Kamis, 23 September 2021

REBO WEKASAN (Tinjauan Amaliah)


Asal-usul tradisi ini bermula dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi (W.1151 H) dalam kitab Fathul Malik Al-Majid Al-Mu-Allaf Li Naf'il 'Abid Wa Qam'i Kulli Jabbar 'Anid (biasa disebut Mujarrobat Ad-Dairobi). Anjuran serupa juga terdapat pada kitab Al-Jawahir Al-Khams karya Syeikh Muhammad bin Khathiruddin Al-'Atthar (W. 970 H), Hasyiyah As-Sittin,

Rabu Wekasan (Jawa: Rebo Wekasan) adalah tradisi ritual yang dilaksanakan pada hari Rabu terakhir bulan Shafar, guna memohon perlindungan kepada Allah Swt dari berbagai macam malapetaka yang akan terjadi pada hari tersebut. Tradisi ini sudah berlangsung secara turun-temurun di kalangan masyarakat Jawa, Sunda, Madura, dll.
Bentuk amaliah Rebo Wekasan meliputi tiga hal; (1) shalat tolak bala’; (2) berdoa dengan doa-doa khusus; (3) Selamatan, sedekah, silaturrahin, dan berbuat baik kepada sesama.

Asal-usul tradisi ini bermula dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi (w.1151 H) dalam kitab “Fathul Malik Al-Majid Al-Mu-Allaf Li Naf’il ‘Abid Wa Qam’i Kulli Jabbar ‘Anid (biasa disebut: Mujarrobat ad-Dairobi). Anjuran serupa juga terdapat pada kitab: ”Al-Jawahir Al-Khams” karya Syeikh Muhammad bin Khathiruddin Al-‘Atthar (w. th 970 H), Hasyiyah As-Sittin, dan sebagainya.Dalam kitab-kitab tersebut disebutkan bahwa salah seorang Waliyullah yang telah mencapai maqam kasyaf (kedudukan tinggi dan sulit dimengerti orang lain) mengatakan bahwa dalam setiap tahun pada Rabu terakhir Bulan Shafar, Allah Swt menurunkan 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu) macam bala’ dalam satu malam. Oleh karena itu, beliau menyarankan Umat Islam untuk shalat dan berdoa memohon agar dihindarkan dari bala’ tsb. 

Tata-caranya adalah shalat 4 Rakaat. Setiap rakaat membaca surat al Fatihah dan Surat Al-Kautsar 17 kali, Al-Ikhlas 5 kali, Al-Falaq dan An-Nas 1 kali. Kemudian setelah salam membaca doa yang dibaca sebanyak 3 kali. Waktunya dilakukan pada pagi hari (waktu Dhuha).

Untuk menyikapi masalah ini, kita perlu meninjau dari berbagai sudut pandang. Pertama, rekomendasi sebagian ulama sufi (waliyullah) tersebut didasari pada ilham. Ilham adalah bisikan hati yang datangnya dari Allah (semacam “inspirasi” bagi masyarakat umum). Menurut mayoritas ulama Ushul Fiqh, ilham tidak dapat menjadi dasar hukum. Ilham tidak bisa melahirkan hukum wajib, sunnah, makruh, mubah, atau haram. Kedua, ilham yang diterima para ulama tersebut tidak dalam rangka menghukumi melainkan hanya informasi dari “alam ghaib”. Jadi, anjuran beliau-beliau tidak mengikat karena tidak berkaitan dengan hukum Syariat. Ketiga, ilham yang diterima seorang wali tidak boleh diamalkan oleh orang lain (apalagi orang awam) sebelum dicocokkan dengan al-Qur’an dan Hadits. Jika sesuai dengan al-Qur’an dan Hadits, maka ilham tersebut dapat dipastikan kebenarannya. Jika bertentangan, maka ilham tersebut harus ditinggalkan.

Memang ada hadits yang menerangkan tentang Rabu terakhir di Bulan Shafar, yaitu:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: آخِرُ أَرْبِعَاءَ فِي الشَّهْرِ يَوْمُ نَحْسٍ مُسْتَمِرٍّ. رواه وكيع في الغرر، وابن مردويه في التفسير، والخطيب البغدادي..
“Dari Ibn Abbas ra, Nabi Saw bersabda: “Rabu terakhir dalam sebulan adalah hari terjadinya naas yang terus-menerus.” HR. Waki’ dalam al-Ghurar, Ibn Mardawaih dalam at-Tafsir, dan al-Khathib al-Baghdadi. (dikutip dari Al-Hafidz Jalaluddin al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, juz 1, hal. 4, dan al-Hafizh Ahmad bin al-Shiddiq al-Ghumari, al-Mudawi li-‘Ilal al-Jami’ al-Shaghir wa Syarhai al-Munawi, juz 1, hal. 23).

Hadits ini memang dipandang dloif oleh bwberapa ahli hadits, tapi hadits ini tidak berkaitan dengan hukum (wajib, halal, haram, dll), melainkan hanya bersifat peringatan (at-targhib wat-tarhib).

HUKUM MEYAKINI

Hukum meyakini datangnya malapetaka di akhir Bulan Shafar, sudah dijelaskan oleh hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم: قَالَ لَا عَدْوَى وَلَا صَفَرَ وَلَا هَامَةَ. رواه البخاري ومسلم.
“Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda: “Tidak ada penyakit menular. Tidak ada kepercayaan datangnya malapetaka di bulan Shafar. Tidak ada kepercayaan bahwa orang mati itu rohnya menjadi burung yang terbang.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Menurut al-Hafizh Ibn Rajab al-Hanbali, hadits ini merupakan respon Nabi Saw terhadap tradisi yang brekembang di masa Jahiliyah. Ibnu Rajab menulis: “Maksud hadits di atas, orang-orang Jahiliyah meyakini datangnya sial pada bulan Shafar. Maka Nabi SAW membatalkan hal tersebut. Pendapat ini disampaikan oleh Abu Dawud dari Muhammad bin Rasyid al-Makhuli dari orang yang mendengarnya. Barangkali pendapat ini yang paling benar. Banyak orang awam yang meyakini datangnya sial pada bulan Shafar, dan terkadang melarang bepergian pada bulan itu. Meyakini datangnya sial pada bulan Shafar termasuk jenis thiyarah (meyakini pertanda buruk) yang dilarang.” (Lathaif al-Ma’arif, hal. 148).

Hadis ini secara implisit juga menegaskan bahwa Bulan Shafar sama seperti bulan-bulan lainnya. Bulan tidak memiliki kehendak sendiri. Ia berjalan sesuai dengan kehendak Allah Swt.

Muktamar NU ke-3 juga pernah menjawab tentang hukum berkeyakinan terhadap hari naas, misalnya hari ketiga atau hari keempat pada tiap-tiap bulan. Para Muktamirin mengutip pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Fatawa al-Haditsiyah sbb: “Barangsiapa bertanya tentang hari sial dan sebagainya untuk diikuti, bukan untuk ditinggalkan dan memilih apa yang harus dikerjakan serta mengetahui keburukannya, semua itu merupakan perilaku orang Yahudi dan bukan petunjuk orang Islam yang bertawakal kepada Sang Maha Pencipta. Apa yang dikutip tentang hari-hari naas dari sahabat Ali adalah batil dan dusta serta tidak ada dasarnya sama sekali, maka berhati-hatilah dari semua itu” (Ahkamul Fuqaha’, 2010: 54).

HUKUM SHALAT

Shalat Rebo Wekasan (sebagaimana anjuran sebagian ulama di atas), jika niatnya adalah shalat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak boleh, karena Syariat Islam tidak pernah mengenal shalat bernama “Rebo Wekasan”. 
Tapi jika niatnya adalah shalat sunnah mutlaq atau shalat hajat, maka hukumnya boleh-boleh saja. Shalat sunnah mutlaq adalah shalat yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas. Shalat hajat adalah shalat yang dilaksanakan saat kita memiliki keinginan (hajat) tertentu, termasuk hajat li daf’il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan).
Syeikh Abdul Hamid Muhammad Ali Qudus (imam masjidil haram) dalam kitab Kanzun Najah Was Surur halaman 33 menulis: “Syeikh Zainuddin murid Imam Ibnu Hajar Al-Makki berkata dalam kitab “Irsyadul Ibad”, demikian juga para ulama madzhab lain, mengatakan: Termasuk bid’ah tercela yang pelakunya dianggap berdosa dan penguasa wajib melarang pelakunya, yaitu Shalat Ragha’ib 12 rakaat yang dilaksanakan antara Maghrib dan Isya’ pada malam Jum’at pertama bulan Rajab…….. Kami (Syeikh Abdul Hamid) berpendapat : Sama dengan shalat tersebut (termasuk bid’ah tercela) yaitu Shalat Bulan Shafar. Seseorang yang akan shalat pada salah satu waktu tersebut, berniatlah melakukan shalat sunnat mutlaq secara sendiri-sendiri tanpa ada ketentuan bilangan, yakni tidak terkait dengan waktu, sebab, atau hitungan rakaat.”

Keputusan musyawarah NU Jawa Tengah tahun 1978 di Magelang juga menegaskan bahwa shalat khusus Rebo Wekasan hukumnya haram, kecuali jika diniati shalat sunnah muthlaqah atau niat shalat hajat. 
Kemudian Muktamar NU ke-25 di Surabaya (Tanggal 20-25 Desember 1971 M) juga melarang shalat yang tidak ada dasar hukumnya, kecuali diniati shalat mutlaq. (Referensi: Tuhfah al-Muhtaj Juz VII, Hal 317).

HUKUM BERDOA
Berdoa untuk menolak-balak (malapetaka) pada hari Rabu Wekasan hukumnya boleh, tapi harus diniati berdoa memohon perlindungan dari malapetaka secara umum (tidak hanya malapetaka Rabu Wekasan saja). Al-Hafidz Zainuddin Ibn Rajab al-Hanbali menyatakan: “Meneliti sebab-sebab bencana seperti melihat perbintangan dan semacamnya merupakan "thiyarah" yang terlarang. Karena orang-orang yang meneliti biasanya tidak menyibukkan diri dengan amal-amal baik sebagai penolak balak, melainkan justru memerintahkan agar tidak keluar rumah dan tidak bekerja. Padahal itu jelas tidak mencegah terjadinya keputusan dan ketentuan Allah. Ada lagi yang menyibukkan diri dengan perbuatan maksiat, padahal itu dapat mendorong terjadinya malapetaka. Syari’at mengajarkan agar (kita) tidak perlu meneliti melainkan menyibukkan diri dengan amal-amal yang dapat menolak balak, seperti berdoa, berzikir, bersedekah, dan bertawakal kepada Allah Swt serta beriman pada qadla’ dan qadar-Nya.” (Ibn Rajab, Lathaif al-Ma’arif, hal. 143).

HUKUM MENYEBARKAN
Hadratus Syeikh KH. M. Hasyim Asy’ari pernah menjawab pertanyaan tentang Rebo Wekasan dan beliau menyatakan bahwa semua itu tidak ada dasarnya dalam Islam (ghairu masyru’). 
Umat Islam juga dilarang menyebarkan atau mengajak orang lain untuk mengerjakannya. Berikut naskah lengkap dari beliau:
بسم الله الرحمن الرحيم وبه نستعين على أمور الدنيا والدين وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم.أورا وناع فيتوا أجاء – أجاء لن علاكوني صلاة ربو وكاسان لن صلاة هدية كاع كاسبوت إع سؤال، كرنا صلاة لورو إيكو ماهو دودو صلاة مشروعة في الشرع لن أورا أنا أصلي في الشرع. والدليل على ذلك خلو الكتب المعتمدة عن ذكرها، كيا كتاب تقريب، المنهاج القويم، فتح المعين، التحرير لن سأ فندوكور كيا كتاب النهاية، المهذب لن إحياء علوم الدين. كابيه ماهو أورا أنا كع نوتور صلاة كع كاسبوت.ومن المعلوم أنه لو كان لها أصل لبادروا إلى ذكرها وذكر فضلها، والعادة تحيل أن يكون مثل هذه السنة وتغيب عن هؤلاء وهم أعلم الدين وقدوة المؤمنين. لن أورا وناع أويه فيتوا أتوا عافيك حكوم ساكا كتاب مجربات لن كتاب نزهة المجالس. كتراعان سكع كتاب حواشى الأشباه والنظائر للإمام الحمدي قال: ولا يجوز الإفتاء من الكتب الغير المعتبرة، لن كتراعان سكع كتاب تذكرة الموضوعات للملا على القاري: لا يجوز نقل الأحاديث النبوية والمسائل الفقهية والتفاسير القرآنية إلا من الكتب المداولة (المشهورة) لعدم الإعتماد على غيرها من ودع الزنادقة والحاد الملاحدة بخلاف الكتب المحفوظة انتهى. لن كتراعان سكع كتاب تنقيح الفتوى الحميدية: ولا يحل الإفتاء من الكتب الغريبة. وقد عرفت أن نقل المجربات الديربية وحاشية الستين لاستحباب هذه الصلاة المذكورة يخالف كتب الفروع الفقهية فلا يصح ولا يجوز الإفتاء بها. لن ماليه حديث كع كاسبات وونتن كتاب حاشية الستين فونيكا حديث موضوع. كتراعان سكع كتاب القسطلاني على البخاري: ويسمى المختلف الموضوع ويحرم روايته مع العلم به مبينا والعمل به مطلقا. انتهى…. …… إلى أن قال: وَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَسْتَدِلَّ بِمَا صَحَّ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: الصَّلاَةُ خَيْرُ مَوْضُوْعٍ، فَمَنْ شَاءَ فَلْيَسْتَكْثِرْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَسْتَقْلِلْ، فَإِنَّ ذَلِكَ مُخْتَصٌّ بِصَلاَةٍ مَشْرُوْعَةٍ. سكيرا أورا بيصا تتف كسنتاني صلاة هديه كلوان دليل حديث موضوع، مك أورا بيصا تتف كسنتاني صلاة ربو وكاسان كلوان داووهي ستعاهي علماء العارفين، مالاه بيصا حرام، سبب إيكي بيصا تلبس بعبادة فاسدة. والله سبحانه وتعالى أعلم. (هذا جواب الفقير إليه تعالى محمد هاشم أشعري جومباع)

*KESIMPULAN*
Tradisi Rebo Wekasan memang bukan bagian dari Syariat Islam, akan tetapi merupakan tradisi yang positif karena 
(1) menganjurkan shalat dan doa; 
(2) menganjurkan banyak bersedekah; 
(3) menghormati para wali yang mukasyafah (QS. Yunus : 62). 

Karena itu, hukum ibadahnya sangat bergantung pada tujuan dan teknis pelaksanaan. Jika niat dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat, maka hukumnya boleh. Tapi bila terjadi penyimpangan (baik dalam keyakinan maupun caranya), maka hukumya haram.
Bagi yang meyakini silahkan mengerjakan tapi harus sesuai aturan syariat dan tidak perlu mengajak siapapun. 
Bagi yang tidak meyakini tidak perlu mencela atau mencaci-maki. Mengenai indikasi adanya kesialan pada akhir bulan Shafar, seperti peristiwa angin topan yang memusnahkan Kaum ‘Aad (QS. Al-Qamar: 18-20), maka itu hanya satu peristiwa saja dan tidak terjadi terus-menerus. Karena banyak peristiwa baik yang juga terjadi pada Rabu terakhir Bulan Shafar, seperti penemuan air Zamzam di Masjidil Haram, penemuan sumber air oleh Sunan Giri di Gresik, dll.
Kemudian, betapa banyak orang yang selamat (tidak tertimpa musibah) pada Hari Rabu terakhir bulan Shafar, meskipun mereka tidak shalat Rebo Wekasan. Sebaliknya, betapa banyak musibah yang justru terjadi pada hari Kamis, Jum’at, Sabtu, dll (selain Rabu Wekasan) dan juga pada bulan-bulan selain Bulan Shafar. 
Hal ini menunjukkan bahwa terjadinya musibah atau malapetaka adalah urusan Allah, yang tentu saja berkorelasi dengan sebab-sebab yang dibuat oleh manusia itu sendiri.Mengenai cuaca ekstrim yang terjadi di bulan ini (Shafar), maka itu adalah siklus tahunan. Itu adalah fenomena alam yang bersifat alamiah (Sunnatullah) dan terjadi setiap tahun selama satu bulanan (bukan hanya terjadi pada Hari Rabu Wekasan saja). Intinya, sebuah hari bernama “Rebo Wekasan” tidak akan mampu membuat bencana apapun tanpa seizin Allah SWT. 

Wallahu a’lam.

Senin, 20 September 2021

KHAWARIJ DULU DAN SEKARANG

Sejarah Kelompok Khawarij.
Khawarij adalah salah satu sekte yang memberi banyak pengaruh terhadap gerakan ekstremisme dalam tubuh Islam.  Keberadaan mereka sempat mengubah potret ajaran Islam yang rahmatan lil alamin menjadi wajah yang intoleran dan penuh kebencian terhadap sesama Muslim. Tulisan ini secara berseri akan mengupas secara mendalam sejarah kaum Khawarij mulai dari embrionya di masa Rasulullah, gerakan politik beserta tokohnya, aksi-aksi terorismenya dan paham keagamaannya.   Pengetahuan tentang sejarah kaum Khawarij adalah hal penting untuk membaca beberapa kasus di masa modern yang mempunyai kemiripan dengan pola-pola gerakan Khawarij di masa lalu. Dengan demikian, pembaca akan mendapatkan gambaran utuh tentang apa dan bagaimana nalar ekstremisme berkembang di tubuh minoritas umat Islam.   Para  sejarawan berbeda pendapat tentang siapa sebenarnya yang layak disebut sebagai Khawarij. Terjadi perpecahan di internal kaum Muslimin pasca-pembunuhan Khalifah Utsman di mana secara umum umat terbagi menjadi dua, yaitu kubu Ali Bin Abi Thalib, sang khalifah keempat pengganti Utsman dan kubu oposisi yang terdiri dari kelompok Ummul Mukminin Aisyah dan kelompok Mu’awiyah bin Abi Sufyan.    Kelompok Ummul Mukminin Aisyah sempat bentrok dengan pemerintahan Khalifah Ali dalam perang Jamal yang berakhir dengan kemenangan pihak Ali. Selanjutnya kubu Mu’awiyah menjadi penantang berikutnya di perang saudara yang dikenal dengan nama perang Shiffin. Pada akhir perang ini kemudian terjadilah arbitrase (kesepakatan) "tahkim" antara kedua kubu yang bertikai. Hasil akhir arbitrase ini memenangkan pihak Mu’awiyah sehingga diangkatlah Mu’awiyah sebagai khalifah selanjutnya (As-Suyuthi, Târîkh al-Khulafâ’, halaman 15). 
Ali bin Abi Thalib sendiri tampak enggan mempertahankan statusnya lagi sebagai khalifah pasca-arbitrase ini. Hal inilah yang membuat banyak orang dari kubu Ali bin Abi Thalib kecewa sehingga memisahkan diri dari kelompok Ali dan mulai memeranginya.   Sebagian besar pengaji sejarah Islam mendefinisikan Khawarij sebagai kelompok yang keluar dari barisan pendukung khalifah Ali Bin Abi Thalib setelah terjadinya arbitrase (tahkim) tersebut (Ali as-Shallabi, Fikr al-Khawâraij was-Syî’ah Fî Mîzân Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, halaman 16; Abdul Hamid Ali Nasir, Khilâfah Ali bin Abî Thâlib, halaman 297). 
Kelompok Khawarij tak segan menganggap Mu’awiyah sebagai orang kafir dengan alasan telah menentang Khalifah yang sah, tetapi juga mengafirkan Ali dengan alasan mau menerima hasil arbitrase. Dengan demikian, semua golongan yang ada dianggap kafir kecuali diri mereka sendiri.   
Definisi mayoritas sejarawan seperti di atas adalah definisi Khawarij secara sempit. Dengan definisi tersebut, Khawarij bisa dibilang sudah musnah dan tak ada di masa berikutnya selepas matinya seluruh pihak penentang Ali tersebut. Sebagian ahli lainnya mendefinisikan Khawarij secara lebih luas hingga mencakup siapa pun yang keluar dari kubu penguasa yang sah, misalnya as-Syahrastani yang mendefinisikan  Khawarij sebagai berikut:   
كل من خرج على الإمام الحق الذي اتفقت الجماعة عليه يسمى خارجياً، سواء كان الخروج في أيام الصحابة على الأئمة الراشدين أو كان بعدهم على التابعين لهم بإحسان والأئمة في كل زمان   
"Setiap orang yang keluar menentang pemimpin yang sah yang telah diputuskan oleh masyarakat disebut sebagai Khawarij,  baik penentangan itu terjadi di masa sahabat terhadap para Khulafaur Rasyidin atau terjadi setelah mereka terhadap para tabiin yang baik dan para pemimpin di setiap zaman". (as-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, juz I, halaman 114).   
Dengan definisi seperti ini, maka Khawarij bisa dikatakan tetap ada hingga saat ini. Seluruh kelompok pemberontak dan separatis di suatu negara masuk dalam kategori Khawarij sebab mereka menentang pemimpin yang sah. Dalam kedua definisi di atas, tampak bahwa sebenarnya khawarij adalah sebuah gerakan politik bukan gerakan agama sebab sorotan utamanya adalah masalah kepemimpinan politik, namun kemudian gerakan ini memakai isu-isu agama sebagai propaganda utama untuk melawan pemerintah. Dari penentangannya terhadap pemerintah inilah mereka mendapat nama Khawarij yang secara harfiah berarti “orang-orang yang keluar”. Ibnul Jauzi mencatat bahwa para Khawarij tak henti-hentinya selalu keluar untuk menentang pemerintah (Ibnul Jauzi, Talbîs Iblîs, halaman 86).   

Dalam perkembangannya, Khawarij dikenal dengan berbagai nama atau julukan yang berbeda. Di antaranya adalah: al-Haruriyah—mereka disebut demikian sebab markas mereka yang pertama berada di daerah Harura’. Di Harura’ inilah generasi pertama dari Khawarij tinggal dan menyusun kekuatannya. Mereka juga dikenal dengan nama as-Syurâh yang secara harfiyah berarti “para pembeli” sebab di antara jargon mereka adalah “kami membeli surga dengan diri kami”. Selain itu juga ada julukan al-Muhakkimah sebab mereka mempunyai slogan “tak ada hukum kecuali milik Allah”. Selain julukan yang netral dan bahkan sepintas terkesan positif ini, mereka juga dikenal dengan julukan al-Mariqah yang berarti kelompok yang menjauh dari agama sebab keberadaan mereka selalu diidentikkan dengan orang-orang yang oleh Nabi Muhammad disebut menjauh dari agama seperti melesatnya anak panah dari busurnya (Abul Hasan al-Asy’ari, Maqâlat al-Islâmiyyîn, halaman 127-128).   
Seluruh julukan itu mereka terima kecuali julukan terakhir sebab meskipun seluruh Muslim lain menganggap mereka menyimpang dari agama, tetapi menurut mereka sendiri justru sebaliknya orang-orang lainlah yang telah menyimpang dan keluar dari agama.    

Meskipun Khawarij adalah kelompok ekstremis yang ada di masa Sahabat, namun embrionya dapat kita lacak keberadaannya sejak masa Rasulullah ﷺ. Cikal bakal watak Khawarij ini tergambar dalam sosok Dzul Khuwaishirah, seorang Muslim pedesaan yang merasa dirinya lebih baik daripada Rasulullah Muhammad ﷺ sehingga tak ragu memberikan koreksi pada beliau. Nama Dzul Khuwaishirah populer di kalangan kaum Muslimin tatkala terjadi pembagian hasil rampasan perang Hunain. Dalam Shahih Bukhari diceritakan: 

 عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ، قَالَ: بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْسِمُ ذَاتَ يَوْمٍ قِسْمًا، فَقَالَ ذُو الخُوَيْصِرَةِ، رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اعْدِلْ، قَالَ: «وَيْلَكَ، مَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ أَعْدِلْ» فَقَالَ عُمَرُ: ائْذَنْ لِي فَلْأَضْرِبْ عُنُقَهُ، قَالَ: «لاَ، إِنَّ لَهُ أَصْحَابًا، يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ صَلاَتَهُ مَعَ صَلاَتِهِمْ، وَصِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمُرُوقِ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ 
“Dari Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu, dia berkata; "Ketika kami sedang bersama Rasulullah ﷺ yang sedang membagi-bagikan pembagian (harta rampasan), datanglah Dzul Khuwaishirah, seorang laki-laki dari Bani Tamim, lalu berkata; "Wahai Rasulullah, engkau harus berlaku adil". Maka beliau berkata: "Celaka kamu!. Siapa yang bisa berbuat adil kalau aku saja tidak bisa berbuat adil. Sungguh kamu telah mengalami keburukan dan kerugian jika aku tidak berbuat adil". Kemudian 'Umar berkata; "Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk memenggal batang lehernya!. Beliau berkata: "Biarkanlah dia. Karena dia nanti akan memiliki teman-teman yang salah seorang dari kalian memandang remeh shalatnya dibanding shalat mereka, puasanya dibanding puasa mereka. Mereka membaca Al Qur'an namun tidak sampai ke tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama seperti melesatnya anak panah dari target (hewan buruan).” (HR. Bukhari) 

Latar belakang kritik pedas Dzul Khuwaishirah itu terhadap Rasulullah ﷺ menurut Ibnul Jauzi dikarenakan saat pembagian hasil rampasan perang Hunain, Rasulullah memang mengutamakan sebagian kelompok yang tak lain adalah para mu'allaf (non-Muslim yang diharapkan masuk Islam). Hal inilah yang kemudian membuat seorang Dzul Khuwaishirah berkata: “Demi Allah, ini adalah pembagian yang Rasul tidak ada melakukannya"
Lalu ia mendatangi Rasulullah seperti yang diceritakan dalam riwayat Bukhari di atas. (Ibnu al-Jauzi, Kasyf al-Musykil Min Hadits as-Shahîhain, juz I, halaman 306). 

Tentu saja pendapat Rasulullah untuk mengutamakan para mu’allaf itu sama sekali tidaklah salah sebab misi utama Rasul memang untuk merayu manusia sebanyak-banyaknya agar masuk Islam. Karena itulah para mu’allaf juga dapat bagian dari harta zakat kaum Muslimin. 
Seluruh sahabat saat itu sama sekali tak merasa Rasul melakukan ketidakadilan, namun berbeda halnya dengan Dzul Khuwaishirah yang memang merasa pendapatnya lebih baik dari pendapat Rasulullah ﷺ hingga berani menuduh beliau tidak adil. Tuduhan ini tentu sebuah hal serius pada seorang Rasul sehingga Umar meminta izin untuk memberi hukuman mati pada orang tersebut, namun dilarang oleh Rasulullah. 
Ibnul Jauzi dalam kitab Talbîs Iblîs mengomentari sosok Dzul Khuwaishirah sebagai berikut: 

أول الخوارج وأقبحهم حالة ذو الخويصرة هَذَا الرَّجُل يقال لَهُ ذو الخويصرة التميمي وفي لفظ أنه قَالَ لَهُ اعدل فَقَالَ ويلك ومن يعدل إذا لم أعدل فهذا أول خارجي خرج فِي الإسلام وآفته أنه رضي برأي نفسه ولو وقف لعلم أنه لا رأي فوق رأي رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وأتباع هَذَا الرَّجُل هم الذين قاتلوا عَلِيّ بْن أبي طالب كرم اللَّه وجهه 

“Khawarij pertama dan yang paling buruk tindakannya adalah orang ini yang disebut Dzul Khuwaishirah at-Tamimi. Dalam suatu riwayat Dia berkata kepada nabi: "Adillah!" lalu Nabi bersabda: "Celakalah kamu, Siapakah yang bisa adil kalau aku saja tidak adil?". Inilah khawarij pertama yang muncul dalam Islam. Masalah utamanya adalah dia puas terhadap pendapatnya sendiri yang andai ia diam berpikir tentu ia mengerti bahwa tidak ada pendapat yang lebih tinggi dari pendapat Rasulullah ﷺ. Pengikut orang ini adalah orang-orang yang memerangi Ali Bin Abi Thalib.” (Ibnul Jauzi, Talbîs Iblîs, halaman 81-82). 

Dalam hadits tersebut juga disebutkan tentang terawangan Rasulullah yang menyatakan bahwa Dzul Khuwaishirah kelak akan mempunyai kawan-kawan yang ahli ibadah sehingga shalat dan puasa mereka jauh melampaui shalat dan puasa sahabat-sahabat besar saat itu. Penerawangan Rasul tersebut terbukti benar tatkala sejarah mencatat bahwa Dzul Khuwaishirah bergabung dengan para Khawarij yang memberontak terhadap Khalifah Ali dan akhirnya terbunuh di dalam perang Nahrawan.  Ibadah keras mereka ternyata sama sekali tak bermanfaat ketika pola pikir yang mereka miliki bermasalah sehingga Rasulullah menggambarkan sosok Khawarij itu sebagai sosok yang membaca Al-Qur’an namun pesan-pesan al-Qur’an sama sekali tak bisa masuk. Betapa banyak ayat dan hadits yang menjelaskan kehormatan dan kemuliaan kaum Muslimin tetapi dengan mudahnya mereka memerangi mereka hanya karena berbeda pendapat. Mereka merasa perbedaan pendapat merupakan suatu kemungkaran sehingga harus diperingatkan dengan amar makruf nahi munkar, termasuk pada Rasulullah dan para Khalifah Rasyidah sekalipun yang notabene jauh lebih paham agama daripada mereka. Mereka justru melesat menjauhi ajaran Islam seperti anak panah melesat menjauhi busurnya, meskipun mereka sendiri ahli ibadah yang sulit dicari tandingannya. Dari sinilah kemudian julukan al-Mâriqah (kelompok yang melesat menjauh) juga disematkan kepada pihak Khawarij.

Setelah munculnya sosok Dzul Khuwaishirah pada masa Rasulullah ﷺ yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, aksi Khawarij tercatat muncul kembali di masa Khalifah Utsman bin Affan radliyallahu ‘anhu. Bila sebelumnya hanya ada “gugatan pribadi” pada Rasulullah, di era ini mereka mulai membentuk kekuatan politik yang nyata.    Kebiasaan mereka untuk melawan pemerintah yang sedang berkuasa dimulai sejak era Utsman ini. Kudeta yang mereka lakukan itu kemudian dibungkus sedemikian rupa atas nama amar ma’ruf nahi munkar untuk memancing emosi massa sehingga memperlancar kudeta yang mereka lancarkan.

Pembunuhan Utsman tercatat sebagai perbuatan yang amat sadis di mana Khalifah ketiga yang dua kali dipilih menjadi menantu oleh Rasulullah ﷺ itu dibunuh dengan kejam. Jenazah tokoh mulia itu pun dibiarkan tanpa dikubur. Sebagian sejarawan menyebutkan bahwa jenazah Utsman tak dikuburkan hingga tiga hari dan sebagian lagi mengatakan selama dua hari (Ibnu Jarir, Târîkh at-Thabari, IV: 412-413). 
Namun riwayat itu ditentang oleh sebagian ulama karena secara tidak langsung mengindikasikan adanya pembiaran dari para Sahabat atas jenazah Utsman. Ibnu Hazm mengatakan:   

وأما قول من قال أنه رضي الله عنه أقام مطروحاً على مزبلة ثلاثة أيام فكذب بحت، وإفك موضوع، وتوليد من لا حياء في وجهه؛ بل قتل عشية ودفن من ليلته رضي الله عنه، شهد دفنه طائفة من الصحابة وهم جبير بن مطعم وأبو الجهم بن حيفة وعبد الله بن الزبير ومكرم بن نيار وجماعة غيرهم. هذا ما لا يتمارى فيه أحد ممن له علم بالأخبار   

“Adapun perkataan orang yang mengatakan bahwa Utsman dibiarkan terbuang di tempat sampah selama tiga hari adalah kebohongan murni, hoaks yang dibuat-buat dan pekerjaan orang yang tak punya malu. Yang benar ia dibunuh sore hari lalu dimakamkan di malam harinya, semoga Allah meridhoinya. Pemakamannya disaksikan oleh sebagian sahabat, yaitu Jubair bin Math’am, Abu al-Jahm bin Hifah, Abdullah bin Zubair, Mukrim bin Niyar dan lainnya. Ini adalah hal yang tak diperdebatkan oleh seorang pun yang mengerti sejarah.” (Ibnu Hazm, al-Fashl Fi-al-Milal wa al-Ahwâ’ wa an-Nihal, IV, 123). 

Pemakaman tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi di malam hari. Pada awalnya mereka hendak memakamkan beliau di Baqi’, sebuah area pemakaman kaum Muslimin, namun diketahui oleh sebagian Khawarij lalu dilarang, bahkan jenazahnya dilempari batu. Akhirnya jenazah mulia itu dimakamkan di Hasy Kaukab, sebuah kebun milik Utsman yang dibeli dari seorang Anshar bernama Kaukab. Lokasi kebun itu bersebelahan dengan area Baqi’ dan dikemudian hari menjadi satu dengan Baqi’. (Ibnu Jarir, Târîkh at-Thabari, IV, 413-415). 

Penolakan para Khawarij itu pada penguburan Utsman di area Baqi’ tak lain karena dalam nalar teroris mereka Khalifah Utsman sudah tak layak dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin. Para sahabat pun terpaksa menyembunyikan lokasi makam tokoh mulia ini agar tak dirusak oleh mereka. 

Ibnu Katsir menceritakan bahwa siasat keji Khawarij tersebut dilakukan secara terencana sebagai berikut: 

  أَنَّ هَؤُلَاءِ الْخَوَارِجَ لَمَّا اغْتَنَمُوا غَيْبَةَ كَثِيرٍ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ فِي أَيَّامِ الْحَجِّ، وَلَمْ تَقْدِمِ الْجُيُوشُ مِنَ الْآفَاقِ لِلنُّصْرَةِ، بَلْ لَمَّا اقْتَرَبَ مَجِيئُهُمْ، انْتَهَزُوا فُرْصَتَهُمْ، قَبَّحَهُمُ اللَّهُ، وَصَنَعُوا مَا صَنَعُوا مِنَ الْأَمْرِ الْعَظِيمِ ... أَنَّ هَؤُلَاءِ الْخَوَارِجُ كَانُوا قَرِيبًا مِنْ أَلْفَيْ مُقَاتِلٍ مِنَ الْأَبْطَالِ، وَرُبَّمَا لَمْ يَكُنْ فِي أَهْلِ الْمَدِينَةِ هَذِهِ الْعِدَّةُ مِنَ الْمُقَاتِلَةِ، لِأَنَّ النَّاسَ كَانُوا فِي الثُّغُورِ وَفِي الْأَقَالِيمِ فِي كُلِّ جِهَةٍ، ومع هذا كان كثير من الصحابة اعْتَزَلَ هَذِهِ الْفِتْنَةَ وَلَزِمُوا بُيُوتَهُمْ   

“Para Khawarij itu ketika mendapat kesempatan dengan perginya banyak penduduk Madinah di hari-hari Haji dan para prajurit Muslim belum datang dari berbagai penjuru untuk memberikan pertolongan. Maka tatkala para prajurit itu hampir sampai ke Madinah, mereka menggunakan kesempatan itu dan melakukan sesuatu yang amat berat, semoga Allah memberikan keburukan pada mereka... Mereka berjumlah sekitar 2000 prajurit sedangkan di Madinah sendiri tak terdapat prajurit sebanyak ini sebab mereka sedang berada di pos-pos jaga dan di berbagai penjuru, ditambah para sahabat sendiri banyak yang menjauhi konflik ini dan berdiam di dalam rumah mereka”. (Ibnu Katsir, al-Bidayah wan-Nihayah, VII, 197).  

Konspirasi Khawarij itu juga dicatat oleh Syekh al-Ajurri sebagai berikut:   
لم يختلف العلماء قديماً وحديثاً أن الخوارج قوم سوء، عصاة لله –عز وجل- ولرسوله -صلى الله عليه وسلّم-، وإن صلّوا وصاموا، واجتهدوا في العبادة، فليس ذلك بنافع لهم، وإن أظهروا الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر وليس ذلك بنافع لهم؛ لأنهم قوم يتأولون القرآن على ما يهوون، ويموّهون على المسلمين . ..ثُمَّ إِنَّهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ خَرَجُوا مِنْ بُلْدَانٍ شَتَّى، وَاجْتَمَعُوا وَأَظْهَرُوا الْأَمْرَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيَ عَنِ الْمُنْكَرِ، حَتَّى قَدِمُوا الْمَدِينَةَ، فَقَتَلُوا عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، وَقَدِ اجْتَهَدَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِمَّنْ كَانَ بِالْمَدِينَةِ فِي أَنْ لَا يُقْتَلَ عُثْمَانُ، فَمَا أَطَاقُوا عَلَى ذَلِكَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ   

“Para ulama salaf (dulu) dan khalaf (saat ini) tak berbeda pendapat bahwa Khawarij adalah kaum yang buruk yang bermaksiat kepada Allah. Meskipun mereka menampakkan amar ma’ruf nahi munkar  tetaplah tak berguna sebab mereka mengartikan al-Qur’an sesuai selera mereka dan memburukkan citra kaum Muslimin. ...  Kemudian setelah itu, para Khawarij keluar dari berbagai negeri dan berkumpul menampakkan amar ma’ruf nahi munkar  hingga mereka tiba di Madinah kemudian membunuh Utsman bin Affan ra. Para sahabat Rasulullah ﷺ yang ada di Madinah berusaha agar Utsman tak dibunuh, tapi mereka tak berhasil”. (al-Ajurri, asy-Syarî’ah, I: 327).   
Yang menarik dari penjelasan al-Ajurri ini adalah klaim Khawarij bahwa tindakan mereka adalah amar ma’ruf nahi munkar. Mereka menampakkan diri seolah mereka sedang berjuang untuk kebenaran dengan cara mengudeta Utsman yang mereka anggap sebagai pemimpin yang zalim. Namun demikian, sejarah justru mencatat tindakan mereka dengan serba buruk sebab tindakan berlebihan seperti itu tak dibenarkan oleh agama.   Khalifah Utsman bin Affan sewaktu dalam kepungan memberikan sebuah firasat bahwa kalau dirinya dibunuh, maka kaum Muslimin akan terpecah belah selamanya. Dari Hasan, diceritakan bahwa Utsman berkata:  
 لئن قتلوني لا يقاتلون عدوا جميعا أبدا، ولا يقتسمون فيئا جميعا أبدا، ولا يصلون جميعا أبدا   
“Apabila mereka membunuhku, maka mereka tak akan memerangi musuh bersama lagi selamanya dan tak akan membagi harta rampasan perang bersama lagi selamanya dan tak akan shalat bersama lagi selamanya.” (adz-Dzahabi, Siyar A’lâm an-Nubalâ’, II, 479).   

Firasat Utsman tersebut benar, peristiwa pembunuhannya menjadi pemantik terpecah belahnya kaum Muslimin menjadi banyak golongan dan mereka tak pernah satu barisan lagi hingga sekarang. Itu semua diawali oleh tindakan bodoh para Khawarij yang mereka anggap sebagai amar ma’ruf nahi munkar. Sebab itulah, nalar Khawarij seperti itu harus selalu diwaspadai supaya kaum Muslimin tak semakin terkotak-kotak lagi.   

Pasca terbunuhnya Khalifah Utsman di rumahnya sendiri akibat ulah Khawarij, sebagaimana diceritakan dalam pembahasan di atas, kaum Muslimin membaiat Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah keempat. Secara umum, Ali dianggap sebagai al-khulafâ’ ar-râsyidîn terakhir yang secara de jure merupakan satu-satunya pemimpin tertinggi seluruh umat Islam.

Namun demikian, secara de facto, kekuasaan Ali tak pernah mencakup wilayah Syam, daerah yang sudah lama dipimpin oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan (Muhammad Khaldun, Ta’addudal-Khulafâ’ wa Wahdatal-Ummah Fiqhanwa Târîkhanwa Mustaqbalan, 74). Hal ini disebabkan oleh tindakan Mu’awiyah yang menuntut Khalifah Ali agar menghukum para Khawarij yang terlibat dalam pembunuhan Utsman.  Gagalnya kubu Khalifah Ali dengan kubu Mu’awiyah untuk mencapai kesepakatan akhirnya menimbulkan perang saudara yang dikenal sebagai perang Shiffin. Perang besar antar sesama kaum muslimin ini bisa dibilang imbang sehingga hanya menyebabkan korban besar berjatuhan dari kedua kubu. Akhirnya atas inisiatif Amr bin Ash, pasukan dari Syam yang berada di kubu Mu’awiyah mengangkat mushaf di ujung tombaknya dan berkata: 
هَذَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ قَدْ فَنِيَ النَّاسُ فَمَنْ لِلثِّغُورِ؟ وَمَنْ لِجِهَادِ الْمُشْرِكِينَ وَالْكُفَّارِ

“Inilah yang terjadi di antara kita; Orang-orang telah terbunuh. Maka siapa yang menjaga pos pertahanan? Siapa yang akan berjihad melawan kaum musyrik dan orang kafir?” (Ibnu Katsir, al-Bidâyah wan-Nihâyah, VII, 272) 
Gayung pun bersambut, pasukan dari Iraq di kubu Ali mengiyakan ajakan arbitrase tersebut meskipun Khalifah Ali tegas menolak gagasan tersebut. Bagi Khalifah Ali, seruan arbitrase tak lebih dari siasat perang dari kubu Mu’awiyah dan Amr. Baginya, justru perang itu sendiri dilakukan untuk menegakkan hukum Allah yang dilanggar oleh Mu’awiyah dan sekutunya dengan pemberontakan mereka. Namun, sebagaimana diceritakan Ibnu Katsir, para penghafal Al-Qur’an (qurrâ’) melawan khalifah Ali dan bahkan mengancamnya sebagai berikut: 

فَقَالَ لَهُ مسعر بن فدكي التميمي وزيد بن حصين الطائي ثم السبائى فِي عِصَابَةٍ مَعَهُمَا مِنَ الْقُرَّاءِ الَّذِينَ صَارُوا بَعْدَ ذَلِكَ خَوَارِجَ، يَا عَلِيُّ أَجِبْ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ إِذْ دُعِيتَ إِلَيْهِ وَإِلَّا دَفَعْنَاكَ بَرُمَّتِكَ إِلَى الْقَوْمِ أَوْ نَفْعَلُ بِكَ مَا فعلنا بابن عفان، إنه غلبنا أن يعمل بكتاب الله فقتلناه، وَاللَّهِ لَتَفْعَلَنَّهَا أَوْ لَنَفْعَلَنَّهَا بِكَ

“Mus’in bin Fadakiat-Tamimi dan Zaid bin Hushainat-Tha’i as-Siba’i dan kelompoknya masing-masing, dari kalangan para penghafal Al-Qur’an yang dikemudian hari menjadi Khawarij, berkata: “Hai Ali Terimalah kita berlima Ketika engkau diajak kepadanya. Kalau tidak, kami akan menyerahkanmu seutuhnya kepada musuh atau kami akan melakukan kepadamu apa yang telah kami lakukan kepada Utsman bin Affan. Dahulu Utsman menolak kami untuk beramal dengan kitabullah sehingga kami membunuhnya. Demi Allah kami akan menyerahkanmu atau membunuhmu.” (Ibnu Katsir, al-Bidâyah wan-Nihâyah, VII, 273) Selang beberapa lama, ketika Khalifah Ali hendak mengutus Abu Musa al-Asy’ari atas desakan mereka, ada dua orang Khawarij bernama Zur'ah bin al-Barajat-Tha'i dan Hurqush bin Zuhair as-Sa'di mendatanginya yang berusaha membatalkan arbitrase. Terjadilah dialog sebagaimana diceritakan oleh at-Thabari berikut: Keduanya berkata pada Ali: "Tidak ada hukum kecuali milik Allah.” "Tidak ada hukum kecuali milik Allah," kata Ali. "Bertobatlah engkau dari kesalahanmu dan cabut kembali keputusanmu dan keluarlah bersama kami kepada musuh kita untuk kita perangi sampai kita bertemu dengan Tuhan," kata Hurqush. Ali menjawab: "Aku sudah berkehendak seperti itu tetapi kalian membangkang terhadapku dan sekarang kita telah mengadakan perjanjian antara kita dengan mereka, telah mensyaratkan beberapa syarat dan kita pun telah berjanji beberapa hal. Allah telah berfirman: "Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamuperbuat." Hurqush berkata: "Itulah dosa yang mesti engkau tobati." Ali menjawab: "Itu bukan dosa melainkan ketidakmampuan berpikir dan kelemahan dalam bertindak. Aku sudah membahas itu dan melarangnya sebelumnya". Kemudian Zur'ah bin al-Barajberkata: "Demi Allah, wahai Ali! Apabila engkau tak meninggalkan mengangkat hakim atas kitabullah, maka aku akan memerangimu. Dengan hal itu aku akan mencari keridhaan Allah." (at-Thabari, Tarikh at-Thabari, V, 72) Namun Khalifah Ali tetap melanjutkan arbitrase sebab telah ada perjanjian yang disetujui kedua belah pihak. Kemudian terjadilah arbitrase yang ternyata menghasilkan keputusan untuk mengangkat Mu’awiyah sebagai khalifah berikutnya. (As-Suyuthi, Târîkhal-Khulafâ’, 15). 

Melihat kenyataan itu, kaum Khawarij lagi-lagi tak menepati komitmen mereka. Mereka menolak hasil arbitrase dan memerangi semua pihak yang kemudian menerima hasil tersebut yang sejatinya adalah desakan mereka sendiri. Imam Abu Musa al-Asy’ari menceritakan perkataan mereka kepada Sayyidina Ali sebagai berikut: 
وقالوا: قال الله تعالى: فقاتلوا التي تبغي حتى تفيء إلى أمر الله ولم يقل حاكموهم وهم البغاة فإن عدت إلى قتالهم وأقررت على نفسك بالكفر إذ أجبتهم إلى التحكيم وإلا نابذناك وقاتلناك
 “Mereka berkata: “Allah berfirman ‘hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah’, bukan berfirman maka angkatlah hakam, padahal mereka adalah pemberontak. Kamu harus kembali memerangi mereka dan mengaku telah kafir ketika kamu menyetujui arbitrase. Bila tidak, maka kami akan menurunkanmu dan memerangimu.” (Abu Musa al-Asy’ari, Maqâlâtal-Asy’âriyyîn, 4)

Puncak aksi Khawarij itu adalah majunya seorang Khawarij bernama Abdullah bin Muljam untuk membunuh Sayyidina Ali. Ia menyerang Ali yang hendak shalat subuh dan berhasil melukai dahi beliau hingga parah dan akhirnya meninggal. Ketika dieksekusi, Ibnu Muljam sama sekali tak mengeluh sakit ketika kedua tangan dan kakinya dimutilasi dan matanya ditusuk. Ia malah membaca Surat al-‘Alaq hingga khatam. Kemudian tatkala lidahnya hendak dipotong, barulah ia mengeluh lantaran merasa sedih tak bisa mati dalam keadaan berdzikir pada Allah. Dahi Ibnu Muljam terlihat hitam sebab banyak sujud. (Ibnul Jauzi, TalbîsIblîs, 85). Bagi para Khawarij lainnya, Ibnu Muljam bagaikan sosok pahlawan. Mereka memuji aksi Ibnu Muljam tersebut dan menganggapnya sebagai orang yang menjual dirinya sendiri demi menggapai ridha Allah. (asy-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, I, 120). 

Dari kejadian tersebut nampak sekali bahwa Al-Qur’an bagi Khawarij hanya menjadi tameng bagi nafsu politiknya saja. Mereka memaksa agar Khalifah Ali menerima arbitrase atas nama al-Qur’an tetapi memaksa beliau mengurungkan dan menolak hasil arbitrase juga atas nama al-Qur’an. Semuanya disertai ancaman bunuh sebab bagi mereka penentang pendapat mereka sudah kafir. Dalam nalar mereka, tindakan seperti itu adalah perjuangan yang bisa menghasilkan ridha Allah. Mereka sama sekali tak berpikir bahwa Khalifah Ali yang mereka lawan jauh lebih memahami al-Qur’an dari mereka. Mereka juga lupa bahwa para sahabat yang mereka kafirkan jauh lebih layak merepresentasikan ajaran kitabullah daripada mereka.  Ketika penafsiran ulama ahli ilmu tentang al-Qur’an dianggap sesat oleh orang-orang yang hanya tekun beribadah saja namun tak menguasai ilmu-ilmu al-Qur’an, ketika orang-orang awam sudah merasa kelompoknya sebagai satu-satunya representasi al-Qur’an, ketika vonis kafir dengan mudahnya muncul sebab perbedaan ijtihad politik, maka saat itulah nalar Khawarij nampak. Itulah nalar-nalar Khawarij yang layak diwaspadai keberadaannya di setiap masa. 

Sebagaimana disinggung di awal bahasan, kelompok Khawarij terpecah menjadi beberapa faksi. Hal ini bisa dimaklumi sebab nalar mereka memang mengafirkan siapa pun yang berbeda pendapat dengan mereka, akhirnya mereka sendiri pun pecah dan saling mengafirkan satu sama lain atau paling tidak saling berlepas diri dan berperang. Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai faksi-faksi tersebut dan sekelumit pola pikir mereka. 

1. Al-Muhakkimahal-Ula Meskipun nalar Khawarij bisa kita lacak keberadaannya sejak masa Rasulullah hingga masa Khalifah Utsman, tapi kebanyakan sejarawan secara resmi mencatat Khawarij pertama adalah golongan yang keluar menentang Ali sebagaimana dijelaskan pada artikel sebelumnya. Merekalah yang kemudian disebut sebagai al-Muhakkimahal-Ula atau golongan yang berkata “tak ada hukum kecuali milik Allah” yang pertama. Tentu saja, slogan tersebut hanyalah apologi sebab sebenarnya maksud mereka adalah tak ada hukum kecuali hukum versi mereka sendiri.  Seorang Khawarij bernama Urwah berkata:  

 تحكمون فِي أمر اللَّه الرجال لا حكم إلا اللَّه  
“Kalian berhukum dalam hal ajaran Allah pada manusia [saat arbitrase]. Tak ada hukum kecuali milik Allah” (Ibnu al-Jauzi, TalbîsIblîs, 82). Pasca-arbitrase, Ali dan pasukannya memasuki kota Kufah sedangkan Khawarij menuju Harura’. Pimpinan mereka adalah Abdullah bin al-Kawa’, Itab bin al-A’war, Abdullah bin Wahbar-Rasibi, Urwah bin Jarir, Yazid bin Ashim dan Hurqush bin Zuhair. Jumlah mereka sekitar 12.000 orang yang kesemuanya meneriakkan jargon “tidak ada hukum kecuali milik Allah” sebagai bentuk perlawanan pada arbitrase yang dianggap menjadikan manusia sebagai penentu hukum. Mereka adalah para ahli ibadah yang sayangnya merasa lebih paham agama daripada Ali bin Abi Thalib sehingga sulit disadarkan (asy-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, I, 115; Ibnu al-Jauzi, TalbîsIblîs, 82). 

Kesemua Khawarij ini terbunuh oleh pasukan Sayyidina Ali di suatu daerah yang bernama Nahrawan hingga tak tersisa kecuali tak lebih dari sepuluh orang saja. Dua di antara mereka lari ke Amman, dua lagi ke Kerman, dua ke Sijistan, dua ke jazirah, dua ke Yaman. Di tempat-tempat itulah faksi Khawarij berikutnya bermunculan (asy-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, I, 115). Di antara yang terbunuh di Nahrawan ini adalah Dzul Khuwaishirah, Khawarij pertama yang merasa lebih adil dari Nabi Muhammad yang kisahnya telah diulas pada pembahasan sebelumnya. 

2. Azariqah Mereka adalah para pengikut Nafi’ bin Azraq. Faksi ini adalah Khawarij terkuat dan terbanyak jumlahnya yang pernah ada. Jumlah mereka lebih dari 20.000 orang. Mereka menganggap siapa pun di luar mereka sebagai kaum musyrik, berbeda dengan al-Muhakkimahal-Ula yang menganggap para musuhnya sebagai kafir. Yang lebih parah dari Muhakkimah, kalangan Azariqah ini menganggap musyrik kalangan mereka sendiri yang tak mau mengangkat senjata. Mereka mempunyai kebiasaan menguji “keimanan” calon anggota mereka dengan cara menyodorkan tawanan dari kalangan muslimin non Khawarij padanya. Bila calon anggota tersebut mau membunuh tawanan tersebut maka mereka menerimanya. Namun bila ia enggan membunuhnya, maka mereka menyebutnya munafik dan musyrik lalu membunuhnya. Sebagian mereka memperbolehkan membunuh istri dan anak para penentangnya dan berpendapat bahwa anak-anak adalah musyrik. Mereka memastikan anak non-Khawarij berada kekal di neraka.  Dalam hal fikih, mereka mengingkari hukum rajam dan memperbolehkan mengingkari amanat. Selain itu mereka memotong tangan pencuri tanpa peduli seberapa kecil barang yang dicurinya sebab mereka tak memberlakukan batas minimal pencurian (Abdul Qahiral-Baghdadi, al-Farq bain al-Firaq, h. 62-64). 
Ibnul Jauzi menceritakan bahwa di antara perkataan mereka adalah: “Kami tak mengenal ada satu pun orang islam [di luar mereka]” (Ibnul Jauzi, TalbîsIblîs, h. 19). 

3. An-Najdat Ketika Nafi’ bin Azraq mulai mengafirkan anggotanya yang enggan mengangkat senjata dan menyebut mereka sebagai musyrikin serta menghalalkan pembunuhan atas istri dan anak lawan politiknya, maka sebagian orang yang dipimpin oleh Abu Qudail, Athiyah al-Hanafi, Rasyid at-Thawil dan Ayyub al-Azraq memisahkan diri. 
Mereka pergi ke Yamamah hingga bertemu dengan Najdah bin Amir al-Hanafi berserta pasukannya di perjalanan. Najdah sebenarnya ingin bergabung dengan para Azariqah, namun ketika mendengar kisah dari orang-orang Azariqah yang memisahkan diri itu, ia pun mengurungkan diri.  
Pasukan Najdah bin Amir al-Hanafi beserta mantan Azariqah itu kemudian berbaiat pada Najdah. Inilah sebab mereka disebut sebagai an-Najdat. Mereka mengafirkan para Azariqah yang menghalalkan darah orang-orang khawarij yang tak mau mengangkat senjata. 

Namun setelah putra Najdah beserta pasukannya membunuh penduduk Qathif dan mengambil rampasan perang tanpa terlebih dahulu dilakukan pembagian, maka kelompok ini terpecah: Sebagian mendukung Najdah yang mengampuni tindakan putranya itu dengan alasan mereka masih tidak tahu bahwa itu terlarang serta mengafirkan siapa pun yang menganggapnya salah. Sedangkan sebagian lagi menentang dan mengafirkannya karena mendukung aksi pasukan putranya tersebut (asy-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, h. 123-124) 

Uniknya, suatu ketika Najdah saling berkorespondensi dengan Khalifah Abdul Malik bin Marwan  dari dinasti Umayyah dan ia menampakkan kecondongan padanya. Akhirnya dia dikritik oleh anak buahnya dan diminta bertobat. Akhirnya Najdah pun bertobat dari itu. Setelah itu sebagian anak buahnya merasa bersalah karena telah memaksa imam mereka bertobat sehingga mereka pun bertobat karena itu. Najdah lagi-lagi dipaksa untuk bertobat dari tobatnya terdahulu, bila tidak maka ia akan dilengserkan dan akhirnya Najdah pun bertobat dari tobatnya. (asy-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, h. 124). 
Di antara pengikut Najdah yang memisahkan diri darinya adalah Athiyah dan Abu Fudaik. Pendukung Athiyyah dikenal sebagai Athawiyah dan pendukung Abu Fudaik disebut Fudaikiyah. Meskipun keduanya sama-sama sempalan Najdat, tapi keduanya saling berperang satu sama lain. Kekuasaan Athawiyah mencakup Sijistan, Khurasan, Kerman dan Qihistan. Pada perkembangannya, dari Athawiyah muncul sempalan lagi bernama Ajaridah. (asy-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, 124). 

4. Ajaridah Mereka adalah pengikut Abdul Karim bin Ajrad. Secara umum pendapat mereka sama dengan faksi Najdat sebelumnya. Akan tetapi mereka mengafirkan pelaku dosa besar dan mengingkari keberadaan surat Yusuf sebagai bagian dari Al-Qur’an. Alasannya, kisah cinta tak mungkin merupakan ayat Al-Qur’an.  Selain itu mereka berpendapat bahwa anak-anak orang musyrik kekal di neraka bersama orang tuanya. Dalam perkembangannya, Ajaridah terpecah kembali gegara perbedaan pendapat dalam hal fikih dan akidah. Di antara sempalannya adalah Shalthiyah, Maimuniyah, Hamziyah, Khalfiyah, Athrafiyah, Syu’aibiyah dan Hazimiyah.  Di antara sempalan Ajaridah paling besar adalah Tsa’alibah yang merupakan kaum pengikut Tsa’labah bin Amir. Tsa’alibah ini kemudian terpecah lagi menjadi beberapa golongan, yakni: Akhnasiyah, Ma’badiyah, Rasyidiyah, Syaibaniyah, Mukrimiyah, Ma’lumiyah wal Majhuliyah, dan Bid’iyah. Selain keempat faksi besar di atas, ada juga faksi yang tergolong lebih kecil, yaitu Baihasiyah dan Ibadliyah. Kesemuanya mempunyai pendapat khas dalam fikih dan sebagian akidah yang menyimpang dari keyakinan Ahlussunnah wal Jama’ah. Ketika mereka berbeda pendapat, maka langsung saja mereka terpecah belah dan saling berlepas diri, bahkan saling mengafirkan.
-----------

Sebelumnya telah dibahas sejarah singkat para Khawarij mulai dari embrionya hingga perkembangan dan perpecahannya. Saat ini sebagai penutup serial Khawarij ini, penulis ingin meringkas tentang bagaimana pola pikir para Khawarij tersebut hingga mereka menjadi ekstremis dalam tubuh umat Islam.

1. Sangat tekun beribadah tanpa dibarengi dengan pemahaman yang baik. Ketekunan Khawarij dalam beribadah secara ekstrem membuat bekas secara fisik. Abdullah bin Abbas menceritakan kondisi mereka ketika ia menemuinya sebagai berikut: 
فدخلت عَلَى قوم لم أر قط أشد منهم اجتهادا جباههم قرحة من السجود وأياديهم كأنها ثفن الإبل وعليهم قمص مرحضة مشمرين مسهمة وجوههم من السهر 

“Maka aku memasuki suatu kaum yang belum pernah aku lihat hebatnya mereka dalam beribadah. Dahi mereka menghitam karena sujud. Tangan-tangan mereka kasar seperti lutut onta. Mereka memakai gamis yang murah dan kumal. Wajah mereka pucat karena begadang ibadah di waktu malam.” (Ibnul Jauzi, TalbîsIblîs, 83) 

Ibadah luar biasa itu sayangnya tak diimbangi dengan pemahaman yang baik terhadap ajaran islam. Akhirnya mereka merasa lebih adil dari Rasulullah seperti dilakukan Dzul Khuwaishirah, merasa berhak membunuh Khalifah Utsman serta merasa jauh lebih mengerti Al-Qur’an dibandingkan Khalifah Ali bin Abi Thalib, yang tak lain adalah mujtahid dari kalangan sahabat Nabi, dan lebih alim dibandingkan seluruh sahabat Rasulullah. 

2. Merasa siapa pun yang menentang mereka sebagai penentang kitabullah.  Khawarij hampir selalu berpedoman pada ayat Al-Qur’an dalam tindakan mereka, tetapi ayat tersebut dipahami secara dangkal sehingga mereka sama sekali tak membuka ruang untuk penafsiran yang berbeda yang sebenarnya justru merupakan penafsiran yang tepat. Misalnya, ketika melakukan pemberontakan pada penguasa, mereka membawa ayat-ayat tentang amar ma’ruf nahi munkar. Ketika mengajak pada arbitrase, mereka memakai ayat yang mengajak kembali pada Al-Qur’an. Ketika menolak hasil arbitrase, mereka menyalahkan kedua kubu sebab mengangkat manusia sebagai hakim, bukan menjadikan Al-Qur’an sebagai hakim. Padahal perintah arbitrase (mengangkat hakam) juga ada dalam Al-Qur’an. Wajar saja mereka selalu membawa-bawa Al-Qur’an sebagai lebitimasi sebab Ibnu Katsir mengatakan bahwa Khawarij pertama yang bermarkas di Harura’ terdiri dari 8.000 orang yang ahli membaca Al-Qur’an (qurrâ’ an-nâs). (Ibnu Katsir, al-Bidâyah wan-Nihâyah, X, 565). 

Sayangnya mereka hanya pandai membaca Al-Qur’an tetapi tak mampu memahami maknanya dengan benar sehingga Al-Qur’an yang seharusnya menjadi inspirasi persatuan justru dijadikan propaganda perpecahan. Fenomena ini pernah diramalkan sejak masa sahabat awal seperti terlihat dalam dialog Umar bin Khattab dengan Ibnu Abbas berikut: 
وَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخُطَّابِ لِابْنِ عَبَّاسٍ: كَيْفَ يَخْتَلِفُونَ وَإِلَهُهُمْ وَاحِدٌ وَقَبِيلَتُهُمْ وَاحِدَةٌ؟ فَقَالَ: إِنَّهُ سَيَجِيئُ قَوْمٌ لَا يَفْهَمُونَ الْقُرْآنَ كَمَا نَفْهَمُ فَيَخْتَلِفُونَ فِيهِ، فَإِذَا اخْتَلَفُوا اقْتَتَلُوا. 
“Umar bin Khattab berkata pada Ibnu Abbas: Bagaimanakah kaum muslimin bisa terpecah belah sedangkan Tuhan mereka satu dan kiblat mereka pun satu? Ibnu Abbas menjawab: Sesungguhnya akan datang suatu kaum yang tak memahami Al-Qur’an seperti bagaimana kita memahaminya sehingga mereka saling berbeda pendapat. Bila telah berbeda pendapat, maka mereka saling berperang”. (Ibnu Katsir, al-Bidâyah wan-Nihâyah, X, 553). 

Karena secara gegabah merasa dirinya sebagai representasi (perwujudan) Al-Qur’an, maka secara otomatis siapa pun yang berbeda pendapat dengan mereka dianggap menentang Al-Qur’an itu sendiri. Akhirnya, vonis kafir, musyrik dan halal dibunuh secara mudah keluar dari mereka pada siapa pun yang berbeda, tak terkecuali kalangan internal mereka sendiri. 

3. Mencela kaum muslimin dengan ayat-ayat yang sebenarnya ditujukan pada non-muslim. Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits tentang komentar sahabat Ibnu Umar kepada Khawarij sebagai berikut: 
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ، يَرَاهُمْ شِرَارَ خَلْقِ اللَّهِ، وَقَالَ: إِنَّهُمُ انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتٍ نَزَلَتْ فِي الكُفَّارِ، فَجَعَلُوهَا عَلَى المُؤْمِنِينَ 
“Ibnu Umar menganggap mereka adalah makhluk Allah yang buruk. Ia berkata: Para Khawarij mengambil ayat-ayat yang turun mencela orang kafir, lalu mereka terapkan itu pada kaum mukminin.” (HR. Bukhari) 
Mereka tak mampu membedakan bagaimana sikap seorang mukmin terhadap mukmin lainnya dan kepada orang kafir yang memang selalu memerangi umat Islam saat itu. Bagi mereka, semua orang dianggap memerangi umat Islam sebab mereka sendiri umat Islam itu sendiri hanya kelompok mereka saja. 

4. Meragukan keislaman orang lain sehingga gemar memberikan ujian. Di antara ciri khas Khawarij adalah merasa paling Islam dan paling beriman dari muslim di luar golongan mereka. Hal itu membuat mereka gemar menguji keimanan orang lain dengan beberapa pertanyaan. Imam Ibnu Sirin berkata: 
سؤالُ الرجل أخاه: أمؤمنٌ أنت؟ محنة بدعة، كما يمتحن الخوارج
 “Pertanyaan seseorang pada saudaranya “Apakah kamu seorang mukmin?” adalah ujian yang bid’ah seperti halnya para Khawarij yang gemar memberikan ujian”. (al-Lalika’i, Syarh Ushûl I’tiqâd Ahli as-Sunnah, V, 1060) 

5. Mewajibkan pemberontakan pada penguasa karena berbeda pandangan. Meskipun Khawarij terpecah menjadi banyak faksi, namun di antara ajaran universal mereka adalah wajib memberontak pada penguasa yang mereka anggap menyalahi sunnah. Asy-Syahrastani menerangkan perihal ini sebagai berikut: 

ويجمعهم القول بالتبري من عثمان وعلي رضي الله عنهما، ويقدمون ذلك على كل طاعة، ولا يصححون المناكحات إلا على ذلك، ويكفرون أصحاب الكبائر ويرون الخروج على الإمام إذا خالف السنة حقا واجبا. 
“Mereka semua dikumpulkan dalam satu pendapat yang sama: dengan berlepas dari Utsman dan Ali radiyallahu ‘anhuma, mendahulukan hal tersebut dari semua ketaatan, tidak menganggap sah sebuah pernikahan kecuali atas berlepas diri itu, mengafirkan pelaku dosa besar dan menganggap memberontak pada Imam ketika berlawanan dengan sunnah sebagai suatu kebenaran yang wajib dilakukan.” (asy-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, I, 115). 

Sedangkan menurut Ahlussunnah wal Jama’ah, memberontak pada penguasa adalah haram selama penguasa tersebut tak menampakkan kekafiran yang nyata. Hal ini berdasarkan hadits: 
فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ 
“Ubadah melanjutkan; di antara janji yang beliau ambil dari kami adalah, agar kami berbaiat kepada beliau untuk senantiasa mendengar dan taat, saat giat maupun malas, dan saat kesulitan maupun kesusahan, lebih mementingkan urusan bersama, serta agar kami tidak mencabut wewenang dari ahlinya kecuali jika kalian melihat kekufuran yang terang-terangan, yang pada kalian mempunyai alasan yang jelas dari Allah.” (HR. Bukhari) 

Bahkan penguasa yang zalim dan korup sekalipun dianggap masih lebih baik daripada terjadi pertumpahan darah (fitnah) yang berlangsung lama. Sahabat Nabi Amr bin Ash berkata pada putranya: 
يا بني سلطان عادل خير من مطر وابل وأسد حطوم خير من سلطان ظلوم وسلطان غشوم ظلوم خير من فتنة تدوم 
“Hai Nak, penguasa yang adil itu lebih baik dari hujan yang turun deras, singa menerkamitu lebih baik dari penguasa yang zalim, penguasa zalim masih lebih baik dari pertumpahan darah yang berkepanjangan.” 

(Ibnu Asakir, Târîkh Dimasyq, XLVI, 184). 

Demikian akhir ulasan sejarah Khawarij ini. Semoga kita bisa memetik pelajaran darinya. 

Wallahua’lam.

Selasa, 13 Juli 2021

TAHLIL DAN TAHLILAN

Tak henti-hentinya Wahabi Salafi menyalahkan Amaliyah Aswaja, khususnya di Indonesia ini. Salah satu yang paling sering juga mereka fitnah adalah Tahlilan yang menurutnya tidak berdasarkan Dalil bahkan dianggap rujukannya dari kitab Agama Hindu. Untuk itu, kali ini saya tunjukkan Dalil-Dalil Tahlilan 3, 7, 25, 40, 100, Setahun & 1000 Hari dari Kitab Ulama Ahlussunnah wal Jamaah, bukan kitab dari agama hindu sebagaimana tuduhan fitnah kaum wahabi.

1)

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻫﺪﻳﺔ ﺇﻟﻰﺍﻟﻤﻮتى

ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻤﺮ : ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺪﻓن ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺧﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺇﻟﻰ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻷﺭﺑﻌﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﻣﺎﺋﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺋﺔ ﺇﻟﻰ ﺳﻨﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻟﻒ عام (الحاوي للفتاوي ,ج:۲,ص: ١٩٨

Rasulullah saw bersabda: “Doa dan shodaqoh itu hadiah kepada mayyit.”

Berkata Umar: “shodaqoh setelah kematian maka pahalanya sampai tiga hari dan shodaqoh dalam tiga hari akan tetap kekal pahalanya sampai tujuh hari, dan shodaqoh di hari ke tujuh akan kekal pahalanya sampai 25 hari dan dari pahala 25 sampai 40 harinya lalu sedekah dihari ke 40 akan kekal hingga 100 hari dan dari 100 hari akan sampai kepada satu tahun dan dari satu tahun sampailah kekalnya pahala itu hingga 1000 hari.” [Referensi : (Al-Hawi lil Fatawi Juz 2 Hal 198)]

Jumlah-jumlah harinya (3, 7, 25, 40, 100, setahun & 1000 hari) jelas ada dalilnya, sejak kapan agama Hindu ada Tahlilan?

2) Berkumpul ngirim doa adalah bentuk shodaqoh buat mayyit.

ﻓﻠﻤﺎ ﺍﺣﺘﻀﺮﻋﻤﺮ ﺃﻣﺮ ﺻﻬﻴﺒﺎ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺑﺎﻟﻨﺎﺱ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ، ﻭﺃﻣﺮ ﺃﻥ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻃﻌﺎما، ﻓﻴﻄﻌﻤﻮﺍ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﺘﺨﻠﻔﻮﺍ ﺇﻧﺴﺎﻧﺎ ، ﻓﻠﻤﺎ ﺭﺟﻌﻮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﺟﺊ ﺑﺎﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﻭﺿﻌﺖ ﺍﻟﻤﻮﺍﺋﺪ ! ﻓﺄﻣﺴﻚ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻨﻬﺎ ﻟﻠﺤﺰﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻢ ﻓﻴﻪ ، ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻤﻄﻠﺐ : ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺇﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺪ ﻣﺎﺕ ﻓﺄﻛﻠﻨﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﺷﺮﺑﻨﺎ ﻭﻣﺎﺕ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻓﺄﻛﻠﻨﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﺷﺮﺑﻨﺎ ﻭﺇﻧﻪ ﻻﺑﺪ ﻣﻦ ﺍﻻﺟﻞ ﻓﻜﻠﻮﺍ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ، ﺛﻢ ﻣﺪ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﻳﺪﻩ ﻓﺄﻛﻞ ﻭﻣﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻳﺪﻳﻬﻢ ﻓﺄﻛﻠﻮﺍ

Ketika Umar sebelum wafatnya, ia memerintahkan pada Shuhaib untuk memimpin shalat, dan memberi makan para tamu selama 3 hari hingga mereka memilih seseorang, maka ketika hidangan–hidangan ditaruhkan, orang – orang tak mau makan karena sedihnya, maka berkatalah Abbas bin Abdul Muttalib:

Wahai hadirin.. sungguh telah wafat Rasulullah saw dan kita makan dan minum setelahnya, lalu wafat Abubakar dan kita makan dan minum sesudahnya, dan ajal itu adalah hal yang pasti, maka makanlah makanan ini..!”, lalu beliau mengulurkan tangannya dan makan, maka orang–orang pun mengulurkan tangannya masing–masing dan makan.

[Referensi: [Al Fawaidussyahiir Li Abi Bakar Assyafii juz 1 hal 288, Kanzul ummaal fii sunanil aqwaal wal af’al Juz 13 hal 309, Thabaqat Al Kubra Li Ibn Sa’d Juz 4 hal 29, Tarikh Dimasyq juz 26 hal 373, Al Makrifah wattaarikh Juz 1 hal 110]

3) Kemudian dalam kitab Imam As Suyuthi, Al-Hawi li al-Fatawi:

ﻗﺎﻝ ﻃﺎﻭﻭﺱ : ﺍﻥ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻳﻔﺘﻨﻮﻥ ﻓﻲ ﻗﺒﻮﺭﻫﻢ ﺳﺒﻌﺎ ﻓﻜﺎﻧﻮﺍ ﻳﺴﺘﺤﺒﻮﻥ ﺍﻥ ﻳﻄﻌﻤﻮﺍ ﻋﻨﻬﻢ ﺗﻠﻚ ﺍﻻﻳﺎﻡ

Imam Thawus berkata: “Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabat) gemar menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut.”

4)

ﻋﻦ ﻋﺒﻴﺪ ﺑﻦ ﻋﻤﻴﺮ ﻗﺎﻝ : ﻳﻔﺘﻦ ﺭﺟﻼﻥ ﻣﺆﻣﻦ ﻭﻣﻨﺎﻓﻖ , ﻓﺎﻣﺎ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﻓﻴﻔﺘﻦ ﺳﺒﻌﺎ ﻭﺍﻣﺎﺍﻟﻤﻨﺎﻓﻖ ﻓﻴﻔﺘﻦ ﺍﺭﺑﻌﻴﻦ ﺻﺒﺎﺣﺎ

Dari Ubaid bin Umair ia berkata: “Dua orang yakni seorang mukmin dan seorang munafiq memperoleh fitnah kubur. Adapun seorang mukmin maka ia difitnah selama tujuh hari, sedangkan seorang munafiq disiksa selama empat puluh hari.”

5) Dalam tafsir Ibn Katsir (Abul Fida Ibn Katsir al Dimasyqi Al Syafi’i) 774 H beliau mengomentari ayat 39 surah an Najm (IV/236: Dar el Quthb), beliau mengatakan Imam Syafi’i berkata bahwa tidak sampai pahala itu, tapi di akhir-akhirnya nya beliau berkomentar lagi:

ﻓﺄﻣﺎ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﺬﺍﻙ ﻣﺠﻤﻊ ﻋﻠﻰ ﻭﺻﻮﻟﻬﻤﺎ ﻭﻣﻨﺼﻮﺹ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ

Bacaan Al-Quran yang dihadiahkan kepada mayit itu sampai, Menurut Imam Syafi’i pada waktu beliau masih di Madinah dan di Baghdad, qaul beliau sama dengan Imam Malik dan Imam Hanafi, bahwa bacaan al-Quran tidak sampai ke mayit, Setelah beliau pindah ke mesir, beliau ralat perkataan itu dengan mengatakan bacaan alquran yang dihadiahkan ke mayit itu sampai dengan ditambah berdoa “Allahumma awshil.…dst.”, lalu murid beliau Imam Ahmad dan kumpulan murid2 Imam Syafi’i yang lain berfatwa bahwa bacaan alquran sampai.

6) Pandangan Hanabilah, Taqiyuddin Muhammad ibnu Ahmad ibnu Abdul Halim (yang lebih populer dengan julukan Ibnu Taimiyah dari madzhab Hambali) menjelaskan:

ﺍَﻣَّﺎ ﺍﻟﺼَّﺪَﻗَﺔُ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖِ ﻓَـِﺎﻧَّﻪُ ﻳَﻨْـﺘَـﻔِﻊُ ﺑِﻬَﺎ ﺑِﺎﺗِّـﻔَﺎﻕِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ. ﻭَﻗَﺪْ ﻭَﺭَﺩَﺕْ ﺑِﺬٰﻟِﻚَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ُﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍَﺣَﺎ ﺩِﻳْﺚُ ﺻَﺤِﻴْﺤَﺔٌ ﻣِﺜْﻞُ ﻗَﻮْﻝِ ﺳَﻌْﺪٍ ( ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍِﻥَّ ﺍُﻣِّﻲْ ﺍُﻓْﺘـُﻠِﺘـَﺖْ ﻧَﻔْﺴُﻬَﺎ ﻭَﺍَﺭَﺍﻫَﺎ ﻟَﻮْ ﺗَـﻜَﻠَّﻤَﺖْ ﺗَﺼَﺪَّﻗَﺖْ ﻓَﻬَﻞْ ﻳَﻨْـﻔَـﻌُﻬَﺎ ﺍَﻥْ ﺍَﺗَـﺼَﺪَّﻕَ ﻋَﻨْﻬَﺎ ؟ ﻓَﻘَﺎﻝَ: ﻧَـﻌَﻢْ , ﻭَﻛَﺬٰﻟِﻚَ ﻳَـﻨْـﻔَـﻌُﻪُ ﺍﻟْﺤَﺞُّ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍْﻻُ ﺿْﺤِﻴَﺔُ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍﻟْﻌِﺘْﻖُ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀُ ﻭَﺍْﻻِﺳْﺘِـْﻐﻒُﺭﺍَ ﻟَﻪُ ﺑِﻼَ ﻧِﺰﺍَﻉٍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍْﻷَﺋِﻤَّﺔِ .

“Adapun sedekah untuk mayit, maka ia bisa mengambil manfaat berdasarkan kesepakatan umat Islam, semua itu terkandung dalam beberapa hadits shahih dari Nabi Saw. seperti perkataan sahabat Sa’ad “Ya Rasulallah sesungguhnya ibuku telah wafat, dan aku berpendapat jika ibuku masih hidup pasti ia bersedekah, apakah bermanfaat jika aku bersedekah sebagai gantinya?” maka Beliau menjawab “Ya”, begitu juga bermanfaat bagi mayit: haji, qurban, memerdekakan budak, do’a dan istighfar kepadanya, yang ini tanpa perselisihan di antara para imam”. [Referensi : (Majmu’ al-Fatawa: XXIV/314-315)]

7) Ibnu Taimiyah juga menjelaskan perihal diperbolehkannya menyampaikan hadiah pahala shalat, puasa dan bacaan al-Qur’an kepada:

 

ﻓَﺎِﺫَﺍ ﺍُﻫْﺪِﻱَ ﻟِﻤَﻴِّﺖٍ ﺛَﻮَﺍﺏُ ﺻِﻴﺎَﻡٍ ﺍَﻭْ ﺻَﻼَﺓٍ ﺍَﻭْ ﻗِﺮَﺋَﺔٍ ﺟَﺎﺯَ ﺫَﻟِﻚَ

Artinya: “jika saja dihadiahkan kepada mayit pahala puasa, pahala shalat atau pahala bacaan (al-Qur’an / kalimah thayyibah) maka hukumnya diperbolehkan”. [Referensi : (Majmu’ al-Fatawa: XXIV/322)]

8) Al-Imam Abu Zakariya Muhyiddin Ibn al-Syarof, dari madzhab Syafi’i yang terkenal dengan panggilan Imam Nawawi menegaskan;

ﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَـﻤْﻜُﺚَ ﻋَﻠﻰَ ﺍْﻟﻘَﺒْﺮِ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟﺪُّﻓْﻦِ ﺳَﺎﻋَـﺔً ﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟِﻠْﻤَﻴِّﺖِ ﻭَﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻝُﻩَ. ﻧَـﺺَّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻰُّ ﻭَﺍﺗَّﻔَﻖَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍْﻻَﺻْﺤَﺎﺏُ ﻗَﺎﻟﻮُﺍ: ﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَـﻘْﺮَﺃَ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﺷَﻴْﺊٌ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻘُﺮْﺃَﻥِ ﻭَﺍِﻥْ خَتَمُوْا اْلقُرْآنَ كَانَ اَفْضَلَ ) المجموع جز 5 ص 258(

“Disunnahkan untuk diam sesaat di samping kubur setelah menguburkan mayit untuk mendo’akan dan memohonkan ampunan kepadanya”, pendapat ini disetujui oleh Imam Syafi’i dan pengikut-pengikutnya, dan bahkan pengikut Imam Syafi’i mengatakan “sunnah dibacakan beberapa ayat al-Qur’an di samping kubur si mayit, dan lebih utama jika sampai mengha tamkan al-Qur’an”.

9) Selain paparannya di atas Imam Nawawi juga memberikan penjelasan yang lain seperti tertera di bawah ini;

ﻭَﻳُـﺴْـﺘَﺤَﺐُّ ﻟِﻠﺰَّﺍﺋِﺮِ ﺍَﻥْ ﻳُﺴَﻠِّﻢَ ﻋَﻠﻰَ ﺍْﻟﻤَﻘَﺎﺑِﺮِ ﻭَﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟِﻤَﻦْ ﻳَﺰُﻭْﺭُﻩُ ﻭَﻟِﺠَﻤِﻴْﻊِ ﺍَﻫْﻞِ ﺍْﻟﻤَﻘْﺒَﺮَﺓِ. ﻭَﺍْﻻَﻓْﻀَﻞُ ﺍَﻥْ ﻳَﻜُﻮْﻥَ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻭَﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀُ ﺑِﻤَﺎ ﺛَﺒـَﺖَ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻭَﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَﻘْﺮَﺃَ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻘُﺮْﺃٰﻥِ ﻣَﺎ ﺗَﻴَﺴَّﺮَ ﻭَﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟَﻬُﻢْ ﻋَﻘِﺒَﻬَﺎ ﻭَﻧَﺺَّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺸَّﺎِﻓﻌِﻰُّ ﻭَﺍﺗَّﻔَﻖَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍْﻻَﺻْﺤَﺎﺏُ. (ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﺟﺰ 5 ص 258 )

“Dan disunnahkan bagi peziarah kubur untuk memberikan salam atas (penghuni) kubur dan mendo’akan kepada mayit yang diziarahi dan kepada semua penghuni kubur, salam dan do’a itu akan lebih sempurna dan lebih utama jika menggunakan apa yang sudah dituntunkan atau diajarkan dari Nabi Muhammad Saw. dan disunnahkan pula membaca Al-Qur’an semampunya dan diakhiri dengan berdo’a untuknya, keterangan ini dinash oleh Imam Syafi’i (dalam kitab al-Um) dan telah disepakati oleh pengikut-pengikutnya”. [Referensi : (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, V/258)

10]

Al-‘Allamah al-Imam Muwaffiquddin ibn Qudamah dari madzhab Hambali mengemukakan pendapatnya dan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal:

ﻗَﺎﻝَ : ﻭَﻻَ ﺑَﺄْﺱَ ﺑِﺎﻟْﻘِﺮﺍَﺀَﺓِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍْﻟﻘَﺒْﺮِ . ﻭَﻗَﺪْ ﺭُﻭِﻱَ ﻋَﻦْ ﺍَﺣْﻤَﺪَ ﺍَﻧَّـﻪُ ﻗَﺎﻝَ: ﺍِﺫﺍَ ﺩَﺧَﻠْﺘﻢُ ﺍﻟْﻤَﻘَﺎﺑِﺮَ ﺍِﻗْﺮَﺋُﻮْﺍ ﺍَﻳـَﺔَ ﺍْﻟﻜُـْﺮﺳِﻰِّ ﺛَﻼَﺙَ ﻣِﺮَﺍﺭٍ ﻭَﻗُﻞْ ﻫُﻮَ ﺍﻟﻠﻪ ُﺍَﺣَﺪٌ ﺛُﻢَّ ﻗُﻞْ ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍِﻥَّ ﻓَﻀْﻠَﻪُ ِﻷَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻤَﻘَﺎﺑِﺮِ .

Artinya “al-Imam Ibnu Qudamah berkata: tidak mengapa membaca (ayat-ayat al-Qur’an atau kalimah tayyibah) di samping kubur, hal ini telah diriwayatkan dari Imam Ahmad ibn Hambal bahwasanya beliau berkata: Jika hendak masuk kuburan atau makam, bacalah Ayat Kursi dan Qul Huwa Allahu Akhad sebanyak tiga kali kemudian iringilah dengan do’a: Ya Allah keutamaan bacaan tadi aku peruntukkan bagi ahli kubur. [Referensi : (al-Mughny II/566)]

11) Dalam al Adzkar dijelaskan lebih spesifik lagi seperti di bawah ini:

ﻭَﺫَﻫَﺐَ ﺍَﺣْﻤَﺪُ ْﺑﻦُ ﺣَﻨْﺒَﻞٍ ﻭَﺟَﻤَﺎﻋَﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ﻭَﺟَﻤَﺎﻋَﺔٌ ﻣِﻦْ ﺍَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺍﻟﺸَّﺎِﻓـِﻌﻰ ﺍِﻟﻰَ ﺍَﻧـَّﻪُ ﻳَـﺼِﻞ

 

Selasa, 25 Mei 2021

Antara al 'Afwu dan al Maghfirah (Maaf dan Ampunan)

Secara bahasa Al-‘Afwu (maaf) artinya keinginan mendapatkan sesuatu. Jika kata ini dinisbatkan kepada Allah, maka artinya Allah memperhatikan hamba-Nya lalu mengambil dosanya.

Dengan makna ini maka jelaslah kaitan makna “Maghfirah” (pengampunan): menutupi. 

Juga kaitannya dengan makna “Al-‘Afwu”, yakni mengambil lalu menutupi. Makna inilah yang nampak dalam firman Allah swt:

وَاعْف عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا

“Maafkan kami dan ampuni kami.” (Al-Baqarah: 286). Yakni, ambillah dosa kami dan tutupi dosa kami.

Dengan makna ini juga menjadi jelas, walaupun nampak berbeda makna keduanya secara konsep, bahwa keduanya memiliki makna yang sama secara mishdaq (asal kalimat) dari sisi Allah dan dari sisi hamba-Nya. Seperti yang dinyatakan oleh Allah swt dalam firman-Nya;

إِلا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَا الَّذِى بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكاح

“Kecuali jika isteri-isterimu itu mema’afkan atau dima’afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah.” (Al-Baqarah: 237)

قُل لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا يَغْفِرُوا لِلَّذِينَ لا يَرْجُونَ أَيَّامَ اللَّهِ لِيَجْزِى قَوْمَا بِمَا كانُوا يَكْسِبُونَ

“Katakanlah kepada orang-orang yang beriman hendaklah mereka memaafkan orang-orang yang tiada takut hari-hari Allah karena Dia akan membalas sesuatu kaum terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (Al-Jatsiyah: 14)

فَاعْف عَنهُمْ وَ استَغْفِرْ لَهُمْ وَ شاوِرْهُمْ فى الأَمْرِ

“Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkan ampunan untuk mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu.” (Ali-Imran: 159)

Kemudian Rasulullah saw memerintahkan agar memaafkan mereka sehingga hilanglah bekas-bekas dosanya, dan selamatlah dari siksaan; beliau juga memerintahkan agar memohon ampunan Allah untuk mereka agar Allah mengampuni dosanya.

Selain makna itu Al-‘afwu dan maghfirah memiliki makna yang berkaitan sekaligus antara dosa takwini dan dosa tasyri’i, dosa duniawi dan dosa ukhrawi, seperti yang dinyatakan oleh Allah swt dalam firman-Nya:

وَمَا أَصبَكم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسبَت أَيْدِيكمْ وَ يَعْفُوا عَن كَثِيرٍ

“Tidak ada satu pu musibah yang menimpa kamu kecuali disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (Asy-Syura: 30)

وَالْمَلَئكَةُ يُسبِّحُونَ بحَمْدِ رَبهِمْ وَ يَستَغْفِرُونَ لِمَن فى الأَرْضِ

“Para malaikat bertasbih dengan memuji Tuhannya dan memohonkan ampunan bagi orang-orang yang ada di bumi.” (Asy-Syura: 5)

رَبَّنَا ظلَمْنَا أَنفُسنَا وَ إِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَ تَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَسرِينَ

“Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.” (Al-A’raf: 23). Kezaliman nabi Adam (as) dan isterinya, maksudnya adalah mereka melanggar larangan Allah yang bersifat bimbingan bukan yang bersifat tasyri’i.

Banyak ayat Al-Qur’an yang menunjukan bahwa orang-orang yang dekat dengan Allah dan memperoleh nikmat surga karena sebelumnya dosa-dosanya diampuni oleh Allah, noda-noda kemusyrikannya dilangkan, dan bertaubat kepada-Nya dengan taubat nashuha. Allah swt berfirman:

كلا بَلْ رَانَ عَلى قُلُوبهِم مَّا كانُوا يَكْسِبُونَ

“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (Al-Muthaffifin: 14)

مَا أَصاب مِن مُّصِيبَةٍ إِلا بِإِذْنِ اللَّهِ وَمَن يُؤْمِن بِاللَّهِ يهْدِ قَلْبَهُ

“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya.” (At-Taghabun: 11)

Kesimpulannya, Allah menyatakan bahwa keimanan dan kampung akhirat sebagai kehidupan, pengaruh-pengaruh keimanan dan perbutan-perbuatan ahli akhirat serta perjalanan hidup mereka sebagai cahaya. Ini dinyatakan oleh Allah swt dalam firman-Nya:

أَ وَمَن كانَ مَيْتاً فَأَحْيَيْنَهُ وَ جَعَلْنَا لَهُ نُوراً يَمْشى بِهِ فى النَّاسِ كَمَن مَّثَلُهُ فى الظلُمَتِ لَيْس بخَارِجٍ مِّنهَا

“Apakah orang yang sudah mati kemudian dia Kami hidupkan dan Kami berikan kepadanya cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu dia dapat berjalan di tengah-tengah masyarakat manusia, serupa dengan orang yang keadaannya berada dalam gelap gulita yang sekali-kali tidak dapat keluar dari padanya.” (Al-An’am: 122)

وَ إِنَّ الدَّارَ الاَخِرَةَ لَهِىَ الْحَيَوَانُ

“Sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan.”(Al-‘Ankabut: 64)

أَوْ كَظلُمَتٍ فى بحْرٍ لُّجِّىّ‏ٍ يَغْشاهُ مَوْجٌ مِّن فَوْقِهِ مَوْجٌ مِّن فَوْقِهِ سحَابٌ ظلُمَت بَعْضهَا فَوْقَ بَعْضٍ إِذَا أَخْرَجَ يَدَهُ لَمْ يَكَدْ يَرَاهَا وَمَن لَّمْ يجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُوراً فَمَا لَهُ مِن نُّورٍ

“Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun.”(An-Nur: 40)

Dengan kandungan makna ayat-ayat tersebut, maka “maghfirah” bermakna menghilangkan kematian dan kegelapan dengan kehidupan yaitu keimanan dan cahaya sebagai rahmat Allah swt.

Orang kafir tidak mempunyai kehidupan dan cahaya, orang mukmin yang diampuni dosanya memiliki kehidupan dan cahaya. Adapun seorang mukmin masih memiliki keburukan, ia memiliki kehidupan tapi cahayanya tidak sempurna. Untuk menyempurnakan cahanya tidak ada cara lain kecuali dengan maghfirah. Inilah yang dimaksudkan oleh firman Allah swt:

نُورُهُمْ يَسعَى بَينَ أَيْدِيهِمْ وَ بِأَيْمَنهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَ اغْفِرْ لَنَا

“Cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka berkata: “Ya Tuhan kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami.” (At-Tahrim: 8)

Dari penjelasan-penjelasan tersebut jelaslah bahwa ekstensi (mishdaq) “Al-‘Afwu” dan “Al-Maghfirah” jika dinisbatkan kepada Allah swt dalam perkara-perkara takwiniyah bermakna menghilangkan penghalang dengan keinginan terhadap suatu penyebab yang dapat menghilangkannya. Adapun dalam perkara-perara tasyri’iyah bermakna menghilangkan penyebab yang menghalangi datangnya rahmat dan kasih sayang Allah swt. Dalam hal kebahagiaan dan kesengsaraan bermakna menghilangkan penghalang datangnya kebahagiaan.

Disarikan dari tafsir Al-Mizan, Allamah Thabathaba’I, jilid 4: 54-55)

Wallahu a'lam. 

Senin, 24 Mei 2021

HARUS IRI PADA DUA GOLONGAN INI

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ عَلَّمَهُ اللَّهُ القُرْآنَ، فَهُوَ يَتْلُوهُ آنَاءَ اللَّيْلِ، وَآنَاءَ النَّهَارِ، فَسَمِعَهُ جَارٌ لَهُ، فَقَالَ: لَيْتَنِي أُوتِيتُ مِثْلَ مَا أُوتِيَ فُلاَنٌ، فَعَمِلْتُ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُهْلِكُهُ فِي الحَقِّ، فَقَالَ رَجُلٌ: لَيْتَنِي أُوتِيتُ مِثْلَ مَا أُوتِيَ فُلاَنٌ، فَعَمِلْتُ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ

“Tidak ada sifat hasud / iri yang terpuji kecuali pada dua orang: seorang yang dipahamkan oleh Allah tentang al-Qur-an kemudian dia membacanya di waktu malam dan siang hari, lalu salah seorang tetangganya mendengarkan (bacaan al-Qur-an)nya dan berkata: “Duhai kiranya aku diberi (pemahaman al-Qur-an) seperti yang diberikan kepada dia, sehingga aku bisa mengamalkan seperti (membaca al-Qur-an) seperti yang diamalkannya. Dan seorang yang dilimpahkan oleh Allah baginya harta (yang berlimpah) kemudian dia membelanjakannya di jalan yang benar, lalu ada orang lain yang berkata: “Duhai kiranya aku diberi (kelebihan harta) seperti yang diberikan kepadanya, sehingga aku bisa mengamalkan (bersedekah di jalan Allah) seperti yang diamalkannya” 
(HR. Al-Bukhari).

Maksud “iri/ hasud” dalam hadits ini adalah iri yang benar dan tidak tercela, atau biasa disebut al-gibthah yang artinya menginginkan nikmat yang Allah berikan kepada orang lain tanpa mengharapkan hilangnya nikmat itu dari orang tersebut. 
“Siyaru alaamin nubalaa’” (juz 8 hlm. 437)

Coba perhatikan dan renungkan hadits ini dengan seksama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan dua golongan manusia yang pantas untuk dicemburui (diiri) yaitu orang yang memahami al-Qur’an dan mengamalkannya serta orang yang memiliki banyak harta dan menginfakkannya di jalan Allah.

Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjelaskan sebab yang menjadikan mereka pantas untuk diiri, bukan karena kelebihan dunia semata yang mereka miliki, tapi karena mereka mampu untuk menundukkan hawa nafsu yang mencintai dunia secara berlebihan, sehingga harta yang mereka miliki tidak menghalangi mereka untuk meraih keutamaan tinggi di sisi Allah.

Inilah kelebihan sejati yang pantas diiri, adapun kelebihan harta atau kedudukan duniawi semata maka ini sangat tidak pantas untuk diiri, karena ini hakikatnya bukan merupakan kelebihan tapi musibah dan fitnah bagi manusia, sebagaimana sabda Rasulullah s shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya pada setiap umat (kaum) ada fitnah yang merusak/menyesatkan mereka, dan fitnah terbesar pada umatku adalah harta”
HR at-Tirmidzi (no. 2336) dan Musnad Imam Ahmad juz 4 hlm.160)

*Oleh karena itu, cemburu dan iri hanya karena kelebihan harta yang dimiliki seseorang tanpa melihat bagaimana penggunaan harta tersebut, ini adalah sifat yang sangat sangat tercela.* 
Allah berfirman tentang orang-orang yang iri melihat harta kekayaan Qarun:

{فَخَرَجَ عَلَى قَوْمِهِ فِي زِينَتِهِ قَالَ الَّذِينَ يُرِيدُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا يَا لَيْتَ لَنَا مِثْلَ مَا أُوتِيَ قَارُونُ إِنَّهُ لَذُو حَظٍّ عَظِيمٍ. وَقَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللَّهِ خَيْرٌ لِمَنْ آَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا وَلَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الصَّابِرُونَ. فَخَسَفْنَا بِهِ وَبِدَارِهِ الْأَرْضَ فَمَا كَانَ لَهُ مِنْ فِئَةٍ يَنْصُرُونَهُ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُنْتَصِرِينَ. وَأَصْبَحَ الَّذِينَ تَمَنَّوْا مَكَانَهُ بِالْأَمْسِ يَقُولُونَ وَيْكَأَنَّ اللَّهَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَوْلَا أَنْ مَنَّ اللَّهُ عَلَيْنَا لَخَسَفَ بِنَا وَيْكَأَنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ}

“Maka keluarlah dia (Qarun) kepada kaumnya dengan perhiasannya (harta bendanya). Orang-orang yang hanya menginginkan kehidupan dunia berkata: “Duhai kiranya kami mempunyai harta kekayaan seperti yang diberikan kepada Qarun, sesungguhnya dia benar-benar memiliki keberuntungan yang besar." 
Tetapi orang-orang yang dianugerahi oleh Allah ilmu berkata: “Celakalah kalian! Ketahuilah, pahala Allah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dan (pahala yang besar) itu hanya diperoleh oleh orang-orang yang sabar". 

Maka kami benamkan dia (Qarun) bersama rumahnya ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya satu golongan pun yang (mampu) menolongnya selain Allah, dan dia tidak termasuk orang-orang yang dapat membela diri. Dan jadilah orang-orang yang kemarin mengangan-angankan kedudkan (harta benda) Qarun itu berkata: “Duhai, benarlah kiranya Allah yang melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan membatasi (bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya). Sekiranya Allah tidak melimpahkan karunia-Nya kepada kita, tentu Dia telah membenamkan kita pula. Benarlah bahwa tidak akan beruntung orang-orang yang mengingkari (nikmat Allah)” 
(QS. Al Qashash: 79-92)

Adapun contoh sikap iri yang benar adalah sikap iri dalam kebaikan yang ditunjukkan oleh orang-orang yang sempurna iman mereka, para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut:

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dia berkata: Orang-orang miskin (dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah datang menemui beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu mereka berkata: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, orang-orang kaya yang memiliki harta yang berlimpah bisa mendapatkan pahala (dari harta mereka), kedudukan yang tinggi di sisi Allah Ta’ala dan kenikmatan yang abadi di surga, karena mereka melaksanakan shalat seperti kami melaksanakan shalat dan mereka juga berpuasa seperti kami berpuasa, tapi mereka memiliki kelebihan harta yang mereka gunakan untuk menunaikan ibadah haji, umrah, jihad dan sedekah, sedangkan kami tidak memiliki harta…”. 
Dalam riwayat Imam Muslim, di akhir hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Itu adalah kerunia  Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya“
HR al-Bukhari (no. 807 dan 5970) dan Muslim (no. 595).

Imam Ibnu Hajar berkata: “Dalam hadits ini (terdapat dalil yang menunjukkan) lebih utamanya orang kaya yang menunaikan hak-hak Allah Ta’ala pada harta kekayaannya dibandingkan orang miskin. Karena berinfak di jalan Allah (seperti yang disebutkan dalam hadits di atas) hanya bisa dilakukan oleh orang orang kaya”
“Fathul Baari” (juz 3 hlm. 298)

Kesimpulannya, termasuk orang yang pantas dicemburui, diiri bahkan kecemburuan tersebut dipuji dalam Islam adalah orang yang memiliki kelebihan dalam harta tapi dia selalu menginfakkan hartanya di jalan Allah. Karena kecemburuan ini dapat menjadi motivasi untuk berlomba-lomba dalam kebaikan yang diperintahkan dalam agama. Allah berfirman:

وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

“Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan” (QS al-Baqarah: 148).

Jadi cemburu dan iri kepada kelebihan harta yang dimiliki seseorang bukan karena kelebihan harta yang dimilikinya semata-mata, akan tetapi karena motivasi kebaikan besar yang dimilikinya dengan banyak membelanjakan hartanya di jalan Allah. Inilah sebaik-baik harta yang dimiliki oleh orang yang beriman, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: 
نعم المال الصالح للرجل الصالح
“Sebaik-baik harta adalah harta yang shaleh (halal dan banyak) yang dimiliki oleh hamba yang shaleh”.
HR. Ahmad: 17134, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya: 22627 (7/18)

*Adapun sifat rakus dan ambisi berlebihan terhadap harta tanpa mempertimbangkan keberkahan dan manfaatnya dalam meraih keridhaan Allah maka ini perbuatan tercela dan sebab yang akan merusak keimanan seorang hamba, serta menjadikannya jauh dari segala kebaikan dunia dan akhirat.*

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa yang (menjadikan) dunia tujuan utamanya maka Allah akan mencerai-beraikan urusannya dan menjadikan kemiskinan/tidak pernah merasa cukup (selalu ada) di hadapannya, padahal dia tidak akan mendapatkan (harta benda) duniawi melebihi dari apa yang Allah tetapkan baginya. Dan barangsiapa yang (menjadikan) akhirat niat (tujuan utama)nya maka Allah akan menghimpunkan urusannya, menjadikan kekayaan/selalu merasa cukup (ada) dalam hatinya, dan (harta benda) duniawi datang kepadanya dalam keadaan rendah (tidak bernilai di hadapannya)”
HR Ibnu Majah (no. 4105), Ahmad (5/183), ad-Daarimi (no. 229), Ibnu Hibban (no. 680)

Semoga Allah memudahkan kita untuk selalu berlomba-lomba dalam kebaikan dan ketaatan kepada-Nya.

Sabtu, 17 April 2021

SHALAT TARAWIH / TAROWEH

Orang yang pertama kali mengumpulkan orang-orang muslim untuk melakukan salat tarawih secara berjamaah dengan hitungan 20 rakaat adalah Khalifah Umar bin Khattab ra. dan disetujui oleh para sahabat Nabi pada waktu itu. Kegiatan tersebut berlangsung pada masa pemerintahan Khalifah Usman dan Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Kegiatan salat tarawih secara berjamaah seperti ini terkait sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَ سُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ
“Wajib atas kamu sekalian mengikuti sunnahku dan sunnah dari al-Khulafaur Rasyidin”.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra. bahkan menambah jumlah rakaatnya menjadi 36 (tiga puluh enam) rakaat. Tambahan ini beliau maksudkan untuk menyamakan dengan keutamaan dan pahala penduduk Makkah yang setiap kali selesai melakukan salat empat rakaat, mereka melakukan thawaf. Jadi Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra. melakukan salat empat rakaat sebagai ganti dari satu kali thawaf agar dapat memperoleh pahala dan ganjaran berimbang.
Berdasarkan sunnah dari Khalifah Umar bin Khattab tersebut, maka :
1. Menurut madzhab Hanafi, Syafii dan Hambali, jumlah salat tarawih adalah 20 rakaat selain salat witir.
2. Menurut madzhab Maliki, jumlah salat tarawih adalah 36 (tigapuluh enam) rakaat, karena mengikuti sunnah dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz.


Adapun orang yang melakukan salat tarawih 8 (delapan) rakaat dengan witir 3 (tiga) rakaat, adalah mengikuti hadits yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah yang berbunyi sebagai berikut:
َما كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَزِيْدُ فِى رَمَضَــــانَ وَلاَ فِى غَــيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشَرَةَ رََكْعَةً ، يُصَلِّى اَرْبَعًا فَلاَ تَسْـاَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى اَرْبَعًا فَلاَ تَسْــاَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَ طُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصَــلِّى ثَلاَثًا ، فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللَّهِ أَتَنَامُ قَبْلَ اَنْ تُوْتِرَ ؟ فَقَالَ : يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامُ وَلاَ يَـــــنَامُ قَلْبِى . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
“Tiadalah Rasulullah saw. menambah pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan lainnya atas sebelas rakaat. Beliau salat empat rakaat dan jangan Anda bertanya tentang kebagusan dan panjangnya. Kemudian beliau salat empat rakaat dan jangan Anda bertanya tentang kebagusan dan panjangnya. Kemudian beliau salat tiga rakaat. Kemudian aku (Aisyah) bertanya, “Wahai Rasulullah, adakah Tuan tidur sebelum salat witir?” Beliau bersabda, “Wahai Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, sedang hatiku tidak tidur.”

Syekh Muhammad bin ‘Allan dalam kitab “Dalilul Falihin” jilid III halaman 659 menerangkan bahwa hadits di atas adalah hadits tentang salat witir, karena salat witir itu paling banyak hanya sebelas rakaat, tidak boleh lebih. Hal itu terlihat dari ucapan Aisyah bahwa Nabi saw. tidak menambah salat, baik pada bulan Ramadlan atau lainnya melebihi sebelas rakaat. Sedangkan salat tarawih atau “qiyamu Ramadlan” hanya ada pada bulan Ramadhan saja.

Ucapan Aisyah “beliau salat empat rakaat dan Anda jangan bertanya tentang kebagusan dan panjangnya”, tidaklah berarti bahwa beliau melakukan salat empat rakaat dengan satu kali salam. Sebab dalam hadits yang disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ra. Nabi bersabda:
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَاَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ .
“Salat malam itu (dilakukan) dua rakaat dua rakaat, dan jika kamu khawatir akan subuh, salatlah witir satu rakaat”.
Dalam hadits lain yang disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim, Ibnu Umar juga berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى وَ يُوْتِرُ بِرَكْعَةٍ .
“Adalah Nabi saw. melakukan salat dari waktu malam dua rakaat dua rakaat, dan melakukan witir dengan satu rakaat”.


Pada masa Rasulullah saw. dan masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq, salat tarawih dilaksanakan pada waktu tengah malam, namanya bukan salat tarawih, melainkan “qiyamu Ramadlan” (salat pada malam bulan Ramadlan). Nama “tarawih” diambil dari arti “istirahat” yang dilakukan setelah melakukan salat empat rakaat. Disamping itu perlu diketahui, bahwa pelaksanaan salat tarawih di Masjid al-Haram, Makkah adalah 20 rakaat dengan dua rakaat satu salam.
shalat tarawih berjamaah

Almarhum K.H. Ali Ma’sum Krapyak, Yogyakarta dalam bukunya berjudul “Hujjatu Ahlis Sunnah Wal Jamaah” halaman 24 dan 40 menerangkan tentang “Salat Tarawih” yang artinya kurang lebih sebagai berikut:



Salat tarawih, meskipun dalam hal ini terdapat perbedaan, sepatutnya tidak boleh ada saling mengingkari terhadap kepentingannya. Salat tarawih menurut kami, orang-orang yang bermadzhab Syafii, bahkan dalam madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah 20 rakaat. Salat tarawih hukumnya adalah sunnah muakkad bagi setiap laki-laki dan wanita, menurut madzhab Hanafi, Syafii, Hambali, dan Maliki.

* Menurut madzhab Syafii dan Hambali, salat tarawih disunnahkan untuk dilakukan secara berjamaah. Madzhab Maliki berpendapat bahwa berjamaah dalam salat tarawih hukumnya mandub (derajatnya di bawah sunnah), sedang madzhab Hanafi berpendapat bahwa berjamaah dalam salat tarawih hukumnya sunnah kifayah bagi penduduk kampung. Dengan demikian apabila ada sebagian dari penduduk kampung tersebut telah melaksanakan dengan berjamaah, maka lainnya gugur dari tuntutan.
* Para imam madzhab telah menetapkan kesunnahan salat tarawih berdasarkan perbuatan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan hadits sebagai berikut:


كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ فِى جَوْفِ اللَّيْلِ لَيَالِيَ مِنْ رَمَضَانَ وَهِيَ ثَلاَثٌ مُتَفَرِّقَةٌ لَيْلَةُ الثَّالِثِ وَالْخَامِسِ وَالسّابِعِ وَالْعِشْرِيْنَ وَصَلَّى فِى الْمَسْجِدِ وَصَلَّى النَّاسُ بِصَلاَتِهِ فِيْهَا ، وَكَانَ يُصَلِّى بِهِمْ ثَمَانَ رَكَعَاتٍ أَيْ بِأَرْبَعِ تَسْلِيْمَاتٍ كَمَا سَيَأْتِى وَيُكَمِّلُوْنَ بَاقِيَهَا فِى بُيُوْتِــــهِمْ أَيْ حَتَّى تَتِــــمَّ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً لِمَا يَأْتِى ، فَكَانَ يُسْمَعُ لَهُمْ أَزِيْزٌ كَأَزِيْزِ النَّحْلِ .
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam keluar pada waktu tengah malam pada bulan Ramadlan, yaitu pada tiga malam yang terpisah: malam tanggal 23, 25, dan 27. Beliau salat di masjid dan orang-orang salat seperti salat beliau di masjid. Beliau salat dengan mereka delapan rakaat, artinya dengan empat kali salam sebagaimana keterangan mendatang, dan mereka menyempurnakan salat tersebut di rumah-rumah mereka, artinya sehingga salat tersebut sempurna 20 rakaat menurut keterangan mendatang. Dari mereka itu terdengar suara seperti suara lebah”.
Dari hadits ini jelaslah bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam telah mensunnahkan salat tarawih dan berjamaah. Akan tetapi beliau tidak melakukan salat dengan para sahabat sebanyak 20 rakaat sebagaimana amalan yang berlaku sejak zaman sahabat dan orang-orang sesudah mereka sampai sekarang.
Telah diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah ra. bahwa Nabi Muhammad saw. keluar sesudah tengah malam pada bulan Ramadlan dan beliau melakukan salat di masjid. Para sahabat lalu melakukan salat dengan beliau. Pada pagi harinya para sahabat memperbincangkan salat mereka dengan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sehingga pada malam kedua orang bertambah banyak. Kemudian Nabi saw. melakukan salat dan orang-orang melakukan salat dengan beliau. Pada malam ketiga tatkala orang-orang bertambah banyak sehingga masjid tidak mampu menampung para jamaah, Rasulullah saw. tidak keluar untuk jamaah, hingga beliau keluar untuk melakukan salat subuh. Setelah salat subuh, beliau menemui para jamaah dan bersabda, “Sesungguhnya tidaklah dikhawatirkan atas kepentingan kalian tadi malam; akan tetapi aku takut apabila salat malam itu diwajibkan atas kamu sekalian, sehingga kalian tidak mampu melaksanakannya!”.
Setelah Rasulullah saw wafat keadaan berjalan demikian sampai pada zaman kekhalifahan Abu Bakar dan permulaan kekhalifahan Umar bin Khattab ra. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra. beliau mengumpulkan orang-orang laki-laki untuk berjamaah salat tarawih dengan diimami oleh Ubay bin Ka’ab dan orang-orang perempuan berjamaah dengan diimami oleh Usman bin Khatsamah. Oleh karena itu Khalifah Usman bin Affan berkata pada masa pemerintahan beliau, “Semoga Allah menerangi kubur Umar sebagaimana Umar telah menerangi masjid-masjid kita”.
Dari hadits Bukhari Muslim di atas menjadi jelas, bahwa jumlah salat tarawih yang mereka lakukan tidak terbatas hanya delapan rakaat, dengan bukti bahwa mereka menyempurnakannya di rumah-rumah mereka. Sedangkan pekerjaan Khalifah Umar ra. telah menjelaskan bahwa jumlah rakaatnya adalah 20, pada saat Umar ra. mengumpulkan orang-orang di masjid dan para sahabat menyetujuinya tak seorangpun dari para Khulafa’ur Rasyidun yang berbeda dengan Umar, sebab mereka tahu bahwa tentulah Umar menetapkan dua puluh rakaat ini diambil dari apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Mereka terus menerus melakukan salat tarawih secara berjamaah sebanyak 20 rakaat. Makanya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ. رَوَاهُ أَبُوْدَاوُدَ
“Wajib atas kamu sekalian mengikuti sunnahku dan sunnah dari al-Khulafa ar-Rasyidun yang telah mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah-sunnah tersebut dengan gigi geraham (berpegang teguhlah kamu sekalian pada sunnah-sunnah tersebut). HR Abu Dawud
Sebab Nabi shallallahu alaihi wa sallam paham betul bahwa sahabatlah orang yang paling tahu tentangnya dan paling mengikutinya.
Nabi Muhammad saw. juga bersabda sebagai berikut:
اِقْتَدُوْا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِى أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ
“Ikutlah kamu sekalian dengan kedua orang ini sesudah aku mangkat, yaitu Abu Bakar dan Umar”. HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah.
Imam Abu Hanifah telah ditanya tentang apa yang telah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab ra. Beliau menjelaskan, “Salat tarawih adalah sunnah muakkadah. Umar ra. tidak menentukan bilangan 20 rakaat tersebut dari kehendaknya sendiri. Dalam hal ini beliau bukanlah orang yang berbuat bid’ah. Beliau tidak memerintahkan salat 20 rakaat, kecuali berasal dari sumber pokoknya yaitu dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.”
أَصْحَابِى كَالنُّجُوْمِ بِأَيِّهِمُ اقْتَدَيْتُمْ اِهْتَدَيْتُمْ.
“Para sahabatku adalah bagaikan bintang-bintang di langit. Dengan siapa saja dari mereka kamu ikuti, maka kamu akan mendapatkan petunjuk”.

Memang, pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz ra. yang pada waktu itu beliau mengikuti orang Madinah, bilangan salat tarawih ditambah dan dijadikan 36 rakaat. Akan tetapi tambahan tersebut dimaksudkan untuk menyamakan keutamaan dengan penduduk Makkah; karena penduduk Makkah melakukan thawaf di Baitullah satu kali sesudah salat empat rakaat dengan dua kali salam. Maka Umar bin Abdul Aziz ra. yang pada waktu itu mengimami para jamaah berpendapat untuk melakukan salat empat rakaat dengan dua kali salam sebagai ganti dari thawaf.
Ini adalah dalil dari kebenaran ijtihad dari para ulama dalam menambahi ibadah yang telah disyariatkan. Sama sekali tidak perlu diragukan bahwa setiap orang diperbolehkan untuk melakukan salat sunnah semampu mungkin pada waktu malam atau siang hari, kecuali pada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan salat.
Wallahu a’lam

Disarikan dari makalah Drs. K.H. Achmad Masduqi Machfudh

ASAL USUL SHALAT TARAWIH.
Assalamualaikum wr.wb.
Tarawih (bukan tarawikh) ialah kalimah
jamak (plural) dari kata 'tarwihah'. Menurut
kamus ialah duduk istirehat, maka solat
tarawih ialah solat yg diselangseli dgn rehat.
(al Mu'jam alWasit, Dar alFikr: 1/380)
Menurut istilah agama pula, solat tarawih
ialah solat sunat malam hari yg khusus
dilakukan pd malam Bulan Ramadhan,
dilakukan selepas solat Isya'.
Istilah solat tarawikh ini tidak ujud pd zaman
Nabawi dan kalau kata Nabi saw tidak pernah
solat tarawih pun boleh diterima (secara
humor).
Solat tarawih hari ini dikenali dgn solat sunat
Qiyam Ramadhan di zaman Nabawi (Imam al
Bukhari, alSahih, 1/342)
Istilah solat tarawih ini dikatakan berasal dari
isteri baginda, Aisyah ra.
"Nabi saw solat malam empat raka'at,
kemudian yatarawwah (berihat), kemudian
menyambung solat lagi (dgn lama
kadarnya)." (asySyun'ani, Subulus Salam: 1/11,
Darul Fikr)
A'isyah r.a berkata: Rasulullah s.a.w selalu
menganjurkan supaya sembahyang pada
malam bulan Ramadhan tanpa mewajibkan
atas mereka sehingga meninggal Rasulullah
s.a.w. dan keadaan-nya sedemikian pula
dimasa khilafah Abubakar r.a dan permulaan
khilafah Umar r.a. Tetapi kemudian Umar r.a
mengumpulkan orang orang supaya
sembahyang jama'ah dengan imam Ubay bin
Ka'ab r.a.(HR Bukhari)
Berkaitan hal tersebut Abul-Laits
meriwayatkan dengan sanad ayahnya dari Ali
bin Thalib r.a berkata: Sebenarnya Umar bin
Alkhatthab r.a mengadakan jama'ah
sembahyang tarawih itu karena hadits yang
dia dengar daripadaku. Mereka bertanya: Ya
Amiralmu'minin apakah hadits itu? Jawab Ali
r.a: Saya telah mendengar Rasulullah s.a.w
bersabda:
"Sesungguhnya disekitar Arsy ada tempat
bernama Hadhiratul Qudsy dari nur (cahaya)
disitu banyak malaikat yang tidak terhitung
banyaknya kecuali Allah sendiri yang
mengetahuinya, mereka beribadat tidak
berhenti henti walau sesaatpun, maka bila
tiba malam Ramadhan mereka minta izin
kepada Allah untuk turun ke bumi dan
beribadat bersama anak Adam, maka turun
mereka tiap malam kebumi untuk
sembahyang bersama anak Adam, maka siapa
yang disentuh oleh mereka (malaikat) atau
menyentuh mereka berarti ia telah mendapat
bahagia yang tidak akan menderita
kesusahan atau celaka untuk selamanya".
Umar r.a ketika mendengar keterangan hadits
itu lalu berkata: Kamilah yang berhak untuk
itu, lalu ia mengumpulkan orang orang untuk
melakukan sembahyang tarawih dan
meneggakan-nya.
Ali bin Abi Thalib r.a. keluar pada suatu malam
di bulan Ramadhan maka ia mendengar
bacaan Al-Quran di mesjid mesjid, maka Ali r.a
berdoa:
"Semoga Allah menerangi kubur Umar
sebagaimana ia telah menerangi mesjid
mesjid kami dengan darusan (bacaan Al-
Qur'an)".
Barang siapa dia qiyamuL Romadhon dengan
Iman dan mengharap ridho Alloh maka akan
diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR
Bukhori)
Imam Ash Shon’aniy dalam Subulussalam
berkata, ampunan dosa yang dijanjikan dalam
hadits diatas hanya akan diberikan apabila
kita menjalankan qiyamur Romadhon sebulan
penuh. Qiyamur Romadhon atau yang lebih
dikenal dengan sholat tarawih adalah sebuah
ibadah yang hanya dilakukan di dalam bulan
romadhon saja.
Nabi Muhammad Saw dalam hadits diatas
memberikan garansi ampunan dari dosa-
dosa yang telah lalu, apabila kita dapat
mengerjakannya dengan penuh keimanan
kepada Alloh disertai dengan hanya
mengharapkan ridhonya semata. Imam
Muhyiddin An Nawawi mengatakan bahwa
dosa yang akan mendapat maghfiroh dari
Alloh swt adalah dosa-dosa kecil yang
bersangkutan dengan haqqulloh, adapun
dosa-dosa besar dan yang bersangkutan
dengan haqqul adam maka disyaratkan
taubat dan memohon maaf kepada yang
bersangkutan.
Lalu berapa rekaatkah sholat tarawih yang
sesuai tuntunan Nabi Saw ?
Para pakar hadits berbeda pendapat tentang
bilangan rekaat dalam sholat tarawih, sebab
apabila merunut pada hadits di atas, Nabi
Saw tidak memberikan batasan khusus
tentang bilangan rekaat tarawih.
Syaikh Nashiruddin Al Albani dalam kitabnya
Risalah At Tarawih dengan sangat radikal
mengatakan bahwa sholat tarawih lebih dari
sebelas rekaat seperti melaksanakan sholat
dzuhur lima rekaat, mafhumnya menurut al
albani melakukan sholat tarawih lebih dari
sebelas rekaat hukumnya haram,
sebagaimana haramnya melakukan sholat
dzuhur lima rekaat dan dianggap bid’ah.
Padahal ulama-ulama sholih pada zaman
dahulu tidak ada satupun yang saling cemooh
masalah bilangan rekaat tarwih ini meskipun
mereka berbeda pendapat. Imam Syafi’i
misalnya beliau lebih menyukai sholat tarawih
20 rekaat, namun tidak ada kesempitan bagi
orang yang menjalankannya diluar 20 rekaat
itu. (ungkapan ini dapat dilihat dalam Fathul
Bari Karya Ibnu Hajjar Al Asqolaniy)
bilangan roka,at boleh 20 boleh kurang dari 20. Demikianlah ulasan asal usul tarowih

Wallahu a,lam bis Showab.