Sabtu, 19 April 2014

Mukafa ah itu apa

STANDAR KAFA'AH DALAM PERNIKAHAN MENURUT FIQIH ISLAM

FIQHUN NISAA’

Kafaah dalam bahasa Arab berarti kesamaan atau kesetaraan atau sederajat. Rasulullah bersabda, “Kaum muslimin itu sama atau setara darahnya satu sama lain”, maksudnya bahwa darah mereka sama satu sama lain dalam urusan qishash dan diyat. Jadi tidak ada bedanya antara darah (nyawa) orang yang terpandang dan darah (nyawa) orang yang tidak terpandang.

Adapun yang dimaksud oleh para fuqaha dengan kafaah dalam masalah pernikahan ialah bahwa sepasang suami isteri hendaknya sama atau setara dalam aspek-aspek tertentu, yang mana jika hal itu tidak terpenuhi maka pada umumnya akan menyebabkan ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.

Pertimbangan kafaah dalam pernikahan disandarkan pada :
1. Riwayat dari Ali ibn Abi Thalib ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda kepadanya, “Hai Ali, janganlah engkau mengakhirkan (menunda-nunda) tiga hal : sholat jika telah tiba waktunya, jenazah jika telah hadir (untuk segera diurus dan dikuburkan), dan anak perempuan yang siap menikah jika telah engkau dapatkan yang sekufu dengannya”.

2. Riwayat dari Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Pilih-pilihlah untuk tempat tumpahnya nuthfah kalian (maksudnya isteri), dan nikahkanlah orang-orang yang sekufu”.

3. Atsar dari Umar ibn Al-Khaththab ra. Beliau berkata, “Sungguh aku melarang dihalalkannya kemaluan para wanita yang terhormat nasabnya, kecuali dengan orang-orang yang sekufu”. [Fathul Qadiir J II hal. 417]

KAFAAH TIDAK TERMASUK SYARAT SAHNYA AKAD NIKAH

Kafaah merupakan salah satu diantara hak seorang isteri, sehingga seorang wali tidak boleh menikahkan puterinya dengan laki-laki yang tidak sekufu dengannya. Kafaah juga merupakan hak seorang wali, sehingga jika seorang wanita meminta atau menuntut kepada walinya untuk dinikahkan dengan laki-laki yang tidak sekufu maka sang wali boleh tidak mengabulkannya, dengan alasan tidak adanya kafaah. Tetapi permasalahan selanjutnya ialah apakah kafaah termasuk syarat sahnya akad nikah ?

Terdapat dua pendapat di kalangan para ulama. Yang paling tepat ialah pendapat yang mengatakan bahwa kafaah tidak termasuk syarat sahnya akad nikah. Sebab, kafaah merupakan hak bagi seorang wanita dan juga walinya, sehingga keduanya bisa saja menggugurkannya (tidak mengambilnya). Inilah pendapat sebagian besar ulama, diantaranya Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan para ulama Hanafiyah. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Ahmad ibn Hanbal.
Adapun dalil-dalil yang menjadi sandaran pendapat tersebut adalah :
1. Dalil pertama : Firman Allah Ta’ala,
“… Sesungguhnya yang paling mulia diantara kalian ialah yang paling bertaqwa …”.
Jadi, Al-Qur’an tidak membeda-bedakan manusia kecuali berdasarkan ketaqwaan mereka kepada Allah.

2. Dalil kedua :
“Sesungguhnya Nabi saw telah memerintahkan Fathimah bint Qays untuk menikah dengan Usamah ibn Zaid, kemudian keduanya menikah.”
Demikian pula Rasulullah telah menikahkan Zaid ibn Haritsah (ayah Usamah) dengan puteri bibinya, Zainab bint Jahsy.

3. Dalil ketiga :
”Bahwasanya Aisyah ra berkata, Sesungguhnya Abu Hudzaifah ibn Utbah ibn Rabi’ah telah mengangkat Salim sebagai anaknya (ketika mengangkat anak masih diperbolehkan) kemudian menikahkannya dengan puteri saudara perempuannya, Hindun bint Al-Walid ibn Uqbah. Sebelumnya Salim merupakan seorang budak wanita Anshar, lalu dimerdekakan”.
[HR. Al-Bukhari]

4. Dalil keempat :
“Bahwasanya kafaah hanyalah merupakan hak bagi seorang wanita dan juga walinya, sehingga tidak harus ada untuk sahnya sebuah akad nikah.”
Sebagaimana juga tidaklah dipersyaratkan bebasnya suami isteri dari kekurangan yang bisa menghalangi kenikmatan hubungan seksual, untuk sahnya sebuah akad nikah.

Kalaupun ada riwayat-riwayat yang menyebutkan kafaah dalam pernikahan, semua itu hanya menunjukkan bahwa kafaah hendaknya dipertimbangkan dalam urusan pernikahan, dan bukan merupakan syarat sahnya akad nikah. Kafaah merupakan hak bagi seorang wanita dan juga para walinya. Jika diantara mereka ada yang merasa tidak rela dengan ketidaksekufuan pernikahan yang telah dilangsungkan, maka mereka bisa mem-fasakh akad nikah sesudah sahnya akad itu. Karena itulah diriwayatkan bahwa Rasulullah telah memberikan pilihan kepada seorang wanita yang telah dinikahkan oleh ayahnya dengan keponakan ayahnya itu, untuk melanggengkan pernikahannya itu atau mem-fasakh-nya. Jika kafaah merupakan syarat sahnya akad nikah, mengapa wanita itu diberi pilihan ?

DALAM HAL APA KAFAAH ITU ?

Yang dimaksud dengan kafaah ialah bahwa jangan sampai seorang suami lebih rendah derajatnya, akhlaqnya, atau status sosialnya, daripada isterinya. Kafaah merupakan penghormatan bagi seorang wanita. Artinya, tidak setiap laki-laki bisa menikahi seorang wanita. Tetapi tidak sebaliknya. Setiap laki-laki boleh menikah dengan wanita manapun yang ia sukai. Jadi, kafaah dipersyaratkan atas laki-laki, tetapi tidak dipersyaratkan atas wanita.

Para ulama yang mewajibkan diterapkannya kafaah dalam pernikahan memandang bahwa yang diharapkan dalam pernikahan adalah kebahagiaan suami isteri sepanjang hayat mereka dan pertalian kekerabatan yang harmonis, dan itu semua sulit dicapai tanpa adanya kafaah diantara keduanya, misalnya jika nasabnya, akhlaqnya, atau yang semacamnya jauh tidak sederajat antara satu dan yang lainnya.

Para ulama berbeda pendapat tentang dalam hal apakah kafaah itu.
1. Imam Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa kafaah adalah dalam hal din dan nasab. Adapun yang dimaksud dengan din disini bukanlah muslim atau non muslim, sebab sudah jelas bahwa seorang wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki non muslim. Tetapi yang dimaksudkan dengan din disini adalah keistiqamahan tadayyun, keshalihan, dan kemampuan menjauhi hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam. Jadi seorang laki-laki dikatakan tidak sekufu dengan seorang wanita muslimah yang taat jika laki-laki tersebut adalah seorang yang fasiq, yang mana kesaksian dan periwayatannya tidak bisa diterima, tidak aman bagi jiwa dan harta, serta tidak layak menjadi wali. Demikian sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Qudamah.
2. Adapun Imam Malik berpendapat bahwa tidak ada kafaah kecuali dalam hal din.

KAPAN KAFA’AH DIPERTIMBANGKAN ?

Kafa’ah dipertimbangkan pada saat akad nikah. Jika pada saat akad nikah, seorang laki-laki sudah sekufu tetapi sesudah itu kehilangan sifat-sifat kafaahnya maka si isteri ataupun walinya tidak boleh menuntut cerai suaminya dengan alasan tidak sederajat.

Hadaannallaahu Wa Iyyakum Ajma`iin, Wallaahu’alam Bishshawwaab

Insya’Allah dengan seizin dan ridha'MU Ya Allah, segala sesuatunya dapat berbunga faedah sehingga pula dapat berbuah manfaat. Kesempurnaan hanya milik Allah Subhannahu Wa Ta’ala dan kesalahan adalah mutlak karena kebodohan hamba-Mu ini.

“Ya Allahu Ya Rabbi....”
“Ampunilah dosa-dosa kami baik yang tersirat maupun yang telah tersurat, dosa kedua orangtua (Ibu dan Bapak) kami, dosa saudara-saudari kami, dosa penghulu-penghulu kami dan dosa seluruh hamba-hambaMU Ya Allah, yang merupakan ummat Nabi dan RasulMU yaitu Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.”

“Ya Allahu Ya Rabbi....”
“Jadikanlah hamba-hambaMU ini sebagai hamba yang selalu berpegang teguh pada AR-RAHMAAN AR-RAHIIMMU yang LILLAHI TA'ALA serta selalu berupaya dalam keadaan yang tetap SADAR (IKHLAS), SABAR, SHALAT, SYUKUR akan iman islam hanya kepada Engkau Ya Allah, guna menjadikan diri kami sebagai pribadi insan yang selalu SIDDIQ, AMANNAH, TABLIGH, FATONNAH dalam meniti jalan menuju syurgaMU yang Jannah di sisa akhir nafas hidup kami.”
Aamiin….
Aamiin….
Aamiin….
Ya Allahu Ya Rabbal’aalamiin.

~♥~ (Ku haturkan terima kasih yang tak terhingga atas silaturahim ukuwah islamiyah karena Allah Subhannahu Wa Ta’ala, dalam salam santun hormat hangat dan sayang yang berbalut senyum ku selalu teruntuk para sahabat, saudara-i, akhy wa ukhty ku yang terkasih dan tersayang, yang Insya’Allah pula selalu dimuliakan dan dirahmati oleh Allah Subhannahu Wa Ta’ala hingga Yaumil Akhir. Aamiin) ~♥~

Billaahi Taufiq Wal Hidayyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.