MUQODDIMAH
Mengusik
amalan seseorang Muslim dengan menukil pernyataan Ulama dari kitab
Muktabar secara serampangan (mengguting-gunting kalimat) merupakan
perbuatan keji dan sangat tidak berakhlak. Selain termasuk telah
menyembunyikan kebenaran, juga termasuk telah memfitnah Ulama yang
perkataannya telah mereka nukil, merendahkan kitab Ulama dan juga telah
menipu kaum Muslimin. Dakwah mereka benar-benar penuh kepalsuan dan
kebohongan. Mengatas namakan Madzhab Syafi’I untuk menjatuhkan amalan
Tahlil, sungguh mereka keji juga dengki.
Kitab I’anatuth Thalibin (إعانة الطالبين) adalah kitab Fiqh
karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh Al-Imam Abi Bakr Ibnu As-Sayyid Muhammad
Syatha Ad-Dimyatiy Asy-Syafi’i, yang merupakan syarah dari kitab Fathul
Mu’in, Kitab ini sangat masyhur dikalangan masyarakat Indonesia dan juga salah
satu kitab yang menjadi rujukan pengikut madzhab Syafi’iyyah dalam ilmu
Fiqh diseluruh dunia. Namun, sayang, ada sebagain kecil kalangan yang
tidak bermadzhab Syafi’i (anti Madzhab), mengaku pengikut salaf,
mencomot-comot isi kitab ini untuk mengharamkan Tahlilan yang merupakan
amalan sudah masyhur dikalangan pengikut madzhab Syafi’i. Bukannya
berdakwah secara benar namun yang mereka lakukan, malah menunjukkan
kedengkian hati mereka dan ketidak jujuran mereka dalam menukil
perkataan ulama. Ini hanya salah satu kitab yang kami coba luruskan dari
nukilan tidak jujur yang telah mereka lakukan, masih banyak lagi kitab
Ulama yang dicomot serampangan oleh mereka, seperti kitab Al-Umm (Imam Syafi’i), Al-Majmu’ Syarah Muhadzab Imam An-Nawawi, Mughni al-Muhtaaj ilaa Ma’rifati Ma’aaniy Alfaadz Al Minhaj, dan kitab-kitab ulama lainnya.
*PEMBAHASAN
Setidak-tidaknya ada 5 pernyataan yang kami temukan, yang mereka comot
dari kitab I’anah at-Thalibin secara tidak jujur dan memelintir
(mensalah-pahami) maksud dari pernyataan tersebut untuk mengharamkan
Tahlilan. Ini banyak dicantumkan disitus-situs mereka dan dikutip oleh
sesama mereka secara serampangan pula. Berikut ini yang mereka nukil
secara tidak jujur, yang punya kitab i'anah at-tholibin silahkan di teliti langsung.
1. Teks arabnya ; (نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر)
“Ya, apa yang dilakukan manusia, yakni berkumpul di rumah keluarga si mayit, dan dihidangkan makanan, merupakan bid’ah munkarah,
yang akan diberi pahala bagi orang yang mencegahnya, dengannya Allah
akan kukuhlah kaidah-kaidah agama, dan dengannya dapat mendukung Islam
dan muslimin” (I’anatuth Thalibin, 2/165)
2. Teks arabnya ;
وما اعتيد من جعل
أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه، بدعة مكروهة – كإجابتهم لذلك، لما صح
عن جرير رضي الله عنه. كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد
دفنه من النياحة
“Dan apa yang dibiasakan manusia tentang hidangan dari keluarga si mayit yang disediakan untuk para undangan, adalah bid’ah yang tidak disukai agama,
sebagaimana datangnya para undangan ke acara itu, karena ada hadits
shahih yang diriwayatkan dari Jarir Radhiallahu ‘Anhu: Kami menganggap
bahwa berkumpul di rumah keluarga si mayit, mereka menghidangkan makanan
setelah penguburannya, adalah termasuk nihayah (meratap) –yakni terlarang.
3. Teks arabnya ; وفي البزاز: ويكره اتخاذ الطعام في اليوم الاول والثالث وبعد الاسبوع، ونقل الطعام إلى القبر في المواسم “Dalam Kitab Al Bazaz : Dibenci menyediakan makanan pada hari pertama, tiga, dan setelah tujuh hari, dan juga mengirim makanan ke kuburan secara musiman.
4. “Dan diantara bid’ah yang munkarat yang tidak disukai ialah apa
yang biasa dikerjakan orang tentang cara penyampaian rasa duka cita,
berkumpul dan acara hari keempat puluh, bahkan semua itu adalah haram.
(I’anatut Thalibin, Sarah Fathul Mu’in, Juz 2 hal. 145-146).
5. “Dan tidak ada keraguan sedikitpun, bahwa mencegah umat dari bid’ah munkarat ini
adalah menghidupkan Sunnah Nabi SAW , mematikan BID’AH, membuka
seluas-luasnya pintu kebaikan dan menutup serapat-rapatnya pintu-pintu
keburukan, karena orang-orang memaksa-maksa diri mereka berbuat hal-hal
yang akan membawa kepada hal yang diharamkan. (I’anatut Thalibin, Sarah
Fathul Mu’in, Juz 2 hal. 145-146).
Point kelima itulah yang mereka comot secara serampangan dan
menterjemahkannya dengan memelintir maknanya. Kami akan mulai membahas
point-point diatas, sebagai berikut :
===========================================================
POINT PERTAMA (1) : Nukilan diatas merupakan bentuk
ketidakjujuran, dimana orang yang membacanya akan mengira bahwa
berkumpul di tempat ahlu (keluarga) mayyit dan memakan makanan yang
disediakan adalah termasuk bid’ah Munkarah, padahal bukan seperti itu
yang dimaksud oleh kalimat tersebut. Mereka telah menggunting (menukil
secara tidak jujur) kalimat tersebut sehingga makna (maksud) yang
dkehendaki dari kalimat tersebut menjadi kabur. Padahal, yang benar,
bahwa kalimat tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan yang ditanyakan
sebelumnya. Itu sebabnya, kalimat yang mereka nukil dimulai dengan
kata “na’am (iya)”.
~Berikut teks lengkapnya;
وقد
اطلعت على سؤال رفع لمفاتي مكة المشرفة فيما يفعله أهل الميت من الطعام.
وجواب منهم لذلك. (وصورتهما). ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام
نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص أن
الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف
بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف
التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة. فهل لو
أراد رئيس الحكام – بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي – بمنع
هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير
البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب
على هذا المنع المذكور ؟
“Dan sungguh telah aku perhatikan mengeni
pertanyaan yang ditanyakan (diangkat) kepada para Mufti Mekkah (مفاتي
مكة المشرفة) tentang apa yang dilakukan oleh Ahlu (keluarga) mayyit
perihal makanan (membuat makanan) dan (juga aku perhatikan) jawaban
mereka atas perkara tersebut. Gambaran (penjelasan mengenai keduanya ;
pertanyaan dan jawaban tersebut) yaitu mengenai (bagaimana) pendapat para Mufti yang mulya (المفاتي الكرام) di negeri “al-Haram”, (semoga (Allah) mengabadikan manfaat mareka untuk seluruh manusia sepanjang masa), tentang
kebiasaan (urf) yang khusus di suatu negeri bahwa jika ada yang
meninggal, kemudian para pentakziyah hadir dari yang mereka kenal dan
tetangganya, lalu terjadi kebiasaan bahwa mereka (pentakziyah) itu
menunggu (disajikan) makanan dan karena rasa sangat malu telah meliputi
ahlu (keluarga mayyit) maka mereka membebani diri dengan beban yang
sempurna (التكلف التام), dan (kemudian keluarga mayyit) menyediakan
makanan yang banyak (untuk pentakziyah) dan menghadirkannya kepada
mereka dengan rasa kasihan. Maka apakah bila seorang ketua
penegak hukum yang dengan kelembutannya terhadap rakyat dan rasa
kasihannya kepada ahlu mayyit dengan melarang (mencegah) permasalahan
tersebut secara keseluruhan agar (manusia) kembali berpegang kepada
As-Sunnah yang lurus, yang berasal dari manusia yang Baik (خير البرية)
dan (kembali) kepada jalan Beliau (semoga shalawat dan salam atas
Beliau), saat ia bersabda, “sediakanlah makanan untuk keluarga Jakfar”, apakah pemimpin itu diberi pahala atas yang disebutkan (pelarangan itu) ?
أفيدوا
بالجواب بما هو منقول ومسطور. (الحمد لله وحده) وصلى الله وسلم على سيدنا
محمد وعلى آله وصحبه والسالكين نهجهم بعده. اللهم أسألك الهداية للصواب.
نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع
المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين وأيد به
الاسلام والمسلمين.
“Penjelasan sebagai jawaban terhadap
apa yang telah di tanyakan, (الحمد لله وحده) وصلى الله وسلم على سيدنا
محمد وعلى آله وصحبه والسالكين نهجهم بعده, Ya .. Allah aku memohon
kepada-Mu supaya memberikan petunjuk kebenaran”.Iya.., apa yang dilakukan oleh manusia dari berkumpul ditempat ahlu (keluarga) mayyit dan menghidangkan makanan, itu bagian dari bid’ah munkarah, yang
diberi pahala bagi yang mencegahnya dan menyuruhnya. Allah akan
mengukuhkan dengannya kaidah-kaidah agama dan mendorong Islam serta
umat Islam”
Betapa apa yang dikehendaki dari pernyataan
diatas telah keluar konteks saat pertanyaannya dipotong sebagaimana
nukilan mereka dan ini yang mereka gunakan untuk melarang Tahlilan.
Ketidak jujuran ini yang mereka dakwahkan untuk menipu umat Islam atas
nama Kitab I’anatuth Thalibin dan Al-‘Allamah Asy-Syekh Al-Imam Abi
Bakr Ibnu As-Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathiy Asy-Syafi’i.
Dalam pertanyaan dan jawaban diatas, yang sebenarnya termasuk bagian dari bid’ah Munkarah adalah kebiasaan pentakziyah menunggu makanan (بأنهم ينتظرون الطعام) di
tempat ahlu (keluarga) yang terkena mushibah kematian, akal sehat pun
akan menganggap bahwa kebiasaan itu tidak wajar dan memang patut untuk
di hentikan. Maka, sangat wajar juga bahwa Mufti diatas menyatakan
kebiasaan tersebut sebagai bid’ah Munkarah, dan penguasa yang
menghentikan kebiasaan tersebut akan mendapat pahala. Namun, karena
keluasan ilmu dari Mufti tersebut tidak berani untuk menetapkan hukum
“Haram” kecuali jika memang ada dalil yang jelas dan sebab-sebabnya pun
luas.
Tentu saja, Mufti tersebut kemungkinan akan berkata lain
jika membahasnya pada sisi yang lebih umum (bukan tentang kasus yang
ditanyakan), dimana pentakziyah datang untuk menghibur, menyabarkan ahlu
(keluarga) mayyit bahkan membawa (memberi) bantuan berupa materi untuk
pengurusan mayyit dan untuk menghormati pentakziyah yang datang.
Pada
kegiatan Tahlilan orang tidak akan datang ke rumah ahlul mushibah
dengan kehendaknya sendiri, melainkan atas kehendak tuan rumah. Jika
tuan rumah merasa berat tentu saja tidak perlu mengadakan tahlilan dan
tidak perlu mengundang. Namun, siapa yang lebih mengerti dan paham
tentang “memberatkan” atau “beban” terhadap keluarga mayyit sehingga
menjadi alasan untuk melarang kegiatan tersebut, apakah orang lain atau
ahlu (keluarga) mayyit itu sendiri ? tentu saja yang lebih tahu adalah
ahlu (keluarga) mayyit. Keinginan ahlu (keluarga) mayyit untuk
mengadakan tahlilan dan mengundang tetangga atau orang lain untuk datang
ke kediamannya merupakan pertanda ahlu (keluarga) mayyit memang
menginginkannya dan tidak merasa keberatan, sementara para tetangga
(hadirin) yang diundang sama sekali tidak memaksa ahlu (keluarga) mayyit
untuk mengadakan tahlilan. Ahlu (keluarga) mayyit mengetahui akan
dirinya sendiri bahwa mereka mampu dan dengan senang hati beramal untuk
kepentingan saudaranya yang meninggal dunia, sedangkan hadirin hanya
tahu bahwa mereka di undang dan memenuhi undangan ahlu (keluarga)
mayyit.
Sungguh betapa sangat menyakitkan hati ahlu (keluarga)
mayyit jika undangannya tidak dipenuhi dan bahkan makanan yang
dihidangkan tidak dimakan atau tidak disentuh. Manakah yang lebih utama,
melakukan amalan yang “dianggap makruh” dengan menghibur ahlu
(keluarga) mayyit, membuat hati ahlu (keluarga) mayyit senang atau
menghindari “yang dianggap makruh” dengan menyakiti hati ahlu (keluarga)
mayyit ? Tentu saja akan yang sehat pun akan menilai bahwa menyenangkan
hati orang dengan hal-hal yang tidak diharamkan adalah sebuah kebaikan
yang berpahala, dan menyakiti perasaannya adalah sebuah kejelekan yang
dapat berakibat dosa.
Disisi yang lain antara ahlu (keluarga)
mayyit dan yang diundang, sama-sama mendapatkan kebaikan. Dimana ahlu
(keluarga) mayyit telah melakukan amal shaleh dengan mengajak orang
banyak mendo’akan anggota keluarga yang meninggal dunia, bersedekah atas
nama mayyit, dan menghormati tamu dengan cara memberikan makanan dan
minuman. Pada sisi yang di undang pun sama-sama melakukan amal shaleh
dengan memenuhi undangan, mendo’akan mayyit, berdzikir bersama, menemani
dan menghibur ahlu (keluarga) mayyit. Manakah dari hal-hal baik
tersebut yang diharamkan ? Sungguh ulama yang mumpuni benar-benar
bijaksana dalam menetapkan hukum “makruh” karena melihat dengan seksama
adanya potensi “menambah kesedihan atau beban merepotkan”, meskipun jika
seandainya hal itu tidak benar-benar ada.
Adanya sebagian
kegiatan Tahlilan yang dilakukan oleh orang awam, yang sangat membebani
dan menyusahkan, karena ketidak mengertiannya pada dalam masalah agama,
secara umum tidak bisa dijadikan alasan untuk menetapkan hukum haram
atau terlarang. Bagi mereka lebih pantas diberi tahu atau diajari bukan
di hukumi.
Selanjutnya,
Point Kedua (2) : Juga bentuk ketidak jujuran
dan mensalah pahami maksud dari kalimat tersebut. Kata yang seharusnya
merupakan status hukum namun diterjemahkan sehingga maksud yang
terkandung dari pernyataan tersebut menjadi berbeda. Ungkapan-ungkapan
ulama seperti akrahu” (saya membenci), “makruh” (dibenci), “yukrahu”
(dibenci), “bid’ah munkarah” (bid’ah munkar), “bid’ah ghairu
mustahabbah” (bid’ah yang tidak dianjurkan), dan “bid’ah mustaqbahah”
(bid’ah yang dianggap jelek), semua itu mereka pahami sebagai larangan
yang berindikasi hukum haram mutlak. Padahal didalam kitab tersebut,
berkali-kali dinyatakan hukum “makruh” untuk kegiatan berkumpul di rumah
ahlu (keluarga) mayyit dan dihidangkan makanan,terlepas dari hokum-hukum perkara lain seperti takziyah, hokum mendo’akan, bersedekah untuk mayyit, dimana semua itu dihukumi sunnah.
~Terjemahan “mereka” :“Dan apa yang dibiasakan manusia tentang hidangan dari keluarga si mayit yang disediakan untuk para undangan, adalah bid’ah yang tidak disukai agama, sebagaimana
datangnya para undangan ke acara itu, karena ada hadits shahih yang
diriwayatkan dari Jarir Radhiallahu ‘Anhu: Kami menganggap bahwa
berkumpul di rumah keluarga si mayit, mereka menghidangkan makanan
setelah penguburannya, adalah termasuk nihayah (meratap) –yakni terlarang.
~Berikut teksnya (yang benar) وما
اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه، بدعة مكروهة – كإجابتهم
لذلك، لما صح عن جرير رضي الله عنه. كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم
الطعام بعد دفنه من النياحة
“Dan kebiasaaan dari ahlu (keluarga) mayyit membuat makanan untuk mengundang (mengajak) menusia kepadanya, ini bid’ah makruhah (bid’ah yang makruh), sebagaimana
mereka memenuhi ajakan itu, sesuai dengan hadits shahih dari Jarir ra,
“Kami (sahabat) menganggap bahwa berkumpul ke ahlu (keluarga) mayyit dan
menyediakan makanan (untuk mereka) setelah dikuburnya (mayyit) <adalah bagian dari meratap>
Mereka
secara tidak jujur menterjemahkan status hukum “Makruh” pada kalimat
diatas dan hal itu sudah menjadi tuntutan untuk tidak jujur bagi mereka
sebab mereka telah menolak pembagian bid’ah. Karena penolakan tersebut,
maka mau tidak mau mereka harus berusaha memelintir maksud bid’ah makruhah (bid’ah yang makruh) tersebut.
Padahal bid’ah juga dibagi menjadi lima (5) status hukum namun mereka tolak, sebagaimana yang tercantum dalam kitab al-Imam an-Nawawi yaitu Syarah Shahih Muslim ;
أن البدع خمسة أقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة
“Sesungguhnya bid’ah terbagi menjadi 5 macam ; bid’ah yang wajib, mandzubah (sunnah), muharramah (bid’ah yang haram), makruhah (bid’ah yang makruh), dan mubahah (mubah)” [Syarh An-Nawawi ‘alaa Shahih Muslim, Juz 7, hal 105]
Bila
ingin memahami perkataan Ulama madzhab Syafi’I, maka pahami juga
istilah-istilah yang ada dan digunakan didalam madzhab Syafi’i.
Penolakan mereka terhadap pembagian bid’ah ini, mengandung konsekuensi
yang besar bagi mereka sendiri saat dihadapkan dengan kitab-kitab ulama
Madzhab Syafi’iyyah, dan untuk menghidarinya, satu-satunya jalan adalah
dengan jalan tidak jujur atau mengaburkan maksud yang terkandung dari
sebuah kalimat. Siapapun yang mengikuti pemahaman mereka maka sudah bisa
dipastikan keliru.
Status hokum yang disebutkan pada kalimat
diatas adalah “Makruh”. Makruh adalah makruh dan tetap makruh, bukan
haram. Dimana pengertian makruh adalah “Yutsab ala tarkihi wala yu’aqabu ala fi’lihi, yaitu
mendapat pahala apabila ditinggalkan dan tidak mendapat dosa bila di
lakukan”. Makruh yang disebutkan diatas, juga terlepas dari hokum
takziyah itu sendiri.
Kemudian persoalan “an-Niyahah (meratap)” yang pada hadits Shahih diatas, dimana hadits tersebut juga dikeluarkan oleh Ibnu Majah ;
عَنْ
جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ: كُنَّا نَرَى
اْلاِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ
النِّيَاحَةِ
“Kami (para sahabat) memandang berkumpul di ahlu
(keluarga) mayyit dan membuat makanan termasuk bagian dari
meratap”“An-Niyahah” memang perbuatan yang dilarang dalam agama. Namun,
bukan berarti sama sekali tidak boleh bersedih atau menangis saat ada
anggota keluarga yang meninggal dunia, sedangkan Rasulullah saja
menangis mengeluarkan air mata saat cucu Beliau (Fatimah) wafat. Disaat
Beliau mencucurkan air mata, (sahabat) Sa’ad berkata kepada Rasulullah
;
فَقَالَ سَعْدٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذَا فَقَالَ
هَذِهِ رَحْمَةٌ جَعَلَهَا اللَّهُ فِي قُلُوبِ عِبَادِهِ وَإِنَّمَا
يَرْحَمُ اللَّهُ مِنْ عِبَادِهِ الرُّحَمَاءَ
“..maka Sa’ad
berkata ; Ya .. Rasulullah (يَا رَسُولَ اللَّهِ) apakah ini ? “Ini
(kesedihan ini) adalah rahmat yang Allah jadikan di hati para hamba-Nya,
Allah hanya merahmati hamba-hamba-Nya yang mengasisihi (ruhama’)” [HR.
Imam Bukhari No. 1284]Rasulullah juga menangis saat menjelang wafatnya
putra Beliau yang bernama Ibrahim, sebagaimana yang diriwayatkan oleh
Abdurrahman bin ‘Auf,
فَقَالَ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ
عَوْفٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ يَا
ابْنَ عَوْفٍ إِنَّهَا رَحْمَةٌ ثُمَّ أَتْبَعَهَا بِأُخْرَى فَقَالَ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ
يَحْزَنُ وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ
يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ
“..maka Abdurrahmah bebin ‘Auf
berkata kepada Rasulullah, “dan anda wahai Rasulullah ?, Rasulullah
berkata, “wahai Ibnu ‘Auf sesungguhnya (tangisan) itu rahmat, dalam
sabda yang lain beliau kata, “sesungguhnya mata itu mencucurkan air
mata, dan hati bersedih, dan kami tidak mengatakan kecuali apa yang
menjadi keridhaan Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang bersedih
karena perpisahanku dengan Ibrahim”. [HR. Imam Bukhari No. 1303]
Rasulullah
juga menangis di makam ibunda beliau sehingga orang yang bersamanya pun
ikut menangis sebagaimana diriwayatkan di dalam hadis-hadis shahih
[lihat Mughni al-Muhtaaj ilaa Ma'rifati Ma'aaniy Alfaadz Al Minhaj,
Al-Allamah Al-Imam Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, Dar el-Fikr, juz 1,
hal. 356).
Maka meratap yang sebenarnya dilarang (diharamkan)
yang disebut sebagai “An-Niyahah” adalah menangisi mayyit dengan suara
keras hingga menggerung apalagi diiringi dengan ekspresi berlebihan
seperti memukul-mukul atau menampar pipi,
menarik-narik rambut, dan lain sebagainya.
Kembali kepada status hokum “Makruh” diatas, sebagaimana juga dijelaskan didalam Kitab al-Mughniy ;
فأما صنع أهل الميت طعاما للناس فمكروه لأن فيه زيادة على مصيبتهم وشغلا لهم إلى شغلهم وتشبها بصنع أهل الجاهلية
“Maka
adapun bila ahlu (keluarga) mayyit membuat makanan untuk orang, maka
itu Makruh, karena bisa menambah atas mushibah mereka, menambah
kesibukan mereka (merepotkan) dan meniru-niru perbuatan Jahiliyah” [Al-Mughniy Juz
II/215]
Makruh
bukan haram, dan status hokum Makruh bisa berubah menjadi Mubah
(Jaiz/boleh) jika keadaannya sebagaimana digambarkan dalam kitab yang
sama, berikut ini ;
وإن دعت الحاجة إلى ذلك جاز فإنه ربما جاءهم من يحضر ميتهم من القرى والأماكن البعيدة ويبيت عندهم ولا يمكنهم إلا أن يضيفوه
“Dan
jika melakukannya karena ada (sebab) hajat, maka itu diperbolehkan
(Jaiz), karena barangkali diantara yang datang ada yang berasal dari
pedesaan, dan tempat-tempat yang jauh, dan menginap dirumah mereka, maka
tidak bisa (tidak mungkin) kecuali mereka mesti di jamu (diberi
hidangan)” [” [Al-Mughniy Juz II/215]
Selanjutnya,
Point Ketiga (3) : Penukilan (pada point
3) ini juga tidak tepat dan keluar dari konteks, sebab pernyataan
tersebut masih terikat dengan kalimat sebelumnya. Dan mereka juga
mentermahkan status hukum yang ditetapkan dalam kitab Al-Bazaz.
~Terjemahan Mereka : “Dalam Kitab Al Bazaz: Dibenci menyediakan makanan pada hari pertama, tiga, dan setelah tujuh hari, dan juga mengirim makanan ke kuburan secara musiman.”
~Berikut teks lengkapnya yang benar :
وقال
أيضا: ويكره الضيافة من الطعام من أهل الميت، لانه شرع في السرور، وهي
بدعة. روى الامام أحمد وابن ماجه بإسناد صحيح، عن جرير بن عبد الله، قال:
كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام من النياحة. اه. وفي البزاز:
ويكره اتخاذ الطعام في اليوم الاول والثالث وبعد الاسبوع، ونقل الطعام إلى
القبر في المواسم إلخ
“Dan (juga) berkata; “dan dimakruhkan penyediaan jamuan besar (الضيافة) dari Ahlu (keluarga) mayyit, karena untuk mengadakankegembiran (شرع في السرور), dan
ini adalah bi’dah. Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dan Ibnu Majah
dengan isnad yang dshahih, dari Jarir bin Abdullah, berkata ; “kami
(sahabat) menganggap berkumpulnya ke (tempat) ahlu (keluarga) mayyit dan
menyediakan makanan bagian dari merapat”. Dan didalam kitab Al-Bazaz, “diMakruhkan
menyediakan makanan pada hari pertama, ke tiga dan setelah satu minggu
dan (juga) dikatakan (termasuk) makanan (yang dibawa) ke kuburan pada
musiman”
Apa yang dijelaskan didalam kitab Al-Bazaz adalah
sebagai penguat pernyataan Makruh sebelumnya, jadi masih terkait dengan
apa yang disampaikan sebelumnya. Namun sayangnya, mereka menukil
separuh-separuh sehingga maksud dari pernyataan tersebut melenceng,
parahnya lagi (ketidak jujuran ini) mereka gunakan untuk melarang
Tahlilan karena kebencian mereka terhadap kegiatan tersebut dan tidak
menjelaskan apa yang sebenarnya dimakruhkan.
Yang dimakruhkan
adalah berupa jamuan besar untuk tamu (“An-Dliyafah/الضيافة”) yang
dilakukan oleh ahlu (keluarga) mayyit untuk kegembiraan. Status hukum
ini adalah makruh bukan haram, namun bisa berubah menjadi jaiz (mubah)
sebagaimana dijelaskan pada point 2 (didalam Kitab Al-Mughniy).
Selanjutnya,
Point Ke-Empat (4) : Lagi-lagi mereka menterjemahkan secara tidak jujur dan memenggal-menggal kalimat yang seharunya utuh.
~Terjemahan mereka ; “Dan diantara bid’ah yang munkarat yang tidak disukai ialah apa yang biasa dikerjakan orang tentang cara penyampaian rasa duka cita, berkumpul dan acara hari keempat puluh, bahkan semua itu adalah haram.” (I’anatut Thalibin, Sarah Fathul Mu’in, Juz 2 hal. 145-146). Mereka
telah memotong kalimatnya hanya sampai disitu. Sungguh ini telah
pembohongan publik, memfitnah atas nama ulama (Pengarang kitab I’anatuth Thabilibin).
~Berikut teks lengkapnya (yang benar) ;
وفي
حاشية العلامة الجمل على شرح المنهج: ومن البدع المنكرة والمكروه فعلها:
ما يفعله الناس من الوحشة والجمع والاربعين، بل كل ذلك حرام إن كان من مال
محجور، أو من ميت عليه دين، أو يترتب عليه ضرر، أو نحو ذلك.
“Dan didalam kitab Hasiyatul Jamal ‘alaa Syarh al-Minhaj (karangan Al-‘Allamah asy-Syekh Sulaiman al-Jamal) ; “dan sebagian dari bid’ah Munkarah dan Makruh mengerjakannya, yaitu apa yang dilakukan orang daripada berduka cita, berkumpul dan 40 harian, bahkan semua itu haram jika (dibiayai) dari harta yang terlarang (haram),
atau dari (harta) mayyit yang memiliki (tanggungan) hutang atau (dari
harta) yang bisa menimbulkan bahaya atasnya, atau yang lain sebagainya”
Begitu
jelas ketidak jujuran yang mereka lakukan dan penipuan terhadap umat
Islam yang mereka sebarkan melalui website dan buku-buku mereka.
Kalimat yang seharusnya di lanjutkan, di potong oleh mereka.
Mereka telah menyembunyikan maksud yang sebenarnya dari ungkapan ulama
yang berasal dari kitab aslinya. Mereka memenggal kalimat secara “seksama” (penipuan yang direncanakan/disengaja) demi
tercapainya tujuan mereka yaitu melarang bahkan mengharamkan Tahlilan,
seolah olah tujuan mereka didukung oleh pendapat Ulama, padahal hanya
didukung oleh tipu daya mereka sendiri yang mengatas namakan ulama.
Bukankah hal semacam ini juga termasuk telah memfitnah Ulama ?
menandakan bahwa pelakunya berakhlak buruk juga lancang terhadap Ulama ?
Ucapan mereka yang katanya menghidupkan sunnah sangat bertolak belakang
dengan prilaku penipuan yang mereka lakukan.
Selanjutnya,
Point Ke-Lima (5) : Terjemahan mereka : “Dan tidak ada keraguan sedikitpun, bahwa mencegah umat dari bid’ah munkarat ini
adalah menghidupkan Sunnah Nabi SAW , mematikan BID’AH, membuka
seluas-luasnya pintu kebaikan dan menutup serapat-rapatnya pintu-pintu
keburukan, karena orang-orang memaksa-maksa diri mereka berbuat hal-hal yang akan membawa kepada hal yang diharamkan. (I’anatut Thalibin, Sarah Fathul Mu’in, Juz 2 hal. 145-146) Kalimat diatas sebenarnya masih berkaitan dengan kalimat sebelumnya, oleh karena itu harus dipahami secara keseluruhan.
~Berikut ini adalah kelanjutan dari kalimat pada point ke-4 :
.
وقد قال رسول الله (ص) لبلال بن الحرث رضي الله عنه: يا بلال من أحيا سنة
من سنتي قد أميتت من بعدي، كان له من الاجر مثل من عمل بها، لا ينقص من
أجورهم شيئا. ومن ابتدع بدعة ضلالة لا يرضاها الله ورسوله، كان عليه مثل من
عمل بها، لا ينقص من أوزارهم شيئا. وقال (ص): إن هذا الخير خزائن، لتلك
الخزائن مفاتيح، فطوبى لعبد جعله الله مفتاحا للخير، مغلاقا للشر. وويل
لعبد جعله الله مفتاحا للشر، مغلاقا للخير.
“Dan sungguh Rasulullah
bersabda kepada Bilal bin Harits (رضي الله عنه) : “wahai Bilal,
barangsiapa yang menghidupkan sunnah dari sunnahku setelah dimatikan
sesudahku, maka baginya pahala seperti (pahala) orang yang
mengamalkannya, tidak dikurangi sedikitpun dari pahala mereka (orang
yang mengamalkan) dan barangsiapa yang mengada-adakan (membuat) bid’ah
dhalalah dimana Allah dan Rasul-Nya tidak akan ridha, maka baginya
(dosa) sebagaimana orang yang mengamalkannya dan tidak dikurangi
sedikitpun dari dosa mereka”. dan Nabi bersabda ; “Sesungguhnya
kebaikan (الخير) itu memiliki khazanah-khazanah, khazanah-khazanah itu
ada kunci-kuncinya (pembukanya), Maka berbahagialah bagi hamba yang
telah Allah jadikan pada dirinya pembuka untuk kebaikan dan pengunci
keburukan. Maka, celakalah bagi hamba yang telah Allah jadikan pada
dirinya pembuka keburukan dan pengunci kebaikan”
ولا شك أن
منع الناس من هذه البدعة المنكرة فيه إحياء للسنة، وإماته للبدعة، وفتح
لكثير من أبواب الخير، وغلق لكثير من أبواب الشر، فإن الناس يتكلفون تكلفا
كثيرا، يؤدي إلى أن يكون ذلك الصنع محرما. والله سبحانه وتعالى أعلم.
“dan tidak ada keraguan bahwa mencegah manusia dari bid’ah Munkarah ini, padanya
termasuk menghidupkan as-Sunnah, dan mematikan bagi bid’ah, dan membuka
pada banyak pintu kebaikan, dan mengunci kebayakan pintu keburukan.. Maka
jika manusia membebani (dirinya) dengan beban yang banyak, itu hanya
akan mengantarkan mereka kepada perkara yang diharamkan.”
Jika
hanya membaca sepintas nukilan dari mereka, akan terkesan seolah-olah
adanya pelarangan bahwa berkumpulnya manusia dan makan hidangan di
tempat ahlu (keluarga) mayyit adalah diharamkan sebagaimana yang telah
mereka nukil secara tidak jujur dipoint-4 atau bahkan ketidak jelasan
mengenai bid’ah Munkarah yang dimaksud, padahal pada kalimat sebelumnya
(lihat point-4) sudah dijelaskan dan status hukumnya adalah Makruh,
namun memang bisa mengantarkan pada perkara yang haram jika membebani
dengan beban yang banyak (تكلفا كثيرا) sebagaimana dijelaskan pada
akhir-akhir point ke-5 ini dan juga pada point-4 yaitu jika (dibiayai)
dari harta yang terlarang , atau dari (harta) mayyit yang memiliki
(tanggungan) hutang atau (dari harta) yang bisa menimbulkan bahaya
atasnya.
PENUTUP
Demikian
apa yang bisa kami sampaikan sedikit ini untuk meluruskan nukil-nukilan tidak jujur
dari “pendakwah salaf” yang katanya “pengikut salaf” namun sayang
sekali prilaku mereka sangat bertolak belakang dengan prilaku salaf
bahkan lebih buruk.
Kami menghimbau agar jangan terlalu percaya
dengan nukilan-nukilan mereka, sebaiknya mengecek sendiri atau tanyakan
pada ulama atau ustadz tempat antum masing-masing agar tidak menjadi
korban internet dan korban penipuan mereka. Masih banyak kitab ulama
lainnya yang mereka pelintir maksudnya. Maka berhati-hatilah, demikian dulu, Wallahu a'lam bis showab..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.