BOLEHKAH BAGI PEREMPUAN YANG HAID DAN SEORANG YANG JUNUB UNTUK MASUK DAN BERDIAM DIRI DI MASJID?1
Jumhur (mayoritas) ulama dari empat Imam dan yang lainnya -kecuali Adz-Dzahiri- berpendapat diharamkan berdiam diri di masjid bagi wanita yang sedang mengalami haid, nifas atau janabah. Ini adalah riwayat dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud dari kalangan sahabat Radhiallahu anhum.2
Ulama yang “tidak membolehkan” menggunakan dalil-dalil berikut:
- Firman Allah Ta’ala (yang maksudnya),“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (Qs. An-Nisaa’ [4]: 43)Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan shalat adalah tempat untuk shalat, yaitu masjid. Jadi dalam ayat itu ditunjukkan seorang yang junub dilarang untuk memasuki masjid kecuali ketika safar, kemudian mereka menqiyaskan rang yang haid dan nifas seperti orang yang junub!Adapun kelompok yang “membolehkan” menjawab bahwa tafsiran seperti itu adalah salah satu dari dua pendapat di kalangan salaf, akan tetapi tafsiran lain mengatakan bahwa yang dimaksud adalah shalat itu sendiri, sehingga maknanya, ‘Janganlah mendekati shalat ketika junub sampai engkau mandi, kecuali orang yang dalam keadan safar, maka shalatlah dengan tayamum’, oleh karenanya dikatakan pada kalimat berikutnya, “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.”Kemudian mengqiyaskan orang yang haid dengan orang yang junub perlu dicermati, sebab orang yang haid dimaafkan, tidak mungkin baginya mandi sebelum suci, dia juga tidak bisa mengangkat haidnya, berbeda dengan seorang yang junub, dia bisa mandi.
- Hadits Jasrah binti Dujajah dari Aisyah bahwa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إنّي لا أحلّ المسجد لحائض و لا جنب
“Aku tidak menghalalkan masjid untuk orang yang haid atau junub.”3
Ulama yang “membolehkan” menyatakan bahwa hadits ini dhaif dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil lantaran adanya Jasrah yang haditsnya diragukan manakala meriwayatkannya sendiri.
- Hadits Ummu Athiyah, bahwa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membawa keluar para gadis dan wanita-wanita yang haid pada shalat ied agar mereka bisa ikut serta menyaksikan kebaikan, dan doa bersama kaum muslimin, dan para wanita yang haid hendaknya menjauhkan diri dari tempat shalat.”4
Mereka menyatakan, “Jika tempat shalat ied saja hendaknya dijauhi, maka masjid lebih utama untuk dijauhi.”
Ulama yang “membolehkan” menjawab, “Yang dimaksud dengan tempat shalat dalam hadits tersebut adalah shalat itu sendiri, sebab dahulu Nabi Sallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat melakukan shalat ied di tanah lapang, dan bukan di masjid, dan bumi semuanya adalah masjid, maka tidak boleh mengkhususkan sebagian tempat masjid untuk larangan dan sebagian yang lain tidak.
Kemudian dalam lafadz hadits itu sendiri pada sebuah riwayat disebutkan, “Hendaknya wanita yang haid menjauhi shalat.” Yaitu dalam Shahih Muslim dan lainnya.
- Hadits Aisyah, dia berkata, “Nabi Sallallahu alahi wa sallam dahulu memasukkan kepalanya (melongok) kepadaku, saat beliau berada di masjid, aku menyisirnya dalam keadaan haid.”5Mereka mengatakan bahwa Aisyah tidak menyisirnya di masjid karena semata-mata dia dalam keadaan haid.Ulama yang “membolehkan” menjawab, “Hadits itu sebenarnya tidak sharih untuk menjadi dalil mereka, bisa jadi alasan tidak masuknya ke masjid adalah alasan lain dan bukan karena haid, seperti keberadaan banyak lelaki di masjid dan sebagainya.
Adapun ulama yang membolehkan orang yang haid dan junub memasuki masjid, mereka membawakan dalil sebagai berikut:
- Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, manakala dalil yang melarang tidak sah maka dikembalikan kepada hukum asal yaitu boleh, seorang muslim diperbolehkan melakukan shalat di mana saja ketika waktu shalat tiba.
- Telah ditetapkan bahwa orang-orang musyrik pernah memasuki masjid, dan Nabi Sallallahu alaihi wa sallam menahan mereka di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman (yang maksudnya), “…Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil Haram sesudah tahun ini…” (Qs. At-Taubah [9]: 28)Adapun orang muslim adalah suci dalam keadaan apapun, berdasarkan sabda Nabi Sallallahu alaihi wa sallam,إن المسلم لا ينجس“Sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis.”6Bagaimana mungkin seorang muslim dilarang masuk masjid sementara orang kafir dibolehkan?!Ulama yang “melarang” menjawab, “Syariat telah membedakan antara seorang muslim dengan kafir, dalil yang melarang tinggal di masjid bagi orang junub atau haid telah jelas! Dan dalil penahanan terhadap orang kafir waktu itu juga jelas. Apabila syariat telah membedakan, maka tidak boleh disamakan, adapun qiyas dengan adanya nash adalah qiyas yang batil! Aku katakan, “Hal ini karena keberadaan nash telah jelas dan tidak samar!”
- Hadits Aisyah bahwa dahulu ada seorang perempuan hitam milik sebuah perkampungan Arab, kemudian mereka membebaskannya, dan dia datang kepada Rasulullah serta masuk Islam, hingga dia dibuatkan sebuah tenda di masjid.”7
Mereka menyatakan, “Ini adalah seorang perempuan yang tinggal di masjid Nabi Sallallahu alaihi wa sallam, sementara kebiasaan wanita mengalami haid, Nabi Sallallahu alaihi wa sallam tidak melarangnya tinggal di masjid, dan tidak memerintahkannya untuk menjauhi masjid pada saat haid.”
Ulama yang “melarang” menjawab, “Yang nampak dalam riwayat tersebut bahwa wanita ini tidak mempunya keluarga atau tempat selain masjid, jadi tinggalnya di masjid adalah sebuah keadaan terpaksa. Maka tidak bisa diqiyaskan kepada selainnya, sebab ini merupakan kasus yang khusus, dan dalil yang sharih tidak dapat menyalahinya!
- Hadits Abu Hurairah yang berbicara tentang wanita yang mengurus (membersihkan) masjid, kemudian meninggal dunia dan Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam menanyakan beritanya…” (Al Hadits)8
Kondisi perempuan ini bukan karena terpaksa, setiap waktu membersihkan masjid dan Nabi Sallallahu alaihi wa sallam tidak melarangnya agar menjauhi masjid ketika haid.
- Hadits Abu Huarairah tentang kelompok Ahlu Shuffah yang bermalam di masjid pada masa Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam.9
Ulama yang “tidak membolehkan” menjawab, “Ahlu Shuffah tidak punya keluarga dan harta, sebagaimana telah jelas disebutkan dalam nash hadits yang dimaksud.”
- Telah ditetapkan sebuah riwayat yang shahih bahwa Ibnu Umar dahulu pernah tidur di masjid pada saat masih lajang dan belum mempunyai keluarga.”10
Seorang pemuda terkadang pasti bermimpi junub, namun dia tidak dilarang tinggal di masjid pada saat junub.
Ulama yang “melarang” mengatakan, “Tidak ada yang menyebutkan bahwa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam mengetahui dan mengiyakan hal itu!”
Sedangkan ulama yang “membolehkan” membantah, “Kalaupun perihal Ibnu Umar tidak diketahui oleh Rasulullah, tetapi diketahui oleh Allah Ta’ala, dan pastilah akan dikabarkan kepadanya melalui wahyu untuk melarangnya.” Pernyataan ini dikomentari lagi, “Tidak harus diturunkan wahyu untuk memberitahukan setiap kesalahan yang terjadi dari seorang sahabat, berapa banyak sahabat yang melakukan kesalahan pada masa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam karena mereka belum mengetahui hukum yang diturunkan pada masa tersebut.”
- Ketika Aisyah Radhiallahu anha mengalami haid saat melaksanakan ibadah haji, Rasulullah memperbolehkannya untuk melakukan seluruh manasik yang dilakukan seorang yang tengah melaksanakan ibadah haji, tidak ada larangan apapun selain thawaf di Ka’bah,11 ini menunjukkan bahwa Aisyah diperbolehkan masuk masjid, karena orang yang berhaji boleh memasukinya.
Ulama yang “melarang” mengatakan bahwa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam ingin mengajarkan kepada Aisyah bahwa bagi orang yang haid boleh melakukan manasik haji selain thawaf, adapun hukum memasuki masjid sudah diketahui oleh Aisyah bahwa hal itu tidak boleh, sebab dialah yang meriwayatkan haditsnya. Kemudian Nabi Sallallahu alaihi wa sallam tidak melarangnya melakukan shalat padahal dia dalam keadaan haid -orang yang berhaji melakukan shalat-, apakah itu artinya dia boleh melakukan shalat dalam keadaan haid?!
Aku (Abu Malik Kamal -penulis-) berkata, “Ini adalah jawaban yang mengarah, tetapi kalau saja hadits pelarangan telah tetap, padahal haditsnya adalah dha’if.”12
- Hadits Aisyah, dia berkata, “Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam berkata kepadaku,
ناوليني الخمرة من المسجد. فقلت: إني حائض, فقال : إن حيضتك ليست في يدك
“‘Ambilkan tikar kecil di masjid.’ Aku menjawab, ‘Aku sedang haid.’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu (tidak dalam kekuasaanmu).’”13
Riwayat ini memberikan pengertian kepada kita bahwa tikar kecil itu berada di dalam masjid, dan Nabi Sallallahu alaihi wa sallam tetap menghendaki agar Aisyah masuk ke dalam masjid untuk mengambilnya.
Ulama yang “melarang” mengomentari bahwa hadits ini dengan lafadz yang lain: Ketika Rasulullah Sallallahu alahi wa sallam berada di masjid, beliau berkata,
يا عائشة ناوليني الثوب. فقالت: إني حائض, فقال : إن حيضتك ليست في يدك
“‘wahai Aisyah ambilkan untukku sebuah pakaian.’ Dia menjawab, ‘Aku sedang haid.’ Maka Nabi Sallallahu alaihi wa sallam bersabda,‘Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu.’”14
Riwayat ini menjelaskan bahwa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam berada di dalam masjid, sedangkan Aisyah dan tikar kecil itu di luar masjid, maka Nabi Sallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya untuk memasukkan tangannya saja, dan tidak perlu masuk ke dalam masjid.
Aku (Abu Malik Kamal -penulis-) katakan:
Hadits ini mempunyai beberapa kemungkinan, maka sebaiknya digugurkan dari keberadaannya sebagai dalil dari kedua pendapat.
- Atsar dari Atha’ bin Yasar, dia berkata, “Aku melihat sekelompok sahabat Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam sedang duduk di masjid dalam keadaan junub, kemudian mereka berwudhu layaknya wudhu untuk shalat.”15
Aku (Abu Malik Kamal -penulis-) berkata:
Setelah memaparkan berbagai macam dalil dan hujjah ulama yang melarang dan yang membolehkan, sekarang yang nampak olehku bahwa dalil-dalil ulama yang melarang tidak sampai menghasilkan hukum haram secara pasti, meskipun saya sendiri dahulu bertawaqquf (abstain) dalam hal ini. Wallahu A’lam.
1Diambil dari Shahih Fiqh Sunnah karya Syaikh Abu Malik Kamal edisi terjemahan (I/276-282) dengan sedikit perubahan. Lihat juga kitab asli I/184-188
2Al Majmu’ (2/184) dst, Al Mughni (1/145), Al Lubab Syarh Al Kitab (1/43), Syafi’i dan Ahmad membolehkan untuk melewati masjid bukan tinggal di dalamnya, Al Muhalla (2/184) dst.
3Dhaif, HR. Abu Daud (232), Baihaqi (2/442), Ibnu Khuzaimah (2/284), dan lihat Al Irwa’ (193).
(Tambahan: Hadits ini dinilai hasan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul. Berangkat dari hal ini, beliau merajihkan pendapat haramnya wanita haidh berdiam di masjid)
4Shahih Al Bukhari (324) dan Muslim (890)
5Shahih Al Bukhari (2029)
6Shahih, Al-Bukhari (283) dan Muslim (371)
7Shahih, Al Bukhari (439)
8Shahih, Al Bukhari (485), Muslim (956), tapi pada keduanya ada keraguan, apakah ia seoarng lelaki atau seorang wanita, namun keberadaannya sebagai seorang wanita dikuatkan oleh hadits yang tersebut pada riwayat Ibnu Khuzaimah dan Al Baihaqi (4/48), dengan sanad hasan.
9Shahih Al Bukhari (2/645) dan At-Tirmidzi (479)
10Shahih, Al Bukhari (3530) dan Muslim (2479)
11Shahih, Al Bukhari (1650)
12Tambahan: Hadits ini diperselisihkan statusnya. Sebagian ulama menilainya dapat diterima. Silakan rujuk kitab beliau At-Tarjih fi Masailit Thaharati was Shalah (edisi terjemahan: Ensiklopedi Tarjih hal 124-126). Wallahu a’lam.
13Sanad-nya Shahih, HR. Muslim (298), Abu Daud (261), At-Tirmidzi (134), An-Nasa’i (2/192)
14Sanad-nya Shahih, HR. Muslim (299) dan An-Nasa’i (1/192)
15Sanad-nya Hasan, HR. Sa’id bin Manshur dalam sunan-nya (4/1275)