Kamis, 19 Januari 2017

Memahami Sejarah NU

Sejarah
Memahami sejarah Nahdlatul Ulama (NU) sebagai jam’iyah diniyah (organisasi keagamaan) tidak cukup hanya dengan membaca formalitas kelahirannya pada 31 Januari 1926 di kampung Kertopaten Surabaya, bersamaan pembentukan Komite Hijaz yang akan dikirim ke Arab Saudi. Jauh sebelum itu, NU sudah ada dan berwujud dalam bentuk jama’ah (community) yang terikat oleh aktivitas keagamaan yang mempunyai karakteristik tertentu. Terkait hal ini Rais Akbar Nahdlatul Ulama, Hadratusy Syaikh KH. Muhammad Hasyim Asy’ari menyatakan:

قَدْ كَانَ مُسْلِمُو الْأَقْطَارِ الْجَاوِيَّةِ فِي الزَّمَانِ الْخَالِيَةِ مُتَّفِقِي الْآرَاءِ وَالْمَذْهَبِ، وَمُتَّحِدِ الْمَأْخَذِ وَالْمَشْرَبِ. فَكُلُّهُمْ فِي الْفِقْهِ عَلىٰ الْمَذْهَبِ النَّفِيسِ مَذْهَبِ الْإِمَامِ مُحَمَّدِ بْنِ إِدْرِيسَ، وَفِي أُصُولِ الدِّينِ عَلىٰ الْمَذْهَبِ الْإِمَامِ أَبِي الْحَسَنِ الْأَشْعَرِيِّ، وَفِي التَّصَوُّفِ عَلىٰ الْمَذْهَبِ الْإِمَامِ الْغَزَالِيِّ وَالْإِمَامِ أَبِي الْحَسَنِ الشِاذِلِيِّ .ٍ[2]
“Sungguh kaum muslimin tanah Jawa (Nusantara) pada masa lalu sepakat dalam pendapat dan madzhabnya; tunggal sumber rujukannya. Semuanya dalam fikih memedomani madzhab indah, madzhab al-Imam Muhamamd bin Idris asy-Syafi’i, dalam ushuluddin memdomani madzhab al-Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari, dan dalam tasawuf memedomani madzhab al-Imam al-Ghazali dan al-Imam Abu al-Hasan asy-Syadzili.”

Dalam musyawarah pemberian nama organisasi ini, KH. Abdul Hamid dari Sidayu Gersik mengusulkan nama Nuhudlul Ulama dengan penjelasan para ulama mulai bersiap-siap bangkit melalui perwadahan formal tersebut. Namun pendapat ini mendapat sanggahan dari KH. Mas Alwi bin Abdul Aziz. Menurut beliau, kebangkitan ulama bukan sedang akan dimulai, namun sebenarnya sudah bergerak jauh sebelum adanya tanda-tanda akan terbentuknya Komite Hijaz, namun kebangkitan dan pergerakan ulama kala itu memang belum terorganisir secara rapi. Sebab itu, KH. Mas Alwi mengusulkan nama Nahdhatul Ulama yang lebih condong pada makna gerakan serentak ulama dalam suatu pengarahan, atau gerakan bersama-sama yang terorganisir.[3]

Dari sini bisa dipahami bahwa pendirian NU tiada lain merupakan pengorganisasian, peningkatan dan pengembangan peran ulama pesantren yang sudah ada. Dengan kata lain, didirikannya NU agar menjadi wadah bagi usaha menyatukan langkah ulama pesantren dalam rangka pengabdian yang tidak terbatas pada persoalan keagamaan saja–meskipun ini merupakan tujuan utamanya–, namun juga merambah pada masalah-masalah sosial, ekononomi, dan persoalan kemasyarakatan pada umumnya. Hal ini terlihat secara jelas dalam Statuen Perkoempoelan Nahdlotoel ‘Oelama, Fatsal 2 dan 3:

“Fatsal 2:

Adapoen maksoed perkoempulan ini jaoetu: “Memegang tegoeh pada salah satoe dari madzhabnya Imam  ampat, jaitoe Imam Moehammad bin Idris Asj-Sjafi’i, Imam Malik bin Anas, Imam Aboehanifah An-Noe’man, atau Imam Ahmad bin Hambal, dan mengerdjakan apa sadja jang mendjadikan kemaslahatan Agama Islam.”

Fatsal 2:

Oentoek mentjapai maksoed perkoempoelan ini maka diadakan ichtiar:

Mengadakan perhoeboengan di antara ‘Oelama-‘Oelama jang bermadzhab tersebut dalam fatsal 2.
Memeriksai kitab-kitab sebeloemnja dipakai oentoek mengadjar, soepaja di ketahoei apakah kitab itoe dari pada kitab-kitabnja Ahli Soennah Wal Djama’ah atau kitab-kitabnja Ahli Bid’ah.
Menjiarkan Agama Islam di atas madzhab sebagai tersebut dalam fatsal 2, dengan djalanan apa sadja jang baik.
Berichtiar memperbanjakkan Madrasah-Madrasah jang berdasar Agama Islam.
Memperhatikan hal-hal jang berhoeboengan dengan masdjid2, langgar2, dan pondok2, begitoe djuga dengan hal ahwalnja anak-anak jatim dan orang-orang jang fakir miskin.
Mendirikan badan-badan oentoek memadjoekan oeroesan pertanian, perniagaan, dan peroesahaan, jang tiada dilarang oleh sjara` Agama Islam.” [4]
Selain itu, berdirinya NU tidak bisa dilepaskan dari tujuan membangun semangat nasionalisme bangsa yang sedang terjajah. Selain tercermin dalam keterlibatan KH. Abdul Wahab Hasbullah dalam Syarikat Islam, Indonesische Studie Club, Nahdlatul Wathan, Taswir al-Afkar, dan berbagai organisasi lainnya, hal ini sekali lagi ditegaskan oleh beliau sehari sebelum lahirnya NU. Setelah undangan pertemuan ulama untuk membicarakan Komite Hijaz pada 31 Januari 1926 selesai diedarkan, Kiai Abdul Halim bertanya kepada Kiai Wahab, apakah rencana pembentukan organisasi ulama itu mengandung tujuan untuk menuntut kemerdekaan? Kiai Wahab menjawab dengan penuh isyarat: “Tentu, itu syarat nomor satu. Umat Islam menuju ke jalan itu. Umat Islam tidak leluasa sebelum Negara kita merdeka.” [5]

Kiai Abdul Halim ragu dengan tujuan tersebut, sebab pembentukan perkumpulan ulama saja baru pada tahap pengiriman undangan. Ia bertanya: “Apakah usaha semacam ini bisa menuntut kemerdekaan?” Kiai Wahab langsung menyalakan api rokoknya sambil berkata: “Ini bisa menghancurkan bangunan perang. Kita jangan putus asa. Kita harus yakin tercapai negeri merdeka.” [6]

Dengan demikian, lahirnya NU juga didorong oleh semangat membangun nasionalisme. Membangun nasionalisme pada waktu itu sama halnya dengan membela tanah air, membela tuntutan rakyat untuk merdeka. [7]

Sikap Kemasyarakatan NU
Sikap kemasyarakatan NU telah dirumuskan dalam Muktamar NU ke-27 di Situbondo, No. 02/MNU-27/1984 tentang Khitthah NU. Namun, untuk memahaminya perlu dipahami terlebih dahulu Dasar-Dasar Faham Keagamaan NU, yaitu:[8]

Nahdlatul Ulama mendasarkan faham keagamaan kepada sumber ajaran agama Islam: al-Qur`an, as-Sunnah,al-Ijma’,dan al-Qiyas.
Dalam memahami, menafsirkan Islam dari sumber-sumbernya di atas, Nahdlatul Ulama mengikuti faham Ahlussunnah wal Jama’ah dan menggunakan jalan pendekatan (al-Madzhab):
Di bidang aqidah, Nahdlatul Ulama mengikuti Ahlussunnah wal Jama’ah yang dipelopori oleh Imam Abul Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi.
Di bidang fiqh, Nahdlatul Ulama mengikuti jalan pendekatan (al-madzhab) salah satu dari madzhab Abu Hanifah an-Nu’man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’I, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Di bidang tasawuf, mengikuti antara lain Imam al-Junaid al-Baghdadi, dan Imam al-Ghazali serta imam-imam yang lain.
Nahdlatul Ulama mengikuti pendirian, bahwa Islam adalah agama yang fitri, yang bersifat menyempurnakan segala kebaikan yang sudah dimiliki manusia. Faham keagamaan yang dianut oleh Nahdlatul Ulama bersifat menyempurnakan nilai-nilai yang baik yang sudah ada dan menjadi milik serta ciri-ciri suatu kelompok manusia, seperti suku maupun bangsa, dan tidak bertujuan menghapus nilai-nilai tersebut.

Dasar-dasar pendirian keagamaan NU ini menumbuhkan sikap kemasyarakatan NU yang bercirikan: [9]

Sikap Tawassuth dan I’tidal
Sikap tengah yang berintikan pada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah kehidupan bersama. Nahdlatul Ulama dengan sikap dasar ini akan selalu menjadi kelompok panutan yang bersikap dan bertindak lurus dan selalu bersifat membangun serta menghindari segala bentuk pendekatan yang bersifat tatharruf (ekstrim).
Sikap Tasamuh
Sikap toleran terhadap perbedaan pandangan baik dalam masalah keagamaan, terutama hal-hal yang bersifat furu’ atau menjadi masalah khilafiyah, serta dalam masalah kemasyarakatan dan kebudayaan.
Sikap Tawazun
Sikap seimbang dalam berkhidmah. Menyerasikan khidmah kepada Allah SWT, khidmah kepada sesama manusia serta kepada lingkungan hidupnya. Menyelaraskan kepentingan masa lalu, masa kini, dan masa mendatang.
Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan baik, berguna, dan bermanfaat bagi kehidupan bersama; serta menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai-nilai kehidupan.
Dalam tataran praktisnya dasar-dasar keagamaan dan sikap kemasyarakatan itu membentuk perilaku warga Nahdlatul Ulama, baik dalam tingkah laku perorangan maupun organisasi yang: [10]

Menjunjung tinggi nilai-nilai maupun norma-norma ajaran Islam.
Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
Menjunjung tinggi sifat keikhlasan dan berkhidmah serta berjuang.
Menjunjung tinggi persaudaraan (al-ukhuwwah), persatuan (al-ittihad), serta kasih mengasihi.
Meluhurkan kemuliaan moral (al-akhlaq al-karimah), dan menjunjung tinggi kejujuran dalam berfikir, bersikap, dan bertindak.
Menjunjung tinggi kesetiaan (loyalitas) kepada bangsa dan negara.
Menjunjung tinggi nilai amal, kerja dan prestasi sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
Menjunjung tinggi ilmu-ilmu pengetahuan serta ahli-ahlinya.
Selalu siap untuk menyesuaikan diri dengan setiap perubahan yang membawa kemaslahatan bagi manusia.
Menjunjung tinggi kepeloporan dalam usaha mendorong, memacu, dan mempercepat perkembangan masyarakatnya.
Menjunjung tinggi kebersamaan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila dalam Perspektif NU
Mempertentangkan Pancasila dan Islam memang terasa lebih mudah daripada memahami keduanya secara proporsional.

Namun demikian, NU telah menegaskan pandangannya yang jelas dan jernih, yang tercantum dalam Deklarasi Hubungan Pancasila dan Islam, sebagai hasil keputusan Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama tahun 1983 di Situbondo, sebagai berikut: [11]

Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia adalah prinsip fundamental namun bukan agama, tidak dapat menggantikan agama, dan tidak dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara menurut pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menjiwai sila-sila yang lain mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.
Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah aqidah dan syari’ah meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia.
Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dan upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan kewajiban agamanya.
Sebagai konsekuensi dari sikap tersebut di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.
Merujuk pernyataan KH. Achmad Siddiq, Peletak Dasar  Khitthah NU[12]: “Nahdlatul Ulama menerima Pancasila menurut bunyi dan makna yang terkandung dalam Undang-Undang 1945 (bil lafdhi wal ma’nal murad), dengan rasa tanggung jawab dan tawakkal kepada Allah.” [13]

NKRI dalam Perspektif NU
Demokrasi di era reformasi telah membuka seluas-luasnya pintu kebebasan. Bahkan kebebesan yang menjurus pada tindakan makar terhadap negara pun leluasa bergerak. Semisal eksistensi Hizbut Tahrir yang jelas-jelas mengagendakan penggulingan negara (tasallum zimam al-hukm).[14]

Namun bagi NU, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan upaya final dari perjuangan seluruh penduduk Indonesia–termasuk umat Islam di dalamnya– dalam mendirikan negara. [15] NKRI adalah negara yang sah menurut hukum Islam, yang menjadi wadah berkiprah melaksanakan dakwah yang akomodatif dan selektif, serta bertaqwa sesempurna mungkin, tidak usah mencari atau membuat negara yang baru.[16] Bahkan merujuk Resolusi Jihad 22 Oktober 1945, mempertahankan dan menegakkan NKRI menurut hukum Agama Islam adalah wajib, termasuk sebagai satu kewajiban bagi tiap-tiap muslim, dan jihad fi sabilillah. [17]  Karena itu, NU mempunyai tanggung jawab terhadap kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, baik dahulu, sekarang, maupun masa mendatang.

Terkait tanggung jawab tersebut, melalui Muktamar ke-29 di Cipasung Tasikmalaya pada 1 Rajab 1415 H/ 4 Desember 1994 M, NU mengeluarkan Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama No. 02/MNU-29/1994 tentang Pengesahan Hasil Sidang Komisi Ahkam/Masail Diniyah, yang di antaranya terkait dengan Pandangan dan Tanggung Jawab NU Terhadap Kehidupan Kebangsaan dan Kenegaraan, yang mana di antara isinya adalah sebagaimana berikut: [18]

“IV. WAWASAN KEBANGSAAN DAN KENEGARAAN DALAM PANDANGAN NAHDLATUL ULAMA

Nahdlatul Ulama menyadari bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara -di mana sekelompok orang yang oleh karena berada di wilayah geografis tertentu dan memiliki kesamaan, kemudian mengikatkan diri dalam satu sistem dan tatanan kehidupan merupakan “realitas kehidupan” yang diyakini merupakan bagian dari kecenderungan dan kebutuhan yang fitri dan manusiawi. Kehidupan berbangsa dan bernegara adalah perwujudan universalitas Islam yang akan menjadi sarana bagi upaya memakmurkan bumi Allah dan melaksanakan amanatNya sejalan dengan tabiat atau budaya yang dimiliki bangsa dan wilayah itu.
Kehidupan berbangsa dan bernegara seyogyanya merupakan langkah menuju pengembangan tanggung jawab kekhilafahan yang lebih besar, yang menyangkut “kehidupan bersama” seluruh manusia dalam rangka melaksanakan amanat Allah, mengupayakan keadilan dan kesejahteraan manusia, lahir dan batin, di dunia dan di akhirat.
Dalam kaitan itu, kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah dibangun atas dasar prinsip ketuhanan, kedaulatan, keadilan, persamaan dan musyawarah. Dengan demikian maka pemerintah (umara’) dan ulama -sebagai pengemban amanat kekhilafahan- serta rakyat adalah satu kesatuan yang secara bersama-sama bertanggung jawab dalam mewujudkan tata kehidupan bersama atas dasar prinsip-prinsip tersebut.
Umara’ dan ulama dalam konteks di atas, merupakan pengemban tugas khilafah dalam arti menjadi pengemban amanat Allah dalam memelihara dan melaksanakan amanatNya dan dalam membimbing masyarakat sebagai upaya memperoleh kesejahteraan dan kebahagiaan hidup yang hakiki. Dalam kedudukan seperti itu, pemerintah dan ulama merupakan ulil amri yang harus ditaati dan diikuti oleh segenap warga masyarakat. Sebagaimana firman Allah yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang Demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. al-Nisa’: 59)

VII.  TANGGUNG JAWAB NAHDLATUL ULAMA TERHADAP KEHIDUPAN BERBANGSA DI MASA MENDATANG

Umat Islam Indonesia dan Nahdlatul Ulama, sejak semula memandang Indonesia sebagai “kawasan amal dan dakwah”. Indonesia adalah bagian dari bumi Allah, dan (karenanya) merupakan lahan dari ajaran Islam yang universal itu (Kaffatan linnas dan Rahmatan lil ‘alamin).
Indonesia dalam berbagai kondisinya, adalah rahmat yang sangat besar dari Allah Swt., yang wajib disyukuri seluhur-luhurnya, dengan melestarikannya, mengembangkannya dan membangunnya sepanjang zaman. Segala kekurangan dan kelemahannya diperbaiki, dan segala kebaikannya ditingkatkan dan disempurnakan untuk mencapai “Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur”, negara adil dan makmur di bawah maghfirah (ampunan) Allah Swt.
Dalam menyongsong masa depan, Nahdlatul Ulama bertekad untuk selalu berperan besar dalam meningkatkan kualitas umat, baik secara perorangan maupun secara kelompok. Dengan itulah umat Islam mampu memenuhi peran dan tanggung jawab sebagai mayoritas bangsa, sebagai khalifah Allah di bumi dan sekaligus sebagai hamba yang harus selalu mengabdi dan beribadah kepadaNya. Untuk itu, tugas Nahdlatul Ulama pada masa kini dan masa mendatang adalah:
Sebagai “kekuatan pembimbing spiritual dan moral umat dan bangsa ini”, dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara -politik, ekonomi, sosial, budaya dan iptek- untuk mencapai kehidupan yang maslahat, sejahtera dan bahagia, lahir dan batin, dunia dan akhirat.
Berusaha akan dan terus secara konsisten menjadi “Jam’iyah diniyah/ organisasi keagamaan” yang bertujuan untuk ikut membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat Indonesia yang bertakwa kepada Allah Swt., cerdas, terampil, adil, berakhlak mulia, tenteram dan sejahtera.
Berperan aktif memeperjuangkan pemerataan sarana perikehidupan yang lebih sempurna demi mewujudkan keadilan sosial yang diridhai Allah Swt.
Menjadikan warga Nahdlatul Ulama dan seluruh warga bangsa Indonesia sebagai warga negara yang senantiasa menyadari tanggung jawabnya dalam membangun Indonesia secara utuh, menegakkan keadilan dan kebenaran, memelihara kemanusiaan dan kejujuran serta melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar.
Menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka, berdaulat, mandiri, terbebas dari penjajahan dan penganiayaan oleh siapapun dalam bentuk apapun, sehingga nilai kebenaran, keadilan dan kemanusiaan, serta ajaran Islam yang lain, dapat dimasyarakatkan dan disatukan dengan dan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Indonesia adalah wilayah atau bagian dari bumi Allah, yang menjadi tempat kaum muslimin menghambakan dirinya kepada Allah Swt., dengan penuh ketenangan dan keleluasaan, dalam seluruh aspek kehidupan.”
Demikian sekilas pengetahuan tentang sejarah NU, sikap kemasyarakatan, dan pandangannya terhadap Pancasila dan NKRI. Diharap dengannya kita dapat memperkokoh niat untuk masuk dan berkhidmah di dalamnya, sebagai implementasi praktis dari khidmat terhadap agama, bangsa dan negara.

Semoga mulai saat ini kita semakin yakin, Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyah yang penuh berkah akan mengantarkan kita untuk meraih kesuksesan dunia dan akhirat. Sebagaimana seruan as-Sayyid Ahmad bin Abdullah as-Saqaf–rahimahullah–yang termaktub dalam Muqaddimah al-Qanun al-Asasi li Jam’iyah Nahdlatul Ulama:

إِنَّهَا الرَّابِطَةِ قَدْ سَطَعَتْ بَشَائِرُهَا، وَاجْتَمَعَتْ دَوَائِرُهَا وَاسْتَقَمَتْ عَمَائِرُهَا. فَأَيْنَ تَذْهَبُونَ عَنْهَا، أَيُّهَا الْمُعْرِضُونَ؟ كُونُوا مَعَ السَّابِقِينَ، أَوْ لَا، فَمِنَ اللَّاحِقِينَ. وَإِيَّاكُم مِّنَ الْخَالِفِينَ، فَيُنَادِيكُمْ لِسَانُ التَّقْرِيعِ بِقَوَارِعِ: رَضُوا بِأَنْ يَكُونُوا مَعَ الْخَوَالِفِ وَطُبِعَ عَلَى قُلُوبِهِمْ فَهُمْ لَا يَفْقَهُونَ [التوبة  87] ... [19]
“Sungguh Nahdlatul Ulama adalah perhimpunan yang telah menampakkan tanda-tanda menggembirakan, daerah-daerahnya menyatu, bangunan-bangunannya telah berdiri tegak. Maka kemana kamu akan pergi darinya, wahai orang yang berpaling? Jadilah kalian bersama generasi awalnya. Bila tidak, maka jadilah generasi yang menyusulnya. Jangan sampai kalian menjadi golongan yang tertinggal (tidak memasukinya), sehingga suara penggoncang akan menggoncang-goncangkan dengan perkataan: “Kaum munafik rela tinggal (tidak berjihad) bersama perempuan-perempuan yang tinggal di rumah, dan hati mereka dibutakan, maka mereka tidak memahami kebaikan.” [20]

Daftar Pustaka

A.H., Arif Hanafi. Narasi Resolusi Jihad.
Al-Islami, an-Nadwah al-‘Alamiyah li asy-Syabab. Tth. Al-Mausu’ah al-Muyassarah fi al-Ayan wa al-Madzahib, wa al-Ahzab al-Mu’ashirah (ttp.: Dar an-Nadwah al-‘Alamiyah), CD al-Maktabah asy-Syamilah, al-Ishdar ats-Tsani, vol. 2.11.
Al-Mahalli, Muhammad bin Ahmad dan as-Suyuthi, Abdurrahman bin Abi Bakr. Tth. Tafsir al-Jalalain (Kairo: Dar al-Hadits), cet. I.
Anam, Choirul. 2010. Pemikiran K.H. Achmad Siddiq tentang: Aqidah, Syari’ah dan Tasawuf, Khitthah NU 1926, Hubungan Agama dan Pancasila, Negara Kesatuan RI Bentuk Final, Watak Sosial Ahlussunnah, Seni dan Agama (Jakarta: PT. Duta Aksara Mulia), cet. II.
Anam, Choirul. 2010. Pertumbuhan dan Perkembangan NU (Ttp.: PT. Duta Aksara Mulia), cet. III.
Asy’ari, Muhammad Hasyim. 1418 H. Risalah Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah (Jombang: Maktabah at-Turats al-Islami), Cet. I.
Asy’ari, Muhammad Hasyim. 1418 H. At-Tibyan fi an-Nahyi ‘an Muqatha’ah al-Arham wa al-Aqarib wa al-Ikhwan (Jombang: Maktabah at-Turats al-Islami).
Fadeli, Soeleiman dan Subhan, Mohammad. 2010. Antologi NU; Sejarah, Istilah, Amaliah Uswah (Surabaya: Khalista), cet. III.
Muzadi, Abdul Muchith Muzadi. 2007. NU dalam Perspektif Sejarah dan Ajaran; Refleksi 65 Th. Ikut NU (Surabaya: Khalista), cet. IV.
PBNU, LTN. 2011. Ahkamul Fuqoha, Solusi Problematika Hukum Islam; Keputusan Muktamar Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (Surabaya: Khalista), cet. I.
Statuen Perkoempoelan Nahdlotoel ‘Oelama, (1926: pasal 2 dan 3).

Jumat, 13 Januari 2017

Dalil Ibadah

Ibadah harus ada dalilnya

Sering kita mendengar dari mereka pengikut ajaran ulama Muhammad bin Abdul Wahhab menyampaikan bahwa ibadah harus ada dalilnya.

Seluruh perbuatan manusia yang mengaku muslim adalah dalam rangka beribadah kepada Allah ta’ala karena Allah ta’ala menciptakan manusia dan jin untuk beribadah kepada Allah

Firman Allah ta’ala yang artinya

“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku” (QS adz Dzariyat [51]:56 )

Ibadah ada dua jenis

1. Perkara syariat yakni segala perkara yang telah disyariatkanNya
2. Diluar perkara syariat yakni segala perkara kebiasaan atau adat

Ibadah yang manakah yang harus ada dalilnya ?

Ibadah yang harus ada dalilnya adalah segala perkara yang terkait dengan dosa dan disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla karena yang mengetahui perkara terkait dosa bagi manusia adalah Allah Azza wa Jalla yang menciptakan manusia

Perkara yang terkait dengan dosa adalah

1. Segala perkara yang jika ditinggalkan berdosa (kewajiban)
2. Segala perkara yang jika dilanggar atau dikerjakan berdosa (larangan dan segala apa yang telah diharamkan oleh Allah Azza wa Jalla)

Perkara yang terkait dengan dosa disebut dengan urusan agama (urusan kami) atau perkara syariat yakni perkara yang merupakan hak Allah Azza wa Jalla menetapkannya atau mensyariatkannya bagi manusia agar terhindar dari dosa atau terhindar dari siksaan api neraka.

Perkara syariat atau urusan agama (urusan kami) yakni perintah dan larangan hanya berasal dari Allah Azza wa Jalla

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thabarani)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa yang membuat perkara baru dalam urusan agama yang tidak ada sumbernya (tidak turunkan keterangan padanya) maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Telah menceritakan kepada kami Ya’qub telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’ad dari bapaknya dari Al Qasim bin Muhammad dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya (tidak turunkan keterangan padanya) maka perkara itu tertolak.” (HR Bukhari 2499)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diutus oleh Allah Azza wa Jalla membawa agama atau perkara yang disyariatkanNya yakni apa yang telah diwajibkanNya (jika ditinggalkan berdosa), apa yang telah dilarangNya dan apa yang telah diharamkanNya (jika dilanggar berdosa). Allah ta’ala tidak lupa.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban (ditinggalkan berdosa), maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan (dikerjakan berdosa)), maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)

Telah sempurna agama Islam maka telah sempurna atau tuntas segala laranganNya, apa yang telah diharamkanNya dan apa yang telah diwajibkanNya, selebihnya adalah perkara yang didiamkanNya atau dibolehkanNya.

Firman Allah ta’ala yang artinya “dan tidaklah Tuhanmu lupa” (QS Maryam [19]:64)

Firman Allah ta’ala yang artinya, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS Al-Maaidah: [5] : 3)

Ibnu Katsir ketika mentafsirkan (QS. al-Maidah [5]:3) berkata, “Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang di syariatkan-Nya.”

Rasulullah Shallallau ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apa-apa yang Allah halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah dibolehkan. Maka, terimalah kebolehan dari Allah, karena sesungguhnya Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu.” Kemudian beliau membaca (Maryam: 64): “Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa.” (HR. Al Hakim dari Abu Darda’, beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)

Para Imam Mujtahid dalam beristinbat menghindari metodologi istinbat seperti al-Maslahah al-Mursalah atau Al-Istislah yakni “Menetapkan hukum suatu masalah yang tak ada nash-nya atau tidak ada ijma’ terhadapnya, dengan berdasarkan pada kemaslahatan semata yang oleh syara’ (dalam Al Qur’an dan As Sunnah) tidak dijelaskan ataupun dilarang”

Metode istinbat, al maslahah-mursalah atau istislah pertama kali diperkenalkan oleh Imam Malik ra (W. 97 H.), pendiri mazhab Malik namun pada akhirnya beliau meninggalkannya. Sejak setelah abad ketiga hijriyah tidak ada lagi ahli usul fiqih yang menisbatkan maslahahmursalah kepada Imam Malik ra.

Menurut Imam Syafi’i cara-cara penetapan hukum seperti itu sekali-kali bukan dalil syar’i. Beliau menganggap orang yang menggunakannya sama dengan menetapkan syari’at berdasarkan hawa nafsu atau berdasarkan pendapat sendiri (akal pikiran sendiri) yang mungkin benar dan mungkin pula salah.

Ibnu Hazm termasuk salah seorang ulama yang menolak cara-cara penetapan hukum seperti itu Beliau menganggap bahwa cara penetapan seperti itu menganggap baik terhadap sesuatu atau kemashlahatan menurut hawa nafsunya (akal pikiran sendiri), dan itu bisa benar dan bisa pula salah, misalnya mengharamkan sesuatu tanpa dalil  (Allah ta’ala tidak turunkan keterangan padanya).

Jadi bid’ah dalam “urusan agama” (urusan kami) atau bid’ah dalam perlara syariat adalah bid’ah dalam urusan yang merupakan hak Allah Azza wa Jalla menetapkannya atau mensyariatkannya yakni mengada-ada larangan yang tidak dilarangNya atau mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkanNya atau mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkanNya

Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7] : 33)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkan padaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)

Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )

Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“

Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)

Sedangkan ibadah di luar perkara syariat atau diluar dari apa yang telah disyariatkanNya yakni perkara kebiasaan atau adat berlaku kaidah ushul fiqih, “wal ashlu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah” yang artinya “dan hukum asal dalam kebiasaan (adat) adalah boleh saja sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal atau sampai ada dalil yang melarang atau mengharamkannya“.

Contohnya

Kebiasaan atau membiasakan bersededekah untuk anak yatim setiap hari Jum’at sebelum sholat jum’at adalah kebiasaan yang baik karena memang tidak ada dalil yang melarangnya.

Kebiasaan atau membiasakan membaca surah Yasin setiap malam Jum’at bukanlah bid’ah dalam urusan agama namun kebiasaan yang baik karena tidak menyalahi satupun laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah

Begitupula para Sahabat melakukan kebiasaan atau membiasakan puasa sunnah setiap bulannya melebihi apa yang dicontohkan oleh Rasulullah yang hanya 3 hari dalam sebulan adalah kebiasaan yang dibolehkan karena memang tidak menyalahi satupun laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Syahin Al Washithiy telah menceritakan kepada kami Khalid bin ‘Abdullah dari Khalid Al Hadzdza’ dari Abu Qalabah berkata, telah mengabarkan kepada saya Abu Al Malih berkata; Aku dan bapakku datang menemui ‘Abdullah bin ‘Amru lalu dia menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dikabarkan tentang shaumku lalu Beliau menemuiku. Maka aku berikan kepada Beliau bantal terbuat dari kulit yang disamak yang isinya dari rerumputan, lalu Beliau duduk diatas tanah sehingga bantal tersebut berada di tengah antara aku dan Beliau, lalu Beliau berkata: Bukankah cukup bagimu bila kamu berpuasa selama tiga hari dalam setiap bulannya? ‘Abdullah bin ‘Amru berkata; Aku katakan: Wahai Rasulullah? (bermaksud minta tambahan) . Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Lima hari. Aku katakan lagi: Wahai Rasulullah? Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Tujuh hari. Aku katakan lagi: Wahai Rasulullah? Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Sembilan hari. Aku katakan lagi: Wahai Rasulullah? Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Sebelas hari. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: Tidak ada shaum melebihi shaumnya Nabi Daud Aalaihissalam yang merupakan separuh shaum dahar, dia berpuasa sehari dan berbuka sehari. (HR Bukhari 1844).

Jadi ketika kita hendak melakukan suatu kebiasaan atau adat yang menurut pengetahuan kita tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka kita cari adakah larangannya dalam Al Qur’an dan As Sunnah atau bertentangankah dengan Al Qur’an dan As Sunnah.

Setiap perkara kebiasaan atau adat  yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam , kita tetapkan hukum perkaranya kedalam hukum taklifi yang lima yakni wajib, sunnah (mandub), mubah, makruh, haram. Barulah kita memutuskan melakukan atau tidak melakukannya. Perbuatan ini termasuk dzikrullah atau mengingat Allah

Al-Imam an-Nawawi membagi bid’ah menjadi lima macam.

أن البدع خمسة أقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة

“Sesungguhnya bid’ah terbagi menjadi 5 macam ; bid’ah yang wajib, mandzubah (sunnah), muharramah (bid’ah yang haram), makruhah (bid’ah yang makruh), dan mubahah (mubah)” [Syarh An-Nawawi ‘alaa Shahih Muslim, Juz 7, hal 105]

Di dalam kitab “Qawa’idul Ahkam fi Mashalihul Anam” karya Imam ‘Izzuddin bin Abdussalam (wafat 660 H/ 1262 M) cetakan “Al-Maktabah Al-Husainiyah” Mesir tahun 1353 H / 1934 M juz 2 halaman 195 diterangkan sebagai berikut:

Artinya: “Bid’ah adalah suatu pekerjaan yang tidak dikenal di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
Bid’ah terbagi ke dalam 5 bagian, yaitu: 1. Bid’ah Wajib, 2. Bid’ah Haram, 3. Bid’ah Sunnah, 4. Bid’ah Makruh, dan 5. Bid’ah Mubah.
Adapun cara untuk mengetahui kelima bid’ah tersebut adalah engkau harus menjelaskan tentang bid’ah berdasarkan atas kaedah-kaedah hukum syara’.
Maka seandainya engkau masuk di dalam kaedah-kaedah tentang kewajiban bid’ah, maka disebut bid’ah wajib.
Seandainya engkau masuk di dalam kaedah-kaedah tentang keharaman bid’ah, maka disebut bid’ah haram.
Seandainya engkau masuk di dalam kaedah-kaedah kesunnahan bid’ah, maka disebut bid’ah sunnah.|
Seandainya engkau masuk di dalam kaedah-kaedah kemakruhan bid’ah, maka disebut bid’ah makruh.
Seandainya engkau masuk di dalam kaedah-kaedah kebolehan bid’ah, maka disebut bid’ah mubah.

Perkara kebiasaan atau adat yang tidak menyalahi satupun laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam disebut sebagai sunnah hasanah

حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُوسَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ وَأَبِي الضُّحَى عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هِلَالٍ الْعَبْسِيِّ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ نَاسٌ مِنْ الْأَعْرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ الصُّوفُ فَرَأَى سُوءَ حَالِهِمْ قَدْ أَصَابَتْهُمْ حَاجَةٌ فَحَثَّ النَّاسَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَأَبْطَئُوا عَنْهُ حَتَّى رُئِيَ ذَلِكَ فِي وَجْهِهِ قَالَ ثُمَّ إِنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ جَاءَ بِصُرَّةٍ مِنْ وَرِقٍ ثُمَّ جَاءَ آخَرُ ثُمَّ تَتَابَعُوا حَتَّى عُرِفَ السُّرُورُ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Jarir bin ‘Abdul Hamid dari Al A’masy dari Musa bin ‘Abdullah bin Yazid dan Abu Adh Dhuha dari ‘Abdurrahman bin Hilal Al ‘Absi dari Jarir bin ‘Abdullah dia berkata; Pada suatu ketika, beberapa orang Arab badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan mengenakan pakaian dari bulu domba (wol). Lalu Rasulullah memperhatikan kondisi mereka yang menyedihkan. Selain itu, mereka pun sangat membutuhkan pertolongan. Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan para sahabat untuk memberikan sedekahnya kepada mereka. Tetapi sayangnya, para sahabat sangat lamban untuk melaksanakan anjuran Rasulullah itu, hingga kekecewaan terlihat pada wajah beliau. Jarir berkata; ‘Tak lama kemudian seorang sahabat dari kaum Anshar datang memberikan bantuan sesuatu yang dibungkus dengan daun dan kemudian diikuti oleh beberapa orang sahabat lainnya. Setelah itu, datanglah beberapa orang sahabat yang turut serta menyumbangkan sedekahnya (untuk diserahkan kepada orang-orang Arab badui tersebut) hingga tampaklah keceriaan pada wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Siapa yang melakukan satu sunnah hasanah dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang melakukan satu sunnah sayyiah dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR Muslim 4830)

Sunnah dalam sunnah hasanah dan sunnah sayyiah bukan berarti sunnah Rasulullah karena tidak ada sunnah Rasulullah yang sayyiah (jelek).

Sunnah dalam sunnah hasanah dan sunnah sayyiah artinya contoh atau suri tauladan atau perkara kebiasaan yang tidak dilakukan oleh orang lain sebelumnya atau perkara baru (bid’ah) dalam kebiasaan (adat)

Dalam Syarhu Sunan Ibnu Majah lil Imam As Sindi 1/90 menjelaskan bahwa “Yang membedakan antara sunnah hasanah dengan sayyiah adalah adanya kesesuaian atau tidak dengan pokok-pokok syar’i “ maksudnya perbedaan antara sunnah hasanah dengan sayyiah adalah tidak bertentangan atau bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits

Sunnah Hasanah (baik) adalah contoh, suri tauladan, perkara baru (bid’ah) dalam perkara kebiasaan (adat) yang tidak menyalahi satupun laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits

Sunnah Sayyiah (buruk) adalah contoh, suri tauladan, perkara baru (bid’ah) dalam perkara kebiasaan (adat) yang menyalahi laranganNya atau bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.

Berikut pendapat Imam Syafi’i ra

قاَلَ الشّاَفِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -ماَ أَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتاَباً أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعاً أَوْ أَثَرًا فَهُوَ البِدْعَةُ الضاَلَةُ ، وَماَ أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخاَلِفُ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُوْدَةُ -(حاشية إعانة 313 ص 1الطالبين -ج )

Artinya ; Imam Syafi’i ra berkata –Segala hal (kebiasaan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan menyalahi (bertentangan) dengan pedoman Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah bid’ah yang sesat (bid’ah dholalah). Dan segala kebiasaan yang baik (kebaikan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak menyelahi (bertentangan) dengan pedoman tersebut maka ia adalah bid’ah yang terpuji (bid’ah mahmudah atau bid’ah hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313)

Contoh bid’ah hasanah atau perkara baru (bid’ah) dalam perkara kebiasaan (adat) yang paling terkenal adalah peringatan Maulid Nabi.

Peringatan Maulid Nabi bukan termasuk bid’ah dalam urusan agama (urusan kami) namun bid’ah dalam perkara kebiasaan yang baik atau bid’ah hasanah

Imam Al hafidh Abu Syaamah rahimahullah (Guru imam Nawawi): “merupakan Bid’ah hasanah yang mulia dizaman kita ini adalah perbuatan yang diperbuat setiap tahunnya di hari kelahiran Rasul shallallahu alaihi wasallam dengan banyak bersedekah, dan kegembiraan, menjamu para fuqara, seraya menjadikan hal itu memuliakan Rasul shallallahu alaihi wasallam dan membangkitkan rasa cinta pada beliau shallallahu alaihi wasallam, dan bersyukur kepada Allah ta’ala dengan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam“.

Imam Al hafidh Ibn Abidin rahimahullah, dalam syarahnya maulid ibn hajar berkata : “ketahuilah salah satu bid’ah hasanah adalah pelaksanaan maulid di bulan kelahiran nabi shallallahu alaihi wasallam”

Imam Al Hafidh Ibnul Jauzi rahimahullah, dengan karangan maulidnya yang terkenal “al aruus” juga beliau berkata tentang pembacaan maulid, “Sesungguhnya membawa keselamatan tahun itu, dan berita gembira dengan tercapai semua maksud dan keinginan bagi siapa yang membacanya serta merayakannya”.

Imam Al Hafidh Al Qasthalaniy rahimahullah dalam kitabnya Al Mawahibulladunniyyah juz 1 hal 148 cetakan al maktab al islami berkata: “Maka Allah akan menurukan rahmat Nya kepada orang yang menjadikan hari kelahiran Nabi saw sebagai hari besar”.

Jadi kesimpulannya adalah

Bid’ah dholalah adalah bid’ah dalam urusan agama (urusan kami) dan sunnah sayyiah yakni contoh atau suri tauladan atau perkara baru (bid’ah) dalam kebiasaan (adat) yang menyalahi laranganNya atau bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah

Bid’ah hasanah adalah sunnah hasanah yakni contoh atau suri tauladan atau perkara baru (bid’ah) dalam kebiasaan (adat) yang tidak menyalahi laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.

Rabu, 11 Januari 2017

Masih Ragu Dengan Tahlilan?... Baca ini!!

Masih ragu tentang Tahlilan, baca ini

Budaya selamatan setelah hari kematian seseorang dengan tahlilan dan walimahan—baik dalam 7 hari, 40 hari, 100 hari atau 1000 hari—adalah salah satu budaya masyarakat Nahdhiyyin di Indonesia yang sangat diingkari oleh kaum Wahhabi dan yang sefaham dengannya serta dituduh sebagai budaya bid’ah dan sesat.

Berbagai buku yang bermuatan kritik dan hinaan terhadap budaya tersebut banyak ditulis oleh orang-orang menisbatkan dirinya penganut faham salaf atau Wahhabi. Mereka juga mengatakan dan memberi bukti tuduhannya bahwa budaya tersebut adalah warisan budaya agama Hindu, terbukti dengan diadakannya konggres yang dilakukan oleh petinggi-petinggi umat Hindu se-Asia pada tahun 2006 di Lumajang, Jawa Timur. Dan salah satu point pembahasannya adalah membicarakan tentang ungkapan syukur atas keberhasilan menyebarkan budaya acara-acara setelah kematian seperti 7 hari, 40 hari, 100 hari dan 1000 hari. (Lihat buku Mantan Kyai NU Menggugat Tahlilan, Istighatsahan dan Ziarah Para Wali, karangan H. Mahrus Ali )

Berikut ini, akan kami kupas hadits dan dalil tentang melaksanakan budaya di atas. Jawaban tentang masalah ini kami ambil dari kitab Qurrah al-’Ain bi Fatawi Isma’il Zain al-Yamani halaman 175 cetakan Maktabah al-Barakah dan kitab al-Hawi lil Fatawi karya al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi juz 2 halaman 179 cetakan Darul Kutub, Bairut.

Syaikh Isma’il Zain al-Yamani menulis sebagai berikut (kami kutip secara garis besar): Dalam Sunan Abu Dawud hadits nomer 2894 dituliskan:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ أَخْبَرَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ أَخْبَرَنَا عَاصِمُ بْنُ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ اْلأَنْصَارِ قَالَخَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنَازَةٍ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْقَبْرِ يُوصِي الْحَافِرَ أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رِجْلَيْهِ أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ فَلَمَّا رَجَعَ اسْتَقْبَلَهُ دَاعِي امْرَأَةٍ فَجَاءَ وَجِيءَ بِالطَّعَامِ فَوَضَعَ يَدَهُ ثُمَّ وَضَعَ الْقَوْمُ فَأَكَلُوا فَنَظَرَ آبَاؤُنَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلُوكُ لُقْمَةً فِي فَمِهِ ثُمَّ قَالَ أَجِدُ لَحْمَ شَاةٍ أُخِذَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ أَهْلِهَا فَأَرْسَلَتْ الْمَرْأَةُ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أَرْسَلْتُ إِلَى الْبَقِيعِ يَشْتَرِي لِي شَاةً فَلَمْ أَجِدْ فَأَرْسَلْتُ إِلَى جَارٍ لِي قَدْ اشْتَرَى شَاةً أَنْ أَرْسِلْ إِلَيَّ بِهَا بِثَمَنِهَا فَلَمْ يُوجَدْ فَأَرْسَلْتُ إِلَى امْرَأَتِهِ فَأَرْسَلَتْ إِلَيَّ بِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْعِمِيهِ اْلأُسَارَى

“Muhammad bin al-‘Ala’ menceritakan dari (Abdullah) bin Idris dari ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya (Kulaib) dari seorang laki-laki Anshar (shahabat), berkata: ‘Aku keluar bersama Rasulallah berta’ziyah ke salah satu jenazah. Selanjutnya aku melihat Rasulallah di atas kubur berpesan kepada penggali kubur (dengan berkata): ‘Lebarkanlah bagian arah kedua kaki dan lebarkan pula bagian arah kepala!’ Setelah Rasulallah hendak kembali pulang, tiba-tiba seseorang yang menjadi pesuruh wanita (istri mayit) menemui beliau, mengundangnya (untuk datang ke rumah wanita tersebut). Lalu Rasulallah pun datang dan diberi hidangan suguhan makanan. Kemudian Rasulallah pun mengambil makanan tersebut yang juga diikuti oleh para shahabat lain dan memakannya. Ayah-ayah kami melihat Rasulallah mengunyah sesuap makanan di mulut beliau, kemudian Rasulallah berkata: ’Aku merasa menemukan daging kambing yang diambil dengan tanpa izin pemiliknya?!’ Kemudian wanita itu berkata: ’Wahai Rasulallah, sesungguhnya aku telah menyuruh untuk membeli kambing di Baqi,[1] tapi tidak menemukannya, kemudian aku mengutus untuk membeli dari tetangga laki-laki kami dengan uang seharga (kambing tersebut) untuk dikirimkan kepada saya, tapi dia tidak ada dan kemudian saya mengutus untuk membeli dari istrinya dengan uang seharga kambing tersebut lalu oleh dia dikirimkan kepada saya.’ Rasulallah kemudian menjawab: ’Berikanlah makanan ini kepada para tawanan!’”

Hadits Abu Dawud tersebut juga tercatat dalam Misykah al-Mashabih karya Mulla Ali al-Qari bab mukjizat halaman 544 dan tercatat juga dalam as-Sunan al-Kubra serta Dala’il an-Nubuwwah, keduanya karya al-Baihaqi.

Komentar Syaikh Ismail tentang status sanad hadits di atas, beliau berkata bahwa dalam Sunan Abu Dawud tersebut, Imam Abu Dawud diam tidak memberi komentar mengenai statusnya, yang artinya secara kaidah (yang dianut oleh ulama termasuk an-Nawawi dalam mukaddimah al-Adzkar) bahwa hadits tersebut boleh dibuat hujjah, artinya status haditsnya berkisar antara hasan dan shahih. Al-Hafizh al-Mundziri juga diam tidak berkomentar, yang artinya bahwa hadits tersebut juga boleh dibuat hujjah.

Perawi yang bernama Muhammad bin al-‘Ala’ adalah guru Imam al-Bukhari, Muslim dan lain-lain dan jelas termasuk perawi shahih. Abdullah bin Idris dikomentari oleh Ibnu Ma’in sebagai perawi tsiqah dan di katakan oleh Imam Ahmad sebagai orang yang tidak ada duanya (nasiju wahdih). Sementara ‘Ashim, banyak yang komentar dia adalah perawi tsiqah dan terpercaya, haditsnya tidak mengapa diterima, orang shalih dan orang mulia penduduk Kufah. Sedangkan laki-laki penduduk Madinah yang di maksud adalah shahabat Nabi yang semuanya adalah adil tanpa ada curiga sama sekali. Dari keterangan ini, dapat diambil kesimpulan bahwa hadits di atas adalah hadits hasan yang bisa dibuat hujjah.

Sedangkan dari sisi isinya, hadits tersebut mengandung beberapa faidah dan hukum penting, di antaranya:
– Menunjukkan mukjizat Rasulallah yang dapat mengetahui haram tidaknya sesuatu tanpa ada seseorang yang memberi tahu. Oleh karena itu, al-Baihaqi dalam Dala’il an-Nubuwwah menyebutkan hadits ini dalam bab Mukjizat.
– Jual belinya seseorang yang bukan pemilik atau wakil (bai’ fudhuli) adalah tidak sah dan bathil. Oleh karennya, Abu Dawud menyebutkan hadits ini dalam Sunan-nya di bagian bab Jual Beli.
– Akad yang mengandung syubhat seyogianya dihindari agar tidak jatuh pada limbah keharaman.
– Diperbolehkannya bagi keluarga mayit membuat hidangan atau walimah dan mengundang orang lain untuk hadir memakannya. Bahkan, jika difahami dari hadits tersebut, melakukan walimah tersebut adalah termasuk qurbah (ibadah). Sebab, adakalanya memberi makan bertujuan mengharapkan pahala untuk si mayit -termasuk utama-utamanya qurbah- serta sudah menjadi kesepakatan bahwa pahalanya bisa sampai kepada mayit. Mungkin pula bertujuan menghormati tamu dan niat menghibur keluarga yang sedang mendapat musibah agar tidak lagi larut dalam kesedihan. Baik jamuan tersebut dilakukan saat hari kematian, seperti yang dilakukan oleh istri mayit dalam hadits di atas, atau dilakukan di hari-hari berikutnya. (Mungkin maksud Syaikh Ismail adalah hari ke-7, 40, 100 dan 1000).

Hadits di atas juga di nilai tidak bertentangan dengan hadits masyhur berikut:

إِصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُنَّ مَا يُشْغِلُهُنَّ أَوْ أَتَاهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ

“Buatlah makanan untuk keluarga Ja‘far, karena anggota keluarga yang wanita sedang sibuk atau anggota keluarga laki-laki sedang sibuk.”

Menurut Syaikh Isma‘il, hadits tersebut (keluarga Ja’far) ada kemungkinan (ihtimal) khusus untuk keluarga Ja‘far, karena Rasulallah melihat keluarga Ja‘far tersebut sedang dirundung duka sehingga anggota keluarganya tidak sempat lagi membuat makanan. Kemudian Rasulallah menyuruh anggota keluarga beliau untuk membuatkan makanan bagi keluarga Ja‘far. Selain itu juga, tidak ada hadits yangsharih (jelas) yang menjelaskan bahwa Rasulallah melarang bagi keluarga mayit membuat hidangan atau walimahan untuk pentakziyah.

Pernyataan ini dikuatkan dengan riwayat dalam Shahih al-Bukhari dari Aisyah:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِينَةٍ فَطُبِخَتْ ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيدٌ فَصُبَّتْ التَّلْبِينَةُ عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَتْ كُلْنَ مِنْهَا فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ التَّلْبِينَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤَادِ الْمَرِيضِ تَذْهَبُ بِبَعْضِ الْحُزْنِ

“Dari Aisyah, istri Rasulallah, ketika salah satu keluarganya ada yang meninggal, para wanita-wanita berkumpul dan kemudian pergi kecuali anggota keluarganya dan orang-orang tertentu. Kemudian beliau memerintahkan untuk membawakannya periuk berisi sup yang terbuat dari tepung yang dicampuri dengan madu kemudian dimasak. Kemudian dibuatlah bubur sarid dan sup tadi dimasukkan ke dalam bubur tersebut. Lalu beliau berkata: ‘Makanlah makanan ini karena aku mendengar dari Rasulallah bersabda bahwa bahwa sup dapat melegakan hati orang yang sedang sakit; menghilangkan sebagian kesusahan.”

Orang yang mengerti kaidah syari’at berpandangan bahwa walimah yang dibuat oleh keluarga mayit adalah tidak dilarang selama mereka membuat walimah tersebut karena taqarrub kepada Allah, menghibur keluarga yang sedang mendapat musibah dan menghormat para tamu yang datang untuk bertakziyah. Tentunya, semua itu jika harta yang digunakan untuk walimah tersebut tidak milik anak yatim, yakni jika salah satu keluarga yang ditinggalkan mayit ada anak yang masih kecil (belum baligh).

Adapun menanggapi perkataan (hadits) al-Jarir bin Abdillah yang mengatakan bahwa berkumpul dengan keluarga mayit dan membuatkan hidangan untuk mereka adalah termasuk niyahah (meratapi mayit) yang diharamkan, Syaikh Isma‘il memberi jawaban: “Maksud dari ucapan Jarir tersebut adalah mereka berkumpul dengan memperlihatkan kesedihan dan meratap. Hal itu terbukti dari redaksi ucapan Jarir yang menggunakan kata niyahah. Hal itu menunjukkan bahwa keharaman tersebut dipandang dari sisi niyahah dan bukan dari berkumpulnya. Sedangkan apabila tidak ada niyahah tentu hal tersebut tidak di haramkan.”

Sedangakan menjawab komentar ulama-ulama yang sering digunakan untuk mencela budaya di atas[2] (tentang hukum sunah bagi tetangga keluarga mayit membuat atau menyiapkan makanan bagi keluarga mayit sehari semalam) yang dimaksudkan adalah obyek hukum sunah tersebut adalah bagi keluarga mayit yang sedang kesusahan seperti yang dialami keluarga Ja‘far. Oleh karena itu, tidak ada dalil tentang hukum makruh membuat walimah oleh keluarga mayit secara mutlak kecuali dari (memahami) hadits keluarga Ja‘far dan hadits Jarir di atas. Ada kemungkinan juga ulama-ulama tersebut belum pernah melihat hadits ‘Ashim di atas yang menerangkan tentang bolehnya membuat walimah bagi keluarga mayit.

Al-‘Allamah Mulla Ali al-Qari mengatakan: “Zhahir dari hadits ‘Ashim tersebut menentang apa yang diputuskan oleh para ulama kita (ashhabuna) tentang dimakruhkannya membuat walimah di hari pertama, ketiga atau setelah seminggu.”

Adapun dalil bahwa pahala shadaqah yang dihadiahkan kepada mayit itu sampai kepadanya adalah riwayat al-Bukhari dari Aisyah:

أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ

“Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulallah Saw.: ‘Ibu saya telah meninggal, dan aku berprasangka andai dia bisa berbicara pasti dia akan bersedekah, maka apakah dia mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya?’ Rasulallah menjawab: ‘Benar.’”

Hadits shahih ini adalah hujjah tentang pahala shadaqah yang sampai kepada mayit. Maka dari itu, pembaca jangan terperdaya dengan ‘pandangan’ H. Mahrus Ali dalam bukunya yang berjudul Mantan Kyai NU Menggugat Tahlilan, Istighatsahan dan Ziarah para Wali. Mahrus Ali mengatakan bahwa hadits-hadits tentang pahala shadaqah tersebut adalah dha‘if dan secara isyarah dia melemahkan hadits shahih al-Bukhari di atas. Sungguh brutal dan ‘ngawur’ sekali! Bukan dalang tapi mendalang. Bukan ahli hadits tapi menilai hadits. Apalagi sampai mendhaifkan hadits dalam shahih Bukhari yang mempunyai sanad (bukan mu’allaq) dan sudah menjadi kesepakatan ulama termasuk hadits shahih.

Fatwa Imam as-Suyuthi

Terdapat keterangan ulama bahwa mayit difitnah (ditanya malaikat Munkar dan Nakir) di dalam kuburnya adalah selama 7 hari (setelah hari penguburan) sebagaimana tersirat dalam hadits yang dibawakan oleh beberapa ulama. Hadits yang dibuat landasan tersebut adalah:
1. Hadits riwayat Ahmad dalam az-Zuhd dari Thawus.
2. Hadits riwayat Abu Nu’aim al-Ashbahani dari Thawus.
3. Hadits riwayat Ibnu Juraij dalam al-Mushannaf dari ‘Ubaid bin ‘Umair (sebagian berkomentar dia adalah pembesar tabi’in dan sebagian yang lain mengatakan dia seorang shahabat). Al-Hafizh Ibnu Rajab menisbatkan pada Mujahid dan ‘Ubaid bin ‘Umair.

Hadits-hadits tersebut adalah:

قَالَ اْلإِمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي كِتَابِ الزُّهْدِ لَهُ حَدَّثَنَا هَاشِمٌ بْنُ اْلقَاسِمِ قَالَ ثَنَا اْلأَشْجَعِي عَنْ سُفْيَانَ قَالَ قَالَ طَاوُوسُ إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُونَ فِي قُبُورِهِمْ سَبْعًا فَكَانُوا يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يُطْعِمُوا عَنْهُمْ تِلْكَ اْلأَيَّامَ
قَالَ الْحَافِظُ أَبُو نُعَيْمٍ فِي الْحِلْيَةِ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ بْنِ مَالِكٍ ثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ أَحْمَدَ ابْنُ حَنْبَلَ ثَنَا أُبَيُّ ثَنَا هَاشِمٌ بْنُ الْقَاسِمِ ثَنَا اْلأَشْجَعِي عَنْ سُفْيَانَ قَالَ قاَلَ طَاوُوسُ إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُونَ فِي قُبُورِهِمْ سَبْعًا فَكَانُوا يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُمْ تِلْكَ اْلأَيَّامَ
ذِكْرُ الرِّوَايَةِ الْمُسْنَدَةِ عَنْ عُبَيْدٍ بْنِ عُمَيْرٍ: قاَلَ ابْنُ جُرَيْجٍ فِي مَصَنَّفِهِ عَنِ الْحَارِثِ ابْنِ أَبِي الْحَارِثِ عَنْ عُبَيْدٍ بْنِ عُمَيْرٍ قَالَ يُفْتَنُ رَجُلاَنِ مُؤْمِنٌ وَمُنَافِقٌ فَأَمَّا الْمُؤْمِنُ فَيُفْتَنُ سَبْعًا

“Imam Ahmad dalam az-Zuhd berkata: ‘Hasyim bin Qasim bercerita kepadaku dari al-Asyja‘i dari Sufyan dari Thawus, dia berkata: Sesungguhnya mayit di dalam kuburnya terfitnah (ditanyai Malaikat Munkar dan Nakir) selama 7 hari. Dan mereka menganjurkan supaya membuat (walimahan) dengan memberi makan (orang-orang), (yang pahalanya dihadiahkan) untuk si mayit tersebut di hari-hari tersebut.”Selanjutnya hadits riwayat berikutnya adalah sama secara makna.

Sebelum membahas isi dari hadits ini, marilah kita bahas terlebih dahulu diri sisi sanadnya, sehingga kita akan tahu layak dan tidaknya hadits ini untuk dibuat hujjah.

1. Perawi-perawi hadits yang pertama adalah shahih dan Thawus adalah termasuk pembesar tabi’in.
2. Hadits yang diriwayatkan dan tidak mungkin dari hasil ijtihad shahabat atau tabi’in hukumnya adalah marfu’ bukan mauquf, seperti hadits yang menerangkan tentang alam barzakh, akhirat dan lain-lain sebagaimana yang sudah maklum dalam kaidah ushul hadits.
3. Atsar Thawus tersebut adalah termasuk hadits marfu’ yang mursal dan sanadnya shahih serta boleh dibuat hujjah menurut Abu Hanifah, Malik dan Ahmad secara mutlak tanpa syarat. Sedangkan menurut asy-Syafi‘i juga boleh dibuat hujjah jika ada penguat seperti ada riwayat yang sama atau riwayat dari shahabat yang mencocokinya. Syarat tersebut telah terpenuhi, yaitu dengan adanya riwayat dari Mujahid dan ‘Ubaid bin ‘Umair dan keduanya seorang tabi’in besar (sebagian mengatakan ‘Ubaid adalah shahabat Rasulallah). Dua hadis riwayat selanjutnya adalah hadits mursal yang menguatkan hadits mursal di atas.
4. Menurut kaidah ushul, kata-kata “mereka menganjurkan memberi makan di hari-hari itu” adalah termasuk ucapan tabi’in. Artinya, kata “mereka” berkisar antara shahabat Rasulallah, di zaman Rasulallah, dan beliau taqrir (setuju) terhadap prilaku tersebut atau artinya adalah shahabat tanpa ada penisbatan sama sekali kepada Rasulallah. Ulama juga berselisih apakah hal itu adalah ikhbar (informasi) dari semua shahabat yang berarti menjadi ijma’ atau hanya sebagian dari shahabat saja.

Dari hadits di atas dapat difahami dan digunakan sebagai:

1. Dasar tentang i’tiqad bahwa fitnah kubur adalah selama 7 hari.
2. Penetapan hukum syara’ tentang disunahkannya bershadaqah dan memberi makan orang lain di hari-hari tersebut. Serta, dapat dijadikan dalil bahwa budaya memberi makan warga Nahdhiyyin saat hari pertama sampai hari ketujuh dari hari kematian adalah terdapat dalil yang mensyariatkannya.

As-Suyuthi juga mengatakan: “Sunah memberi makan selama 7 hari tersebut berlaku sampai sekarang di Makkah dan Madinah, dan secara zhahirnya hal itu sudah ada dan tidak pernah ditinggalkan masyarakat sejak zaman shahabat sampai sekarang. Dan mereka mengambilnya dari salaf-salaf terdahulu.”

Al-Hafizh Ibnu ‘Asakir meriwayatkan dari Abul Fath Nashrullah bin Muhammad bahwa Nashr al-Maqdisi wafat di hari Selasa tanggal 9 Muharram tahun 490 hijriyyah di Damaskus dan kami menetap di makamnya selama 7 hari membaca al-Qur’an sebanyak 20 khataman.

Adapun melakukan acara 40 hari, 100 hari atau 1000 hari dari kematian dengan melakukan tahlilan dan bershadaqah memang tidak ada dalil yang mengatakan sunah. Namun demikian, melakukan budaya tersebut diperbolehkan menurut syariat. Dan seyogianya bagi yang mengadakan acara tersebut tidak mengi’tiqadkan bahwa hal tersebut adalah sunnah dari Rasulallah, tetapi cukup berniat untuk bershadaqah dan membacakan Al-Qur’an, yang mana pahalanya dihadiahkan kepada mayit, sebagaimana keterangan di atas.

Sedangkan untuk menanggapi syubhat dari H. Mahrus Ali yang mengatakan bahwa tahlilan kematian dan budaya 7 hari, 40 hari, 100 hari dan 1000 hari adalah budaya Hindu dan melakukannya adalah syirik karena menyerupai orang kafir (dia juga membawakan hadits tentang tasyabbuh riwayat ath-Thabarani dan Abu Dawud), kami menjawab sebagai berikut:

1. Sebagian dari pernyataannya tentang acara selamatan 7 hari yang katanya adalah merupakan salah satu dakwah (ajaran syari’at) umat Hindu sudah terbantah dengan hadits-hadits di atas.
2. Andai anggapan tersebut benar adanya, bahwasannya budaya walimah kematian 7 hari, 40 hari dan sebagainya tersebut adalah bermula dari budaya warisan umat Hindu Jawa, sebagaimana yang diyakini oleh bebarapa Kyai dan ahli sejarah babat tanah Jawa, dan di saat ajaran Islam yang di bawa Wali Songo datang, budaya tersebut sudah terlanjur mendarah daging dengan kultur masyarakat Jawa kala itu.

Kemudian dengan dakwah yang penuh hikmah dan kearifan dari para wali, budaya yang berisi kemusyrikan tersebut di giring dan di arahkan menjadi budaya yang benar serta sesuai dengan ajaran Islam, yaitu dengan diganti dengan melakukan tahlilan, kirim do’a untuk orang yang telah meninggal atau arwah laluhur dan bersedekah.

Maka sebenarnya jika kita kembali membaca sejarah Islam bahwasannya methode dakwah wali Songo yang mengganti budaya Hindu tersebut dengan ajaran yang tidak keluar dari tatanan syariat adalah sesuai dengan apa yang di lakukan oleh Rasulallah yang mengganti budaya Jahiliyyah melumuri kepala bayi yang di lahirkan dengan darah hewan sembelihan dan diganti dengan melumuri kepala bayi dengan minyak zakfaron.

Apa yang di lakukan Rasulallah tersebut tersirat dalam sebuah hadits shahih riwayat al-Hakim dalam al-Mustadrak, Abu Dawud dalam Sunan-nya, Imam Malik dalam al-Muwaththa’ dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubrayang semuanya di riwayatkan dari shahabat Abu Buraidah al-Aslami berikut:

كُنَّا فِى الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا وُلِدَ لأَحَدِنَا غُلاَمٌ ذَبَحَ شَاةً وَلَطَّخَ رَأْسَهُ بِدَمِهَا فَلَمَّا جَاءَ اللَّهُ بِالإِسْلاَمِ كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً وَنَحْلِقُ رَأْسَهُ وَنَلْطَخُهُ بِزَعْفَرَانٍ

“Saat kami masih hidup di zaman Jahiliyyah; saat salah satu dari kami melahirkan seorang bayi, maka kami menyembelih seekor kambing dan kepala bayi kami lumuri dengan darah kambing tersebut. Namun saat Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, kami cukur rambut kepala bayi dan kami lumuri kepalanya dengan minyak zakfaron”

Dengan demikian, jika budaya walimah kematian di atas yang di isi dengan berbagai kebaikan seperti shodaqah penghormatan kepada tamu dan bacaan ratib tahlil atau dzikir-dzikir lain di anggap sebagai sesuatu yang keluar dari jalur syariat dan bid’ah yang sesat, maka sebenarnya anggapan tersebut sama dengan menganggap dakwah wali songo tersebut tidak benar dan mereka adalah pendakwah yang sesat. Na’udzu billah.

Tasyabbuh dengan orang kafir yang dihukumi kufur adalah jika tasyabbuh dengan kelakuan kufur mereka, memakai pakaian ciri khas mereka, atau sengaja melakukan syiar-syiar kekufuran bersama-sama dengan mereka. Atau ringkasnya, tasyabbuh yang menjadikan kufur adalahtasyabbuh dengan mereka secara mutlak (zhahiran wa bathinan). Sedangakan tasyabbuh yang dihukumi haram adalah jika tasyabbuh tersebut diniatkan menyerupai mereka di dalam hari-hari raya mereka.[3]

Padahal kita tahu, acara selamatan sudah ada sejak dulu dan juga selamatan tidak pernah tasyabbuh dengan kekufuran dan hari-hari raya mereka. Andaipun tuduhan itu benar, bahwa selamatan merupakan budaya Hindu, maka juga tidak bisa dihukumi kufur atau haram karena warga Nahdhiyyin sama sekali tidak ada niat tasyabbuh dengan budaya mereka.

Selain dari pada itu, umat Hindu tidak pernah mengenal tahlilan sama sekali. Lalu kenapa dikatakan tasyabbuh dan dihukumi haram? dan masihkan acara yang dilakukan oleh warga Nahdhiyyin tersebut dianggap sebagai budaya bid’ah dan sesat?

[1] Sebagian riwayat menyebutkan Naqi (tempat pembelian kambing).
[3] Lihat Faidh al-Qadir 6/128 (hadits no 8593) dan Bughyatul Mustarsyidin hlm. 248.

Sujud Syukur itu

Sujud syukur (Arab, سجود الشكر) adalah perilaku sujud sebanyak satu kali yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam dan dilakukan saat mendapat nikmat / anugerah baru atau terhindari dari musibah. Sujud syukur hukumnya sunnah menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali dan makruh menurut madzhab Hanafi dan Maliki.
PENGERTIAN DAN DALIL DASAR
– Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dari Abu Bakar
عَنْ ‏أَبِي بَكْرَةَ ،‏عَنْ النَّبِيِّ ‏‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ (‏أَنَّهُ كَانَ ‏‏إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ
Artinya: Dari Abu Bakrah r.a. dari nabi Saw. bahwa apabila beliau mendapatkan suatu perkara yang menyenangkan, maka beliau bersimpuh bersujud sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah”
– Hadits riwayat Baihaqi dari Al-Barra’ bin Azib tentang kisah Islamnya Hamdan
وعن البراء بن عازب رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم بعث عليا إلى اليمن فذكر الحديث قال فكتب علي بإسلامهم “فلما قرأ رسول الله صلى الله عليه وسلم الكتاب خر ساجدا شكرا لله تعالى على ذلك
Artinya: Dan dari Al-Barra bin ‘Azib r.a. bahwa nabi SAW mengutus ‘Ali ke Yaman, kemudian dia (perawi) menyebutkan hadits, berkata: Kemudian Ali menulis surat tentang keislaman mereka, maka ktika Rasulullah SAW membaca surat itu, beliau tesungkur sujud sebagai bentuk syukur kepada Allah Ta’ala atas hal tsb
– Hadits riwayat Hakim, Baihaqi, dari Abdurrahman bin Auf
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” إِنِّي لَقِيتُ جَبْرَائِيلَ عَلَيْهِ السَّلامُ فَبَشَّرَنِي وَقَالَ: إِنَّ رَبَّكَ، يَقُولُ: مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ، وَمَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ، فَسَجَدْتُ لِلَّهِ شُكْرًا
Artinya: Dari ‘Abdurrahmaan bin ‘Auf : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Aku bertemu dengan Jibriil ‘alaihis-salaam, lalu ia memberikan kabar gembira kepadaku dengan berkata : ‘Sesungguhnya Rabbmu telah berfirman : Barangsiapa yang mengucapkan shalawat kepadamu, maka aku akan mengucapkan shalawat kepadanya. Barangsiapa yang mengucapkan salam kepadamu, maka aku akan mengucapkan salam kepadanya’. (Mendengar hal itu), aku pun bersujud kepada Allah bersyukur kepada-Nya”
– Hadits riwayat Nasai dari Ibnu Abbas
أن النبي صلى الله عليه وسلم سجد في (ص) وقال : سجدها داود توبة ، ونسجدها شكرا
– Hadits riwayat Thabrani dari Umar bin Khattab
خرج صلى الله عليه وسلم يتبرز ، فاتبعته بإداوة من ماء ، فوجدته ساجدا في شربة ، فتنحيت عنه ، فلما فرغ رفع رأسه ، فقال : أحسنت يا عمر حين تنحيت عني ، إن جبرائيل أتاني فقال : من صلى عليك صلاة صلى الله عليه عشرا ، ورفعه عشر درجات
– Hadits riwayat Ibnu Majah dari Anas bin Malik
أن النبي صلى الله عليه وسلم بشر بحاجة فخر ساجد
– Hadits riwayat Ahmad bin Hanbal dari Hudzaifah bin Al-Yaman
عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه سجد سجود الشكر
Artinya: Dari Nabi Muhammad bahwasanya beliau pernah melakukan sujud syukur.
– Hadits riwayat Abu Dawud, Baihaqi dari Saad bin Abi Waqqash
عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِىْ وَقَّاصٍ , عَنْ أَبِيْهِ قَالَ :(( خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ مَكَّةَ نُرِيْدُ الْمَدِيْنَةَ , وَلَمَّا كُنَّا قَرِيْبًا مِنْ عَزْوَرَ نَزَلَ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ فَدَعَا اللهَ سَاعَةً ثُمَّ خَرَّ سَاجِدًا فَمَكَثَ طَوِيْلاً ثُمَّ قَامَ فَرَفَعَ يَدَيْهِ فَدَعَا اللهَ سَاعَةً ثُمَّ خَرَّ سَاجِدًا فَمَكَثَ طَوِيْلاً ثُمَّ قَامَ فَرَفَعَ يَدَيْهِ سَاعَةً ثُمَّ خَرَّ سَاحِدًا , ذَكَرَهُ أَحْمِدُ بْنِ صَالِحٍ ثَلاَثًا, قَالَ : إِنِّى سَئَلْتُ رَبِّىْ وَشَفَعْتُ لِأُمَّتِىْ فَأَعْطَانِىْ ثُلُثَ أُمَّتِىْ فَخَرَرْتُ سَاجِدًا شُكْرًا لِرَبِّىْ ثُمَُّ رَفَعْتُ رَأْسِىْ فَسَئَلْتُ رَبِّىْ لِأُمَّتِىْ فَأَعْطَانِىْ ثَلاَثُ أُمَّتِىْ فَخَرَرْتُ سَاجِدًا لِرَبِّى شُكْرًا, ثُمَّ رَفَعْتُ رَأْسِىْ فَسَئَلْتُ رَبِّىْ لِأُمَّتِىْ فَأَعْطَانِى الثُّلُثَ الأَخَرَ فَخَرَرْتُ سَاجِدًا لِرَبِّى
Artinya: dari Amir bin Sa’id bin Abi Waqqash r.a. dari ayahnya ia berkata: Kami pernah pergi bersama rasulullah Saw. dari Mekkah menuju Madinah. Ketika kami mendekati Azwara (sebuah bukit di Juhfah), beliau turun, kemudian mengangkat kedua tangannya lalu berdoa kepada Allah sesaat, setelah itu beliau bersimpuh untuk bersujud lama, kemudian berdiri lalu mengangkat kedua tangannya dan berdoa sesaat kepada Allah. Setelah itu bersimpuh lagi bersujud lama. Ahmd bin Shalih menyebutkannya tiga kali selanjutnya beliau bersabda: “Aku memohon kepada Tuhanku dan aku bela umatku, maka dia memberikan sepertiga untuk umatku, lalu aku bersimpuh bersujud sebagai rasa syukurku kepada Tuhanku, kemudian aku angkat kepalaku, aku mohonkan untuk umatku lalu dia memberikan sepertiga untuk umatku, maka akupun bersimpuh dan bersujud sebagai rasa syukurku kepada Tuhanku, kemudian aku angkat kepalaku, aku mohonkan kepada Tuhanku untuk umatku, lalu dia memberikan sepertiga yang lain, kemudian aku bersimpuh dan bersujud kepada Tuhanku
– Hadits riwayat Haithami, Thabrani, Ibnu Hibban, dari Abu Musa
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فرأيته سجد سجدة الشكر ، وقال : سجدت شكرا
Artinya: Kami bersama Rasulullah dan saya melihatnya melakukan sujud syukur dan Nabi bersabda: Aku bersujud syukur.
– Hadits dari Ibnu Umar
أن النبي صلى الله عليه وسلم مر به رجل به زمانة فنزل وسجد ، ومر به أبو بكر فنزل وسجد ، ومر به عمر فنزل وسجد
Artinya: Bahwasanya Nabi Muhammad pernah bertemu dengan seorang lelaki yang sakit parah lalu beliau turun dari kendaran dan sujud. Abu Bakar As-Siddiq pernah bertemu dengan seorang lelaki yang sakit parah lalu beliau turun dari kendaran dan sujud. Umar bin Khattab pernah bertemu dengan seorang lelaki yang sakit parah lalu beliau turun dari kendaran dan sujud.
– Hadits riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Kaab bin Malik bahwa dia melakukan sujud syukur ketika mendengar taubatnya diterima oleh Allah.
– ِAbu Bakar As-Siddiq melakukan sujud syukur saat penaklukan Yamamah dan terbunuhnya Musailamah Al-Kadzab.
– Bahwa sujud syukur diriwayatkan dari segolongan Sahabat tidak ada satupun Sahabat lain yang menentangnya. Ini seperti ijmak atas disyariatkannya sujud syukur.
HUKUM DAN WAKTU SUJUD SYUKUR
Hukum sujud syukur adalah sunnah dan tidak wajib berdasarkan pada hadits di atas dan pendapat jumhur ulama. As-Syaukani menyatakan dalam Al-Bahr Az-Zikhar, 1/286:
قد وردت أحاديث كثيرة بعضها صحيح وبعضها فيه ضعف ، ومجموعها مما تقوم به الحجة أن النبي صلى الله عليه وسلم سجد سجود شكر في مواضع ، ولم يرد في ذلك غير فعله صلى الله عليه وسلم فلم يكن واجبا
Artinya: Ada banyak hadits yang diriwayatkan; sebagian sahih sebagian yang lain dhaif. Secara keseluruhan dapat dijadikan dalil bahwa Nabi melakukan sujud syukur dalam sejumlah tempat dan situasi. Dan tidak disebutkan selain perbuatan Nabi. Maka sujud syukur tidak wajib.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 3/564 menyatakan pandangan madzhab Syafi’i:
قال الشافعي والأصحاب: سجود الشكر سنة عند تجدد نعمة ظاهرة واندفاع نقمة ظاهرة، سواء خصته النعمة والنقمة أو عمت المسلمين… ولا يشرع السجود لاستمرار النعم، لأنها لا تنقطع
Artinya: Imam Syafi’i dan ulama madzhab Syafi’iyah menyatakan bahwa sujud syukur hukumnya sunnah saat mendapat anugerah kenikmatan baru yang nyata atau terhindar dari musibah yang jelas. Baik kenikmatan atau musibah yang bersifat individu atau yang bersifat umum (menimpat umat Islam). Sujud syukur tidak disunnahkan untuk nikmat yang terjadi terus menerus karena anugerah Allah tiada putusnya.
Oleh karena itu sujud syukur disunnahkan dalam dua kondisi:
1. Ketika adanya anugerah atau nikmat yang baru seperti seseorang mendapat hidayah, masuk Islam, atau umat Islam mendapat pertolongan atau kelahiran anak, dll.
2. Ketika tercegah atau terhindarnya musibah seperti selamat dari kecelakaan tenggelamnya kapal, jatuhnya pesawat atau selamat dari pembunuhan, dan lain-lain.
Dalam kitab Syarah Al Mahalli Ala Syarhil Minhaj, 1/156 juga dinyatakan:
( وتسن لهجوم نعمة أو اندفاع نقمة ) وفي المحرر والروضة كالشرح من حيث لا يحتسب . قال في البحر : الأول كحدوث ولد أو مال له . والثاني كنجاته من الهدم والغرق , روى أبو داود وغيره { أنه صلى الله عليه وسلم كان إذا جاءه شيء يسره خر ساجدا } , ولا يسن السجود لاستمرار النعم . ( أو رؤية مبتلى ) كزمن ( أو عاص )
Pendapat senada lihat di kitab Mughnil Muhtaj, 1/447.
SYARAT SUJUD SYUKUR
Syarat sujud syukur menurut madzhab Syafi’i sama dengan shalat dan sujud tilawah, yaitu:
1. Suci dari hadats kecil dan besar (punya wudhu dan tidak sedang junub).
2. Pakaian dan tempat yang dipakai sujud harus suci.
3. Menutup aurat, menghadap kiblat, niat melaksanakan sujud tilawah.
4. Masuknya waktu sujud yaitu segera setelah waktu terjadinya nikmat atau terhindarnya musibah.
TATA CARA SUJUD SYUKUR
Sujud syukur sama dengan sujud shalat atau sujud tilawah dengan sedikit perbedaan. Cara berikut menurut madzhab Syafi’i:
1. Niat sujud syukur (dalam hati): “Saya niat sujud syukur sunnah karena Allah” (نويت سجود الشكر سنة لله تعالي)
2. Membaca takbir dan mengangkat kedua tangan untuk melaksanakan sujud seperti hendak takbirotul ihrom.
3. Sujud tanpa mengangkat tangan saat turun hendak sujud
4. Sujud hanya satu kali dan sunnah membaca “سبحان ربي الأعلى” tiga kali dan membaca doa berikut [سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ]
5. Lalu mengangkat kepala dari sujud dengan membaca takbir.
6. Duduk tanpa membaca tahiyat (tasyahud) dan
7. Diakhiri dengan mengucapkan salam.
CATATAN:
Dalam madzhab Syafi’i sendiri terdapat perbedaan ulama tentang apakah sujud syukur diakhiri dengan salam, atau tidak. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 3/564 menyatakan:
ويفتقر سجود الشكر إلى شروط الصلاة وحكمه في الصفات وغيرها حكم سجود التلاوة خارج الصلاة ، قال الشيخ أبو حامد والأصحاب : وفي السلام منه والتشهد ثلاثة أوجه كما في سجود التلاوة ( الصحيح ) السلام دون التشهد ( والثاني ) لا يشترطان ( والثالث ) يشترطان .
Artinya: Sujud syukur membutuhkan sejumlah syarat shalat. Sedangkan hukumnya dalam sifat dan lainnya sama dengan hukum sujud tilawah di luar shalat. Syekh Abu Hami Al-Ghazali dan ulama madzhab Syafi’i menyatakan: Dalam soal salam dan tahiyah terdapat tiga pendapat sebagaimana dalam sujud tilawah. Pendapat yang sahih adalah (diakhiri dengan) salam tanpa adanya tahiyat. Pendapat kedua, tidak perlu tahiyat dan tidak perlu salam. Pendapat ketiga, harus dengan tahiyat dan salam.
BACAAN DOA SUJUD SYUKUR
– Bacaan untuk sujud syukur sama dengan sujud waktu melaksanakan shalat yaitu: سبحان ربي الأعلى وبحمده
– Dapat juga ditambah dengan bacaan berikut:
اللهم لك سجدت ، و بكَ آمنت ، و لك اسلمت ، سجد وجهي للذي خلقه و صوره ، و شق سمعه و بصره ، تبارك الله أحسن الخالقين
– Setelah bacaan di atas, dapat juga ditambah dengan bacaan doa apapun yang diinginkan.
HUKUM SUJUD SYUKUR SAAT SEDANG SHALAT
Berbeda dengan sujud tilawah yang boleh dilakukan saat shalat sedang berlangsung atau di tengah-tengah shalat, sujud syukur tidak boleh dikerjakan saat sedang shalat. Kalau itu terjadi maka batal shalatnya.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 4/68 menyatakan:
(فرع) اتفق أصحابنا على تحريم سجود الشكر في الصلاة فان سجدها فيها بطلت صلاته بلا خلاف وقد صرح المصنف بهذا في مسألة سجدة ص ولو قرأ آية سجدة سجد بها للشكر ففي جواز السجود وجهان في الشامل والبيان وغيرهما أصحهما تحرم وتبطل صلاته وهما كالوجهين فيمن دخل المسجد لا لغرض آخر
Ulama madzhab Syafi’i sepakat atas haramnya melaksanakan sujud syukur saat sedang shalat. Apabila hal itu dilakukan, maka shalatnya batal. Penulis kitab Muhadzab menjelaskan soal ini dalam kasus sajadah-nya Surah Shad apabila seseorang yang shalat membaca ayat sajadah lalu sujud syukur, maka dalam kebolehan sujud ada dua pendapat dalam kitab As-Shamil dan Al-Bayan dan lainnya. Yang paling sahih adalah haram dan batal shalatnya. Kedua pendapat sama dengan perbedaan pendapat dalam soal seseorang yang masuk masjid bukan untuk tujuan yang lain.
Pendapat senada juga terdapat dalam kitab Syarah Al Mahalli Ala Syarhil Minhaj, 1/156:
سجدة الشكر لا تدخل الصلاة ) فلو فعلها فيها بطلت صلاته
HUKUM MENAMPAKKAN ATAU MENYAMARKAN
Mana yang lebih baik antara menampakkan ibadah sujud syukur kita atau menyembunyikan dari pandangan publik? Jawabnya diperinci tergantung situasi. Apabila tidak mengganggu atau tidak menyakiti perasaan orang lain, maka sebaiknya ditampakkan ke publik seperti dinyatakan dalam kitab Mughnil Muhtaj, Juz : 1 Hal : 447 :
قال في الكفاية عن الأصحاب يتظاهر بعصيانه , روى الحاكم { أنه صلى الله عليه وسلم سجد لرؤية زمن } . والسجدة لذلك على السلامة منه . ( ويظهرها للعاصي ) لعله يتوب ( لا للمبتلى ) لئلا يتأذى ويظهرها أيضا لحصول نعمة أو اندفاع نقمة , كما في الروضة وأصلها , وفي شرح المهذب فإن خاف من إظهار السجود للفاسق مفسدة أو ضررا أخفاه .
Dalam kitab Mughnil Muhtaj, 1/447 dinyatakan
أو رؤية مبتلى) في بدنه أو غيره للاتباع. رواه البيهقي وشكر الله على سلامته (أو) رؤية (عاص) يجهر بمعصيته كما نقله في الكفاية عن الأصحاب ويفسق بها كما نقله الولي العراقي عن الحاوي؛ لأن المصيبة في الدين أشد منهما في الدنيا. قال – صلى الله عليه وسلم – اللهم لا تجعل مصيبتنا في دينن