Secara pengertian, “Mahram” adalah orang yang haram dinikahi. Selain haram dinikahi juga tidak membatalkan Wudhu‘, tidak pula haram berduaan (Khalwat) dengannya dan bepergian bersamanya. Termasuk masalah ‘Aurat tak seketat dengan orang asing. Di mana ‘Aurat di hadapan Mahram hanya wajib ditutupi antara pusar dan lutut. Namun, menurut konsensus Ulama’ Madhzab Syafi’i akhir-akhir ini, ‘Aurat seorang wanita di hadapan Mahramnya adalah bagian badan yang nampak saat kerja di rumah yaitu kepala, lengan dan betis. Adapun lebih dari pada itu, tak diperkenankan dibuka.
“Mahram” ada tiga macam:
Mahram karena Nasab.
Mahram karena susuan.
Mahram karena pernikahan.
Bagian 1 : Mahram Karena Nasab
Baiklah, mari kita bahas terlebih dahulu soal Mahram karena Nasab, siapa saja mereka?
Dalam Bab Nikah, pembahasan Mahram dibahas secara terperinci. Ada 4 kriteria Mahram dalam Nasab. Berikut bahasa Mahram yang disebutkan dalam Fiqih:
Haram bagi seorang lelaki untuk menikahi wanita-wanita berikut ini:
Ushuluhu : Yaitu orang tuanya, dari ibu, nenek dan seterusnya.
Fushuluhu : Yaitu anak dan cucu-cucunya sampai ke bawah.
Fushulu Awwali Ushulihi : Yaitu saudari perempuan serta keponakan perempuan dan anak-cucu mereka.
Awwalu Fashlin Min Kulli Ashlin Ba’dal Ashlil Awwal : Yaitu bibik, baik itu suadari ayah maupun saudari ibu.
Halnya seorang lelaki haram menikahi Ibu, Nenek, Bibik, Saudari, Anak & cucu perempuannya serta keponakannya. Maka haram pula bagi seorang perempuan menikahi Ayah, Kakek, Paman, Saudara, Anak, Cucu dan Keponakan. Sedangkan sepupu bukanlah Mahram.
Bagian 2 : Mahram Karena Susuan
Ada 6 kriteria Mahram karena susuan. Meskipun pada dasarnya Mahram susuan ini sama dengan Mahram Nasab, yaitu:
Ibu Susuan.
Dalam hal ini ada 6 macam ibu susuan, yaitu:
Wanita yang menyusuimu.
Wanita yang menyusui ibu susuanmu.
Wanita yang menyusui ayah susuanmu.
Wanita yang menyusui ayah atau ibu kandungmu.
Wanita yang melahirkan ibu susuanmu.
Wanita yang melahirkan ayah susuanmu.
Anak susuan.
Dalam hal ini ada 4 kriteria, yaitu:
Wanita yang menyusu kepada istrimu.
Wanita yang menyusu kepada putrimu.
Wanita yang menyusu kepada istri anakmu.
Anak-cucu dari ketiga wanita di atas. Baik secara garis nasab maupun susuan.
Saudari Susuan.
Dalam hal ini ada 4 kriteria, yaitu:
Wanita yang menyusu kepada ibumu.
Wanita yang menyusu kepada istri ayahmu (ibu tiri).
Putri dari ibu susuanmu.
Putri dari ayah susuanmu.
Bibik Susuan (Saudari Ayah Susuan).
Dalam hal ini ada 2 kriteria, yaitu:
Saudari ayah susuan. Baik dari jalur nasab maupun susuan.
Saudari ayahnya ayah susuan (Bibiknya ayah susuan). Baik dari jalur nasab maupun susuan.
Bibik Susuan (Saudari Ibu Susuan).
Dalam hal ini ada 2 kriteria, yaitu:
Saudari ibu susuan. Baik dari jalur nasab maupun susuan.
Saudari ibunya ibu susuan (Bibiknya ibu susuan). Baik dari jalur nasab maupun susuan.
Keponakan Susuan.
Dalam hal ini ada 2 kriteria, yaitu:
Putri dari saudari susuan, baik dari jalur nasab maupun susuan.
Wanita yang disusui saudarimu atau menyusu kepada istri saudaramu. Begitu juga anak-cucu perempuan dari keponakan susuan, Baik dari jalur nasab maupun susuan.
Bagian 3 : Mahram Karena Pernikahan.
Hanya ada 4 saja wanita yang menjadi Mahram sebab pernikahan, yaitu:
1. Ibunya istri.
Termasuk neneknya istri sampai ke atas. Baik ibu kandung maupun ibu susuan. Dalam hal ini, mertua perempuan itu langsung menjadi mahram setelah Akad sah dilaksanakan.
Putrinya istri (Rabibah : Anak Tiri).
Baik putri tersebut merupakan anaknya dari nasab maupun dari susuan, serta anak-cucunya. Dalam hal ini, anak tiri tidak langsung menjadi mahram kecuali sang suami telah berhubungan badan dengan sang istri.
Istrinya Ayah (Ibu Tiri).
Baik itu ayah kandung maupun ayah dari susuan. Dalam hal ini juga berlaku pada istrinya kakek (ayahnya ayah) sampai ke atas.
Istrinya Anak (Menantu).
Baik itu anak kandung maupun anak susuan. Dalam hal ini juga berlaku pada istrinya cucu sampai ke bawah.
Catatan Tambahan:
Selain 3 jenis mahram tersebut di atas, ada beberapa wanita yang haram dinikahi bukan karena kemahramannya, tapi karena alasan mengumpulkan wanita yang semahram. Yaitu :
Haram menikahi seorang wanita sekaligus menikahi saudarinya. Baik itu saudari nasab maupun saudari susuan.
Haram menikahi seorang wanita sekaligus menikahi bibiknya. Baik itu bibik dari nasab maupun bibik dari susuan.
Haram menikahi seorang wanita sekaligus menikahi keponakannya. Baik itu keponakan dari nasab maupun dari susuan.
Nah, 3 kriteria terakhir ini menjadi Mahram sementara. Namun tidak mencakup masalah batal wudhu’, tidak pula khalwat dan sejenisnya. Wallohu A’lam.
Sumber :
Hasyiyah Al-Bayjuri juz 2, hal. 159-167. Cet. Daar El-Fikr, Beirut – Lebanon. Th. 2009/1430 H. Karya Syeikh Ibrahim Al-Bayjuri.
Zaad Al-Labiib juz 3, hal. 33-36. Manuskrip, th. 2016/1438 H. Karya Syeikh Muhammad Ba’athiyah.
Muhgni Al-Muhtaj juz 4, hal 393. Cet. Daar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi, Beirut – Lebanon. Karya Syeikh Muhammad Al-Khotib Asy-Syirbini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.