Selasa, 08 Agustus 2023

SEKILAS TENTANGPERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS

KERABAT LAKI-LAKI YANG BERHAK MENERIMA ADA 15 ORANG
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak

Selain yang disebut di atas termasuk “dzawil arham”, seperti paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 775-776

ADAPUN AHLI WARIS PEREMPUAN SECARA TERINCI ADA 11 ORANG
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek / ibunya ibu
5. Nenek / ibunya bapak
6. Nenek / ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak

Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya dinamakan “dzawil arham”, tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776

Catatan.

Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini.
Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung
Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu.
PERINCIAN BAGIAN SETIAP AHLI WARIS DAN PERSYARATANNYA.
Bagian Anak Laki-Laki

Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain.
 Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain.
Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.
Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian. Misalnya, si mati meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9. Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian.
Bagian Ayah

Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.
Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ½ dari peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa).
Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ½, ayah mendapat 1/6 plus ashabah.
Baca Juga  Orang Yang Tidak Berhak Mendapat Harta Waris
Mengenai seorang anak wanita mendapat ½, lihat keterangan berikutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak atau seibu gugur, karena ada ayah dan datuk.

Bagian Kakek.

Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki.
Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia
Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki, cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si mati meninggalkan datuk dan suami. Maka suami mendapatkan ½, lebihnya untuk datuk. Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1
Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat ½, kakek mendapat 1/6 ditambah ashabah (sisa).
Dari keterangan di atas, bagian kakek sama seperti bagian ayah, kecuali bila selain kakek ada isteri atau suami dan ibu, maka ibu mendapat 1/3 dari harta waris, bukan sepertiga dari sisa setelah suami atau isteri mengambil bagianya.

Adapun masalah pembagian kakek, bila ada saudara dan lainnya, banyak pembahasannya. Silahkan membaca kitab Mualimul Faraidh, hal. 44-49 dan Tashil Fara’idh, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 28 dan kitab lainnya.

Bagian Suami

Mendapat ½, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.
Mendapat ¼, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ¼ dari harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak perempuan
Bagian Anak Perempuan

Mendapat ½, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki
Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian.
Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki

Mendapat ½, bila dia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan.
Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempaun.
Mendapat 1/6, bila ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. Cucu laki-laki mendapat 2, wanita 1 bagian. Misalnya si mati meninggalkan 3 cucu laki-laki dan 4 cucu perempuan. Maka harta dibagi menjadi 10 bagian. Cucu laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, dan setiap cucu perempuan mendapat 1 bagian.
Baca Juga  Tidak Boleh Jual Beli Wakaf
Bagian Isteri

Mendapat ¼, bila tidak ada anak atau cucu
Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu
Bagian ¼ atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu
Bagian Ibu

Mendapat 1/6, bila ada anak dan cucu
Mendapat 1/6, bila ada saudara atau saudari
Mendapat 1/3, bila hanya dia dan bapak
Mendapat 1/3 dari sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika bersama ibu dan ahli waris lain yaitu bapak dan suami. Maka suami mendapat ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa)
Mendapat 1/3 setelah diambil bagian isteri, jika bersama ibu ada ahli waris lain yaitu bapak dan isteri. Maka isteri mendapat ¼, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa).
Sengaja no. 4 dan 5 dibedakan, yaitu 1/3 dari sisa setelah dibagikan kepada suami atau isteri, bukan 1/3 dari harta semua, agar wanita tidak mendapatkan lebih tinggi daripada laki-laki. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 778-779 dan Al-Mualimul Fara’idh, hal. 35

Bagian Nenek
Nenek yang mendapat warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya kakek.

Tidak mendapat warisan, bila si mati meninggalkan ibu, sebagaimana kakek tidak mendapatkan warisan bila ada ayah.
Mendapat 1/6, seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 780
Bagian Saudari Sekandung

Mendapat ½, jika sendirian,tidak ada saudara sekandung, bapak, kakek, anak.
Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, tidak ada saudara sekandung, anak, bapak, kakek.
Mendapat bagian ashabah, bila bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki, bapak. Yang laki mendapat dua bagian, perempuan satu bagian.
Bagian Saudari Sebapak

Mendapat ½, jika sendirian, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak,saudara ataupun saudara sekandung
Mendapat 2/3, jika dua ke atas, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak, saudara ataupun saudara sekandung.
Mendapat 1/6 baik sendirian atau banyak, bila ada satu saudari sekandung, tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, tidak ada saudara sekandung dan sebapak.
Mendapat ashabah, bila ada saudara sebapak. Saudara sebapak mendapat dua bagian, dan dia satu bagian.
Bagian Saudara Seibu
Saudara seibu atau saudari seibu sama bagiannya

Mendapat 1/6, jika sendirian, bila tidak ada anak cucu, bapak, kakek.
Mendapat 1/3, jika dua ke atas, baik laki-laki atau perempuan sama saja, bila tidak ada anak, cucu, bapak, kakek.

Mualimul Fara’idh, Tashil Fara’idh Mukhtashar Fiqhul Islam.

Rabu, 01 Maret 2023

DOA DALAM PRESPEKTIF HIKAM IBNU ATHAILLAH

٭ لاَيَكُنْ تأخُرَ أمَدِ العَطَاءِ معَ الاِلحاحِ فى الدُعاءِموجِباً لِياءسِكَ فهُوَ ضَمن لكَ الاِجاَبة َ فيماَ يختَاَرُهُ لكَ لا فيمَا تَختاَرُلِنفْسِكَ وَفى الوَقتِ الَّذى يُرِيدُ لافى الوقتِ الذى تـُريدُ Ketika menghadapi suatu masalah atau memiliki hajat tertentu, kita melakukan ikhtiar-ikhtiar manusiawi termasuk salah satunya adalah berdoa kepada Allah SWT. Celakanya kita menganggap ikhtiar atau doa kita itu sebagai sebab atas pemenuhan hajat atau keberhasilan kita dalam melewati masalah tersebut. Hal ini tentunya bisa jadi merupakan sebuah kekeliruan cara pandang kita terhadap ikhtiar manusiawi termasuk doa dalam kaitannya dengan pertolongan Allah di mana hubungan doa dan pertolongan Allah merupakan relasi sebab akibat atau kausalitas. Kekeliruan cara pandangan ini kiranya perlu diluruskan sebagai disinggung oleh Syekh Ibnu Athaillah dalam hikmah berikut ini: لا يكن طلبك تسبباً إلى العطاء منه فيقل فهمك عنه .وليكن طلبك لإظهار العبودية وقياماً بحقوق الربوبية Artinya, “Jangan maknai permintaanmu sebagai sebab atas pemberian Allah yang itu menunjukkan kekurangpengertianmu terhadap-Nya. Hendaklah sadari bahwa permintaanmu adalah pernyataan kehambaan dan pemenuhan atas hak-hak ketuhanan.” Menurut Syekh Ibnu Athaillah, kausalitas doa dan pemberian Allah lazimnya dipahami oleh mereka yang makrifatullahnya belum sempurna sehingga Allah dipahami secara mekanis, bahwa doa merupakan sebab atas pemberian-Nya. Hal ini berbeda dengan ahli makrifat yang memandang doa sebagai manifestasi dari kehambaan mereka dan pemenuhan atas hak-hak ketuhanan. Hikmah Syekh Ibnu Athaillah ini diulas lebih lanjut oleh Syekh Syarqawi. Menurutnya, segala bentuk ibadah dan amal saleh termasuk doa yang dapat dipahami sebagai bentuk tawajuh seorang hamba kepada Allah jangan diniatkan sebagai sebab atas anugerah-Nya. Niatkan itu semua sebagai bentuk pengabdian manusia kepada Allah SWT. Penjelasan Syekh Syarqawi dapat disimak dalam redaksi sebagai berikut: لا يكن طلبك تسبباً إلى العطاء منه) أى لا تقصد بطلبك أى توجهك له بالدعاء والأعمال الصالحة حصول النوال منه وتعتقد أنه سبب مؤثر في ذلك (فيقل فهمك عنه) أى عن الله أى فلا تفهم السر والحكمة في أمر الله عباده بالطلب وهو ما ذكره بقوله (وليكن طلبك لإظهار العبودية) أى لإظهار كونك عبدا ذليلا ضعيفا لا غنى لك عن سيدك (وقياماً بحقوق الربوبية) فإن الربوبية تقتضى التذلل والخضوع من المربوب، يعنى أن الله لم يأمر عباده بالطلب منه إلا ليظهر افتقارهم إليه وتذللهم بين يديه لا لأن يتسببوا به إلى حصول ما طلبوه ونيل ما رغبوا فيه. هذا هو فهم العارفين عن الله ومن هذا حاله لا ينقطع سؤاله ولا رغبته وإن أعطاه كل مطلب وأناله كل سؤل ومأرب ولا يفرق بين العطاء والمنع فيكون عبد الله في الأحوال كلها كما أنه ربه في الأحوال كلها وقبيح بالعبد أن يصرف وجهه عن باب مولاه Artinya, “(Jangan maknai permintaanmu sebagai sebab atas pemberian Allah), jangan niatkan permintaan dan tawajuhmu kepada-Nya melalui doa atau amal saleh untuk mendapat anugerah-Nya dan meyakininya sebagai sebab yang berpengaruh atas itu, (yang itu menunjukkan kekurangpengertianmu terhadap-Nya) terhadap Allah, yang itu menunjukkan kau tidak memahami rahasia dan hikmah perintah Allah untuk berdoa. Rahasia dan hikmahnya itu disebutkan Syekh Ibnu Athaillah sebagai berikut, (Hendaklah sadari bahwa permintaanmu adalah pernyataan kehambaan), yaitu untuk menyatakan dirimu sebagai hamba, hina, dhaif yang tidak bisa cukup daripada-Nya (dan pemenuhan atas hak-hak ketuhanan). Sifat ketuhanan menuntut kerendahan dan ketundukan para hamba. Allah tidak memerintahkan hamba-Nya berdoa kecuali untuk menyatakan kefakiran mereka terhadap-Nya dan kerendahan mereka di hadapan-Nya, bukan untuk mereka jadikan sebab demi mendapat permohonan dan meraih keinginan mereka. Inilah pemahaman ahli makrifat terhadap Allah. Dari sini permintaan dan permohonan mereka kemudian tak pernah putus sekalipun Allah telah mengabulkan permohonan dan memberikan permintaan serta hajat mereka. Mereka tidak membedakan pemberian dan penahanan Allah sehingga mereka tetap menjadi hamba Allah dalam keadaan apapun sebagaimana Allah adalah tuhan mereka dalam kondisi apapun. Adalah sebuah keburukan seorang hamba yang memalingkan wajah dari pintu Tuhannya,” (Lihat Syekh Sarqawi, Syarhul Hikam, juz II, halaman 9). Mengapa hubungan kausalitas doa dan anugerah Allah sebagai kekeliruan yang mengandung bahaya? Anggapan keduanya sebagai hubungan kausalitas itu berbuntut panjang. Ada konsekuensi logis dari cara pandang kausalitas tersebut. Syekh Ahmad Zarruq mengulas masalah ini lebih jauh. Menurutnya, hubungan kausalitas itu dapat mempengaruhi rasa syukur dan ridha kita terhadap Allah. Celakanya kalau kita terjebak dan masuk ke dalam kelompok orang-orang yang kufur nikmat dan tidak ridha atas putusan-Nya sebagai penjelasan Syekh Ahmad Zarruq berikut ini: ووجه انتفاء الفهم باعتقاد السببية أنه إن أعطى لم يشكر وإن شكر كان شكره ضعيفا لملاحظته سببا في التحصيل، لأن الفرح بالمنة دون استشعار سبب أقوى منه مع استشعاره، وإن منع لم يرض، وإن رضي فلا من حيث رؤية اختيار الحق تعالى بل من حيث رؤية تقصيره وهو نقص. والمطلوب في ذلك ما ذكره بأن قال وليكن طلبك لإظهار العبودية وقياماً بحقوق الربوبية Artinya, “Letak ketidakpahaman terhadap-Nya karena logika kausalitas adalah bahwa jika diberi, mereka tidak bersyukur. Kalau pun bersyukur, rasa syukurnya kendur karena mereka memperhatikan sebab atas pemenuhan hajat mereka karena manusia biasanya lebih bahagia atas pemberian Allah tanpa memakai sebab dibanding sebuah pemberian-Nya dengan memakai sebab tertentu. Kalau tidak diberi, mereka tidak ridha. Kalau pun ridha karena tidak diberi, mereka tidak melihat pilihan Allah, tetapi melihat kelalaian diri mereka sebagai hamba Allah. Pandangan mereka seperti ini tidak sempurna. Tetapi yang dituntut dari mereka adalah seperti yang dikatakan oleh Syekh Ibnu Athaillah, yaitu “Hendaklah sadari bahwa permintaanmu adalah wujud pernyataan kehambaan dan pemenuhan atas hak-hak ketuhanan,” (Lihat Syekh Zarruq, Syarhul Hikam, halaman 141). Hikmah Syekh Ibnu Athaillah ini bukan sama sekali menyarankan kita untuk berhenti atau tidak berdoa. Hikmah ini membuka pandangan kita terhadap doa sebagai ikhtiar yang sama statusnya dengan bentuk ikhtiar manusiawi lainnya. Hikmah ini hanya mengingatkan kita untuk menggeser cara pandang kita terhadap doa. Hikmah ini mengajak kita untuk menyadari siapa diri kita di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu hikmah ini mendorong kita untuk tetap berdoa kepada Allah dalam kondisi apapun baik dalam menghadapi masalah yang signifikan maupun tidak, dalam kondisi berhajat maupun dalam kondisi cukup, sebagai bentuk kehambaan kita sebagai makhluk-Nya. ============================ لاَ يَــكُنْ تَــأَخُّرُ أَ مَدِ الْعَطَاءِ مَعَ اْلإِلْـحَـاحِ فيِ الدُّعَاءِ مُوْجِـبَاً لِـيَأْسِكَ؛ فَـهُـوَ ضَمِنَ لَـكَ اْلإِجَـابَـةَ فِيمَا يَـخْتَارُهُ لَـكَ لاَ فِيمَا تَـختَارُ لِـنَفْسِكَ؛ وَفيِ الْـوَقْتِ الَّـذِيْ يُرِ يـْدُ لاَ فيِ الْـوَقْتِ الَّذِي تُرِ يدُ “Janganlah karena keterlambatan datangnya pemberian-Nya kepadamu, saat engkau telah bersungguh-sungguh dalam berdoa, menyebabkan engkau berputus asa; sebab Dia telah menjamin bagimu suatu ijabah (pengabulan doa) dalam apa-apa yang Dia pilihkan bagimu, bukan dalam apa-apa yang engkau pilih untuk dirimu; dan pada waktu yang Dia kehendaki, bukan pada waktu yang engkau kehendaki.” Syarah Doa adalah sebuah bentuk ibadah. Dan dalam Al-Quran, Allah memerintahkan kepada kita untuk berdoa kepada-Nya—dan Dia Ta’ala pasti kabulkan. وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu.” – Q.S. Al-Mu’min [40]: 60 Tanda seorang mukmin sejati adalah: lebih yakin dengan apa yang ada di Tangan Allah daripada apa yang dapat diusahakan oleh tangannya sendiri. Ketika doa yang kita panjatkan seolah tidak mendapat pengabulan dari Allah Ta’ala, disitu terdapat ruang pengetahuan yang kosong yang harus kita cari dan isi. Doa disini bukan hanya terkait masalah duniawi; tetapi juga termasuk dalam hal spiritual. Misalkan, kita berdoa agar diterima taubatnya dan dibersihkan dari segala dosa. Hakikatnya setiap doa yang kita panjatakan adalah sebuah refleksi dari objek yang telah Allah siapkan. Tidak serta merta kita menginginkan sesuatu di dalam hati, kecuali telah ada objeknya. Tanpa objek yang telah Allah sediakan, pada dasarnya setiap orang tidak akan punya keinginan untuk berdoa. Seperti ketika menginginkan sebuah makanan, karena baunya sudah tercium dari jauh. Hanya saja manusia kerap terjebak oleh ketidak-sabaran dan waham (kesalahan pemikiran) tentang dirinya sendiri. Seperti ketika seorang sahabat meminta kepada Rasulullah SAW agar berjodoh dengan seorang perempuan; maka jawaban Rasulullah SAW adalah: sekalipun dirinya dan seluruh malaikan memanjatkan doa maka bila itu bukan haknya dan tidak tertulis di Lauh Mahfudz pasti tidak akan terlaksana. Keinginannya untuk memiliki jodoh adalah sebuah isyarat akan objek yang telah Allah sediakan, tetapi keinginannya akan perempuan tertentu adalah karena syahwat dan wahamnya yang masih belum surut. Doa membutuhkan pengenalan (ma’rifah) akan Allah dan akan diri sendiri. Allah yang lebih tahu apa yang terbaik bagi makhluknya, lebih dari seorang ibu mengetahui kebutuhan bayinya. Alloh telah berjanji akan mengabulkan do’a. sesuai dengan firman-Nya,“Mintalah kamu semua kepada-Ku, Aku akan mengijabah do’amu semua”. dan Alloh berfirman, “Tuhanmulah yang menjadikan segala yang dikehendaki-Nya dan memilihnya sendiri, tidak ada hak bagi mereka untuk memilih.” Sebaiknya seorang hamba yang tidak mengetahui apa yang akan terjadi mengakui kebodohan dirinya, sehingga tidak memilih sesuatu yang tampak baginya sepintas baik, padahal ia tidak mengetahui bagaimana akibatnya. Karena itu bila Tuhan yang maha mengetahui, maha bijaksana memilihkan untuknya sesuatu, hendaknya rela dan menerima pilihan Tuhan yang Maha pengasih, Maha mengetahui dan Maha bijaksana. Walaupun pada lahirnya pahit dan menyakitkan rasanya, namun itulah yang terbaik baginya, karena itu bila berdoa, kemudian belum juga terkabulkan keinginannya, janganlah terburu-buru putus asa. Firman Allah: “Dan mungkin jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan mungkin jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” [QS. al-Baqarah 216]. Syeikh Abul Hasan asy-Syadzily radhiallahu ‘anhu ketika mengartikan ayat ini:”Sungguh telah diterima do’amu berdua [Musa dan Harun alaihissalam] yaitu tentang kebinasaan Fir’aun dan tentaranya, maka hendaklah kamu berdua tetap istiqamah [sabar dalam melanjutkan perjuangan dan terus berdo’a], dan jangan mengikuti jejak orang-orang yang tidak mengerti [kekuasaan dan kebijaksanaan Allah].” [QS. Yunus 89]. Maka terlaksananya kebinasaan Fir’aun yang berarti setelah diterima do’a Nabi Musa dan Harun alaihissalam selama/sesudah 40 tahun lamanya. Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pasti akan dikabulkan do’amu selama tidak terburu-buru serta mengatakan, aku telah berdo’a dan tidak diterima.” Anas rodhiallohu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada orang berdoa, melainkan pasti diterima oleh Allah doanya, atau dihindarkan dari padanya bahaya, atau diampuni sebagian dosanya, selama ia tidak berdoa untuk sesuatu yang berdosa atau untuk memutus silaturrahim. Syeih Abu Abbas al-Mursi ketika ia sakit, datang seseorang membesuknya dan berkata: Semoga Alloh menyembuhkanmu [Afakallohu]. Abu Abbas terdiam dan tidak menjawab. Kemudian orang itu berkata lagi: Alloh yu’aafika. Maka Abu Abbas menjawab: Apakah kamu mengira aku tidak memohon kesehatan kepada Alloh? Sungguh aku telah memohon kesehatan dan penderitaanku ini termasuk kesehatan, ketahuilah Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam memohon kesehatan dan ia berkata: “Selalu bekas makanan khaibar itu terasa olehku, dan kini masa putusnya urat jantungku.” Abu Bakar as-Siddiq memohon kesehatan dan meninggal terkena racun. Umar bin Khottob memohon kesehatan dan meninggal dalam keadaan terbunuh. Usman bin Affan memohon kesehatan dan juga meninggal dalam keadaan terbunuh. Ali bin Abi Tholib memohon kesehatan dan juga meninggal dalam keadaan terbunuh. Maka bila engkau memohon kesehatan kepada Alloh, mohonlah menurut apa yang telah ditentukan oleh Alloh untukmu, maka sebaik-baik seorang hamba ialah yang menyerahkan segala sesuatunya menurut kehendak Tuhannya, dan meyakini bahwa apa yang diberikan Tuhan kepadanya, itulah yang terbaik walaupun tidak sejalan dengan nafsu syahwatnya. Dan syarat utama untuk diterimanya doa ialah keadaan terpaksa/kesulitan. Allah subhanahu wata’ala berfirman: “Bukankah Dia [Alloh] yang memperkenankan [do’a] orang yang dalam kesulitan apabila dia berdo’a kepada-Nya…” [QS. an-Naml 62]. Keadaan terpaksa atau kesulitan itu, apabila merasa tidak ada sesuatu yang di harapkan selain semata-mata karunia Allah subhanahu wata’ala, tidak ada yang dapat membantu lagi baik dari luar berupa orang dan benda atau dari dalam diri sendiri. Nabi –shallallaahu ‘alaihi wa sallam- pernah bersabda: لاَ يَزَالُ يُسْتَجَابُ لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الاِسْتِعْجَالُ قَالَ: يَقُولُ قَدْ دَعَوْتُ وَقَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِيبُ لِى فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ “Doa seorang hamba akan senantiasa dikabulkan, selama dia berdo’a bukan untuk keburukan atau memutus tali silaturahim dan selama dia tidak tergesa-gesa dalam berdo’a. Kemudian seseorang bertanya, ‘Ya Rasulallah, apa yang dimaksud tergesa-gesa dalam berdo’a ?’. Kemudian Rasulullah menjawab, yaitu seseorang yang berkata, ‘Sungguh aku telah berdo’a dan berdo’a, namun tak juga aku melihat do’aku dikabulkan’, lalu dia merasa jenuh dan meninggalkan do’a tersebut”. (HR Muslim) Pemahaman bahwa setiap doa pasti dikabulkan oleh Allah yang bersumber pada pemahan terhadap surat Al-Mu’min, ayat 60, di dalam Al-Quran, yang berbunyiٱدۡعُونِيٓ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ, perlu diperbaiki. Terjemahan ayat ini bermasalah jika berbunyi: “Berdoalah kalian kepada-Ku niscaya Aku akan mengabulkan permohonan kalian.” Letak permasalahannya adalah pada penyertaan kata “niscaya”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online (kbbi.kemdikbud.go.id), kata tersebut memiliki persamaan makna dengan kata “pasti”. Oleh karena secara faktual tidak setiap doa pasti dikabulkan oleh Allah, maka ayat tersebut cukup diterjemahkan: “Berdoalah kalian kepada-Ku, Aku akan mengabulkan permohonan kalian.”

Senin, 27 Februari 2023

SUJUD DAN DOA DI DALAMNYA

DOA KETIKA SUJUD

Adapun doa-doa yang sering dibaca oleh Rasulullah saw disebutkan dalam hadis sebagai berikut,

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ فِي رُكُوْعِهِ وَ سُجُوْدِهِ سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ رَبَّنَا وَ بِحَمْدِكَ اللّهُمَّ اغْفِرْلِي [رواه مسلم]

Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan) ia berkata, bahwasanya Rasulullah saw mengucapkan dalam rukuk dan sujudnya dengan membaca, Subhanaka Allahumma rabbana wa bihamdika Allahummaghfirli (Maha suci Engkau Allah, Tuhan kami, dan dengan memuji-Mu kami memohon ampunan-Mu) [HR. Muslim, hadis no. 746].

عَنْ حُذَيْفَةَ رضي الله عنه قَالَ:صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَكَانَ يَقُوْلُ فِي رُكُوْعِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ وَ فِي سُجُوْدِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى [رواه مسلم].

Dari Hudzaifah r.a. (diriwayatkan) ia berkata, aku pernah shalat bersama Nabi saw, di dalam rukuknya beliau membaca, Subhaana rabbiyal-‘adziim (Maha suci Tuhanku yang Maha Agung) dan dalam sujudnya, Subhana rabbiyal-a‘la (Maha suci Tuhanku yang Maha Tinggi) (HR. Muslim, hadits no. 1291).

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ فِي رُكُوْعِهِ وَ سُجُوْدِهِ سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَ الرُّوْحِ [رواه مسلم].

Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan) ia berkata, bahwasanya Rasulullah saw dalam rukuk dan sujudnya beliau membaca, Subbuhun Quddusun Rabbul Malaikati war-Ruuh  [HR. Muslim, hadis no. 752].

Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa doa dalam rukuk dan sujud itu bukan hanya bacaan Subhanakallahumma rabbana wa bihamdika Allahummaghfirli, tetapi juga ada doa lain yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad saw. Akan tetapi bacaan Subhanaka Allahumma rabbana wa bihamdika Allahummaghfirli merupakan bacaan yang sering dibaca oleh Rasulullah ketika rukuk dan sujud. Hal ini dikuatkan oleh hadis berikut,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي يَتَأَوَّلُ الْقُرْآنَ [رواه البخاري وَمسلم].

Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan) ia berkata, saat rukuk dan sujud Nabi saw memperbanyak membaca doa, Subhaanakallahumma rabbanaa wa bihamdika Allahummaghfirlii (Maha suci Engkau wahai Tuhan kami, segala puji bagi-Mu, ya Allah ampunilah aku), sebagai pengamalan perintah al–Qur’an [HR. al-Bukhari dan Muslim].
=======

Sujud dalam shalat termasuk posisi hamba yang paling dekat dengan Allah. Karena itu Nabi Muhammad SAW menganjurkan memperbanyak doa di dalamnya, sebagaimana sabdanya:

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

“Yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sujud, maka perbanyaklah doa ketika itu.” (HR Muslim No. 1111, dari Abu Hurairah).

Hadits ini sahih. Selain Imam Muslim, hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad No. 9461; Abu Dawud dalam Al-Sunan No. 875; Al-Nasai dalam Al-Sunan No. 1137

Dalam hadits tersebut dapat dipahami bahwa memperbanyak doa pada waktu sujud memang dianjurkan. Namun, tidak ada ketentuan dan anjuran untuk memperbanyak doa hanya pada saat sujud yang terakhir. Karena itu memperbanyak doa, sesuai hadits tersebut, dapat dilakukan pada saat kapan saja setiap melakukan sujud.

Sebagian ulama tidak membenarkan jika hanya mengkhususkan pada sujud terakhir untuk memperbanyak doa, sehingga sujudnya lebih lama dibandingkan dengan sujud-sujud yang lain.
Sebagian ulama berpendapat bahwa Memperpanjang sujud terakhir ketika shalat bukanlah termasuk sunah yg sesuai dengan yang dilakukan Nabi SAW. Karena Nabi  ketika melakukan shalat, antara rukuk, bangkit dari rukuk (iktidal), sujud, dan duduk antara dua sujud itu hampir sama lamanya”.
Al-Bara’ bin ‘Azib meriwayatkan hadits sebagai berikut:

كَانَ رُكُوعُ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم وَسُجُودُهُ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ وَبَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ قَرِيبًا مِنَ السَّوَاءِ

“Rukuk, sujud, bangkit dari rukuk (iktidal), dan duduk antara dua sujud yang dilakukan oleh Nabi SAW, semuanya hampir sama (lama dan thuma’ninah).” (HR Bukhari No. 801 dan Muslim No. 471).

Karena itu, jika ingin memperbanyak doa pada saat sujud, tidak perlu mengkhususkan pada sujud yang terakhir saja, tetapi dapat dilakukan pada saat sujud-sujud yang lain dalam shalatnya.

Yang perlu diperhatikan bagi makmum ketika shalat berjamaah adalah jangan sampai menyelesihi imam gara-gara memperlama dalam sujudnya. Hal ini bisa merusak shalat jamaahnya. Secara syari, jika imam sudah selesai dari sujud terkahir maka selaku makmum hendaklah segera bangkit dari sujud untuk mengikuti imam ketika itu, tidak boleh menyelisihinya. Karena imam itu diangkat untuk diikuti.

Nabi SAW bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ

“Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah diselisihi.” (HR Bukhari No. 722, dari Abu Hurairah).

Yang menjadi khilaf (beda pendapat) di kalangan ulama dalam hal memperbanyak doa pada saat sujud adalah tentang bacaan doanya.

Apa yang dimaksud dengan memperbanyak doa itu? Haruskah doa yang dibaca pada saat sujud itu sesuai dengan doa-doa sujud yang pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW? Bolehkan membaca doa di luar itu, yakni doa sendiri sesuai dengan yang dikehendaki untuk kebutuhan hidup di dunia ini?

Dalam hal ini ada tiga pendapat.
Pertama, ulama Hanafiyah: doa yang dibaca itu harus sesuai dengan doa-doa sujud yang pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW, khususnya bacaan tasbih.

Kedua, ulama Hanabilah: doa yang dibaca itu boleh selain bacaan sujud yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, asal doa itu maktsur (berasal dari Alquran atau Alhadits yang shahih).

Ketiga, ulama Malikiyah dan Syafi’iyah: doa yang dibaca itu boleh dengan doa-doa yang lain sesuai yang dikehendaki asal tidak doa untuk suatu dosa dan pemutusan silaturahim.

Syaikh Wahbah Al-Zuhaili mengatakan: “Ulama al-Hanafiyah berpendapat: orang shalat ketika rukuk dan sujudnya tidak boleh membaca selain tasbih, ini menjadi pendapat madzhab. Adapun hadits tersebut bermakna pada shalat sunah.

Sedangkan, ulama Malikiyah menganjurkan doa ketika sujud, baik doa yang terkait dengan urusan dunia atau agama atau akhirat, untuk dirinya atau orang lain, secara khusus atau umum tanpa batasan, bahkan dengan itu Allah Taala telah memberikan kemudahan.

Menurut ulama Hanabilah, tidak apa-apa berdoa dengan doa-doa dan dzikir yang maktsur. Sedangkan ulama al-Syafi’iyah menguatkan kesunnahan berdoa (apa saja) ketika sujud. (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/84)

Rasulullah SAW memberikan contoh doa yang dibacanya ketika sujud, diantaranya ini :
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى كُلَّهُ دِقَّهُ وَجِلَّهُ وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ وَعَلاَنِيَتَهُ وَسِرَّهُ

“Ya Allah ampnilah dosa-dosaku semua, baik yang halus atau yang jelas, yang awal dan yang akhir, dan yang terang-terangan dan yang tersembunyi.” (HR Muslim No. 1112)

Nah, jika membaca doa ini maka sangat bagus dan kita telah mengikuti sunah Nabi SAW. Tetapi apakah dengan ini berarti membatasi doa-doa yang dibaca? Bolehkah membaca doa lain sesuai kebutuhan kita?

Imam Al-Nawawi (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, III/471), mengatakan bahwa doa-doa dalam sujud tersebut adalah mutlak dan tidaklah dibatasi. Doa apa saja yang termasuk maksud doa adalah boleh. Sebab Rasulullah SAW melakukan berbagai doa yang berbeda. Ini menunjukkan bahwa hal itu tidak dilarang.

Dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim), dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi SAW bersabda tentang doa akhir tasyahhud:

ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَلْيَدْعُ بِه

“Kemudian hendaknya dia memilih doa yang disukai dan sesuai seleranya.”

Hal ini sesuai dengan beberapa hadis yang hampir sama maknanya seperti sabda Nabi SAW: “Kemudian hendaknya dia memilih doa yang disukai dan sesuai seleranya.”

Dari pembahasan di atas dapat disimpulan: Pertama, memperbanyak doa pada saat sujud adalah dianjurkan dan sesuai dengan syariat.

Kedua, memperbanyak doa pada saat sujud, tidak dianjurkan hanya pada saat sujud yang terakhir, tetapi boleh dilakukan pada setiap sujud dalam shalatnya, baik shalat fardhu maupun shalat sunah.

Ketiga, ulama berbeda pendapat tentang bacaan yang dibaca dalam memperbanyak doa di waktu sujud.

Sebagian ulama, seperti Hanafiah, hanya membatasi pada doa-doa sujud yang dicontohkan Rasulullah SAW. Sementara ulama lain, seperti Hanabilah, membolehkan bacaan doa selain bacaan sujud, asal doanya maktsur dari Alquran ataupun Ahadits.
Adapun ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, membolehkan bacaan doa apa saja yang dikehendaki, baik doa untuk kepentingan dunia maupun akhirat.

وينبغي للخلق أنْ يدْعوا بالأدعية الشرعيَّة التي جاء بها الكتاب والسنة ؛ فإنَّ ذلك لا ريب في فضله وحُسنه وأنَّه الصراط المستقيم ، وقد ذكر علماءُ الإسلام وأئمَّة الدين الأدعيةَ الشرعيَّة ، وأعرضوا عن الأدعية البدعية فينبغي اتباع ذلك

“Seyogyanya bagi seorang hamba agar berdoa dengan lafazh yang terdapat didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah karena hal tersebut tidak diragukan lagi keutamaannya dan kebaikannya. Dan doa-doa tersebut adalah shiratal mustaqim (jalan yang lurus). Ulama-ulama Islam dan imam-imam kita berdoa dengan lafazh yang ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan berpaling dari lafadz doa yang dibuat sendiri. Maka sepatutnya untuk meneladani hal tersebut” (Majmu’ Al Fatawa, 1/346-348).

Senin, 08 Agustus 2022

Tuhan dalam Al Qur'an

Berikut ini beberapa penjelasan kata Ar-Rabb :

والرب: المصلح والمدبر والجابر والقائم

Dan “Ar-Rabb” artinya adalah yang melakukan perbaikan, yang mengelola, yang memaksa dan yang selalu mengurusi. Makna “murabbi” jika diambil dari akar kata “ar-rabb”, yakni selalu melakukan perbaikan utamanya akhlaq pada peserta didiknya, dan untuk tujuan ini kadangkala ia melakukan tindakan pemaksaan. Memang “murabbi” hakiki hanyalah Allah Ta’ala, sedangkan manusia lebih tepat hanyalah seolah – olah “murabbi” atau “mutarabbi”.

قال الهروي وغيره: يقال لمن قام بإصلاح شئ وإتمامه: قد ربه يربه فهو رب له وراب، ومنه سمي الربانيون لقيامهم بالكتب.

Al-Harawiy dan yang lainnya berpendapat, “Kalimat ini dimaksudkan untuk pihak yang selalu melakukan perbaikan terhadap sesuatu dan menyempurnakannya, “Sungguh “rabb”-nya selalu mendidiknya, karena ia adalah “rabb” dan “rabb” baginya”, dan dari hal ini muncul istilah “rabbaniyun” bagi orang yang mengamalkan Al-Qur’an”.
Dan di dalam Ash-Shihah, Dan “rabb” Fulan adalah yang telah melahirkannya, mengasuhnya sebagai pengasuh, memelihara dan mendidiknya, dengan makna yakni mengasuhnya. Sehingga “al-marbub” artinya adalah “Al-murabbi (yang mengasuh)”.

 

فيقول الرازي صاحب الصحاح في بيان معنى الإله: أله يأله بالفتح فيهما إلاهة، أي عبد، ومنه قرأ ابن عباس رضي الله عنهما: ويذرك وإلاهتك. بكسر الهمزة، أي وعبادتك، وكان يقول إن فرعون كان يعبد، ومنه قولنا الله وأصله إلاه على فعال بمعنى مفعول، لأنه مألوه أي معبود كقولنا إمام بمعنى مؤتم به.... والآلهة الأصنام، سموا بذلك لاعتقادهم أن العبادة تحق لها، وأسماؤهم تتبع اعتقادهم لا ما عليه الشيء في نفسه، والتأليه التعبيد والتأله التنسك والتعبد. ا.هـ

وأما الرب فيقول في تعريفها: رب كل شيء مالكه، والرب اسم من أسماء الله تعالى، ولا يقال في غيره إلا بالإضافة، وقد قالوه في الجاهلية للملك والرباني المتأله العارف بالله تعالى، ومنه قوله تعالى: وَلَكِنْ كُونُوا رَبَّانِيِّينَ(آل عمران: من الآية79).ا.هـ

 

- Tafsir Qurthuby :
 

الثامنة : قوله تعالى : رب العالمين أي مالكهم ، وكل من ملك شيئا فهو ربه ; فالرب : المالك . وفي الصحاح : والرب اسم من أسماء الله تعالى ، ولا يقال في غيره إلا بالإضافة ; وقد قالوه في الجاهلية للملك ، قال الحارث بن حلزة : وهو الرب والشهيد على يو م الحيارين والبلاء بلاء والرب : السيد : ومنه قوله تعالى : اذكرني عند ربك . وفي الحديث : أن تلد الأمة ربتها أي سيدتها ; وقد بيناه في كتاب ( التذكرة ) . والرب : المصلح والمدبر والجابر والقائم . قال الهروي وغيره : يقال لمن قام بإصلاح شيء وإتمامه : قد ربه يربه فهو رب له وراب ; ومنه سمي الربانيون لقيامهم بالكتب . وفي الحديث : ( هل لك من نعمة تربها عليه ) أي تقوم بها وتصلحها . والرب : المعبود ; ومنه قول الشاعر : أرب يبول الثعلبان برأسه لقد ذل من بالت عليه الثعالب ويقال على التكثير : رباه ورببه وربته حكاه النحاس . وفي الصحاح : ورب فلان ولده يربه ربا ورببه وترببه بمعنى ; أي رباه . والمربوب : المربى .

Islam adalah agama samawi yang terakhir diturunkan Allah swt kepada ummat manusia. Kedudukannya sebagai agama terakhir, Islam hadir menyempurnakan ajaran agama-agama samawi yang telah dibawah oleh rasul-rasul Allah sebelumnya. Kesempurnaan ajaran Islam terletak pada aspek pelaksanaan syariatnya yang bersifat universal, komprehensif dan integral. Shalihun fi kulli zaman wa makan (berlaku di setiap waktu dan tempat) hingga akhir zaman. Adapun ushul (prinsip) utama ajaran Islam adalah sama dengan seluruh agama samawi sebelumnya. Prinsip itu adalah keyakinan (aqidah) tauhid. ia bersifat tsabat, qat’i, dan berkembang sejak Nabi Adam as hingga Nabi Muhammad saw.
Syariat Islam bersandar kepada al-Quran dan al-Sunnah. Keduanya merupakan referensi utama yang absholut. Al-Quran yang memuat firman Allah adalah satu-satunya kitab yang menyatakan dirinya sebagai kitab yang sempurna dan tidak ada keraguan di dalamnya. Kitab penuntun menuju kesalamatan dunia dan akhirat. Sedangkan al-Sunnah merupakan sabda lisan dan perbuatan Nabi saw. Al-Sunnah berposisi sebagai penafsir, penjelas, penta’kid, dan penguat al-Quran. Oleh karena itu keduanya memiliki interelasi kuat dan permanen yang sama sekali tidak bisa dipisahkan antara keduanya. Termasuk ketika berbicara tentang Tuhan.

Tuhan Dalam Al-Quran

Ketika berbicara tentang Tuhan, Al-Quran menyebutkan dengan tiga kata inti; rabb, ilah, dan Allah.
Kata rabb kata benda tunggal (isim mufrad) yang mempunyai isim jama’ (plural); arbab. 

Perhatikan Q.S>. Ali Imran : 80

وَلَا يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلَائِكَةَ وَالنَّبِيِّينَ

أَرْبَابًا أَيَأْمُرُكُمْ بِالْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Artinya : Dan (tidak wajar pula baginya) menyuruhmu menjadikan Malaikat dan Para Nabi sebagai tuhan. Apakah (patut) Dia menyuruhmu berbuat kekafiran di waktu kamu sudah (menganut agama) Islam?".
Demikian juga kata ilah adalah kata benda tunggal dan jama’nya a>liha. Perhatikan Q.S. Al-An’am : 74

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ آَزَرَ أَتَتَّخِذُ أَصْنَامًا آَلِهَةً إِنِّي أَرَاكَ وَقَوْمَكَ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ

Artinya : Dan (ingatlah) di waktu Ibrahim berkata kepada bapaknya, Aazar[489], "Pantaskah kamu menjadikan berhala-berhala sebagai tuhan-tuhan? Sesungguhnya aku melihat kamu dan kaummu dalam kesesatan yang nyata."


Hal tersebut di atas menunjukkan bahwa kata ilah dan rabb dalam al-Quran memiliki makna ganda yang bukan hanya berarti Allah. Penggunaan kata rabb dan ilah dengan makna selain Allah menunjukkan bahwa ada tuhan lain selain Allah.. Seperti mempertuhankan patung, api, jin, batu dan lain-lain.
Al-Quran memberitakan hal tersebut merupakan pengungkapan tabiat dasar manusia yang selalu mencari tuhan dan menuhankan sesuatu. Manusia memiliki garizah al-tadayyun (naluri kebertuhanan), sebabnya setiap manusia pasti mengagungkan sesuatu yang Yaitu tuhan-tuhan yang sengaja dijadikan manusia sebagai sembahannya kemudian ia agungkan dan ia puja dianggapnya memiliki kekuatan penentu terhadap eksitensi hidup dirinya, lalu ia memuja dan menyembahnya.
Jika al-Quran memberitakan bahwa ada tuhan selain Allah, namun bukan berarti memberikan pengakuan, dan legitimasi positif terhadap tuhan-tuhan tersebut. Sebaliknya manusia diperingatkan dengan keras untuk tidak menyembah tuhan selain Tuhan Yang Maha atas segala sesuatu. Karena jika ada tuhan lain yang memiliki kemahakuasaan dan maha berkehendak, maka pastilah sistem kehidupan ini tidak akan berjalan normal dan mengalami kehancuran. Sebab itu secara logika aksiomatik, Tuhan itu wajib hanya satu. Sebagaimana dalam Q.S. al-Anbiya : 22

لَوْ كَانَ فِيهِمَا آَلِهَةٌ إِلَّا اللَّهُ لَفَسَدَتَا فَسُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ عَمَّا يَصِفُونَ 

Artinya : Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah Rusak binasa. Maka Maha suci Allah yang mempunyai 'Arsy daripada apa yang mereka sifatkan.

Kata ilah dalam makna lebih luas dapat dirumuskan sebagai berikut ; 
1. Ilah yang artinya merasa tenang dan damai dengannya (alihtu ila fulan)
2. Pertolongan
3. Datang kepadanya karena sangat rindu
4. Mencintai
5. Abada (menyembah)
6. terlindung dari pandangan.

Dari enam makna ilah di atas apabila diformulasikan kepada kalimat la ilaha illa Allah, maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada yang diseruh memberi ketenangan, tidak ada pemberi pertolongan, tidak ada yang dicintai, tidak ada disembah (ma’bud) selain Allah. Sesungguhnya Allah dengan ilahNya berkorelasi dengan hakekat ketenangan jiwa, hakekat pertolongan, cinta yang mulia, serta ibadah yang dilaksanakan. 

1. Pemberi ketenangan. Q.S. Al-Ra’d : 28
الَّذِينَ آَمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
2. Pemberi pertolongan. Q.S>. al-Jin : 18
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
3. Yang dicintai. Q.S. al-Baqarah : 165
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ
4. Yang disembah. Q.S>. al-Zumar : 64
قُلْ أَفَغَيْرَ اللَّهِ تَأْمُرُونِّي أَعْبُدُ أَيُّهَا الْجَاهِلُونَ

berasal dari kata uluhiyah maknanya ibadah dan penyembahan. Artinya Tuhan adalah ilah yang disembah. Kedua, dari kata alaha, mengherankan dan menakjubkan. Artinya makhluk akan takjub terhadap ciptaan Tuhan. Ketiga, dari kata aliha yang bermakna tenang. Artinya orang yang dekat dengan Tuhan akan merasakan ketenangan.
 

Tidak Ada Tuhan Selain Allah

La ilaha illah Allah (tiada Tuhan selain Allah) adalah kalimat tauhid yang dibawa seluruh Nabi dan Rasul. Kalimat yang merupakan inti dan kunci segala sesuatu. keseluruhan ajaran Islam berawal dan berakhir dari kalimat ini. Kalimat yang menjadi rukun Islam pertama, dan yang menandai keislaman seseorang. Kalimat pertama yang harus diperdengarkan kepada bayi yang baru lahir, dan yang akan meninggal dunia. 
La ilaha illah Allah (tiada Tuhan selain Allah) merupakan kalimat pembuktian kekokohan iman dan keyakinan akan Tuhan yang satu. Hanya kepada-Nya hamba menyembah, hanya kepada-Nya hamba memohon pertolongan. Kalimat la ilaha illa Allah, tidak sebatas ungkapan bibir, dan ucapan lisan, tetapi keyakinan kokoh yang terbangun di atas tiga dimensi sinergitas antara pembenaran hati, ucapan lisan dan perbuatan fisik.
La ilaha illah Allah (tiada Tuhan selain Allah), adalah kalimat sempurna dan termulia. Tidak ada satu pun celah untuk menafikan keesaan Allah, dan tidak ada satu peluang untuk meragukan keMaha Tunggalan-Nya. Allah swt tidak pernah memberi toleransi kepada hamba-Nya, yang membesitkan kata ragu dalam hatinya, apalagi membangun keraguan itu dalam kata dan perbuatannya. Perhatikan Q.S. Al-Nisa : 48

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.

Implementasi Ketauhidan Dalam Kehidupan

1. Ketauhidan Tuhan dalam Ibadah. Q.S. Thaha : 14

إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

2. Ketauhidan Tuhan dalam isti’anah (memohon pertolongan). Q.S. Al-Fatihah : 4

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

3. Ketauhidan Tuhan dalam zikir dan do’a\. Q.S. Ghafir : 60

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

Artinya : Dan Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam Keadaan hina dina".

4. Ketauhidan Tuhan dalam penyerahan diri (Qan’ah dan tawakkal). Q.S. Al-An’am : 163

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ * لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Artinya : Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)".
Maka bersaksilah bahwa Tuhan itu (wajib) hanya satu. Bersaksilah dengan melihat, menyadari, bersaksi dan bersumpah bahwa Tuhan itu hanya satu, Tuhan hanya Allah swt Yang Maha Satu

Wallahu A'lam. 

Minggu, 13 Februari 2022

Hukum Menjual Benda Benda Waqaf Masjid


*Menjual barang barang masjid*

Hukum menjual barang barang masjid tersebut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah. Menurut pendapat yang kuat, diperbolehkan bila dirasa lebih maslahat untuk dijual, misalnya alat-alat masjid yang telah lapuk dimakan usia, andaikan dibiarkan mangkrak, tidak memiliki manfaat apa pun, hanya menjadi barang rongsok yang memenuhi gudang atau tempat penyimpanan lainnya. Selain tidak digunakan, masjid juga tidak memiliki keuntungan apa pun atas barang-barang tersebut, baik jangka pendek atau jangka panjang.

Menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, sebagaimana dikutip oleh Syekh Abu Bakr bin Syatha, kebolehan penjualan harta wakaf ini dimaksudkan agar ia tidak tersia-sia, menghasilkan uang (meski minim) dari hasil penjualan yang manfaatnya kembali kepada harta wakaf adalah lebih baik ketimbang membiarkannya sia-sia tanpa guna.
Syekh Ibnu Hajar juga menegaskan persoalan ini termasuk pengecualiaan dari larangan menjual harta wakaf. Pendapat ini disepakati oleh dua guru besar ulama Syafi’iyyah, al-Imam al-Rafi'i, dan al-Imam al-Nawawi.   Hasil penjualan barang-barang tersebut bila memungkinkan, wajib dibelikan benda yang sama, semisal tikar masjid yang rusak menumpuk banyak, setelah dijual wajib dibelikan sesama tikar meski dalam jumlah yang lebih minim. Bila tidak memungkinkan, misalnya hasil penjualan alat masjid tidak memadai untuk membeli barang yang sama, maka uang hasil penjualannya ditasarrufkan untuk segala hal yang berkaitan dengan kemaslahatan masjid.    Disebutkan dalam kitab Fath al-Mu’in beserta Hasyiyah I’anah al-Thalibin keterangan sebagai berikut:
وَيُصْرَفُ ثَمَنُهَا لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ إِنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيْرٍ أَوْ جَذْعِ بِهِ.  
“Dan uang penjualannya dialokasikan untuk kemaslahatan masjid bila tidak mungkin membeli tikar atau pelapah kurma dengannya.”   
(قَوْلُهُ إِنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيْرٍ أَوْ جَذْعٍ بِهِ) أَيْ بِالثَّمَنِ، فَإِنْ أَمْكَنَ اُشْتُرِيَ بِهِ وَلَا يُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ
  “Ungkapan Syekh Zainuddin al-Malibar; bila tidak mungkin membeli tikar atau pelapah kurma dengannya; bila memungkinkan maka dibelikan tikar atau pelapah kurma dengannya dan uang tersebut tidak ditasarufkan untuk kemaslahatan masjid” (Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha, Fath al-Mu’in dan Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 3, hal. 180).

Pendapat berbeda disampaikan oleh segolongan ulama dari kalangan Syafi’iyyah, menurut mereka hukum menjual harta wakafan tersebut tidak diperbolehkan, sebab lebih menekankan kepada kelestarian harta wakaf.    Permasalahan ini pernah disinggung dalam forum konferensi besar (Konbes) Pengurus Besar Syuriyah Nahdlatul Ulama ke-2 di Jakarta pada tanggal 1-3 Jumadil Ulaa 1381 H./11 - 13 Oktober 1961 M.  

Selain membahas hukum menjualnya, keputusan tersebut juga menyebut alat-alat masjid yang sudah rusak masih menetapi statusnya sebagai harta wakaf, tapi boleh dijual bila maslahatnya hanya dijual.   Berikut bunyi keputusannya:   “Bagaimana hukumnya alat-alat mesjid yang sudah rusak seperti tikar dan pelepah kurma? Apakah masih tetap kewakafannya/kemesjidannya, ataukah tidak?”   “Alat-alat mesjid yang sudah rusak yang tidak patut dipakai lagi kecuali dibakar, itu masih tetap hukum kewakafannya, tetapi boleh dijual kalau kemaslahatannya hanya dijual, kecuali menurut segolongan ulama” (Ahkam al-Fuqaha, hal. 333-335).   Para kiai dalam forum Konbes mengambil keputusan tersebut dengan merujuk beberapa referensi sebagai berikut:   1. Fath al-Mu’in dan I’anah al-Thalibin   
وَيَجُوْزُ بَيْعُ حُصُرِ الْمَسْجِدِ الْمَوْقُوْفَةِ عَلَيْهِ إِذَا بَلِيَتْ بِأَنْ ذَهَبَ جَمَالُهَا وَنَفْعُهَا وَكَانَتِ الْمَصْلَحَةُ فِيْ بَيْعِهَا وَكَذَا جُذُوْعُهُ الْمُنْكَسِرَةُ خِلاَفًا لِجَمْعٍ فِيْهِمَا    )قَوْلُهُ وَيَجُوْزُ بَيْعُ حَصْرِ الْمَسْجِدِ إِلَخ) قَالَ فِي التُّحْفَةِ أَيْ لِئَلاَّ تَضِيْعَ فَتَحْصِيْلُ يَسِيْرٍ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُوْدُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضِيَاعِهَا وَاسْتُثْنِيَتْ مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِأَنَّهَا صَارَتْ كَالْمَعْدُوْمَةِ ... وَزَادَ فِيْ مَتْنِ الْمِنْهَاجِ وَلَمْ تَصْلُحْ إِلاَّ ِلْلإِحْرَاقِ قَالَ فِيْ التُّحْفَةِ وَخَرَجَ بِقَوْلِهِ وَلَمْ تَصْلُحْ إلخ مَا إِذَا أَمْكَنَ أَنْ يُتَّخَذَ مِنْهُ نَحْوُ اْلأَلْوَاحِ فَلاَ تُبَاعُ قَطْعًا بَلْ يَجْتَهِدُ الْحَاكِمُ وَيَسْتَعْمِلُهُ فِيْمَا هُوَ أَقْرَبُ لِمَقْصُوْدِ الْوَاقِفِ قَالَ السُّبْكِيْ حَتَّى لَوْ أَمْكَنَ اسْتِعْمَالُهُ بِإِدْرَاجِهِ فِيْ آلآتِ الْعِمَارَةِ امْتَنَعَ بَيْعُهُ فِيْمَا يَظْهَرُ.اهـ (قَوْلُهُ خِلاَفًا لِجَمْعٍ فِيْهِمَا) أَيْ فِي الْحَصْرِ وَالْجُذُوْعِ صَحَّحُوْا عَدَمَ جَوَازِ بَيْعِهِمَا بِصِفَتِهِمَا الْمَذْكُوْرَةِ إِدَامَةً لِلْوَقْفِ فِيْ عَيْنِهِمَا

“Diperbolehkan menjual tikar yang diwakafkan untuk mesjid yang sudah rusak, dengan hilangnya keindahan dan fungsinya, sedangkan kemaslahatnya adalah dengan menjualannya. Begitu pula batang kayu mesjid yang patah, berbeda dengan sejumlah ulama dalam keduanya.    (Ungkapan Syekh Zainuddin al-Malibari: “Diperbolehkan menjual tikar yang diwakafkan untuk mesjid.”) Dalam kitab al-Tuhfah Ibn Hajar al-Haitami berkata: “Maksudnya supaya tidak tersia-sia, karena menghasilkan harta -uang- sedikit dari harga penjualannya yang kembali pada barang wakaf itu lebih baik dari pada menyia-nyiakannya. Penjualan tersebut dikecualikan dari -larangan penjualan barang wakaf karena tikar dan batang kayu tersebut seperti sudah tidak ada.” Dalam Matn al-Minhaj al-Nawawi menambahkan: “Dan tikar serta batang kayu tersebut tidak layak kecuali dibakar.” Dalam al-Tuhfah Ibn Hajar berkata: “Dengan ungkapan: “Dan tikar serta batang kayu tersebut tidak layak …” al-Nawawi mengecualikan kondisi bila batang kayu itu masih bisa dibuat papan, maka tidak boleh dijual tanpa khilafiyah para ulama.” Namun hakim -daerah terkait- harus melakukan pertimbangan matang dan menggunakannya dalam perkara yang lebih dekat dengan tujuan si pewakaf. Al-Subki berkata: “Sehingga bila mungkin digunakan sebagai alat-alat perawatan masjid, maka tidak boleh dijual menurut pengkajian yang kuat.” Sampai disini pernyataan Ibn Hajar.    (Ungkapan beliau: “Berbeda dengan sejumlah ulama dalam keduanya.”) Maksudnya dalam kasus tikar dan batang kayu. Mereka membenarkan ketidakbolehan menjualnya dengan kondisi tersebut, demi mengabadikan -sifat- wakaf dalam kedua barang itu” (Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha, Fath al-Mu’in dan Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 3, hal. 180).

  2. Fath al-Mu’in dan I’anah al-Thalibin    )
وَلاَ يُبَاعُ مَوْقُوْفٌ وَإِنْ خَرُبَ) ... فَإِنْ تَعَذَّرَ اْلاِنْتِفَاعُ بِهِ إِلاَّ بِاْلإِسْتِهْلاَكِ كَأَنْ صَارَ لاَ يُنْتَفَعُ بِهِ إِلاَّ بِاْلإِحْرَاقِ اِنْقَطَعَ الْوَقْفُ أَيْ وَيَمْلِكُهُ الْمَوْقُوْفُ عَلَيْهِ حِيْنَئِذٍ عَلَى الْمُعْتَمَدِ ... (وَسُئِلَ) شَيْخُنَا عَمَّا اِذَا عُمِّرَ مَسْجِدٌ بِآلآتٍ جُدُدٍ وَبَقِيَتْ الْآلَةُ الْقَدِيْمَةُ فَهَلْ يَجُوْزُ عِمَارَةُ مَسْجِدٍ آخَرَ قَدِيْمٍ بِهَا أَوْ تُبَاعُ وَ يُحْفَظُ ثَمَنُهَا (فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ يَجُوْزُ عِمَارَةُ مَسْجِدٍ قَدِيْمٍ وَحَادِثٍ بِهَا حَيْثُ قُطِعَ بِعَدَمِ احْتِيَاجِ مَا هِيَ مِنْهُ إِلَيْهَا قَبْلَ فَنَائِهَا وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُهُ بِوَجْهٍ مِنَ الْوُجُوْهِ .   )قَوْلُهُ وَلاَ يُبَاعُ مَوْقُوْفٌ) أَيْ وَلاَ يُوْهَبُ لِلْخَبَرِ الْمَآرِّ أَوَّلَ الْبَابِ وَكَمَا يَمْتَنِعُ بَيْعُهُ وَهِبَتُهُ يَمْتَنِعُ تَغْيِيْرُ هَيْئَتِهِ كَجَعْلِ الْبُسْتَانِ دَارًا
   "Barang wakaf tidak boleh dijual meski sudah rusak … Maka bila sudah tidak bisa difungsikan, kecuali dengan pemanfaatan yang menghabiskannya, seperti tidak akan termanfaatkan kecuali dengan dibakar, maka -sifat- wakafnya terputus. Maskudnya maka dalam kondisi seperti ini mauquf ‘alih (pihak yang diwakafi) bisa memilikinya menurut qaul mu’tamad.   Guruku (Ibn Hajar al-Haitami) pernah ditanya tentang mesjid yang direnovasi dengan bahan bangunan baru, dan bahan bangunan yang lama (tidak digunakan lagi).
Maka apakah boleh merenovasi mesjid lain yang kuno dengan bahan bangunan yang sudah tidak digunakan itu?   Maka beliau menjawab: “Boleh merenovasi mesjid lama atau membangun mesjid baru yang lain dengan bahan bangunan yang sudah tidak digunakan tersebut, sekiranya sudah dipastikan mesjid yang direnovasi dengan bahan bangunan baru (dalam soal) tidak membutuhkannya sebelum bahan bangunan yang sudah tidak digunakan itu rusak total. Dan tidak boleh menjualnya sama sekali. (Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha, Fath al-Mu’in dan Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 3, hal. 179-182).

Kamis, 23 September 2021

REBO WEKASAN (Tinjauan Amaliah)


Asal-usul tradisi ini bermula dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi (W.1151 H) dalam kitab Fathul Malik Al-Majid Al-Mu-Allaf Li Naf'il 'Abid Wa Qam'i Kulli Jabbar 'Anid (biasa disebut Mujarrobat Ad-Dairobi). Anjuran serupa juga terdapat pada kitab Al-Jawahir Al-Khams karya Syeikh Muhammad bin Khathiruddin Al-'Atthar (W. 970 H), Hasyiyah As-Sittin,

Rabu Wekasan (Jawa: Rebo Wekasan) adalah tradisi ritual yang dilaksanakan pada hari Rabu terakhir bulan Shafar, guna memohon perlindungan kepada Allah Swt dari berbagai macam malapetaka yang akan terjadi pada hari tersebut. Tradisi ini sudah berlangsung secara turun-temurun di kalangan masyarakat Jawa, Sunda, Madura, dll.
Bentuk amaliah Rebo Wekasan meliputi tiga hal; (1) shalat tolak bala’; (2) berdoa dengan doa-doa khusus; (3) Selamatan, sedekah, silaturrahin, dan berbuat baik kepada sesama.

Asal-usul tradisi ini bermula dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi (w.1151 H) dalam kitab “Fathul Malik Al-Majid Al-Mu-Allaf Li Naf’il ‘Abid Wa Qam’i Kulli Jabbar ‘Anid (biasa disebut: Mujarrobat ad-Dairobi). Anjuran serupa juga terdapat pada kitab: ”Al-Jawahir Al-Khams” karya Syeikh Muhammad bin Khathiruddin Al-‘Atthar (w. th 970 H), Hasyiyah As-Sittin, dan sebagainya.Dalam kitab-kitab tersebut disebutkan bahwa salah seorang Waliyullah yang telah mencapai maqam kasyaf (kedudukan tinggi dan sulit dimengerti orang lain) mengatakan bahwa dalam setiap tahun pada Rabu terakhir Bulan Shafar, Allah Swt menurunkan 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu) macam bala’ dalam satu malam. Oleh karena itu, beliau menyarankan Umat Islam untuk shalat dan berdoa memohon agar dihindarkan dari bala’ tsb. 

Tata-caranya adalah shalat 4 Rakaat. Setiap rakaat membaca surat al Fatihah dan Surat Al-Kautsar 17 kali, Al-Ikhlas 5 kali, Al-Falaq dan An-Nas 1 kali. Kemudian setelah salam membaca doa yang dibaca sebanyak 3 kali. Waktunya dilakukan pada pagi hari (waktu Dhuha).

Untuk menyikapi masalah ini, kita perlu meninjau dari berbagai sudut pandang. Pertama, rekomendasi sebagian ulama sufi (waliyullah) tersebut didasari pada ilham. Ilham adalah bisikan hati yang datangnya dari Allah (semacam “inspirasi” bagi masyarakat umum). Menurut mayoritas ulama Ushul Fiqh, ilham tidak dapat menjadi dasar hukum. Ilham tidak bisa melahirkan hukum wajib, sunnah, makruh, mubah, atau haram. Kedua, ilham yang diterima para ulama tersebut tidak dalam rangka menghukumi melainkan hanya informasi dari “alam ghaib”. Jadi, anjuran beliau-beliau tidak mengikat karena tidak berkaitan dengan hukum Syariat. Ketiga, ilham yang diterima seorang wali tidak boleh diamalkan oleh orang lain (apalagi orang awam) sebelum dicocokkan dengan al-Qur’an dan Hadits. Jika sesuai dengan al-Qur’an dan Hadits, maka ilham tersebut dapat dipastikan kebenarannya. Jika bertentangan, maka ilham tersebut harus ditinggalkan.

Memang ada hadits yang menerangkan tentang Rabu terakhir di Bulan Shafar, yaitu:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: آخِرُ أَرْبِعَاءَ فِي الشَّهْرِ يَوْمُ نَحْسٍ مُسْتَمِرٍّ. رواه وكيع في الغرر، وابن مردويه في التفسير، والخطيب البغدادي..
“Dari Ibn Abbas ra, Nabi Saw bersabda: “Rabu terakhir dalam sebulan adalah hari terjadinya naas yang terus-menerus.” HR. Waki’ dalam al-Ghurar, Ibn Mardawaih dalam at-Tafsir, dan al-Khathib al-Baghdadi. (dikutip dari Al-Hafidz Jalaluddin al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, juz 1, hal. 4, dan al-Hafizh Ahmad bin al-Shiddiq al-Ghumari, al-Mudawi li-‘Ilal al-Jami’ al-Shaghir wa Syarhai al-Munawi, juz 1, hal. 23).

Hadits ini memang dipandang dloif oleh bwberapa ahli hadits, tapi hadits ini tidak berkaitan dengan hukum (wajib, halal, haram, dll), melainkan hanya bersifat peringatan (at-targhib wat-tarhib).

HUKUM MEYAKINI

Hukum meyakini datangnya malapetaka di akhir Bulan Shafar, sudah dijelaskan oleh hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم: قَالَ لَا عَدْوَى وَلَا صَفَرَ وَلَا هَامَةَ. رواه البخاري ومسلم.
“Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda: “Tidak ada penyakit menular. Tidak ada kepercayaan datangnya malapetaka di bulan Shafar. Tidak ada kepercayaan bahwa orang mati itu rohnya menjadi burung yang terbang.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Menurut al-Hafizh Ibn Rajab al-Hanbali, hadits ini merupakan respon Nabi Saw terhadap tradisi yang brekembang di masa Jahiliyah. Ibnu Rajab menulis: “Maksud hadits di atas, orang-orang Jahiliyah meyakini datangnya sial pada bulan Shafar. Maka Nabi SAW membatalkan hal tersebut. Pendapat ini disampaikan oleh Abu Dawud dari Muhammad bin Rasyid al-Makhuli dari orang yang mendengarnya. Barangkali pendapat ini yang paling benar. Banyak orang awam yang meyakini datangnya sial pada bulan Shafar, dan terkadang melarang bepergian pada bulan itu. Meyakini datangnya sial pada bulan Shafar termasuk jenis thiyarah (meyakini pertanda buruk) yang dilarang.” (Lathaif al-Ma’arif, hal. 148).

Hadis ini secara implisit juga menegaskan bahwa Bulan Shafar sama seperti bulan-bulan lainnya. Bulan tidak memiliki kehendak sendiri. Ia berjalan sesuai dengan kehendak Allah Swt.

Muktamar NU ke-3 juga pernah menjawab tentang hukum berkeyakinan terhadap hari naas, misalnya hari ketiga atau hari keempat pada tiap-tiap bulan. Para Muktamirin mengutip pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Fatawa al-Haditsiyah sbb: “Barangsiapa bertanya tentang hari sial dan sebagainya untuk diikuti, bukan untuk ditinggalkan dan memilih apa yang harus dikerjakan serta mengetahui keburukannya, semua itu merupakan perilaku orang Yahudi dan bukan petunjuk orang Islam yang bertawakal kepada Sang Maha Pencipta. Apa yang dikutip tentang hari-hari naas dari sahabat Ali adalah batil dan dusta serta tidak ada dasarnya sama sekali, maka berhati-hatilah dari semua itu” (Ahkamul Fuqaha’, 2010: 54).

HUKUM SHALAT

Shalat Rebo Wekasan (sebagaimana anjuran sebagian ulama di atas), jika niatnya adalah shalat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak boleh, karena Syariat Islam tidak pernah mengenal shalat bernama “Rebo Wekasan”. 
Tapi jika niatnya adalah shalat sunnah mutlaq atau shalat hajat, maka hukumnya boleh-boleh saja. Shalat sunnah mutlaq adalah shalat yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas. Shalat hajat adalah shalat yang dilaksanakan saat kita memiliki keinginan (hajat) tertentu, termasuk hajat li daf’il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan).
Syeikh Abdul Hamid Muhammad Ali Qudus (imam masjidil haram) dalam kitab Kanzun Najah Was Surur halaman 33 menulis: “Syeikh Zainuddin murid Imam Ibnu Hajar Al-Makki berkata dalam kitab “Irsyadul Ibad”, demikian juga para ulama madzhab lain, mengatakan: Termasuk bid’ah tercela yang pelakunya dianggap berdosa dan penguasa wajib melarang pelakunya, yaitu Shalat Ragha’ib 12 rakaat yang dilaksanakan antara Maghrib dan Isya’ pada malam Jum’at pertama bulan Rajab…….. Kami (Syeikh Abdul Hamid) berpendapat : Sama dengan shalat tersebut (termasuk bid’ah tercela) yaitu Shalat Bulan Shafar. Seseorang yang akan shalat pada salah satu waktu tersebut, berniatlah melakukan shalat sunnat mutlaq secara sendiri-sendiri tanpa ada ketentuan bilangan, yakni tidak terkait dengan waktu, sebab, atau hitungan rakaat.”

Keputusan musyawarah NU Jawa Tengah tahun 1978 di Magelang juga menegaskan bahwa shalat khusus Rebo Wekasan hukumnya haram, kecuali jika diniati shalat sunnah muthlaqah atau niat shalat hajat. 
Kemudian Muktamar NU ke-25 di Surabaya (Tanggal 20-25 Desember 1971 M) juga melarang shalat yang tidak ada dasar hukumnya, kecuali diniati shalat mutlaq. (Referensi: Tuhfah al-Muhtaj Juz VII, Hal 317).

HUKUM BERDOA
Berdoa untuk menolak-balak (malapetaka) pada hari Rabu Wekasan hukumnya boleh, tapi harus diniati berdoa memohon perlindungan dari malapetaka secara umum (tidak hanya malapetaka Rabu Wekasan saja). Al-Hafidz Zainuddin Ibn Rajab al-Hanbali menyatakan: “Meneliti sebab-sebab bencana seperti melihat perbintangan dan semacamnya merupakan "thiyarah" yang terlarang. Karena orang-orang yang meneliti biasanya tidak menyibukkan diri dengan amal-amal baik sebagai penolak balak, melainkan justru memerintahkan agar tidak keluar rumah dan tidak bekerja. Padahal itu jelas tidak mencegah terjadinya keputusan dan ketentuan Allah. Ada lagi yang menyibukkan diri dengan perbuatan maksiat, padahal itu dapat mendorong terjadinya malapetaka. Syari’at mengajarkan agar (kita) tidak perlu meneliti melainkan menyibukkan diri dengan amal-amal yang dapat menolak balak, seperti berdoa, berzikir, bersedekah, dan bertawakal kepada Allah Swt serta beriman pada qadla’ dan qadar-Nya.” (Ibn Rajab, Lathaif al-Ma’arif, hal. 143).

HUKUM MENYEBARKAN
Hadratus Syeikh KH. M. Hasyim Asy’ari pernah menjawab pertanyaan tentang Rebo Wekasan dan beliau menyatakan bahwa semua itu tidak ada dasarnya dalam Islam (ghairu masyru’). 
Umat Islam juga dilarang menyebarkan atau mengajak orang lain untuk mengerjakannya. Berikut naskah lengkap dari beliau:
بسم الله الرحمن الرحيم وبه نستعين على أمور الدنيا والدين وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم.أورا وناع فيتوا أجاء – أجاء لن علاكوني صلاة ربو وكاسان لن صلاة هدية كاع كاسبوت إع سؤال، كرنا صلاة لورو إيكو ماهو دودو صلاة مشروعة في الشرع لن أورا أنا أصلي في الشرع. والدليل على ذلك خلو الكتب المعتمدة عن ذكرها، كيا كتاب تقريب، المنهاج القويم، فتح المعين، التحرير لن سأ فندوكور كيا كتاب النهاية، المهذب لن إحياء علوم الدين. كابيه ماهو أورا أنا كع نوتور صلاة كع كاسبوت.ومن المعلوم أنه لو كان لها أصل لبادروا إلى ذكرها وذكر فضلها، والعادة تحيل أن يكون مثل هذه السنة وتغيب عن هؤلاء وهم أعلم الدين وقدوة المؤمنين. لن أورا وناع أويه فيتوا أتوا عافيك حكوم ساكا كتاب مجربات لن كتاب نزهة المجالس. كتراعان سكع كتاب حواشى الأشباه والنظائر للإمام الحمدي قال: ولا يجوز الإفتاء من الكتب الغير المعتبرة، لن كتراعان سكع كتاب تذكرة الموضوعات للملا على القاري: لا يجوز نقل الأحاديث النبوية والمسائل الفقهية والتفاسير القرآنية إلا من الكتب المداولة (المشهورة) لعدم الإعتماد على غيرها من ودع الزنادقة والحاد الملاحدة بخلاف الكتب المحفوظة انتهى. لن كتراعان سكع كتاب تنقيح الفتوى الحميدية: ولا يحل الإفتاء من الكتب الغريبة. وقد عرفت أن نقل المجربات الديربية وحاشية الستين لاستحباب هذه الصلاة المذكورة يخالف كتب الفروع الفقهية فلا يصح ولا يجوز الإفتاء بها. لن ماليه حديث كع كاسبات وونتن كتاب حاشية الستين فونيكا حديث موضوع. كتراعان سكع كتاب القسطلاني على البخاري: ويسمى المختلف الموضوع ويحرم روايته مع العلم به مبينا والعمل به مطلقا. انتهى…. …… إلى أن قال: وَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَسْتَدِلَّ بِمَا صَحَّ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: الصَّلاَةُ خَيْرُ مَوْضُوْعٍ، فَمَنْ شَاءَ فَلْيَسْتَكْثِرْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَسْتَقْلِلْ، فَإِنَّ ذَلِكَ مُخْتَصٌّ بِصَلاَةٍ مَشْرُوْعَةٍ. سكيرا أورا بيصا تتف كسنتاني صلاة هديه كلوان دليل حديث موضوع، مك أورا بيصا تتف كسنتاني صلاة ربو وكاسان كلوان داووهي ستعاهي علماء العارفين، مالاه بيصا حرام، سبب إيكي بيصا تلبس بعبادة فاسدة. والله سبحانه وتعالى أعلم. (هذا جواب الفقير إليه تعالى محمد هاشم أشعري جومباع)

*KESIMPULAN*
Tradisi Rebo Wekasan memang bukan bagian dari Syariat Islam, akan tetapi merupakan tradisi yang positif karena 
(1) menganjurkan shalat dan doa; 
(2) menganjurkan banyak bersedekah; 
(3) menghormati para wali yang mukasyafah (QS. Yunus : 62). 

Karena itu, hukum ibadahnya sangat bergantung pada tujuan dan teknis pelaksanaan. Jika niat dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat, maka hukumnya boleh. Tapi bila terjadi penyimpangan (baik dalam keyakinan maupun caranya), maka hukumya haram.
Bagi yang meyakini silahkan mengerjakan tapi harus sesuai aturan syariat dan tidak perlu mengajak siapapun. 
Bagi yang tidak meyakini tidak perlu mencela atau mencaci-maki. Mengenai indikasi adanya kesialan pada akhir bulan Shafar, seperti peristiwa angin topan yang memusnahkan Kaum ‘Aad (QS. Al-Qamar: 18-20), maka itu hanya satu peristiwa saja dan tidak terjadi terus-menerus. Karena banyak peristiwa baik yang juga terjadi pada Rabu terakhir Bulan Shafar, seperti penemuan air Zamzam di Masjidil Haram, penemuan sumber air oleh Sunan Giri di Gresik, dll.
Kemudian, betapa banyak orang yang selamat (tidak tertimpa musibah) pada Hari Rabu terakhir bulan Shafar, meskipun mereka tidak shalat Rebo Wekasan. Sebaliknya, betapa banyak musibah yang justru terjadi pada hari Kamis, Jum’at, Sabtu, dll (selain Rabu Wekasan) dan juga pada bulan-bulan selain Bulan Shafar. 
Hal ini menunjukkan bahwa terjadinya musibah atau malapetaka adalah urusan Allah, yang tentu saja berkorelasi dengan sebab-sebab yang dibuat oleh manusia itu sendiri.Mengenai cuaca ekstrim yang terjadi di bulan ini (Shafar), maka itu adalah siklus tahunan. Itu adalah fenomena alam yang bersifat alamiah (Sunnatullah) dan terjadi setiap tahun selama satu bulanan (bukan hanya terjadi pada Hari Rabu Wekasan saja). Intinya, sebuah hari bernama “Rebo Wekasan” tidak akan mampu membuat bencana apapun tanpa seizin Allah SWT. 

Wallahu a’lam.

Senin, 20 September 2021

KHAWARIJ DULU DAN SEKARANG

Sejarah Kelompok Khawarij.
Khawarij adalah salah satu sekte yang memberi banyak pengaruh terhadap gerakan ekstremisme dalam tubuh Islam.  Keberadaan mereka sempat mengubah potret ajaran Islam yang rahmatan lil alamin menjadi wajah yang intoleran dan penuh kebencian terhadap sesama Muslim. Tulisan ini secara berseri akan mengupas secara mendalam sejarah kaum Khawarij mulai dari embrionya di masa Rasulullah, gerakan politik beserta tokohnya, aksi-aksi terorismenya dan paham keagamaannya.   Pengetahuan tentang sejarah kaum Khawarij adalah hal penting untuk membaca beberapa kasus di masa modern yang mempunyai kemiripan dengan pola-pola gerakan Khawarij di masa lalu. Dengan demikian, pembaca akan mendapatkan gambaran utuh tentang apa dan bagaimana nalar ekstremisme berkembang di tubuh minoritas umat Islam.   Para  sejarawan berbeda pendapat tentang siapa sebenarnya yang layak disebut sebagai Khawarij. Terjadi perpecahan di internal kaum Muslimin pasca-pembunuhan Khalifah Utsman di mana secara umum umat terbagi menjadi dua, yaitu kubu Ali Bin Abi Thalib, sang khalifah keempat pengganti Utsman dan kubu oposisi yang terdiri dari kelompok Ummul Mukminin Aisyah dan kelompok Mu’awiyah bin Abi Sufyan.    Kelompok Ummul Mukminin Aisyah sempat bentrok dengan pemerintahan Khalifah Ali dalam perang Jamal yang berakhir dengan kemenangan pihak Ali. Selanjutnya kubu Mu’awiyah menjadi penantang berikutnya di perang saudara yang dikenal dengan nama perang Shiffin. Pada akhir perang ini kemudian terjadilah arbitrase (kesepakatan) "tahkim" antara kedua kubu yang bertikai. Hasil akhir arbitrase ini memenangkan pihak Mu’awiyah sehingga diangkatlah Mu’awiyah sebagai khalifah selanjutnya (As-Suyuthi, Târîkh al-Khulafâ’, halaman 15). 
Ali bin Abi Thalib sendiri tampak enggan mempertahankan statusnya lagi sebagai khalifah pasca-arbitrase ini. Hal inilah yang membuat banyak orang dari kubu Ali bin Abi Thalib kecewa sehingga memisahkan diri dari kelompok Ali dan mulai memeranginya.   Sebagian besar pengaji sejarah Islam mendefinisikan Khawarij sebagai kelompok yang keluar dari barisan pendukung khalifah Ali Bin Abi Thalib setelah terjadinya arbitrase (tahkim) tersebut (Ali as-Shallabi, Fikr al-Khawâraij was-Syî’ah Fî Mîzân Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, halaman 16; Abdul Hamid Ali Nasir, Khilâfah Ali bin Abî Thâlib, halaman 297). 
Kelompok Khawarij tak segan menganggap Mu’awiyah sebagai orang kafir dengan alasan telah menentang Khalifah yang sah, tetapi juga mengafirkan Ali dengan alasan mau menerima hasil arbitrase. Dengan demikian, semua golongan yang ada dianggap kafir kecuali diri mereka sendiri.   
Definisi mayoritas sejarawan seperti di atas adalah definisi Khawarij secara sempit. Dengan definisi tersebut, Khawarij bisa dibilang sudah musnah dan tak ada di masa berikutnya selepas matinya seluruh pihak penentang Ali tersebut. Sebagian ahli lainnya mendefinisikan Khawarij secara lebih luas hingga mencakup siapa pun yang keluar dari kubu penguasa yang sah, misalnya as-Syahrastani yang mendefinisikan  Khawarij sebagai berikut:   
كل من خرج على الإمام الحق الذي اتفقت الجماعة عليه يسمى خارجياً، سواء كان الخروج في أيام الصحابة على الأئمة الراشدين أو كان بعدهم على التابعين لهم بإحسان والأئمة في كل زمان   
"Setiap orang yang keluar menentang pemimpin yang sah yang telah diputuskan oleh masyarakat disebut sebagai Khawarij,  baik penentangan itu terjadi di masa sahabat terhadap para Khulafaur Rasyidin atau terjadi setelah mereka terhadap para tabiin yang baik dan para pemimpin di setiap zaman". (as-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, juz I, halaman 114).   
Dengan definisi seperti ini, maka Khawarij bisa dikatakan tetap ada hingga saat ini. Seluruh kelompok pemberontak dan separatis di suatu negara masuk dalam kategori Khawarij sebab mereka menentang pemimpin yang sah. Dalam kedua definisi di atas, tampak bahwa sebenarnya khawarij adalah sebuah gerakan politik bukan gerakan agama sebab sorotan utamanya adalah masalah kepemimpinan politik, namun kemudian gerakan ini memakai isu-isu agama sebagai propaganda utama untuk melawan pemerintah. Dari penentangannya terhadap pemerintah inilah mereka mendapat nama Khawarij yang secara harfiah berarti “orang-orang yang keluar”. Ibnul Jauzi mencatat bahwa para Khawarij tak henti-hentinya selalu keluar untuk menentang pemerintah (Ibnul Jauzi, Talbîs Iblîs, halaman 86).   

Dalam perkembangannya, Khawarij dikenal dengan berbagai nama atau julukan yang berbeda. Di antaranya adalah: al-Haruriyah—mereka disebut demikian sebab markas mereka yang pertama berada di daerah Harura’. Di Harura’ inilah generasi pertama dari Khawarij tinggal dan menyusun kekuatannya. Mereka juga dikenal dengan nama as-Syurâh yang secara harfiyah berarti “para pembeli” sebab di antara jargon mereka adalah “kami membeli surga dengan diri kami”. Selain itu juga ada julukan al-Muhakkimah sebab mereka mempunyai slogan “tak ada hukum kecuali milik Allah”. Selain julukan yang netral dan bahkan sepintas terkesan positif ini, mereka juga dikenal dengan julukan al-Mariqah yang berarti kelompok yang menjauh dari agama sebab keberadaan mereka selalu diidentikkan dengan orang-orang yang oleh Nabi Muhammad disebut menjauh dari agama seperti melesatnya anak panah dari busurnya (Abul Hasan al-Asy’ari, Maqâlat al-Islâmiyyîn, halaman 127-128).   
Seluruh julukan itu mereka terima kecuali julukan terakhir sebab meskipun seluruh Muslim lain menganggap mereka menyimpang dari agama, tetapi menurut mereka sendiri justru sebaliknya orang-orang lainlah yang telah menyimpang dan keluar dari agama.    

Meskipun Khawarij adalah kelompok ekstremis yang ada di masa Sahabat, namun embrionya dapat kita lacak keberadaannya sejak masa Rasulullah ﷺ. Cikal bakal watak Khawarij ini tergambar dalam sosok Dzul Khuwaishirah, seorang Muslim pedesaan yang merasa dirinya lebih baik daripada Rasulullah Muhammad ﷺ sehingga tak ragu memberikan koreksi pada beliau. Nama Dzul Khuwaishirah populer di kalangan kaum Muslimin tatkala terjadi pembagian hasil rampasan perang Hunain. Dalam Shahih Bukhari diceritakan: 

 عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ، قَالَ: بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْسِمُ ذَاتَ يَوْمٍ قِسْمًا، فَقَالَ ذُو الخُوَيْصِرَةِ، رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اعْدِلْ، قَالَ: «وَيْلَكَ، مَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ أَعْدِلْ» فَقَالَ عُمَرُ: ائْذَنْ لِي فَلْأَضْرِبْ عُنُقَهُ، قَالَ: «لاَ، إِنَّ لَهُ أَصْحَابًا، يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ صَلاَتَهُ مَعَ صَلاَتِهِمْ، وَصِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمُرُوقِ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ 
“Dari Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu, dia berkata; "Ketika kami sedang bersama Rasulullah ﷺ yang sedang membagi-bagikan pembagian (harta rampasan), datanglah Dzul Khuwaishirah, seorang laki-laki dari Bani Tamim, lalu berkata; "Wahai Rasulullah, engkau harus berlaku adil". Maka beliau berkata: "Celaka kamu!. Siapa yang bisa berbuat adil kalau aku saja tidak bisa berbuat adil. Sungguh kamu telah mengalami keburukan dan kerugian jika aku tidak berbuat adil". Kemudian 'Umar berkata; "Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk memenggal batang lehernya!. Beliau berkata: "Biarkanlah dia. Karena dia nanti akan memiliki teman-teman yang salah seorang dari kalian memandang remeh shalatnya dibanding shalat mereka, puasanya dibanding puasa mereka. Mereka membaca Al Qur'an namun tidak sampai ke tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama seperti melesatnya anak panah dari target (hewan buruan).” (HR. Bukhari) 

Latar belakang kritik pedas Dzul Khuwaishirah itu terhadap Rasulullah ﷺ menurut Ibnul Jauzi dikarenakan saat pembagian hasil rampasan perang Hunain, Rasulullah memang mengutamakan sebagian kelompok yang tak lain adalah para mu'allaf (non-Muslim yang diharapkan masuk Islam). Hal inilah yang kemudian membuat seorang Dzul Khuwaishirah berkata: “Demi Allah, ini adalah pembagian yang Rasul tidak ada melakukannya"
Lalu ia mendatangi Rasulullah seperti yang diceritakan dalam riwayat Bukhari di atas. (Ibnu al-Jauzi, Kasyf al-Musykil Min Hadits as-Shahîhain, juz I, halaman 306). 

Tentu saja pendapat Rasulullah untuk mengutamakan para mu’allaf itu sama sekali tidaklah salah sebab misi utama Rasul memang untuk merayu manusia sebanyak-banyaknya agar masuk Islam. Karena itulah para mu’allaf juga dapat bagian dari harta zakat kaum Muslimin. 
Seluruh sahabat saat itu sama sekali tak merasa Rasul melakukan ketidakadilan, namun berbeda halnya dengan Dzul Khuwaishirah yang memang merasa pendapatnya lebih baik dari pendapat Rasulullah ﷺ hingga berani menuduh beliau tidak adil. Tuduhan ini tentu sebuah hal serius pada seorang Rasul sehingga Umar meminta izin untuk memberi hukuman mati pada orang tersebut, namun dilarang oleh Rasulullah. 
Ibnul Jauzi dalam kitab Talbîs Iblîs mengomentari sosok Dzul Khuwaishirah sebagai berikut: 

أول الخوارج وأقبحهم حالة ذو الخويصرة هَذَا الرَّجُل يقال لَهُ ذو الخويصرة التميمي وفي لفظ أنه قَالَ لَهُ اعدل فَقَالَ ويلك ومن يعدل إذا لم أعدل فهذا أول خارجي خرج فِي الإسلام وآفته أنه رضي برأي نفسه ولو وقف لعلم أنه لا رأي فوق رأي رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وأتباع هَذَا الرَّجُل هم الذين قاتلوا عَلِيّ بْن أبي طالب كرم اللَّه وجهه 

“Khawarij pertama dan yang paling buruk tindakannya adalah orang ini yang disebut Dzul Khuwaishirah at-Tamimi. Dalam suatu riwayat Dia berkata kepada nabi: "Adillah!" lalu Nabi bersabda: "Celakalah kamu, Siapakah yang bisa adil kalau aku saja tidak adil?". Inilah khawarij pertama yang muncul dalam Islam. Masalah utamanya adalah dia puas terhadap pendapatnya sendiri yang andai ia diam berpikir tentu ia mengerti bahwa tidak ada pendapat yang lebih tinggi dari pendapat Rasulullah ﷺ. Pengikut orang ini adalah orang-orang yang memerangi Ali Bin Abi Thalib.” (Ibnul Jauzi, Talbîs Iblîs, halaman 81-82). 

Dalam hadits tersebut juga disebutkan tentang terawangan Rasulullah yang menyatakan bahwa Dzul Khuwaishirah kelak akan mempunyai kawan-kawan yang ahli ibadah sehingga shalat dan puasa mereka jauh melampaui shalat dan puasa sahabat-sahabat besar saat itu. Penerawangan Rasul tersebut terbukti benar tatkala sejarah mencatat bahwa Dzul Khuwaishirah bergabung dengan para Khawarij yang memberontak terhadap Khalifah Ali dan akhirnya terbunuh di dalam perang Nahrawan.  Ibadah keras mereka ternyata sama sekali tak bermanfaat ketika pola pikir yang mereka miliki bermasalah sehingga Rasulullah menggambarkan sosok Khawarij itu sebagai sosok yang membaca Al-Qur’an namun pesan-pesan al-Qur’an sama sekali tak bisa masuk. Betapa banyak ayat dan hadits yang menjelaskan kehormatan dan kemuliaan kaum Muslimin tetapi dengan mudahnya mereka memerangi mereka hanya karena berbeda pendapat. Mereka merasa perbedaan pendapat merupakan suatu kemungkaran sehingga harus diperingatkan dengan amar makruf nahi munkar, termasuk pada Rasulullah dan para Khalifah Rasyidah sekalipun yang notabene jauh lebih paham agama daripada mereka. Mereka justru melesat menjauhi ajaran Islam seperti anak panah melesat menjauhi busurnya, meskipun mereka sendiri ahli ibadah yang sulit dicari tandingannya. Dari sinilah kemudian julukan al-Mâriqah (kelompok yang melesat menjauh) juga disematkan kepada pihak Khawarij.

Setelah munculnya sosok Dzul Khuwaishirah pada masa Rasulullah ﷺ yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, aksi Khawarij tercatat muncul kembali di masa Khalifah Utsman bin Affan radliyallahu ‘anhu. Bila sebelumnya hanya ada “gugatan pribadi” pada Rasulullah, di era ini mereka mulai membentuk kekuatan politik yang nyata.    Kebiasaan mereka untuk melawan pemerintah yang sedang berkuasa dimulai sejak era Utsman ini. Kudeta yang mereka lakukan itu kemudian dibungkus sedemikian rupa atas nama amar ma’ruf nahi munkar untuk memancing emosi massa sehingga memperlancar kudeta yang mereka lancarkan.

Pembunuhan Utsman tercatat sebagai perbuatan yang amat sadis di mana Khalifah ketiga yang dua kali dipilih menjadi menantu oleh Rasulullah ﷺ itu dibunuh dengan kejam. Jenazah tokoh mulia itu pun dibiarkan tanpa dikubur. Sebagian sejarawan menyebutkan bahwa jenazah Utsman tak dikuburkan hingga tiga hari dan sebagian lagi mengatakan selama dua hari (Ibnu Jarir, Târîkh at-Thabari, IV: 412-413). 
Namun riwayat itu ditentang oleh sebagian ulama karena secara tidak langsung mengindikasikan adanya pembiaran dari para Sahabat atas jenazah Utsman. Ibnu Hazm mengatakan:   

وأما قول من قال أنه رضي الله عنه أقام مطروحاً على مزبلة ثلاثة أيام فكذب بحت، وإفك موضوع، وتوليد من لا حياء في وجهه؛ بل قتل عشية ودفن من ليلته رضي الله عنه، شهد دفنه طائفة من الصحابة وهم جبير بن مطعم وأبو الجهم بن حيفة وعبد الله بن الزبير ومكرم بن نيار وجماعة غيرهم. هذا ما لا يتمارى فيه أحد ممن له علم بالأخبار   

“Adapun perkataan orang yang mengatakan bahwa Utsman dibiarkan terbuang di tempat sampah selama tiga hari adalah kebohongan murni, hoaks yang dibuat-buat dan pekerjaan orang yang tak punya malu. Yang benar ia dibunuh sore hari lalu dimakamkan di malam harinya, semoga Allah meridhoinya. Pemakamannya disaksikan oleh sebagian sahabat, yaitu Jubair bin Math’am, Abu al-Jahm bin Hifah, Abdullah bin Zubair, Mukrim bin Niyar dan lainnya. Ini adalah hal yang tak diperdebatkan oleh seorang pun yang mengerti sejarah.” (Ibnu Hazm, al-Fashl Fi-al-Milal wa al-Ahwâ’ wa an-Nihal, IV, 123). 

Pemakaman tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi di malam hari. Pada awalnya mereka hendak memakamkan beliau di Baqi’, sebuah area pemakaman kaum Muslimin, namun diketahui oleh sebagian Khawarij lalu dilarang, bahkan jenazahnya dilempari batu. Akhirnya jenazah mulia itu dimakamkan di Hasy Kaukab, sebuah kebun milik Utsman yang dibeli dari seorang Anshar bernama Kaukab. Lokasi kebun itu bersebelahan dengan area Baqi’ dan dikemudian hari menjadi satu dengan Baqi’. (Ibnu Jarir, Târîkh at-Thabari, IV, 413-415). 

Penolakan para Khawarij itu pada penguburan Utsman di area Baqi’ tak lain karena dalam nalar teroris mereka Khalifah Utsman sudah tak layak dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin. Para sahabat pun terpaksa menyembunyikan lokasi makam tokoh mulia ini agar tak dirusak oleh mereka. 

Ibnu Katsir menceritakan bahwa siasat keji Khawarij tersebut dilakukan secara terencana sebagai berikut: 

  أَنَّ هَؤُلَاءِ الْخَوَارِجَ لَمَّا اغْتَنَمُوا غَيْبَةَ كَثِيرٍ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ فِي أَيَّامِ الْحَجِّ، وَلَمْ تَقْدِمِ الْجُيُوشُ مِنَ الْآفَاقِ لِلنُّصْرَةِ، بَلْ لَمَّا اقْتَرَبَ مَجِيئُهُمْ، انْتَهَزُوا فُرْصَتَهُمْ، قَبَّحَهُمُ اللَّهُ، وَصَنَعُوا مَا صَنَعُوا مِنَ الْأَمْرِ الْعَظِيمِ ... أَنَّ هَؤُلَاءِ الْخَوَارِجُ كَانُوا قَرِيبًا مِنْ أَلْفَيْ مُقَاتِلٍ مِنَ الْأَبْطَالِ، وَرُبَّمَا لَمْ يَكُنْ فِي أَهْلِ الْمَدِينَةِ هَذِهِ الْعِدَّةُ مِنَ الْمُقَاتِلَةِ، لِأَنَّ النَّاسَ كَانُوا فِي الثُّغُورِ وَفِي الْأَقَالِيمِ فِي كُلِّ جِهَةٍ، ومع هذا كان كثير من الصحابة اعْتَزَلَ هَذِهِ الْفِتْنَةَ وَلَزِمُوا بُيُوتَهُمْ   

“Para Khawarij itu ketika mendapat kesempatan dengan perginya banyak penduduk Madinah di hari-hari Haji dan para prajurit Muslim belum datang dari berbagai penjuru untuk memberikan pertolongan. Maka tatkala para prajurit itu hampir sampai ke Madinah, mereka menggunakan kesempatan itu dan melakukan sesuatu yang amat berat, semoga Allah memberikan keburukan pada mereka... Mereka berjumlah sekitar 2000 prajurit sedangkan di Madinah sendiri tak terdapat prajurit sebanyak ini sebab mereka sedang berada di pos-pos jaga dan di berbagai penjuru, ditambah para sahabat sendiri banyak yang menjauhi konflik ini dan berdiam di dalam rumah mereka”. (Ibnu Katsir, al-Bidayah wan-Nihayah, VII, 197).  

Konspirasi Khawarij itu juga dicatat oleh Syekh al-Ajurri sebagai berikut:   
لم يختلف العلماء قديماً وحديثاً أن الخوارج قوم سوء، عصاة لله –عز وجل- ولرسوله -صلى الله عليه وسلّم-، وإن صلّوا وصاموا، واجتهدوا في العبادة، فليس ذلك بنافع لهم، وإن أظهروا الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر وليس ذلك بنافع لهم؛ لأنهم قوم يتأولون القرآن على ما يهوون، ويموّهون على المسلمين . ..ثُمَّ إِنَّهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ خَرَجُوا مِنْ بُلْدَانٍ شَتَّى، وَاجْتَمَعُوا وَأَظْهَرُوا الْأَمْرَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيَ عَنِ الْمُنْكَرِ، حَتَّى قَدِمُوا الْمَدِينَةَ، فَقَتَلُوا عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، وَقَدِ اجْتَهَدَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِمَّنْ كَانَ بِالْمَدِينَةِ فِي أَنْ لَا يُقْتَلَ عُثْمَانُ، فَمَا أَطَاقُوا عَلَى ذَلِكَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ   

“Para ulama salaf (dulu) dan khalaf (saat ini) tak berbeda pendapat bahwa Khawarij adalah kaum yang buruk yang bermaksiat kepada Allah. Meskipun mereka menampakkan amar ma’ruf nahi munkar  tetaplah tak berguna sebab mereka mengartikan al-Qur’an sesuai selera mereka dan memburukkan citra kaum Muslimin. ...  Kemudian setelah itu, para Khawarij keluar dari berbagai negeri dan berkumpul menampakkan amar ma’ruf nahi munkar  hingga mereka tiba di Madinah kemudian membunuh Utsman bin Affan ra. Para sahabat Rasulullah ﷺ yang ada di Madinah berusaha agar Utsman tak dibunuh, tapi mereka tak berhasil”. (al-Ajurri, asy-Syarî’ah, I: 327).   
Yang menarik dari penjelasan al-Ajurri ini adalah klaim Khawarij bahwa tindakan mereka adalah amar ma’ruf nahi munkar. Mereka menampakkan diri seolah mereka sedang berjuang untuk kebenaran dengan cara mengudeta Utsman yang mereka anggap sebagai pemimpin yang zalim. Namun demikian, sejarah justru mencatat tindakan mereka dengan serba buruk sebab tindakan berlebihan seperti itu tak dibenarkan oleh agama.   Khalifah Utsman bin Affan sewaktu dalam kepungan memberikan sebuah firasat bahwa kalau dirinya dibunuh, maka kaum Muslimin akan terpecah belah selamanya. Dari Hasan, diceritakan bahwa Utsman berkata:  
 لئن قتلوني لا يقاتلون عدوا جميعا أبدا، ولا يقتسمون فيئا جميعا أبدا، ولا يصلون جميعا أبدا   
“Apabila mereka membunuhku, maka mereka tak akan memerangi musuh bersama lagi selamanya dan tak akan membagi harta rampasan perang bersama lagi selamanya dan tak akan shalat bersama lagi selamanya.” (adz-Dzahabi, Siyar A’lâm an-Nubalâ’, II, 479).   

Firasat Utsman tersebut benar, peristiwa pembunuhannya menjadi pemantik terpecah belahnya kaum Muslimin menjadi banyak golongan dan mereka tak pernah satu barisan lagi hingga sekarang. Itu semua diawali oleh tindakan bodoh para Khawarij yang mereka anggap sebagai amar ma’ruf nahi munkar. Sebab itulah, nalar Khawarij seperti itu harus selalu diwaspadai supaya kaum Muslimin tak semakin terkotak-kotak lagi.   

Pasca terbunuhnya Khalifah Utsman di rumahnya sendiri akibat ulah Khawarij, sebagaimana diceritakan dalam pembahasan di atas, kaum Muslimin membaiat Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah keempat. Secara umum, Ali dianggap sebagai al-khulafâ’ ar-râsyidîn terakhir yang secara de jure merupakan satu-satunya pemimpin tertinggi seluruh umat Islam.

Namun demikian, secara de facto, kekuasaan Ali tak pernah mencakup wilayah Syam, daerah yang sudah lama dipimpin oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan (Muhammad Khaldun, Ta’addudal-Khulafâ’ wa Wahdatal-Ummah Fiqhanwa Târîkhanwa Mustaqbalan, 74). Hal ini disebabkan oleh tindakan Mu’awiyah yang menuntut Khalifah Ali agar menghukum para Khawarij yang terlibat dalam pembunuhan Utsman.  Gagalnya kubu Khalifah Ali dengan kubu Mu’awiyah untuk mencapai kesepakatan akhirnya menimbulkan perang saudara yang dikenal sebagai perang Shiffin. Perang besar antar sesama kaum muslimin ini bisa dibilang imbang sehingga hanya menyebabkan korban besar berjatuhan dari kedua kubu. Akhirnya atas inisiatif Amr bin Ash, pasukan dari Syam yang berada di kubu Mu’awiyah mengangkat mushaf di ujung tombaknya dan berkata: 
هَذَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ قَدْ فَنِيَ النَّاسُ فَمَنْ لِلثِّغُورِ؟ وَمَنْ لِجِهَادِ الْمُشْرِكِينَ وَالْكُفَّارِ

“Inilah yang terjadi di antara kita; Orang-orang telah terbunuh. Maka siapa yang menjaga pos pertahanan? Siapa yang akan berjihad melawan kaum musyrik dan orang kafir?” (Ibnu Katsir, al-Bidâyah wan-Nihâyah, VII, 272) 
Gayung pun bersambut, pasukan dari Iraq di kubu Ali mengiyakan ajakan arbitrase tersebut meskipun Khalifah Ali tegas menolak gagasan tersebut. Bagi Khalifah Ali, seruan arbitrase tak lebih dari siasat perang dari kubu Mu’awiyah dan Amr. Baginya, justru perang itu sendiri dilakukan untuk menegakkan hukum Allah yang dilanggar oleh Mu’awiyah dan sekutunya dengan pemberontakan mereka. Namun, sebagaimana diceritakan Ibnu Katsir, para penghafal Al-Qur’an (qurrâ’) melawan khalifah Ali dan bahkan mengancamnya sebagai berikut: 

فَقَالَ لَهُ مسعر بن فدكي التميمي وزيد بن حصين الطائي ثم السبائى فِي عِصَابَةٍ مَعَهُمَا مِنَ الْقُرَّاءِ الَّذِينَ صَارُوا بَعْدَ ذَلِكَ خَوَارِجَ، يَا عَلِيُّ أَجِبْ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ إِذْ دُعِيتَ إِلَيْهِ وَإِلَّا دَفَعْنَاكَ بَرُمَّتِكَ إِلَى الْقَوْمِ أَوْ نَفْعَلُ بِكَ مَا فعلنا بابن عفان، إنه غلبنا أن يعمل بكتاب الله فقتلناه، وَاللَّهِ لَتَفْعَلَنَّهَا أَوْ لَنَفْعَلَنَّهَا بِكَ

“Mus’in bin Fadakiat-Tamimi dan Zaid bin Hushainat-Tha’i as-Siba’i dan kelompoknya masing-masing, dari kalangan para penghafal Al-Qur’an yang dikemudian hari menjadi Khawarij, berkata: “Hai Ali Terimalah kita berlima Ketika engkau diajak kepadanya. Kalau tidak, kami akan menyerahkanmu seutuhnya kepada musuh atau kami akan melakukan kepadamu apa yang telah kami lakukan kepada Utsman bin Affan. Dahulu Utsman menolak kami untuk beramal dengan kitabullah sehingga kami membunuhnya. Demi Allah kami akan menyerahkanmu atau membunuhmu.” (Ibnu Katsir, al-Bidâyah wan-Nihâyah, VII, 273) Selang beberapa lama, ketika Khalifah Ali hendak mengutus Abu Musa al-Asy’ari atas desakan mereka, ada dua orang Khawarij bernama Zur'ah bin al-Barajat-Tha'i dan Hurqush bin Zuhair as-Sa'di mendatanginya yang berusaha membatalkan arbitrase. Terjadilah dialog sebagaimana diceritakan oleh at-Thabari berikut: Keduanya berkata pada Ali: "Tidak ada hukum kecuali milik Allah.” "Tidak ada hukum kecuali milik Allah," kata Ali. "Bertobatlah engkau dari kesalahanmu dan cabut kembali keputusanmu dan keluarlah bersama kami kepada musuh kita untuk kita perangi sampai kita bertemu dengan Tuhan," kata Hurqush. Ali menjawab: "Aku sudah berkehendak seperti itu tetapi kalian membangkang terhadapku dan sekarang kita telah mengadakan perjanjian antara kita dengan mereka, telah mensyaratkan beberapa syarat dan kita pun telah berjanji beberapa hal. Allah telah berfirman: "Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamuperbuat." Hurqush berkata: "Itulah dosa yang mesti engkau tobati." Ali menjawab: "Itu bukan dosa melainkan ketidakmampuan berpikir dan kelemahan dalam bertindak. Aku sudah membahas itu dan melarangnya sebelumnya". Kemudian Zur'ah bin al-Barajberkata: "Demi Allah, wahai Ali! Apabila engkau tak meninggalkan mengangkat hakim atas kitabullah, maka aku akan memerangimu. Dengan hal itu aku akan mencari keridhaan Allah." (at-Thabari, Tarikh at-Thabari, V, 72) Namun Khalifah Ali tetap melanjutkan arbitrase sebab telah ada perjanjian yang disetujui kedua belah pihak. Kemudian terjadilah arbitrase yang ternyata menghasilkan keputusan untuk mengangkat Mu’awiyah sebagai khalifah berikutnya. (As-Suyuthi, Târîkhal-Khulafâ’, 15). 

Melihat kenyataan itu, kaum Khawarij lagi-lagi tak menepati komitmen mereka. Mereka menolak hasil arbitrase dan memerangi semua pihak yang kemudian menerima hasil tersebut yang sejatinya adalah desakan mereka sendiri. Imam Abu Musa al-Asy’ari menceritakan perkataan mereka kepada Sayyidina Ali sebagai berikut: 
وقالوا: قال الله تعالى: فقاتلوا التي تبغي حتى تفيء إلى أمر الله ولم يقل حاكموهم وهم البغاة فإن عدت إلى قتالهم وأقررت على نفسك بالكفر إذ أجبتهم إلى التحكيم وإلا نابذناك وقاتلناك
 “Mereka berkata: “Allah berfirman ‘hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah’, bukan berfirman maka angkatlah hakam, padahal mereka adalah pemberontak. Kamu harus kembali memerangi mereka dan mengaku telah kafir ketika kamu menyetujui arbitrase. Bila tidak, maka kami akan menurunkanmu dan memerangimu.” (Abu Musa al-Asy’ari, Maqâlâtal-Asy’âriyyîn, 4)

Puncak aksi Khawarij itu adalah majunya seorang Khawarij bernama Abdullah bin Muljam untuk membunuh Sayyidina Ali. Ia menyerang Ali yang hendak shalat subuh dan berhasil melukai dahi beliau hingga parah dan akhirnya meninggal. Ketika dieksekusi, Ibnu Muljam sama sekali tak mengeluh sakit ketika kedua tangan dan kakinya dimutilasi dan matanya ditusuk. Ia malah membaca Surat al-‘Alaq hingga khatam. Kemudian tatkala lidahnya hendak dipotong, barulah ia mengeluh lantaran merasa sedih tak bisa mati dalam keadaan berdzikir pada Allah. Dahi Ibnu Muljam terlihat hitam sebab banyak sujud. (Ibnul Jauzi, TalbîsIblîs, 85). Bagi para Khawarij lainnya, Ibnu Muljam bagaikan sosok pahlawan. Mereka memuji aksi Ibnu Muljam tersebut dan menganggapnya sebagai orang yang menjual dirinya sendiri demi menggapai ridha Allah. (asy-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, I, 120). 

Dari kejadian tersebut nampak sekali bahwa Al-Qur’an bagi Khawarij hanya menjadi tameng bagi nafsu politiknya saja. Mereka memaksa agar Khalifah Ali menerima arbitrase atas nama al-Qur’an tetapi memaksa beliau mengurungkan dan menolak hasil arbitrase juga atas nama al-Qur’an. Semuanya disertai ancaman bunuh sebab bagi mereka penentang pendapat mereka sudah kafir. Dalam nalar mereka, tindakan seperti itu adalah perjuangan yang bisa menghasilkan ridha Allah. Mereka sama sekali tak berpikir bahwa Khalifah Ali yang mereka lawan jauh lebih memahami al-Qur’an dari mereka. Mereka juga lupa bahwa para sahabat yang mereka kafirkan jauh lebih layak merepresentasikan ajaran kitabullah daripada mereka.  Ketika penafsiran ulama ahli ilmu tentang al-Qur’an dianggap sesat oleh orang-orang yang hanya tekun beribadah saja namun tak menguasai ilmu-ilmu al-Qur’an, ketika orang-orang awam sudah merasa kelompoknya sebagai satu-satunya representasi al-Qur’an, ketika vonis kafir dengan mudahnya muncul sebab perbedaan ijtihad politik, maka saat itulah nalar Khawarij nampak. Itulah nalar-nalar Khawarij yang layak diwaspadai keberadaannya di setiap masa. 

Sebagaimana disinggung di awal bahasan, kelompok Khawarij terpecah menjadi beberapa faksi. Hal ini bisa dimaklumi sebab nalar mereka memang mengafirkan siapa pun yang berbeda pendapat dengan mereka, akhirnya mereka sendiri pun pecah dan saling mengafirkan satu sama lain atau paling tidak saling berlepas diri dan berperang. Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai faksi-faksi tersebut dan sekelumit pola pikir mereka. 

1. Al-Muhakkimahal-Ula Meskipun nalar Khawarij bisa kita lacak keberadaannya sejak masa Rasulullah hingga masa Khalifah Utsman, tapi kebanyakan sejarawan secara resmi mencatat Khawarij pertama adalah golongan yang keluar menentang Ali sebagaimana dijelaskan pada artikel sebelumnya. Merekalah yang kemudian disebut sebagai al-Muhakkimahal-Ula atau golongan yang berkata “tak ada hukum kecuali milik Allah” yang pertama. Tentu saja, slogan tersebut hanyalah apologi sebab sebenarnya maksud mereka adalah tak ada hukum kecuali hukum versi mereka sendiri.  Seorang Khawarij bernama Urwah berkata:  

 تحكمون فِي أمر اللَّه الرجال لا حكم إلا اللَّه  
“Kalian berhukum dalam hal ajaran Allah pada manusia [saat arbitrase]. Tak ada hukum kecuali milik Allah” (Ibnu al-Jauzi, TalbîsIblîs, 82). Pasca-arbitrase, Ali dan pasukannya memasuki kota Kufah sedangkan Khawarij menuju Harura’. Pimpinan mereka adalah Abdullah bin al-Kawa’, Itab bin al-A’war, Abdullah bin Wahbar-Rasibi, Urwah bin Jarir, Yazid bin Ashim dan Hurqush bin Zuhair. Jumlah mereka sekitar 12.000 orang yang kesemuanya meneriakkan jargon “tidak ada hukum kecuali milik Allah” sebagai bentuk perlawanan pada arbitrase yang dianggap menjadikan manusia sebagai penentu hukum. Mereka adalah para ahli ibadah yang sayangnya merasa lebih paham agama daripada Ali bin Abi Thalib sehingga sulit disadarkan (asy-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, I, 115; Ibnu al-Jauzi, TalbîsIblîs, 82). 

Kesemua Khawarij ini terbunuh oleh pasukan Sayyidina Ali di suatu daerah yang bernama Nahrawan hingga tak tersisa kecuali tak lebih dari sepuluh orang saja. Dua di antara mereka lari ke Amman, dua lagi ke Kerman, dua ke Sijistan, dua ke jazirah, dua ke Yaman. Di tempat-tempat itulah faksi Khawarij berikutnya bermunculan (asy-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, I, 115). Di antara yang terbunuh di Nahrawan ini adalah Dzul Khuwaishirah, Khawarij pertama yang merasa lebih adil dari Nabi Muhammad yang kisahnya telah diulas pada pembahasan sebelumnya. 

2. Azariqah Mereka adalah para pengikut Nafi’ bin Azraq. Faksi ini adalah Khawarij terkuat dan terbanyak jumlahnya yang pernah ada. Jumlah mereka lebih dari 20.000 orang. Mereka menganggap siapa pun di luar mereka sebagai kaum musyrik, berbeda dengan al-Muhakkimahal-Ula yang menganggap para musuhnya sebagai kafir. Yang lebih parah dari Muhakkimah, kalangan Azariqah ini menganggap musyrik kalangan mereka sendiri yang tak mau mengangkat senjata. Mereka mempunyai kebiasaan menguji “keimanan” calon anggota mereka dengan cara menyodorkan tawanan dari kalangan muslimin non Khawarij padanya. Bila calon anggota tersebut mau membunuh tawanan tersebut maka mereka menerimanya. Namun bila ia enggan membunuhnya, maka mereka menyebutnya munafik dan musyrik lalu membunuhnya. Sebagian mereka memperbolehkan membunuh istri dan anak para penentangnya dan berpendapat bahwa anak-anak adalah musyrik. Mereka memastikan anak non-Khawarij berada kekal di neraka.  Dalam hal fikih, mereka mengingkari hukum rajam dan memperbolehkan mengingkari amanat. Selain itu mereka memotong tangan pencuri tanpa peduli seberapa kecil barang yang dicurinya sebab mereka tak memberlakukan batas minimal pencurian (Abdul Qahiral-Baghdadi, al-Farq bain al-Firaq, h. 62-64). 
Ibnul Jauzi menceritakan bahwa di antara perkataan mereka adalah: “Kami tak mengenal ada satu pun orang islam [di luar mereka]” (Ibnul Jauzi, TalbîsIblîs, h. 19). 

3. An-Najdat Ketika Nafi’ bin Azraq mulai mengafirkan anggotanya yang enggan mengangkat senjata dan menyebut mereka sebagai musyrikin serta menghalalkan pembunuhan atas istri dan anak lawan politiknya, maka sebagian orang yang dipimpin oleh Abu Qudail, Athiyah al-Hanafi, Rasyid at-Thawil dan Ayyub al-Azraq memisahkan diri. 
Mereka pergi ke Yamamah hingga bertemu dengan Najdah bin Amir al-Hanafi berserta pasukannya di perjalanan. Najdah sebenarnya ingin bergabung dengan para Azariqah, namun ketika mendengar kisah dari orang-orang Azariqah yang memisahkan diri itu, ia pun mengurungkan diri.  
Pasukan Najdah bin Amir al-Hanafi beserta mantan Azariqah itu kemudian berbaiat pada Najdah. Inilah sebab mereka disebut sebagai an-Najdat. Mereka mengafirkan para Azariqah yang menghalalkan darah orang-orang khawarij yang tak mau mengangkat senjata. 

Namun setelah putra Najdah beserta pasukannya membunuh penduduk Qathif dan mengambil rampasan perang tanpa terlebih dahulu dilakukan pembagian, maka kelompok ini terpecah: Sebagian mendukung Najdah yang mengampuni tindakan putranya itu dengan alasan mereka masih tidak tahu bahwa itu terlarang serta mengafirkan siapa pun yang menganggapnya salah. Sedangkan sebagian lagi menentang dan mengafirkannya karena mendukung aksi pasukan putranya tersebut (asy-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, h. 123-124) 

Uniknya, suatu ketika Najdah saling berkorespondensi dengan Khalifah Abdul Malik bin Marwan  dari dinasti Umayyah dan ia menampakkan kecondongan padanya. Akhirnya dia dikritik oleh anak buahnya dan diminta bertobat. Akhirnya Najdah pun bertobat dari itu. Setelah itu sebagian anak buahnya merasa bersalah karena telah memaksa imam mereka bertobat sehingga mereka pun bertobat karena itu. Najdah lagi-lagi dipaksa untuk bertobat dari tobatnya terdahulu, bila tidak maka ia akan dilengserkan dan akhirnya Najdah pun bertobat dari tobatnya. (asy-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, h. 124). 
Di antara pengikut Najdah yang memisahkan diri darinya adalah Athiyah dan Abu Fudaik. Pendukung Athiyyah dikenal sebagai Athawiyah dan pendukung Abu Fudaik disebut Fudaikiyah. Meskipun keduanya sama-sama sempalan Najdat, tapi keduanya saling berperang satu sama lain. Kekuasaan Athawiyah mencakup Sijistan, Khurasan, Kerman dan Qihistan. Pada perkembangannya, dari Athawiyah muncul sempalan lagi bernama Ajaridah. (asy-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, 124). 

4. Ajaridah Mereka adalah pengikut Abdul Karim bin Ajrad. Secara umum pendapat mereka sama dengan faksi Najdat sebelumnya. Akan tetapi mereka mengafirkan pelaku dosa besar dan mengingkari keberadaan surat Yusuf sebagai bagian dari Al-Qur’an. Alasannya, kisah cinta tak mungkin merupakan ayat Al-Qur’an.  Selain itu mereka berpendapat bahwa anak-anak orang musyrik kekal di neraka bersama orang tuanya. Dalam perkembangannya, Ajaridah terpecah kembali gegara perbedaan pendapat dalam hal fikih dan akidah. Di antara sempalannya adalah Shalthiyah, Maimuniyah, Hamziyah, Khalfiyah, Athrafiyah, Syu’aibiyah dan Hazimiyah.  Di antara sempalan Ajaridah paling besar adalah Tsa’alibah yang merupakan kaum pengikut Tsa’labah bin Amir. Tsa’alibah ini kemudian terpecah lagi menjadi beberapa golongan, yakni: Akhnasiyah, Ma’badiyah, Rasyidiyah, Syaibaniyah, Mukrimiyah, Ma’lumiyah wal Majhuliyah, dan Bid’iyah. Selain keempat faksi besar di atas, ada juga faksi yang tergolong lebih kecil, yaitu Baihasiyah dan Ibadliyah. Kesemuanya mempunyai pendapat khas dalam fikih dan sebagian akidah yang menyimpang dari keyakinan Ahlussunnah wal Jama’ah. Ketika mereka berbeda pendapat, maka langsung saja mereka terpecah belah dan saling berlepas diri, bahkan saling mengafirkan.
-----------

Sebelumnya telah dibahas sejarah singkat para Khawarij mulai dari embrionya hingga perkembangan dan perpecahannya. Saat ini sebagai penutup serial Khawarij ini, penulis ingin meringkas tentang bagaimana pola pikir para Khawarij tersebut hingga mereka menjadi ekstremis dalam tubuh umat Islam.

1. Sangat tekun beribadah tanpa dibarengi dengan pemahaman yang baik. Ketekunan Khawarij dalam beribadah secara ekstrem membuat bekas secara fisik. Abdullah bin Abbas menceritakan kondisi mereka ketika ia menemuinya sebagai berikut: 
فدخلت عَلَى قوم لم أر قط أشد منهم اجتهادا جباههم قرحة من السجود وأياديهم كأنها ثفن الإبل وعليهم قمص مرحضة مشمرين مسهمة وجوههم من السهر 

“Maka aku memasuki suatu kaum yang belum pernah aku lihat hebatnya mereka dalam beribadah. Dahi mereka menghitam karena sujud. Tangan-tangan mereka kasar seperti lutut onta. Mereka memakai gamis yang murah dan kumal. Wajah mereka pucat karena begadang ibadah di waktu malam.” (Ibnul Jauzi, TalbîsIblîs, 83) 

Ibadah luar biasa itu sayangnya tak diimbangi dengan pemahaman yang baik terhadap ajaran islam. Akhirnya mereka merasa lebih adil dari Rasulullah seperti dilakukan Dzul Khuwaishirah, merasa berhak membunuh Khalifah Utsman serta merasa jauh lebih mengerti Al-Qur’an dibandingkan Khalifah Ali bin Abi Thalib, yang tak lain adalah mujtahid dari kalangan sahabat Nabi, dan lebih alim dibandingkan seluruh sahabat Rasulullah. 

2. Merasa siapa pun yang menentang mereka sebagai penentang kitabullah.  Khawarij hampir selalu berpedoman pada ayat Al-Qur’an dalam tindakan mereka, tetapi ayat tersebut dipahami secara dangkal sehingga mereka sama sekali tak membuka ruang untuk penafsiran yang berbeda yang sebenarnya justru merupakan penafsiran yang tepat. Misalnya, ketika melakukan pemberontakan pada penguasa, mereka membawa ayat-ayat tentang amar ma’ruf nahi munkar. Ketika mengajak pada arbitrase, mereka memakai ayat yang mengajak kembali pada Al-Qur’an. Ketika menolak hasil arbitrase, mereka menyalahkan kedua kubu sebab mengangkat manusia sebagai hakim, bukan menjadikan Al-Qur’an sebagai hakim. Padahal perintah arbitrase (mengangkat hakam) juga ada dalam Al-Qur’an. Wajar saja mereka selalu membawa-bawa Al-Qur’an sebagai lebitimasi sebab Ibnu Katsir mengatakan bahwa Khawarij pertama yang bermarkas di Harura’ terdiri dari 8.000 orang yang ahli membaca Al-Qur’an (qurrâ’ an-nâs). (Ibnu Katsir, al-Bidâyah wan-Nihâyah, X, 565). 

Sayangnya mereka hanya pandai membaca Al-Qur’an tetapi tak mampu memahami maknanya dengan benar sehingga Al-Qur’an yang seharusnya menjadi inspirasi persatuan justru dijadikan propaganda perpecahan. Fenomena ini pernah diramalkan sejak masa sahabat awal seperti terlihat dalam dialog Umar bin Khattab dengan Ibnu Abbas berikut: 
وَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخُطَّابِ لِابْنِ عَبَّاسٍ: كَيْفَ يَخْتَلِفُونَ وَإِلَهُهُمْ وَاحِدٌ وَقَبِيلَتُهُمْ وَاحِدَةٌ؟ فَقَالَ: إِنَّهُ سَيَجِيئُ قَوْمٌ لَا يَفْهَمُونَ الْقُرْآنَ كَمَا نَفْهَمُ فَيَخْتَلِفُونَ فِيهِ، فَإِذَا اخْتَلَفُوا اقْتَتَلُوا. 
“Umar bin Khattab berkata pada Ibnu Abbas: Bagaimanakah kaum muslimin bisa terpecah belah sedangkan Tuhan mereka satu dan kiblat mereka pun satu? Ibnu Abbas menjawab: Sesungguhnya akan datang suatu kaum yang tak memahami Al-Qur’an seperti bagaimana kita memahaminya sehingga mereka saling berbeda pendapat. Bila telah berbeda pendapat, maka mereka saling berperang”. (Ibnu Katsir, al-Bidâyah wan-Nihâyah, X, 553). 

Karena secara gegabah merasa dirinya sebagai representasi (perwujudan) Al-Qur’an, maka secara otomatis siapa pun yang berbeda pendapat dengan mereka dianggap menentang Al-Qur’an itu sendiri. Akhirnya, vonis kafir, musyrik dan halal dibunuh secara mudah keluar dari mereka pada siapa pun yang berbeda, tak terkecuali kalangan internal mereka sendiri. 

3. Mencela kaum muslimin dengan ayat-ayat yang sebenarnya ditujukan pada non-muslim. Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits tentang komentar sahabat Ibnu Umar kepada Khawarij sebagai berikut: 
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ، يَرَاهُمْ شِرَارَ خَلْقِ اللَّهِ، وَقَالَ: إِنَّهُمُ انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتٍ نَزَلَتْ فِي الكُفَّارِ، فَجَعَلُوهَا عَلَى المُؤْمِنِينَ 
“Ibnu Umar menganggap mereka adalah makhluk Allah yang buruk. Ia berkata: Para Khawarij mengambil ayat-ayat yang turun mencela orang kafir, lalu mereka terapkan itu pada kaum mukminin.” (HR. Bukhari) 
Mereka tak mampu membedakan bagaimana sikap seorang mukmin terhadap mukmin lainnya dan kepada orang kafir yang memang selalu memerangi umat Islam saat itu. Bagi mereka, semua orang dianggap memerangi umat Islam sebab mereka sendiri umat Islam itu sendiri hanya kelompok mereka saja. 

4. Meragukan keislaman orang lain sehingga gemar memberikan ujian. Di antara ciri khas Khawarij adalah merasa paling Islam dan paling beriman dari muslim di luar golongan mereka. Hal itu membuat mereka gemar menguji keimanan orang lain dengan beberapa pertanyaan. Imam Ibnu Sirin berkata: 
سؤالُ الرجل أخاه: أمؤمنٌ أنت؟ محنة بدعة، كما يمتحن الخوارج
 “Pertanyaan seseorang pada saudaranya “Apakah kamu seorang mukmin?” adalah ujian yang bid’ah seperti halnya para Khawarij yang gemar memberikan ujian”. (al-Lalika’i, Syarh Ushûl I’tiqâd Ahli as-Sunnah, V, 1060) 

5. Mewajibkan pemberontakan pada penguasa karena berbeda pandangan. Meskipun Khawarij terpecah menjadi banyak faksi, namun di antara ajaran universal mereka adalah wajib memberontak pada penguasa yang mereka anggap menyalahi sunnah. Asy-Syahrastani menerangkan perihal ini sebagai berikut: 

ويجمعهم القول بالتبري من عثمان وعلي رضي الله عنهما، ويقدمون ذلك على كل طاعة، ولا يصححون المناكحات إلا على ذلك، ويكفرون أصحاب الكبائر ويرون الخروج على الإمام إذا خالف السنة حقا واجبا. 
“Mereka semua dikumpulkan dalam satu pendapat yang sama: dengan berlepas dari Utsman dan Ali radiyallahu ‘anhuma, mendahulukan hal tersebut dari semua ketaatan, tidak menganggap sah sebuah pernikahan kecuali atas berlepas diri itu, mengafirkan pelaku dosa besar dan menganggap memberontak pada Imam ketika berlawanan dengan sunnah sebagai suatu kebenaran yang wajib dilakukan.” (asy-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, I, 115). 

Sedangkan menurut Ahlussunnah wal Jama’ah, memberontak pada penguasa adalah haram selama penguasa tersebut tak menampakkan kekafiran yang nyata. Hal ini berdasarkan hadits: 
فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ 
“Ubadah melanjutkan; di antara janji yang beliau ambil dari kami adalah, agar kami berbaiat kepada beliau untuk senantiasa mendengar dan taat, saat giat maupun malas, dan saat kesulitan maupun kesusahan, lebih mementingkan urusan bersama, serta agar kami tidak mencabut wewenang dari ahlinya kecuali jika kalian melihat kekufuran yang terang-terangan, yang pada kalian mempunyai alasan yang jelas dari Allah.” (HR. Bukhari) 

Bahkan penguasa yang zalim dan korup sekalipun dianggap masih lebih baik daripada terjadi pertumpahan darah (fitnah) yang berlangsung lama. Sahabat Nabi Amr bin Ash berkata pada putranya: 
يا بني سلطان عادل خير من مطر وابل وأسد حطوم خير من سلطان ظلوم وسلطان غشوم ظلوم خير من فتنة تدوم 
“Hai Nak, penguasa yang adil itu lebih baik dari hujan yang turun deras, singa menerkamitu lebih baik dari penguasa yang zalim, penguasa zalim masih lebih baik dari pertumpahan darah yang berkepanjangan.” 

(Ibnu Asakir, Târîkh Dimasyq, XLVI, 184). 

Demikian akhir ulasan sejarah Khawarij ini. Semoga kita bisa memetik pelajaran darinya. 

Wallahua’lam.