Senin, 29 Mei 2017

Nuzulul Qur'an

Ada yang bertanya, “sebenernya, Al-quran itu turun malem lailatul qodar apa tanggal 17 ramadhon sih? Kan di surat al-qodar, Al-qur’an turun malem lailatul qodar. Terus kata Nabi SAW kan lailatul qodar tuh ada disepuluh akhir bulan ramadhan. Kok orang-orang pada ngadain nuzulul quran tanggal 17 ramadhan?”.

Mungkin soal ini juga yang ada di benak para pembaca sekalian. Berikut ini sedikit penjelasan tentang “nuzulul quran” yang diambil dari beberapa kitab yang menerangkan tentang masalah ini.

**Metode Diturunkannya Al-Qur’an (Kaifiyah Inzal)

1] Al-Qur’an Diturunkan Secara Sekaligus

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ
“bulan Ramandhan adalah (bulan) yang didalamnya diturunkan Al-Qur’an.” (Al-baqoroh 185)

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
“sesungguhnya kami menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan.” (Al-Qodr 1)

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ
“sesungguhnya kami menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam yang diberkahi.” (Ad-dukhon 3)

Dalam 3 ayat di atas, semua menjelaskan tentang turunnya Al-Quran pertama kali, yaitu pada bulan Ramadhan tepatnya malam lailatul qodar; malam kemuliaan. Dan pada surat Ad-Dukhon yang dimaksud malam mubarok ialah malam lailatul qodar pada bulan ramadhan sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan ulama tafsir. (lihat tafsir Al-Alusi)

Dalam kitab Al-Burhan Fi ‘Ulumil-Qur’an karangan Syeikh Badruddin Az-Zarkasyi (W. 794 H), beliau mengatakan bahwa dalam hal ini para Ulama berbeda pendapat ke dalam 3 pendapat yang masyhur.

Dan dari tiga pendapat tersebut, pendapat yang banyak dipegang oleh Jumhur Ulama, yaitu:

Bahwa Al Qur’an diturunkan sekaligus ke langit dunia (daarul Izzah) pada malam Lailatul Qodr kemudian diturunkan dengan cara berangsur-angsur sepanjang kehidupan Nabi saw setelah beliau diangkat menjadi Nabi di Mekah dan Madinah sampai wafat beliau.

Banyak para ulama yang mengatakan bahwa pendapat inilah yang paling mendekati kebenaran, berdasarkan suatu riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Hakim dalam mustadrok-nya (2/242, No. 2879) dengan sanad yang shohih, dari Ibnu Abbas radhiyallhu ‘anhuma, beliau mengatakan:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: " أُنْزِلَ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ، ثُمَّ أُنْزِلَ بَعْدَ ذَلِكَ بِعِشْرِينَ سَنَةً
“bahwsanya Al-Quran itu turun sekaligus ke langit dunia pada malam lailatul qodr. Kemudian diturunkan berangsur-angsur selama 20 tahun, kemudia ia mambaca ayat,

وَلَا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا
“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik .” (QS. Al Furqon : 33)

وَقُرْآناً فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَى مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنزِيلاً
“Dan Al Quran itu telah kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan kami menurunkannya bagian demi bagian.” (QS. Al Isra : 106)

Imam An-Nasa’I (no. 7991) juga meriwayatkan dengan sanad yang shohih dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata :

فَوُضِعَ فِي بَيْتِ الْعِزَّةِ فِي السَّمَاءِ الدُّنْيَا، فَجَعَلَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ يُنْزِلُهُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَيُرَتِّلُهُ تَرْتِيلًا
“……dan Al-qur’an diletakkan di baitil izzah dari langit dunia kemudian Jibril turun dengan membawanya kepada Muhammad SAW.”

2] Al-Qur’an Diturunkan Secara Berangsuran

Setelah diturunkan secara lengkap (keseluruhan) dari Lauh Mahfudz ke langit Dunia (Baitul-Izzah), Al-Qur’an turun secara berangsuran selama 23 tahun; 13 tahun di Mekkah dan 10 tahun di Madinah (menurut pendapat lain; 20 tahun). Dan turunnya Al-Qur’an secara berangsuran telah dijelaskan dalam firman Alla SWT,

وَقُرْآناً فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَى مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنزِيلاً
“Dan Al Quran itu telah kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan kami menurunkannya bagian demi bagian.” (QS. Al Isra : 106)

Dan inilah salah satu keistimewaan Al-qur’an, bahwa kitab suci ummat Nabi Muhammad ini turun secara berangsuran setelah sebelumnya diturunkan secara lengkap/sekaligus.

Ini berbeda dengan kitab-kitab samawi lainnya yang diturunkan secara sekaligus, yaitu Injil, Taurat dan Zabur, tanpa ada angsurannya. Allah SWT berfirman:

وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً كَذَلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيل وَلَا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا
Berkatalah orang-orang yang kafir: "Mengapa Al Quran itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?"; demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (teratur dan benar). Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya. (QS. Al-Furqan : 32-33)

dan ayat pertama yang turun menurut kebanyakan ulama ialah surat Al-Alaq (dan ini adalah pendapat yang kuat), atau biasa kita sebut dengan surat Iqro’ ayat 1-5. Ini berdasarkan riwayat yang dikeluarkan oleh Imam BUkhori dan Imam Muslim dalam kitab Shohih keduanya dari ‘Aisyah radiyallahu ‘anha Istri Rasul SAW.

**Kapan Ayat Pertama Turun?

Adapun “kapan” surat Iqro’ itu diturunkan, ulama dan ahli sejarah berbeda pendapat tentang ini. Ada yang mengatakan bulan Rabiul Awwal, ada juga yang mengatakan bulan Ramadhan, dan ada juga yang mengatakan bulan Rajab.

Namun pendapat yang dipegang jumhur ulama ialah ialah bulan Ramadhan sesuai firman Allah SWT : “bulan Ramandhan adalah (bulan) yang didalamnya diturunkan Al-Qur’an.” (Al-baqoroh 185).

Dan kebanyakan ulama juga sepakat bahwa surat Iqro’ adalah wahyu yang pertama turun, juga sebagai pengangkatan Nabi Muhammad SAW menjadi Nabi.

Dan ini terjadi pada hari senin, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Abu Qotadah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi SAW pernah ditanya tetang puasa hari senin, kemudian beliau menjawab:

ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ
“itu adalah hari di mana aku dilahirkan, aku diutus menjadi Rasul dan diturunkan kepadaku wahyu.”

Dan status bahwa wahyu pertama itu turun pada hari senin adalah kesepakatn ulama yang tidak ada satu pun dari mereka menyelisih. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Katsir (W. 774 H) dalam al-Bidayah wa al-Nihayah (3/6). Hanya saja para sejarwan berbeda pada senin tanggal berapa wahyu itu turun?

** Ramadhan Tanggal Berapa?

Kemudian Ulama kembali berbeda pendapat tentang tanggal turunnya pada bulan ramadhan. Ada yang mengatakan malam 7 ramadhan, ada juga yang mengatakan malam 17 ramadhan, ada juga yang mengatakan malam 24, juga ada yang mengatakan tanggal 21 ramadhan.

Sheikh Shofiyur-Rohman Al-Mubarokfuri mengatakan dalam kitab Siroh Nabawi karangannya al-Rahiq al-Makhtum :

“setelah melakukan penelitian yang cukup dalam, mungkin dapat disimpulkan bahwa hari itu ialah hari senin tanggal 21 bulan Ramadhan malam. Yang bertepatan tanggal 10 Agustus 660 M, dan ketika itu umur Rasul SAW tepat 40 Tahun 6 bulan 12 hari hitungan bulan, tepat 39 tahun 3 bulan 12 hari hitungan matahari.

Hari senin pada bulan Ramadhan tahun itu ialah antara 7, 14, 21, 24, 28, dan dari beberapa riwayat yang shohih bahwa malam lailatul qodar itu tidak terjadi kecuali di malam-malam ganjil dari sepuluh akhir bulan Ramadhan.

Jika kita bandingkan firman Allah surat Al-Qodr ayat pertama dengan hadits Abu Qotadah yang menjelaskan bahwa wahyu diturunkan hari senin diatas, dan dengan hitungan tanggalan ilmiyah tentang hari senin pada bulan Ramadhan tahun tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa wahyu pertama turun kepada Rasul SAW itu tanggal 21 Ramadhan malam”.

**Kenapa Malam 17 Ramadhan?

Dan yang menjadi dasar kebanyakan kaum muslim dalam memperingati nuzulul qur’an pada malam tanggal 17 ramadhan, mungkin apa yang disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir  dalam kitabnya Al-Bidayah wan-Nihayah (3/6),

وَرَوَى الْوَاقِدِيُّ بِسَنَدِهِ عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ الْبَاقِرِ أَنَّهُ قَالَ: كَانَ ابْتِدَاءُ الْوَحْيِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يوم الِاثْنَيْنِ، لِسَبْعَ عَشْرَةَ لَيْلَةً خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ وَقِيلَ فِي الرَّابِعِ وَالْعِشْرِينَ مِنْهُ
“Al-Waqidi meriwataykan dari Abu Ja’far Al-Baqir yang mengatakan bahwa: ‘wahyu pertama kali turun pada Rasul SAW pada hari senin 17 Ramadhan malam dan dikatakan juga 24 Ramadhan.’”

Imam Ibnu Katsir –di halaman yang sama- menukil lagi riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal bahwa al-quran itu turunnya bukan di tanggal 17 Ramadhan, akan tetapi di tinggal 24 Ramdhan. Dan karena itu beberapa sahabat dan tabi’in berpendapat bahwa malam lailatul-Qadr itu adanya di malam 24 Ramadhan.

SO..

Kesimpulannya bahwa malam lailatul-Qodr yang disebut sebagai malam turunya Al-qur’an ialah benar, karena itu ialah malam yang al-qur’an turun secara lengkap sekaligus dari Lauh-Mahfuzd ke langit dunia (baitul-Izzah).

Dan Al-qur’an turun secara berangsuran yang didahului dengan surat Al-‘Alaq ayat 1-5 yang juga momentum pengangkatan Muhammad SAW menjadi Rasul ialah pada 17 Ramadhan yang sering dirayakan oleh kebanyak ummat Islam di Indonesia.

Walaupun penetapan malam 17 ramadhan sebagai waktu awalnya turun Al-qur’an itu juga masih diperselisihkan oleh kebanyakan Ulama, sebagaimana dijelaskan diatas.

-Wallahu A’lam-

Jumat, 07 April 2017

Biografi Singkat Syaikh Ibnu Atha'illah Assakandary

Syeikh Ibnu ‘Atha’illah as-Sakandari (w. 1309 M) hidup di Mesir di masa kekuasaan Dinasti Mameluk. Ia lahir di kota Alexandria (Iskandariyah), lalu pindah ke Kairo. Julukan Al-Iskandari atau As-Sakandari merujuk kota kelahirannya itu. Di kota inilah ia menghabiskan hidupnya dengan mengajar fikih mazhab Imam Maliki di berbagai lembaga intelektual, antara lain Masjid Al-Azhar. Di waktu yang sama dia juga dikenal luas dibidang tasawuf sebagai seorang “master” (syeikh) besar ketiga di lingkungan tarekat sufi Syadziliyah ini.

Sejak kecil, Ibnu ‘Atha’illah dikenal gemar belajar. Ia menimba ilmu dari beberapa syekh secara bertahap. Gurunya yang paling dekat adalah Abu Al-Abbas Ahmad ibnu Ali Al-Anshari Al-Mursi, murid dari Abu Al-Hasan Al-Syadzili, pendiri tarikat Al-Syadzili. Dalam bidang fiqih ia menganut dan menguasai Mazhab Maliki, sedangkan di bidang tasawuf ia termasuk pengikut sekaligus tokoh tarikat Al-Syadzili.

tergolong ulama yang produktif. Tak kurang dari 20 karya yang pernah dihasilkannya. Meliputi bidang tasawuf, tafsir, aqidah, hadits, nahwu, dan ushul fiqh. Dari beberapa karyanya itu yang paling terkenal adalah kitab al-Hikam. Buku ini disebut-sebut sebagai magnum opusnya. Kitab itu sudah beberapa kali disyarah. Antara lain oleh Muhammad bin Ibrahim ibn Ibad ar Rundi, Syaikh Ahmad Zarruq, dan Ahmad ibn Ajiba.

Beberapa kitab lainnya yang ditulis adalah Al-Tanwir fi Isqath al-Tadbir, ‘Unwan at-Taufiq fi’dab al-Thariq, miftah al-Falah dan al-Qaul al-Mujarrad fil al-Ism al-Mufrad. Yang terakhir ini merupakan tanggapan terhadap Syaikhul Islam ibn Taimiyyah mengenai persoalan tauhid. Kedua ulama besar itu memang hidup dalam satu zaman, dan kabarnya beberapa kali terlibat dalam dialog yang berkualitas tinggi dan sangat santun. Ibn Taimiyyah adalah sosok ulama yang tidak menyukai praktek sufisme. Sementara Ibnu ‘Atha’illah dan para pengikutnya melihat tidak semua jalan sufisme itu salah. Karena mereka juga ketat dalam urusan syari’at.

Ibn ‘Athaillah dikenal sebagai sosok yang dikagumi dan bersih. Ia menjadi panutan bagi banyak orang yang meniti jalan menuju Tuhan. Menjadi teladan bagi orang-orang yang ikhlas, dan imam bagi para juru nasihat.

Ia dikenal sebagai master atau syaikh ketiga dalam lingkungan tarikat Syadzili setelah yang pendirinya Abu al Hasan Asy Syadzili dan penerusnya, Abu Al Abbas Al Mursi. Dan Ibn ‘Athillah inilah yang pertama menghimpun ajaran-ajaran, pesan-pesan, doa dan biografi keduanya, sehingga khazanah tarikat syadziliah tetap terpelihara.

Meski ia tokoh kunci di sebuah tarikat, bukan berarti aktifitas dan pengaruh intelektualismenya hanya terbatas di tarekat saja. Buku-buku Ibnu ‘Atha’illah dibaca luas oleh kaum muslimin dari berbagai kelompok, bersifat lintas mazhab dan tarikat, terutama kitab Al Hikam yang melegenda ini.

Pengarang kitab al-Hikam yang cukup populer di negeri kita ini adalah Tajuddin, Abu al-Fadl, Ahmad bin Muhammad bin Abd al-Karim bin Atho’ al-Sakandari al-Judzami al-Maliki al-Syadzili. Ia berasal dari bangsa Arab. Nenek moyangnya berasal dari Judzam yaitu salah satu Kabilah Kahlan yang berujung pada Bani Ya’rib bin Qohton, bangsa Arab yang terkenal dengan Arab al-Aa’ribah. Kota Iskandariah merupakan kota kelahiran sufi besar ini. Suatu tempat di mana keluarganya tinggal dan kakeknya mengajar. Kendatipun namanya hingga kini demikian harum, namun kapan sufi agung ini dilahirkan tidak ada catatan yang tegas. Dengan menelisik jalan hidupnya DR. Taftazani bisa menengarai bahwa ia dilahirkan sekitar tahun 658 sampai 679 H.

Ayahnya termasuk semasa dengan Syaikh Abu al-Hasan al-Syadili -pendiri Thariqah al-Syadziliyyah-sebagaimana diceritakan Ibnu Atho’ dalam kitabnya “Lathoiful Minan “ : “Ayahku bercerita kepadaku, suatu ketika aku menghadap Syaikh Abu al-Hasan al-Syadzili, lalu aku mendengar beliau mengatakan: “Demi Allah… kalian telah menanyai aku tentang suatu masalah yang tidak aku ketahui jawabannya, lalu aku temukan jawabannya tertulis pada pena, tikar dan dinding”.

Keluarga Ibnu Atho’ adalah keluarga yang terdidik dalam lingkungan agama, kakek dari jalur nasab ayahnya adalah seorang ulama fiqih pada masanya. Tajuddin remaja sudah belajar pada ulama tingkat tinggi di Iskandariah seperti al-Faqih Nasiruddin al-Mimbar al-Judzami. Kota Iskandariah pada masa Ibnu Atho’ memang salah satu kota ilmu di semenanjung Mesir, karena Iskandariah banyak dihiasi oleh banyak ulama dalam bidang fiqih, hadits, usul, dan ilmu-ilmu bahasa Arab, tentu saja juga memuat banyak tokoh-tokoh tasawwuf dan para Auliya’ Sholihin

Oleh karena itu tidak mengherankan bila Ibnu Atho’illah tumbuh sebagai seorang faqih, sebagaimana harapan dari kakeknya. Namun kefaqihannya terus berlanjt sampai pada tingkatan tasawuf. Hal mana membuat kakeknya secara terang-terangan tidak menyukainya.

Ibnu Atho’ menceritakan dalam kitabnya “Lathoiful minan” : “Bahwa kakeknya adalah seorang yang tidak setuju dengan tasawwuf, tapi mereka sabar akan serangan dari kakeknya. Di sinilah guru Ibnu Atho’ yaitu Abul Abbas al-Mursy mengatakan: “Kalau anak dari seorang alim fiqih Iskandariah (Ibnu Atho’illah) datang ke sini, tolong beritahu aku”,

… dan ketika aku datang, al-Mursi mengatakan: “Malaikat jibril telah datang kepada Nabi bersama dengan malaikat penjaga gunung ketika orang quraisy tidak percaya pada Nabi. Malaikat penjaga gunung lalu menyalami Nabi dan mengatakan: ” Wahai Muhammad.. kalau engkau mau, maka aku akan timpakan dua gunung pada mereka”. Dengan bijak Nabi mengatakan : ” Tidak… aku mengharap agar kelak akan keluar orang-orang yang bertauhid dan tidak musyrik dari mereka”. Begitu juga, kita harus sabar akan sikap kakek yang alim fiqih (kakek Ibnu Atho’illah) demi orang yang alim fiqih ini”.

Pada akhirnya Ibn Atho’ memang lebih terkenal sebagai seorang sufi besar. Namun menarik juga perjalanan hidupnya, dari didikan yang murni fiqh sampai bisa memadukan fiqh dan tasawuf. Oleh karena itu buku-buku biografi menyebutkan riwayat hidup Atho’illah menjadi tiga masa:

Masa pertama Syeikh Ibn ‘Atha’illah as-Sakandari

Masa ini dimulai ketika ia tinggal di Iskandariah sebagai pencari ilmu agama seperti tafsir, hadits, fiqih, usul, nahwu dan lain-lain dari para alim ulama di Iskandariah. Pada periode itu beliau terpengaruh pemikiran-pemikiran kakeknya yang mengingkari para ahli tasawwuf karena kefanatikannya pada ilmu fiqih, dalam hal ini Ibnu Atho’illah bercerita: “Dulu aku adalah termasuk orang yang mengingkari Abu al-Abbas al-Mursi, yaitu sebelum aku menjadi murid beliau”. Pendapat saya waktu itu bahwa yaang ada hanya ulama ahli dzahir, tapi mereka (ahli tasawwuf) mengklaim adanya hal-hal yang besar, sementara dzahir syariat menentangnya”.

Masa kedua Syeikh Ibnu ‘Atha’illah as-Sakandari

Masa ini merupakan masa paling penting dalam kehidupan sang guru pemburu kejernihan hati ini. Masa ini dimulai semenjak ia bertemu dengan gurunya, Abu al-Abbas al-Mursi, tahun 674 H, dan berakhir dengan kepindahannya ke Kairo. Dalam masa ini sirnalah keingkarannya ulama’ tasawwuf. Ketika bertemu dengan al-Mursi, ia jatuh kagum dan simpati. Akhirnya ia mengambil Thariqah langsung dari gurunya ini.

Ada cerita menarik mengapa ia beranjak memilih dunia tasawuf ini. Suatu ketika Ibn Atho’ mengalami goncangan batin, jiwanya tertekan. Dia bertanya-tanya dalam hatinya :

“apakah semestinya aku membenci tasawuf. Apakah suatu yang benar kalau aku tidak menyukai Abul Abbas al-Mursi ?. setelah lama aku merenung, mencerna akhirnya aku beranikan diriku untuk mendekatnya, melihat siapa al-Mursi sesungguhnya, apa yang ia ajarkan sejatinya. Kalau memang ia orang baik dan benar maka semuanya akan kelihatan. Kalau tidak demikian halnya biarlah ini menjadi jalan hidupku yang tidak bisa sejalan dengan tasawuf.

Lalu aku datang ke majlisnya. Aku mendengar, menyimak ceramahnya dengan tekun tentang masalah-masalah syara’. Tentang kewajiban, keutamaan dan sebagainya. Di sini jelas semua bahwa ternyat al-Mursi yang kelak menjadi guru sejatiku ini mengambil ilmu langsung dari Tuhan. Dan segala puji bagi Allah, Dia telah menghilangkan rasa bimbang yang ada dalam hatiku”.

Maka demikianlah, ketika ia sudah mencicipi manisnya tasawuf hatinya semakin tertambat untuk masuk ke dalam dan lebih dalam lagi. Sampai-sampai ia punya dugaan tidak akan bisa menjadi seorang sufi sejati kecuali dengan masuk ke dunia itu secara total, menghabiskan seluruh waktunya untuk sang guru dan meningalkan aktivitas lain. Namun demikian ia tidak berani memutuskan keinginannya itu kecuali setelah mendapatkan izin dari sang guru al-Mursi.

Dalam hal ini Ibnu ‘Atha’illah menceritakan :

“Aku menghadap guruku al-Mursi, dan dalam hatiku ada keinginan untuk meninggalkan ilmu dzahir.
Belum sempat aku mengutarakan apa yang terbersit dalam hatiku ini tiba-tiba beliau mengatakan : “Di kota Qous aku mempunyai kawan namanya Ibnu Naasyi’. Dulu dia adalah pengajar di Qous dan sebagai wakil penguasa. Dia merasakan sedikit manisnya tariqah kita. Kemudian ia menghadapku dan berkata : “Tuanku… apakah sebaiknya aku meninggalkan tugasku sekarang ini dan berkhidmat saja pada tuan?”. Aku memandangnya sebentar kemudian aku katakan : “Tidak demikian itu tariqah kita. Tetaplah dengan kedudukan yang sudah di tentukan Allah padamu. Apa yang menjadi garis tanganmu akan sampai padamu juga”. Setelah bercerita semacam itu yang sebetulnya adalah nasehat untuk diriku beliau berkata: “Beginilah keadaan orang-orang al-Siddiqiyyin. Mereka sama sekali tidak keluar dari suatu kedudukan yang sudah ditentukan Allah sampai Dia sendiri yang mengeluarkan mereka”. Mendengar uraian panjang lebar semacam itu aku tersadar dan tidak bisa mengucapkan sepatah katapun. Dan alhamdulillah Allah telah menghapus angan kebimbangan yang ada dalam hatiku, sepertinya aku baru saja melepas pakaianku. Aku pun rela tenang dengan kedudukan yang diberikan oleh Allah”.

Masa ketiga Syeikh Ibnu ‘Atha’illah as-Sakandari

Masa ini dimulai semenjak kepindahan Ibn Atho’ dari Iskandariah ke Kairo. Dan berakhir dengan kepindahannya ke haribaan Yang Maha Asih pada tahun 709 H. Masa ini adalah masa kematangan dan kesempurnaan Ibnu Atho’illah dalam ilmu fiqih dan ilmu tasawwuf. Ia membedakan antara Uzlah dan kholwah. Uzlah menurutnya adalah pemutusan (hubungan) maknawi bukan hakiki, lahir dengan makhluk, yaitu dengan cara si Salik (orang yang uzlah) selalu mengontrol dirinya dan menjaganya dari perdaya dunia. Ketika seorang sufi sudah mantap dengan uzlah-nya dan nyaman dengan kesendiriannya ia memasuki tahapan khalwah. Dan khalwah dipahami dengan suatu cara menuju rahasia Tuhan, kholwah adalah perendahan diri dihadapan Allah dan pemutusan hubungan dengan selain Allah SWT.

Menurut Ibnu Atho’illah, ruangan yang bagus untuk ber-khalwah adalah yang tingginya, setinggi orang yang berkhalwat tersebut. Panjangnya sepanjang ia sujud. Luasnya seluas tempat duduknya. Ruangan itu tidak ada lubang untuk masuknya cahaya matahari, jauh dari keramaian, pintunya rapat, dan tidak ada dalam rumah yang banyak penghuninya. Ibnu Atho’illah sepeninggal gurunya Abu al-Abbas al-Mursi tahum 686 H, menjadi penggantinya dalam mengembangkan Tariqah Syadziliah. Tugas ini ia emban di samping tugas mengajar di kota Iskandariah. Maka ketika pindah ke Kairo, ia bertugas mengajar dan ceramah di Masjid al-Azhar.

Ibnu Hajar berkata:

“Ibnu Atho’illah berceramah di Azhar dengan tema yang menenangkan hati dan memadukan perkatan-perkatan orang kebanyakan dengan riwayat-riwayat dari salafus soleh, juga berbagai macam ilmu. Maka tidak heran kalau pengikutnya berjubel dan beliau menjadi simbol kebaikan”.

Hal senada diucapkan oleh Ibnu Tagri Baradi :

“Ibnu Atho’illah adalah orang yang sholeh, berbicara di atas kursi Azhar, dan dihadiri oleh hadirin yang banyak sekali. Ceramahnya sangat mengena dalam hati. Dia mempunyai pengetahuan yang dalam akan perkataan ahli hakekat dan orang orang ahli tariqah”.

Termasuk tempat mengajar beliau adalah Madrasah al-Mansuriah di Hay al-Shoghoh. Beliau mempunyai banyak anak didik yang menjadi seorang ahli fiqih dan tasawwuf, seperti Imam Taqiyyuddin al-Subki, ayah Tajuddin al-Subki, pengarang kitab “Tobaqoh al-syafi’iyyah al-Kubro”.

Sebagai seoarang sufi yang alim Ibn Atho’ meninggalkan banyak karangan sebanyak 22 kitab lebih. Mulai dari sastra, tasawuf, fiqh, nahwu, mantiq, falsafah sampai khitobah.

Kitabnya yang paling masyhur sehingga telah menjadi terkenal di seluruh dunia Islam ialah kitabnya yang bernama Hikam, yang telah diberikan komentar oleh beberapa orang ulama di kemudian hari dan yang juga telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa asing lain, termasuklah bahasa Melayu dan bahasa Indonesia.

Beberapa kitab lainnya yang ditulis adalah Al-Tanwir fi Isqath Al-Tadbir, Unwan At-Taufiq fi’dab Al-Thariq, Miftah Al-Falah dan Al-Qaul Al-Mujarrad fil Al-Ism Al-Mufrad. Yang terakhir ini merupakan tanggapan terhadap Syekhul Islam ibnu Taimiyyah mengenai persoalan tauhid.

Kedua ulama besar itu memang hidup dalam satu zaman, dan kabarnya beberapa kali terlibat dalam dialog yang berkualitas tinggi dan sangat santun. Ibnu Taimiyyah adalah sosok ulama yang tidak menyukai praktek sufisme. Sementara Ibnu Atha’illah dan para pengikutnya melihat tidak semua jalan sufisme itu salah. Karena mereka juga ketat dalam urusan syari’at.

Ibnu Atha’illah dikenal sebagai sosok yang dikagumi dan bersih. Ia menjadi panutan bagi banyak orang yang meniti jalan menuju Tuhan. Menjadi teladan bagi orang-orang yang ikhlas, dan imam bagi para juru nasihat.

Al-Hikam Ibnu ‘Atha’illah

Kitab ini dikenali juga dengan nama al-Hikam al-Ata’illah untuk membezakannya daripada kitab-kitab lain yang juga berjudul Hikam.

Syekh Ibnu Atha’illah menghadirkan Kitab Al-Hikam dengan sandaran utama pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Guru besar spiritualisme ini menyalakan pelita untuk menjadi penerang bagi setiap salik, menunjukkan segala aral yang ada di setiap kelokan jalan, agar kita semua selamat menempuhnya.

Kitab Al-Hikam merupakan ciri khas pemikiran Ibnu Atha’illah, khususnya dalam paradigma tasawuf. Di antara para tokoh sufi yang lain seperti Al-Hallaj, Ibnul Arabi, Abu Husen An-Nuri, dan para tokoh sufisme falsafi yang lainnya, kedudukan pemikiran Ibnu Atha’illah bukan sekedar bercorak tasawuf falsafi yang mengedepankan teologi. Tetapi diimbangi dengan unsur-unsur pengamalan ibadah dan suluk, artinya di antara syari’at, tarikat dan hakikat ditempuh dengan cara metodis. Corak Pemikiran Ibnu Atha’illah dalam bidang tasawuf sangat berbeda dengan para tokoh sufi lainnya. Ia lebih menekankan nilai tasawuf pada ma’rifat.

Adapun pemikiran-pemikiran tarikat tersebut adalah:

Pertama, tidak dianjurkan kepada para muridnya untuk meninggalkan profesi dunia mereka. Dalam hal pandangannya mengenai pakaian, makanan, dan kendaraan yang layak dalam kehidupan yang sederhana akan menumbuhkan rasa syukur kepada Allah dan mengenal rahmat Illahi.

“Meninggalkan dunia yang berlebihan akan menimbulkan hilangnya rasa syukur. Dan berlebih-lebihan dalam memanfaatkan dunia akan membawa kepada kezaliman. Manusia sebaiknya menggunakan nikmat Allah SWT dengan sebaik-baiknya sesuai petunjuk Allah dan Rasul-Nya,” kata Ibnu Atha’illah.

Kedua, tidak mengabaikan penerapan syari’at Islam. Ia adalah salah satu tokoh sufi yang menempuh jalur tasawuf hampir searah dengan Al-Ghazali, yakni suatu tasawuf yang berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Mengarah kepada asketisme, pelurusan dan penyucian jiwa (tazkiyah an-nafs), serta pembinaan moral (akhlak), suatu nilai tasawuf yang dikenal cukup moderat.

Ketiga, zuhud tidak berarti harus menjauhi dunia karena pada dasarnya zuhud adalah mengosongkan hati selain daripada Tuhan. Dunia yang dibenci para sufi adalah dunia yang melengahkan dan memperbudak manusia. Kesenangan dunia adalah tingkah laku syahwat, berbagai keinginan yang tak kunjung habis, dan hawa nafsu yang tak kenal puas. “Semua itu hanyalah permainan (al-la’b) dan senda gurau (al-lahwu) yang akan melupakan Allah. Dunia semacam inilah yang dibenci kaum sufi,” ujarnya.

Keempat, tidak ada halangan bagi kaum salik untuk menjadi miliuner yang kaya raya, asalkan hatinya tidak bergantung pada harta yang dimiliknya. Seorang salik boleh mencari harta kekayaan, namun jangan sampai melalaikan-Nya dan jangan sampai menjadi hamba dunia. Seorang salik, kata Atha’illah, tidak bersedih ketika kehilangan harta benda dan tidak dimabuk kesenangan ketika mendapatkan harta.

Kelima, berusaha merespons apa yang sedang mengancam kehidupan umat, berusaha menjembatani antara kekeringan spiritual yang dialami orang yang hanya sibuk dengan urusan duniawi, dengan sikap pasif yang banyak dialami para salik.

Keenam, tasawuf adalah latihan-latihan jiwa dalam rangka ibadah dan menempatkan diri sesuai dengan ketentuan Allah. Bagi Syekh Atha’illah, tasawuf memiliki empat aspek penting yakni berakhlak dengan akhlak Allah SWT, senantiasa melakukan perintah-Nya, dapat menguasai hawa nafsunya serta berupaya selalu bersama dan berkekalan dengan-Nya secara sunguh-sungguh.

Ketujuh, dalam kaitannya dengan ma’rifat Al-Syadzili, ia berpendapat bahwa ma’rifat adalah salah satu tujuan dari tasawuf yang dapat diperoleh dengan dua jalan; mawahib, yaitu Tuhan memberikannya tanpa usaha dan Dia memilihnya sendiri orang-orang yang akan diberi anugerah tersebut; dan makasib, yaitu ma’rifat akan dapat diperoleh melalui usaha keras seseorang, melalui ar-riyadhah, dzikir, wudhu, puasa ,sahalat sunnah dan amal shalih lainnya.

Karomah Ibnu ‘Atha’illah

Al-Munawi dalam kitabnya “Al-Kawakib al-durriyyah mengatakan: “Syaikh Kamal Ibnu Humam ketika ziarah ke makam wali besar ini membaca Surat Hud sampai pada ayat yang artinya: “Diantara mereka ada yang celaka dan bahagia…”. Tiba-tiba terdengar suara dari dalam liang kubur Ibn Athoillah dengan keras: “Wahai Kamal… tidak ada diantara kita yang celaka”. Demi menyaksikan karomah agung seperti ini Ibnu Humam berwasiat supaya dimakamkan dekat dengan Ibnu Atho’illah ketika meninggal kelak.

Di antara karomah pengarang kitab al-Hikam adalah, suatu ketika salah satu murid beliau berangkat haji. Di sana si murid itu melihat Ibn Athoillah sedang thawaf. Dia juga melihat sang guru ada di belakang maqam Ibrahim, di Mas’aa dan Arafah. Ketika pulang, dia bertanya pada teman-temannya apakah sang guru pergi haji atau tidak. Si murid langsung terperanjat ketiak mendengar teman-temannya menjawab “Tidak”.

Kurang puas dengan jawaban mereka, dia menghadap sang guru. Kemudian pembimbing spiritual ini bertanya : “Siapa saja yang kamu temui ?” lalu si murid menjawab : “Tuanku… saya melihat tuanku di sana “. Dengan tersenyum al-arif billah ini menerangkan : “Orang besar itu bisa memenuhi dunia. Seandainya saja Wali Qutb di panggil dari liang tanah, dia pasti menjawabnya”.

Wafatnya Syeikh Ibnu ‘Atha’illah as-Sakandari

Tahun 709 H adalah tahun kemalangan dunia maya ini. Karena tahun tersebut wali besar yang tetap abadi nama dan kebaikannya ini harus beralih ke alam barzah, lebih mendekat pada Sang Pencipta. Namun demikian madrasah al-Mansuriyyah cukup beruntung karena di situlah jasad mulianya berpisah dengan sang nyawa. Ribuan pelayat dari Kairo dan sekitarnya mengiring kekasih Allah ini untuk dimakamkan di pemakaman al-Qorrofah al-Kubro.

Selasa, 04 April 2017

Kembali Ke Al Qur'an dan Hadits

SESUAI AL-QURAN DAN HADITS SHOHEH ?

Kita sering mendengar ungkapan orang AWAM yg bicara ilmu dgn kata kata diatas "YANG PENTING SESUAI QURAN DAN HADITS SHOHEH !"
.
Kalimatnya benar.tetapi apakah yg sesuai itu cuma tekstual dan di pahami sendiri maksudnya ?
.
Apa cuma modal terjemahan kemudian langsung bisa di ambil kesimpulan maksudnya ?
.
Kalau kita berfikir begitu maka anak MI pun bisa jadi sembarangan memaknai maksud quran dan hadits menurut kemampuan akalnya yang secuilpun belum ada kelas mujtahid.
.
Sesuai quran dan hadits adalah ungkapan orang orang yang mau dianggap dirinya telah mengikuti petunjuk Allah dan Rasulullah padahal 114 surat dan ribuan hadits tdk semudah ucapannya.bahkan belum tentu ia menguasai dan mengetahui keduanya secara rinci.
.
karena itu Sayyidina Abdullah bin Mas'ud ra berkata, "sekiranya kamu mau ilmu maka hendaklah kamu memikirkan dan mendalami makna2 al-Quran. Karena didalamnya terdapat ilmu2 orang terdahulu dan orang terkemudian..
.
nah dgn kata lain quran dan hadits perlu di pelajari mendalam baru bisa mengerti dan dilaksanakan SESUAI dgn apa yg yg dimaksud sebenarnya.
.
Bukan hanya berkata sesuai sesuai..tetapi kadang Asbabun nuzulnya saja tidak paham.
.
Untuk memahami makna2 al-Quran itu, kita perlu menjaga beberapa syarat dan adab.
.
Bukan seperti yang berlaku di zaman kita ini, seseorang yang hanya mengetahui beberapa perkataan arab bahkan yang tidak tahu sepatahpun, coba untuk mentafsir ayat ayat al-Quran melalui pandangan sendiri hanya modal terjemahan al-Quran.
.
Para Ulama dunia..pondok pondok pesantren,universitas islam semacam al azhar mesir' *menggariskan 15 jurusan ilmu yang harus dikuasai dalam ilmu tafsir al-Quran dan hadits*
.
Secara ringkasnya seperti dibawah:-
1. Lughah ( bahasa arab)
2. Nahwu
3. Shorof
4. Isytiqaq
5. Ilmu ma'ani
6. Ilmu bayan
7. Ilmu badi'
8. Ilmu qira'at
9. Ilmu aqidah
10. Ilmu usul fiqh
11. Ilmu asbab un-Nuzul
12. Ilmu nasikj mansukh
13. Ilmu fiqah
14. Hadith hadits yg berkait dengan penjelasan ayat al-Quran
15. Ilmu mauhub.. ilmu yg di karniai Allah SWT kepada hamba2Nya yang terpilih.
.
Tentang hal ini dijelaskan oleh baginda SAW melalui hadithnya *maan 'amila bimaa 'alima warrathahullahu'ilma maa lamya'lam..*_
. ذكر أحمد بن حنبل عن يزيد بن هارون عن حميد الطويل عن أنس بن مالك أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : (( من عمل بما يعلم ورثه الله علم ما لم يعلم )) ثم قال لأحمد ابن أبي الحواري صدقت يا أحمد وصدق شيخك .
Siapa beramal dengan apa apa ilmu yang telah diketahuinya niscaya Allah SWT akan menganugrahkan kepadanya ilmu yang belum diketahuinya...
.
Dan terdapat lagi kisah para sahabat lainnya dibawah kisah ini yang berkaitan.
.
Inilah kuasa Allah bila DIA mengizinkan kepada siapa yang dikehendaki.
.
Di akhir zaman ini ada yg bicara sesuai sunnah dan quran modal terjemah sehingga kekeliruan maksud sebenarnya menjerumuskanya ke pemikiran sendiri yg menyesatkan bahkan beramalpun salah kaprah.
.
lagaknya seperti Ahli tafsir,ahli ijtihad..dan sudah merasa puluhan tahun mendalami ilmu ilmu islam. padahal baru modal DAUROH beberapa kali serasa dapat HIDAYAH.
.
Belum byk ngerti 15 point diatas,lakunya bagai ulama kelas kakap padahal dgn anak santri saja sudah kelabakan tapi gayanya bagai AHLI FIQH DAN AKIDAH.
.
Begini nih yg dikatakan Rasulullah baca quran dan hadits cuma batas tenggorokan. ASAL BERSUARA TDK NGERTI MAKNA YG TERSURAT DAN TERSIRAT.
.
Pada akhir zaman akan semakin banyak orang-orang
seperti Dzul Khuwaishirah dari Bani Tamim Al Najdi yakni orang-orang yang beribadah tetapi tidak bertambah dekat kepada Allah melainkan bertambah jauh.
.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda:
.
“ Dari kelompok orang ini (orang-orang seperti Dzul
Khuwaishirah dari Bani Tamim Al Najdi), akan muncul nanti orang-orang yang pandai membaca Al Qur`an tetapi tidak sampai melewati kerongkongan mereka..
.
bahkan mereka membunuh orang-orang Islam, dan membiarkan para penyembah berhala.
.
mereka keluar dari Islam seperti panah yang meluncur dari busurnya. Seandainya aku
masih mendapati mereka, akan kumusnahkan mereka
seperti musnahnya kaum ‘Ad .” (HR Muslim 1762)
.
Kalimat yang artinya “ mereka yang membaca Al Qur’an
tetapi tidak sampai melewati kerongkongan” adalah
kalimat majaz . “Tidak melewati kerongkongan”
kiasan dari “tidak sampai ke hati” artinya mereka membaca Al Qur’an namun tidak menjadikan mereka berakhlakul karimah.
.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
.
“ Akan muncul suatu sekte/firqoh/kaum dari umatku yang
pandai membaca Al Qur`an. Dimana, bacaan kalian tidak
ada apa-apanya dibandingkan dengan bacaan mereka.
.
Demikian pula shalat kalian daripada shalat mereka. Juga
puasa mereka dibandingkan dengan puasa kalian.
.
Mereka membaca Al Qur`an dan mereka menyangka bahwa Al Qur`an itu adalah (hujjah) bagi mereka, namun ternyata Al Qur`an itu adalah (bencana) atas mereka. Shalat mereka
tidak sampai melewati batas tenggorokan. Mereka keluar
dari Islam sebagaimana anak panah meluncur dari busurnya ”. (HR Muslim 1773)
.
Diakhir zaman ini TERBUKTI banyak orang jadi belagak alim,sesuai quran dan hadits shoheh.tetapi tingkah laku,adab,perbuatannya masih jauh dari kata SESUAI krn ia tdk mengerti maksud maksud sesungguhnya bahkan malahan belum byk tahu maksud isi quran dan ribuan hadits !
.
Wahai insan yang sesuai quran dan hadits shoheh !
.
“…Janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” [An Najm 32]
.
Allah benci dengan orang-orang yang sombong:
”Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan
diri.” [Luqman:18]
.
Nabi berkata bahwa orang yang sombong meski hanya
sedikit saja niscaya tidak akan masuk surga.
.
Dari Ibn Mas’ud, dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:
“Tidak akan masuk sorga, seseorang yang di dalam
hatinya ada sebijih atom dari sifat sombong”. Seorangsahabat bertanya kepada Nabi Saw: “Sesungguhnya
seseorang menyukai kalau pakainnya itu indah atau
sandalnya juga baik”.
.
Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah Swt adalah Maha Indah dan
menyukai keindahan. Sifat sombong adalah mengabaikan
kebenaran dan memandang rendah manusia yang
lain” [HR Muslim]

من صحيح البخاري ومسلم، والحديث اليوم رواه الإمام مسلم في صحيحه من حديث عبد الله بن مسعود رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

(( لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ، قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا، وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ))

Senin, 27 Maret 2017

Hukum Puasa Rajab

Dalam bulan Rajab tidak sedikit kaum Muslimin di Indonesia, yang mentradisikan puasa Sunnah ketika memasuki bulan-bulan mulia seperti bulan Rajab. Persoalannya, setelah merebaknya aliran Salafi-Wahabi di Indonesia, beragam tradisi ibadah dan keagamaan yang telah berlangsung sejak masuknya Islam ke Nusantara, seperti puasa Sunnah di bulan Rajab selalu dipersoalkan oleh mereka dengan alasan bid’ah, haditsnya palsu dan alasan-alasan lainnya. Seakan-akan mereka ingin menghalangi umat Islam dari mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan beribadah puasa. Oleh karena itu tulisan ini, berupaya menjernihkan hukum puasa Rajab berdasarkan pandangan para ulama yang otoritatif.

Hukum Puasa Rajab

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa Rajab.

Pertama, mayoritas ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya Sunnah selama 30 hari. Pendapat ini juga menjadi qaul dalam madzhab Hanbali.

Kedua, para ulama madzhab Hanbali berpendapat bahwa berpuasa Rajab secara penuh (30 hari) hukumnya makruh apabila tidak disertai dengan puasa pada bulan-bulan yang lainnya. Kemakruhan ini akan menjadi hilang apabila tidak berpuasa dalam satu atau dua hari dalam bulan Rajab tersebut, atau dengan berpuasa pada bulan yang lain. Para ulama madzhab Hanbali juga berbeda pendapat tentang menentukan bulan-bulan haram dengan puasa. Mayoritas mereka menghukumi sunnah, sementara sebagian lainnya tidak menjelaskan kesunnahannya.

Berikut pernyataan para ulama madzhab empat tentang puasa Rajab.

Madzhab Hanafi

Dalam al-Fatawa al-Hindiyyah (1/202) disebutkan:

في الفتاوي الهندية 1/202 : ( المرغوبات من الصيام أنواع ) أولها صوم المحرم والثاني صوم رجب والثالث صوم شعبان وصوم عاشوراء ) اه

“Macam-macam puasa yang disunnahkan adalah banyak macamnya. Pertama, puasa bulan Muharram, kedua puasa bulan Rajab, ketiga, puasa bulan Sya’ban dan hari Asyura.”

Madzhab Maliki

Dalam kitab Syarh al-Kharsyi ‘ala Mukhtashar Khalil (2/241), ketika menjelaskan puasa yang disunnahkan, al-Kharsyi berkata:

(والمحرم ورجب وشعبان)يعني : أنه يستحب صوم شهر المحرم وهو أول الشهور الحرم , ورجب وهو الشهر الفرد عن الأشهر الحرم) اه وفي الحاشية عليه: (قوله: ورجب) , بل يندب صوم بقية الحرم الأربعة وأفضلها المحرم فرجب فذو القعدة فالحجة) اهـ

“Muharram, Rajab dan Sya’ban. Yakni, disunnahkan berpuasa pada bulan Muharram – bulan haram pertama -, dan Rajab – bulan haram yang menyendiri.” Dalam catatan pinggirnya: “Maksud perkataan pengaram, bulan Rajab, bahkan disunnahkan berpuasa pada semua bulan-bulan haram yang empat, yang paling utama bulan Muharram, lalu Rajab, lalu Dzul Qa’dah, lalu Dzul Hijjah.”

Pernyataan serupa bisa dilihat pula dalam kitab al-Fawakih al-Dawani (2/272), Kifayah al-Thalib al-Rabbani(2/407), Syarh al-Dardir ‘ala Khalil (1/513) dan al-Taj wa al-Iklil (3/220).

Madzhab Syafi’i

Imam al-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/439),

قال الإمام النووي في المجموع 6/439: (قال أصحابنا: ومن الصوم المستحب صوم الأشهر الحرم , وهي ذو القعدة وذو الحجة والمحرم ورجب , وأفضلها المحرم , قال الروياني في البحر : أفضلها رجب , وهذا غلط ; لحديث أبي هريرة الذي سنذكره إن شاء الله تعالى أفضل الصوم بعد رمضان شهر الله المحرم) اه

“Teman-teman kami (para ulama madzhab Syafi’i) berkata: “Di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab, dan yang paling utama adalah Muharram. Al-Ruyani berkata dalam al-Bahr: “Yang paling utama adalah bulan Rajab”. Pendapat al-Ruyani ini keliru, karena hadits Abu Hurairah yang akan kami sebutkan berikut ini insya Allah (“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa bulan Muharram.”)”.

Pernyataan serupa dapat dilihat pula dalam Asna al-Mathalib (1/433), Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah (2/53),  Mughni al-Muhtaj (2/187), Nihayah al-Muhtaj (3/211) dan lain-lain.

Madzhab Hanbali

Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata dalam kitab al-Mughni (3/53):

قال ابن قدامة في المغني 3/53 : (فصل: ويكره إفراد رجب بالصوم. قال أحمد:وإن صامه رجل, أفطر فيه يوما أو أياما, بقدر ما لا يصومه كله … قال أحمد : من كان يصوم السنة صامه, وإلا فلا يصومه متواليا, يفطر فيه ولا يشبهه برمضان ) اه

“Pasal. Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan ibadah puasa. Ahmad bin Hanbal berkata: “Apabila seseorang berpuasa Rajab, maka berbukalah dalam satu hari atau beberapa hari, sekiranya tidak berpuasa penuh satu bulan.” Ahmad bin Hanbal juga berkata: “Orang yang berpuasa satu tahun penuh, maka berpuasalah pula di bulan Rajab. Kalau tidak berpuasa penuh, maka janganlah berpuasa Rajab terus menerus, ia berbuka di dalamnya dan jangan menyerupakannya dengan bulan Ramadhan.”

Ibnu Muflih berkata dalam kitab al-Furu’ (3/118):

وفي الفروع لابن مفلح 3/118: (فصل): يكره إفراد رجب بالصوم نقل حنبل: يكره, ورواه عن عمر وابنه وأبي بكرة, قال أحمد: يروى فيه عن عمر أنه كان يضرب على صومه, وابن عباس قال : يصومه إلا يوما أو أياما …  وتزول الكراهة بالفطر أو بصوم شهر آخر من السنة , قال صاحب المحرر: وإن لم يله .

“Pasal. Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa. Hanbal mengutip: “Makruh, dan meriwayatkan dari Umar, Ibnu Umar dan Abu Bakrah.” Ahmad berkata: “Memuku seseorang karena berpuasa Rajab”. Ibnu Abbas berkata: “Sunnah berpuasa Rajab, kecuali satu hari atau beberapa hari yang tidak berpuasa.” Kemakruhan puasa Rajab bisa hilang dengan berbuka (satu hari atau beberapa hari), atau dengan berpuasa pada bulan yang lain dalam tahun yang sama. Pengarang al-Muharrar berkata: “Meskipun bulan tersebut tidak bergandengan.”

DALIL PUASA RAJAB

Dalil Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama yang berpandangan bahwa puasa Rajab hukumnya sunnah sebulan penuh, berdalil dengan beberapa banyak hadits dan atsar. Dalil-dalil tersebut dapat diklasifikasi menjadi tiga:

Pertama, hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan puasa sunnah secara mutlak. Dalam konteks ini, al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata dalam al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah (2/53) dan fatwa beliau mengutip dari fatwa al-Imam Izzuddin bin Abdussalam (hal. 119):

قال ابن حجر كما في الفتاوى الفقهية الكبرى 2/53: (ويوافقه إفتاء العز بن عبد السلام فإنه سئل عما نقل عن بعض المحدثين من منع صوم رجب وتعظيم حرمته وهل يصح نذر صوم جميعه فقال في جوابه :نذر صومه صحيح لازم يتقرب إلى الله تعالى بمثله والذي نهى عن صومه جاهل بمأخذ أحكام الشرع وكيف يكون منهيا عنه مع أن العلماء الذين دونوا الشريعة لم يذكر أحد منهم اندراجه فيما يكره صومه بل يكون صومه قربة إلى الله تعالى لما جاء في الأحاديث الصحيحة من الترغيب في الصوم مثل : قوله صلى الله عليه وسلم {يقول الله كل عمل ابن آدم له إلا الصوم} وقوله صلى الله عليه وسلم {لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك} وقوله {إن أفضل الصيام صيام أخي داود كان يصوم يوما ويفطر يوما} وكان داود يصوم من غير تقييد بما عدا رجبا من الشهور) اهـ

“Ibnu Hajar, (dan sebelumnya Imam Izzuddin bin Abdissalam ditanya pula), tentang riwayat dari sebagian ahli hadits yang melarang puasa Rajab dan mengagungkan kemuliaannya, dan apakah berpuasa satu bulan penuh di bulan Rajab sah? Beliau berkata dalam jawabannya: “Nadzar puasa Rajab hukumnya sah dan wajib, dan dapat mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukannya. Orang yang melarang puasa Rajab adalah orang bodoh dengan pengambilan hukum-hukum syara’. Bagaimana mungkin puasa Rajab dilarang, sedangkan para ulama yang membukukan syariat, tidak seorang pun dari mereka yang menyebutkan masuknya bulan Rajab dalam bulan yang makruh dipuasai. Bahkan berpuasa Rajab termasuk qurbah (ibadah sunnah yang dapat mendekatkan) kepada Allah, karena apa yang datang dalam hadits-hadits shahih yang menganjurkan berpuasa seperti sabda Nabi SAW: “Allah berfirman, semua amal ibadah anak Adam akan kembali kepadanya kecuali puasa”, dan sabda Nabi SAW: “Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum menurut Allah dari pada minyak kasturi”, dan sabda Nabi SAW: “Sesungguhnya puasa yang paling utama adalah puasa saudaraku Dawud. Ia berpuasa sehari dan berbuka sehari.” Nabi Dawud AS berpuasa tanpa dibatasi oleh bulan misalnya selain bula Rajab.”

Al-Syaukani berkata dalam Nail al-Authar (4/291):

وقال الشوكاني في نيل الأوطار 4/291: (وقد ورد ما يدل على مشروعية صومه على العموم والخصوص : أما العموم : فالأحاديث الواردة في الترغيب في صوم الأشهر الحرم وهو منها بالإجماع . وكذلك الأحاديث الواردة في مشروعية مطلق الصوم … )اهـ

“Telah datang dalil yang menunjukkan pada disyariatkannya puasa Rajab, secara umum dan khusus. Adapun hadits yang bersifat umum, adalah hadits-hadits yang datang menganjurkan puasa pada bulan-bulan haram. Sedangkan Rajab termasuk bulan haram berdasarkan ijma’ ulama. Demikian pula hadits-hadits yang datang tentang disyariatkannya puasa sunnat secara mutlak.”

Kedua, hadits-hadits yang menganjurkan puasa bulan-bulan haram, antara lain hadits Mujibah al-Bahiliyah. Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam al-Sunan (2/322) sebagai berikut ini:

عن مجيبة الباهلية عن أبيها أو عمها أنه:أتى رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم انطلق فأتاه بعد سنة وقد تغيرت حالته وهيئته فقال يا رسول الله أما تعرفني قال ومن أنت قال أنا الباهلي الذي جئتك عام الأول قال فما غيرك وقد كنت حسن الهيئة قال ما أكلت طعاما إلا بليل منذ فارقتك فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لم عذبت نفسك ثم قال صم شهر الصبر ويوما من كل شهر قال زدني فإن بي قوة قال صم يومين قال زدني قال صم ثلاثة أيام قال زدني قال صم من الحرم واترك صم من الحرم واترك صم من الحرم واترك وقال بأصابعه الثلاثة فضمها ثم أرسلها)

Dari Mujibah al-Bahiliyah, dari ayah atau pamannya, bahwa ia mendatangi Rasulullah SAW kemudian pergi. Lalu datang lagi pada tahun berikutnya, sedangkan kondisi fisiknya telah berubah. Ia berkata: “Wahai Rasulullah, apakah engkau masih mengenalku?” Beliau bertanya: “Kamu siapa?” Ia menjawab: “Aku dari suku Bahili, yang datang tahun sebelumnya.” Nabi SAW bertanya: “Kondisi fisik mu kok berubah, dulu fisikmu bagus sekali?” Ia menjawab: “Aku tidak makan kecuali malam hari sejak meninggalkanmu.” Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Mengapa kamu menyiksa diri?” Lalu berliau bersabda: “Berpuasalah di bulan Ramadhan dan satu hari dalam setiap bulan.” Ia menjawab: “Tambahlah kepadaku, karena aku masih mampu.” Beliau menjawab: “Berpuasalah dua hari dalam sebulan.” Ia berkata: “Tambahlah, aku masih kuat.” Nabi SAW menjawab: “Berpuasalah tiga hari dalam sebulan.” Ia berkata: “Tambahlah.” Nabi SAW menjawab: “Berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah, berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah, berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Mengomentari hadits tersebut, Imam al-Nawawi berkata dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/439): “Nabi SAW menyuruh laki-laki tersebut berpuasa sebagian dalam bulan-bulan haram tersebut dan meninggalkan puasa di sebagian yang lain, karena berpuasa bagi laki-laki Bahili tersebut memberatkan fisiknya. Adapuan bagi orang yang tidak memberatkan, maka berpuasa satu bulan penuh di bulan-bulan haram adalah keutamaan.” Komentar yang sama juga dikemukakan oleh Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib (1/433) dan Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa-nya (2/53).

Ketiga, hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab secara khusus. Hadits-hadits tersebut meskipun derajatnya dha’if, akan tetapi masih diamalkan dalam bab fadhail al-a’mal, seperti ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa-nya (2/53).

Di antara hadits yang menjelaskan keutamaan puasa Rajab secara khusus adalah hadits Usamah bin Zaid berikut ini:

في سنن النسائي 4/201: ( عن أسامة بن زيد قال قلت: يا رسول الله لم أرك تصوم شهرا من الشهور ما تصوم من شعبان قال ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان ) اهـ

“Dalam Sunan al-Nasa’i (4/201): Dari Usamah bin Zaid, berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak melihatmu berpuasa dalam bulan-bulan yang ada seperti engkau berpuasa pada bulan Sya’ban?” Beliau menjawab: “Bulan Sya’ban itu bulan yang dilupakan oleh manusia antara Rajab dan Ramadhan.”

Mengomentari hadits tersebut, Imam al-Syaukani berkata dalam kitabnya Nail al-Authar (4/291): “Hadits Usamah di atas, jelasnya menunjukkan disunnahkannya puasa Rajab. Karena yang tampak dari hadits tersebut, kaum Muslimin pada masa Nabi SAW melalaikan untuk mengagungkan bulan Sya’ban dengan berpuasa, sebagaimana mereka mengagungkan Ramadhan dan Rajab dengan berpuasa.”

Keempat, atsar dari ulama salaf yang saleh. Terdapat beberapa riwayat yang menyatakan bahwa beberapa ulama salaf yang saleh menunaikan ibadah puasa Rajab, seperti Hasan al-Bashri, Abdullah bin Umar dan lain-lain. Hal ini bisa dilihat dalam kitab-kitab hadits seperti Mushannaf Ibn Abi Syaibah dan lain-lain.

Dalil Madzhab Hanbali

Sebagaimana dimaklumi, madzhab Hanbali berpendapat bahwa mengkhususkan puasa Rajab secara penuh dengan ibadah puasa adalah makruh. Akan tetapi kemakruhan puasa Rajab ini bisa hilang dengan dua cara, pertama, meninggalkan sehari atau lebih dalam bulan Rajab tanpa puasa. Dan kedua, berpuasa di bulan-bulan di luar Rajab, walaupun bulan tersebut tidak berdampingan dengan bulan Rajab.

Para ulama yang bermadzhab Hanbali, memakruhkan berpuasa Rajab secara penuh dan secara khusus, didasarkan pada beberapa hadits, antara lain:

Hadits dari Zaid bin Aslam, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa Rajab, lalu beliau menjawab: “Di mana kalian dari bulan Sya’ban?” (HR. Ibnu Abi Syaibah [2/513] dan Abdurrazzaq [4/292]. Tetapi hadits ini mursal, alias dha’if).

Hadits Usamah bin Zaid. Ia selalu berpuasa di bulan-bulan haram. Lalu Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “Berpuasalah di bulan Syawal.” Lalu Usamah meninggalkan puasa di bulan-bulan haram, dan hanya berpuasa di bulan Syawal sampai meninggal dunia.” (HR. Ibn Majah [1/555], tetapi hadits ini dha’if. Hadits ini juga dinilai dha’if oleh Syaikh al-Albani.).

Hadits dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW melarang puasa Rajab. (HR. Ibn Majah [1/554], tetapi hadits ini dinilai dha’if oleh Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah dalam al-Fatawa al-Kubra [2/479], dan lain-lain).

Madzhab Hanbali juga berdalil dengan beberapa atsar dari sebagian sahabat, seperti atsar bahwa Umar pernah memukul orang karena berpuasa Rajab, atsar dari Anas bin Malik dan lain-lain. Tetapi atsar ini masih ditentang dengan atsar-atsar lain dari para sahabat yang justru melakukan puasa Rajab. Disamping itu, dalil-dalil para ulama yang menganjurkan puasa Rajab jauh lebih kuat dan lebih shahih sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya.

Demikian catatan sederhana tentang hukum puasa Rajab. Wallahul muwaffiq.

Kamis, 23 Maret 2017

NAFKAH

KEDUDUKAN NAFKAH DALAM RUMAHTANGGA

I.      PENDAHULUAN
Agama Islam telah memberikan beberapa ketentuan mengenai kewajiban suami isteri di dalam keluarga, bahwa nafkah menjadi tanggung jawab suami untuk memenuhi kebutuhan dasar (basic need) keluarga. Pemenuhan terhadap nafkah merupakan bagian dari upaya mempertahankan keutuhan dan eksistensi sebuah keluarga. Dan nafkah wajib atas suami semenjak akad perkawinan dilakukan.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mempositifkan hukum Islam di Indonesia, mengatur mengenai kewajiban suami memberi nafkah untuk keperluan hidup keluarga. Ketentuan lain yang ada dalam KHI erat kaitannya dengan pelaksanaan kewajiban suami memenuhi nafkah adalah adanya pengaturan harta kekayaan perkawinan. Menurut KHI, pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan isteri karena perkawinan. Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai secara penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan kekuasaan penuh tetap ada padanya. Konsep harta bersama ini ternyata juga diakui oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1974, serta KUH Perdata. Sedangkan Al-Qur’an dan hadis di satu sisi tidak memberikan ketentuan dengan tegas bahwa harta benda yang diperoleh suami selama perkawinan berlangsung sepenuhnya menjadi hak suami, dan hak isteri hanya terbatas atas nafkah yang diberikan suami.
Ketentuan kewajiban suami memberi nafkah menimbulkan suatu persoalan apabila dikaitkan dengan ketentuan harta bersama. Suami yang mempunyai kewajiban memberi nafkah harus menerima suatu aturan harta bersama yang mempunyai konsekuensi pembagian harta bersama dengan bagian berimbang dan penggunaan harta bersama harus mendapat persetujuan suami isteri. Persoalan lain yang muncul adalah mengenai pelaksanaan kewajiban suami memberi nafkah termasuk dalam institusi harta bersama atau berdiri sendiri. Sehingga, kedua aturan tersebut dapat menimbulkan celah-celah hukum yang dapat merusak asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat. Untuk lebih jelasnya bagaimana konsep harta bersama ini dalam pandangan hukum Islam, serta bagaimana pengaruhnya terhadap kewajiban memberikan nafkah bagi suami, berikut akan diulas satu persatu.

II.   PEMBAHASAN
A.    Nafkah
1.      Pemahaman tentang Nafkah
Kata nafkah berasal dari  bahasa Arab yang asal katanya dari mashdar انفاق , yang berarti الإخراج, kata ini tidak digunakan kecuali untuk yang baik saja. Adapun bentuk jama’-nya adalah نفقـات . secara bahasa berarti:
ما يُنفقُه الإنسانُ على عيالِه .[1]
“Sesuatu yang dikeluarkan manusia untuk tanggungannya”
Adapun menurut istilah syara’ nafkah adalah:
كفاية مَن يمونه من الطعامِ والكسوةِ والسكنى .[2]
“Mencukupi kebutuhan orang yang menjadi tanggung jawabnya berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal.”
اخراجُ الشخص مؤنةً مَن تجبُ عليه نفقة من خبزٍ، وإدامٍ ، وكسوة ، ومسكن ، وما يتبع ذلك من ثمنِ ماءٍ، ودهن ، ومصباح وغير ذلك.[3]
“Pengeluaran seseorang atas sesuatu sebagai ongkos terhadap orang yang wajib dinafkahinya, terdiri dari roti, lauk-pauk, pakaian, tempat tinggal, dan apa yang mengikutinya seperti harga air, minyak, lampu dan lain-lain.”

Pada dasarnya nafkah ada dua macam:
a)      Nafkah yang diwajibkan kepada manusia untuk dirinya, apabila dia mampu dia mesti memberikan nafkah kepada yang lainnya. Hal ini berlandaskan kepada hadits nabi dari Jabir: ابدأ بنفسك ، ثم بمن تعول (mulailah dari dirimu, kemudian baru pada orang yang disekelilingmu.HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Nasa’i), artinya berikan kepada orang yang wajib engkau nafkahi.
b)       Nafkah yang diwajibkan kepada manusia untuk kebutuhan orang lain. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, yakni “al-Zaujiyyah (pernikahan), al-Qarabah (kekerabatan), dan al-Milk (kepemilikan)”.[4]
Nafkah istri menjadi kewajiban bagi suami untuk memenuhinya dikarenakan sudah menjadi tanggungannya, nafkah kerabat wajib dipenuhi oleh kerabatnya disebabkan hubungan darah dan mahram, sedangkan nafkah seorang hamba wajib dipenuhi oleh tuannya disebabkan karena kepemilikan.[5]

2.      Dasar Hukum Nafkah
Nafkah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh suami sesuai dengan ketentuan dalam al-Qur’an, sunnah, dan ijma’. Adapun landasan atas wajibnya memberi nafkan sebagimana yang terdapat dalam al-Qur’an adalah:
وعلى المولودِ له رزقُهن وكسوتُهن بالمعروف ، لا تكلَّفُ نفس إلا وسعها....
“Dan kewajiban ayah member makan dari pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 233)
لِيُنْفِقْ ذو سعةٍ من سَعَتِه ، ومَنْ قُدِرَ عليه رزقُه ، فلينفقْ مما آتاه اللهُ لا يكلف الله نفسا إلا ما آتاها..
“Hendaklah orang yang mampu member nafkah menurut kemampuannya. Dan orang-orang yang disempitkan rezekinya hendaklah member nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebankan kepada seseorang melainkan sesuai dengan kadar apa yang Allah berikan kepadanya.” (at-Thalaq: 7)
Adapun landasan wajibnya memberikan nafkah yang bersumber dari hadits Nabi, sebagaimana sabda beliau pada waktu haji wada’ berikut:
اتقوا اللهَ فى النساءِ ، فإنّكم أخذتموهن بكلمة الله ، واستحْلَلْتُمْ فروجَهن بكلمة الله ، ولكم عليهن ألا يُوْطِئْنَ فُرُشَكم أحدا تكرهونه ، فإن فعلن ذلك فاضربوهن ضربا غير مُبَرَّحٍ ، ولهن عليكم رزقُهن وكسوتُهن بالمعروف.
“Takutlah kepada Allah terkait perempuan. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan kalimat (ikatan perjanjian) Allah dan kemaluan mereka dihalalkan bagi kalian dengan kalimat Allah. Hak kalian yang harus mereka penuhi adalah mereka tidak boleh mempersilahkan seorang pun yang tidak kalian sukai berada di ranjang kalian. Jika mereka melakukan itu, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras (sebagai pelajaran). Dan hak mereka yang harus kalian penuhi adalah member mereka makan dan pakaian dengan selayaknya.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri Abu Sofyan datang mengadu kepada Rasululullah:
يا رسول الله ، إن أبا سفيان رجل شحيح ، لا يعطينى من النفقة ما يكفينى ويكفى بنى ، إلا ما آخذ من ماله بغير علم ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : خذى من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفى بنيك.
“Wahai Rasulullah., sesungguhnya Abu Sofyan seorang laki-laki yang kikir, dia tidak member nafkah kepadaku dan juga anakku selain apa yang akau ambil darinya tanpa pengetahuannya. Lalu Rasulullah bersabda: “ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan sepatutnya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Di samping dalil dari al-Qur’an dan hadits yang disebut di atas, kaum muslimin dari golongan Fuqaha’ sejak masa Rasulullah sampai saat ini sepakat bahwa seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya untuk kelangsungan hidup berumahtangga.
Nafkah merupakan kewajiban suami terhadap istrinya dalam bentuk materi, karena kata nafkah itu sendiri berkonotasi materi.[6] Sedangkan kewajiban dalam bentuk non materi, seperti memuaskan hajat seksual istri tidak masuk dalam artian nafkah, meskipun dilakukan suami terhadap istrinya. Kata yang selama ini digunakan secara tidak tepat untuk maksud ini adalah nafkah batin sedangkan dalam bentuk materi disebut dengan nafkah lahir. Dalam bahasa yang tepat nafkah ini tidak ada lahir atau batin. Yang ada hanya nafkah yang maksudnya adalah hal-hal yang bersifat lahiriyah atau materi.[7]
Kewajiban memberi nafkah oleh suami kepada istrinya yang berlaku di dalam fiqh didasarkan kepada prinsip pemisahan harta antara suami dan istri. Prinsip ini mengikuti alur pikir bahwa suami itu adalah pencari rezeki; rezeki yang telah diperolehnya itu menjadi haknya secara penuh dan untuk selanjutnya seami berkedudukan sebagai pemberi nafkah. Sebaliknya istri bukan pencari rezeki dan untuk memebuhi keperluannya ia berkedudukan sebagai penerima nafkah. Oleh karena itu, kewajiban nafkah tidak relevan dalam komunitas yang mengikuti prinsip penggabungan harta dalam rumah tangga.[8]
Dalam hukum positif Indonesia, permasalahan nafkah atau pemenuhan kebutuhan keluarga juga telah diatur dan dinyatakan menjadi kewajiban suami. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974, pasal 34 ayat (1) dan dipertegas oleh KHI Pasal 80 ayat (4). Keberadaan nafkah tentu mempunyai pengaruh dan fungsi yang sangat besar dalam membina keluarga yang bahagia, tenteram dan sejahtera. Tidak terpenuhi nafkah sama sekali atau nafkah yang tidak cukup dapat berakibat krisis perkawinan yang berujung pada perceraian.
Adanya aturan tentang nafkah dalam KHI maupun UU No. 1 Tahun 1974 menimbulkan suatu persoalan tatkala  dikaitkan dengan pengakuan harta bersama oleh suami istri ketika terjadi perceraian. Dengan melihat Pasal 1 huruf (f) KHI dan pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menunjukkan bahwa kualifikasi yang dipakai  dalam merumuskan harta bersama adalah dengan menggunakan masa perkawinan yang sah. Selama harta itu diperoleh dalam perkawinan yang sah, maka menjadi harta bersama dengan merujuk pada ketentuan harta bersama yang ada dalam KHI dan UU No. 1 Tahun 1974. Akan tetapi keduanya memberi batasan bahwa harta yang diperoleh karena hadiah dan warisan menjadi harta pribadi masing-masing selama dimaksudkan untuk itu (Pasal 36 ayat 1).
Ketentuan harta bersama tersebut telah diatur dalam KHI pasal 85-97, maupun dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 35-37.ketentuan harta bersama dalam KHI dan UU No. 1 Tahun 1974 ini tidak terlepas dari realitas masyarakat Indonesia tentang harta bersama dengan istilah yang beragam. Adapaun istilah harta bersama di Jawa Timur disebut dengan gono-gini, di Minangkabau disebut harta surang, di Banda Aceh disebut hareuta-seuhareukat.[9]
Jika dicermati, ketentuan mengenai harta bersama dan kewajiban suami memberi nafkah dalam KHI maupun UU No. 1 Tahun 1974 terlihat bahwa suami yang mempunyai kewajiban memberi nafkah harus menerima suatu aturan harta bersama yang mempunyai konsekuensi pembagian harta bersama dengan bagian berimbang, dan penggunaan harta bersama harus mendapatkan persetujuan suami istri. Persoalan lain yang muncul adalah mengenai pelaksanaan kewajiban suami memberi nafkah termasuk dalam harta bersama atau berdiri sendiri. Sehingga kedua aturan tersebut dapat menimbulkan celah-celah hukum yang dapat merusak asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat.

B.     Harta Bersama
Menurut pasal 35 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, harta bersama suami istri hanya meliputi harta-harta yang diperoleh suami istri sepanjang perkawinan saja. Artinya harta yang diperoleh selama tenggang waktu antara peresmian perkawinan sampai perkawinan tersebut putus, baik dikarenakan kematian (cerai mati) atau karena perseraian (cerai hidup).
Konsep harta bersama  beserta segala ketentuannya memang tidak ditemukan dalam kajian fiqh (hukum Islam). Masalah harta bersama merupakan persoalan hukum yang belum tersentuh atau belum terpikirkan (ghoir al-mufakkar) oleh ulama-ulama fiqh terdahulu, karena masalah harta bersama baru muncul dan banyak dibicarakan pada masa modern ini. Dalam kajian fiqh Islam klasik, isu-isu yang sering diungkapkan adalah masalah pengaturan nafkah dan hukum waris. Dua hal inilah yang banyak menyita perhatian kajian fiqh klasik.
Secara umum, hukum islam (Al-Qur’an, Sunnah, dan Fiqh) tidak melihat adanya harta bersama. Hukum Islam  lebih memandang adanya keterpisahan antara harta suami dan istri. Apa yang dihasilkan oleh suami adalah harta miliknya, begitu pula sebaliknya, apa yang dihasilkan istri, merupakan harta miliknya. Sebagai kewajibannya, suami memberikan sebagian hartanya itu kepada istrinya atas nama nafkah, yang untuk selanjutnya digunakan istri bagi keperluan rumah tangganya. Tidak ada penggabungan harta, kecuali dalam bentuk syirkah, yang untuk itu dilakukan dalam suatu akad khusus untuk syirkah. Tanpa akad tersebut harta tetap terpisah.[10]
Bila dalam majelis akad nikah dibuat perjanjian untuk penggabungan harta, apa yang diperoleh suami atau istri menjadi harta bersama, baru terdapat harta bersama  dalam perkawinan. Dengan demikian telah terjadinya akad nikah tidak dengan sendirinya terjadi harta bersama. Akan tetapi harta bersama dalam perkawinan dapat terjadi dan hanya mungkin terjadi dalam dua bentuk, yaitu: Pertama, adanya akad syirkah antara suami istri, baik dibuat saat berlangsungnya akad nikah atau sesudahnya. Kedua, adanya perjanjian yang dibuat untuk itu pada waktu berlangsungnya akad nikah.[11]
Menurut M. Yahya Harahap, bahwa perspektif hukum Islam tentang harta bersama sejalan dengan apa yang dikatakan Muhammad Syah bahwa pencaharian bersama suami istri mestinya masuk dalam  rubu’ mu’amalah, tetapi ternyata tidak dibicarakan secara khusus. Hal ini mungkin disebabkan karena pada umumnya pengarang kitab-kitab fiqh adalah orang Arab yang pada umumnya tidak mengenal pencaharian bersama suami istri. Yang dikenal adalah istilah syirkah atau pengkongsian.
Khoiruddin Nasution menyatakan, bahwa hukum Islam mengatur sistem terpisahnya harta suami istri sepanjang yang bersangkutan tidak menentukan lain (tidak ditentukan dalam perjanjian perkawinan). Hukum Islam memberikan kelonggaran kepada pasangan suami istri untuk membuat perjanjian perkawinan yang pada akhirnya akan mengikat secara hukum.[12]
Ahmad Azhar Basyir  berpendapat bahwa hukum Islam memberikan pada masing-masing pasangan baik suami atau istri untuk memiliki harta benda secara perorangan yang tidak bisa diganggu masing-masing pihak. Suami yang menerima pemberian, warisan, dan sebagainya berhak menguasai sepenuhnya harta yang diterimanya itu tanpa adanya campur tangan istri. Hal tersebut berlaku pula sebaliknya. Dengan demikian harta bawaan yang mereka miliki sebelum terjadinya perkawinan menjadi hak milik masing-masing pasangan suami istri.[13]
Dari dua pandangan pakar di atas dapat dilihat, bahwa memang ketentuan Islam yang memisahkan harta kekayaan suami istri itu sebenarnya akan memudahkan pasangan suami istri apabila terjadi proses perceraian karena prosesnya menjadi tidak rumit dan berbelit-belit. Berdasarkan hal tersebut, sebenarnya masalah harta bersama tidak disinggung secara jelas dan  tegas  dalam hukum Islam, sehingga terbuka bagi ahli hukum Islam untuk melakukan ijtihad dengan pendekatan qiyas.
Harta bersama dapat di-qiyas-kan sebagai syirkah karena dapat dipahami bahwa istri juga dapat dihitung pasangan (kongsi) yang bekerja, meskipun tidak ikut bekerja dalam pengertian yang sesungguhnya. Yang dimaksudkan adalah pekerjaan istri seperti mengurus rumah tangga, memasak, mencuci, mengasuh anak dan keperluan domestik lainnya.
Harta bersama didefinisikan sebagai harta yang dihasilkan pasangan suami istri selama perkawinan berlangsung. Maka, harta bersama dikategorikan sebagai syirkah mufaawadhah atau syirkah abdaan. Dikatakan sebagai syirkah mufaawadlah karena perkongsian suami istri dalam harta bersama itu bersifat tidak terbatas, apa saja yang mereka hasilkan selama dalama perkawinan mereka termasuk dalam harta bersama. Warisan dan pemberian merupakan pengecualian. Sedangkan harta bersama disebut sebagai syirkah abdaan dikarenakan sebagian besar dari suami isteri dalam masyarakat Indonesia sama-sama bekerja untuk nafkah hidup keluarganya.
Dalam fiqh mu’amalah, syirkah abdaan ataupun syirkah mufaawadlah merupakan bagian dari syirkah ‘uqud. Syirkah ‘uqud adalah kongsi yang mensyaratkan adanya kontrak antara anggotanya. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa harta bersama merupakan bentuk syirkah sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh Amir Syarifuddin terdahulu. Karena mengandung pengertian bentuk kerjasama atau pengkongsian antara suami dan istri. hanya saja bukan dalam bentuk syirkah pada umumnya yang bersifat bisnis atau kerjasama dalam kegiatan usaha, syirkah dalam harta bersama merupakan bentuk kerjasama antara suami dan istri untuk membangun sebuah keluarga yang sakinah, yang dipenuhi mawaddah dan rahmah termasuk didalamnya harta dalam perkawinan.
Selanjutnya kalau ditinjau dari Ketentuan Undang-undang perkawinan, harta bersama perkawinan dirinci oleh KHI dalam pasal 85 sampai dengan 97. Sedangkan berkenaan dengan harta pribadi suami istri yang dibawa ke dalam rumah tangga dan harta yang diperoleh selama dalam perkawinan yang ditetapkan bersama dengan jalan akad syirkah atau melalaui perjanjian dalam perkawinan, diatur dalam Bab VII Pasal 35, 36, dan 37 UU Perkawinan.
Kalau dipahami lebih lanjut, maka dapat disimpulkan bahwa harta bersama ini terdiri dari: hasil dan pendapatan suami, hasil dan pendapatan istri, dan hasil dan pendapatan dari harta pribadi dari suami ataupun istri, sekalipun harta pokoknya tidak termasuk kepada harta bersama asalkan kesemuanya itu diperoleh sepanjang perkawinan.[14] Sedangkan harta pribadi adalah harta yang sudah dimiliki suami atau istri pada saat perkawinan  dilangsungkan dan tidak termasuk kedalam harta bersama kecuali mereka memperjanjikan lain.[15] Harta pribadi ini meliputi: harta bawaan suami/istri, harta hibahan suami/istri, dan harta warisan suami/istri.[16]
Kedudukan harta bersama dalam hukum perkawinan Indonesia diatur pada Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan dapat dipergunakan atas persetujuan kedua belah pihak, sedangkan harta bawaan, hadiah, dan warisan tetap di bawah penguasaan masing-masing dan merupakan hak sepenuhnya sepanjang para pihak tidak menentukan lain.[17]
Oleh karena itu, harta bersama merupakan harta perkawinan yang dimiliki suami istri secara bersama-sama. Yakni, harta baik bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh sejak terjalinnya hubungan suami istri yang sah, yang dapat dipergunakan oleh suami dan istri untuk membiayai keperluan hidup mereka beserta anak-anaknya, sebagai satu kesatuan yang utuh dalam rumah tangga. Karena itu, harta bersama adalah harta yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung dan tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa. Awal terbentuknya harta bersama dalam perkawinan ini, karena masih adanya prinsip masing-masing suami dan istri untuk berhak menguasai harta bendanya sendiri, sebagaimana halnya sebelum mereka menjadi suami istri, kecuali harta bersama yang tentunya dikuasai bersama.[18]
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 dan 36 di atas, maka UU No. 1 Tahun 1974 tidak menganut asas percampuran atau penyatuan harta akibat adanya perkawinan, sehingga harta bawaan, hadiah, dan warisan suami dan istri terpisah dan tetap di bawah penguasaan masing-masing dan merupakan hak sepenuhnya, sepanjang para pihak tidak menentukan lain melalui perjanjian perkawinan. Sedangkan harta bersama yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan, menjadi milik bersama suami istri, tanpa mempersoalkan siapakah sesungguhnya yang menguras jerih payahnya untuk memperoleh harta tersebut serta dikuasai dan dikelola secara bersama dan masing-masing suami istri merupakan pemilik bersama atas harta bersama tersebut.
Semua pendapatan atau penghasilan suami istri selama ikatan perkawinan, selain harta asal dan/atau harta pemberian yang mengikuti harta asal adalah harta bersama. Tidak dipermasalahkan apakah istri ikut aktif  bekerja atau tidak, walaupun istri hanya tinggal di rumah mengurus rumah tangga dan anak, sedangkan yang bekerja suami sendiri.[19] Apabila nanti perkawinan putus, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.[20] Adapun yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing adalah hukum agama, hukum adat, dan kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Ketentuan di atas berbeda dengan Pasal 119 KUH Perdata yang menyatakan, bahwa sejak saat dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami-istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami-istri.[21] Dengan demikian, sejak mulai perkawinan sudah terjadi suatu percampuran antara kekayaan suami dan kekayaan istri (algehele gemeenschap van goederen) kalau tidak diadakan suatu perjanjian. Keadaan yang demikian itu berlangsung seterusnya dan tak dapat diubah lagi selama perkawinan. Kalau orang ingin menyimpan dari peraturan tersebut, maka harus diletakkan keinginannya itu dalam suatu perjanjian perkawinan (huwelijksvoorwaarden). Perjanjian yang demikian itu, harus diadakan sebelum perkawinan ditutup di depan Pegawai Pencatatan Sipil dan harus diletakkan dalam suatu akta notaris. Undang-undang menghendaki supaya keadaan kekayaan dalam suatu perkawinan itu tetap, demi melindungi kepentingan-kepentingan pihak ketiga.[22] Ketika terjadi perceraian, maka harta bersama ini dibagi dua antara suami istri tanpa perlu memperhatikan dari pihak mana barang-barang itu dahulu diperoleh.[23]
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal 85 yang berbunyi: “adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri.” Dari pasal ini dapat disimpulkan bahwa harta yang diperoleh suami dan istri karena usahanya adalah harta bersama, baik mereka bekerja bersama-sama atau hanya suami saja yang bekerja. Sedangkan istri hanya mengurus rumah tangga beserta anak-anaknya di rumah. Ketika mereka terikat perjanjian perkawinan sebagai suami istri, maka semuan menjadi bersatu, baik harta benda perkawinan maupun anak-anak. Tidak perlu diiringi dengan syirkah, sebab perkawinan dengan ijab Kabul dan jika sudah memenuhi persyaratan-persyaratan lainnya sudah dianggap adanya syirkah antara suami dan istri tersebut.
Yahya Harahap menjelaskan, bahwa jika ditinjau sejarah terbentuknya harta bersama, telah terjadi perkembangan hukum adat terhadap harta bersama didasarkan pada syarat ikutsertanya istri secara fisik dalam membantu pekerjaan suami. Jika istri tidak ikut secara fisik dan membantu suami dalam mencari harta benda, maka hukum adat lama menganggap tidak pernah terbentuk harta bersama dalam perkawinan. Dalam perjalanan sejarah lebih lanjut, pendapat tersebut mendapat kritik keras dari berbagai kalangan ahli hukum sejalan dengan berkembangnya pandangan emansipasi wanita dan arus globalisasi di segala bidang. Menanggapi kritik tersebut, terjadilah pergeseran konsepsi nilai-nilai hukum baru, klimaksnya pada tahun 1950 mulai lahirlah produk pengadilan yang mengesampingkan syarat istri harus aktif secara fisik mewujudkan harta bersama. Syarat tersebut diubah dengan nilai baru seperti yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 51 K/SIP./1956 tanggal 7 November 1956.[24]
Dari uraian di atas jelaslah bahwa Undang-undang telah menentukan suatu akibat hukum perantara dari akad nikah dengan pemilikan harta yaitu penentuan bersyarikat. Dua orang suami dan istri oleh undang-undang dipandang sebagai pasangan yang bermu’amalat mengadakan syirkah. Padangan yang demikian tidaklah salah, karena al-Qur’an dan Hadits tidak mengatur secara tegas mengenai hal ini, oleh Karena itu, ia merupakan permasalahan ijtihadi dan didukung dengan adanya kemaslahatan yang nyata, yakni kepastian hukum bagi harta keluarg yang suatu saat akan ada kemungkinan dibagi berhubung adanya salah satu yang meninggal atau terjadi perceraian. Di samping itu memperkuat pandangan itu adalah adanya perintah mu’asyarah bil ma’ruf dan hidup tolong menolong antara suami dan istri. Tanpa ijab dan Kabul yang nyata, syirkah telah dianggap terjadi dan porsi atau saham masing-masing akan berimbang menurut kondisi dan situasi mereka dalam berkarya bersama, atau  mungkin berimbang, dan lainnya.[25]
Keberadaan harta bersama dalam perkawinan semata-mata ditujukan untuk  memenuhi kebutuhan suami dan istri secara bersama-sama beserta anak-anak mereka, sehingga penggunaan harta bersama harus atas persetujuan bersama suami dan istri, tidak boleh dikuasai secara sepihak dan semena-mena. Oleh karena itu, apabila ada persangkaan atau terindikasi adanya tindakan penyalahgunaan oleh salah satu pihak di antara suami atau istri, dengan memindahtangankan kepada pihak lain, memboroskan atau menggelapkan atas harta bersama tersebut, maka undang-undang memberikan jaminan agar keutuhan harta bersama dalam perkawinan itu tetap terlindungi dan terjaga melalui upaya “penyitaan” atas permohonan yang diajukan pihak suami atau istri serta pihak yang berkepentingan kepada pengadilan.

C.    Kewajiban Nafkah Setelah Munculnya Konsep Harta Bersama
Suami mempunyai kewajiban untuk memenuhi tuntutan ekonomi keluarga. Untuk membentuk sebuah keluarga yang ideal, penuh kebahagiaan dan kesejahteraan haruslah ditopang dengan terpenuhinya kebutuhan masing-masing pihak dalam sebuah keluarga tersebut. Kebutuhan pangan, sandang, tempat tinggal dan kebutuhan sehari-hari seorang isteri, anak-anak maupun suami sendiri harus diperhatikan. Pengabaian terhadap kebutuhan material sama halnya akan membiarkan terbukanya peluang keretakan dalam sebuah keluarga.
Ketentuan nash menunjukkan bahwa beban perekonomian  keluarga dibebankan kepada suami. Suami wajib memenuhi nafkah untuk isteri dan anak-anaknya sesuai dengan kelayakan dan tingkat kemampuan yang dimiliki. Suami harus berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang dapat mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga. Di samping itu, perlunya peran seorang isteri untuk memberikan dukungan terhadap suami dalam mencari rezeki. Karena untuk mendapatkan rezeki, manusia harus bekerja keras dan mengerahkan segala daya dan upaya.[26] Dan di sinilah letak seorang isteri untuk terus memberikan semangat agar suami bekerja secara maksimal dan memperoleh hasil yang optimal pula.
Dengan munculnya konsep harta bersama dalam KHI dan UU No. 1 Tahun 1974, maka secara otomatis konsep fiqh klasik tidak bisa lagi dijalankan untuk suami, dalam artian nafkah tidak lagi menjadi kewajiban seorang suami saja, melainkan juga menjadi kewajiban istri. Kedua aturan tersebut (KHI dan UU No. 1 tahun 1974) menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dengan demikian, lewat suatu pemikiran yang sederhana maka penghasilan yang diperoleh suami selama perkawinan adalah harta bersama. Konsekuensi yang muncul terhadap harta bersama adalah perbuatan hukum atas harta tersebut harus lewat persetujuan kedua belah pihak karena keduanya sama-sama mempunyai hak terhadap harta tersebut.
Untuk lebih jelasnya, menurut pemikiran penulis, paling tidak ada tiga hal konsekuensi yuridis  yang akan terjadi ketika konsep harta bersama diaplikasikan dalam keluarga masyarakat muslim di seluruh dunia, khususnya Indonesia yang secara jelas mengaturnya di dalam UUP dan KHI , yaitu:
1.      Nafkah menjadi tanggungjawab bersama suami istri. Alasannya adalah: pertama, bahwa ketentuan harta bersama menunjukkan bahwa suami istri sama-sama mempunyai peranan penting dalam ekonomi keluarga. Buktinya yaitu adanya ketentuan perbuatan hukum atas harta bersama berdasarkan kesepakatan suami istri dan masing-masing suami istri mempunyai bagian yang sama apabila perkawinan putus. Kedua, jika definisi harta bersama menjadikan seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, maka secara yuridis maka menimbulkan persoalan hukum tatkala istri menuntut bahwa yang diberikan selama perkawinan yang dimaksud suami sebagai nafkah adalah harta bersama.
2.      Pemisahan harta suami istri dalam perkawinan. Jika KHI dan UUP tetap menggunakan ketentuan pemenuhan harta menjadi kewajiban suami, maka kewajiban tersebut dapat dilaksanakan secara penuh dengan dipakainya konsep harta terpisah dalam perkawinan.
3.      Kompromi antara harta bersama dan kewajiban suami memberi nafkah. Ini dilakukan dengan memberi penambahan aturan dalam Pasal 80 KHI mengenai jenis harta yang dapat dipakai untuk memberi nafkah, yaitu harta pribadi dan atau harta yang diperoleh suami selama perkawinan. Dalam artian penunaian kewajiban suami memberi nafkah dapat dilakukan dengan menggunakan harta pribadinya dan atau dengan harta bersama dalam pengertian harta yang diperoleh suami selama perkawinan.
Di sisi lain, kalau dicermati dalam kitab-kitab fiqh yang dikarang oleh ulama-ulama terdahulu, dapat dilihat bahwa memang nafkah itu merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh suami. Kewajiban memberikan nafkah ini bisa runtuh hanya disebabkan oleh beberapa hal berikut:

1.      Nusyuz
Pada dasrnya nafkah itu diwajibkan sebagai penunjang kehidupan suami istri. Bila kehidupan suami istri berada dalam keadaan yang biasa, dimana suami ataupun istri sama-sama melaksanakan kewajiban yang ditetapkan agama tidak ada masalah. Namun bila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka berhakkah ia menerima hak yang sudah ditentukan, seperti istri tidak menjalankan kewajibannya berhakkah menerima nafkah dari suaminya; sebaliknya suami tidak menjalankan kewajibannya, berhakkah menerima pelayanan dari istrinya; menjadi pembicaraan di kalangan ulama.
Dalam hal istri tidak menjalankan kewajibannya yang disebut dengan nusyuz, menurut jumhur ulama suami tidak wajib memberikan nafkah dalam masa nusyuz-nya itu. Alasan bagi jumhur itu adalah bahwa nafkah yang diterima istri itu merupakan imbalan dari ketaatan yang diberikannya kepada suami. Istri yang nusyuz hilang ketaatannya dalam masa itu, oleh karena itu ia tidak berhak atas nafkah selama masa nusyuz itu dan kewajiban itu kembali dilakukan setelah nusyuz itu berhenti.
Ulama zahiriyah berpendapat bahwa istri yang nusyuz tidak gugur haknya dalam menerima nafkah. Alasannya ialah nafkah itu diwajibkan atas dasar akad nikah tidak pada dasar ketaatan. Bila suatu waktu ia tidak taat kepada suaminya, ia hanya dapat diberi pengajaran, atau pisah tempat tidur atau pukulan yang tidak menyakiti. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 34:
واللاتى تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن فى المضاجع واضربوهن، فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا....
“Istri-istri yang kamu kawatirkan akan berbuat nusyuz beri pengajaranlah dia, dan pisahkan dari tempat tidur dan pukullah dia.  Bila ia telah taat kepadamu janganlah kamu mencari jalan (untuk menceraikannya)…”

2.      Wafat salah seorang suami atau isteri.
Nafkah isteri gugur sejak terjadi kematian suami, kalau suami meninggal sebelum memberikan nafkah maka isteri tidak dapat mengambil nafkah dari harta suaminya. Dan jika isteri yang meninggal dunia terlebih dahulu, maka ahli warisnya tidak dapat mengambil nafkah dari harta suaminya.[27]

3.      Murtad.
Apabila seorang isteri murtad maka gugur hak nafkahnya karena dengan keluarnya isteri dari Islam mengakibatkan terhalangnya suami melakukan senggama dengan isteri tersebut. Jika suami yang murtad, maka hak nafkah isteri tidak gugur karena halangan hukum untuk melakukan persenggamaan timbul dari pihak suami padahal kalau ia mau menghilangkan halangan hukum tersebut dengan masuk kembali ke dalam Islam, dia bisa melakukannya.[28]

4.      Talak.
Para ahli fiqh sepakat bahwa perempuan yang ditalak raj’i masih berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang nafkah perempuan yang ditalak tiga. Imam Malik, Syafi,i dan Ahmad, berpendapat bahwa perempuan yang ditalak tiga tidak mendapat nafkah, namun menurut Malik dan Syafi,i ia masih berhak mendapatkan tempat tinggal. Sedangkan menurut Abu Hanifah isteri yang ditalak tiga masih berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal.[29]

D.    Pengaturan dan Aplikasi Harta Bersama di Negara-negara Muslim
Secara umum, baik fiqh klasik maupun hukum keluarga (Islam) modern menetapkan bahwa nafkah adalah kewajiban suami dan merupakan hak istri, meskipun dalam batas tertentu istri bisa membantu suaminya dalam mencari nafkah. Namun demikian, pengaturan dan penerapannya berbeda-beda di negara-negara Muslim. Untuk melihat hal tersebut Tahir Mahmood menjelaskan bahwa eksistensi hukum keluarga di dunia sebagai hukum posistif  mempunyai bentuk yang berbeda-beda, setidaknya ada tiga kategori Negara berdasarkan hukum keluarga yang dianut:[30]
1.      Negara yang menerapkan hukum keluarga tradisional (Saudi Arabia, Yaman, Kuwait, Afghanistan, Mali, Mauritania, Nigeria, Sinegal, Somalia, dan lain-lain)
2.      Negara yang menerapkan hukum Islam sekuler (Turki, Albania, Tanzania, Minoritas Muslim Filipina)
3.      Negara yang menerapkan hukum Islam yang diperbaharui.
Kategori ketiga ini adalah Negara yang melakukan pembaruan substantif dan atau pembaruan peraturan. Pemaruan hukum keluarga Islam untuk pertama kalinya dilakukan di Turki, diikuti Lebanon dan Mesir. Negara Brunei, Indonesia, dan Malaysia juga termasuk kategori ini.
Tahir Mahmood mengkatagorikan Saudi Arabia pada negara-negara yang menerapkan hukum Islam secara tradisional, di mana hukum Islam tidak beranjak menjadi sebuah peraturan perundang-undangan. Dengan melihat latar belakang sejarah hukum Islam, wilayah jazirah Arab awalnya menganut mazhab Maliki.  Namun sejak perjanjian Amir Muhammad bin Saud dengan Muhammad bin Abdul Wahhab menyebabkan mazhab Hambali menjadi mazhab resmi di wilayah Saudi Arabia. Oleh karena tidak adanya peraturan perundang-undangan mengenai hukum Islam di Saudi Arabia, maka untuk melacak hukum keluarga haruslah melihat pada referensi fiqh Imam Ahmad bin Hambal.[31]
Ini tidak dimaknai bahwa Saudi Arabia anti kepada Undang-undang yang bersifat tertulis. Sebab seperti yang diutarakan oleh Edwar Mortimer, sekalipun dalam teori hukum di Saudi Arabia bersifat abadi, yakni syariat Tuhan, namun tidak berarti bahwa suatu perundang-undangan dalam memenuhi suatu kebutuhan baru tidak dibenarkan. Sejak tahun 1950-an, memulai dekrit, kerajaan telah mengesahkan sejumlah peraturan yang meliputi berbagai segi kehidupan. Misalnya perdagangan, kebangsaan, pemalsuan, penyuapan, pertambangan, perubahan dan tenaga kerja, jaminan sosial dan pertahanan sipil.
Di Negara-negara yang hukum perkawinannya masih Uncodified Law, maka hukum perkawinannya didasarkan pada kitab kitab fiqh madhab yang dianutnya. Pelaksanaan pernikahan serta hal hal lain yang terkait dengannya seperti talak dan rujuk pada umumnya ditangani oleh para ulama atau institusi keagamaan setempat yang dianggap berwenang mengenai masalah keagamaan umat Islam.
Di Iran, masalah nafkah memegang pendapat madzhab Ja’fari, yakni suami berkewajiban memberikan nafkah pada istrinya. Nafkah ini meliputi sandang, pangan, tempat tinggal, dan barang-barang kebutuhan rumah tangga yang layak. Jika seorang suami tidak memberikan nafkah tersebut, sang istri mengadukannya pada pengadilan. Selanjutnya pengadilan akan memerintahkan suami untuk memebrikan nafkah wajib pada istrinya. Jika sang suami tidak mematuhi perintang pengadilan, sang istri dapat menuntut perceraian pada pengadilan.[32]
Undang-undang Hukum Keluarga Tunisia menerapkan prinsip-prinsip madzhab Maliki dalam hak istri untu mendapatkan nafkah dari suaminya. Hal ini secara rinci diatur dalam pasal-pasal 37-42. Lebih jauh, pasal 41 menyatakan bahwa istri diizinkan untuk membelanjakan harta pribadinya yang digunakan sebagai biaya hidup dengan maksud untuk diminta ganti dari suami. Adapaun besarnya jumlah nafkah, tergantung kemampuan suami (pembayar) dan status istri, serta biaya hidup yang wajar (kepantasan) pada saat itu (pasal 52).[33]
Fiqh madzhab Maliki yang banyak dijadikan sumber rumusan Undang-undang Tunisa menyatakan bahwa nafkah wajib dibayar suami jika telah terjadi dukhul dan suami telah baligh. Pandangan itu berbeda dengan padangan Abu Hanifah dan salah satu pendapat Imam Syafi’i yang tidak mensyaratkan  suami harus baligh.
Menurut Undang-undang Yaman, nafkah bukan hanya kewajiban suami, tetapi juga kewajiban bersama, sehingga kedua pasangan harus memberikan andil dalam mengupayakan pembiayaan kehidupan rumah tangga mereka.[34] Bahkan biaya pernikahan saja, masing-masing harus ikut menanggung pembiayaan. Penyimpangan dari ketentuan ini  dapat ditolerir bila salah satu dari pasangan tersebut memang tidak mampu ikut menyumbang pembiayaan kehidupan mereka.
Penerapan Undang-undang ini terjadi karena kepentingan politik pemerintah menuntut kebijakan yang radikal-revolusioner untuk mengikis habis kekuatan konservatifme kelompok-kelompok oposan yang didukung oleh Saudi Arabia, Omman, dan Negara-negara lain yang tergabung dalam blok barat vis a vis blok timur-sosialis.[35]
Ketentuan ini benar-benar baru dalam hukum Islam, yang secara ekstrim menerapkan persamaan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan dalam pola hubungan rumah tangga. Dalam masalah ketidak mampuan suami memberikan nafkah (minimal untuk kebutuhan pook), para fuqaha kebanyakan bahwa istri berhak mengajukan perceraian ke pengadilan, termasuk menurut fuqaha’ Syafi’iyah. Tetapi ketentuan tersebut tidak berlaku sebaliknya, karena memang tidak ada kewajiban bagi istri untuk ikut menanggung biaya rumah tangga.
Negara Malaysia, merupakan salah satu negara yang mengakui prinsip harta bersama bagi suami dan istri. Bahkan mengenai hal ini telah pun diatur dalam Undang-undang Pentadbiran Harta Islam di Malaysia. Pensyari’atan harta pencarian bersama suami istri ini berdasarkan adat melayu yang telah lama diamalkan dan juga fatwa yang telah disiarkan di seluruh penjuru Malaysia.[36] Harta bersama ini diatur oleh Undang-undang AUKISWP 1984 (Akta 303) Pasal 58, dan dan Pasal 122  (2) EUKIS, EUKI Perak, dan Negeri Sembilan (N.9), dan EKIM.
Menurut hemat penulis, meskipun negara Malaysia menganut konsep harta bersama sebagaiana halnya Indonesia, tetapi dalam masalah nafkah, tetap menjadi kewajiban seorang suami. Hal ini karena istri dalam pandangan hukum Islam di Malaysia hanya sekedar menemani suami dan menjaga rumahtangga  dan keluarga ketika suami keluar mencari nafkah. Di dalam Peruntukan EKIM misalnyasekiranya terdapat suami gagal membayar nafkah kepada istrinya, maka si istri boleh mengemukakan tuntutan di Mahkamah Kadi. Ketika permintaan ini dikabulkan oleh Mahkamah Kadi, maka suami akan diperintahkan membayar nafkah tertentu dengan syarat si istri tidak ingkar (nusyuz) dengan mentaati suami. Ketika si istri ingkar, maka hilanglah haknya untuk memperoleh nafkah dari suami.[37]
Di Brunei Darussalam, Pembicaan nafkah hanya dipakai dalam tuntutan yang dibuat oleh orang Islam terhadap orang Islam yang lainnya. Yang termasuk kedalam ini adalah para istri, anak sah yang masih belum dewasa, orang yang tidak mampu membiayai (fiskal), orang yang berpenyakit dan anak diluar nikah. Tiga syarat ini bisa dijadikan tuntutan berdasarkan hukum Muslim yang dalam hal menentukan hak untuk nafkah. Dalam kasus anak diluar nikah, Mahkamah Kadi akan membuat ketentuan yang dianggap sesuai. Perintah bisa dikuatkan melalui Mahkamah Majistret atau Mahkamah Kadi Besar.[38]
Demikian juga dengan Mesir, yang mengatur perkara nafkah ini ke dalam Undang-undang. Dalam Undang-undang Mesir suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri sejak perkawinan disahkan meskipun istri tersebut kaya atau beda agama. Penyakit istri tidak menghalangi hak istri untuk mendapatkan nafkah. Nafkah mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan lainnya yang diakui oleh hukum. Suami tidak berkewajiban member nafkah jika istri murtad, atau menolak untuk hidup bersama tanpa alas an, atau pergi tanpa izin suaminya.[39]

III.    KESIMPULAN
1.      Hukum islam (Al-Qur’an, Sunnah, dan Fiqh) tidak melihat adanya harta bersama. Hukum Islam  lebih memandang adanya keterpisahan antara harta suami dan istri. Apa yang dihasilkan oleh suami adalah harta miliknya, begitu pula sebaliknya, apa yang dihasilkan istri, merupakan harta miliknya. Sebagai kewajibannya, suami memberikan sebagian hartanya itu kepada istrinya atas nama nafkah, yang untuk selanjutnya digunakan istri bagi keperluan rumah tangganya. Tidak ada penggabungan harta, kecuali dalam bentuk syirkah, yang untuk itu dilakukan dalam suatu akad khusus untuk syirkah. Tanpa akad tersebut harta tetap terpisah.
2.      Nafkah isteri bisa menjadi gugur menurut hukum Islam di atas, apabila akad nikah mereka ternyata batal atau fasid, isteri nusyuz yaitu isteri tidak lagi melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai seorang isteri, Isteri murtad, isteri melanggar larangan-larangan Allah yang berhubungan dengan kehidupan suami isteri, seperti meningalkan tempat kediaman suami tanpa seizin suami, isteri dalam keadaan sakit yang oleh karena tidak bersedia serumah dengan suaminya, tetapi jika ia bersedia serumah dengan suaminya, maka dia tetap mendapatkan nafkah,  Pada waktu akad nikah isteri masih belum baligh, dan ia masih belum serumah dengan suaminya.
3.      Dengan diterapkannya konsep harta bersama, maka nafkah menjadi tanggungjawab bersama suami istri.  Nafkah bisa saja menjadi kewajiban suami, namun harus diterapkan pemisahan harta suami istri dalam perkawinan, atau dengan dengan mengkompromikan antara harta bersama dan kewajiban suami memberi nafkah. Ini dilakukan dengan memberi penambahan aturan dalam Pasal 80 KHI mengenai jenis harta yang dapat dipakai untuk memberi nafkah, yaitu harta pribadi dan atau harta yang diperoleh suami selama perkawinan.
4.      Pemberian nafkah yang terdapat didalam administrasi pernikahan di Indonesia ada dua macam: pertama, Prosedur pemberian nafkah mut’ah, yakni  kewajiban bekas suami bilamana perkawinan putus karena talaq, hal ini sesuai dengan pasal 149 ayat pertama pada Kompilasi Hukum Islam Buku I. kedua, Prosedur pemberian nafkah madhiyah, Pembahasan mengenai nafkah madhiyah ini berkaitan dengan kewajiban suami sebagaimana tercantum dalam pasal 80 ayat 4 pada Kompilasi Hukum Islam Buku I yakni: “Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung: nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri. biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak. biaya pendidikan bagi anak.
5.      Negara-negara muslim di dunia, kebanyakan belum mengenal konsep harta bersama. Sehingga penerapan harta bersama ini tidak di temukan di negara seperti Arab Saudi, Yaman, Kuwait, Afghanistan. Konsep harta bersama sejauh yang penulis ketahui baru di atur di negara Indonesia dan Malaysia dalam bentuk hukum positif. Sedangkan negara-negara muslim lainnya masih menerapkan konsep yang terdapat dalam nash dan fiqh klasik, yakni pemisahan antara harta suami dan harta istri.

Referensi

[1] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, 1989), jilid II, cet. II, hal. 765
[2] Ibid, hal. 765
[3] Abdurrahman al-Jaziri, kitab al-Fiqh ‘ala Madzhabi al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1969), juz. IV, hal. 485
[4] Wahbah al-Zuhaili, op.cit., hal. 765
[5] Muhammad Abu Zahrah, al-Ahwal al-Syakhshiyyah, (t.t, Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1957), cet. III, hal. 269
[6] Wahbah al-Zuhaili, op.cit., hal. 765
[7] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2007), cet. II, hal. 165
[8] Ibid.,, hal. 165-166
[9] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000), cet. IV, hal. 211
[10] Amir Syarifuddin, op.cit., hal. 175-176
[11] Ibid., hal 176
[12] Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan 1, (Yogyakarta: Academia dan TAZZAFA, 2005), hal 192
[13] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2004),
[14] Satrio J, Hukum Harta Perkawinan, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1983), hal. 188
[15] Ibid, hal. 193
[16]  pasal 35 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974
[17] Lihat, Pasal 35, 36, dan 37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1. Melalui pasal-pasal tersebut telah meningkatkan hukum adat mengenai pencaharian bersama suami istri menjadi hukum tertulis, sesuai dengan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) tahun 1973 yang memerintahkan peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan antara lain mengadakan pembaruan, kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat. Ismuha, Pencaharian Bersama Suami Isteri di Indonesia, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978), Cet. II, hal. 45.
[18] Ismuha, Pencaharian Bersama ... op.cit., hal. 41-43.
[19] Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003), Cet. VII, hal. 60.
[20] Lihat penjelasan pasal 35 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan.
[21] Solahuddin (Penghimpun), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana, & Perdata (KUHP, KUHAP, & KUHPdt), (Jakarta: Visimedia, 2008), , Cet. I, hal. 253.
[22] R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2003), Cet. XXXI,  hal. 31-39.
[23] Pasal 128 KUH Perdata
[24] Yahya Harahap, Perlawanan Terhadap Eksekusi Grose Akta Serta Putusan Pengadilan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi, Bandung; Citra Aditya Bakti, 1993, hlm 194. Lebih lanjut dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 November 1956, Reg. No. 51 K/SIP./1956 dinyatakan bahwa “menurut hukum adat semua adat yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan, termasuk dalam gono gini, meskipun mungkin hasil kegiatannya suami sendiri.” Ismuha, Pencaharian Bersama … Op.Cit., hlm. 137.
[25] Achmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1995), hal. 113-114
[26] Ridha Bak Najjad, Hak dan Kewajiban Isteri dalam Islam, (Jakarta: Lentera Basrimata, 2002), cet. I, hal. 106.
[27] Wahbah al- Zuhaili, op.cit, hal . 7363. Menurut Djaman Nur, nafkah isteri menjadi gugur apabila: Akad nikah mereka ternyata batal atau fasid, Isteri nusyuz yaitu isteri tidak lagi melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai seorang isteri, Isteri murtad, Isteri melanggar larangan-larangan Allah yang berhubungan dengan kehidupan suami isteri, seperti meningalkan tempat kediaman suami tanpa seizin suami, Isteri dalam keadaan sakit yang oleh karena tidak bersedia serumah dengan suaminya, tetapi jika ia bersedia serumah dengan suaminya, maka dia tetap mendapatkan nafkah,  Pada waktu akad nikah isteri masih belum baligh, dan ia masih belum serumah dengan suaminya. Lihat Djaman Nur, Fiqih Munakahat, (Semarang: Dina Utama Semarang, 1993), cet. III, hlm. 106.
[28] Wahbah al-Zuhaili, Ibid, hal. 7366
[29] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (Beirut : Dar al-Kitab al-Arabi, 1985), jil. II, hal. 337
[30] Ahsan Dawi, dikutip dari Tahir Mahmood, Family Law Reform in the Muslim World (Bombay: N.M. Tripathi, PVT. LTD, 1972), hal. 3-8
[31] Taufik Adnan Kamal dan Samsu Rizal Panggabean, Politik Syariat Islam dari Indonesia hingga Negeria,( Jakarta: Pustaka Alvabet, 2004), hal.156
[32] M. Atho’ Mudzhar dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, (Jakarta: Ciputat Press, 2003),
[33] Ibid., hal 90-91
[34] Ibid, hal. 76
[35] Ibid, hal. 78
[36] Dikutip dari http://joint-ownership-property.pdf, pada tanggal 11 Oktober 2013.
[37] Rahimin Affandi Abd. Rahim, dkk., Reformasi Undang-undang Keluarga Islam di Malaysia: Satu Analisis Terhadap Gagasan Konsep Fiqh Semasa (edisi pdf)., Jurnal Syari’ah, Jil. 16, Tahun 2008, hal. 198.
[38] Undang-undang Majelis Ugama Islam dan Mahkamah Kadi Penggal 77, yang sudah diamandemen tahun 1984, Bagian VII tentang Nafkah Tanggungan (mulai pasal 157-163)