SEHARUSNYA DITINGGALKAN KETIKA JUM'ATAN
MENGULUR WAKTU DATANG KE MASJID SEHINGGA KHATIB NAIK MIMBAR
Di antara kaum muslimin ada yang berlambat-lambat ketika mendatangi shalat
Jum’at sehingga khatib naik mimbar. Padahal dengan demikian itu mereka telah kehilangan banyak kebaikan serta
pahala yang melimpah. Di dalam ash-Shahiihain (Shahiih al-Bukhari dan Shahiih
Muslim) disebutkan, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda “Barangsiapa mandi pada hari
Jum’at seperti mandi junub kemudian dia berangkat ke masjid, maka seakan-akan
dia berkurban dengan unta. Barangsiapa berangkat pada waktu kedua, maka
seakan-akan dia berkurban dengan sapi. Barangsiapa berangkat pada waktu ketiga,
maka seakan-akan dia berkurban dengan kambing yang bertanduk. Barangsiapa
berangkat pada waktu keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan ayam. Dan
barangsiapa berangkat pada waktu kelima, maka seakan-akan dia berkurban dengan telur.
Jika imam (khatib) telah datang, maka Malaikat akan hadir untuk mendengarkan
Khutbah.” [1] Maksudnya, para Malaikat itu menutup lembaran catatan pahala bagi
mereka yang terlambat sehingga tidak mendapatkan pahala yang lebih bagi
orang-orang yang masuk masjid (di saat khatib sudah naik mimbar). Pengertian
tersebut diperkuat oleh hadits berikut ini: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan
dinilai hasan oleh al-Albani. Dari Abu Ghalib, dari Abu Umamah, dia berkata,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pada hari Jum’at para
Malaikat duduk di pintu-pintu masjid yang bersama mereka lembaran-lembaran
catatan. Mereka mencatat orang-orang (yang datang untuk shalat), di mana jika
imam (khatib) telah datang menuju ke mimbar, maka lembaran-lembaran catatan itu
akan ditutup.” Lalu kutanyakan, “Hai Abu Umamah, kalau begitu bukankah orang
yang datang setelah naiknya khatib ke mimbar berarti tidak ada Jum’at baginya?”
Dia menjawab, “Benar, tetapi bukan bagi orang yang telah dicatat di dalam
lembaran-lem-baran catatan.” [2] TIDAK MANDI, TIDAK PULA MEMAKAI WANGI-WANGIAN,
DAN TIDAK BERSIWAK PADA HARI JUM’AT Di antara jama’ah ada juga yang mengabaikan
masalah mandi dan memakai wangi-wangian pada hari Jum’at. Padahal Islam
menghendaki kaum muslimin supaya berkumpul pada hari Jum’at pada pertemuan
mingguan dalam keadaan sesempurna mungkin, berpenampilan paling baik, serta
memakai wangi-wangian yang paling wangi sehingga orang lain tidak terganggu
oleh bau yang tidak sedap. Serta tidak juga mengganggu para Malaikat. Di dalam
kitab ash-Shahiihain disebutkan, dari Abu Bakar bin al-Munkadir, dia berkata,
‘Amr bin Sulaim al-Anshari pernah memberitahuku, dia berkata, Aku bersaksi atas
Abu Sa’id yang mengatakan, Aku bersaksi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: “Mandi pada hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang sudah
baligh. Dan hendaklah dia menyikat gigi serta memakai wewangian jika punya.”
[3] Di dalam kitab Shahiih al-Bukhari juga disebutkan, dari Salman al-Farisi,
dia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Tidaklah seseorang
mandi dan bersuci semampunya pada hari Jum’at, memakai mi-nyak rambut atau
memakai minyak wangi di rumahnya kemudian keluar lalu dia tidak memisahkan
antara dua orang (dalam shaff) kemudian mengerjakan shalat dan selanjutnya dia
diam (tidak berbicara) jika khatib berkhutbah, melainkan akan diberikan ampunan
kepadanya (atas kesalahan yang terjadi) antara Jum’atnya itu dengan Jum’at yang
berikut-nya.” [4] __________ Foote Note [1]. Shahih: Diriwayatkan oleh
al-Bukhari (no. 881) dan Muslim (no. 850). [2]. Hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad
(no. 21765) dan selainnya yang dinilai hasan oleh al-Albani di dalam kitab
Shahiih at-Targhiib (no. 710). [3]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no.
880) dan Muslim (no. 846). [4]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 883).
______________________________________________________ TIDAK MAU MENEMPATI
BARISAN (SHAFF) PERTAMA MESKI DATANG LEBIH AWAL Di antara jama’ah ada yang
datang ke masjid lebih awal dan mendapati barisan pertama masih kosong, tetapi
dia malah memilih untuk menempati barisan kedua atau ketiga agar bisa bersandar
ke tiang misalnya, atau memilih barisan belakang sehingga dia bisa bersandar ke
dinding misalnya. Semuanya itu bertentangan dengan perintah Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam untuk segera menduduki barisan pertama yang didapatinya
selama dia bisa sampai ke tempat tersebut, karena agungnya pahala yang ada
padanya serta banyaknya keutamaan yang terkandung padanya. Dan seandainya dia
tidak bisa sampai ke tempat itu kecuali dengan cara undian, maka hendaklah dia
melakukan hal tersebut sehingga dia tidak kehilangan pahala yang melimpah itu.
Telah diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu
‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Seandainya orang-orang itu mengetahui apa yang terdapat pada seruan adzan dan
shaff pertama kemudian mereka tidak mendapatkan jalan, kecuali harus melakukan
undian, niscaya mereka akan melakukannya.” [1] Dan dalam riwayat Muslim disebutkan:
“Seandainya kalian atau mereka mengetahui apa yang terdapat di shaff terdepan,
niscaya akan dilakukan undian.” [2]
Dengarlah keutamaan yang melimpah bagi orang yang bersuci dan bersegera
mendatanginya. Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu
Majah, yang dinilai hasan oleh at-Tirmidzi serta dinilai shahih oleh al-Albani
di dalam kitab Shahiih as-Sunan, dari Aus bin Aus Radhiyallahu ‘anhu, dia
berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mandi
pada hari Jum’at dan membersihkan diri, lalu cepat-cepat dan bergegas, serta
berjalan kaki dan tidak menaiki kendaraan, juga mendekati posisi imam, kemudian
mendengarkan lagi tidak lengah, maka baginya setiap langkah amalan satu tahun,
dengan pahala puasa dan qiyamul lail yang ada pada tahun itu.” [3] Mengenai
penafsiran kalimat, ghassala wa ightasala, para ulama memiliki dua pendapat: 1.
Membasahi kepala dan mandi, sebagai upaya membersihkan diri secara maksimal.
Dan ini merupakan pendapat Ibnul Mubarak. 2. Mencampuri isterinya sehingga dia
harus membersihkan diri dan mandi. Dan inilah pendapat Waki’. Mereka
menyunnahkan seseorang mencampuri isterinya pada hari Jum’at karena dua alasan:
a. Agar nafsu syahwatnya tersalurkan pada tempat yang halal sehingga dia berangkat
menunaikan shalat Jum’at dan bisa menundukkan pandangan, mengonsentrasikan
pikiran untuk mendengarkan khutbah dan mengambil pelajaran dari nasihat yang
disampaikan. b. Mudah-mudahan dengan apa yang dilakukannya itu Allah akan
memberikan berkah sehingga akan mengeluarkan dari tulang rusuknya anak-anak
yang shalih, sehingga dengan demikian itu telah menanamkan benihnya pada hari
yang penuh berkah, yaitu hari Jum’at. Di antara yang memperkuat makna itu
adalah: “Barangsiapa mandi seperti mandi janabat pada hari Jum’at dan kemudian
pergi berangkat…” Bakkara wa ibtakara, ada yang mengatakan, Hal tersebut
sebagai ta’kiid (penekanan) dan ada juga yang mengatakan: bakkara berarti
berangkat pagi-pagi ke masjid. Ibtakara berarti mendengar khuthbah dari sejak
awal. Danaa min al-Imaam berarti menempati barisan-barisan pertama yang dekat
dengan imam (khatib). Fastama’a walam yalghu berarti mendengarkan khutbah dan
tidak lengah darinya oleh aktivitas lainnya. MELANGKAHI PUNDAK JAMA’AH YANG
DATANG LEBIH AWAL PADA HARI JUM’AT Di antara kaum muslimin ada yang datang
terlambat ke masjid, sehingga dia menyela jama’ah yang datang lebih awal dan
duduk dengan melangkahi pundak mereka sehingga dia sampai ke barisan pertama.
Dan ini jelas salah. Mestinya dia harus menempati tempat yang terakhir kali ia
dapatkan. Telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syaikh
al-Albani, dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada seseorang
masuk masjid pada hari Jum’at sedang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah
menyampaikan khutbah, lalu dia melangkahi orang-orang, maka Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Duduklah, karena sesungguhnya engkau
telah mengganggu (orang-orang) dan datang terlambat.” [4] ORANG YANG MASUK KE
MASJID BERDIRI DAN MENUNGGU SAMPAI ADZAN SELESAI DIKUMANDANGKAN, BARU KEMUDIAN
MENGERJAKAN SHALAT TAHIYYATUL MASJID Sebagian orang jika memasuki masjid sedang
khathib sudah berada di atas mimbar dan muadzin masih mengumandangkan adzan
maka dia akan tetap berdiri sambil menunggu adzan selesai. Dan ketika muadzin
selesai mengumandangkan adzan dan khatib menyampaikan khutbah, baru dia mulai
mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid. Ini merupakan tindakan yang salah.
Mendengar adzan adalah sunnah, sementara mendengar khutbah adalah wajib,
sehingga yang wajib harus diutamakan. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan
mengabaikan yang wajib untuk menunaikan yang sunnah. Dengan demikian, yang
benar adalah memulai shalat Tahiyyatul Masjid langsung ketika sampai di masjid
meskipun muadzin tengah mengumandangkan adzan agar dia bisa mendengar khutbah
secara lengkap. BERBICARA SAAT KHUTBAH TENGAH BERLANGSUNG Di antara jama’ah ada
juga yang berbincang dengan orang secara perlahan di sekitarnya saat khutbah
tengah berlangsung. Dan ini jelas salah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah memerintahkan untuk diam guna mendengarkan khutbah Jum’ah dengan
seksama. Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, yaitu satu hadits
yang diriwayatkan empat perawi dan dinilai shahih oleh al-Albani dari Aus bin
Aus Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
bersabda: “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at dan membersihkan diri, lalu
cepat-cepat dan bergegas, serta berjalan kaki dan tidak menaiki kendaraan, juga
mendekati posisi imam, kemudian mendengarkan lagi tidak lengah, maka baginya
setiap langkah amalan satu tahun, dengan pahala puasa dan qiyamul lail yang ada
pada tahun itu.” [5] Di dalam kitab ash-Shahiihain telah disebutkan dari Abu
Hurairah, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika
engkau mengatakan kepada temanmu, ‘Diam,’ pada hari Jum’at dan imam sedang
berkhutbah, berarti engkau telah berbuat sia-sia.” [6] Lalu apa hukuman bagi
orang yang berbicara atau melangkahi pundak jama’ah? Hukumannya adalah tidak
ditetapkan baginya pahala shalat Jum’at dan dia juga tidak akan mendapatkan
keutamaannya, dan shalat Jum’at itu hanya akan menjadi shalat Zhuhur baginya.
Yang demikian itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu
Khuzaimah yang dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin
al-‘Ash bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, lalu memakai minyak wangi isterinya jika
dia punya, dan mengenakan pakaian yang bagus, lalu tidak melangkahi pundak
orang-orang, serta tidak lengah saat diberi nasihat (khutbah), maka hal itu
menjadi penghapus dosa (kecil) antara keduanya. Dan barangsiapa lengah dan
melangkahi pundak orang-orang, maka shalat Jum’atnya itu menjadi shalat Zhuhur
baginya. ” [7] __________ Foote Note [1]. Shahih: Diriwayatkan oleh
al-Bukhari (no. 721) dan Muslim (no. 437). [2]. Shahih: Diriwayatkan oleh
Muslim (no. 439). [3]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 345),
at-Tirmidzi (no. 496), an-Nasa-i (no. 1398), Ibnu Majah (no. 1087). Dinilai
shahih oleh Syaikh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Tirmidzi (no. 496). [4].
Shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1115) dan dinilai shahih oleh Syaikh
al-Albani di dalam kitab Shahiih Ibni Majah. [5]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu
Dawud (no. 345), at-Tirmidzi (no. 496), an-Nasa'i (no. 1398), Ibnu Majah (no.
1087). Dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Tirmidzi
(no. 496). [6]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 934) dan Muslim (no.
851). [7]. Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah (no. 347).
Dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no.
720). ______________________________________________________________
JAMA’AH TIDUR SEMENTARA KHATIB TENGAH MENYAMPAIKAN KHUTBAHNYA Sebagian orang
tertidur sementara khatib sudah berada di atas mimbar. Dan ini jelas salah dan
dia harus dibangunkan untuk mendengarkan nasihat. Ibnu Sirin mengatakan,
“Mereka memakruhkan tidur ketika khatib khutbah. Dan mereka berkata tegas
mengenai hal tersebut.” [1] Dan disunnahkan bagi orang yang dihinggapi rasa
kantuk untuk pindah dari tempatnya ke tempat lain di masjid. Mengenai hal
tersebut telah diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban
dengan sanad shahih dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dia berkata, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang di antara kalian
mengantuk di tempat duduknya pada hari Jum’at, maka hendaklah dia pindah
(bergeser) dari tempat itu ke tempat lainnya.” [2] BERSANDARNYA SEBAGIAN ORANG
KE DINDING DAN TIDAK MENGHADAP KHATIB Ada sebagian orang yang dalam
mendengarkan khutbah Jum’at lebih senang bersandar ke dinding atau tiang dan
tidak menghadap ke arah khatib, bahkan mereka membelakanginya. Dan ini jelas
bertentangan dengan petunjuk para Sahabat Nabi di dalam khutbah Jum’at dan juga
bertolak belakang dengan etika mendengar khutbah. Imam Ibnul Qayyim
rahimahullahu mengatakan, “Jika berkhutbah Jum’at, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam berdiri, sementara Sahabat-Sahabat beliau menghadapkan wajah
mereka ke arah beliau.” [3] Dari Muthi’ al-Ghazal dari ayahnya dari kakeknya,
dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika sudah menaiki
mimbar, maka kami pun menghadapkan wajah kami ke arah beliau.” [4] Ibnu Mas’ud
Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam sudah
berdiri tegak di atas mimbar, maka kami langsung menghadapkan wajah kami ke
arah beliau.” [5] Dari Abban bin ‘Abdullah al-Bajali, dia berkata, Aku pernah
melihat ‘Adi bin Tsabit menghadapkan wajahnya ke arah khatib jika khatib itu
berdiri sambil berkhutbah. Lalu aku tanyakan kepadanya, “Aku lihat engkau
menghadapkan wajahmu ke khatib?” Dia menjawab, “Karena aku pernah melihat para
Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal tersebut.” [6] Dari
Nafi’, mantan budak Ibnu ‘Umar bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar mengerjakan shalat
sunnah pada hari Jum’at hingga selesai sebelum khatib keluar, dan ketika khatib
telah datang sebelum khatib itu duduk, dia (‘Abdullah bin ‘Umar) menghadapkan
wajah ke arahnya. Imam Ibnu Syihab az-Zuhri rahimahullahu mengatakan,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menyampaikan khutbahnya, maka
mereka langsung mengarahkan wajah mereka kepadanya sampai beliau selesai dari khutbahnya"
Imam Yahya bin Sa’id al-Anshari rahimahullahu mengatakan, “Yang sunnah untuk
dilakukan adalah jika khatib sudah duduk di atas mimbar pada hari Jum’at, maka
hendaklah semua orang mengarahkan wajah ke arahnya.” [7] Al-Atsram mengatakan,
aku pernah katakan kepada Abu ‘Abdullah [8], “Ketika khatib berada agak jauh di
sebelah kananku, maka apakah jika aku ingin menghadap kepadanya, aku harus
mengalihkan wajahku dari arah kiblat?” Dia menjawab, “Ya, arahkan wajahmu
kepadanya.” [9] Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Disunnahkan bagi
orang-orang untuk menghadap ke arah khatib jika dia tengah berkhutbah. Dan itu
merupakan pendapat Malik, at-Tsauri, al-Auza’i, asy-Syafi’i, Ishaq, dan Ashabur
rayi.” [10] Ibnu Mundzir rahimahullahu mengatakan, “Hal itu bagaikan ijma’
(kesepakatan para ulama).” [11] At-Tirmidzi rahimahullahu mengatakan,
“Pengamalan terhadap hal tersebut dilakukan oleh para ulama dari kalangan
Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga yang lainnya mereka
menyunnahkan untuk menghadap ke khatib jika dia tengah berkhutbah.” [12]
MEMAINKAN BIJI TASBIH ATAU KUNCI SAAT KHUTBAH BERLANGSUNG Sebagian orang ada
yang melakukan hal yang sia-sia baik dengan kunci-kunci atau biji tasbih yang
ada di tangannya saat mendengar khutbah Jum’at. Ini jelas bertentangan dengan
ketenangan dan perhatian terhadap peringatan dan nasihat yang disampaikan
kepadanya. Bahkan hal tersebut masuk ke dalam kelengahan yang dilarang untuk
dilakukan. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab Shahiihnya
dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda “Barangsiapa yang memegang batu kerikil berarti dia telah
berbuat sia-sia.” [13] Dan terkadang ada juga salah seorang dari mereka yang
mengeluarkan kayu siwak dan bersiwak saat khutbah tengah berlangsung. Ini juga
termasuk dalam kategori lengah (berbuat sia-sia). MEMISAHKAN DUA ORANG YANG
DUDUK BERDAMPINGAN PADA HARI JUM’AT Terkadang ada orang yang datang terakhir ke
masjid, lalu melangkahi pundak-pundak jama’ah yang datang lebih awal serta
memisahkan duduk orang-orang agar dia bisa sampai di barisan pertama. Dan ini
merupakan satu hal yang dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Menurut Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh al-Albani. “Dari Jabir bin ‘Abdullah
Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada seseorang masuk masjid pada hari Jum’at
sedang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah menyampaikan khuthbah,
lalu dia melangkahi orang-orang, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Duduklah, karena sesungguhnya engkau telah mengganggu (orang-orang)
dan datang terlambat.” [14] Kemudian orang yang memisahkan di antara dua orang
ini, yakni dengan melangkahi keduanya atau duduk di antara keduanya benar-benar
telah kehilangan pahala yang besar, yaitu yang disebutkan di dalam hadits yang
diriwayatkan oleh al-Bukhari, dari Salman al-Farisi Radhiyallahu ‘anhu, dia
berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seseorang mandi
pada hari Jum’at dan bersuci semampunya, memakai minyak rambut atau memakai
minyak wangi rumahnya kemudian keluar lalu dia tidak memisahkan antara dua
orang dan kemudian mengerjakan shalat sunnah dan selanjutnya dia diam (tidak
berbicara) jika khatib berkhutbah, melainkan akan diberikan ampunan kepadanya
(atas kesalahan yang terjadi) antara Jum’atnya itu dengan Jum’at yang
berikutnya”. [15] Al-Hafizh rahimahullahu mengatakan, “Setelah dilakukan
penghimpunan terhadap jalan-jalan dan lafazh-lafazh hadits, maka tampak
sekumpulan dari apa yang kami sampaikan tadi bahwa penghapusan dosa dari hari
Jum’at ke Jum’at berikutnya itu dengan syarat adanya semua hal berikut ini: a.
Mandi dan membersihkan diri. b. Memakai minyak wangi atau minyak rambut. c.
Memakai pakaian yang paling bagus. d. Berjalan kaki dengan penuh ketenangan. e.
Tidak melangkahi pundak jama’ah yang datang lebih awal. f. Tidak memisahkan
antara dua orang yang berdampingan. g. Tidak mengganggu. h. Mengerjakan
amalan-amalan sunnah. i. Diam. j. Tidak melakukan aktivitas yang melengahkan”
[16] Lebih lanjut, al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Di dalam hadits ‘Abdullah
bin ‘Amr disebutkan, ‘Oleh karena itu, barangsiapa melangkahi orang atau
melakukan hal yang melengahkan, maka baginya shalat Jum’at itu hanya shalat
Zhuhur semata" [17] __________ Foote Note [1]. Tafsiir al-Qurthubi
(XVIII/117) dan al-Qaulul Mubiin (no. 346). [2]. Shahih: Diriwayatkan oleh
Ahmad (II/135), Abu Dawud (no. 119), at-Tirmidzi (no. 526), Ibnu Hibban (no.
2792) Ihsaan. [3]. Zaadul Ma’aad (I/430). [4]. Hasan bisyawaahidi (dengan
beberapa penguatnya): Diriwayat-kan oleh al-Bukhari dalam kitab at-Taariikh
al-Kabiir (IV/II/ 47). Dinilai hasan oleh al-Albani dengan beberapa syahidnya
dalam kitabnya, Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 2080). [5].
Hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 509) dan dinilai shahih oleh
al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Tirmidzi. [6]. Hasan: Diriwayatkan oleh
al-Baihaqi (III/198). Al-Albani mengatakan di dalam kitab Silsilah al-Ahaadiits
ash-Shahiihah (V/114), “Sanad ini jayyid.” Dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah
(no. 1136) dari Adi bin Tsabit dari ayahnya dan dinilai shahih oleh al-Albani.
[7]. Hasan: Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (III/199) dengan sanad hasan. [8].
Yaitu Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah [9]. Al-Mughni (III/172). [10]. Ibid
(III/172). [11]. Ibid (III/172). [12]. Sunan at-Tirmidzi: kitab al-Jumu’ah, bab
Maa Jaa’a fii Istiqbaalil Imaam idzaa Khathaba. [13]. Shahih: Diriwayatkan oleh
Muslim (no. 857). Dan lihat kitab as-Subhah, Taariikhuhaa wa Hukmuhaa, Dr. Bakr
bin ‘Abdillah Abu Zaid hafizhahullah. (Telah kami terbitkan dengan judul: Adakah Biji Tasbih pada Zaman
Rasulullah j -pent.) [14]. Shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1115) dan
dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih Ibni Majah. [15].
Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 883, 910). [16]. Fat-hul Baari,
syarah hadits no. 883. [17]. Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 347) dan
dinilai hasan oleh al-Albani.
__________________________________________________________ TIDAK MEMISAHKAN
ANTARA SHALAT JUM’AT DAN SHALAT SUNNAHNYA DENGAN PINDAH TEMPAT ATAU PEMBICARAAN
Di antara kaum muslimin ada yang mengerjakan shalat Jum’at, kemudian berdiri
dan langsung mengerjakan shalat sunnah Ba’diyah. Dan ini jelas salah. Yang
benar adalah pindah ke tempat lain untuk kemudian mengerjakan shalat sunnah
atau minimal berbicara meski hanya dengan sedikit dzikir atau tasbih atau yang
semisalnya untuk menyempurnakan pemisahan antara shalat Jum’at dengan shalat
sunnahnya. Yang menjadi dalil bagi hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan
oleh Muslim di dalam kitab Shahiihnya dari ‘Umar bin ‘Atha’ bin Abil Khuwar:
“Bahwa Nafi’ bin Jubair pernah mengutusnya menemui as-Saib, anak dari saudara
perempuan Namr untuk menanyakan kepadanya tentang sesuatu yang dilihatnya dari
Mu’awiyah dalam shalat, maka dia menjawab, ‘Ya, aku pernah mengerjakan shalat
Jum’at bersamanya di dalam maqshurah [1]. Setelah imam mengucapkan salam, aku
langsung berdiri di tempatku semula untuk kemudian mengerjakan shalat, sehingga
ketika dia masuk, dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, ‘Janganlah
engkau mengulangi perbuatan itu lagi. Jika engkau telah mengerjakan shalat
Jum’at, maka janganlah engkau menyambungnya dengan suatu shalat sehingga engkau
berbicara atau keluar (dari tempatmu), karena sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan hal tersebut kepada kita,
yaitu tidak menyambung shalat sehingga kita berbicara atau keluar.’” [2]
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya terdapat dalil atas apa yang
dikemukakan oleh rekan-rekan kami [3] bahwa shalat-shalat nafilah rawatib dan
juga yang lainnya disunnahkan untuk berpindah dari tempat pelaksanaan shalat
fardhu ke tempat lain. Tetapi perlu saya kemukakan, shalat nafilah (sunnah) di
rumah lebih afdhal (utama) dengan beberapa dalil berikut: a. Hadits yang
diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin ‘Abdullah Radhiyallahu ‘anhuma, dia
berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang
di antara kalian selesai menunaikan shalat di masjid, maka hendaklah dia memberikan
bagian untuk rumah tersebut di dalam shalatnya, karena sesungguhnya Allah
memberikan kebaikan di dalam rumahnya dari shalatnya itu.” [4] b. Diriwayatkan
oleh al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kerjakanlah sebagian dari
shalat kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya laksana
kuburan.” [5] An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Artinya, shalatlah di rumah
kalian dan janganlah engkau menjadikan tempat tinggal kalian itu seperti
kuburan yang tidak pernah ditempati untuk shalat. Dan yang dimaksudkan di sini
adalah shalat sunnah. Dengan kata lain: kerjakanlah shalat sunnah di rumah
kalian.” [6] c. Diriwayatkan oleh asy-Syaikhan (al-Bukhari dan Muslim) dari
Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda: “Hendaklah kalian mengerjakan shalat di rumah kalian,
karena sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.”
[7] MENINGGALKAN SHALAWAT ATAS NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM PADA HARI
JUM’AT Sebagian orang ada yang lalai untuk bersha-lawat atas Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam pada hari Jum’at, meskipun keutamaannya sangat besar,
pahalanya pun begitu melimpah, khususnya pada hari Jum’at. Telah diriwayatkan
oleh Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim, yang dinilai shahih olehnya serta
disetujui oleh adz-Dzahabi dan al-Albani. Dari Aus bin Aus Radhiyallahu ‘anhu,
dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya
sebaik-baik hari-hari kalian adalah hari Jum’at, karenanya perbanyak shalawat
atas diriku pada hari tersebut, karena shalawat kalian akan diperlihatkan
kepadaku.” Lalu para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana shalawat
kami akan diperlihatkan kepadamu sedang engkau telah hancur lebur?” Dia
berkata, dia mengatakan, “Telah rusak berserakan.” Maka beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah
mengharamkan tanah dari memakan jasad-jasad para Nabi.” [8] Diriwayatkan oleh
Abu Dawud dengan sanad yang hasan. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia
berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seseorang
memberikan salam (shalawat) kepadaku melainkan Allah akan mengembalikan ruhku sehingga
aku bisa menjawab salam (shalawat) padanya.” [9] Dan shighah (bentuk) shalawat
atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling baik adalah yang ditetapkan
di dalam kitab ash-Shahiihain, sebagai berikut: Dari Ka’ab bin ‘Ujrah
Radhiyallahu ‘anhu, ditanyakan, “Wahai Rasulullah, mengenai salam kepadamu,
maka kami telah mengetahuinya, tetapi bagaimana kami harus bershalawat
kepadamu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ucapkanlah, ‘Ya
Allah, limpahkanlah shalawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana
Engkau telah bershalawat atas Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau
Mahaterpuji lagi Mahamulia. Ya Allah, berikanlah berkah kepada Muhammad dan
keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah berikan berkah kepada Ibrahim dan
keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Mahaterpuji lagi Mahamulia.” [10] TIDAK
MENGERJAKAN SHALAT TAHIYYATUL MASJID KETIKA KHATIB TENGAH MENYAMPAIKAN KHUTBAH
Di antara kaum muslimin ada yang selalu me-ngerjakan shalat Tahiyyatul Masjid,
karena dia mengetahui bahwa shalat tersebut adalah sunnah muakadah (yang
ditekankan). Yang demikian itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam: “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah
duduk sehingga mengerjakan shalat dua rakaat.” [11] Tetapi, jika dia masuk
masjid ketika khatib sedang menyampaikan khutbah maka dia langsung duduk dan
tidak mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid. Dan jika ditanyakan kepadanya
mengenai alasan tindakannya itu maka dia menjawab, karena aku pernah mendengar
satu hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang di dalamnya
beliau bersabda, “Jika seorang khatib telah menaiki mimbar, maka tidak ada
shalat dan pembicaraan.” Maka dapat
kami katakan bahwa hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali) yang tidak bisa
dijadikan sebagai dalil pijakan. Telah diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam
kitab al-Kabiir dan di dalam sanadnya terdapat Ayyub bin Nuhaik, dia munkarul
hadits. Oleh karena itu, hadits ini dinilai dha’if oleh al-Haitsami di dalam
kitab Maj-ma’uz Zawaa-id (II/184) dan juga al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab
Fat-hul Baari (II/409). Sementara itu, al-Albani di dalam kitab, Sil-silah
al-Ahaadiits adh-Dha’iifah (no. 87) mengatakan, “Hadits ini bathil.” Bahkan
telah ditegaskan perintah untuk mengerjakan shalat dua rakaat tersebut bagi
orang yang datang ketika khatib sedang menyampaikan khutbahnya. Di dalam kitab
ash-Shahiihain disebutkan: Dari Jabir bin ‘Abdullah, dia berkata, Ada seseorang
datang ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah menyampaikan khutbah
kepada jama’ah pada hari Jum’at, lalu beliau bertanya: “Apakah kamu sudah
mengerjakan shalat (Tahiyyatul Masjid), hai fulan?” “Belum,” jawabnya. Maka
beliau bersabda: “Berdiri dan kerjakanlah shalat dua rakaat.” [12] Dalam
riwayat Muslim disebutkan dari Jabir bin ‘Abdullah, dia berkata, Sulaik
al-Ghathafani pernah datang ke masjid pada hari Jum’at sedang Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah memberi khutbah lalu dia langsung duduk,
maka beliau berkata kepadanya, “Wahai Sulaik, berdiri dan kerjakanlah shalat
dua rakaat dan perpendeklah dalam mengerjakan shalat tersebut.” Kemudian beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian
datang (ke masjid) pada hari Jum’at sedang imam tengah berkhutbah, maka
hendaklah dia mengerjakan shalat 2 rakaat dan perpendeklah shalat tersebut.”
[13] [Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun Naafi’ah fil Akhthaa'
asy-Syaai’ah, Bab “75 Khathaan fii Shalaatil Jumu’ah.” Edisi Indonesia 75
Kesalahan Seputar Hari dan Shalat Jum’at, Karya Wahid bin ‘Abdis Salam Baali.
Penerbit Pustaka Ibnu Katsir] __________ Foote Note [1]. Maqshurah adalah
sebuah ruangan yang dibangun di dalam masjid. [2]. Diriwayatkan oleh
Muslim (no. 883) dan Abu Dawud (no. 1129). [3]. Para
penganut madzhab Imam asy-Syafi’i. [4]. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 778).
[5]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1187) dalam kitab al-Jumu’ah, bab
at-Tathawwu’ fil Buyuut. Muslim (no. 777) di dalam kitab Shalaatil Musaafiriin,
bab Istihbaab Shalaatin Naafilah fil Bait. [6]. Syarh Muslim (no. 777). [7].
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6113) dan Muslim (no. 781). [8]. Shahih:
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1047), Ahmad (IV/8), dinilai shahih oleh Ibnu
Hibban (no. 550), dan al-Hakim (I/278). Disepakati oleh adz-Dzahabi dan
al-Albani dalam kitab Shaiihul Jaami’ (no. 2212) dan al-Arnauth dalam kitab
Riyaadhush Shaalihiin (no. 529). [9]. Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no.
2041). An-Nawawi mengatakan di dalam kitab Riyaadhush Shaalihiin: Sanadnya
shahih dan dinilai hasan oleh al-Albani di dalam kitab Shahiihul Jaami’ (no.
5679). [10]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 4797), Muslim (no. 406).
[11]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1167) dan Muslim (no. 714).
[12]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 930) dan Muslim (no. 875).
[13]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 875). [Disalin dari kitab kitab
al-Kali-maatun Naafi’ah fil Akhthaa' asy-Syaai’ah, Bab “75 Khatha-an fii
Shalaatil Jumu’ah.” Edisi Indonesia 75 Kesalahan Seputar Hari dan Shalat Jum’at,
Karya Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.