Kamis, 24 September 2015

MELURUSKAN PEMAHAMAN SYEIKH ALI JABER TENTANG QURBAN

MELURUSKAN PEMAHAMAN SYEIKH ALI JABER TENTANG QURBAN
Klik Ngaji Yuk: http://www.elhooda.net/2015/09/meluruskan-pemahaman-syeikh-ali-jaber-tentang-qurban/
Sebuah video kontroversial seputar penyelenggaraan ibadah qurban beredar di jejaring media Youtube. Video berjudul “Meluruskan Kesalahpahaman Seputar Qurban – Ceramah Syekh Ali Jaber” membuat masyarakat khususnya orang awam resah dan kembali bertanya-tanya perihal hukum dan persoalan ibadah qurban. Bahkan video itu sampai menimbulkan fitnah di tengah masyarakat sebagaimana diungkapkan oleh akun Rustin Faisal yang mengatakan:
“Dengan beradarnya video ceramah Syekh Ali Bajeber (Jaber) di tengah masyarakat, banyak orang-orang awan yang salah dalam pemahaman. Sehingga yang terjadi sekarang ada beberapa tukang jual sapi yang sudah dipesan untuk dibeli atau pengurus masjid yang sudah biasa dia berkorban di masjid itu dengan seekor sapi untuk sekeluarga, merasa kecewa dan bingung karena dibatalkan (pembelian sapinya atau qurban sapinya) dengan (diganti) membeli seekor kambing, dan disalurkan ke masjid/ majelis ta’lim dengan niat untuk (qurban) sekeluarga dengan tanpa nama perorangan. Ketika ditanya darimana hukumnya, orang tersebut bilang dari ceramahnya Syekh Ali Bajeber (Jaber) yang dia anggap lebih ‘alim dan mengerti daripada ulama-ulama yang ada di kampung/ daerahnya. Inilah realita yang terjadi di tengah masyarakat awam kita“.
Video yang diunggah oleh akun Muhammad Setiawan pada 5 September 2015 itu sebenarnya adalah video lama yang terjadi setahun yang lalu, tepatnya pada 3 Oktober 2014 saat Syekh Ali Jaber berceramah di Masjid Ar-Rahim, Menara 165 ESQ, Jakarta. Video ini kemudian diedarkan di dunia maya oleh beberapa website menjelang Hari Raya Idul Adha 1436 H (September 2015), diantaranya tercatat ada website Bersama Islam, PKS Piyungan, dan beberapa blog gratisan dengan isi dan judul yang sama “Meluruskan Pemahaman Tentang Qurban Oleh Syeikh Ali Jaber”.
Dalam video berdurasi 10 menit 34 detik itu, Syekh Ali Jaber membuka pernyataannya dengan mengatakan bahwa pemahaman masyarakat Indonesia tentang qurban masih banyak yang salah. Syekh asal Arab Saudi yang sering tampil di beberapa televisi nasional ini bahkan “menuduh” umat Islam di Indonesia adalah umat Islam keturunan, yang asal tahu saja, yang jauh dari pemahaman. Seolah-olah muslim Indonesia itu asal-asalan, asal denger, asal lihat, dan tidak punya dasar dalil yang kuat. Innalillah…
Lebih lanjut, Syekh Ali Jaber mencoba “meluruskan” pemahaman tentang hitungan hewan qurban yang dianggapnya keliru. Dikatakan qurban itu hitungannya per keluarga bukan per orang. Jika dalam satu keluarga itu ada 45 anggota keluarga yang terdiri dari 1 suami, 4 istri, dan 40 anak, maka cukup berkurban wajib 1 ekor kambing saja, tidak lebih dari itu kewajibannya. Sehingga 1 ekor Sapi untuk 7 orang itu pemahaman yang sebenarnya keliru. Kemudian saat penyembelihannya kita cukup dengan Bismillah atas namaku dan keluarga, tidak perlu menyebutkan data nama keluarga yang berkurban. Selain itu, Syekh Ali Jaber juga menyatakan hukum qurban itu adalah wajib, sampai beberapa kali berkata wajib: wajib sapi, wajib satu ekor kambing, dan lain-lain.
Untuk selengkapnya, berikut kami sajikan transkip cuplikan perkataan Syekh Ali Jaber dalam video tersebut:
==========================
“Memang persoalan qurban, Saya jujur saja selama di Indonesia masih banyak salah pemahaman terhadap qurban. Dan Saya pernah berkata memang Islam kita di Indonesia Islam Keturunan. Yah, jadi asal tahu saja (sambil tertawa cengengesan), tapi dari segi pelajaran, mohon maaf ya kita terlalu jauh, jauh terhadap pemahaman. Yang saya maksud kita melaksanakan sesuatu tapi kita sudah belajar sudah tahu, bukan hanya asal, eh.. saya dengar, eh.. saya lihat saya bukan sebatas itu tapi kita punya dasarnya. Dan ini kelemahannya, diantaranya qurban.
Saya pernah mendengar, bukan, malah sering mendengar soal qurban dihitungkan per orang. Jadi keluarga, suami istri sama lima anak, berarti jumlah tujuh (orang) wajib (satu) sapi. Kalau, apa namanya, kurang daripada itu atau misal suami istri tidak mampu boleh ini tahun qurban kambing atas nama suami, tahun depan atas nama istrinya (sambil cengengesan). Ini hal keliru sebenarnya. Yang dihitungkan soal qurban beda sama aqiqah dan beda sama zakat fitrah. Zakat fitrah sama aqiqah terhitung per orang. Aqiqah laki-laki 2 kambing, untuk perempuan 1 (kambing). Kalau tidak mampu boleh. Kalau ada kembar laki sama perempuan berarti tiga kambing, tapi kalau tidak mampu boleh 1 kambing, gak masalah. Dan gak ada istilah sekarang saya qurban tapi nanti sisanya seolah-olah ada hutang sama Allah. Sesuai kemampuan kita, diantaranya qurban.
Qurban hitungannya per keluarga bukan per orang. Buktinya Rasul shollallohu ‘alaih wa sallam dan juga cerita Nabi Ibrahim. Ketika Nabi Ibrahim mau sembelih Nabi Isma’il, Allah turunkan apa? Pengganti sembelihan Nabi Isma’il dengan ekor kambing dari surga, berapa ekor kambing? Satu. Padahal Nabi Ibrahim punya istri dua dan anak. Ada istri Siti Hajar dan Sarah, kemudian anaknya Isma’il dan Ishaq, berarti semuanya berapa? Lima (orang). Kenapa Allah tidak turunkan lima ekor kambing (untuk lima orang)? Karena hitungannya memang satu keluarga (bukan per orang).
Yang kedua, Rasul sendiri sembelih dua kambing. Pertama, Bismillah atas nama Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad. Padahal kita tahu keluarga Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam termasuk keluarga besar, sebelas istri belum lagi anaknya laki-laki sama perempuan, ada yang hidup maupun sudah mati. Sudah termasuk semua, yang hidup maupun mati. Yang kedua, Rasul sembelih sembelihan yang kedua atas namaku dan ummatku. Ummatnya berapa miliyar? Cuman satu ekor kambing. Kenapa Rasul shollallohu ‘alaih wa sallam berqurban atas nama dirinya dan ummatnya? Saya mengambil salah satu di sini tentang sayangnya Rasul kepada ummatnya. Jadi, saya selalu berkata orang miskin yang tidak mampu berkurban seharusnya bangga di hari qurban karena Rasul sudah kurbankan duluan atas nama dia. Jadi, terimakasih ya Rasulallah, ingatkan kita yang kita tidak mampu (berkurban) Rasul sudah (kurbankan). Bahkan kalau Rasul sudah qurban atas nama ummatnya yang tidak mampu berarti sudah terkabul. Kita aja belum tahu qabul atau tidak kalau kita berkurban, tapi kalau Rasul sudah terjamin maqbul. Oleh sebab itu, hitungan qurban itu adalah satu keluarga. Misal, bapak punya istri, punya anak. Itu kalau mampu (satu ekor) sapi silahkan. Mampu seribu sapi silahkan. Kalau soal kemampuan gak ada masalah. Tapi kalau soal kewajiban, nggak ada wajib lebih daripada satu ekor kambing. Satu ekor kambing. Misal, kalau bapak punya istri empat, misal misal, cuman ini misal, istrinya empat. Setiap istri anaknya sepuluh. Berarti jumlah berapa? Anak empat puluh, istri empat, berarti empat puluh empat, sama bapak (jadinya) empat puluh lima. Wajib satu ekor kambing saja, cukup untuk semuanya. Tapi kalau soal mampu ya silahkan, mau seribu kambing boleh, mau seribu sapi boleh, nggak ada yang melarang kalau soal kemampuan.
Dan kalau kita mau sembelih (ucapkan) Bismillah atas namaku dan keluarga. Tidak perlu bawa data-data nama keluarga. Jadi sebutkan, tukang sembelihnya capai menunggu sampai sebutkan nama-nama. Nggak perlu. Sudah Bismillah atas namaku dan keluarga, termasuk atas namaku dan keluarga, (adalah) termasuk orangtua yang sudah meninggal. Termasuk orangtua yang sudah meninggal karena kita adalah hasil daripada orangtua. Itu sudah termasuk, tidak perlu kita sebutkan. Ada sebagian ulama membolehkan kalau kita mampu mau khusus kambing atas nama orangtua tidak masalah, kalau kita mampu. Tapi kalau kita tidak mampu, itu sudah termasuk orangtua kita bersama keluarga besar kita. Ini salah satu kenikmatan dan ini juga termasuk sedekah yang berguna bagi orang yang sudah meninggal di keluarga kita. Wallohu Ta’ala”.
==========================
Menanggapi pernyataan di atas, Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (LBM PWNU Jatim), Ustadz Muhammad Ma’ruf Khozin berkomentar. Dalam akun Facebooknya, Alumni Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Mojo, Kediri ini menjawab tuduhan Syekh Ali Jaber seputar masalah qurban yang diamalkan umat Islam di Indonesia.
Pertama, Syekh Ali Jaber mengatakan hukum qurban adalah wajib. Mantan Ketua LBM PCNU Surabaya ini menjawab:
“Boleh Anda berpendapat seperti itu, namun pendapat seperti ini dibantah oleh ahli hadits bermadzhab Syafi’iyyah yaitu Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari.
Diantara hadits yang menunjukkan qurban adalah sunah sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:كُتِبَ عَلِيَّ النَّحْرُ وَالذَّبْحُ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ (رواه الطبراني)
Yang artinya: Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah bersabda: Menyembelih qurban wajib bagiku dan tidak diwajibkan bagi kalian (Hadits Riwayat al-Thabrani). Hadis ini juga memiliki banyak jalur riwayat meskipun dhaif.
Terbukti juga seorang sahabat berkata:
قَالَ اِبْن عُمَر : هِيَ سُنَّة وَمَعْرُوف (رواه البخاري)
Yang artinya: Ibnu Umar berkata: Qurban adalah sunah dan telah diketahui (Hadits Riwayat al-Bukhari).
Imam Syafii juga berkata:
قَالَ الشَّافِعِي وَبَلَغَنَا أَنَّ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا كَانَا لاَ يُضَحِّيَانِ كَرَاهِيَةَ أَنْ يُرَى أنَّهَا وَاجِبَةٌ (مختصر المزني مع الأم 8/ 283)
Yang artinya: Telah sampai kepada kami bahwa Abu Bakar dan Umar (pernah) tidak menyembelih qurban karena khawatir akan dianggap wajib (Mukhtashar al-Muzani 8/283).
Oleh karenanya ahli hadits Imam al-Tirmidzi berkesimpulan:
قَالَ التِّرْمِذِيّ : الْعَمَل عَلَى هَذَا عِنْد أَهْل الْعِلْم أَنَّ الْأُضْحِيَّة لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ
Yang artinya: Menurut para ulama bahwa qurban tidak wajib.
Pertanyaan untuk Syekh: Apakah seperti yang diamalkan Muslim Indonesia ini salah, Syekh?”
Kedua, terkait hitungan qurban yang dikatakan Syekh Ali Jaber per-keluarga, bukan per-orang. Dikatakan, jika dalam satu keluarga itu ada 45 anggota keluarga yang terdiri dari 1 suami, 4 istri, dan 40 anak, maka cukup berkurban wajib 1 ekor kambing saja, tidak lebih dari itu kewajibannya. Ustadz Ma’ruf Khozin pun angkat bicara mengenai hitungan qurban ala Syekh ini dan berkata:
“Syekh Ali Jaber ini mengambil dari beberapa pendapat ulama berikut:
وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ
Yang artinya: Inilah (satu kambing untuk 1 keluarga) yang diamalkan oleh sebagian ulama. Ini adalah pendapat Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahwaih.
Namun Imam al-Tirmidzi masih melanjutkan:
وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لاَ تُجْزِئُ الشَّاةُ إِلاَّ عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ. (سنن الترمذى – ج 6 / ص 136)
Yang artinya: Menurut sebagian ulama yang lain, 1 kambing tidak cukup kecuali untuk 1 orang. Ini adalah pendapat Abdullah bin Mubarak dan ulama lainnya (Sunan al-Tirmidzi, 6/136).
Pendapat Ibnu Mubarak inilah yang sejalan dengan madzhab Syafi’iyyah dan diamalkan oleh Muslim Indonesia. Imam al-Nawawi berkata:
(فرع) تَجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ وَلَا تَجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارَ فِي حَقِّ جَمِيْعِهِمْ وَتَكُوْنُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ (المجموع ج 8 / ص 397)
Yang artinya: Kambing mencukupi untuk 1 orang dan tidak mencukupi untuk 1 orang lebih. Namun, jika ada 1 orang menyembelih kambing untuk 1 keluarga, maka ia telah melakukan syiar untuk keluarganya dan qurban menjadi sunah kifayah bagi mereka (al-Majmu’, 8/397).
Pertanyaan untuk Syekh: Apakah Muslim Indonesia ini memang Islam Keturunan yang hanya taklid, ataukah sudah menjadi amaliah sejak masa ulama Salaf, Syekh?”
Terakhir, Syekh Ali Jaber mengatakan bahwa penyembelihan qurban cukup dengan menyebut Bismillah atas namaku dan keluargaku, tidak perlu menyebutkan nama keluarga satu persatu, dan di dalamnya juga sudah termasuk untuk orangtua yang sudah meninggal. Maka dijawab oleh Ustadz Ma’ruf Khozin dengan indah melalui sebuah hadits riwayat Imam al-Baihaqi sebagai berikut:
“Perihal menyebut nama seperti yang Anda sampaikan memang sudah dilakukan oleh Rasulullah. Tetapi yang terjadi di negeri kami, hewan yang disembelih biasanya tidak disembelih sendiri, melainkan diwakilkan kepada orang lain untuk menyembelih. Maka wakil tersebut sah-sah saja menyebut nama-nama pemilik qurban:
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا : لاَ يَذْبَحُ أُضْحِيَّتَكَ إِلاَّ مُسْلِمٌ وَإِذَا ذَبَحْتَ فَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ (سنن البيهقى – ج 2 / ص 27)
Yang artinya: Ibnu Abbas berkata: “Hanya orang muslim yang menyembelih qurbanmu. Jika kamu menyembelih, ucapkan: Bismillah, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah terimalah qurban si fulan… (Hadits Riwayat al-Baihaqi).”
Sebelumnya, respon serupa juga dihadirkan oleh Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cirebon Jawa Barat, KH Yahya Zainul Maarif, atau yang akrab disapa Buya Yahya. Melalui video berdurasi singkat yang diunggah oleh akun Al-Bahjah TV pada 20 September 2015 dengan judul “Buya Yahya | Koreksi Tentang Qurban”, beliau menyatakan perlunya menjelaskan masalah tentang qurban tersebut menurut madzhab Imam Syafi’i yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia agar tidak menimbulkan fitnah di kalangan ummat.
Buya Yahya memaparkan bahwasanya menurut madzhab Imam Syafi’i hukum menyembelih qurban adalah sunnah yang sangat dikukuhkan (sunnah muakkad), bukan wajib sebagaimana dikatakan Syekh Ali Jaber. Menurut madzhab Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal juga sama, hukumnya sunnah yang dikukuhkan. Sedangkan Imam Abu Hanifah menghukumi wajib tetapi ada syarat-syarat tertentu.
Dan hukum sunnah berkurban ini ada dua, yaitu sunnah ‘ainiyyah dan sunnah kifayah, sebagaimana diungkapkan oleh Buya Yahya. Sunnah ‘ainiyyah artinya setiap kepala (setiap orang) disunnahkan untuk menyembelih satu qurban jika mampu. Sedangkan sunnah kifayah ini dijelaskan bahwa jika satu keluarga sudah ada yang melakukan qurban satu, maka permintaan bagi yang lain sudah tidak ada, tetapi jika ada yang melakukannya tetap dihukumi sunnah.
Mengenai hitungan qurban yang dikatakan Syekh Ali Jaber per-keluarga, bukan per-orang, sehingga qurban 1 sapi untuk 7 orang dikatakan keliru dan tidak benar, Buya Yahya menjawab dengan mengetengahkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalilnya adalah hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Hudaibiyyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (Hadits Riwayat Muslim).
Untuk selengkapnya silahkan simak video Koreksi Tentang Qurban bersama Buya Yahya berikut ini: https://www.youtube.com/watch?v=3VNb5v-5jSw.

Minggu, 20 September 2015

Puasa Arafah

PUASA ARAFAH
Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni tanggal 9 bulan Dzulhijah pada kalender Islam Qamariyah/Hijriyah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi kaum Muslimin yang tidak menjalankan ibadah haji.

Kesunnahan puasa Arafah tidak didasarkan adanya wukuf di Arafah oleh jamaah haji, tetapi karena datangnya hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Maka bisa jadi hari Arafah di Indonesia tidak sama dengan di Saudi Arabia yang hanya berlainan waktu 4-5 jam. Ini tentu berbeda dengan kelompok umat Islam yang menghendaki adanya ‘rukyat global’, atau kelompok yang ingin mendirikan khilafah islamiyah, dimana penanggalan Islam disamaratakan seluruh dunia, dan Saudi Arabia menjadi acuan utamanya.

Keinginan menyamaratakan penanggalan Islam itu sangat bagus dalam rangka menyatukan hari raya umat Islam, namun menurut ahli falak, keinginan ini tidak sesuai dengan kehendak alam atau prinsip-prinsip keilmuan. Rukyatul hilal atau observasi bulan sabit yang dilakukan untuk menentukan awal bulan Qamariyah atau Hijriyah berlaku secara nasional, yakni rukyat yang diselenggarakan di dalam negeri masing-masing dan berlaku satu wilayah hukum. Ini juga berdasarkan petunjuk Nabi Muhammad SAW sendiri. (Lebih lanjut tentang hal ini silakan klik di rubrik Syari’ah dan Iptek)

Penentuan hari arafah itu juga ditegaskan dalam Bahtsul Masa’il Diniyah Maudluiyyah pada Muktamar Nahdlatul Ulama XXX di Pondok Pesantren Lirboyo, akhir 1999. Ditegaskan bahwa yaumu arafah atau hari Arafah yaitu tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan kalender negara setempat yang berdasarkan pada rukyatul hilal.

Adapun tentang fadhilah atau keutamaan berpuasa hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah didasarkan pada hadits berikut ini:

صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَةً وَصَوْمُ عَاشُوْرَاَء يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً
Puasa hari Arafah menebus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang dan puasa Asyura (10 Muharram) menebus dosa setahun yang telah lewat. (HR Ahmad, Muslim dan Abu Daud dari Abi Qotadah)

Para ulama menambahkan adanya kesunnahan puasa Tarwiyah yang dilaksanakan pada hari Tarwiyah, yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits lain, bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan bahwa hadits ini dloif (tidak kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla'ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.

Selain itu, memang pada hari-hari pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa untuk menjalankan ibadah seperti puasa. Abnu Abbas RA meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda:

مَا مِنْ أيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِيْ أَياَّمُ اْلعُشْرِ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ! وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ إلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهُ فَلَمْ يَرْجِعُ مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ
Diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: Ya Rasulallah, walaupun jihad di jalan Allah? Rasulullah bersabda: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya atau menjadi syahid. (HR Bukhari)

Puasa Arafah dan Tarwiyah sangat dianjurkan bagi yang tidak menjalankan ibadah haji di tanah suci. Adapun teknis pelaksanaannya mirip dengan puasa Ramadhan.

Bagi kaum Muslimin yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan juga disarankan untuk mengerjakannya pada hari Arafah ini, atau hari-hari lain yang disunnahkan untuk berpuasa. Maka ia akan mendapatkan dua pahala sekaligus, yakni pahala puasa wajib (qadha puasa Ramadhan) dan pahala puasa sunnah. Demikian ini seperti pernah dibahas dalam Muktamar NU X di Surakarta tahun 1935, dengan mengutip fatwa dari kitab Fatawa al-Kubra pada bab tentang puasa:

يُعْلَمُ أَنَّ اْلأَفْضَلَ لِمُرِيْدِ التََطَوُّعِ أَنْ يَنْوِيَ اْلوَاجِبَ إِنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلَّا فَالتَّطَوُّعِ لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ
Diketahui bahwa bagi orang yang ingin berniat puasa sunnah, lebih baik ia juga berniat melakukan puasa wajib jika memang ia mempunyai tanggungan puasa, tapi jika ia tidak mempunyai tanggungan (atau jika ia ragu-ragu apakah punya tanggungan atau tidak) ia cukup berniat puasa sunnah saja, maka ia akan memperoleh apa yang diniatkannya.

PUASA TARWIYAH
Tarwiyah berkaitan erat dengan peristiwa yang dialami Nabi Ibrahim AS yang bermimpi diperintah Allah untuk menyembelih putranya, Nabi IsmailAS.Pada hari itu, hari ke-8 bulan Dzulhijjah, ia merenung dan berpikir (rawwa-yurawwi-tarwiyah) tentang takwil mimpi menyembelih putra kesayangannya sendiri. Pada hari ke-9, ia mendapati takwil mimpi yang membuatnya tahu (‘arafa) akan makna mimpi tersebut, sehingga disebut dengan Hari Arafah. Sedangkan pada hari ke-10, ia melaksanakan perintah dalam mimpi itu, yakni menyembelih (nahara) putranya, sehingga disebut hari Nahr.
Adajuga pendapat yang mengatakan, dinamakan hari Tarwiyah karena pada hari itu orang-orang mengenyangkan diri dengan minum air (rawiya, irtawa) untuk persiapan ibadah selanjutnya.

Sementara puasa Tarwiyah dilaksanakan pada hari Tarwiyah yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits yang artinya bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan hadits ini dloif (kurang kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla’ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.

Memang tidak ada satu hadits shahih pun yang jelas dan tegas menyatakan sunnahnya berpuasa pada hari Tarwiyah. Namun perlu kita ketahui, banyak fuqaha yang memfatwakan bahwa puasa pada hari Tarwiyah itu hukumnya sunnah atau sebagai fadhilah, berdasarkan dua alasan.
Pertama, atas dasar ihtiyath (berhati-hati) dan cermat dalam mengupayakan mendapat fadhilah puasa Arafah yang begitu besar. Bahkan Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fath al-Mu’in berkata, puasa ini termasuk sunnah mu’akkadah.
Kedua, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits tentang keutamaan sepuluh hari bulan Dzulhijjah di sisi Allah SWT, yang Tarwiyah dan Arafah juga berada di dalamnya. Ibnu Abbas r.a meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:

ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام يعني أيام العشر قالوا: يا رسول الله! ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك شيء
Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya : Ya Rasulullah! walaupun jihad di jalan Allah? Sabda Rasulullah: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya (menjadi syahid). (HR Bukhari)

Puasa Arafah dan tarwiyah sangat dianjurkan untuk turut merasakan nikmat yang sedang dirasakan oleh para jemaah haji sedang menjalankan ibadah di tanah suci.
Sebagai catatan, jika terjadi perbedaan dalam penentuan awal bulan Dzulhijjah antara pemerintah Arab Saudi dan Indonesia, maka untuk umat Islam Indonesia melaksanakan puasa Arafah dan Tarwiyah sesuai dengan ketetapan pemerintah setempat. Ini didasarkan pada perbedaan posisi geografis semata.

Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi: Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku.
Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun. (HR Bukhari Muslim).

Rabu, 16 September 2015

Mengapa Kitab Kuning

Kenapa Harus Kitab Kuning? Tidak Langsung Al-Qur'an dan Sunnah Saja.

Sebenarnya judul yang lebih tepat seharusnya ''Kenapa Harus Bermadzhab dan Taqlid Kepada Ulama?'' karena yang dimaksud dengan menggunakan kitab kuning ialah ikut salah satu Madzhab dalam arti taqlid kepada Ulama. mari kita ulas kenapa kita harus Taqlid dan bermadzhab.

Fenomena penolakan sebagian kalangan terhadap konsep Taqlid untuk kaum awam menimbulkan polemik bagi ummat Islam, terutama bagi orang seperti kita yang tiada memiliki kemampuan untuk memahami agama langsung dari sumbernya yakni al qur’an dan as sunnah(Hadits).
Disamping itu keengganan untuk bermadzhab (baca ; Taqlid) telah serta merta membangkitkan semangat sebagian ummat islam untuk beristinbath (menggali hukum langsung dari sumbernya, yakni al qur’an dan as sunnah) tanpa disertai sarana yang memadahi. Dan akibatnya dapat kita rasakan, betapa spirit agama yang semestinya adalah “Rahmatan Lil ‘Alamiin” berubah menjadi “Fitnah Perpecahan” diantara sesama ummat islam.

Oleh karenanya sebelum kita melepaskan diri dari mata rantai bermadzhab (Taqlid) sebaiknya kita bercermin diri setidaknya tentang beberapa hal :

Pertama : ADAKAH KITA TELAH MEMAHAMI BAHASA ARAB DENGAN BENAR ?
Memahami bahasa arab dengan benar adalah sarana pertama yang mesti kita kuasai, mengingat dua sumber utama dalam islam yakni al qur’an dan as sunnah yang notabene menggunakan Berbahasa Arab dengan mutu yang sangat tinggi. Ilmu yang mesti kita kuasai dalam bidang ini setidaknya meliputi Gramatika Arab (Nahwu-Shorof), Sastra Arab /Balaghoh (Badi’, Ma’ani, Bayan), Logika Bahasa (Manthiq) Sejarah Bahasa, Mufrodat, dst... Hal ini penting guna meminimalisir kesalahan dalam mengidentifikasi makna yang dikehendaki syari’at dari sumbernya secara Harfiyah (Tekstual), juga untuk mengidentifikasi nash-nash yang bersifat ‘Am, Khosh, berlaku Hakiki, Majazi dst...
Adalah hal yang naif jika kita berani mengatakan “Halal-Haram, Sah-Bathil, Shohih-‘Alil” hanya berdasar pemahaman dari terjemah al qur’an atau as sunnah. Sebagai ilustrasi sederhan berikut kami kutipkan peran pemahaman bahasa arab yang baik dan benar dalam memahami al qur’an dan as sunnah :
Contoh Fungsi Gramatika Arab
Firman Alloh yang menjelaskan tata cara berwudhu :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kalian hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah : 6)
Coba anda perhatikan kalimat وَاَرْجُلَكُمْ (dan kedua kaki kalian) dalam firman Alloh diatas, dimana kata tsb dibaca Nashob (dibaca Fathah pada huruf lam) padahal kata tersebut lebih dekat dengan kata بِرُءُوسِكُمْ (kepala kalian)yang dibaca Jar (dibaca kasroh pada huruf Ro’) dengan konsekwensi makna sebagai berikut :

a. Jika kata وَاَرْجُلِكُمْ (dan kedua kaki kalian) dibaca Jar (kasroh) maka yang harus dilakukan untuk kaki ketika berwudhu adalah Mengusap bukan Membasuh, hal ini disebabkan kata وَاَرْجُلِكُمْ disambung dengan kata بِرُءُوسِكُمْ yang berarti amil (kata kerjanya) adalah وَامْسَحُوا (dan Usaplah)
b. Jika kata وَاَرْجُلَكُمْ (dan kedua kaki kalian) dibaca Jar (kasroh) maka yang harus dilakukan untuk kaki ketika berwudhu adalah Membasuh bukan Mengusap, hal ini disebabkan kata وَاَرْجُلَكُمْ disambung dengan kata وُجُوهَكُمْ yang berarti amil (kata kerjanya) adalah فَاغْسِلُوا (Basuhlah)

Coba anda perhatikan: betapa dengan sedikit perbedaan, berimplikasi makna dan kewajiban yang berbeda. Dimana ketika kata وَاَرْجُلَكُمْ dibaca fathah/Nashab maka kewajibannya adalah Membasuh, sedang jika kata وَاَرْجُلِكُمْ dibaca Kasroh/Jarr, maka kewajibannya adalah Mengusap. Adakah hal ini kita dapati dari al qur’an terjemah ?....

Contoh Fungsi Balaghoh/Sastra Arab
Masih dalam tema ayat diatas, coba anda perhatikan kata إِذَا قُمْتُمْ dengan menggunakan Fiil Madhi (kata kerja masa lampau) yang jika dialih bahasakan secara harfiyah memberi makna : “Apabila kalian telah berdiri /menjalankan”... sedang yang dimaksud adalah sebelum sholat. Inilah yang dalam pelajaran sastra arab disebut dengan “Ithlaqul Madhii Wa Uridal Mustaqbal”

Contoh Fungsi Manthiq
Diantara fungsi “Manthiq”/Logika Bahasa dalam konteks ayat diatas adalah guna men-Tashowwur-kan (menjelaskan dengan makna yang Jami’ dan Mani’) dari masing-masing kata dalam ayat diatas, misal yang dimaksud dengan “Yad” (tangan) adakah ia adalah “Tangan” dalam bahasa kita? “Wajah” seberapakah daerah yang masuk kategori “Wajah”? dan “Ru’us” (kepala), Membasuh, Mengusap, dst.... adakah semuanya dapat kita definisikan dengan kamus bahasa indonesia? Sedang al qur’an menggunakan bahasa arab dengan mutu paling tinggi ?

Kedua : SUDAHKAH ANDA MENGHAFAL AL QUR’AN (Seluruhnya) DAN JUGA SEKURANG-KURANGNYA SERATUS RIBU HADITS ?
Syarat kedua diatas sangatlah diperlukan karena dengan terpenuhunya syarat tersebut akan tergambar semua ayat dan hadits terkait jika anda hendak memutuskan suatu perkara, dengan demikian keputusan/pendapat anda akan terhindar dari bertabrakan dengan nash-nash yang lain.

Sebagai ilusrtrasi sederhana kita gunakan ayat ayat diatas dengan terjemah sbb : “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kalian hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah : 6)

Jika kita memahami hanya dari ayat tersebut, maka akan kita dapati hukum wajibnya berwudhu adalah bagi setiap orang yang hendak melaksanakan sholat, baik ia orang yang masih dalam keadaan suci maupun berhadats. mengingat keumuman perintah pada ayat diatas yang ditujukan pada setiap orang yang hendak melaksanakan sholat.

Syarat kedua tsb, juga berguna untuk menghindarkan anda menempatkan dalil bukan pada tempatnya, misal menempatkan ayat-ayat yang sejatinya untuk orang-orang kafir namun anda hantamkan untuk orang-orang islam. Bukankah Abdulloh Ibn Umar –rodhiyallohu ‘anhu- pernah berkata, ketika beliau ditanya tentang tanda-tanda kaum Khowarij ?
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَرَاهُمْ شِرَارَ خَلْقِ اللَّهِ وَقَالَ إِنَّهُمْ انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتٍ نَزَلَتْ فِي الْكُفَّارِ فَجَعَلُوهَا عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Dan adalah Ibnu Umar, ia memandang mereka (Khowarij) sebagai seburuk-buruk makhluk Alloh, dan ia berkata : “Mereka (Khowarij) berkata tentang ayat-ayat yang (sejatinya) turun terhadap orang-orang kafir, mereka timpahkan ayat tersebut untuk orang-orang beriman”. (HR. Al Bukhori, Bab Qotlil Khowaarij)

Ketiga : SUDAHKAH ANDA MENGUASAI ILMU-ILMU PENDUKUNG YANG LAIN GUNA MEMAHAMI AL QUR’AN DAN AS SUNNAH ?
Perangkat lain yang mesti anda kuasai dalam menggali hukum dari Al Qur’an dan As Sunnah yang memang luas dan dalamnya melebihi luas dan dalamnya samudera, diantaranya adalah ; - anda harus mengetahui “Asbaabun Nuzul” dari setiap ayat dan juga “Asbaabul Wuruud” dari setiap hadits, hal ini penting agar anda mampu menempatkan dalil-dalil sesuai porsinya dan mampu membedakan dalil-dalil yang “Nasikh” (Pengganti/penyalin) dari dalil-dalil yang “Mansukh” (diganti/disalin)

- anda juga harus menguasai sekurang-kurangnya “Qiro’ah Sab’ah” dalam ilmu qur’an, mengingat akan Naif rasanya seorang “Calon Mujtahid” melafadzkan al qur’an tidak dengan pengucapan yang fashih.
Disamping itu anda juga harus menguasai ilmu-ilmu pendukung guna memahami As Sunnah, seperti Mushtholah Hadits, Jarh Wat Ta’dil, Taroojim, dst... hai ini penting setidaknya agar anda tidak berhukum dengan hadits yang lemah dengan menabrak hadits yang shohih.

Keempat : SUDAHKAH ANDA MENGUASAI KAIDAH BER-ISTINBATH DARI PARA IMAM MUJTAHID ?
Syarat keempat diatas juga sangat penting setidaknya guna mengetahui cara mensikapi nash-nash yang Mujmal, Mubayyan, ‘Am, Khosh, dan cara men-Jami’-kan (mencari titik temu) jika terdapat nash-nash yang dzahirnya Mukholafah (berselisih) atau Ta’aarudh (bertentangan).
Sebagai ilustrasi sederhana kami kutipkan Firman Alloh berikut :
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَى وَالصَّابِئِينَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, dan orang-orang Shobiin, siapa saja (diantara mereka) yang beriman kepada Alloh dan hari akhir, dan melakukan kebajikan, mereka mendapat pahala dari tuhannya, tidak ada rasa takut pada mereka, dan mereka tidak bersedih hati.” (QS. Al Baqoroh : 62)
Sepintas ayat diatas memberi pemahaman adanya peluang yang sama bagi orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, dan orang-orang Shobiin, untuk mendapat pahala disisi Alloh atas kebajikan yang mereka perbuat. Sehingga seakan ayat tsb menyatakan bahwa orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, dan orang-orang Shobiin, bisa masuk sorga. Adakah kenyataannya memang demikian ? sedang dalam ayat lain Alloh berfirman :
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan barang siapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.” (QS. Alu Imron : 85)
Perhatikan dua ayat diatas !!! adakah pengetahuan yang memadahi pada diri anda untuk men-Jami’-kan dua nash yang dzahirnya Mukholafah (tidak sejalan) tsb ?.... sungguh apa yang kami sampaikan diatas hanyalah sebagian kecil perangkat yang harus anda kuasai untuk Ber-Istinbath (menggali hukum langsung dari sumbernya)

Saudaraku... kami sampaikan hal-hal diatas bukan dalam rangka mematahkan semangat belajar anda, akan tetapi ketika anda mencoba menggali hukum dari sumbernya langsung tanpa perangkat yang memadai, maka yakinlah Kelancangan Anda Hanya Akan Berakibat Perpecahan Ummat Islam.

LIKULLI SYAIIN AHLUN, IDZA WUSIDAL AMRU LIGHOIRI AHLIHI.. FANTADZHIRIS SAA’AH : “Setiap segala sesuatu ada ahlinya, Jika suatu perkara diembankan (diserahkan) pada yang bukan ahlinya, maka nantikanlah saat kehancurannya”.

Sebagaimana fenomena yang terjadi saat ini banyak kehancuran, musibah, dan saling menjatuhkan pendapat di dunia maya(media sosial) dikarenakan banyak orang berfatwa menyesatkan yang sebenarnya disebabkan ia langsung menggali hukum dari alqur'an dan Hadits tanpa melalui prosedur ijtihad dan tanpa mempelajari kitab Kuning.
Wallau a'lam bish shawab

Selasa, 08 September 2015

Istri sholihah untuk suami yg sholih

Bagi seorang wanita yang berstatus sebagai istri, meraih surga adalah hal yang mudah. Sama mudahnya dengan menjerumuskan dirinya ke neraka. Surga akan mudah didapat jika dia  mengikuti apa yang diperintahkan oleh Allah dan RasulNya.

Allah SWT berfirman: Wanita (istri) shalihah adalah yang taat lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah memelihara mereka. (Al-Nisa ': 34) Dalam ayat ini Allah menghimpun beberapa sifat yang wajib ada pada seorang wanita shalihah, diantaranya adalah taat kepada Allah dan kepada suaminya dalam hal yang ma'ruf (hal baik) lagi memelihara dirinya ketika suaminya tidak berada di sampingnya.

Sifat-sifat istri solehah yang dijanjikan surga

Al-Sheikh Abdul Rahman bin Nashir As-Sa'di r.h. berkata: "Tugas seorang istri adalah menunaikan ketaatan kepada Allah dan taat kepada suaminya, karena itulah Allah berfirman: Wanita shalihah adalah yang taat, yaitu taat kepada Allah SWT, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada di rumah atau di sampingnya". Yaitu taat kepada suami mereka bahkan ketika suaminya tidak ada, dia menjaga suaminya dengan menjaga dirinya dan harta suaminya. (Taisir, hal. 177)

Ketika Rasulullah menghadapi permasalahan dengan istri-istrinya sampai beliau bersumpah tidak akan mencampuri mereka selama sebulan, Allah SWT menyatakan kepada beliau dengan firman yang berarti: Jika sampai Nabi menceraikan kalian, mudah-mudahan Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik dari kalian, muslimat, mukminat, qanitat (taat kepada Allah), taibat (selalu bertobat), 'abidat (sering beribadah), saihat (sering berpuasa) dari kalangan janda ataupun gadis. (At-Tahrim: 5) [Al-Jami 'li Ahkamil Quran, 18/126-127, Tafsir Ibnu Katsir, 8/132]

Nabi SAW ada bersabda: "Bila seorang wanita menjaga shalat lima waktu, berpuasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka ketika berada di akhirat dikatakan kepadanya: Masuklah kamu ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai" . (Riwayat Ahmad 1/191, Shahihul Jami 'no. 660, 661)

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, dapat kita simpulkan bahwa sifat istri yang shalihah adalah sebagai berikut:

1. Mentauhidkan Allah dengan mengabdikan diri hanya kepada-Nya tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun.

2. Tunduk kepada perintah Allah, terus menerus dalam ketaatan kepada-Nya dengan banyak melakukan ibadah seperti shalat, puasa, bersedekah dan lainnya.

3. Menjauhi segala hal yang dilarang dan menjauhi sifat-sifat yang rendah yang bisa mengikis sifat-sifat mulia

4. Selalu bertobat kepada Allah sampai lisannya senantiasa dipenuhi istighfar dan dzikir kepada-Nya. Sebaliknya ia jauh dari kata yang sia-sia, tidak bermanfaat dan membawa dosa seperti dusta dan lainnya.

5. Menaati suami dalam hal kebaikan bukan dalam bermaksiat kepada Allah dan melaksanakan hak-hak suami sebaiknya.

6. Menjaga dirinya ketika suami tidak berada di sisinya. Ia kesucian dari tangan yang hendak menyentuh, dari mata yang ingin melihat, atau dari telinga yang mau mendengar.
Demikian juga menjaga anak-anak, rumah, dan harta suaminya.

Sifat istri shalihah lainnya bisa dipertimbangkan berikut:

1. Penuh kasih sayang, selalu kembali kepada suaminya dan mencari maafnya. Rasulullah SAW bersabda: "Maukah aku beritahukan kepada kalian, isteri-isteri kamu yang menjadi penghuni surga adalah istri yang penuh kasih sayang, banyak anak, selalu kembali kepada suaminya. Di mana jika suaminya marah, dia mendatangi suaminya dan meletakkan tangannya pada tangan suaminya seraya berkata: "Aku tak dapat tidur sebelum engkau reda". (Riwayat al-Nasai dalamIsyratun Nisa no. 257.)

2. Melayani suaminya (melayani suami) seperti menyiapkan makan minumnya, tempat tidur, pakaian dan sejenisnya.

3. Menjaga rahasia-rahasia suami, lebih-lebih yang berkenaan dengan hubungan intim antara dia dan suaminya.

Asma 'binti Yazid r.ha menceritakan dia pernah berada di sisi Rasulullah. Ketika itu kaum pria dan wanita sedang duduk. Beliau bertanya: "Barangkali antara kalian ada suami yang menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya (hubungan suami istri), dan barangkali ada isteri yang memberitahu apa yang diperbuatnya bersama suaminya?" Maka mereka semua diam tidak ada yang menjawab. Aku (Asma) pun menjawab: "Demi Allah! Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (para istri) benar-benar melakukannya, demikian pula mereka (para suami) ".

Beliau bersabda: "Jangan lagi kalian lakukan, karena yang demikian itu seperti setan jantan yang bertemu dengan setan betina di jalan, kemudian digaulinya sementara manusia menontonnya". (Riwayat Ahmad 6/456)

4. Selalu berpenampilan yang bagus dan menarik di hadapan suaminya sehingga bila suaminya memandang akan menyenangkannya.

5. Ketika suaminya sedang berada di rumah, ia tidak menyibukkan dirinya dengan melakukan ibadah sunnah yang dapat menghalangi suaminya untukistimta '(bernikmat-nikmat) dengannya seperti puasa, terkecuali bila suaminya mengizinkan.

6. Pandai mensyukuri pemberian dan kebaikan suami, tidak melupakan kebaikannya.

7. Bersegera memenuhi ajakan suami memenuhi hasratnya, tidak menolaknya tanpa alasan yang syar'i, dan tidak menjauhi tempat tidur suaminya, karena ia tahu dan takut terhadap berita Rasulullah SAW yang artinya: Demi zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak ajakan suaminya (enggan) melainkan Allah SWT murka terhadapnya sampai si suami reda padanya. (Riwayat Muslim no. 1436)

Itulah sifat-sifat istri solehah yang dijanjikan surga oleh Allah. Semoga kita, anda semua para istri bisa memperoleh kedudukan ini dan besok masuk surga dari pintu mana saja yang kita kehendaki. Amin…

Jumat, 04 September 2015

Haramkah Menggambar, Melukis Membuat patung dll

DALIL DALIL  HARAMNYA MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA
Hadits sahih yang melarang seorang muslim menggambar makhluk bernyawa cukup banyak sebagai berikut

a. Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):

إن أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون
Artinya: Yang paling parah siksanya di hari kiamat adalah mushawwir (tukang membuat patung/tukang gambar) .

b. Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):

(إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة يقال لهم أحيوا ما خلقتم
Artinya: Orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat. Dikatakan pada mereka: hidupkan apa yang kamu ciptakan.

c. Hadits Bukhari

نهى عن ثمن الدم وثمن الكلب وكسب البغي ولعن آكل الربا وموكله والواشمة والمستوشمة والمصور
Artinya: .... Allah melaknat pemakan riba ... dan tukang membuat patung/tukang gambar.

d. Hadits Bukhari Muslim (muttafaq alaih):

من صور صورة في الدنيا كلف أن ينفخ فيها الروح وليس بنافخ
Artinya: Barangsiapa menggambar di dunia maka i` akan dipaksa untuk meniupkan nyawa pada patung/gambar itu. Padahal dia bukanlah orang yang dapat memberi nyawa.

e. Hadits Muslim:

وعن عائشة رضي الله عنها قالت: دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم وقد سترت سهوة لي بقرام فيه تماثيل فلما رآه هتكه وتلون وجهه وقال ((يا عائشة أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله)) قالت عائشة فقطعناه فجعلنا منه وسادة أو وسادتين
Artinya: Nabi melarang Aisyah memakai bantal yang ada gambarnya.

f. Hadits Bukhari Muslim (muttafaq alaih):

إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه تماثيل أو تصاوير
Artinya: Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada patung atau gambar.

Inti dari semua hadits-hadits sahih di atas adalah larangan membuat bentuk makhluk bernyawa (manusia dan hewan/binatang) dalam format gambar atau fisik tiga dimensi (mujassimah) seperti patung.

PENDAPAT ULAMA TENTANG MAKNA TASHWIR (MENGGAMBAR/MEMATUNG) (التصوير)

Ulama membagi kata tashwir (membentuk/menggambar) atau (التصوير) ke dalam tiga kategori dengan konsekuensi hukum yang berbeda:

Pertama, menggambar/membentuk makhluk bernyawa dengan tangan dalam format fisikal (jism) seperti dalam bentuk patung.
Kedua, menggambar makhluk bernyawa dengan tangan dalam format non-fisik. Seperti lukisan, kartun, dll.
Ketiga, Menggambar (menangkap bayangan) makhluk bernyawa dengan kamera atau video.

HUKUM TASHWIR MAKHLUK BERNYAWA

Dengan perbedaan pandangan ulama dalam memaknai kata "tashwir" (bahasa Arab, التصوير) yang disebut dalam hadits, maka berbeda pulalah hukum yang terkait dengannya. Detailnya sebagai berikut:

HUKUM MEMBUAT PATUNG MAKHLUK BERNYAWA

Dalam kategori pertama, ulama sepakat atas keharamannya. Karena memang istilah tashwir dalam bahasa Arab adalah patung.[1]

HUKUM MENGGAMBAR KARTUN MAKHLUK BERNYAWA

Sedang dalam kategori pengertian kedua-- tashwir dalam arti menggambar dua dimensi bukan membuat patung tiga dimensi -- mayoritas membolehkan dengan argumen bahwa gambar lukisan atau kartun itu bukan dalam bentuk seperti makhluk bernyawa. Selain itu, istilah tashwir di dalam hadits bermakna patung. Bukan gambar lukisan.[2]

HUKUM FOTOGRAFI DAN VIDEO

Adapun kategori ketiga, yaitu foto dan video, mayoritas ulama membolehkan. Alasan bolehnya karena ia bukan untuk meniru ciptaan Allah, tapi merekam ciptaan Allah. Dengan syarat, foto dan video tersebut tidak mengandung unsur yang diharamkan.

HUKUM MEMBUAT KARTUN ANIMASI KOMPUTER

Berikut fatwa Syekh Yusuf Qardhawi terkait menggambar animasi dan kartun:

Yang haram dalam masalah gambar adalah gambar yang memiliki bayangan atau yang berbentuk fisikal (tiga dimensi) yang dalam bahasa Arab modern disebut dengan tamasil (patung) karena ialah yang menyerupai ciptaan Allah. Karena ciptaan Allah itu berbentuk 3 dimensi (mujassim) sebagaimana firman Allah dalam QS Ali Imron 3:6 "Dialah yang membentuk (tashwir) kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Tashwirnya Allah dalam rahim adalah pembentukan janin "dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna" (Al-Haj :5), dan "segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik" (Al-Mukminun :4).

Dalam hadis Qudsi disebutkan: "Siapa yang lebih zalim dari orang yang membuat ciptaan seperti ciptaanku?" Inilah ciptaan Allah. Ciptaan-Nya selalu berbentuk tiga dimensi (Arab: mujassim). Mujassim adalah yang ditiupkan ruh di dalamnya. Dimana manusia yang membuat bentuk tiga dimensi akan diminta untuk melakukan hal yang sama pada hari kiamat: untuk meniupkan ruh pada patung ciptaannya yang mereka tidak akan mampu melakukannya sebagaimana diterangkan dalam hadis sahih. Dan tidak ada pengecualian dalam hal ini selain mainan anak-anak karena ini diperlukan oleh mereka dan karena tidak ada unsur mengagungkan.

HUKUM KARTUN ANIMASI UNTUK SARANA DAKWAH

Hukumnya boleh dan bahkan dianjurkan oleh Yusuf Qardawi bagi kalangan seniman dan ahli informatika untuk memproduksi film kartun untuk dakwah dan pendidikan Islam. Berikut fatwa Qardhawi:

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa gambar keluar dari haram menjadi boleh. Dan dalam soal yang ditanyakan jawabannya adalah sebagai berikut:

Pertama, bahwa gambar kartun bukanlah gambar yang sempurna. Ia hanya gambar yang memiliki karakter khas yang tidak memenuhi kriteria sebagai gambar yang hakiki.

Kedua, apabila kartun itu digunakan untuk tujuan dakwah, pendidikan dan tasyqiqiyah, sedangkan anak kecil sangat menyukainya, maka hendaknya kita tidak menyia-nyiakan sarana ini dan hendaknya dipakai untuk mengajar anak-anak dan remaja apa yang sebaiknya mereka pelajari seperti akidah, dan pemahaman.

Ketiga, bahwa umat yang lain menggunakan sarana ini sejak lama sehingga film-film kartun yang mereka produksi dan ditayangkan di berbagai stasiun televisi telah menjadi santapan sehari-hari kalangan anak-anak muslim. Tidak mudah mengkonter hal ini kecuali dengan kartun islami yang setara yang mengandung unsur pendidikan dan daya tarik yang dapat menarik dan dipahami anak-anak dengan mudah.

Bahkan saya berpendapat kita hendaknya mendalami kemampuan pertempuran informasi budaya dengan segala daya. Dan kepada muslim yang ahli di bidang ini agar segera membuat produksi yang serupa agar bisa menyaingi produk mereka. Fatwa Qardhawi versi aslinya lihat di sini.

HUKUM MENGGAMBAR MAKHLUK YANG TIDAK BERNYAWA

Adapun membuat patung atau menggambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pohon, rumah, dll, maka boleh secara mutlak.

FATWA YUSUF QARADAWI

Yusuf Qardhawi membagi hukum patung, gambar dan pembuatnya ke dalam sembilan kategori.

Pertama, sangat haram dan sangat berdosa. Yaitu patung atau gambar yang disembah seperti Yesus bagi Nasrani. Pembuatnya dihukumi kafir apabila ia tahu efek hukumnya dan sengaja melakukannya.

Khusus untuk pembuat patung tiga dimensi (mujassim), maka ia lebih berdosa. Begitu juga semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Kedua, tingkatan di bawahnya lagi dalam segi dosa adalah orang yang membuat patung bukan untuk disembah akan tetapi dimaksudkan untuk menyerupai ciptaan Allah yakni ia mengaku bahwa ia berkreasi dan mencipta sebagaimana Allah menciptakan sesuatu. Ia dianggap kufur. Kelompok kedua ini sangat tergantung dari niat pembuatnya itu sendiri.

Ketiga, tingkatan di bawahnya lagi adalah membuat patung bukan untuk disembah tetapi untuk diagungkan. Seperti patung raja, presiden, pemimpin, tokoh, dan lainnya dengan tujuan diabadikan dan biasanya diletakkan di alun-alun, pusat kota, dan lainnya. Sama saja bentuk patungnya sempurna atau separuh.

Keempat, tingkatan dosa di bawahnya lagi adalah patung yang tidak bertujuan untuk disucikan juga tidak untuk dimuliakan. Ulama sepakat atas keharamannya kecuali dua yaitu (a) yang tidak terhina seperti mainan anak-anak; (b) sesuatu yang dimakan seperti patung manisan.

Kelima, tingkatan dosa di bawahnya lagi adalah gambar makhluk bernyawa (bukan tiga dimensi) yakni lukisan dari figur yang diagungkan seperti lukisan hakim, pemimpin, dan lainnya. Khususnya apabila diletakkan di suatu tempat atau digantung di dinding. Keharaman itu akan lebih besar apabila lukisan kalangan zalim dan fasiq karena mengagungkan mereka sama dengan merusak Islam.

Keenam, tingkatan di bawahnya lagi adalah gambar (bukan tiga dimensi) makhluk bernyawa yang tidak dimuliakan akan tetapi dianggap termasuk memamerkan kemewahan seperti lukisan untuk menutupi dinding. Ini hukumnya makruh saja.

Ketujuh, Adapun gambar bukan makhluk bernyawa seperti pohon, laut, perahu, gunung dan pemandangan alam lainnya, maka tidak ada dosa bagi orang yang melukisnya atau memilikinya selagi tidak memalingkannya dari ketaatan atau tidak menyebabkan pamer kemewahan, maka kalau begini hukumnya makruh.

Kedelapan, fotografi (Arab: shuwar al-syamsiyah) maka hukum asalnya adalah boleh selagi fotonya tidak ada unsur keharaman di dalamnya. Contoh yang haram seperti penuhanan yang bersifat agama, atau pengagungan duniawi. Terutama apabila yang diagungkan itu adalah orang kafir dan fasiq (pelaku dosa).

Kesembilan, patung dan gambar yang diharamkan apabila dihinakan maka statusnya berpindah dari haram menjadi halal. Seperti gambar yang ada di lantai (jadi keset, tikar, atau keramik lantai) yang terinjak kaki atau sandal.

Fatwa Yusuf Qardhawi dalam bahasa Arab, lihat di sini.

FATWA AHMAD HURAIDI, MUFTI MESIR (1960 – 1970)

Nama lengkapnya adalah Ahmad Muhammad ‘Abd al-‘Aal Huraidi adalah mufti negara Mesir antara tahun 1960 – 1970. Pada tahun 1963 Syekh Huraidi mengeluarkan fatwa soal gambar sebagai berikut:

Dalam soal tashwir (menggambar) terdapat banyak hadits Nabi antara lain riwayat Bukhari dari Abu Zar'ah sebagai berikut:

دخلت مع أبى هريرة دارا بالمدينة فرأى فى أعلاها مصورا يصور فقال سمعت رسول الله ت صلى الله عليه وسلم -‏ يقول (‏ ومن أظلم ممن ذهب يخلق كخلقى فليخلقوا حبة وليخلقوا ذرة )
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyatakan bahwa tashwir (menggambar) itu mencakup sesuatu yang memiliki bayangan dan yang tidak. Oleh karena itu, dalam pendapat saya lukisan pada tembok tidak termasuk. Ada kemungkinan hadits ini khusus pada gambar yang memiliki bayangan ditinjau dari sabda Nabi ( كخلقى) karena bentuk Nabi bukanlah gambar di dinding tetapi bentuk yang sempurna.

- Dari hadits riwayat Bukhari dari Aisyah

قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم من سفر وقد سترت بقرام لي على سهوة لي فيها تماثيل فلما رآه رسول الله صلى الله عليه وسلم هتكه وقال أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله قالت فجعلناه وسادة أو وسادتين
Artinya: Pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang dari suatu safar dan aku ketika itu menutupi diri dengan kain tipis milikku di atas lubang angin pada tembok lalu di kain tersebut terdapat gambar-gambar. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat hal itu, beliau merobeknya dan bersabda, "Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah mereka yang membuat sesuatu yang menandingi ciptaan Allah." 'Aisyah mengatakan, "Akhirnya kami menjadikan kain tersebut menjadi satu atau dua bantal." (HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107).

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyatakan: Hadits ini menunjukkan atas bolehnya membuat gambar apabila tidak memiliki bayangan dan tidak dimuliakan seperti dipakai buat bantal.

- Hadits lain riwayat Bukhari Nabi bersabda: Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat gambar kecuali nomor di baju

إ(‏ إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه صورة إلا رقما فى ثوب)‏.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan: Ibnu Arabi berkata: Membuat gambar apabila memiliki bentuk (jism) maka haram secara ijmak. Apabila berupa nomor ada empat pendapat. Pertama, boleh secara mutlak berdasar dzahirnya hadits. Kedua, dilarang secara mutlak termasuk nomor. Ketiga, apabila gambar itu sempurna bentuknya dan posisi berdiri maka haram, apabila terputus kepalanya atau terpisah bagiannya maka boleh. Menurut Ibnu Arabi, ini pendapat paling sahih. Keempat, apabila gambar itu berada di bawah maka boleh, apabila digantung maka tidak boleh.

- Dalam kitab Al-Hidayah dikatakan: Patung (yang meniru sesuatu) yang tidak bernyawa hukumnya tidak makruh karena ia tidak disembah. Dengan alasan pendapat Ibnu Abbas bahwa ia melarang juru gambar/pemahat dari menggambar/memahat. Pemahat/pelukis itu berkata, bagaimana bisa itu pekerjaanku? Ibnu Abbas berkata: apabila harus, maka anda dapat membuat patung kayu.

Menurut pendapat kami, boleh membuat gambar yang tidak memiliki bayangan. Begitu juga gambar yang berupa nomor pada baju. Disamakan dengan itu gambar yang dilukis pada tembok atau kertas dengan analogi menggambar atau melukis sesuatu yang tidak mempunyai nyawa seperti tumbuhan, pepohonan, dan pemandangan alam.‏ Berdasarkan hal tersebut, maka melukis dan memfoto manusia, hewan dan bagian-bagiannya apabila untuk tujuan ilmiah yang berfaedah pada masyarakat dan tidak ada unsur mengagungkan dan penyembahan maka hukumnya sama dengan hukum menggambar tumbuhan dan pepohonan dan pemandangan alama dan obyek lain yang tidak memiliki kehidupan - yakni boleh secara syariah.

FATWA MUTAWALLI SYA'RAWI

Tanya: Bagaimana hukum menggambar?
Jawab: Sebagian ulama berpendapat bahwa gambar hukumnya haram secara mutlak karena ia mencegah masuknya malaikat (ke dalam rumah) seperti halnya anjing. Malaikat Jibril pernah berkata pada Nabi: "Kami, para malaikat, tidak masuk ke suatu rumah yang ada gambar (shurah) dan anjing (kalb) [نحن الملائكة لا ندخل بيتا فيه صورة ولا كلب]." Berdasarkan hadits ini, mereka (ulama) memahami hadits ini secara mutlak atas keharaman gambar. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa hadits ini hanya mencakup pada gambar yang jelas dan yang dibuat oleh tangan manusia. Muhammad Mutawalli Sha'rawi menyatakan bahwa gambar fotografi itu tidak apa-apa apalagi kalau ia tidak dikonfigurasi dan jauh dari modulasi bentuk aslinya.

KESIMPULAN

Dari uraian hadis soal tashwir (membuat patung / gambar) dan pandangan ulama dalam memahami hadis-hadis tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:

- Menggambar atau melukis makhluk bernyawa seperti gambar manusia dan hewan hukumnya ada dua pendapat: ada yang menyatakan haram, tapi ada juga yang membolehkan.

- Membuat patung makhluk bernyawa (manusia dan/atau binatang) hukumnya haram secara mutlak dengan tingkat keharaman yang berbeda-beda seperti diuraikan oleh Yusuf Qardhawi di atas.

- Foto dan video hukum asalnya adalah boleh menurut mayoritas ulama. Kecuali kalau foto dan video itu berisi sesuatu yang haram seperti foto yang menggugah syahwat atau pornografi.

- Kartun dan animasi, menurut Qardhawi, hukumnya boleh. Namun bisa haram apabila mengandung unsur yang diharamkan. Dan baik apabila ada unsur pendidikan dan dakwah Islam.

BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM LUKISAN DAN FOTO ITU? Mari kita simak!! Dijelaskan dalam beberapa hadits shahih bahwa malaikat rahmat tidak menginjak rumah / ruangan yg ada lukisan makhluk yg bernyawa padanya, ini maksudnya bahwa di zaman Nabi saw orang orang kafir melukis nabi nabi mereka dan sesembahan mereka untuk kemudian disembah. maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yg ada lukisan berhalanya, maksudnya bahwa Rahmat Nya swt akan terjauhkan dari rumah para penyembahan berhala. Lalu muncullah fatwa dari Syeikh Bin Baz bahwa bahwa melukis / mengagungkan / menggantung gambar makhluk bernyawa adalah dosa besar. Melukis gambar–gambar makhluk bernyawa, mengagungkan atau menggantungkannya di dinding atau ditempat-tempat pertemuan dan sebagainya. Sehingga Muncul pula anggapan bathil dari kaum wahabi salafy yang menganggap orang-orang yang memajang foto/gambar para sholihin di rumahnya dianggap musyrik sebab dikira menyembahnya ataupun mengkultuskannya. “FOTO” jelas berbeda dgn LUKISAN, hadits yg melarang gambar, yg dimaksud adalah lukisan makhluk yg bernyawa. foto itu tak dilarang dalam syariah tuk memajangnya, karena adanya pelarangan adalah pada lukisan, bukan foto, karena foto itu bukan perbuatan tangan manusia yg membentuk gambar tubuh dan wajah, tapi foto adalah merekam bayangan dg alat dan menampilkannya kembali, hal itu jauh dari makna melukis, maka hukumnya mubah saja. Foto adalah bukan lukisan tangan manusia, karena foto merupakan bayangan yg ditangkap dan di film kan, bukan lukisan tangan manusia, maka hukum foto boleh boleh saja walaupun foto hewan, foto manusia dll. namun yg menjadi pelarangan tentunya bila foto itu adalah foto wanita yg tak menutup auratnya, misalnya rambutnya terlihat, atau lehernya, atau lainnya, dan diruang tamu adalah orang umum yg keluar masuk padanya, hal seperti ini membuka masalah pelarangan dalam memajangnya. Foto tidsk dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari cahaya yg dipantulkan, itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis makhluk yg bernyawa. namun ada juga pendapat para fuqaha yg mengatakan bila ada lukisan makhluk yg bernyawa malaikat tak akan masuk ke ruangan itu, tentu sebabnya tidak lain karena hadits Nabi saw yg melarang lukisan. Lukisan yg dilarang bukanlah semua lukisan, tapi para ulama mengklasifikasikan bahwa yg dilarang adalah lukisan makhluk yg bernyawa yg dengan tubuh sempurna, bukan setengah badan, bukan hanya kepala misalnya. namun ada pula pendapat ulama dan fuqaha kini yg berpendapat bahwa lukisan yg dilarang adalah lukisan berhala, atau apa apa yg disembah selain Allah, misalnya lukisan Bunda Maria, Yesus, Dewa Syiwa dll yg disembah oleh manusia, selain daripada lukisan lukisan itu maka MAKRUH hukumnya dan tidak HARAM, demikian sebagian ulama berpendapat, namun sebagian besar mengharamkannya kecuali bila lukisan makhluk bernyawa itu tidak sempurna. mengenai foto foto orang shalih maka tak ada ikhtilaf dalam hal ini, karena foto adalah menangkap bayangan dari pantulan cahaya, dan bayangan orang shalih mempunyai kekhususan tersendiri, sebagaimana hadits Rasul saw yg mengatakan : “SUNGGUH SYAITAN ITU MENYINGKIR BILA MELIHAT BAYANGAN UMAR” . menunjukkan bahwa bayangan orang orang shalihin mempunyai keweibawaan disisi makhluk Alah swt, maka demikian istinbath atas foto foto orang shalih, karena foto adalah merekam bayangan. Sabda Rasul saw “MAUKAH KALIAN KUBERITAHU ORANG-ORANG MULIA DIANTARA KALIAN..?, MEREKA YG KETIKA DILIHAT WAJAHNYA MAKA MEMBUAT MEREKA INGAT PADA ALLAH (Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari), Maka jelas sudah bahwa larangan adalah penyembahan, bukan memuliakan hamba yang dimuliakan Allah swt, sebagaimana Allah swt memerintahkan Iblis untuk memuliakan Adam as, hambaNya yang shalih, namun Iblis menolak, inilah satu satunya kesalahan Iblis, ia hanya mau memuliakan Allah, tanpa mau memuliakan makhluk yang dimuliakan Allah Mengenai lukisan orang shalih ada dua tafsil dalam pembenarannya, yg pertama bahwa pendapat Mu’tamad bahwa yg diharamkan adalah lukisan yg menggambar seluruh tubuh, maka tidak menjadi larangan bila lukisan itu hanya wajah atau setengah badan. Yg kedua adalah bahwa larangan lukisan sebagaimana diriwayatkan pula pada shahihain Bukhari dan muslim mengenai hadits yg anda sebut, bahwa perihal pelarangan adalah karena di zaman jahiliyah mereka melukis tuhan tuhan berhala mereka, dan para nabi untuk disembah, maka yg dilarang adalah melukis sesuatu yg disejajarkan dengan Allah swt, demikian pula melukis makhluk hidup yg mempunyai ruh karena mengingatkan kepada keduniawian, para ulama juga menjelaskan bahwa lukisan yg dilarang adalah melukis seluruh tubuh sempurna, bila hanya wajah, atau setengah badan maka itu tidak termasuk hukum melukis Dzi Ruh (tubuh yg memiliki ruh) Wallahua’lam