalah orang Arab yang pada umumnya tidak mengenal pencaharian bersama suami istri. Yang dikenal adalah istilah syirkah atau pengkongsian.
Khoiruddin Nasution menyatakan, bahwa hukum Islam mengatur sistem terpisahnya harta suami istri sepanjang yang bersangkutan tidak menentukan lain (tidak ditentukan dalam perjanjian perkawinan). Hukum Islam memberikan kelonggaran kepada pasangan suami istri untuk membuat perjanjian perkawinan yang pada akhirnya akan mengikat secara hukum.[12]
Ahmad Azhar Basyir  berpendapat bahwa hukum Islam memberikan pada masing-masing pasangan baik suami atau istri untuk memiliki harta benda secara perorangan yang tidak bisa diganggu masing-masing pihak. Suami yang menerima pemberian, warisan, dan sebagainya berhak menguasai sepenuhnya harta yang diterimanya itu tanpa adanya campur tangan istri. Hal tersebut berlaku pula sebaliknya. Dengan demikian harta bawaan yang mereka miliki sebelum terjadinya perkawinan menjadi hak milik masing-masing pasangan suami istri.[13]
Dari dua pandangan pakar di atas dapat dilihat, bahwa memang ketentuan Islam yang memisahkan harta kekayaan suami istri itu sebenarnya akan memudahkan pasangan suami istri apabila terjadi proses perceraian karena prosesnya menjadi tidak rumit dan berbelit-belit. Berdasarkan hal tersebut, sebenarnya masalah harta bersama tidak disinggung secara jelas dan  tegas  dalam hukum Islam, sehingga terbuka bagi ahli hukum Islam untuk melakukan ijtihad dengan pendekatan qiyas.
Harta bersama dapat di-qiyas-kan sebagai syirkah karena dapat dipahami bahwa istri juga dapat dihitung pasangan (kongsi) yang bekerja, meskipun tidak ikut bekerja dalam pengertian yang sesungguhnya. Yang dimaksudkan adalah pekerjaan istri seperti mengurus rumah tangga, memasak, mencuci, mengasuh anak dan keperluan domestik lainnya.
Harta bersama didefinisikan sebagai harta yang dihasilkan pasangan suami istri selama perkawinan berlangsung. Maka, harta bersama dikategorikan sebagai syirkah mufaawadhah atau syirkah abdaan. Dikatakan sebagai syirkah mufaawadlah karena perkongsian suami istri dalam harta bersama itu bersifat tidak terbatas, apa saja yang mereka hasilkan selama dalama perkawinan mereka termasuk dalam harta bersama. Warisan dan pemberian merupakan pengecualian. Sedangkan harta bersama disebut sebagai syirkah abdaan dikarenakan sebagian besar dari suami isteri dalam masyarakat Indonesia sama-sama bekerja untuk nafkah hidup keluarganya.
Dalam fiqh mu’amalah, syirkah abdaan ataupun syirkah mufaawadlah merupakan bagian dari syirkah ‘uqud. Syirkah ‘uqud adalah kongsi yang mensyaratkan adanya kontrak antara anggotanya. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa harta bersama merupakan bentuk syirkah sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh Amir Syarifuddin terdahulu. Karena mengandung pengertian bentuk kerjasama atau pengkongsian antara suami dan istri. hanya saja bukan dalam bentuk syirkah pada umumnya yang bersifat bisnis atau kerjasama dalam kegiatan usaha, syirkah dalam harta bersama merupakan bentuk kerjasama antara suami dan istri untuk membangun sebuah keluarga yang sakinah, yang dipenuhi mawaddah dan rahmah termasuk didalamnya harta dalam perkawinan.
Selanjutnya kalau ditinjau dari Ketentuan Undang-undang perkawinan, harta bersama perkawinan dirinci oleh KHI dalam pasal 85 sampai dengan 97. Sedangkan berkenaan dengan harta pribadi suami istri yang dibawa ke dalam rumah tangga dan harta yang diperoleh selama dalam perkawinan yang ditetapkan bersama dengan jalan akad syirkah atau melalaui perjanjian dalam perkawinan, diatur dalam Bab VII Pasal 35, 36, dan 37 UU Perkawinan.
Kalau dipahami lebih lanjut, maka dapat disimpulkan bahwa harta bersama ini terdiri dari: hasil dan pendapatan suami, hasil dan pendapatan istri, dan hasil dan pendapatan dari harta pribadi dari suami ataupun istri, sekalipun harta pokoknya tidak termasuk kepada harta bersama asalkan kesemuanya itu diperoleh sepanjang perkawinan.[14] Sedangkan harta pribadi adalah harta yang sudah dimiliki suami atau istri pada saat perkawinan  dilangsungkan dan tidak termasuk kedalam harta bersama kecuali mereka memperjanjikan lain.[15] Harta pribadi ini meliputi: harta bawaan suami/istri, harta hibahan suami/istri, dan harta warisan suami/istri.[16]
Kedudukan harta bersama dalam hukum perkawinan Indonesia diatur pada Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan dapat dipergunakan atas persetujuan kedua belah pihak, sedangkan harta bawaan, hadiah, dan warisan tetap di bawah penguasaan masing-masing dan merupakan hak sepenuhnya sepanjang para pihak tidak menentukan lain.[17]
Oleh karena itu, harta bersama merupakan harta perkawinan yang dimiliki suami istri secara bersama-sama. Yakni, harta baik bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh sejak terjalinnya hubungan suami istri yang sah, yang dapat dipergunakan oleh suami dan istri untuk membiayai keperluan hidup mereka beserta anak-anaknya, sebagai satu kesatuan yang utuh dalam rumah tangga. Karena itu, harta bersama adalah harta yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung dan tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa. Awal terbentuknya harta bersama dalam perkawinan ini, karena masih adanya prinsip masing-masing suami dan istri untuk berhak menguasai harta bendanya sendiri, sebagaimana halnya sebelum mereka menjadi suami istri, kecuali harta bersama yang tentunya dikuasai bersama.[18]
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 dan 36 di atas, maka UU No. 1 Tahun 1974 tidak menganut asas percampuran atau penyatuan harta akibat adanya perkawinan, sehingga harta bawaan, hadiah, dan warisan suami dan istri terpisah dan tetap di bawah penguasaan masing-masing dan merupakan hak sepenuhnya, sepanjang para pihak tidak menentukan lain melalui perjanjian perkawinan. Sedangkan harta bersama yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan, menjadi milik bersama suami istri, tanpa mempersoalkan siapakah sesungguhnya yang menguras jerih payahnya untuk memperoleh harta tersebut serta dikuasai dan dikelola secara bersama dan masing-masing suami istri merupakan pemilik bersama atas harta bersama tersebut.
Semua pendapatan atau penghasilan suami istri selama ikatan perkawinan, selain harta asal dan/atau harta pemberian yang mengikuti harta asal adalah harta bersama. Tidak dipermasalahkan apakah istri ikut aktif  bekerja atau tidak, walaupun istri hanya tinggal di rumah mengurus rumah tangga dan anak, sedangkan yang bekerja suami sendiri.[19] Apabila nanti perkawinan putus, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.[20] Adapun yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing adalah hukum agama, hukum adat, dan kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Ketentuan di atas berbeda dengan Pasal 119 KUH Perdata yang menyatakan, bahwa sejak saat dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami-istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami-istri.[21] Dengan demikian, sejak mulai perkawinan sudah terjadi suatu percampuran antara kekayaan suami dan kekayaan istri (algehele gemeenschap van goederen) kalau tidak diadakan suatu perjanjian. Keadaan yang demikian itu berlangsung seterusnya dan tak dapat diubah lagi selama perkawinan. Kalau orang ingin menyimpan dari peraturan tersebut, maka harus diletakkan keinginannya itu dalam suatu perjanjian perkawinan (huwelijksvoorwaarden). Perjanjian yang demikian itu, harus diadakan sebelum perkawinan ditutup di depan Pegawai Pencatatan Sipil dan harus diletakkan dalam suatu akta notaris. Undang-undang menghendaki supaya keadaan kekayaan dalam suatu perkawinan itu tetap, demi melindungi kepentingan-kepentingan pihak ketiga.[22] Ketika terjadi perceraian, maka harta bersama ini dibagi dua antara suami istri tanpa perlu memperhatikan dari pihak mana barang-barang itu dahulu diperoleh.[23]
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal 85 yang berbunyi: “adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri.” Dari pasal ini dapat disimpulkan bahwa harta yang diperoleh suami dan istri karena usahanya adalah harta bersama, baik mereka bekerja bersama-sama atau hanya suami saja yang bekerja. Sedangkan istri hanya mengurus rumah tangga beserta anak-anaknya di rumah. Ketika mereka terikat perjanjian perkawinan sebagai suami istri, maka semuan menjadi bersatu, baik harta benda perkawinan maupun anak-anak. Tidak perlu diiringi dengan syirkah, sebab perkawinan dengan ijab Kabul dan jika sudah memenuhi persyaratan-persyaratan lainnya sudah dianggap adanya syirkah antara suami dan istri tersebut.
Yahya Harahap menjelaskan, bahwa jika ditinjau sejarah terbentuknya harta bersama, telah terjadi perkembangan hukum adat terhadap harta bersama didasarkan pada syarat ikutsertanya istri secara fisik dalam membantu pekerjaan suami. Jika istri tidak ikut secara fisik dan membantu suami dalam mencari harta benda, maka hukum adat lama menganggap tidak pernah terbentuk harta bersama dalam perkawinan. Dalam perjalanan sejarah lebih lanjut, pendapat tersebut mendapat kritik keras dari berbagai kalangan ahli hukum sejalan dengan berkembangnya pandangan emansipasi wanita dan arus globalisasi di segala bidang. Menanggapi kritik tersebut, terjadilah pergeseran konsepsi nilai-nilai hukum baru, klimaksnya pada tahun 1950 mulai lahirlah produk pengadilan yang mengesampingkan syarat istri harus aktif secara fisik mewujudkan harta bersama. Syarat tersebut diubah dengan nilai baru seperti yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 51 K/SIP./1956 tanggal 7 November 1956.[24]
Dari uraian di atas jelaslah bahwa Undang-undang telah menentukan suatu akibat hukum perantara dari akad nikah dengan pemilikan harta yaitu penentuan bersyarikat. Dua orang suami dan istri oleh undang-undang dipandang sebagai pasangan yang bermu’amalat mengadakan syirkah. Padangan yang demikian tidaklah salah, karena al-Qur’an dan Hadits tidak mengatur secara tegas mengenai hal ini, oleh Karena itu, ia merupakan permasalahan ijtihadi dan didukung dengan adanya kemaslahatan yang nyata, yakni kepastian hukum bagi harta keluarg yang suatu saat akan ada kemungkinan dibagi berhubung adanya salah satu yang meninggal atau terjadi perceraian. Di samping itu memperkuat pandangan itu adalah adanya perintah mu’asyarah bil ma’ruf dan hidup tolong menolong antara suami dan istri. Tanpa ijab dan Kabul yang nyata, syirkah telah dianggap terjadi dan porsi atau saham masing-masing akan berimbang menurut kondisi dan situasi mereka dalam berkarya bersama, atau  mungkin berimbang, dan lainnya.[25]
Keberadaan harta bersama dalam perkawinan semata-mata ditujukan untuk  memenuhi kebutuhan suami dan istri secara bersama-sama beserta anak-anak mereka, sehingga penggunaan harta bersama harus atas persetujuan bersama suami dan istri, tidak boleh dikuasai secara sepihak dan semena-mena. Oleh karena itu, apabila ada persangkaan atau terindikasi adanya tindakan penyalahgunaan oleh salah satu pihak di antara suami atau istri, dengan memindahtangankan kepada pihak lain, memboroskan atau menggelapkan atas harta bersama tersebut, maka undang-undang memberikan jaminan agar keutuhan harta bersama dalam perkawinan itu tetap terlindungi dan terjaga melalui upaya “penyitaan” atas permohonan yang diajukan pihak suami atau istri serta pihak yang berkepentingan kepada pengadilan.

C.    Kewajiban Nafkah Setelah Munculnya Konsep Harta Bersama
Suami mempunyai kewajiban untuk memenuhi tuntutan ekonomi keluarga. Untuk membentuk sebuah keluarga yang ideal, penuh kebahagiaan dan kesejahteraan haruslah ditopang dengan terpenuhinya kebutuhan masing-masing pihak dalam sebuah keluarga tersebut. Kebutuhan pangan, sandang, tempat tinggal dan kebutuhan sehari-hari seorang isteri, anak-anak maupun suami sendiri harus diperhatikan. Pengabaian terhadap kebutuhan material sama halnya akan membiarkan terbukanya peluang keretakan dalam sebuah keluarga.
Ketentuan nash menunjukkan bahwa beban perekonomian  keluarga dibebankan kepada suami. Suami wajib memenuhi nafkah untuk isteri dan anak-anaknya sesuai dengan kelayakan dan tingkat kemampuan yang dimiliki. Suami harus berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang dapat mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga. Di samping itu, perlunya peran seorang isteri untuk memberikan dukungan terhadap suami dalam mencari rezeki. Karena untuk mendapatkan rezeki, manusia harus bekerja keras dan mengerahkan segala daya dan upaya.[26] Dan di sinilah letak seorang isteri untuk terus memberikan semangat agar suami bekerja secara maksimal dan memperoleh hasil yang optimal pula.
Dengan munculnya konsep harta bersama dalam KHI dan UU No. 1 Tahun 1974, maka secara otomatis konsep fiqh klasik tidak bisa lagi dijalankan untuk suami, dalam artian nafkah tidak lagi menjadi kewajiban seorang suami saja, melainkan juga menjadi kewajiban istri. Kedua aturan tersebut (KHI dan UU No. 1 tahun 1974) menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dengan demikian, lewat suatu pemikiran yang sederhana maka penghasilan yang diperoleh suami selama perkawinan adalah harta bersama. Konsekuensi yang muncul terhadap harta bersama adalah perbuatan hukum atas harta tersebut harus lewat persetujuan kedua belah pihak karena keduanya sama-sama mempunyai hak terhadap harta tersebut.
Untuk lebih jelasnya, menurut pemikiran penulis, paling tidak ada tiga hal konsekuensi yuridis  yang akan terjadi ketika konsep harta bersama diaplikasikan dalam keluarga masyarakat muslim di seluruh dunia, khususnya Indonesia yang secara jelas mengaturnya di dalam UUP dan KHI , yaitu:
1.      Nafkah menjadi tanggungjawab bersama suami istri. Alasannya adalah: pertama, bahwa ketentuan harta bersama menunjukkan bahwa suami istri sama-sama mempunyai peranan penting dalam ekonomi keluarga. Buktinya yaitu adanya ketentuan perbuatan hukum atas harta bersama berdasarkan kesepakatan suami istri dan masing-masing suami istri mempunyai bagian yang sama apabila perkawinan putus. Kedua, jika definisi harta bersama menjadikan seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, maka secara yuridis maka menimbulkan persoalan hukum tatkala istri menuntut bahwa yang diberikan selama perkawinan yang dimaksud suami sebagai nafkah adalah harta bersama.
2.      Pemisahan harta suami istri dalam perkawinan. Jika KHI dan UUP tetap menggunakan ketentuan pemenuhan harta menjadi kewajiban suami, maka kewajiban tersebut dapat dilaksanakan secara penuh dengan dipakainya konsep harta terpisah dalam perkawinan.
3.      Kompromi antara harta bersama dan kewajiban suami memberi nafkah. Ini dilakukan dengan memberi penambahan aturan dalam Pasal 80 KHI mengenai jenis harta yang dapat dipakai untuk memberi nafkah, yaitu harta pribadi dan atau harta yang diperoleh suami selama perkawinan. Dalam artian penunaian kewajiban suami memberi nafkah dapat dilakukan dengan menggunakan harta pribadinya dan atau dengan harta bersama dalam pengertian harta yang diperoleh suami selama perkawinan.
Di sisi lain, kalau dicermati dalam kitab-kitab fiqh yang dikarang oleh ulama-ulama terdahulu, dapat dilihat bahwa memang nafkah itu merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh suami. Kewajiban memberikan nafkah ini bisa runtuh hanya disebabkan oleh beberapa hal berikut:

1.      Nusyuz
Pada dasrnya nafkah itu diwajibkan sebagai penunjang kehidupan suami istri. Bila kehidupan suami istri berada dalam keadaan yang biasa, dimana suami ataupun istri sama-sama melaksanakan kewajiban yang ditetapkan agama tidak ada masalah. Namun bila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka berhakkah ia menerima hak yang sudah ditentukan, seperti istri tidak menjalankan kewajibannya berhakkah menerima nafkah dari suaminya; sebaliknya suami tidak menjalankan kewajibannya, berhakkah menerima pelayanan dari istrinya; menjadi pembicaraan di kalangan ulama.
Dalam hal istri tidak menjalankan kewajibannya yang disebut dengan nusyuz, menurut jumhur ulama suami tidak wajib memberikan nafkah dalam masa nusyuz-nya itu. Alasan bagi jumhur itu adalah bahwa nafkah yang diterima istri itu merupakan imbalan dari ketaatan yang diberikannya kepada suami. Istri yang nusyuz hilang ketaatannya dalam masa itu, oleh karena itu ia tidak berhak atas nafkah selama masa nusyuz itu dan kewajiban itu kembali dilakukan setelah nusyuz itu berhenti.
Ulama zahiriyah berpendapat bahwa istri yang nusyuz tidak gugur haknya dalam menerima nafkah. Alasannya ialah nafkah itu diwajibkan atas dasar akad nikah tidak pada dasar ketaatan. Bila suatu waktu ia tidak taat kepada suaminya, ia hanya dapat diberi pengajaran, atau pisah tempat tidur atau pukulan yang tidak menyakiti. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 34:
واللاتى تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن فى المضاجع واضربوهن، فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا....
“Istri-istri yang kamu kawatirkan akan berbuat nusyuz beri pengajaranlah dia, dan pisahkan dari tempat tidur dan pukullah dia.  Bila ia telah taat kepadamu janganlah kamu mencari jalan (untuk menceraikannya)…”

2.      Wafat salah seorang suami atau isteri.
Nafkah isteri gugur sejak terjadi kematian suami, kalau suami meninggal sebelum memberikan nafkah maka isteri tidak dapat mengambil nafkah dari harta suaminya. Dan jika isteri yang meninggal dunia terlebih dahulu, maka ahli warisnya tidak dapat mengambil nafkah dari harta suaminya.[27]

3.      Murtad.
Apabila seorang isteri murtad maka gugur hak nafkahnya karena dengan keluarnya isteri dari Islam mengakibatkan terhalangnya suami melakukan senggama dengan isteri tersebut. Jika suami yang murtad, maka hak nafkah isteri tidak gugur karena halangan hukum untuk melakukan persenggamaan timbul dari pihak suami padahal kalau ia mau menghilangkan halangan hukum tersebut dengan masuk kembali ke dalam Islam, dia bisa melakukannya.[28]

4.      Talak.
Para ahli fiqh sepakat bahwa perempuan yang ditalak raj’i masih berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang nafkah perempuan yang ditalak tiga. Imam Malik, Syafi,i dan Ahmad, berpendapat bahwa perempuan yang ditalak tiga tidak mendapat nafkah, namun menurut Malik dan Syafi,i ia masih berhak mendapatkan tempat tinggal. Sedangkan menurut Abu Hanifah isteri yang ditalak tiga masih berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal.[29]

D.    Pengaturan dan Aplikasi Harta Bersama di Negara-negara Muslim
Secara umum, baik fiqh klasik maupun hukum keluarga (Islam) modern menetapkan bahwa nafkah adalah kewajiban suami dan merupakan hak istri, meskipun dalam batas tertentu istri bisa membantu suaminya dalam mencari nafkah. Namun demikian, pengaturan dan penerapannya berbeda-beda di negara-negara Muslim. Untuk melihat hal tersebut Tahir Mahmood menjelaskan bahwa eksistensi hukum keluarga di dunia sebagai hukum posistif  mempunyai bentuk yang berbeda-beda, setidaknya ada tiga kategori Negara berdasarkan hukum keluarga yang dianut:[30]
1.      Negara yang menerapkan hukum keluarga tradisional (Saudi Arabia, Yaman, Kuwait, Afghanistan, Mali, Mauritania, Nigeria, Sinegal, Somalia, dan lain-lain)
2.      Negara yang menerapkan hukum Islam sekuler (Turki, Albania, Tanzania, Minoritas Muslim Filipina)
3.      Negara yang menerapkan hukum Islam yang diperbaharui.
Kategori ketiga ini adalah Negara yang melakukan pembaruan substantif dan atau pembaruan peraturan. Pemaruan hukum keluarga Islam untuk pertama kalinya dilakukan di Turki, diikuti Lebanon dan Mesir. Negara Brunei, Indonesia, dan Malaysia juga termasuk kategori ini.
Tahir Mahmood mengkatagorikan Saudi Arabia pada negara-negara yang menerapkan hukum Islam secara tradisional, di mana hukum Islam tidak beranjak menjadi sebuah peraturan perundang-undangan. Dengan melihat latar belakang sejarah hukum Islam, wilayah jazirah Arab awalnya menganut mazhab Maliki.  Namun sejak perjanjian Amir Muhammad bin Saud dengan Muhammad bin Abdul Wahhab menyebabkan mazhab Hambali menjadi mazhab resmi di wilayah Saudi Arabia. Oleh karena tidak adanya peraturan perundang-undangan mengenai hukum Islam di Saudi Arabia, maka untuk melacak hukum keluarga haruslah melihat pada referensi fiqh Imam Ahmad bin Hambal.[31]
Ini tidak dimaknai bahwa Saudi Arabia anti kepada Undang-undang yang bersifat tertulis. Sebab seperti yang diutarakan oleh Edwar Mortimer, sekalipun dalam teori hukum di Saudi Arabia bersifat abadi, yakni syariat Tuhan, namun tidak berarti bahwa suatu perundang-undangan dalam memenuhi suatu kebutuhan baru tidak dibenarkan. Sejak tahun 1950-an, memulai dekrit, kerajaan telah mengesahkan sejumlah peraturan yang meliputi berbagai segi kehidupan. Misalnya perdagangan, kebangsaan, pemalsuan, penyuapan, pertambangan, perubahan dan tenaga kerja, jaminan sosial dan pertahanan sipil.
Di Negara-negara yang hukum perkawinannya masih Uncodified Law, maka hukum perkawinannya didasarkan pada kitab kitab fiqh madhab yang dianutnya. Pelaksanaan pernikahan serta hal hal lain yang terkait dengannya seperti talak dan rujuk pada umumnya ditangani oleh para ulama atau institusi keagamaan setempat yang dianggap berwenang mengenai masalah keagamaan umat Islam.
Di Iran, masalah nafkah memegang pendapat madzhab Ja’fari, yakni suami berkewajiban memberikan nafkah pada istrinya. Nafkah ini meliputi sandang, pangan, tempat tinggal, dan barang-barang kebutuhan rumah tangga yang layak. Jika seorang suami tidak memberikan nafkah tersebut, sang istri mengadukannya pada pengadilan. Selanjutnya pengadilan akan memerintahkan suami untuk memebrikan nafkah wajib pada istrinya. Jika sang suami tidak mematuhi perintang pengadilan, sang istri dapat menuntut perceraian pada pengadilan.[32]
Undang-undang Hukum Keluarga Tunisia menerapkan prinsip-prinsip madzhab Maliki dalam hak istri untu mendapatkan nafkah dari suaminya. Hal ini secara rinci diatur dalam pasal-pasal 37-42. Lebih jauh, pasal 41 menyatakan bahwa istri diizinkan untuk membelanjakan harta pribadinya yang digunakan sebagai biaya hidup dengan maksud untuk diminta ganti dari suami. Adapaun besarnya jumlah nafkah, tergantung kemampuan suami (pembayar) dan status istri, serta biaya hidup yang wajar (kepantasan) pada saat itu (pasal 52).[33]
Fiqh madzhab Maliki yang banyak dijadikan sumber rumusan Undang-undang Tunisa menyatakan bahwa nafkah wajib dibayar suami jika telah terjadi dukhul dan suami telah baligh. Pandangan itu berbeda dengan padangan Abu Hanifah dan salah satu pendapat Imam Syafi’i yang tidak mensyaratkan  suami harus baligh.
Menurut Undang-undang Yaman, nafkah bukan hanya kewajiban suami, tetapi juga kewajiban bersama, sehingga kedua pasangan harus memberikan andil dalam mengupayakan pembiayaan kehidupan rumah tangga mereka.[34] Bahkan biaya pernikahan saja, masing-masing harus ikut menanggung pembiayaan. Penyimpangan dari ketentuan ini  dapat ditolerir bila salah satu dari pasangan tersebut memang tidak mampu ikut menyumbang pembiayaan kehidupan mereka.
Penerapan Undang-undang ini terjadi karena kepentingan politik pemerintah menuntut kebijakan yang radikal-revolusioner untuk mengikis habis kekuatan konservatifme kelompok-kelompok oposan yang didukung oleh Saudi Arabia, Omman, dan Negara-negara lain yang tergabung dalam blok barat vis a vis blok timur-sosialis.[35]
Ketentuan ini benar-benar baru dalam hukum Islam, yang secara ekstrim menerapkan persamaan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan dalam pola hubungan rumah tangga. Dalam masalah ketidak mampuan suami memberikan nafkah (minimal untuk kebutuhan pook), para fuqaha kebanyakan bahwa istri berhak mengajukan perceraian ke pengadilan, termasuk menurut fuqaha’ Syafi’iyah. Tetapi ketentuan tersebut tidak berlaku sebaliknya, karena memang tidak ada kewajiban bagi istri untuk ikut menanggung biaya rumah tangga.
Negara Malaysia, merupakan salah satu negara yang mengakui prinsip harta bersama bagi suami dan istri. Bahkan mengenai hal ini telah pun diatur dalam Undang-undang Pentadbiran Harta Islam di Malaysia. Pensyari’atan harta pencarian bersama suami istri ini berdasarkan adat melayu yang telah lama diamalkan dan juga fatwa yang telah disiarkan di seluruh penjuru Malaysia.[36] Harta bersama ini diatur oleh Undang-undang AUKISWP 1984 (Akta 303) Pasal 58, dan dan Pasal 122  (2) EUKIS, EUKI Perak, dan Negeri Sembilan (N.9), dan EKIM.
Menurut hemat penulis, meskipun negara Malaysia menganut konsep harta bersama sebagaiana halnya Indonesia, tetapi dalam masalah nafkah, tetap menjadi kewajiban seorang suami. Hal ini karena istri dalam pandangan hukum Islam di Malaysia hanya sekedar menemani suami dan menjaga rumahtangga  dan keluarga ketika suami keluar mencari nafkah. Di dalam Peruntukan EKIM misalnyasekiranya terdapat suami gagal membayar nafkah kepada istrinya, maka si istri boleh mengemukakan tuntutan di Mahkamah Kadi. Ketika permintaan ini dikabulkan oleh Mahkamah Kadi, maka suami akan diperintahkan membayar nafkah tertentu dengan syarat si istri tidak ingkar (nusyuz) dengan mentaati suami. Ketika si istri ingkar, maka hilanglah haknya untuk memperoleh nafkah dari suami.[37]
Di Brunei Darussalam, Pembicaan nafkah hanya dipakai dalam tuntutan yang dibuat oleh orang Islam terhadap orang Islam yang lainnya. Yang termasuk kedalam ini adalah para istri, anak sah yang masih belum dewasa, orang yang tidak mampu membiayai (fiskal), orang yang berpenyakit dan anak diluar nikah. Tiga syarat ini bisa dijadikan tuntutan berdasarkan hukum Muslim yang dalam hal menentukan hak untuk nafkah. Dalam kasus anak diluar nikah, Mahkamah Kadi akan membuat ketentuan yang dianggap sesuai. Perintah bisa dikuatkan melalui Mahkamah Majistret atau Mahkamah Kadi Besar.[38]
Demikian juga dengan Mesir, yang mengatur perkara nafkah ini ke dalam Undang-undang. Dalam Undang-undang Mesir suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri sejak perkawinan disahkan meskipun istri tersebut kaya atau beda agama. Penyakit istri tidak menghalangi hak istri untuk mendapatkan nafkah. Nafkah mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan lainnya yang diakui oleh hukum. Suami tidak berkewajiban member nafkah jika istri murtad, atau menolak untuk hidup bersama tanpa alas an, atau pergi tanpa izin suaminya.[39]

III.    KESIMPULAN
1.      Hukum islam (Al-Qur’an, Sunnah, dan Fiqh) tidak melihat adanya harta bersama. Hukum Islam  lebih memandang adanya keterpisahan antara harta suami dan istri. Apa yang dihasilkan oleh suami adalah harta miliknya, begitu pula sebaliknya, apa yang dihasilkan istri, merupakan harta miliknya. Sebagai kewajibannya, suami memberikan sebagian hartanya itu kepada istrinya atas nama nafkah, yang untuk selanjutnya digunakan istri bagi keperluan rumah tangganya. Tidak ada penggabungan harta, kecuali dalam bentuk syirkah, yang untuk itu dilakukan dalam suatu akad khusus untuk syirkah. Tanpa akad tersebut harta tetap terpisah.
2.      Nafkah isteri bisa menjadi gugur menurut hukum Islam di atas, apabila akad nikah mereka ternyata batal atau fasid, isteri nusyuz yaitu isteri tidak lagi melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai seorang isteri, Isteri murtad, isteri melanggar larangan-larangan Allah yang berhubungan dengan kehidupan suami isteri, seperti meningalkan tempat kediaman suami tanpa seizin suami, isteri dalam keadaan sakit yang oleh karena tidak bersedia serumah dengan suaminya, tetapi jika ia bersedia serumah dengan suaminya, maka dia tetap mendapatkan nafkah,  Pada waktu akad nikah isteri masih belum baligh, dan ia masih belum serumah dengan suaminya.
3.      Dengan diterapkannya konsep harta bersama, maka nafkah menjadi tanggungjawab bersama suami istri.  Nafkah bisa saja menjadi kewajiban suami, namun harus diterapkan pemisahan harta suami istri dalam perkawinan, atau dengan dengan mengkompromikan antara harta bersama dan kewajiban suami memberi nafkah. Ini dilakukan dengan memberi penambahan aturan dalam Pasal 80 KHI mengenai jenis harta yang dapat dipakai untuk memberi nafkah, yaitu harta pribadi dan atau harta yang diperoleh suami selama perkawinan.
4.      Pemberian nafkah yang terdapat didalam administrasi pernikahan di Indonesia ada dua macam: pertama, Prosedur pemberian nafkah mut’ah, yakni  kewajiban bekas suami bilamana perkawinan putus karena talaq, hal ini sesuai dengan pasal 149 ayat pertama pada Kompilasi Hukum Islam Buku I. kedua, Prosedur pemberian nafkah madhiyah, Pembahasan mengenai nafkah madhiyah ini berkaitan dengan kewajiban suami sebagaimana tercantum dalam pasal 80 ayat 4 pada Kompilasi Hukum Islam Buku I yakni: “Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung: nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri. biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak. biaya pendidikan bagi anak.
5.      Negara-negara muslim di dunia, kebanyakan belum mengenal konsep harta bersama. Sehingga penerapan harta bersama ini tidak di temukan di negara seperti Arab Saudi, Yaman, Kuwait, Afghanistan. Konsep harta bersama sejauh yang penulis ketahui baru di atur di negara Indonesia dan Malaysia dalam bentuk hukum positif. Sedangkan negara-negara muslim lainnya masih menerapkan konsep yang terdapat dalam nash dan fiqh klasik, yakni pemisahan antara harta suami dan harta istri.

Referensi

[1] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, 1989), jilid II, cet. II, hal. 765
[2] Ibid, hal. 765
[3] Abdurrahman al-Jaziri, kitab al-Fiqh ‘ala Madzhabi al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1969), juz. IV, hal. 485
[4] Wahbah al-Zuhaili, op.cit., hal. 765
[5] Muhammad Abu Zahrah, al-Ahwal al-Syakhshiyyah, (t.t, Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1957), cet. III, hal. 269
[6] Wahbah al-Zuhaili, op.cit., hal. 765
[7] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2007), cet. II, hal. 165
[8] Ibid.,, hal. 165-166
[9] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000), cet. IV, hal. 211
[10] Amir Syarifuddin, op.cit., hal. 175-176
[11] Ibid., hal 176
[12] Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan 1, (Yogyakarta: Academia dan TAZZAFA, 2005), hal 192
[13] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2004),
[14] Satrio J, Hukum Harta Perkawinan, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1983), hal. 188
[15] Ibid, hal. 193
[16]  pasal 35 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974
[17] Lihat, Pasal 35, 36, dan 37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1. Melalui pasal-pasal tersebut telah meningkatkan hukum adat mengenai pencaharian bersama suami istri menjadi hukum tertulis, sesuai dengan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) tahun 1973 yang memerintahkan peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan antara lain mengadakan pembaruan, kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat. Ismuha, Pencaharian Bersama Suami Isteri di Indonesia, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978), Cet. II, hal. 45.
[18] Ismuha, Pencaharian Bersama ... op.cit., hal. 41-43.
[19] Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003), Cet. VII, hal. 60.
[20] Lihat penjelasan pasal 35 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan.
[21] Solahuddin (Penghimpun), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana, & Perdata (KUHP, KUHAP, & KUHPdt), (Jakarta: Visimedia, 2008), , Cet. I, hal. 253.
[22] R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2003), Cet. XXXI,  hal. 31-39.
[23] Pasal 128 KUH Perdata
[24] Yahya Harahap, Perlawanan Terhadap Eksekusi Grose Akta Serta Putusan Pengadilan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi, Bandung; Citra Aditya Bakti, 1993, hlm 194. Lebih lanjut dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 November 1956, Reg. No. 51 K/SIP./1956 dinyatakan bahwa “menurut hukum adat semua adat yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan, termasuk dalam gono gini, meskipun mungkin hasil kegiatannya suami sendiri.” Ismuha, Pencaharian Bersama … Op.Cit., hlm. 137.
[25] Achmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1995), hal. 113-114
[26] Ridha Bak Najjad, Hak dan Kewajiban Isteri dalam Islam, (Jakarta: Lentera Basrimata, 2002), cet. I, hal. 106.
[27] Wahbah al- Zuhaili, op.cit, hal . 7363. Menurut Djaman Nur, nafkah isteri menjadi gugur apabila: Akad nikah mereka ternyata batal atau fasid, Isteri nusyuz yaitu isteri tidak lagi melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai seorang isteri, Isteri murtad, Isteri melanggar larangan-larangan Allah yang berhubungan dengan kehidupan suami isteri, seperti meningalkan tempat kediaman suami tanpa seizin suami, Isteri dalam keadaan sakit yang oleh karena tidak bersedia serumah dengan suaminya, tetapi jika ia bersedia serumah dengan suaminya, maka dia tetap mendapatkan nafkah,  Pada waktu akad nikah isteri masih belum baligh, dan ia masih belum serumah dengan suaminya. Lihat Djaman Nur, Fiqih Munakahat, (Semarang: Dina Utama Semarang, 1993), cet. III, hlm. 106.
[28] Wahbah al-Zuhaili, Ibid, hal. 7366
[29] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (Beirut : Dar al-Kitab al-Arabi, 1985), jil. II, hal. 337
[30] Ahsan Dawi, dikutip dari Tahir Mahmood, Family Law Reform in the Muslim World (Bombay: N.M. Tripathi, PVT. LTD, 1972), hal. 3-8
[31] Taufik Adnan Kamal dan Samsu Rizal Panggabean, Politik Syariat Islam dari Indonesia hingga Negeria,( Jakarta: Pustaka Alvabet, 2004), hal.156
[32] M. Atho’ Mudzhar dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, (Jakarta: Ciputat Press, 2003),
[33] Ibid., hal 90-91
[34] Ibid, hal. 76
[35] Ibid, hal. 78
[36] Dikutip dari http://joint-ownership-property.pdf, pada tanggal 11 Oktober 2013.
[37] Rahimin Affandi Abd. Rahim, dkk., Reformasi Undang-undang Keluarga Islam di Malaysia: Satu Analisis Terhadap Gagasan Konsep Fiqh Semasa (edisi pdf)., Jurnal Syari’ah, Jil. 16, Tahun 2008, hal. 198.
[38] Undang-undang Majelis Ugama Islam dan Mahkamah Kadi Penggal 77, yang sudah diamandemen tahun 1984, Bagian VII tentang Nafkah Tanggungan (mulai pasal 157-163)

Rabu, 15 Maret 2017

KH. Hasyim Muzadi (sekilas biografi)

Inilah Profil, Biografi dan Biodata Lengkap KH. Hasyim Muzadi: Ulama Indonesia yang Nasionalis dan Pluralis. Berita duka baru saja menghampiri bangsa Indonesia ata meninggalnya KH Hasyim Muzadi. Tidak kata yang pantas diucapkan kecuali, “Inna lillahi wa inna ilaihi rahiun.”Kalimat penghambaan dan pengakuan umat manusia bahwa dirinya hidup dari Allah SWT dan akan kembali pada-Nya. Islam mengajarkan hikmah besar dari 3 pertanyaan yang oleh setiap orang menjawahnya. Dari mana kita berasal, dimana kita sekarang dan mau kemana kita setelah meninggal.
Mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Pusat itu telah menghebuskan nafas terakhir Kamis, 16 Maret 2017 di kediamnnya Malang sekitar pukul 16.15 WIB. Sepak terjang, kontribusi terhadap bangsa, dan ketokohannya akan senantiasa menjadi motivasi besar generasi penerus. KH Hasyim Muzaki dikenal bisa merangkul mengayomi dan berdiskusi dengan semua kalangan di Indonesia. Solusi dan masalah kebangsaan bukan barang baru arah pemikirannya mewarnai dinamika kehidupan berbangsa. KH Hasyim Muzadi juga merupakan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden saat ini.
Menelisik lebih jauh profil, biografi dan biodatanya akan menjadikan kita bangga memiliki tokoh yang satu ini. Berikut dari WartaSolo.com merangkumkan informasi profil, biografi dan biodata KH Hasyim Muzadi lengkap agar menjadi corong pembelajaran dari sosok bangsa yang penuh dengan kearifan, kebaikan dan kontribusi kepada Indonesia.
Inilah Profil, Biografi dan Biodata Lengkap KH. Hasyim Muzadi merupakan Ulama Indonesia yang Nasionalis dan Pluralis sebagai berikut:
Profil dan Biografi
KH Hasyim Muzadi merupakan ulama Indonesia yang sepak terjangnya diakui oleh dunia internasional. KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dan KH. Hasyim Muzadi adalah juga seorang mantan Ketua Umum PBNU yang notabene adalah organisasi Islam terbesar bukan saja di Indonesia, namun juga di dunia. Pemikiran-pemikiran cerdas dari KH. Hasyim Muzadi ini begitu brilian dan sangat relevan dengan perkembangan Islam kekinian. Selalu banyak yang menantikan ulasan dan pendapat beliau terkait masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat maupun negara, terutama mengenai radikalisme.
KH Hasyim Muzadi dikenal memiliki cara pandang yang tenag dalam menghadapi masalah bangsa. Dalam perjalanan karirnya, KH. Hasyim Muzadi tak terlepas dari Nahdlatul Ulama. KH. Hasyim Muzadi semenjak masih muda sudah berkecimpung di ke NU an, dan ini kelihatannya sudah mendarah daging. Keilmuan beliau mengani Islam tentu kita sepakat bahwa beliau adalah Ulama besar yang sangat mumpuni di berbagai bidang ilmu agama.
Di Indonesia, sosok profil KH. Hasyim Muzadi ini dikenal sebagai seorang Ulama yang selalu membawa nafas nasionalis dan pluralis. Sama seperti pendahulunya, Gus Dur, KH. Hasyim Muzadi selalu membawa nafas nasionalisme anti radikalisme dan selalu menjaga kerukunan antar umat beragama melalu nafas pluralis. Perjuangan KH. Hasyim Muzadi untuk Nahdlatul Ulama dan Indonesia tentu kita semua sudah mengetahuinya, terutama dalam menjaga NKRI dari ancaman radikalisme.
Biodata Lengkap KH. Hasyim Muzadi
Nama                                  : KH Achmad Hasyim Muzadi (KH Hasyim Muzadi)
Tanggal Lahir                  : 8 Agustus 1944
Kota Lahir                         : Bangilan, Tuban,
Jabatan                               : Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama (1999-2004 dan 2004-2009)
Istri                                      : Hj. Mutammimah
Anak                                   : Enam orang (3 putra dan 3 putri)
Ayah                                    : H. Muzadi
Ibu                                       : Hj. Rumyati
Kemampuan Bahasa     : Indonesia, Arab, Inggris
Riwayat Pendidikan KH. Hasyim Muzadi
Madrasah lbtidaiyah Tuban-Jawa Timur 1950-1953
SD Tuban-Jawa Timur 1954-1955
SMPN I Tuban-Jawa Timur 1955-1956
KMI Gontor, Ponorogo-Jawa Timur 1956-1962
PP Senori, Tuban-Jawa Timur 1963
PP Lasem-Jawa Tengah 1963
IAIN Malang-Jawa Timur 1964-1969
Bahasa 1972-1982
Perjalanan Karir KH. Hasyim Muzadi
Membuka Pesantren Al-Hikam di Jalan Cengger Ayam, Kodya Malang
Anggota DPRD Kotamadya Malang dari PPP
Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Malang
Anggota DPRD Tingkat I Jawa Timur 1986-1987
Karir Organisasi KH. Hasyim Muzadi
Ketua Ranting NU Bululawang-Malang, 1964
Ketua Anak Cabang GP Ansor Bululawang-Malang 1965
Ketua Cabang PMII Malang 1966
Ketua KAMMI Malang 1966
Ketua Cabang GP Ansor Malang 1967-1971
Wakil Ketua PCNU Malang 1971-1973
Ketua DPC PPP Malang 1973-1977
Ketua PCNU Malang 1973-1977
Ketua PW GP Ansor Jawa Timur 1983-1987
Ketua PP GP Ansor 1987-1991
Sekretaris PWNU Jawa Timur 1987-1988
Wakil Ketua PWNU Jawa Timur 1988-1992
Ketua PWNU Jawa Timur 1992-1999
Ketua Umum PBNU 1999-2004
Ketua Umum PBNU 2004-2009
Anggota DPRD Tingkat II Malang-Jawa Timur
Sekarang menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden
Karya Tulis berupa Buku KH. Hasyim Muzadi
Membangun NU Pasca Gus Dur, Grasindo, Jakarta, 1999.
NU di Tengah Agenda Persoalan Bangsa, Logo, Jakarta, 1999.
Menyembuhkan Luka NU, Jakarta, Logos, 2002.

KEHIDUPAN BELIAU

Kiai Hasyim, begitu ia akrab disapa, menempuh jalur pendidikan dasarnya di Madrasah Ibtidaiyah di Tuban pada tahun 1950, dan menuntaskan pendidikannya tingginya di Institut Agama Islam Negeri IAIN Malang, Jawa Timur pada tahun 1969. Pria yang lahir di Tuban pada tahun 1944 ini, nampaknya memang terlahir untuk mengabdi di Jawa Timur. Sederet aktivitas organisasinya ia lakoni juga di daerah basis NU terbesar ini.

Organisasi kepemudaan semacam Gerakan Pemuda Ansor (GP-Ansor) dan organisasi kemahasiwaan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) pernah ia pimpin. Hal inilah yang menjadi struktural menjadi modal kuat Hasyim untuk terus berkiprah di NU.

Kiprah organisasinya mulai dikenal ketika pada tahun 1992 ia terpilih menjadi Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur yang terbukti mampu menjadi batu loncatan bagi Hasyim untuk menjadi Ketua PBNU pada tahun 1999.

Banyak yang mafhum, sebagai organisasi keagamaan yang memiliki massa besar, NU selalu menjadi daya tarik bagi partai politik untuk dijadikan basis dukungan. Hasyim pun tak mengelak dari kenyataan tersebut. Tercatat, suami dari Hj. Muthomimah ini pernah menjadi anggota DPRD Tingkat I Jawa Timur pada tahun 1986, yang ketika itu masih bernaung di bawah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun, jabatan sebagai Ketua Umum PBNU lah yang membuat Hasyim mendadak menjadi pembicaraan publik dan laris diundang ke berbagai wilayah. Bisa dikatakan, wilayah aktivitas alumni Pondok Pesantren Gontor Ponorogo ini tidak hanya meliputi Jawa Timur, namun telah menasional. Basis struktural yang kuat itu, masih pula ditopang oleh modal kultural yang sangat besar, karena ia memiliki pesantren Al-Hikam, Malang, yang menampung ribuan santri.

Hasyim dikenal sebagai sosok kiai yang memosisikan dirinya sebagai seorang pemimpin Indonesia. Selain sebagai ulama, sosok Hasyim dikenal "nasionalis dan pluralis". Itu sebabnya, ketika terjadi peristiwa Black September, yakni tragedi runtuhnya gedung WTC di Amerika Serikat, yang menempatkan umat Islam sebagai pelaku teroris, kiai yang dikaruniai enam orang putra ini, tampil dengan memberikan penjelasan kepada dunia internasional bahwa umat Islam Indonesia adalah umat Islam yang moderat, kultural, dan tidak memiliki jaringan dengan organisasi kekerasan internasional. Ia adalah sekian dari tokoh umat di Indonesia yang dijadikan referensi oleh dunia barat dalam menjelaskan karakteristik umat Islam di Indonesia.

Integritas Hasyim yang lintas sektoral kini diuji. Ijtihad politik pria berusia 60 tahun ini yang menerima lamaran PDI Perjuangan untuk menjadi cawapres, merupakan bagian dari sosok dirinya yang moderat."Saya ingin menyatukan antara kaum nasionalis dan agama",” ujarnya ketika berorasi dalam deklarasi pasangan capres dan cawapres Megawati-Hasyim Muzadi.

Walaupun memang, tak sedikit yang mencibir dan menyayangkan langkah Hasyim yang terjun ke politik praktis, termasuk dengan pewaris darah biru kaum nahdliyin, Gus Dur. Bahkan, langkah politik pria yang selalu berpeci ini telah menguak perseteruan dirinya dengan Gus Dur yang telah terpendam lama. Namun di atas segalanya, hanya Hasyim yang tahu persis, makna di balik langkah politik menuju kursi kekuasaan yang kini tengah dirintisnya.

NU MENURUT BELIAU : 'NU BUKAN DEMI KEKUASAAN'

NU sebagai ormas terbesar dengan jumlah anggota mencapai 35 juta orang, warga NU tidak boleh dipertaruhkan untuk kepentingan sesaat. Kebesaran nama baik NU, bagi Muzadi, tidak boleh dipertaruhkan demi kepentingan kekuasaan. Ia juga ingin menjaga agar Umat Islam, terutama kaum nahdliyin, tidak terkotak-kotak dalam politik aliran. Namun, bila ada warga NU yang ingin aktif di politik, sama sekali tidak ada halangan. Tetapi, tidak membawa bendera NU secara kelembagaan dalam kiprah politiknya. Paling tidak, hal itu berlaku untuk masa sekarang.

Namun menurutnya, sepanjang mereka membawa visi nasional Indonesia secara utuh, akan disambut baik. NU akan merespons siapapun ketika yang dibicarakan itu masalah nasional dan utuh. Ketika mereka melakukan (atau) tampil sebagai partisan politik, itu ya terserah anggota saya, mau pilih atau tidak. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Muzadi dalam menjalankan organisasinya memiliki prinsip bahwa NU tidak akan berpolitik praktis dengan mengubah diri menjadi partai politik (parpol) pada Pemilu 2004. Menurut dia, pengalaman selama 21 tahun sebagai partai politik cukup menyulitkan posisi NU.

Pengalaman pahit selama 21 tahun menjadi partai politik periode 1952 sampai 1973, kata Muzadi menjadi pertimbangan signifikan dari pengurus besar untuk mengubah bentuk organisasi itu. Waktu itu, kata Muzadi yang sempat menjadi Ketua NU Cabang Malang, kerja orang-orang NU hanya memikirkan kursi legislatif. Sementara kerja NU lainnya seperti usaha memajukan pendidikan dan intelektual umat terabaikan. Menjelang Pemilu 2004, NU didorong oleh berbagai kelompok untuk menjadi partai politik. Desakan menjadBeliau ol juga datang dari kelompok dalam NU (kalangan nahdliyin), tetapi sikap NU tidak goyah. Politik merupakan salah satu kiprah dari sekian banyak sayap NU. Di mata Muzadi, partai politik erat kaitannya dengan kekuasaan dan kepentingan, sementara sifat kekuasaan itu sesaat. Di sisi lain NU dituntut memelihara kelanggengan dan kiprah sosialnya di masyarakat. Oleh karena itu, NU akan menolak setiap upaya perubahan menjadi partai politik.

Mengenai pemimpin bangsa, menurut Muzadi, NU itu tidak berpikir bagaimana mengajukan calon dari NU. Tapi, yang dipikirkan, adakah calon dari mana pun yang mampu melakukan recovery, penyembuhan terhadap Indonesia. Hal itu menurutnya harus lebih dulu dipikirkan daripada intern NU, apalagi ramai-ramai membuat NU terjun langsung di dunia politik.
Munculnya konflik di Indonesia, terutama yang membawa-bawa nama agama hingga pemerintah dan aparat kewalahan menanganinya merupakan masalah serius yang harus diselesaikan. Bila menyangkut konflik antaragama, ia mengatakan NU telah melakukan dialog lintas agama. Sebab, tidak mungkin masalah itu selesai hanya dengan peran satu kelompok saja. Harus melibatkan keduanya. Itu bila konflik ingin dituntaskan.

Hasyim dikenal sebagai sosok kiai yang cukup tulus memosisikan dirinya sebagai seorang pemimpin Indonesia. Selain sebagai ulama, sosok Hasyim cukup “nasionalis” dan pluralis. Apa saja yang dianggap perlu bagi agama, Indonesia, dan NU, Hasyim ikhlas melakukan. Itu sebabnya, dalam kunjungan di AS ini, Hasyim benar-benar seperti mengabdikan diri bagi kepentingan lebih besar. Salah satunya ia tunjukkan dalam bentuk memberikan penjelasan kepada dunia internasional bahwa umat Islam Indonesia adalah umat Islam yang moderat, kultural, dan tidak memiliki jaringan dengan organisasi kekerasan internasional.

Ketika terjadi peristiwa ditabraknya gedung WTC 11 September 2001, di mana AS langsung menuduh gerakan Al Qaeda sebagai pelakunya dan menangkapi orang-orang dan kelompok Islam yang diduga terkait dengan jaring Al Qaeda, posisi Islam moderat Indonesia luput dari tuduhan. Namun hal itu bukan berarti persoalan selesai. Hasyim Muzadi memiliki pandangan, dunia internasional perlu mengetahui kondisi Islam di Indonesia dan perilaku mereka yang tidak menyetujui tindak kekerasan.

Untuk itu perlu upaya komunikasi dengan dunia luar secara intensif. Tak terkecuali dengan AS. Makin banyak dan intens komunikasi maupun kontak ormas-ormas moderat Indonesia dengan internasional dan AS, itu makin positif. Apalagi, di tengah keterpurukan ekonomi, sosial, dan keamanan di Indonesia saat ini, kerja sama internasional jauh lebih berfaedah daripada keterasingan internasional. Hasyim Muzadi pun menjadi tokoh yang mendapat tempat diundang pemerintah AS untuk memberi penjelasan tentang pemahaman masyarakat Islam di Indonesia. Ia cukup gamblang menjelaskan peta dan struktur Islam Indonesia. AS beruntung mendapat gambaran itu langsung dari ormas muslim terbesar Indonesia. Indonesia juga bersyukur karena seorang tokoh ormas muslimnya menjelaskan soal-soal Islam Indonesia kepada pihak luar. “Saya gambarkan, umat Islam di Indonesia itu pada dasarnya moderat, bersifat kultural, dan domestik. Tak kenal jaringan kekerasan internasional,” ujar Hasyim.

Soal kelompok-kelompok garis keras di Indonesia-betapapun jumlah dan kekuatannya cuma segelintir-Hasyim mengingatkan AS bahwa mengatasinya harus tidak sembarangan. Jangan sekali-kali menggunakan represi. Bukan hanya kontraproduktif, tapi bisa memunculkan radikalisme betulan. Sekali AS bertindak, seperti dilakukannya di Afghanistan atau negara-negara Timur Tengah, dengan intervensi langsung, hasilnya bisa runyam. Indonesia tidak bisa dipukul rata dengan Timur Tengah atau negara-negara lain.

Apa alternatif pendekatannya jika represi ditanggalkan? “Saya minta supaya pendekatannya pendekatan pendidikan, kultural, dan social problem solving. Dijamin, gerakan-gerakan kekerasan akan hilang,” tutur Hasyim.

Di sisi lain, AS sadar perlunya menggalang pengertian dan kerja sama dengan Islam moderat di dunia. Di AS sendiri, ada sekitar 5 juta penganut Islam dan kini menjadi agama yang paling cepat pertumbuhannya dibandingkan agama-agama lain. Muzadi juga mengakui, pejabat AS memang memiliki pandangan sendiri tentang masa depan, dunia Islam, dan terorisme. Namun banyak senator AS yang berharap Indonesia menjadi komunitas muslim yang pada masa depan bisa bersahabat dengan dunia. Itu istilahnya mereka, katanya. Sedangkan ukuran AS adalah Indonesia bisa mengatur diri, sehingga tak menjadi sarang “kekerasan.” Namun, menurut Muzadi, yang cukup menggembirakan adalah tidak ada rencana AS sedikit pun untuk menyerang Indonesia.

Lengkap sudah apa yang menjadi pertanyan banyak orang perihal KH Hasyim Muzadi. Sosok bangsa yang bisa “mengemong” seluruh kalangan, menenangkan dan juga menjadi sorotan dunia internasional. Selamat jalan, semoga Allah SWT mengampuni dan memberimu kehidupan yang baik di akhirat. Amin

Jumat, 03 Maret 2017

MAHRAM salah kaprah MUHRIM

Secara pengertian, “Mahram” adalah orang yang haram dinikahi. Selain haram dinikahi juga tidak membatalkan Wudhu‘, tidak pula haram berduaan (Khalwat) dengannya dan bepergian bersamanya. Termasuk masalah ‘Aurat tak seketat dengan orang asing. Di mana ‘Aurat di hadapan Mahram hanya wajib ditutupi antara pusar dan lutut. Namun, menurut konsensus Ulama’ Madhzab Syafi’i akhir-akhir ini, ‘Aurat seorang wanita di hadapan Mahramnya adalah bagian badan yang nampak saat kerja di rumah yaitu kepala, lengan dan betis. Adapun lebih dari pada itu, tak diperkenankan dibuka.

“Mahram” ada tiga macam:

Mahram karena Nasab.
Mahram karena susuan.
Mahram karena pernikahan.

Bagian 1 : Mahram Karena Nasab

Baiklah, mari kita bahas terlebih dahulu soal Mahram karena Nasab, siapa saja mereka?

Dalam Bab Nikah, pembahasan Mahram dibahas secara terperinci. Ada 4 kriteria Mahram dalam Nasab. Berikut bahasa Mahram yang disebutkan dalam Fiqih:

Haram bagi seorang lelaki untuk menikahi wanita-wanita berikut ini:

Ushuluhu : Yaitu orang tuanya, dari ibu, nenek dan seterusnya.
Fushuluhu : Yaitu anak dan cucu-cucunya sampai ke bawah.
Fushulu Awwali Ushulihi : Yaitu saudari perempuan serta keponakan perempuan dan anak-cucu mereka.
Awwalu Fashlin Min Kulli Ashlin Ba’dal Ashlil Awwal : Yaitu bibik, baik itu suadari ayah maupun saudari ibu.

Halnya seorang lelaki haram menikahi Ibu, Nenek, Bibik, Saudari, Anak & cucu perempuannya serta keponakannya. Maka haram pula bagi seorang perempuan menikahi Ayah, Kakek, Paman, Saudara, Anak, Cucu dan Keponakan. Sedangkan sepupu bukanlah Mahram.

Bagian 2 : Mahram Karena Susuan

Ada 6 kriteria Mahram karena susuan. Meskipun pada dasarnya Mahram susuan ini sama dengan Mahram Nasab, yaitu:

Ibu Susuan.
Dalam hal ini ada 6 macam ibu susuan, yaitu:

Wanita yang menyusuimu.
Wanita yang menyusui ibu susuanmu.
Wanita yang menyusui ayah susuanmu.
Wanita yang menyusui ayah atau ibu kandungmu.
Wanita yang melahirkan ibu susuanmu.
Wanita yang melahirkan ayah susuanmu.

Anak susuan.
Dalam hal ini ada 4 kriteria, yaitu:

Wanita yang menyusu kepada istrimu.
Wanita yang menyusu kepada putrimu.
Wanita yang menyusu kepada istri anakmu.
Anak-cucu dari ketiga wanita di atas. Baik secara garis nasab maupun susuan.

Saudari Susuan.
Dalam hal ini ada 4 kriteria, yaitu:

Wanita yang menyusu kepada ibumu.
Wanita yang menyusu kepada istri ayahmu (ibu tiri).
Putri dari ibu susuanmu.
Putri dari ayah susuanmu.

Bibik Susuan (Saudari Ayah Susuan).
Dalam hal ini ada 2 kriteria, yaitu:

Saudari ayah susuan. Baik dari jalur nasab maupun susuan.
Saudari ayahnya ayah susuan (Bibiknya ayah susuan). Baik dari jalur nasab maupun susuan.

Bibik Susuan (Saudari Ibu Susuan).
Dalam hal ini ada 2 kriteria, yaitu:

Saudari ibu susuan. Baik dari jalur nasab maupun susuan.
Saudari ibunya ibu susuan (Bibiknya ibu susuan). Baik dari jalur nasab maupun susuan.

Keponakan Susuan.
Dalam hal ini ada 2 kriteria, yaitu:

Putri dari saudari susuan, baik dari jalur nasab maupun susuan.
Wanita yang disusui saudarimu atau menyusu kepada istri saudaramu. Begitu juga anak-cucu perempuan dari keponakan susuan, Baik dari jalur nasab maupun susuan.

Bagian 3 : Mahram Karena Pernikahan.

Hanya ada 4 saja wanita yang menjadi Mahram sebab pernikahan, yaitu:

1. Ibunya istri.
Termasuk neneknya istri sampai ke atas. Baik ibu kandung maupun ibu susuan. Dalam hal ini, mertua perempuan itu langsung menjadi mahram setelah Akad sah dilaksanakan.

Putrinya istri (Rabibah : Anak Tiri).
Baik putri tersebut merupakan anaknya dari nasab maupun dari susuan, serta anak-cucunya. Dalam hal ini, anak tiri tidak langsung menjadi mahram kecuali sang suami telah berhubungan badan dengan sang istri.

Istrinya Ayah (Ibu Tiri).
Baik itu ayah kandung maupun ayah dari susuan. Dalam hal ini juga berlaku pada istrinya kakek (ayahnya ayah) sampai ke atas.

Istrinya Anak (Menantu).
Baik itu anak kandung maupun anak susuan. Dalam hal ini juga berlaku pada istrinya cucu sampai ke bawah.

Catatan Tambahan:

Selain 3 jenis mahram tersebut di atas, ada beberapa wanita yang haram dinikahi bukan karena kemahramannya, tapi karena alasan mengumpulkan wanita yang semahram. Yaitu :

Haram menikahi seorang wanita sekaligus menikahi saudarinya. Baik itu saudari nasab maupun saudari susuan.
Haram menikahi seorang wanita sekaligus menikahi bibiknya. Baik itu bibik dari nasab maupun bibik dari susuan.
Haram menikahi seorang wanita sekaligus menikahi keponakannya. Baik itu keponakan dari nasab maupun dari susuan.
Nah, 3 kriteria terakhir ini menjadi Mahram sementara. Namun tidak mencakup masalah batal wudhu’, tidak pula khalwat dan sejenisnya. Wallohu A’lam.

Sumber :

Hasyiyah Al-Bayjuri juz 2, hal. 159-167. Cet. Daar El-Fikr, Beirut – Lebanon. Th. 2009/1430 H. Karya Syeikh Ibrahim Al-Bayjuri.
Zaad Al-Labiib juz 3, hal. 33-36. Manuskrip, th. 2016/1438 H. Karya Syeikh Muhammad Ba’athiyah.
Muhgni Al-Muhtaj juz 4, hal  393. Cet. Daar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi, Beirut – Lebanon. Karya Syeikh Muhammad Al-Khotib Asy-Syirbini.