Selasa, 30 September 2014

Puasa Tarwiyah Arafah

Puasa Tarwiyah dan Arafah

PUASA ARAFAH adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni tanggal 9 Dzulhijah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji. Adapun teknis pelaksanaannya mirip dengan puasa-puasa lainnya.

Keutamaan puasa Arafah ini seperti diriwayatkan dari Abu Qatadah Rahimahullah. Rasulullah SAW bersabda:

صوم يوم عرفة يكفر سنتين ماضية ومستقبلة وصوم يوم عاشوراء يكفر سنة ماضية

Puasa hari Arafah dapat menghapuskan dosa dua tahun yang telah lepas dan akan datang, dan puasa Assyura (tanggal 10 Muharram) menghapuskan dosa setahun yang lepas. (HR. Muslim)

Sementara puasa Tarwiyah dilaksanakan pada hari Tarwiyah yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits yang artinya bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan hadits ini dloif(kurang kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yangdloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla'ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.

Lagi pula hari-hari pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa. Abnu Abbas r.a meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:

ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام يعني أيام العشر قالوا: يا رسول الله! ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك شيء

Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya : Ya Rasulullah! walaupun jihad di jalan Allah? Sabda Rasulullah: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya (menjadi syahid). (HR Bukhari)

Puasa Arafah dan tarwiyah sangat dianjurkan untuk turut merasakan nikmat yang sedang dirasakan oleh para jemaah haji sedang menjalankan ibadah di tanah suci.

Sebagai catatan, jika terjadi perbedaan dalam penentuan awal bulan Dzulhijjah antara pemerintah Arab Saudi dan Indonesia seperti terjadi pada tahun ini (Dzulhijjah 1427 H), dimana Saudi menetapkan Awal Dzulhijjah pada hari Kamis (21 Desember 2006) dan Indonesia menetapkan hari Jum'at (22 Desember 2006) maka untuk umat Islam Indonesia melaksanakan puasa Arafah dan Tarwiyah sesuai dengan ketetapan pemerintah setempat, yakni tanggal 8-9 Dzulhijjah (29-30 Desember 2006). Ini didasarkan pada perbedaan posisi geografis semata.

Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi: Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku.

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun. (HR Bukhari Muslim)

Minggu, 07 September 2014

qurban

1. Pengertian Qurban Dan Hukumnya
وهي ما يذبح من النعم تقربا إلى الله تعالى من يوم عيد النحر إلى آخر أيام التشريق (فتح الوهاب ج: 2 ص: 327 )

Qurban (Tadhhiyah) adalah ternak yang disembelih karena mendekatkan diri kepada Allah pada hari raya nahr sampai akhir hari tasyriq. Hukumnya sunnah kifayah dalam satu keluarga berdasarkan :
فصل لربك وانحر (الكوثر : 2 )
Maka shalatlah (hari raya) dan sembelihlah (qurban)
عن أنس رضي الله تعالى عنه قال ضحى النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيده الكريمة وسمى وكبر ووضع رجله المباركة على صفاحهما (رواه مسلم )

Dari Anas ra ia berkata bahwa Nabi saw berkurban dengan dua kambing kibasy berwarna putih lagi panjang tanduknya, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri yang mulia seraya membaca basmalah, bertakbir dan meletakkan kaki beliau yang berkah diatas leher keduanya. HR. Muslim
قال صلى الله عليه وسلم ما عمل ابن آدم يوم النحر من عمل أحب إلى الله تعالى من إراقة الدم وإنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع على الأرض فطيبوا بها نفسا (إعانة الطالبين ج: 2 ص: 330 )

Rasulullah saw bersabda : Tidaklah beramal seorang anak Adam pada hari raya nahr dengan amal yang lebih dicintai Allah Ta’ala daripada mengalirkan darah (hewan kurban), dan sesungguhnya hewan kurban akan datang dihari kiamat lengkap dengan tanduk dan kakinya, dan sesungguhnya darah (kurban) akan sampai disuatu tempat disisi Allah sebelum darah itu sampai diatas tanah, maka sucikanlah hatimu dengan korban.

2. Syarat-Syarat Hewan Qurban

Hewan kurban harus berupa ternak dari jenis onta, sapi dan kambing baik jantan maupun betina.

Hewan-hewan tadi disyaratkan :

1. Onta, harus berusia genap lima tahun (qamariyyah) dengan fisik tidak cacat dan tidak sakit.
2. Sapi, harus berusia genap dua tahun (qamariyyah) dengan fisik tidak cacat dan tidak sakit.
3. Kambing, harus berusia genap satu tahun (qamariyyah) atau sudah lepas giginya (powel :jw) untuk kambing domba/kibasy dan dua tahun (qamariyyah) atau sudah lepas giginya (powel :jw) untuk kambing kacang / jawa.

Seorang yang berkorban jika ia laki-laki dan mampu sunnah menyembelih sendiri hewan korbannya, dan sunnah menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya jika ia mewakilkan kepada orang lain. Adapun bagi orang perempuan maka yang lebih utama mewakilkan kepada orang lain.
ولم تجز بينة الهزال # ومرض وعرج في الحال وناقص الجزء كبعض أذن # أو ذنب كعور في الأعين
أو العمى أو قطع بعض الألية # وجاز نقص قرنها والخصية ( متن زبد ابن رسلان ص: 135-136 )

Tidak diperbolehkan hewan yang sangat kurus, sakit, pincang, cacat bagian tubuhnya seperti sebagain telinga atau ekornya sebagaimana pula buta sebelah matanya, buta keduanya atau terputus pantatnya. Diperbolehkan hewan yang cacat tandukya dan hewan yang dikebiri.

3. Qurban Atas Nama Orang Lain Atau Mayit

Berqurban atas nama orang lain tidak diperkenankan tanpa seizinya. Sedangkan berqurban atas nama orang yang sudah meninggal para fuqaha’ berbeda pendapat, ada yang berpendapat tidak sah jika tidak mewasiatkan dan ada yang bependapat sah sekalipun tidak mewasiatkan.
ولا يضحى احد عن حي بلا اذنه ولاعن ميت لم يوص اهـ منهاج القويم ص : 630

Tidak diperkenankan seseorang berkorban atas nama orang hidup tanpa seizinnya dan juga atas nama mayit yang tidak mewasiatkannya.
(ولا) تضحية (عن ميت لم يوص بها) لقوله تعالى “وان ليس للانسان الا ما سعي ” فان اوصى بها جاز الى ان قال وقيل تصح التضحية عن الميت وان لم يوص بها لانها ضرب من الصدقة وهى تصح عن الميت وتنفعه اهـ مغنى المحتاج ج : 4 ص : 292 – 293

Tidak sah berkorban atas nama mayit yang tidak mewasiatkannya, karena firman Allah swt (artinya) :”Dan sesungguhnya bagi manusia hanyalah apa yang ia usahakan”. Jadi jika ia mewasiatkannya maka boleh sampai ungkapan Dikatakan : sah berkorban atas nama mayit walaupun dia tidak mewasiatkannya, karena berkurban merupakan bagian daripada shadaqah dan shadaqah atas nama mayit adalah sah dan dapat memberi manfaat.

4. Berserikat Antara Qurban Dan Aqiqah

Memperserikatkan antara qurban dan aqiqah pada seekor ternak terdapat perbedaan pendapat, menurut Imam Ibnu Hajar yang bisa hasil hanya satu dan menurut Imam Muhammad Ramli kesemuanya bisa hasil.
(مسئلة) لو نوي العقيقة والضحية لم تحصل غير واحد عند حج ويحصل الكل عند مر اهـ اثمد العين ص : 77

(Persoalan) Apabila seseorang meniati aqiqah dan qurban, maka tidak hasil kecuali satu (niat) menurut Imam Ibnu Hajar dan bisa hasil keseluruhannya menurut Imam Muhammad Ramli.

5. Pembagian Daging Qurban

Daging kurban wajib disedekahkan dalam keadaan mentah dan boleh mudhahhi memakan sebagiannya, kecuali jika kurban itu dinadzarkan, maka harus disedekahkan keseluruhannya.
والفرض بعض اللحم لوبنزر# وكل من المندوب دون النذر) متن زبد ابن رسلان ج 1 ص: -136 )

Wajib (dalam kurban sunnah) mensedekahkan sebagian dagingnya walaupun sedikit dan makanlah dari kurban sunnah bukan kurban nadzar.
ويشترط فى اللحم ان يكون نيأ ليتصرف فيه من يأخذه بما شاء من بيع وغيره (الباجورى جز 2 ص : 302)

Disyaratkan untuk daging dibagikan dengan mentah agar sipenerima bebas mentasarufkan dengan sekehendaknya apakah dijual atau yang lain.
Adapun yang berhak menerima daging qurban adalah orang faqir sebgaimana yang dijelaskan oleh al-Qur’an :
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (الحج : 27 )

Maka makanlah sebagian daripadanya dan berikanlah (sebagian yang lain) untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.

Ijtihad para fuqaha’ tentang pembagian daging qurban ini setidaknya ada tiga pendapat : (1) Disedekahkan seluruhnya kecuali sekedar untuk lauk-pauk (2) Dimakan sendiri separo dan disedekahkan separo (3) Sepertiga dimakan sendiri, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga lagi disedekahkan. (Kifayatul Akhyar, juz 2 : 241)

Bagaimana dengan mendistribusikan daging qurban ke daerah lain atau disalurkan kepada masyarakat yang sedang tertimpa bencana ?
(فرع) محل التضحية بلد المضحى وفى نقل الاضحية وجهان يخرجان من نقل الزكاة والصحيح هنا الجواز (كفاية الأخيار جز 2 ص : 242)

Tempat penyembelihan qurban ditempat orang berkorban. Dalam hal memindah qurban terdapat dua pendapat ulama yang ditakhrij dari masalah memindah zakat dan menurut pendapat yang shahih dalam hal qurban adalah diperbolehkan.
وقد يستعمل فيمن نزلت به نازلة دهر وان لم يكن فقيرا (تفسير القرطبى جز 12 ص :
49 )

Terkadang dipergunakan (makna) dari البائس الفقير pada orang yang tertimpa musibah bencana alam sekalipun ia bukan orang fakir.

Sabtu, 06 September 2014

diantara keajaiban Qur'an

Penelitian ilmiah pengaruh bacaan al Qur'an pada syaraf, otak dan organ tubuh lainnya. Subhanallah, menakjubkan!
Saif Al Battar - Selasa, 7 Sya'ban 1433 H / 26 Juni 2012 19:52

Penelitian ilmiah pengaruh bacaan al Qur'an pada syaraf, otak dan organ tubuh lainnya. Subhanallah, menakjubkan!
(Arrahmah.com) – “Tak ada lagi bacaan yang dapat meningkatkan terhadap daya ingat dan memberikan ketenangan kepada seseorang kecuali membaca Al-Qur’an…”.

Dr. Al Qadhi, melalui penelitiannya yang panjang dan serius di Klinik Besar Florida Amerika Serikat, berhasil membuktikan hanya dengan mendengarkan bacaan ayat-ayat Alquran, seorang Muslim, baik mereka yang berbahasa Arab maupun bukan, dapat merasakan perubahan fisiologis yang sangat besar.

Penurunan depresi, kesedihan, memperoleh ketenangan jiwa, menangkal berbagai macam penyakit merupakan pengaruh umum yang dirasakan orang-orang yang menjadi objek penelitiannya. Penemuan sang dokter ahli jiwa ini tidak serampangan.

Penelitiannya ditunjang dengan bantuan peralatan elektronik terbaru untuk mendeteksi tekanan darah, detak jantung, ketahanan otot, dan ketahanan kulit terhadap aliran listrik. Dari hasil uji cobanya ia berkesimpulan, bacaan Alquran berpengaruh besar hingga 97% dalam melahirkan ketenangan jiwa dan penyembuhan penyakit.

Penelitian Dr. Al Qadhi ini diperkuat pula oleh penelitian lainnya yang dilakukan oleh dokter yang berbeda. Dalam laporan sebuah penelitian yang disampaikan dalam Konferensi Kedokteran Islam Amerika Utara pada tahun 1984, disebutkan, Al-Quran terbukti mampu mendatangkan ketenangan sampai 97% bagi mereka yang mendengarkannya.

Kesimpulan hasil uji coba tersebut diperkuat lagi oleh penelitian Muhammad Salim yang dipublikasikan Universitas Boston. Objek penelitiannya terhadap 5 orang sukarelawan yang terdiri dari 3 pria dan 2 wanita. Kelima orang tersebut sama sekali tidak mengerti bahasa Arab dan mereka pun tidak diberi tahu bahwa yang akan diperdengarkannya adalah Al-Qur’an.

Penelitian yang dilakukan sebanyak 210 kali ini terbagi dua sesi, yakni membacakan Al-Qur’an dengan tartil dan membacakan bahasa Arab yang bukan dari Al-Qur’an. Kesimpulannya, responden mendapatkan ketenangan sampai 65% ketika mendengarkan bacaan Al-Qur’an dan mendapatkan ketenangan hanya 35% ketika mendengarkan bahasa Arab yang bukan dari Al-Qur’an.

Al-Qur’an memberikan pengaruh besar jika diperdengarkan kepada bayi. Hal tersebut diungkapkan Dr. Nurhayati dari Malaysia dalam Seminar Konseling dan Psikoterapi Islam di Malaysia pada tahun 1997. Menurut penelitiannya, bayi yang berusia 48 jam yang kepadanya diperdengarkan ayat-ayat Al-Qur’an dari tape recorder menunjukkan respons tersenyum dan menjadi lebih tenang.

Sungguh suatu kebahagiaan dan merupakan kenikmatan yang besar, kita memiliki Al-Qur’an. Selain menjadi ibadah dalam membacanya, bacaannya memberikan pengaruh besar bagi kehidupan jasmani dan rohani kita. Jika mendengarkan musik klasik dapat memengaruhi kecerdasan intelektual (IQ) dan kecerdasan emosi (EQ) seseorang, bacaan Al-Qur’an lebih dari itu. Selain memengaruhi IQ dan EQ, bacaan Al-Qur’an memengaruhi kecerdasan spiritual (SQ).

Mahabenar Allah yang telah berfirman, “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, simaklah dengan baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” (Q.S. 7: 204).

Selasa, 02 September 2014

sayyidina Muhammad

Penggunaan Kata Sayyidina Terhadap Rasulullah
Apa Hukum Menggunakan Kata "Said" Untuk Nabi Muhammad SAW Dalam Shalat Dan Diluar Shalat?

JAWABAN:

Kaum muslimin sepakat adanya siadah (sifat kepemimpinan, kemuliaan, kehormatan ) bagi Nabi SAW, Imam Syarqowi berkata:

lafaz " saidina " adalah panggilan untuk Nabi SAW. Adapun orang yang mengingkarinya dengan berdalil  beberapa  hadist yang dhawahirul hadistnya (tekstualnya) seperti melarang menggunaan kata "saidina" untuk Nabi SAW tidaklah benar.

Hadist yang mereka gunakan adalah:

-Apa yang diriwayatkan dari Abu Nadhrah, dari Matrap Ibnu Abdillah Bin Syakhir berkata: berkata Ayahku, aku pergi  bersama rombongan Bani Amir menemui Rasulullah SAW kami berkata pada Beliau:

"Anta Saiiduna" (engkau adalah pemimpin kami yang mulia), lantas Nabi SAW menjawab: "Assaidu (pemimpin yang mulia) adalah Allah SWT; kami berkata: "Engkau adalah orang yang  paling baik dalam berbicara dan orang paling mulia". Rasul SAW menjawab: "Ucapkanlah apa yang terbaik menurutmu, tapi janganlah kamu mendekati  perbuatan syaitan".

-Dalam riwayat yang lain beliau ( Abu Nadhrah ) berkata:

Seorang laki–laki mendatangi Rasulullah SAW lalu berkata: "Engkau adalah said (pemimpin yang mulia) bangsa Quraisy; Nabi berkata: "Said itu adalah Allah SWT". Ia berkata lagi: "Engkau  adalah orang yang paling baik dalam berbicara dan orang paling mulia". Maka Rasulullah SAW berkata : "Ucapkanlah apa yang terbaik menurutmu, janganlah kamu mendekati  perbuatan syaitan".

Para Perawi hadist seperti Abu Daud dan yang lainnya menempatkan hadist ini dalam buku mereka pada bab "dibencinya sifat saling memuji". Apa yang mereka pahami dari hadist ini adalah Nabi SAW mengajarkan umatnya agar jangan saling memuji.

Ma’mar berkata: "Ada seorang laki-laki yang memuji-muji seorang pemimpin, lalu Miqdad melemparkan pasir ke wajahnya seraya berkata: "Rasulullah menyuruh kami untuk melempar pasir di wajah orang yang suka memuji-muji".(HR. Muslim, shohih muslim 4/2297 ). Bisa dipastikan pujian dapat mendatangkan sifat menjilat dan perbuatan tercela lainnya yang berakibat bisa menjadikan seorang muslim angkuh.

Pemahaman inilah yang dipahami para ulama, Ibnu Astir berkata di dalam bukunya "An-Nihayah": "Beliau SAW berhak untuk dipanggil "saidina". Beliau enggan dipuji-puji dihadapannya (oleh karena itu beliau melarang) dan lebih memilih untuk bertawadu’". Ada hadist yang menceritakan bahwa para sahabat berkata: "Engkau said kami", Nabi berkata: "Berkatalah dengan perkataanmu". Maksudnya panggillah aku nabi dan rasul sebagaimana Allah memangilku. Janganlah kalian panggil aku said  seperti kalian memanggil pemimpin kalian, aku ini bukanlah seperti mereka yang memimpin kalian dalam urusan dunia.

Ibnu Muflih berkata tentang makna kata said: "Kata said digunakan untuk sebutan seorang pemimpin, raja, orang yang mulia, terhormat, hakim, orang yang memikul tanggng jawab dari rakyatnya, suami, ketua dan orang yang diutamakan. (Al-adab Asy-syar’iyah, Ibnu Muflih 3/456  cet. ‘Alamul Kutub). Tidak diragukan lagi bila ditinjau dari maknanya, penamaan itu sesuai  untuk Nabi SAW. Ibnu Mansur berkata: "Nabi SAW tidak suka dipuji-puji dihadapannya dan lebih memilih untuk bertawadu’".

Menurut hadits, secara hakikat lafaz "said" hanyalah untuk Allah SWT Apabila digunakan untuk selain Allah maka termasuk majaz. Seperti ucapan: "Dia penyayang, kata penyayang secara hakikat adalah Allah SWT.

Allah SWT berfirman: "Katakanlah, malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu akan mematikan kamu; kemudian hanya kepada tuhan-mulah kamu akan dikembalikan." (Assajadah:11).

dilain ayat Allah SWT berfirman: "Allah mewafatkan jiwa (orang) ketika matinya." (Az-zumar:42).

Bahkan Allah SWT menyebut "said" untuk seseorang yang derajatnya lebih rendah dari Nabi  Muhammad SAW seperti Nabi Yahya AS, dalam firmannya: "Kemudian malaikat jibril memanggil Zakariya, sedangkan ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab, (malaikat berkata): "Sesungguhnya Allah menggembirakanmu dengan kelahiran putramu Yahya, yang membenarkan kalimat yang datang dari Allah, menjadi said (ikutan), menahan diri dari hawa nafsu, seorang nabi yang termasuk keturunan orang-orang sholeh." (Ali–Imron:39)

Oleh karena itu Nabi SAW menggunakan lafaz "said" untuk selain Allah SWT beliau menyebut sahabatnya dengan  "said".

Sa’ad bin  Muaz RA berkata: "Rasulullah SAW berkata kepada kaum Anshar: "Berdirilah untuk menghormati said kalian." (HR. Bukhari, Shahih Bukhari 2/900. Shahih Muslim 3/1388)

Beliau SAW juga menggunakan lafaz said untuk diri beliau. Ketika bersabda: "Aku adalah said  untuk anak cucu adam pada hari kiamat, (aku) tidak sombong". (Shahih Muslim 4/1782)

Beliau SAW berkata untuk Hasan RA: "Sesungguhnya dua anak saya (Hasan dan Husain) ini adalah said". (HR. Bukhari, Shahih Bukhari 2/ 962)

Sebagian sahabat Nabi SAW memanggil beliau: "Wahai said".  Sahal bin Hanif berkata: "Ketika kami berpergian kami melewati sebuah sungai, maka kami pun mandi disungai itu. Setelah selesai mandi tidak lama setelah itu kami terserang demam. Maka hal itu disampaikan kepada Rasulullah SAW lalu beliau bersabda: "Suruhlah Abu Tsabit untuk berta’awuz. Lalu aku berkata: "Wahai saidku, apakah rukyah itu bisa menyembuhkan. Beliau bersabda: "Rukyah itu hanyalah untuk tiga keadaan: demam, kerasukan, gigitan ular."

hadits-hadits tadi menunjukkan bahwa:

-Kata "said" secara hakiki adalah untuk Allah SWT

-Nabi SAW enggan dipuji-puji di hadapannya.

-Menggunakan lafaz  "saidina" untuk beliau, atau lafaz yang digandengkan dengan nama beliau merupakan bagian dari adab kesopanan yang diakui oleh Nabi SAW dan para sahabatnya RA.    

Adapun hukum menggunakan kata "said" untuk Rasulullah SAW dalam shalat, azan, dan ibadah lainnya para ulama berbeda pendapat. Di dalam buku-buku fiqh dari berbagai mazhab, sebagian ulama ada yang berpendapat sunnah hukumnya menggunakan lafaz "said" sebelum nama beliau SAW walaupun dalam ibadah seperti shalat atau azan.

Ulama Hanafiah  seperti Hashkafi pengarang buku "Ad-Darul Mukhtar" berkata: "Sunnah menggunakan kata said untuk Nabi SAW karena penambahan keterangan dari yang ada adalah bagian dari adab kesopanan. Menggunakannya lebih baik dari pada tidak menggunakannya. Ulama Syafi’iah, Ar-Ramli dan yang lainnya juga berpendapat sama. Adapun riwayat yang menyatakan: "Janganlah kalian menyebutku said dalam shalat" adalah riwayat dusta. Dan riwayat "la tasiiduuni" dengan huruf  "ya" adalah salah penyebutan yang benar adalah dengan huruf "waw". (la tasuduni). (Ad-darul Mukhtar, Hashkafi 1/512).

Ulama Malikiyah, An-Nafrawi mensunnahkan hal itu. Mereka berkata: "Yang demikian itu adalah bagian dari adab sopan santun, mengerjakan adab lebih baik dari pada  mengerjakan perintah.

Syekh Al-Hatab Al-Maliki berkata: "Ibnu Muflih Al-Hambali berpendapat seperti itu juga".

Syeikh Izzuddin bin Abdus Salam berkata bahwa yang menyebabkan Ulama berbeda pendapat dalam mengucapkan "said" dalam shalat adalah: manakah yang lebih baik, mengerjakan perintah  untuk tidak menggunakan kata "said" didalam shalat dan ibadah lainnya, atau menggutamakan adab kesopanan? Pendapat yang kuat menurut saya, dan saya mengamalkannya adalah: menggunakan lafaz "said" untuk Nabi SAW dalam shalat dan ibadah lainnya lebih diutamakan. wallahu a’lam." (Mawahibul Jalil Sharhu Mukhtashor Khalil, Muhammad bin Abdur Rahman Al- Hatab 1/21).

Dari Ulama Syafi’iyah, Syafi’i kecil (Syamsudin Ar-Ramli) berkata: "Yang lebih baik adalah menggunakan lafaz said". Pendapat ini juga diutarakan oleh Ibnu Zhahirah, pendapat banyak ulama, fatwa Ibnu Syarih. Karena  mengucapkan lafaz said sebelum nama Nabi SAW adalah mengerjakan apa yang diperintahkan oleh syariat agama, dan juga penambahan kata dari apa yang ada adalah bagian dari adab kesopanan, mengerjakannya lebih baik dari pada tidak."

Imam Isnawi masih ragu mana yang lebih utama mengerjakannya atau tidak mengerjakannya.

Adapun mengenai hadist: "la tasiiduni fisshalah" (janganlah kamu menyebutku said dalam sholat), menurut para hufaz (gelar ahli hadist) hadits itu adalah bathil, tidak ada dasarnya. (Tuhfatul Muhtaj, Ar-Ramli 2/86).

Imam Ar-ramli berkata didalam kitab hasyiahnya: "Imam Al-Jalal Al-Mahalli berfatwa bahwa sebaiknya menggunakan lafaz said sebelum nama Beliau SAW  karena hal itu merupakan pengamalan dari apa yang diperintahkan agama. Dan juga penambahan kata dari yang ada adalah  bagian dari adab kesopanan, walaupun Imam Isnawi masih ragu mana yang lebih diutamakan; mengerjakannya atau tidak mengerjakannya. (Hasyiah Ar-Ramli ‘Ala Asnal Mathalib 1/166).

Imam Syaukani berkata: "Ibnu Abdus Salam  mengatakan bahwa menggunakan kata said sebelum nama Nabi SAW adalah bagian dari adab sopan santun. Pendapat ini didasari dari pendapat mengerjakan adab sopan santun lebih baik dari pada mengerjakan perintah. Pendapat ini dikuatkan oleh hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Bakar ketika beliau diperintahkan oleh Rasulullah SAW untuk menjadi Imam shalat sedangkan Rasul menjadi makmum beliau tidak menaatinya. Abu Bakar berkata: "Tidaklah pantas bagi Ibnu Abi Quhafa (panggilan Abu Bakar) berada di depan sedangkan Rasulullah SAW berada di belakang.

Begitu juga dengan Ali RA beliau enggan menghapus kata "Rasul" untuk Nabi SAW dari lembaran perjanjian hudaibiyah ketika diperintahkan nabi SAW untuk menghapusnya. Beliau berkata: "Aku tidak akan menghapus namamu selama-lamanya.". Kedua hadist ini ada  di dalam kitab hadist shahih. Setujunya nabi SAW terhadap sikap dua sahabat yang enggan mengerjakan perintah beliau, menandakan bahwa adab kesopanan itu lebih baik untuk diutamakan. (Nailul Authar, Imam Syaukani 2/337-338).

Dari semua penjelasan kita dapat menyimpulkan bahwa  para imam mazhab fiqh syafi’iyah  seperti Al-Izzu bin Abdus Salam, Ar-Ramli, Al-Qalyubi, As-Syarkawi, dan dari Hanafiyah seperti  Haskafi, Ibnu Abidaini dan Imam Syaukani semuanya mensunnahkan penggunaan lafazd "saidina" sebelum nama beliau SAW  baik dalam shalat, azan atau ibadah lainnya.

Adapun penggunaan lafaz "saidina" di luar ibadah, ulama tidak berbeda pendapat, mereka semua membolehkannya. Sedangkan pendapat yang menentang kesepakatan ulama ini tidaklah memiliki dalil yang kuat.

Kami pilih dan kami kuatkan pendapat yang menyatakan bahwa menggunakan adab kesopanan terhadap Rasul SAW sang pemimpin semua makhluk, kekasih Allah SWT haruslah diutamakan selalu.

Wallahu a’lam.

Sumber: AlBayan AlQawim Li Tashhihi Ba'dul Mafahim
Karya: Dr. Ali Jum'ah