Mereka masih saja berani berdusta atas nama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan "semua bid'ah sesat"
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak pernah mengatakan bahwa "semua bid'ah sesat" .
Beliau mengatakan "Kullu bid'ah dholalah"
“Kullu bid’ah dholalah”, Bid’ah itu kata benda, tentu mempunyai sifat, tidak mungkin ia tidak mempunyai sifat, mungkin saja ia bersifat baik atau mungkin bersifat jelek. Sifat tersebut tidak ditulis dan tidak disebutkan dalam hadits tersebut;
Dalam Ilmu Balaghah dikatakan,
حدف الصفة على الموصوف
“membuang sifat dari benda yang bersifat”.
Jadi jika ditulis lengkap dengan sifat dari bid’ah maka hadits tersebut sebenarnya adalah
كُلُّ بِدْعَةٍ سَيِئَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِىالنَّاِر
Semua “bid’ah yang sayyiah (jelek)” itu sesat (dholalah), dan semua yang sesat (dholalah) masuk neraka”
Dalam ilmu nahwu ‘KULLU BID’AH’, ia ber-idhofah kepada nakiroh. Sehingga dhalalah-nya adalah bersifat ‘am (umum). Sedangkan setiap hal yang bersifat umum pastilah menerima pengecualian.
Ulama yang sholeh, bersanad ilmu tersambung kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seperti Imam Nawawi ra yang bermazhab Syafi’i mengatakan
قَوْلُهُ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ هَذَاعَامٌّ مَخْصٍُوْصٌ وَالْمُرَادُ غَالِبُ الْبِدَعِ .
“Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam, “Kullu Bid’ah dlalalah” ini adalah ‘Amm Makhshush, kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya. Jadi yang dimaksud adalah sebagian besar bid’ah itu sesat, bukan seluruhnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6/154).
Hadits “Kullu Bid’ah dlalalah” berdasarkan ilmu atau menurut tata bahasanya ialah ‘Amm Makhshush, artinya “makna bid’ah lebih luas dari makna sesat” sehingga “setiap sesat adalah bid’ah akan tetapi tidak setiap bid’ah adalah sesat”.
Jadi bid’ah yang sesat (dholalah) adalah bid’ah sayyiah (jelek)
Hadits “kullu bid’ah dholalah” bersifat umum, sedangkan dari hadits-hadits yang menjelaskan, dapat kita ketahui bid’ah sayyiah (bid’ah yang jelek) adalah “mengada-ada dalam urusan agama” atau “mengada-ada dalam urusan kami” atau yang melakukan sunnah sayyiah.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Jauhilah oleh kalian perkara baru, karena sesuatu yang baru (di dalam agama) adalah bid’ah , kullu bid”ah dholalah” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi & Hakim)
Telah menceritakan kepada kami Ya’qub telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’ad dari bapaknya dari Al Qasim bin Muhammad dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang membuat perkara baru dalam “urusan kami ” ini yang tidak ada perintahnya maka perkara itu tertolak“. Diriwayatkan pula oleh ‘Abdullah bin Ja’far Al Makhramiy dan ‘Abdul Wahid bin Abu ‘Aun dari Sa’ad bin Ibrahim (HR Bukhari 2499)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Dan siapa yang melakukan satu sunnah sayyiah dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR Muslim 4830)
Arti kata sunnah dalam sunnah sayyiah bukanlah sunnah Rasulullah atau hadits atau sunnah (mandub) karena tentu tidak ada sunnah Rasulullah yang sayyiah, tidak ada hadits yang sayyiah dan tidak ada perkara sunnah (mandub) yang sayyiah.
Sunnah sayyiah adalah sesuatu yang tidak dilakukan oleh orang lain sebelumnya atau contoh atau suri tauladan atau perkara baru di luar perkara syariat yang bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits , termasuk ke dalam bid’ah dholalah
Jadi pelaku bid’ah sayyiah (bid’ah yang jelek) atau bid’ah dholalah adalah mereka yang mengada-ada dalam urusan agama atau mengada-ada dalam “urusan kami” atau mengada-ada dalam perkara syariat atau mengada-ada dalam urusan yang merupakan hak Allah ta’ala menetapkannya yakni mereka yang melarang sesuatu yang tidak dilarangNya, mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkanNya, mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkanNya atau mereka yang melakukan sunnah sayyiah yakni mencontohkan atau meneladankan sesuatu di luar perkara syariat yang bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.
Contoh pelaku bid'ah sayyiah atau bid'ah dholalah adalah mereka yang melarang peringatan Maulid Nabi.
Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf: 32-33)
Dalam hadits Qudsi , Rasulullah bersabda: “Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya.” (Riwayat Muslim)
Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31)
Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“
Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)
Contoh pelaku bid’ah sayyiah atau bid’ah dholalah dalam bentuk sunnah sayyiah adalah mereka yang mencontohkan atau meneladankan atau melakukan perkara baru (bid’ah) di luar perkara syariat (di luar dari apa yang disyariatkanNya) yang bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits seperti perbuatan mempergunakan jejaring sosial facebook untuk bergunjing, menghasut, mencela, menghujat saudara muslim lainnya
Bid’ah yang diperbolehkan atau bid’ah hasanah adalah sunnah hasanah yakni sesuatu yang tidak dilakukan oleh orang lain sebelumnya atau contoh atau suri tauladan atau perkara baru di luar perkara syariat (di luar dari apa yang disyariatkanNya) yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Siapa yang melakukan satu sunnah hasanah dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun“. (HR Muslim 4830)
Imam Mazhab yang empat yang bertalaqqi (mengaji) dengan Salaf Sholeh, contohnya Imam Syafi’i ~rahimahullah menyampaikan batasan bagi kaum muslim yang akan melakukan perbuatan di luar perkara syariat (di luar dari apa yang disyariatkanNya) yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
قاَلَ الشّاَفِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -ماَ أَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتاَباً أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعاً أَوْ أَثَرًا فَهُوَ البِدْعَةُ الضاَلَةُ ، وَماَ أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخاَلِفُ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُوْدَةُ -(حاشية إعانة 313 ص 1الطالبين -ج )
Artinya ; Imam Syafi’i ra berkata –Segala hal yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan menyalahi pedoman Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah bid’ah yang sesat (bid’ah dholalah). Dan segala kebaikan yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak menyelahi pedoman tersebut maka ia adalah bid’ah yang terpuji (bid’ah mahmudah atau bid’ah hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313)
Contoh bid’ah hasanah atau sunnah hasanah, sesuatu yang tidak dilakukan oleh orang lain sebelumnya atau contoh atau suri tauladan atau perkara baru di luar perkara syariat (di luar dari apa yang disyariatkanNya) yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits adalah peringatan Maulid Nabi.
Perbuatan memperingati suatu kejadian di waktu lampau seperti peringatan Maulid Nabi atau memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam sebagai bekal kita di hari ini dan esok, hukum asalnya adalah mubah (boleh)
Firman Allah ta’ala, “Wal tandhur nafsun ma qaddamat li ghad” artinya “Perhatikan masa lampaumu untuk hari esokmu” (QS al Hasyr [59]: 18)
Begitupula memperingati hari kelahiran diri sendiri sebagai intropeksi terhadap apa yang telah dilakukan selama ini, memperingati hari kelahiran organisasi, negara ataupun memperingati hari wafatnya (haul) seorang ulama sebagai hikmah dan rasa syukur atas peran dan amal kebaikan yang telah dilakukan oleh ulama tersebut , hukum asalnya adalah mubah (boleh)
Perubahan hukum perkara tergantung cara mengisi acara peringatan tersebut. Jika diisi dengan amal kebaikan maka berubah menjadi perkara sunnah (mandub) atas amal kebaikan yang dilakukan.
Imam Al hafidh Abu Syaamah rahimahullah (Guru imam Nawawi), “merupakan Bid’ah hasanah yang mulia dizaman kita ini adalah perbuatan yang diperbuat setiap tahunnya di hari kelahiran Rasul shallallahu alaihi wasallam dengan banyak bersedekah, dan kegembiraan, menjamu para fuqara, seraya menjadikan hal itu memuliakan Rasul shallallahu alaihi wasallam dan membangkitkan rasa cinta pada beliau shallallahu alaihi wasallam, dan bersyukur kepada Allah ta’ala dengan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam“
Pada umumnya kaum muslim melakukan peringatan Maulid Nabi adalah dengan pembacaan Al Qur’an , pembacaan Sholawat dan diikuti dengan acara utama pengajian atau ta’lim seputar kehidupan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan implementasinya pada kehidupan masa kini. Peringatan Maulid Nabi seperti itu hukumnya menjadi sunnah (mandub) karena termasuk amal kebaikan dan berpahala.
Jadi kullu bid’ah dholalah menerima pengecualian pada bid’ah di luar perkara syariat (di luar dari apa yang telah disyariatkanNya) yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.
Wassalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.