Selasa, 26 Maret 2019

(Lagi) DALIL DALIL TAHLILAN

Dari kitab “Al-Hawi lil Fatawi” karya Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi jilid 2 halaman 178 sebagai berikut :

 قال الامام أحمد بن حنبل رضي الله عنه فى كتاب الزهد له : حدثنا هاشم بن القاسم قال: حدثنا الأشجعى عن سفيان قال قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام , قال الحافظ ألو نعيم فى الجنة: حدثنا أبو بكر بن مالك حدثنا عبد الله بن أحمد بن حنبل حدثنا أبى حدثنا هاشم بن القاسم حدثنا الأشجعى عن سفيان قال: قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام Artinya: “Telah

 berkata Imam Ahmad bin Hanbal ra di dalam kitabnya yang menerangkan tentang kitab zuhud: Telah menceritakan kepadaku Hasyim bin Qasim sambil berkata: Telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: TelaH berkata Imam Thawus (ulama besar zaman Tabi’in, wafat kira-kira tahun 110 H / 729 M):

 Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.

 Telah berkata al-Hafiz Abu Nu’aim di dalam kitab Al-Jannah: Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Malik, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepadaku Ubay, telah menceritakan kepadaku Hasyim bin al-Qasim, telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: Telah berkata Imam Thawus: Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.”

 Selain itu, di dalam kitab yang sama jilid 2 halaman 194 diterangkan sebagai berikut:

 ان سنة الاطعام سبعة أيام بلغنى أنهامستمر الى الأن بمكة و المدينة فالظاهر أنها لم تترك من عهد الصحابة الى الأن و انهم أخذوها خلفا عن سلف الى الصدر الأول ِ

 Artinya: “Sesungguhnya, kesunnahan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan perbuatan yang tetap berlaku sampai sekarang (yaitu masa Imam Suyuthi abad ke-9 H) di Mekkah dan Madinah. Yang jelas kebiasaan tersebut tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat sampai sekarang, dan tradisi tersebut diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama, yaitu sahabat.


Perhatikan dalil-dalilnya berikut ini :

----------------------------------

Imam Suyuthi Rahimahullah dalam kitab Al-Hawi li al-Fatawi-nya mengtakan :

 قال طاووس : ان الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون ان يطعموا عنهم تلك الايام “ Thowus berkata:

 “Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabt Nabi) gemar (bersedekah) menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut “. Sementara dalam riwayat lain : عن عبيد بن عمير قال : يفتن رجلان مؤمن ومنافق, فاما المؤمن فيفتن سبعا واماالمنافق فيفتن اربعين صباحا “

 Dari Ubaid bin Umair ia berkata: “Dua orang yakni seorang mukmin dan seorang munafiq memperoleh fitnah kubur. Adapun seorang mukmin maka ia difitnah selama tujuh hari, sedangkan seorang munafiq disiksa selama empat puluh hari “. Dalam menjelaskan dua atsar tersebut imam Suyuthi menyatakan bahwa dari sisi riwayat, para perawi atsar Thowus termasuk kategori perawi hadits-hadits shohih. Thowus yang wafat tahun 110 H sendiri dikenal sebagai salah seorang generasi pertama ulama negeri Yaman dan pemuka para tabi’in yang sempat menjumpai lima puluh orang sahabat Nabi Saw. Sedangkan Ubaid bin Umair yang wafat tahun 78 H yang dimaksud adalah al-Laitsi yaitu seorang ahli mauidhoh hasanah pertama di kota Makkah dalam masa pemerintahan Umar bin Khoththob Ra.


Menurut imam Muslim beliau dilahirkan di zaman Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahkan menurut versi lain disebutkan bahwa beliau sempat melihat Nabi Saw. Maka berdasarkan pendapat ini beliau termasuk salah seorang sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam Sementara bila ditinjau dalam sisi diroyahnya, sebgaimana kaidah yang diakui ulama ushul dan ulama hadits bahwa: “Setiap riwayat seorang sahabat Nabi Saw yang ma ruwiya mimma la al-majalla ar-ra’yi fiih (yang tidak bisa diijtihadi), semisal alam barzakh dan akherat, maka itu hukumnya adalah Marfu’ (riwayat yang sampai pada Nabi Saw), bukan Mauquf (riwayat yang terhenti pada sahabat dan tidak sampai kepada Nabi Saw). Menurut ulama ushul dan hadits, makna ucapan Thowus ;

 ان الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون ان يطعموا عنهم تلك الايام

 berkata: “Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabt Nabi) gemar (bersedekah) menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut “, adalah para sahabat Nabi Saw telah melakukannya dan dilihat serta diakui keabsahannya oleh Nabi Saw sendiri.

(al-Hawi) li al-Fatawi, juz III hlm. 266-273, Imam As-Suyuthi).

 Maka tradisi bersedekah selama tujuh hari atau empat puluh hari pasca kematian, merupakan warisan budaya dari para tabi’in dan sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, bahkan telah dilihat dan diakui keabsahannya pula oleh beliau Nabi Muhammad Saw.

(Ibnu Abdillah Al-Katibiy)


Shadaqah seperti yang dilakukan diatas berlandaskan hadits Nabi yang banyak disebutkan dalam berbagai riwayat.
Lebih jauh lagi dalam hadits mauquf dari Sayyidina Umar bin Khaththab,

Imam Syihabuddin Ahmad bin Abi Bakar al-Bushiriy al-Kinani (w. 840). 

وعن الأحنف بن قيس قال: "كنت أسمع عمر بن الحنطاب- رضي الله عنه- يقول: لا يدخل رجل من قريش في باب إلا دخل معه ناس. فلا أدري ما تأويل قوله، حتى طعن عمر فأمر صهيبا أن يصلي بالناس ثلاثا، وأمر بأن يجعل للناس طعاما، فلما رجعوا من الجنازة جاءوا وقد وضعت الموائد فأمسك الناس عنها للحزن الذي هم فيه، فجاء العباس بن عبد المطلب قال: يا أيها الناس، قد مات رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فأكلنا بعده وشربنا، ومات أبو بكر فأكلنا بعده وشربنا، أيها الناس كلوا من هذا الطعام. فمد يده ومد الناس أيديهم فأكلوا، فعرفت تأويل قوله ".رواه أحمد بن منيع بسند فيه علي بن زيد بن جدعان 

“Dan dari al-Ahnaf bin Qays, ia berkata: aku mendengar ‘Umar bin Khaththab radliyallahu ‘anh mengatakan, seseorang dari Quraisy tidak akan masuk pada sebuah pintu kecuali manusia masuk bersamanya. Maka aku tidak maksud dari perkataannya, sampai ‘Umar di tikam kemudian memerintahkan kepada Shuhaib agar shalat bersama manusia dan membuatkan makanan hidangan makan untuk manusia selama tiga hari. Ketika mereka telah kembali dari mengantar jenazah, mereka datang dan sungguh makanan telah dihidangkan namun mereka tidak menyentuhnya karena kesedihan pada diri mereka. Maka datanglah sayyidina ‘Abbas bin Abdul Muththalib, seraya berkata: “wahai manusia, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam telah wafat, dan kita semua makan dan minum setelahnya, Abu Bakar juga telah wafat dan kita makan serta minum setelahnya, wahai manusia.. makanlah oleh kalian dari makanan ini, maka sayyidina ‘Abbas mengulurkan tangan (mengambil makanan), diikuti oleh yang lainnya kemudian mereka semua makan. Maka aku (al-Ahnaf) mengetahui maksud dari perkataannya. Ahmad bin Mani telah meriwayatkannya dengan sanad didalamnya yakni ‘Ali bin Zayd bin Jud’an”.

Hadits lain yang bersesuaian sebagai pendukung hadits diatas, yang diriwayatkan oleh imam ahmad bin Hanbal,

قال ابن جريج في مصنفه عن الحارث ابن أبي الحارث عن عبيد بن عمير قال يفتن رجلان مؤمن ومنافق فأما المؤمن فيفتن سبعا، وأما المنافق فيفتن أربعين صباحا.
“Ibnu Juraij didalam mushnafnya berkata, dari al-Harits Ibnu Abi al-Harits dari ‘Ubaid bin Umair, ia berkata ; dua laki-laki terfitnah yakni mukmin dan munafik, adapun orang mukmin terfitnah selama 7 hari, sedangkan orang munafik terfitnah selama 40 hari”

Dan menanggapi hal bid ah,

Dan dikuatkan dengan Hadis berikut :

من سنّ في الاسلام سنّة حسنة فعل بها بعده كتب له مثل أجر من عمل بها ولا ينقص من أجورهم شئ . من سنّ في الاسلام سنّة سيّئة فعل بها بعده كتب عليه مثل وزر من عمل بها ولا ينقص من أوزارهم شئ . (رواه مسلم)

“Barangsiapa yang mengadakan dalam islam SUNNAH HASANAH (sunnah yg baik) maka diamalkan orang (dikemudian hari) sunnahnya itu, maka diberikan kepadanya pahala sebagai pahala orang yang mengerjakan tersebut, dengan tidak mengurangi sedikit pun dari pahala orang yg mengerjakan kemudian hari itu
Dan Barangsiapa yang mengadakan dalam islam SUNNAH SAYIAH (sunnah yg buruk) maka diamalkan orang (dikemudian hari) sunnah yg buruk itu, maka diberikan kepadanya dosa seperti dosa orang yang mengerjakan tersebut, dengan tidak dikurangi sedikit pun dari dosa orang yg mengerjakan kemudian itu”.
 (HR. Muslim)

Inayah yg tdk di sukai oleh para sahabat dan ulama salaf yaitu menangisi orang yg telah meninggal,

Rasulullah saw pernah makan di rumah duka jngn sembarangan ngatain haram klo ga tau dalilnya

Dalam Sunan Abu Dawud hadits nomer 2894 dituliskan: 
“Muhammad bin al-‘Ala’ menceritakan dari (Abdullah) bin Idris dari ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya (Kulaib) dari seorang laki-laki Anshar (shahabat), berkata: ‘
Aku keluar bersama Rasulallah berta’ziyah ke salah satu jenazah.

Selanjutnya aku melihat Rasulallah di atas kubur berpesan kepada penggali kubur (dengan berkata): ‘
Lebarkanlah bagian arah kedua kaki dan lebarkan pula bagian arah kepala!’
Setelah Rasulallah hendak kembali pulang, tiba-tiba seseorang yang menjadi pesuruh wanita (istri mayit) menemui beliau, mengundangnya (untuk datang ke rumah wanita tersebut).
Lalu Rasulallah pun datang dan diberi hidangan suguhan makanan.

Kemudian Rasulallah pun mengambil makanan tersebut yang juga diikuti oleh para shahabat lain dan memakannya.
Ayah-ayah kami melihat Rasulallah mengunyah sesuap makanan di mulut beliau, kemudian

Rasulallah berkata: ’Aku merasa menemukan daging kambing yang diambil dengan tanpa izin pemiliknya?!’

Kemudian wanita itu berkata: ’
Wahai Rasulallah, sesungguhnya aku telah menyuruh untuk membeli kambing di Baqi, tapi tidak menemukannya, kemudian aku mengutus untuk membeli dari tetangga laki-laki kami dengan uang seharga (kambing tersebut) untuk dikirimkan kepada saya, tapi dia tidak ada dan kemudian saya mengutus untuk membeli dari istrinya dengan uang seharga kambing tersebut lalu oleh dia dikirimkan kepada saya.’

Rasulallah kemudian menjawab:
’Berikanlah makanan ini kepada para tawanan!’”

Hadits Abu Dawud tersebut juga tercatat dalam Misykah al-Mashabih karya Mulla Ali al-Qari bab mukjizat halaman 544 dan tercatat juga dalam as-Sunan al-Kubra serta Dala’il an-Nubuwwah, keduanya karya al-Baihaqi.


Komentar Syaikh Ismail tentang status sanad hadits di atas, beliau berkata bahwa dalam Sunan Abu Dawud tersebut,
Imam Abu Dawud diam tidak memberi komentar mengenai statusnya, yang artinya secara kaidah (yang dianut oleh ulama termasuk an-Nawawi dalam mukaddimah al-Adzkar) bahwa hadits tersebut boleh dibuat hujjah, artinya status haditsnya berkisar antara hasan dan shahih.
Al-Hafizh al-Mundziri juga diam tidak berkomentar, yang artinya bahwa hadits tersebut juga boleh dibuat hujjah.

Rasulullah saw pernah memberi perintah kepada tetangga keluar Jafar utk menyediakan makanan krn keluarga Jafar sedang sibuk dan berduka,

hadits masyhur berikut:

 إِصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُنَّ مَا يُشْغِلُهُنَّ أَوْ أَتَاهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ “

Buatlah makanan untuk keluarga Ja‘far, karena anggota keluarga yang wanita sedang sibuk atau anggota keluarga laki-laki sedang sibuk.”


Menurut Syaikh Isma‘il, hadits tersebut (keluarga Ja'far) ada kemungkinan (ihtimal) khusus untuk keluarga Ja‘far, karena Rasulallah melihat keluarga Ja‘far tersebut sedang dirundung duka sehingga anggota keluarganya tidak sempat lagi membuat makanan.
Kemudian Rasulallah menyuruh anggota keluarga beliau untuk membuatkan makanan bagi keluarga Ja‘far.

Dalil renungan utk keluarga yang ditinggalkan jika dlm hatinya masih ada rasa iba itu saudaranya yg baru meninggal,

Sabda Rasulullah saw

مَا الْمَيِّتُ فِي الْقَبْرِ إِلَّا كَالْغَرِيقِ الْمُتَغَوِّثِ، يَنْتَظِرُ دَعْوَةً تَلْحَقُهُ مِنْ أَبٍ أَوْ أُمٍّ أَوْ أَخٍ أَوْ صَدِيقٍ، فَإِذَا لَحِقَتْهُ كَانَتْ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا، وَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيُدْخِلُ عَلَى أَهْلِ الْقُبُورِ مِنْ دُعَاءِ أَهْلِ الْأَرْضِ أَمْثَالَ الْجِبَالِ، وَإِنَّ هَدِيَّةَ الْأَحْيَاءِ إِلَى الْأَمْوَاتِ الِاسْتِغْفَارُ لَهُمْ


Tidaklah semata-mata mayat di alam kubur melainkan laksana orang yang sedang tenggelam yang minta bantuan, mereka menanti do’a (pahala) yang dilakukan orang hidup yang disampaikan kepadanya, baik dari bapak, ibu, saudara atapun kawan.

Apabila ada do’a dan pahala kebaikan dikirimkan kepadanya maka itulah yang mereka sukai daripada dunia beserta isinya.

Sesungguhnya Allah akan memasukkan kepada penghuni kubur daripada do’a-do’a penghuni bumi seperti gunung kebaikan, sesungguhnya pemberian hadiah orang hidup terhadap orang mati ialah memohonkan ampunan untuk mereka. 

(HR Al-Baihaqi, Ad-Daelami) Sumber: Kitab Syu’bul-Iman Al-Imam Al-Baihaqi

لا يأتي على الميت أشد من الليلة الأولى فارحموا بالصدقة من يموت

Tidaklah datang kepada mayat yang lebih dahsyat keresahannya melainkan di malam pertama, maka kasihanilah mereka dengan bersedekah atas nama orang yang meninggal itu. 

Sumber: Nihayatuz-zein Syekh Nawawi

"Dari Ma'qil bin Yasar bahwa Rasulullah Saw bersabda: '
Bacalah surat Yasin di dekat orang-orang yang meninggal.' Ibnu Hajar berkata: Diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Nasa'i dan disahihkan oleh Ibnu Hibban" 

(Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad No 20316,
Abu Dawud No 3121,
Ibnu Majah No 1448,
al-Thabrani No 510,
al-Hakim No 2074,
al-Baihaqi No 6392,
al-Thayalisi No 931
, Ibnu Abi Syaibah No 10853 dan
al-Nasa'i dalam al-Sunan al-Kubra No 10913)

Selasa, 19 Maret 2019

KEKAYAAN YANG AKU TAKUTKAN ADALAH



عَنْ عَمْرو بْنِ عَوْفٍ الأَنْصَارِيِّ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ بَعَثَ أَبَا عُبَيْدَةَ بْنَ الْجَرَّاحِ إِلَى الْبَحْرَيْنِ يَأْتِي بِجِزْيَتِهَا، فَقَدِمَ بِمَالٍ مِنَ الْبَحْرَيْنِ، فَسَمِعَتِ الأَنْصَارُ بِقُدُوْمِ أَبِي عُبَيْدَةَ، فَوَافَوْا صَلاَةَ الْفَجْرِ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ، فَلَمَّا صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ، اِنْصَرَفَ، فَتَعَرَّضُوْا لَهُ، فَتَبَسَّمَ رَسُوْلُ اللهِ حِيْنَ رَآهُمْ، ثُمَّ قَالَ: ((أَظُنُّكُمْ سَمِعْتُمْ أَنَّ أَبَا عُبَيْدَةَ قَدِمَ بِشَيْءٍ مِنَ الْبَحْرَيْنِ)) فَقَالُوْا: أَجَل يَا رَسُوْلَ اللهِ، فَقَالَ: ((أَبْشِرُوْا وَأَمِّلُوْا مَا يَسُرُّكُمْ، فَوَاللهِ مَا الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ وَلَكِنِّي أَخْشَى أَنْ تُبْسَطَ الدُّنْيَا عَلَيْكُمْ كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، فَتَنَافَسُوْهَا كَمَا تَنَافَسُوْهَا، فَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ))

Dari ‘Amr bin ‘Auf Al-Anshariy radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Abu ‘Ubaidah Ibnul Jarrah radhiyallahu ‘anhu ke negeri Bahrain untuk mengambil upeti dari penduduknya (karena kebanyakan mereka adalah Majusi pent). Lalu dia kembali dari Bahrain dengan membawa harta. Maka orang-orang Anshar mendengar kedatangan Abu ‘Ubaidah. Lalu mereka bersegera menuju masjid untuk melaksanakan shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat beliau pun berpaling (menghadap ke arah mereka). Lalu mereka menampakkan keinginannya terhadap apa yang dibawa Abu ‘Ubaidah dalam keadaan mereka butuh kepadanya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tersenyum ketika melihat mereka.

Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku menduga kalian telah mendengar bahwa Abu ‘Ubaidah telah datang dengan membawa sesuatu (harta) dari Bahrain.” Maka mereka menjawab, “Tentu Ya Rasulullah.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bergembiralah dan harapkanlah apa-apa yang akan menyenangkan kalian. Maka demi Allah! Bukan kemiskinan yang aku khawatirkan atas kalian. Akan tetapi aku khawatir akan dibentangkan dunia atas kalian sebagaimana telah dibentangkan atas orang-orang sebelum kalian. Lalu kalian pun berlomba-lomba padanya sebagaimana mereka berlomba-lomba padanya. Kemudian dunia itu akan menghancurkan kalian sebagaimana telah menghancurkan mereka.” (HR. Al-Bukhariy no.3158 dan Muslim no.2961)

Bukan Kemiskinan Yang Aku Khawatirkan Atas Kalian

Ketika Abu ‘Ubaidah kembali dengan membawa harta dari negeri Bahrain, terdengarlah hal ini oleh orang-orang Anshar. Lalu mereka pun bersegera mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melaksanakan shalat shubuh. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, mereka menampakkan keinginannya terhadap apa yang dibawa Abu ‘Ubaidah dalam keadaan mereka butuh kepadanya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tersenyum yakni tertawa tanpa mengeluarkan suara. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tersenyum karena mereka datang dalam keadaan mengharapkan harta.

Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku menduga kalian telah mendengar bahwa Abu ‘Ubaidah telah datang dengan membawa sesuatu (harta) dari Bahrain.” Maka mereka menjawab, “Tentu Ya Rasulullah.” Yakni kami telah mendengarnya dan kami sengaja datang untuk mendapatkan bagian kami.

Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bergembiralah dan harapkanlah apa-apa yang akan menyenangkan kalian. Maka demi Allah! Bukan kemiskinan yang aku khawatirkan atas kalian.”
Berarti kemiskinan bukanlah yang dikhawatirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kita.
Bahkan kadang-kadang kemiskinan bisa menjadi kebaikan bagi seseorang ketika dia bersabar dan tetap taat kepada Allah ? dalam kemiskinannya tersebut.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukan kemiskinan yang aku khawatirkan atas kalian.” Yakni aku tidak mengkhawatirkan kemiskinan atas kalian. Karena sesungguhnya orang yang miskin secara umum lebih dekat kepada kebenaran daripada orang yang kaya.

Perhatikanlah oleh kalian keadaan para rasul! Siapakah yang mendustakan mereka? Yang mendustakan mereka adalah para pembesar kaumnya, orang-orang yang paling jeleknya dan orang-orang kaya. Dan sebaliknya, kebanyakan yang mengikuti mereka adalah orang-orang miskin. Sampai pun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kebanyakan yang mengikuti beliau adalah orang-orang miskin.

Maka kemiskinan bukanlah sesuatu yang perlu dikhawatirkan. Jangan sampai kita takut miskin atau tidak bisa makan. Jangan sampai selalu terbetik dalam hati kita, “Besok kita makan apa?” Jangan khawatir! Yang penting kita berusaha mencari rizki dengan cara yang halal, berdo’a dan bertawakkal kepada Allah. Karena sesungguhnya Allah telah menjamin rizki seluruh makhluk-Nya.

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا


“Dan tidak ada suatu yang melata pun (yakni manusia dan hewan) di muka bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya.” (Huud:6)
Bahkan sesuatu yang harus kita khawatirkan adalah ketika dibentangkan dunia kepada kita. Yakni ketika kita diuji dengan banyaknya harta benda. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Akan tetapi aku khawatir akan dibentangkan dunia atas kalian sebagaimana telah dibentangkan atas orang-orang sebelum kalian. Lalu kalian pun berlomba-lomba padanya sebagaimana mereka berlomba-lomba padanya. Kemudian dunia itu akan menghancurkan kalian sebagaimana telah menghancurkan mereka.”

Menghancurkan kalian artinya menghilangkan agama kalian yakni dikarenakan dunia, kalian menjadi lalai dan meninggalkan ketaatan kepada Allah.

Bahayanya Dunia bagi Seorang Muslim

Dunia sangat berbahaya bagi seorang muslim. Inilah kenyataannya. Lihatlah keadaan orang-orang di sekitar kita. Ketika mereka lebih dekat kepada kemiskinan (yakni dalam keadaan miskin), mereka lebih bertakwa kepada Allah dan lebih khusyu’. Rajin shalat berjama’ah di masjid, menghadiri majelis ‘ilmu dan lain-lain. Namun, ketika banyak hartanya, mereka semakin lalai dan semakin berpaling dari jalan Allah. Dan muncullah sikap melampaui batas dari mereka.

Akhirnya, sekarang manusia menjadi orang-orang yang selalu merindukan keindahan dunia dan perhiasannya: mobil, rumah, tempat tidur, pakaian dan lain-lainnya. Dengan ini semuanya, mereka saling membanggakan diri antara satu dengan lainnya. Dan mereka berpaling dari amalan-amalan yang akan memberikan manfaat kepadanya di akhirat.

Jadilah majalah-majalah, koran-koran dan media lainnya tidaklah membicarakan kecuali tentang kemegahan dunia dan apa-apa yang berkaitan dengannya. Dan mereka berpaling dari akhirat, sehingga rusaklah manusia kecuali orang-orang yang Allah kehendaki.

Maka kesimpulannya, bahwasanya dunia ketika dibukakan kita memohon kepada Allah agar menyelamatkan kami dan kalian dari kejelekannya- maka dunia itu akan membawa kejelekan dan akan menjadikan manusia melampaui batas.

كَلاَّ إِنَّ الإِنْسَانَ لَيَطْغَى. أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى

“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (Al-‘Alaq:6-7)

Dan sungguh Fir’aun telah berkata kepada kaumnya,

يَاقَوْمِ أَلَيْسَ لِي مُلْكُ مِصْرَ وَهَذِهِ الأَنْهَارُ تَجْرِي مِنْ تَحْتِي أَفَلاَ تُبْصِرُونَ

“Hai kaumku, bukankah kerajaan Mesir ini kepunyaanku dan (bukankah) sungai-sungai ini mengalir di bawahku; maka apakah kalian tidak melihat(nya)?” (Az-Zukhruf:51)

Fir’aun berbangga dengan dunia. Oleh karena itulah, maka dunia adalah sesuatu yang sangat berbahaya.
Hadits di atas mirip dengan hadits berikut:

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: جَلَسَ رَسُوْلُ اللهِ عَلَى الْمِنْبَرِ، وَجَلَسْنَا حَوْلَهُ، فَقَالَ: ((إِنَّ مِمَّا أَخَافُ عَلَيْكُمْ مِنْ بَعْدِي مَا يُفْتَحُ عَلَيْكُمْ مِنْ زَهْرَةِ الدُّنْيَا وَزِيْنَتِهَا))

Dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di atas mimbar dan kami pun duduk di sekitar beliau. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di antara yang paling aku takutkan atas kalian sepeninggalku adalah ketika dibukakan atas kalian keindahan dunia dan perhiasannya.” (HR. Al-Bukhariy no.1465 dan Muslim no.1052)

Dunia Itu Manis dan Hijau

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan tentang keadaan dunia sekaligus memperingatkan ummatnya dari fitnahnya.

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: ((إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللهَ تَعَالَى مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ))

Dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan kalian pemimpin padanya. Lalu Dia akan melihat bagaimana amalan kalian. Maka takutlah kalian dari fitnahnya dunia dan takutlah kalian dari fitnahnya wanita.” (HR. Muslim no.2742)

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau.” Yakni manis rasanya dan hijau pemandangannya, memikat dan menggoda. Karena sesuatu itu apabila keadaannya manis dan sedap dipandang mata, maka dia akan menggoda manusia. Demikian juga dunia, dia manis dan hijau sehingga akan menggoda manusia.

Akan tetapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan, “Dan sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan kalian pemimpin padanya.” Yakni Dia menjadikan kalian pemimpin-pemimpin padanya, sebagian kalian menggantikan sebagian yang lainnya dan sebagian kalian mewarisi sebagian yang lainnya.

“Lalu Dia akan melihat bagaimana amalan kalian.” Apakah kalian mengutamakan dunia atau akhirat? Karena inilah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan, “Maka takutlah kalian dari fitnahnya dunia dan takutlah kalian dari fitnahnya wanita.”

Harta dan Kekayaan yang Bermanfaat

Akan tetapi apabila Allah memberikan kekayaan kepada seseorang, lalu kekayaannya tersebut membantunya untuk taat kepada Allah, dia infakkan hartanya di jalan kebenaran dan di jalan Allah, maka jadilah dunia itu sebagai kebaikan.

Kita semua tidak bisa lepas dari dunia secara keseluruhan. Kita butuh tempat tinggal/rumah, kendaraan, pakaian dan lain sebagainya. Bahkan kalau benda-benda tadi kita gunakan untuk membantu ketaatan kepada Allah niscaya kita mendapatkan pahala. Sebagai contohnya adalah kendaraan. Kita gunakan untuk menghadiri majelis ‘ilmu atau kegiatan lainnya yang bermanfaat. Bahkan kita pun bisa mengajak teman-teman ikut bersama kita. Dengan menggunakan kendaraan sendiri kita bisa menghindari kemaksiatan seperti ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram) dan lainnya.

Akan tetapi jangan sampai kendaraan ataupun harta benda duniawi menjadikan kita bangga, sombong sehingga akhirnya merendahkan dan meremehkan orang lain. Jadikan harta tersebut sebagai alat bantu untuk taat kepada Allah yang dengannya kita bisa menjadi orang yang bersyukur.
Bahkan sebagian ‘ulama mewajibkan untuk memiliki kendaraan pribadi. Dengan kendaraan tersebut seorang muslim akan terhindar dari ikhtilath dan kemaksiatan lainnya. Sedangkan menghindari maksiat adalah wajib. Sementara di dalam kaidah ushul fiqh disebutkan, “Suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu adalah wajib.”

Akan tetapi tentunya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Jangan sampai karena ingin mendapatkan kendaraan, dia mati-matian mencari harta siang dan malam. Yang terbenak dalam otaknya adalah uang, uang dan uang. Sehingga lupa berdzikir kepada Allah, mempelajari agamanya, menghadiri majelis ilmu, shalat berjama’ah dan ketaatan lainnya.

Ingatlah selalu firman Allah subhanahu wa ta’ala,

فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian.” (At-Taghaabun:16)

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Al-Baqarah:286)

Oleh karena itulah, keadaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah dan pada keridhaan-Nya seperti kedudukan orang ‘alim yang telah Allah berikan hikmah dan ilmu kepadanya, yang mengajarkan ilmunya kepada manusia.

Maka di sana ada perbedaan antara orang yang rakus/ambisi terhadap dunia dan berpaling dari akhirat dengan orang yang Allah berikan kekayaan yang digunakannya untuk mendapatkan kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat dan dia infakkan di jalan Allah.

رَبَّنَا ءَاتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (Al-Baqarah:201)

Semoga Allah subhanahu wa ta’ala selalu membimbing kita untuk mengamalkan apa-apa yang dicintai dan diridhai-Nya serta memperbaiki urusan-urusan kita. Aamiin. Wallaahu A’lam.
Maraaji': Syarh Riyaadhish Shaalihiin 2/186-189, Maktabah Ash-Shafaa; dan Bahjatun Naazhiriin 1/528, Daar Ibnil Jauziy.
Wallahu A'lam bish_shawab

Jumat, 18 Januari 2019

PEREMPUAN YG HAID DAN SEORANG YG JUNUB BOLEHKAH MASUK DAN BERDIAM DI MASJID



BOLEHKAH BAGI PEREMPUAN YANG HAID DAN SEORANG YANG JUNUB UNTUK MASUK DAN BERDIAM DIRI DI MASJID?1
Jumhur (mayoritas) ulama dari empat Imam dan yang lainnya -kecuali Adz-Dzahiri- berpendapat diharamkan berdiam diri di masjid bagi wanita yang sedang mengalami haid, nifas atau janabah. Ini adalah riwayat dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud dari kalangan sahabat Radhiallahu anhum.2
Ulama yang “tidak membolehkan” menggunakan dalil-dalil berikut:
  1. Firman Allah Ta’ala (yang maksudnya),
    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (Qs. An-Nisaa’ [4]: 43)
    Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan shalat adalah tempat untuk shalat, yaitu masjid. Jadi dalam ayat itu ditunjukkan seorang yang junub dilarang untuk memasuki masjid kecuali ketika safar, kemudian mereka menqiyaskan rang yang haid dan nifas seperti orang yang junub!
    Adapun kelompok yang “membolehkan” menjawab bahwa tafsiran seperti itu adalah salah satu dari dua pendapat di kalangan salaf, akan tetapi tafsiran lain mengatakan bahwa yang dimaksud adalah shalat itu sendiri, sehingga maknanya, ‘Janganlah mendekati shalat ketika junub sampai engkau mandi, kecuali orang yang dalam keadan safar, maka shalatlah dengan tayamum’, oleh karenanya dikatakan pada kalimat berikutnya, “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.”
    Kemudian mengqiyaskan orang yang haid dengan orang yang junub perlu dicermati, sebab orang yang haid dimaafkan, tidak mungkin baginya mandi sebelum suci, dia juga tidak bisa mengangkat haidnya, berbeda dengan seorang yang junub, dia bisa mandi.
  2. Hadits Jasrah binti Dujajah dari Aisyah bahwa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إنّي لا أحلّ المسجد لحائض و لا جنب
“Aku tidak menghalalkan masjid untuk orang yang haid atau junub.”3
Ulama yang “membolehkan” menyatakan bahwa hadits ini dhaif dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil lantaran adanya Jasrah yang haditsnya diragukan manakala meriwayatkannya sendiri.
  1. Hadits Ummu Athiyah, bahwa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membawa keluar para gadis dan wanita-wanita yang haid pada shalat ied agar mereka bisa ikut serta menyaksikan kebaikan, dan doa bersama kaum muslimin, dan para wanita yang haid hendaknya menjauhkan diri dari tempat shalat.”4
Mereka menyatakan, “Jika tempat shalat ied saja hendaknya dijauhi, maka masjid lebih utama untuk dijauhi.”
Ulama yang “membolehkan” menjawab, “Yang dimaksud dengan tempat shalat dalam hadits tersebut adalah shalat itu sendiri, sebab dahulu Nabi Sallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat melakukan shalat ied di tanah lapang, dan bukan di masjid, dan bumi semuanya adalah masjid, maka tidak boleh mengkhususkan sebagian tempat masjid untuk larangan dan sebagian yang lain tidak.
Kemudian dalam lafadz hadits itu sendiri pada sebuah riwayat disebutkan, “Hendaknya wanita yang haid menjauhi shalat.” Yaitu dalam Shahih Muslim dan lainnya.
  1. Hadits Aisyah, dia berkata, “Nabi Sallallahu alahi wa sallam dahulu memasukkan kepalanya (melongok) kepadaku, saat beliau berada di masjid, aku menyisirnya dalam keadaan haid.”5
    Mereka mengatakan bahwa Aisyah tidak menyisirnya di masjid karena semata-mata dia dalam keadaan haid.
    Ulama yang “membolehkan” menjawab, “Hadits itu sebenarnya tidak sharih untuk menjadi dalil mereka, bisa jadi alasan tidak masuknya ke masjid adalah alasan lain dan bukan karena haid, seperti keberadaan banyak lelaki di masjid dan sebagainya.
Adapun ulama yang membolehkan orang yang haid dan junub memasuki masjid, mereka membawakan dalil sebagai berikut:
  1. Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, manakala dalil yang melarang tidak sah maka dikembalikan kepada hukum asal yaitu boleh, seorang muslim diperbolehkan melakukan shalat di mana saja ketika waktu shalat tiba.
  2. Telah ditetapkan bahwa orang-orang musyrik pernah memasuki masjid, dan Nabi Sallallahu alaihi wa sallam menahan mereka di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman (yang maksudnya), “…Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil Haram sesudah tahun ini…” (Qs. At-Taubah [9]: 28)
    Adapun orang muslim adalah suci dalam keadaan apapun, berdasarkan sabda Nabi Sallallahu alaihi wa sallam,
    إن المسلم لا ينجس
    “Sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis.”6
    Bagaimana mungkin seorang muslim dilarang masuk masjid sementara orang kafir dibolehkan?!
    Ulama yang “melarang” menjawab, “Syariat telah membedakan antara seorang muslim dengan kafir, dalil yang melarang tinggal di masjid bagi orang junub atau haid telah jelas! Dan dalil penahanan terhadap orang kafir waktu itu juga jelas. Apabila syariat telah membedakan, maka tidak boleh disamakan, adapun qiyas dengan adanya nash adalah qiyas yang batil! Aku katakan, “Hal ini karena keberadaan nash telah jelas dan tidak samar!”
  3. Hadits Aisyah bahwa dahulu ada seorang perempuan hitam milik sebuah perkampungan Arab, kemudian mereka membebaskannya, dan dia datang kepada Rasulullah serta masuk Islam, hingga dia dibuatkan sebuah tenda di masjid.”7
Mereka menyatakan, “Ini adalah seorang perempuan yang tinggal di masjid Nabi Sallallahu alaihi wa sallam, sementara kebiasaan wanita mengalami haid, Nabi Sallallahu alaihi wa sallam tidak melarangnya tinggal di masjid, dan tidak memerintahkannya untuk menjauhi masjid pada saat haid.”
Ulama yang “melarang” menjawab, “Yang nampak dalam riwayat tersebut bahwa wanita ini tidak mempunya keluarga atau tempat selain masjid, jadi tinggalnya di masjid adalah sebuah keadaan terpaksa. Maka tidak bisa diqiyaskan kepada selainnya, sebab ini merupakan kasus yang khusus, dan dalil yang sharih tidak dapat menyalahinya!
  1. Hadits Abu Hurairah yang berbicara tentang wanita yang mengurus (membersihkan) masjid, kemudian meninggal dunia dan Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam menanyakan beritanya…” (Al Hadits)8
Kondisi perempuan ini bukan karena terpaksa, setiap waktu membersihkan masjid dan Nabi Sallallahu alaihi wa sallam tidak melarangnya agar menjauhi masjid ketika haid.
  1. Hadits Abu Huarairah tentang kelompok Ahlu Shuffah yang bermalam di masjid pada masa Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam.9
Ulama yang “tidak membolehkan” menjawab, “Ahlu Shuffah tidak punya keluarga dan harta, sebagaimana telah jelas disebutkan dalam nash hadits yang dimaksud.”
  1. Telah ditetapkan sebuah riwayat yang shahih bahwa Ibnu Umar dahulu pernah tidur di masjid pada saat masih lajang dan belum mempunyai keluarga.”10
Seorang pemuda terkadang pasti bermimpi junub, namun dia tidak dilarang tinggal di masjid pada saat junub.
Ulama yang “melarang” mengatakan, “Tidak ada yang menyebutkan bahwa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam mengetahui dan mengiyakan hal itu!”
Sedangkan ulama yang “membolehkan” membantah, “Kalaupun perihal Ibnu Umar tidak diketahui oleh Rasulullah, tetapi diketahui oleh Allah Ta’ala, dan pastilah akan dikabarkan kepadanya melalui wahyu untuk melarangnya.” Pernyataan ini dikomentari lagi, “Tidak harus diturunkan wahyu untuk memberitahukan setiap kesalahan yang terjadi dari seorang sahabat, berapa banyak sahabat yang melakukan kesalahan pada masa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam karena mereka belum mengetahui hukum yang diturunkan pada masa tersebut.”
  1. Ketika Aisyah Radhiallahu anha mengalami haid saat melaksanakan ibadah haji, Rasulullah memperbolehkannya untuk melakukan seluruh manasik yang dilakukan seorang yang tengah melaksanakan ibadah haji, tidak ada larangan apapun selain thawaf di Ka’bah,11 ini menunjukkan bahwa Aisyah diperbolehkan masuk masjid, karena orang yang berhaji boleh memasukinya.
Ulama yang “melarang” mengatakan bahwa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam ingin mengajarkan kepada Aisyah bahwa bagi orang yang haid boleh melakukan manasik haji selain thawaf, adapun hukum memasuki masjid sudah diketahui oleh Aisyah bahwa hal itu tidak boleh, sebab dialah yang meriwayatkan haditsnya. Kemudian Nabi Sallallahu alaihi wa sallam tidak melarangnya melakukan shalat padahal dia dalam keadaan haid -orang yang berhaji melakukan shalat-, apakah itu artinya dia boleh melakukan shalat dalam keadaan haid?!
Aku (Abu Malik Kamal -penulis-) berkata, “Ini adalah jawaban yang mengarah, tetapi kalau saja hadits pelarangan telah tetap, padahal haditsnya adalah dha’if.”12
  1. Hadits Aisyah, dia berkata, “Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam berkata kepadaku,
ناوليني الخمرة من المسجدفقلتإني حائضفقال  إن حيضتك ليست في يدك
‘Ambilkan tikar kecil di masjid.’ Aku menjawab, ‘Aku sedang haid.’ Beliau  bersabda, ‘Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu (tidak dalam kekuasaanmu).’13
Riwayat ini memberikan pengertian kepada kita bahwa tikar kecil itu berada di dalam masjid, dan Nabi Sallallahu alaihi wa sallam tetap menghendaki agar Aisyah masuk ke dalam masjid untuk mengambilnya.
Ulama yang “melarang” mengomentari bahwa hadits ini dengan lafadz yang lain: Ketika Rasulullah Sallallahu alahi wa sallam berada di masjid, beliau berkata,
يا عائشة ناوليني الثوبفقالتإني حائضفقال  إن حيضتك ليست في يدك
‘wahai Aisyah ambilkan untukku sebuah pakaian.’ Dia menjawab, ‘Aku sedang haid.’ Maka Nabi Sallallahu alaihi wa sallam bersabda,‘Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu.’14
Riwayat ini menjelaskan bahwa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam berada di dalam masjid, sedangkan Aisyah dan tikar kecil itu di luar masjid, maka Nabi Sallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya untuk memasukkan tangannya saja, dan tidak perlu masuk ke dalam masjid.
Aku (Abu Malik Kamal -penulis-) katakan:
Hadits ini mempunyai beberapa kemungkinan, maka sebaiknya digugurkan dari keberadaannya sebagai dalil dari kedua pendapat.
  1. Atsar dari Atha’ bin Yasar, dia berkata, “Aku melihat sekelompok sahabat Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam sedang duduk di masjid dalam keadaan junub, kemudian mereka berwudhu layaknya wudhu untuk shalat.”15
Aku (Abu Malik Kamal -penulis-) berkata:
Setelah memaparkan berbagai macam dalil dan hujjah ulama yang melarang dan yang membolehkan, sekarang yang nampak olehku bahwa dalil-dalil ulama yang melarang tidak sampai menghasilkan hukum haram secara pasti, meskipun saya sendiri dahulu bertawaqquf (abstain) dalam hal ini. Wallahu A’lam.
1Diambil dari Shahih Fiqh Sunnah karya Syaikh Abu Malik Kamal edisi terjemahan (I/276-282) dengan sedikit perubahan. Lihat juga kitab asli I/184-188
2Al Majmu’ (2/184) dst, Al Mughni (1/145), Al Lubab Syarh Al Kitab (1/43), Syafi’i dan Ahmad membolehkan untuk melewati masjid bukan tinggal di dalamnya, Al Muhalla (2/184) dst.
3Dhaif, HR. Abu Daud (232), Baihaqi (2/442), Ibnu Khuzaimah (2/284), dan lihat Al Irwa’ (193).
(Tambahan: Hadits ini dinilai hasan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul. Berangkat dari hal ini, beliau merajihkan pendapat haramnya wanita haidh berdiam di masjid)
4Shahih Al Bukhari (324) dan Muslim (890)
5Shahih Al Bukhari (2029)
6Shahih, Al-Bukhari (283) dan Muslim (371)
7Shahih, Al Bukhari (439)
8Shahih, Al Bukhari (485), Muslim (956), tapi pada keduanya ada keraguan, apakah ia seoarng lelaki atau seorang wanita, namun keberadaannya sebagai seorang wanita dikuatkan oleh hadits yang tersebut pada riwayat Ibnu Khuzaimah dan Al Baihaqi (4/48), dengan sanad hasan.
9Shahih Al Bukhari (2/645) dan At-Tirmidzi (479)
10Shahih, Al Bukhari (3530) dan Muslim (2479)
11Shahih, Al Bukhari (1650)
12Tambahan: Hadits ini diperselisihkan statusnya. Sebagian ulama menilainya dapat diterima. Silakan rujuk kitab beliau At-Tarjih fi Masailit Thaharati was Shalah (edisi terjemahan: Ensiklopedi Tarjih hal 124-126). Wallahu a’lam.
13Sanad-nya Shahih, HR. Muslim (298), Abu Daud (261), At-Tirmidzi (134), An-Nasa’i (2/192)
14Sanad-nya Shahih, HR. Muslim (299) dan An-Nasa’i (1/192)
15Sanad-nya Hasan, HR. Sa’id bin Manshur dalam sunan-nya (4/1275)