Minggu, 26 Oktober 2014

Nasehat Luqman Alhakim

Nasehat Luqmanul Hakim

Nasihat Agar Tidak Musyrik kepada Allah SWT
Disebutkan kisahnya oleh firman Allah SWT, (QS.Luqman [31]: 13)
Artinya : "Dan (Ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar".
Lukman berpesan kepada anaknya sebagai orang yang paling disayanginya dan paling berhak mendapat pemberian paling utama dari pengetahuannya. Oleh karena itulah, Lukman dalam nasihat pertamanya berpesan agar anaknya menyembah Allah semata, tidak mempersekutukan-Nya dengan dengan sesuatu pun seraya memperingatkan kepadanya : (QS.Luqman [31]: 13).  Inilah yang menjadi tema TK Khalifah bahwa kita dituntut untuk mengajarkan Ketauhidan.

Nasihat Agar Memegang Teguh Ketauhidan
Disebutkan oleh firman-Nya, (QS.Luqman [31]: 16)
Artinya : "(Luqman berkata): "Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui."
Seandainya amal sekecil dzarrah (biji kecil) itu dibentengi dan ditutupi berada dalam batu besar yang membisu atau hilang dan lenyap di kawasan langit dan bumi, maka sesungguhnya Allah SWT pasti akan membalasnya. Demikianlah karena sesungguhnya Allah pasti akan membalasnya. Demikianlah karena sesungguhnya Allah, tiada sesuatu pun yang tersembunyi bagi-Nya dan tiada sebutir dzarrah pun, baik yang ada di langit maupun di bumi, terhalang dari penglihatan-Nya. Oleh sebab itulah disebutkan oleh firman-Nya, (QS.Luqman [31]:13)

Nasihat Agar Mendirikan Shalat
Lukman al-Hakim terus-menerus memberikan pengarahan kepada anaknya dalam pesan selanjutnya. Kisahnya disebutkan oleh firman-Nya, (QS.31:17)
Artinya : "Hai anakku, Dirikanlah shalat...."
'Aqimish-shalaata, dirikanlah shalat, lengkap dengan batasan-batasan, fardhu-fardhu, dan waktu-waktunya. (Ibnu Katsir jilid III : 1990 : 430).

Nasihat Agar Memiliki Keberanian Memerintah kepada Kebaikan
Pesan Lukman al-Hakim yang keempat adalah agar anaknya memiliki keberanian untuk memerintah manusia untuk berbuat baik. Firman Allah SWT, (QS.Luqman [31]: 17)
Artinya : "...dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik...."

Nasihat Agar Memiliki Keberanian Mencegah Kemungkaran
Pesan Lukman al-Hakim yang kelima adalah agar anaknya memiliki keberanian untuk mencegah orang-orang yang berada di sekitarnya berbuat kemungkaran. Firman Allah SWT, (QS.Luqman [31]: 17)
Artinya :"...dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar...."
Terhadap pesan Lukman al-Hakim yang keempat dan kelima kepada anaknya di atas, Ibnu Katsir memberikan keterangan, Wa'mur bi'l-ma'ruufi wanha 'ani'l-mungkar, perintahkanlah perkara yang baik dan cegahlah perkara yang munkar menurut batas kemampuan dan jerih payahmu. (Ibnu Katsir jilid III : 1990 : 430).

Nasihat Agar Bersabar Terhadap Musibah yang Menimpa
Pesan Lukman al-Hakim yang keenam adalah agar anaknya bersabar terhadap musibah yang menimpa. Firman Allah SWT, (QS.Luqman [31]: 17)
Artinya : "...dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)."
Karena sesungguhnya untuk merealisasikan amar ma'ruf dan nahyi mungkar, pelakunya pasti akan mendapat gangguan dari orang lain. Oleh karena itulah, dalam pesan selanjutnya Lukman memerintahkan kepada anaknya untuk bersabar.

Nasihat Agar Tidak Bersikap Sombong terhadap Orang Lain
Pesan Lukman al-Hakim yang ketujuh adalah agar anaknya jangan memalingkan muka dari manusia karena sombong, merasa diri paling tinggi derajatnya dari orang lain. Firman Allah SWT, (QS.Luqman [31]: 18)
Artinya : "Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong)...."

Nasihat Agar Tidak Angkuh dalam Menjalani Hidup
Pesan Lukman al-Hakim yang kedelapan adalah agar anaknya tidak angkuh dalam menjalani hidup. Firman Allah SWT, (QS.Luqman [31]: 18)
Artinya : "...dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri."
Berjalan di muka bumi dengan angkuh, ialah cara berjalan dengan langkah yang angkuh dan sombong dan enggan untuk bercampur gaul dengan orang lain (disebabkan kesombongannya itu). Cara berjalan yang maupun Khalik (Allah SWT) atapun makhluk (manusia) sama-sama tidak menyukainya. Cara berjalan yang sombong adalah indikasi akan lupa dirinya seorang hamba kepada Dzat Allah SWT (yang hanya Dia yang berhak untuk sombong). (Sayyid Qutb : 1992 : 2790).

Manusia menjalani hidup diantaranya dengan berjalan menelusuri relung-relung kehidupan setiap harinya. Lukman al-Hakim mengajarkan kepada anaknya untuk tetap tawadlu' (rendah hati) dan tidak takabbur (sombong) diantanya dengan menekankan agar dalam cara berjalan tidak berjalan dengan angkuh dan sombong.

Nasihat Agar Menyederhanakan Cara Berjalan
Pesan Lukman al-Hakim yang kesembilan adalah agar anaknya menyederhanakan cara berjalan. Nasihat kesembilan ini berserta nasihat ketujuh, kedelapan dan kesepuluh adalah sama-sama menekankan untuk tidak berlaku sombong dan menanamkan sifat tawadlu' kepada anak.

Setelah Lukman al-Hakim memperingatkan anaknya agar waspada terhadap akhlaq yang tercela dengan nasihat ketujuh dan kedelapannya, dia lalu menggambarkan kepadanya akhlaq mulia yang harus dikenakannya. Firman Allah SWT, (QS.Luqman [31]: 19)
Artinya : "Dan sederhanalah kamu dalam berjalan...."
Waqsid fii masyika, Yakni berjalanlah dengan cara jalan yang pertengahan, tidak dengan langkah yang lambat dan tidak pula dengan langkah yang terlalu cepat, namun dengan langkah yang pertengahan antara lambat dan cepat. (Ibnu Katsir jilid III : 1990 : 430).

Nasihat Agar Melunakkan Suara
Nasihat Lukman yang terakhir kepada anaknya yang terdapat dalam Qur'an surat Luqman adalah agar anaknya melunakkan suara dalam berbicara dengan orang lain. Firman Allah SWT, (QS.Luqman [31]: 19)
Artinya : "...Dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai".
Menurut al-Maraghi, waghdud min shautik, yakni kurangilah dari nada suara dan ringkaslah dalam berbicara, dan janganlah meninggikan suaramu ketika tidak ada keperluan apapun untuk meninggikannya, karena hal itu adalah tindakan yang dipaksakan oleh yang berbicara dan dapat mengganggu diri dan pemahaman orang lain. (Al-Maraghi : 1974 : 86).

Bagaimana membangun karakter anak ?
Dorothy Law Nolte, melalui puisinya yang popular.

Jika Anak dibesarkan dengan Celaan, maka ia belajar Memaki
Jika Anak dibesarkan dengan Permusuhan, maka ia belajar Berkelahi
Jika Anak dibesarkan dengan Ketakutan, maka ia belajar Gelisah
Jika Anak dibesarkan dengan Rasa Iba, maka ia belajar Menyesali Diri
Jika Anak dibesarkan dengan Olok-Olok, maka ia belajar Rendah Diri
Jika Anak dibesarkan dengan Iri Hati, maka ia belajar Kedengkian

Jika Anak dibesarkan dengan Dorongan, maka ia belajar Percaya Diri
Jika Anak dibesarkan dengan Toleransi, maka ia belajar Menahan Diri
Jika Anak dibesarkan dengan Pujian, maka ia belajar Menghargai
Jika Anak dibesarkan dengan Penerimaan, maka ia belajar Mencintai
Jika Anak dibesarkan dengan Dukungan, maka ia belajar Menyenangi Diri
Jika Anak dibesarkan dengan Pengakuan, maka ia belajar Mengenali Tujuan
Jika Anak dibesarkan dengan Berbagi, maka ia belajar Kedermawanan

Jika Anak dibesarkan dengan Rasa Kejujuran dan Keterbukaan, maka ia belajar Kebenaran dan Keadilan
Jika Anak dibesarkan dengan Rasa Aman, maka ia belajar Menaruh Kepercayaan
Jika Anak dibesarkan dengan Persahabatan, maka ia belajar Menemukan Cinta dalam Hidup
Jika Anak dibesarkan dengan Ketentraman, maka ia belajar Berdamai dengan Pikiran

Sabtu, 18 Oktober 2014

Hidayah

MACAM-MACAM HIDAYAH

Al-Qur'an tidak secara jelas menggambarkan macam-macam hidayah, namun bila dilihat dari konteks redaksi ayat-ayat yang menggunakan kata dasar ha-da-ya, setidaknya ada empat hidayah yang dianugerahkan Allah kepada manusia, antara lain:

1. Kemampuan alamiah

Hidayah dalam bentuk ini dianugerahkan oleh Allah sejak manusia itu lahir, secara kodrati telah membawa sifat-sifat alamiah, seperti insting, panca indera, dan akal. Pengertian ini dapat kita simak dari ayat :

قَالَ رَبُّناَ الَّذِيْ أَعْطَى كُلَّ شَيئٍ خَلْقَهُ ثُمَّ هَدَى (طه: 50)

Dia (Musa) berkata: Tuhan kami ialah (Tuhan) yang telah memberikan kepada tiap-tiap sesuatu bentuk kejadiannya, kemudian memberinya petunjuk. (Qs. Thaahaa: 50)

Maksud “memberi petunjuk” pada ayat di atas, menurut Departemen Agama RI adalah Allah menganugerahkan akal, insting (naluri), dan kodrat alamiah untuk kelangsungan hidupnya.[1]

Pendapat ini diperkuat oleh ayat al-Qur'an:

الَّذِيْ خَلَقَ فَسَوَّى وَ الَّذِيْ قَدَّرَ فَهَدَى (الأعلى: 2-3)

Allah yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya), dan yang menentukan kadar masing-masing dan memberi petunjuk. (Q.S. al-A’laa: 2 – 3).

Dari pemahaman melalui ayat di atas, Allah Swt menuntun setiap makhluk kepada apa yang perlu dimilikinya dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Dialah yang memberi hidayah kepada anak ayam memakan benih ketika baru saja menetas, atau lebah untuk membuat sarangnya dalam bentuk segi enam, karena bentuk tersebut lebih sesuai dengan bentuk badan dan kondisinya.[2]

Selanjutnya marilah kita bahas secara ringkas kemampuan alamiah yang dianugerahkan Allah tadi, antara lain :

a. Insting

Syeikh Thanthawi al-Jauhari menyebutkannya dengan hidayat al-ghariezati, menurut beliau ghariezah (instinc, instink) ialah gerak hati (impuls) yang terdapat dalam bakat manusia dan binatang.[3] Sedang arti insting menurut kamus besar bahasa Indonesia ialah salah satu daya dorong yang utama pada manusia bagi kelangsungan hidupnya (seprti nafsu birahi, rasa takut, dan dorongan untuk berkompetisi), dorongan secara tidak sadar bertindak yang tepat.[4]

Kemampuan alamiah ini dianugerahkan oleh Allah kepada manusia sejak bayi pertama kali lahir. Kita perhatikan ketika lahir seorang bayi, maka dia mulai menangis minta disantuni, lalu dengan dorongan naluri yang dimilikinya apabila didekatkan mulutnya pada buah dada ibunya, secara naluriah ia langsung menghisapnya dan ia merasa tentram.

b. Panca indera

Ahmad Musthafa al-Maraghi menyebutnya dengan istilah hidayat al hawasi. Menurut beliau “hawas ialah indera yakni perangkat badani yang peka terhadap rangsangan yang datang dari luar.”[5] Seperti rangsangan cahaya, bunyi dan sebagainya. Panca indera yang dimaksud ialah alat penglihat (mata), alat pendengar (telinga), alat pencium (hidung), alat perasa (lidah), alat peraba (tangan).

Keterangan mengenai hal ini bisa disimak melalui ayat-ayat berikut:

إِنَّا خَلَقْناَ الإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ أَمْشَاجٍ نَبْتَلِيْهِ فَجَعَلْناَهُ سَمِيْعاً بَصِيْراً إِناَّ هَدَيْناَهُ السَّبِيْلَ إِمَّا شَاكِراً وَ إِماَّ كَفُوراً (الإنسان: 2-3)

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya dengan perintah dan larangan, karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat. Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir. (Qs. Al-Insaan: 2 - 3).

أَلَمْ نَجْعَلْ لَهُ عَيْنَيْنِ وَ لِسَاناً وَ شَفَتَيْنِ وَ هَدَيْناَهُ النَّجْدَيْنِ (البلد: 8-10)

Bukankah telah Kami berikan kepadanya dua buah mata, lidah dan dua buah bibir. Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan. (Qs. al-Balad: 8 – 10)

وَ اللهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لاَ تَعْلَمُونَ شَيْئاً وَ جَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَ الأَبْصَارَ وَ الأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (النحل: 78)

Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur. (Qs. an-Nahl: 78).

c. Akal

Kata ini berasal dari bahasa Arab: al-‘aql, yang mengandung arti pengikat, penahan, pemahaman, dan kebijaksanaan.[6] Dalam pemahaman para ulama, akal bukanlah daya yang dimiliki oleh otak, tapi merupakan daya jiwa (roh), yang berfungsi memahami, dan mengetahui nilai-nilai etis (baik dan buruk), dan epistimologi (benar dan salah), serta memiliki fungsi sebagai pengikat, pemaham dan pengendali nafsu, sehingga berhasil mengangkat manusia menjadi makhluk yang bijaksana.

Akal ada secara potensial pada setiap bayi manusia, tapi tidak ada pada binatang. Ia yang menyebabkan manusia lebih unggul dari binatang, dan karena memiliki akal itulah manusia diberikan tanggung jawab besar untuk menegakkan kebaikan dan kebenaran di permukaan bumi ini. Akal yang ada secara potensial inilah yang harus diaktualkan semaksimal mungkin agar ia dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Dengan demikian, manusia yang menjadi pemilik akal mendapat pujian sebagai khalifah Tuhan seperti yang diharapkan. Bila akal itu tidak berfungsi dengan baik, tapi terseret dengan hawa nafsu, maka manusia lebih sesat dan berbahaya dari binatang.

Perlu digarisbawahi bahwa, ketiga bentuk kemampuan alamiah manusia memiliki keterbatasan masing-masing, sehingga bila melebihi batas tersebut masing-masing tidak akan berperan secara optimal, sehingga diperlukan adanya bentuk kekuasaan penuntun yang lebih tinggi lagi. Misalnya ketika naluri tidak merasa berdaya, maka panca indera memberikan bantuannya. Barulah kemudian mata melihat, telinga mendengar, lidah mengecap, tangan meraba dan hidung mencium. Dengan demikian, mulailah kita mengadakan kontak dengan dunia lahiriyah, akan tetapi panca indera pun beroperasi pada batas-batas tertentu saja, pada suatu panca indera harus mengakui kelemahannya dalam mengungkap kebenaran. Seperti mata mampu melakukan tugasnya untuk melihat hanya dengan kondisi tertentu, yakni hanya ada cahaya di sekeliling atau jarak yang tidak terlalu jauh, maka mata tidak bisa memandangnya. Contoh lain, ketika mata kita memandang tongkat di dalam air, seolah-olah tongkat itu bengkok padahal sebenarnya lurus. Begitu pula dengan pendengaran, penciuman dan sebagainya. Di sinilah dibutuhkan bentuk penuntun yang lebih tinggi, yakni akal atau daya nalar. Daya inilah yang mampu mendekati kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh panca indera.Tongkat yang seolah-olah bengkok tadi setelah dianalisa oleh akal ternyata di sana terjadi proses pembiasaan pada cahaya.

Akan tetapi, akal atau daya nalar pun tidak mampu menuntun kita ke alam kehidupan yang berada di luar jangkauan panca indera. Bahkan dalam khazaanah kegiatan lahiriyah yang diharapkan bisa memberi suatu tuntunan yang berdaya guna, di sana sini kadang akal bertentangan dengan hawa nafsu, dan seringkali justru nafsu itulah yang memang dan memaksa untuk mengabaikan nalar. Di samping itu, akal sendiri memiliki kelemahan-kelemahan, akal bukan hanya letih menghadapi persoalan-persoalan pelik tetapi ia juga tidak mampu memberi jawaban sekian banyak pertanyaan yang diajukan oleh manusia. Khususnya menyangkut alam metafisika, seta menyangkut kesudahan hidupnya.[7]

Akal hanya berfungsi dalam batas-batas tertentu dan bidang operasinya adalah alam nyata, bahkan dalam bidang inipun terkadang terpedaya oleh kesimpulan-kesimpulannya. “Logika” satu bidang ilmu yang dirumuskan oleh Aristoteles yang katanya mampu memelihara perumusnya sendiri dari sekian banyak kesalahan. Kalau demikian akal mempunyai keterbatasan, lalu apakah ada daya penuntun yang lebih tinggi pada saat akal terbukti tidak berdaya? Jawaban pertanyaan ini telah disinggung oleh Al-Qur'an, melalui ayat berikut

إِنَّا خَلَقْناَ الإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ أَمْشَاجٍ نَبْتَلِيْهِ فَجَعَلْناَهُ سَمِيْعاً بَصِيْراً إِناَّ هَدَيْناَهُ السَّبِيْلَ إِمَّا شَاكِراً وَ إِماَّ كَفُوراً (الإنسان: 2-3)

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya dengan perintah dan larangan, karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat. Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir. (Qs. al-Insaan: 2 - 3).

Pada ayat di atas teramat jelas, bahwa di samping Allah menganugerahkan panca indera kepada manusia. Dia juga memberi petunjuk-Nya berupa “jalan yang lurus”, yakni berupa tuntunan yang dibawa oleh hamba-hamba pilihan-Nya yang bersih, tuntunan dan syari’at serta penjelasan-penjelasan yang menyangkut ajaran-ajaran agama. Bisa disimak pula lewat ayat berikut :

وَ جَعَلْناَ مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِناَ لَماَّ صَبَرُوا وَ كاَنُوأ بِآياَتِناَ يُوقِنُونَ (السجدة: 24)

Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami. (Qs. as-Sajdah: 24).

إِنَّماَ أَنْتَ مُنْذِرٌ وَ لِكُلِّ قَومٍ هَادٍ (الرعد: 7)

Sesungguhnya engkau (ya Rasul) adalah seorang pemberi peringatan; dan bagi tiap-tiap kaum ada orang yang memberi petunjuk. (Qs. ar-Ra’d: 7)

وَ إِنَّكَ لاَ تَهْدِيْ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ (الشورى: 52)

Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk, kepada jalan yang lurus. (Qs. asy-Syuura: 52)

وَ إِنْ مِنْ أُمَّةٍ إِلاَّ خَلاَ فِيْهاَ نَذِيْرٌ (فاطر: 24)

Dan tidak ada satu umat pun yang tidak disinggahi oleh pemberi peringatan. (Qs. Faathir: 24).

وَ لِكُلِّ أُمَّةٍ رَسُولٌ فَإِذَا جَاءَ رُسُلُهُمْ قُضِيَ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ وَ هُمْ لاَ يُظْلَمُونَ (يونس: 47)

Tiap-tiap umat mempunyai rasul; maka apabila telah datang rasul mereka, diberikanlah keputusan antara mereka dengan adil dan mereka (sedikit pun) tidak dianiaya. (Qs. Yunus: 47).

Dari penjelasan ayat-ayat di atas, dapat kita tarik satu kesimpulan bahwa di samping Allah memberikan tuntunan berupa anugerah akal, kemudian Dia melengkapinya hidayah (tuntunan wahyu) yang diturunkan kepada hamba-hamba pilihan-Nya, yang selanjutnya kita kenal dengan hidayah al wahy.

2. Tuntunan Wahyu

Anugrah lain yang Allah berikan kepada manusia sebagaimana dari keterangan di atas yang tidak lain memberikan petunjuk kepada manusia agar ia tidak tersesat dalam menghadapi kehidupannya yakni berupa tuntunan-tuntunan dan penjelasan tentang syari’at keagamaan. Lalu, apakah bentuk konkrit dari tuntunan wahyu itu, yang sampai saat ini masih dirasakan eksistensinya oleh manusia? Al-Qur'an menyatakan dirinya bahwa ia merupakan tuntunan wahyu Illahi yang tidak diragukan lagi kebenarannya, berlaku sepanjang masa, meliputi berbagai aspek kehidupan, sebagai pembeda yang hak dan yang bathil, serta membenarkan dan menjelaskan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya. Pendek kata, tidak ada yang tertinggal di dalam al-Qur'an. Hal ini sesuai dengan firman Allah:

ماَ فَرَّطْناَ فِي الْكِتاَبِ مِنْ شَيئٍ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ (الأنعام: 38)

Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan. (Qs. al-An’am: 38).

Dalam rangka memfungsikan al-Qur'an sebagai wahyu petunjuk untuk kehidupan manusia, Fazlur Rahman menjabarkan isi kandungan al-Qur'an ke dalam tujuh tema pokok antara lain : (1) tentang Tuhan, (2) tentang manusia, (3) tentang alam semesta, (4) tentang kenabian dan wahyu, (5) tentang eskatologis, (hari pembalasan), (6) tentang setan dan kejahatan, dan (7) tentang pembentukan masyarakat muslim.[8]

Lebih spesifik lagi, untuk menggambarkan secara jelas fungsi al-Qur'an sebagai kitab petunjuk ada baiknya disimak penjelasan Quraish Shihab dalam buku beliau “Membumikan al-Qur'an” sebagai berikut:

Dari sejarah diturunkannya al-Qur'an, dapat diambil kesimpulan bahwa al-Qur'an mempunyai tiga tujuan pokok:

a. Petunjuk aqidah dan kepercayaan yang harus dianut manusia yang tersimpul dalam keimanan dan ke-Esa-an Tuhan dan kepercayaan akan kepastian adanya hari pembalasan.

b. Petunjuk mengenai akhlak yang murni dengan jalan menerangkan norma-norma keagamaan dan susila yang harus diikuti oleh manusia dan kehidupannya secara individual atau kolektif.

c. Petunjuk mengenai syari’at dan hukum dengan jalan menerangkan dasar-dasar hukum yang harus diikuti oleh manusia dengan hubungan dengan Tuhan dan sesamanya atau dengan kata lain yang lebih singkat, al-Qur'an adalah petunjuk bagi seluruh manusia ke jalan yang harus ditempuh demi kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.[9]

Petunjuk dalam bentuk wahyu Illahi ini memberikan petunjuk yang berkaitan dengan dalil-dalil yang dapat membedakan antara yang hak dan yang bathil, yang benar dan yang salah.[10] Ia menamainya dirinya sebagai tuntunan universal, petunjuk untuk manusia secara keseluruhan yang selanjutnya kita pahami sebagai hidayah al-dien.

Lalu bagaimana menyikapi paman Nabi, Abu Thalib yang seolah-olah dia tidak diberi hidayah, walau nabi sendiri yang memohonnya, kita simak keterangan yang diungkap oleh Ahmad Musthafa al-Maraghi dalam tafsirnya, ketika mengomentari asbab al-nuzul Qur’an surat al-Qashash ayat 56,

Banyak khabar menerangkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abu Thalib. Menurut ‘Abbas bin Humaid, Muslim, Tirmidzi, dan Baihaqi di dalam al Dalail, mengeluarkan riwayat dari Abu Hurairah, bahwa menjelang Abu Thalib wafat, Nabi seraya berkata : “Wahai pamanku, ucapkan Laa ilaha illa Allah, niscaya aku menjadi saksi bagimu akan hal itu di sisi Allah pada hari qiyamah. Abu Thalib menjawab: “Kalau saja kau tidak khawatir dicela oleh orang-orang Quraish yang akan berkata yang mendorong untuk mengucapkan kesaksian itu tidak lain adalah ketakutan akan mati, niscaya aku sudah melakukan yang membuatmu senang.” Maka turunlah ayat innaka la tahot man ahbabta, dan seterusnya.[11]

Dari keterangan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa, Abu Thalib tidak mau beriman, bukan berarti tidak menerima hidayah pada peringkat ini (hidayah al-dien), melainkan hidayah pada peringkat yang lebih tinggi. Nabi sekalipun tidak dapat memberikan hidayah pada peringkat ini, seperti pada firman Allah Swt:

إِنَّكَ لاَ تَهْدِيْ مَنْ أَحْبَبْتَ وَ لكِنَّ اللهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ (القصص: 56)

Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk. (Qs. al-Qashash: 56).

Padahal pada kesempatan yang lain Allah menunjuki nabi sebagai pemberi hidayah. Firman Allah :

وَ إِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ (الشورى: 52)

Sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (Qs. as-Syuura: 52).

Untuk menyikapi ayat-ayat di atas yang seolah kontradiksi, secara sederhana dapat dikemukakan pendapat al-Ashfahany, yang menyatakan bahwa “apabila kata (يهدي) (memberi petunjuk), diikuti oleh (الى) (menuju/kepada), maka hidayah dimaksud adalah petunjuk sebagaimana di jelaskan di atas, yakni berupa penjelasan-penjelasan yang disimpulkan oleh para Nabi dan para pewarisnya yang menyangkut ajaran-ajaran agama secara umum. Oleh karenanya, tepat jika Nabi Saw dijuluki sebagai pemberi petunjuk dalam artian sebagai pemberi penjelasan yang menyangkut aturan-aturan agama (lihat surat asy-Syura ayat 52). Sedang bila kata (يهدي) tidak diikuti oleh (الى) yakni kemampuan aktual yang dianugerahkan Allah kepada manusia tertentu yang dikehendaki-Nya, sehingga mereka dapat melaksanakan petunjuk-petunjuk agama secara umum di atas, yang selanjutnya hidayah pada peringkat ini dinamakan dengan Hidayah at-Taufiq.[12]

3. Tuntunan Taufiq

Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa kemampuan aktual yang dianugerahkan Allah kepada manusia tadi dinamakan hidayah at-taufiq atau hidayah al-ma’unah. Hidayah pada tingkat ini semata-mata monopoli Allah, Nabi sekalipun tidak berkompeten untuk memberikannya, seperti pada kasus paman Nabi tadi. Hidayah pada tingkat ini tidak dapat dijangkau oleh analisis dan aneka argumentasi aqliyah, atau yang bila diusahakan akan sangat memberatkan manusia.[13]

Kemudian ayat lain yang menyinggung tentang hidayah at-taufiq antara lain:

لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَ لَكِنَّ اللهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ (البقرة: 272)

Bukanlah kewajibanmu (Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk (taufiq), akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. (Qs. al Baqarah: 272).

قُلْ فَلِلهِ الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُ فَلَو شَاءَ لَهَدَاكُمْ أَجْمَعِيْنَ (الأنعام: 149)

Katakanlah: Allah mempunyai hujjah yang jelas lagi kuat; maka jika Dia menghendaki, pasti Dia memberi petunjuk kepada kamu semuanya. (Qs. al An’am: 149).

Untuk menggambarkan lebih jelas lagi tentang hidayah at taufiq ini, bisa kita ambil ilustrasi seperti berikut: Jika Anda ingin ke pasar, Anda bertanya kepada seseorang di manalokasi pasar yang Anda tuju, lalu ada yang memberi informasi tentang lokasi pasar itu, bahkan mengantar Anda langsung menuju pasar yang Anda tuju dengan kendaraannya. Dalam kasus semacam ini, terjadi proses pertemuan antara keinginan Anda ke pasar dan kesediaan orang itu mengantarkan Anda dengan kendaraannya. Dapat kita artikan di sini bahwa hidayah at-taufiq, adalah pertemuan antara kehendak Tuhan dan kehendak Anda, dan kita diperintahkan untuk selalu memohon agar Allah Swt memberi hidayah dalam bentuk ini, yakni terdapat dalam surat al-Fatihah ayat 6 :

إِهْدِناَ الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ (الفاتحة: 6)

Tunjukilah kami ke jalan yang lurus. (Qs. al-Fatihah : 6).

4. Tuntunan berupa jalan ke Surga.

Bentuk hidayah yang terakhir ini pun merupakan otoritas Allah semata yang memberikan sama seperti bentuk hidayah yang ketiga. Manusia hanya mampu berdo’a dan memintanya, serta berusaha meniti jalan yang telah ditetapkan Allah melalui petunjuk hamba-hamba pilihan-Nya dalam bentuk syari’at dan ajaran-ajaran agama yang harus dipatuhi oleh manusia. Apabila ingin memperolehnya, ia harus mematuhi segala apa yang diperintahkan-Nya dan mematuhi serta meninggalkan segala apa yang dilarang-Nya. Dengan kata lain bentuk hidayah ini diperoleh melalui wahyu atau ilham yang shahih, atau limpahan kecerahan (tajalliyat) yang tercurah dari Allah Swt.[14]

Adapun argumentasi adanya hidayah dalam bentuk keempat ini, bisa kita simak melalui konteks ayat di bawah ini :

وَ نَزَعْناَ ماَ فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الأَنْهَارُ وَ قَالُوا الْحَمْدُ للهِ الَّذِي هَدَاناَ لِهَذَا وَ ماَ كُناَّ لِنَهْتَدِيَ لَولاَ أَنْ هَدَاناَ اللهُ لَقَدْ جَائَتْ رُسُلُ رَبِّناَ بِالْحَقِّ وَ نُوْدُوْا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُوْرِثْتُمُوهاَ بِماَ كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (الأعراف: 43)

Dan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka; mengalir di bawah mereka sungai-sungai dan mereka berkata: "Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki kami kepada (surga) ini. Dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk. Sesungguhnya telah datang rasul-rasul Tuhan kami, membawa kebenaran." Dan diserukan kepada mereka: "ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan." (Qs. al-A’raaf : 43)

Ayat ini menggambarkan kepada orang yang mendapat petunjuk Allah Swt berupa anugerah kenikmatan surga karena sebab mereka beriman dan mengerjakan amal-amal saleh.[15]

Jadi kesimpulannya, secara garis besar makna al-hidayah dalam al-Qur'an mengandung 2 pengertian : pertama, berarti “menunjukkan” (al-dalalah) dan kedua “pertolongan” (al-jannah), sebagaimana masing-masing dari pengertian di atas, telah diisyaratkan oleh al-Qur'an, sebagai berikut :

Pertama: al-dalalah, yang berarti “menunjukkan” diisyaratkan oleh firman Allah SWT:

وَ أَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَى عَلَى الْهُدَى فَأَخَذَتْهُمْ صَاعِقَةُ الْعَذَابِ الْهُونِ بِماَ كَانُوا يَكْسِبُونَ (فصلت: 17)

Dan adapun kaum Tsamud, maka Kami telah menunjukkan kepada mereka, tetapi merekatelah menyukai kesesatan daripada petunjuk, maka mereka disambar petir yang menghinakan disebabkan apa yang telah mereka kerjakan. (Qs. Fushshilat: 17).

Kata hadainahum pada ayat di atas, harus dipahami sebagai dalalnahum, yang berarti: Kami tunjukkan kepada jalan yang mengantar mereka kepada kebaikan (iman). Dalam arti bahwa semua orang terbagi sama di dalamnya, baik mu’min maupun kafir karena ayat itu mengisyaratkan bahwa Allah menunjukkan kepada seluruh manusia tanpa terkecuali, dengan mengutus para Rasul dan menurunkan wahyu, akan tetapi banyak manusia dengan ikhtiyarnya berpaling dan lebih menyukai kesesatan daripada kebenaran dan petunjuk. Tentang kelompok yang menolak kebenaran ini dan berpaling dari Allah serta mendustakan para Rasul-Nya diabaikan oleh al-Qur'an dalam surat Fushshilat ayat 17 di atas.

Kedua: al-jannah, yang berarti pertolongan dan dorongan untuk melakukan kebaikan, pengertian ini diisyaratkan oleh al-Qur'an melalui ayat:

وَ الَّذِينَ اهْتَدَواْ زَادَهُمْ هُدًى وَ آتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ (محمد: 17)

Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya. (Qs. Muhammad: 17).

Kata zaadahum huda, pada ayat di atas, harus difahami sebagai a’anahum, yang berarti “menolong mereka” untuk mendapatkan petunjuk dan dorongan mereka untuk melakukan kebaikan. Dari ayat ini pula dapat kita pahami bahwa pertolongan dan dorongan melakukan kebaikan itu hanya dianugrahkan khusus bagi orang-orang yang mau menerima petunjuk (al-dalalah), dalam arti kepada-Nya, serta membenarkan para utusan-Nya. Baru kemudian mereka mendapat “pertolongan Allah” serta mendapat dorongan untuk melakukan kebaikan, karena ungkapan (زادهم هدى) di atas, sebelumnya didahului (الذين اهتدوا) yang berarti: “orang yang menerima petunjuk.”

Lalu bagaimana kita menyikapi sebuah ayat al-Qur'an di bawah ini:

يُضِلُّ مَنْ يَشَاءُ وَ يَهْدِيْ مَنْ يَشَاءُ (النحل: 93)

Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya. (Qs. an-Nahl: 93).

Dari ayat di atas, dapat kita pahami bahwa Allah dalam “menunjuki” dan “menyesatkan” adalah mutlak, sesuai dengan kemahakuasaan-Nya, Allah juga melihat tidak perlu dipertanyakan apa yang ia perbuat. Tetapi pada saat yang sama, Allah juga bersifat adil, dan tidak akan menyesatkan orang yang berhak mendapat petunjuk begitupun sebaliknya. Firman Allah Swt:

إِنَّ اللهَ لاَ يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ (النساء: 40)

Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar dzarrah. (Qs. an-Nisaa’: 40).

وَ ماَ رَبُّكَ بِظَلاَّمِ لِلْعِبَادِ (فصلت: 46)

Dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hamba-Nya. (Qs. Fushshilat: 46).

Dan siapakah mereka yang dikehendaki-Nya mendapatkan pertolongan (petunjuk), adalah mereka yang membuka hatinya kepada petunjuk, yang membuka akalnya kepada kebenaran, yang mencari dan menerima manhaj-Nya dengan ikhlas dan jujur, dan tunduk kepada agamanya dengan perintah ketaatan dan menyerahkan diri. Mereka inilah yang akan ditolong Allah untuk mendapatkan “petunjuk”, dihantarkan kepadanya, didorong untuk melakukannya, serta ditambah keimanan dan petunjuk mereka di dalam kehidupan ini. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt :

وَ الَّذِينَ اهْتَدَواْ زَادَهُمْ هُدًى وَ آتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ (محمد: 17)

Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya. (Qs. Muhammad: 17).

Adapun orang-orang yang akan dikehendaki Allah untuk mendapatkan kesesatan adalah mereka yang lari dari kebenaran, yang berpaling dari petunjuk, dan menutup semua pintu yang ada dalam dirinya yang bisa mengantarnya kepada keimanan dan keselamatan mereka, bahkan tidak ada sama sekali dalam diri mereka kesediaan untuk menerima manhaj yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya, atau yang telah digariskan dalam kitab-Nya, mereka tuli, bisu, buta, lalu mereka tidak dapat lagi berfikir. Atau mereka yang berputus asa dari rahmat Allah. Mereka tersebut dalam keseharian bisa disebut orang zalim, kafir, musyrik dan munafik.[16]

Jadi, mereka mengingkari Allah dan menolak agama-Nya, maka bagaimana mungkin Allah mau memberi petunjuk padanya sedang Allah telah berfirman:

و الله لاَ يَهْدِي قَومَ الْكَافِرِيْنَ (اليقرة: 264)

Jika mereka orang-orang fasik dan tidak mau mentaati Allah di dalam kehidupannya, maka bagaimana mungkin Allah memberi petunjuk sedangkan Allah telah berfirman:

و الله لاَ يَهْدِي قَومَ الْفَاسِقِيْنَ (المائدة: 108)

Dan terakhir bagaimana Allah memberi petunjuk kepada orang-orang yang dalam hidupnya selalu berdusta dan sangat ingkar, sedang Allah telah berfirman:

و الله لاَ يَهْدِي قَومَ الظَّالِمِيْنَ (اليقرة: 258)

[1] Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya, Depag, Jakarta, 1992, hlm. 481

[2] M. Quraish Shihab, Tafsir al Misbah, Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur'an, Vol. 1. Lentera Hati, Jakarta, 2004, hlm. 63

[3] Asy Syeikh Thanthawi al-Jauhari, al-Jawahir Fi Tafsir al-Qur'an al-Karim, Juz I, Cet. II, hlm. 8

[4] Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, Cet. III, 1990, hlm. 334

[5] Ahmad Musthafa al Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Juz I, Daar al Fikr, Mesir, Cet.I, 1953, hlm. 35 – 36

[6] Tim Penyusun IAIN, Ensiklopedia Islam, Djambatan, Jakarta, 1992, hlm. 95

[7] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Amanah, Pustaka Kartini, Jakarta,1992, hlm. 56 - 57

[8] Penjelasan lebih rincinya bisa disimak Fazlur Rahman, Tema Pokok al-Qur'an, Penerbit Pustaka, Bandung, Cet. II, 1996, hlm. vii

[9] Ibid.,hlm. 40

[10] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, Op. Cit., hlm. 65

[11] Ahmad Musthafa al-Maraghi, Op. Cit., Juz V, hlm 74

[12] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Amanah, Op.Cit., hlm 180-181.

[13] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, Op. Cit., hlm 65.

[14] Lihat M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, Op. Cit., hlm. 65

[15] Lihat ayat sebelumnya yakni Qs. Al A’raaf: 42.

[16] Wahyono Abdul Ghofur, Mendialogkan Teks dengan Konteks, Penerbit eLSAQ Press, Yogyakarta, Cet.I, 2005, hlm. 288

*sumber: http://hakamabbas.blogspot.com/2014/10/macam-macam-hidayah.html

Rabu, 01 Oktober 2014

Arafah dan puasa Arafah

Bagi anda yang masih bingung PUASA AROFAH itu harus mengikuti Pemerintah Arab Saudi atau Pemerintah Indonesia, berikut ini dijelaskan mengenai PUASA AROFAH serta MELURUSKAN pemahaman dari sekelompok orang yang mengatakan bahwa PUASA AROFAH itu HARUS mengikuti Jamaah Haji yang sedang berkumpul di Padang Arofah.

1. Wukuf di Arofah dan Puasa Arofah merupakan dua Syari'at yang BERBEDA. Wukuf di Arofah adalah salah-satu diantara pekerjaan-pekerjaan haji, sedangkan Puasa Arofah bukan salah satu bagian dari Ibadah haji, dan sama sekali bukan karena wukufnya para jamaah haji di padang Arafah.

Penamaan Arofah dari sisi historis bukan karena jamaah haji berkumpul di Arofah tetapi ada beberapa faktor yang menyebabkannya diantaranya Hari tersebut dinamakan Arafah berkaitan dengan peristiwa mimpinya Nabi Ibrahim yang diperintah untuk menyembelih anaknya pada pagi harinya .

Menurut Imam ar-Raghib, al-Baghawi, dan al-Kirmani Arafah adalah
إِسْمٌ لِلْيَوْمِالتَّاسِعِ مِنْ ذِي الحِجَّةِ
Nama hari ke-9 dari bulan Dzulhijjah.
فَعَرَفَ أَنَّهُ مِنَاللهِ فَسُمِّيَ يَوْمَ عَرَفَةَ
“Maka ia mengenal/mengetahui bahwa mimpi itu benar-benar (datang) dari Allah. Maka (hariitu) dinamakan hari Arafah”. Lihat, al-Mughni, III:58

Selain itu kenapa tempat itu dinamakan Arofah disebabkan karena tempat itu merupakan tempat PERTEMUAN ( Ta'aruf ) antara Nabi Adam AS dengan Siti Hawa, sebagaimana dijelaskan Ibnu Abbas ra

وَتَعَارَفَا بِعَرَفَاتِ فَلِذلِكَسُمِّيَتْ عَرَفَاتِ

Dan keduanya ta’aruf di Arafat, karena itu dinamai‘Arafat. (Lihat, al-Kamil fit Tarikh, I:12). Keterangan Ibnu Abas itu dijadikan pinjakan oleh para ulama, antara lain Yaqut bin Abdullah al-Hamuwidalam Mu’jam al-Buldan (IV:104), Ahmad bin Yahya bin al-Murtadha, dalam at-Tajal-Madzhab li Ahkam al-Madzhab, (II:89); ar-Raghib al-Ashfahani dalam al-Mufradatfi Gharibil Quran (hal. 969)

Dari sini saja SUDAH TERLIHAT JELAS bahwa Hari AROFAH itu semata BUKAN KARENA BERKUMPULNYA JAMAAH HAJI DI PADANG AROFAH.

2. Waktu pelaksanaan PUASA AROFAH itu dalam berbagai literatur hadits penekanan utamanya adalah TANGGAL SEMBILAN DZULHIJJAH.nya bukan satu-satunya karena berkumpulnya jamaah haji di Padang Arofah.

Hal ini dikarenakan penentuan tanggal 1 Dzulhijjah tahun Qomariyyah SETIAP NEGARA berpotensi berbeda-beda. Ini juga DISUNNAHKAN oleh Rasulullah SAW melalui Hadits Shahih Riwayat Imam Muslim dari Sahabat Kuraib yang berada di Syam (sekarang sekitar Negara Irak) melihat hilai Malam Jum'at kemudian berhari raya Hari Jum'at, ketika Kuraib kembali ke Madinah bertemu Sahabat Abdullah bin Abbas ra ternyata di Madinah melihat hilal Malam Sabtu dan berhari Raya Hari Sabtu. Riwayat ini yang kemudian di-QIYAS-kan oleh mayoritas ulama di dunia untuk penentuan tanggal 1 setiap bulan untuk Tahun Hijriyyah.

Jadi ini berarti MEMBANTAH konsep RUKYAT GLOBAL. Kalo kita Orang Indonesia mengikuti Rukyat Global dan waktunya harus disesuaikan dengan Saudi Arabia, berarti kalo di Indonesia orang sedang berpuasa Arofah kemudian berbuka puasa jam 18.00 WIB maka PUASANYA BATAL DONK karena di Saudi Arabia masih 14.00 siang.

Sekalian saja Sholat fardhu-nya ikut Saudi Arabia, contohnya ketika SHOLAT MAGHRIB di Indonesia pukul 18.00 WIB maka itu berarti masih SHOLAT DZUHUR karena di Saudi Arabia masih jam 14.00 Waktu Saudi.

Dijelaskan lebih lanjut dalam sebuah Hadits menyebutkan SHAUM TIS'A DZULHIJJAH ( Puasa Tanggal 9 Dzulhijjah )

عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِالنَّبِيِّ r قَالَتْ كَانَرَسُولُ اللهِ r يَصُومُ تِسْعَ ذِيالْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ– رواهأبو داود وأحمد والبيهقي -

Dari sebagian istri Nabi saw., ia berkata, “Rasulullahsaw. shaum tis’a Dzilhijjah, hari Asyura, tiga hari setiap bulan” H.r. Abu Daud, Sunan Abu Daud, Juz VI:418, No. 2081; Ahmad, Musnad Ahmad,45:311, No. 21302, 53:424. No. 25263, dan al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra,IV:285, Syu’abul Iman, VIII:268

3. Berdasarkan pengamatan hilal di negara-negara seluruh dunia pada hari Rabu, 24 September 2014 / 29 Dzulqo'dah 1435 H hampir di semua negara di seluruh dunia TIDAK DAPAT MELIHAT HILAL bahkan di semua negara di benua Afrika dan benua Eropa yang wilayahnya LEBIH BARAT dari Negara Saudi Arabia SEMUANYA TIDAK DAPAT MELIHAT HILAL karena ketinggian hilal masih di bawah 1 derajat.

Maka penentuan 1 Dzulhijjah 1435 H oleh Pemerintah Arab Saudi diproyeksikan BUKAN KARENA PENGAMATAN HILAL LANGSUNG di lapangan, karena dari sisi astronomis Hilal di bawah ketinggian 1 derajat TIDAK MUNGKIN TERLIHAT, dan itu MENJADI FAKTA di wilayah benua Eropa dan Afrika Hari Rabu sore, 24 September 2014 kemarin.

Tetapi kita WAJIB MENGHORMATI keputusan Pemerintah Saudi Arabia karena perbedaan dari sudut pandang FIQH. Dan juga kita TIDAK BOLEH MEMAKSA untuk harus ikut Pemerintah Saudi Arabia atau harus ikut Pemerintah Republik Indonesia.

Terakhir sebagai pengingat saja bahwa Pemerintah Republik Indonesia menetapkan 1 Dzulhijjah 1435 H jatuh hari Jum'at, 26 September 2014 SEHINGGA Puasa Arofah hari Sabtu, 4 Oktober 2014 dan Idul Adha hari Minggu, 5 Oktober 2014.

Sementara Saudi Arabia menetapkan 1 Dzulhijjah 1435 H jatuh hari Kamis, 25 September 2014 SEHINGGA Puasa Arofah untuk wilayah Saudi Arabia hari Jum'at, 3 Oktober 2014 dan Idul Adha hari Sabtu, 4 Oktober 2014.

Pustka Ilmu Sunni Salafiyah, KTB

kulit qurban

Bolehkah Menjual Kulit Hasil Sembelihan Qurban?

Nov 18, 2009Muhammad Abduh Tuasikal, MScUmum16

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti petunjuk mereka hingga akhir zaman.

Dalam pemanfaatan hasil sembelihan qurban, seringkali kali kita saksikan beberapa hal yang dinilai kurang tepat menurut kacamata syari’at. Beberapa pelanggaran dalam ibadah ini sering terjadi, mungkin saja karena belum sampainya ilmu kepada orang yang melakukan ibadah qurban. Dalam tulisan kali ini -dengan taufik dan pertolongan Allah-, kami berusaha menjelaskan bagaimana pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang tepat yang sesuai dengan tuntunan syari’at, juga bagaimanakah penilaian syariat terhadap praktek kaum muslimin saat ini dalam hal jual kulit hasil sembelihan qurban. Semoga Allah memberi kemudahan dan memberi taufik bagi siapa saja yang membaca risalah ini.

Pemanfaatan Hasil Sembelihan Qurban yang Dibolehkan

Allah Ta’ala berfirman,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

Dalam hadits dari Salamah bin Al Akwa’radhiyallahu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

”Barangsiapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan,”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?”Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”[1]

Jika kita melihat dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallammemerintahkan pada shohibul qurban untuk memakan daging qurban, memberi makan pada orang lain dan menyimpan daging qurban yang ada. Namun apakah perintah di sini wajib? Jawabnya, perintah di sini tidak wajib. Alasannya, perintah ini datang setelah adanya larangan. Dan berdasarkan kaedah Ushul Fiqih, ”Perintah setelah adanya larangan adalah kembali ke hukum sebelum dilarang.[2]” Hukum makan dan menyimpan daging qurban sebelum adanya larangan tersebut adalah mubah. Sehingga hukum shohibul qurban memakan daging qurban, memberi makan pada orang lain dan menyimpannya adalah mubah.

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Barimengatakan,

وَقَوْله ” كُلُوا وَأَطْعِمُوا ” تَمَسَّكَ بِهِ مَنْ قَالَ بِوُجُوبِ الْأَكْل مِنْ الْأُضْحِيَّة ، وَلَا حُجَّة فِيهِ لِأَنَّهُ أَمْر بَعْد حَظْر فَيَكُون لِلْإِبَاحَةِ

”Sebagian orang yang berpendapat bahwa shohibul qurban wajib memakan sebagian daging qurbannya beralasan dengan perintah Nabi –shallallahu ’alaihi wa sallam- ”makanlah dan berilah makan” dalam hadits di atas. Namun sebenarnya mereka tidak memiliki dalil yang jelas. Karena perintah tersebut datang setelah adanya larangan, maka dihukumi mubah (boleh).”

Dalam hadits ini kita juga mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah melarang menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada saat itu menshodaqohkan kelebihan daging qurban yang ada. Namun larangan tersebut kemudian dihapus. Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menghapus larangan tersebut dan menyebutkan alasannya. Beliau bersabda,

« كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا ». قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ وَعَائِشَةَ وَنُبَيْشَةَ وَأَبِى سَعِيدٍ وَقَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ وَأَنَسٍ وَأُمِّ سَلَمَةَ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ بُرَيْدَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.

“Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.Setelah menyebutkan hadits ini, At Tirmidzi mengatakan,

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَغَيْرِهِمْ.

“Hadits ini telah diamalkan oleh para ulama dari sahabat  Nabi dan selain mereka.”

Apakah Mesti Ada Pembagian 1/3 – 1/3?

Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga.Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalibradhiyallahu ’anhu,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[  ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah) Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.

Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan,  “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”[6]

Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”[7]

Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah:

Dimakan oleh shohibul qurban.Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah.

Bolehkah Memberikah Hasil Sembelihan Qurban pada Orang Kafir?

Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan: Bolehkah daging qurban hasil sembelihan atau sesuatu yang termasuk sedekah diserahkan pada orang kafir?

Jawaban ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Da-imah: “Orang kafir boleh diberi hewan hasil sembelihan qurban, asalkan ia bukan kafir harbi (yaitu bukan kafir yang diajak perang) …. Dalil hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan pada Asma’ binti Abi Bakr agar menyambung hubungan baik dengan ibunya padahal ibunya adalah seorang musyrik sebagaimana diriwayatkan oleh Al Bukhari[8]

Kesimpulan: Memberikan hasil hewan qurban kepada orang kafir (asalkan bukan kafir harbi) dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah. Dan kita diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada siapa saja termasuk orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

Pemanfaatan Hasil Sembelihan Qurban yang Terlarang

Ada dua bentuk pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang, yaitu [1] Menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban dan [2] Memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban. Berikut penjelasannya.

Larangan pertama: Menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban baik berupa kulit, wol, rambut, daging, tulang dan bagian lainnya.

Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu[10] dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” Hadits ini adalah hadits yang dho’if

Walaupun hadits di atas dho’if, menjual hasil sembelihan qurban tetap terlarang. Alasannya, qurban disembahkan sebagai bentuk taqorrub pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Sama halnya dengan zakat. Jika harta zakat kita telah mencapai nishob (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun), maka kita harus serahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual padanya. Jika zakat tidak boleh demikian, maka begitu pula dengan qurban karena sama-sama bentuktaqorrub pada Allah. Alasan lainnya lagi adalah kita tidak diperkenankan memberikan upah kepada jagal dari hasil sembelihan qurban sebagaimana nanti akan kami jelaskan.[12]

Dari sini, tidak tepatlah praktek sebagian kaum muslimin ketika melakukan ibadah yang satu ini dengan menjual hasil qurban termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit. Bahkan untuk menjual kulit terdapat hadits khusus yang melarangnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya Maksudnya, ibadah qurbannya tidak ada nilainya.

Larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.”[14]

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat dibolehkannya menjual hasil sembelihan qurban, namun hasil penjualannya disedekahkan.[15] Akan tetapi, yang lebih selamat dan lebih tepat, hal ini tidak diperbolehkanberdasarkan larangan dalam hadits di atas dan alasan yang telah disampaikan.Wallahu a’lam.

Catatan penting yang perlu diperhatikan: Pembolehan menjual hasil sembelihan qurban oleh Abu Hanifah adalah ditukar dengan barang karena seperti ini masuk kategori pemanfaatan hewan qurban menurut beliau. Jadi beliau tidak memaksudkan jual beli di sini adalah menukar dengan uang. Karena menukar dengan uang secara jelas merupakan penjualan yang nyata. Inilah keterangan dari Syaikh Abdullah Ali Bassam dalamTawdhihul Ahkam[16] dan Ash Shon’ani dalam Subulus Salam[17]. Sehingga tidak tepat menjual kulit atau bagian lainnya, lalu mendapatkan uang sebagaimana yang dipraktekan sebagian panitia qurban saat ini. Mereka sengaja menjual kulit agar dapat menutupi biaya operasional atau untuk makan-makan panitia.

Mengenai penjualan hasil sembelihan qurban dapat kami rinci:

Terlarang menjual daging qurban (udh-hiyah atau pun hadyu) berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama.[18]Tentang menjual kulit qurban, para ulama berbeda pendapat:

Pertama: Tetap terlarang. Ini pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits di atas. Inilah pendapat yang lebih kuat karena berpegang dengan zhahir hadits (tekstual hadits) yang melarang menjual kulit sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al Hakim. Berpegang pada pendapat ini lebih selamat, yaitu terlarangnya jual beli kulit secara mutlak.

Kedua: Boleh, asalkan ditukar dengan barang (bukan dengan uang). Ini pendapat Abu Hanifah. Pendapat ini terbantah karena menukar juga termasuk jual beli. Pendapat ini juga telah disanggah oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm (2/351). Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka menjual daging atau kulitnya. Barter hasil sembelihan qurban dengan barang lain juga termasuk jual beli.” [19]

Ketiga: Boleh secara mutlak. Ini pendapat Abu Tsaur sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi[20]. Pendapat ini jelas lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits yang melarang menjual kulit.

Sebagai nasehat bagi yang menjalani ibadah qurban: Hendaklah kulit tersebut diserahkan secara cuma-cuma kepada siapa saja yang membutuhkan, bisa kepada fakir miskin atau yayasan sosial. Setelah diserahkan kepada mereka, terserah mereka mau manfaatkan untuk apa. Kalau yang menerima kulit tadi mau menjualnya kembali, maka itu dibolehkan. Namun hasilnya tetap dimanfaatkan oleh orang  yang menerima kulit qurban tadi dan bukan dimanfaatkan oleh shohibul qurban ataupanitia qurban (wakil shohibul qurban).

Larangan kedua: Memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban.

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.”[21]

Dari hadits ini, An Nawawi rahimahullahmengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.”[22]

Namun sebagian ulama ada yang membolehkan memberikan upah kepada tukang jagal dengan kulit semacam Al Hasan Al Bashri. Beliau mengatakan, “Boleh memberi jagal upah dengan kulit.”  An Nawawi lantas menyanggah pernyataan tersebut, “Perkataan beliau ini telah membuang sunnah.”[23]

Sehingga yang tepat, upah jagal bukan diambil dari hasil sembelihan qurban. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk tukang jagal tersebut.

Demikian pembahasan kami seputar pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang dan yang dibolehkan.Semoga Allah memudahkan kita beramal sholih dan menjauhkan dari apa yang Dia larang. Semoga Allah memberikan kita petunjuk, sikap takwa, keselamatan dan kecukupan.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan siapa saja yang mengikuti petunjuk mereka dengan baik hingga hari kiamat.