Rabu, 19 Desember 2012

Jangan Asal Terjemah

Akibat mereka kurang memperhatikan ilmu balaghah

Mereka adalah korban hasutan atau korban ghazwul fikri (perang pemahaman) dari kaum Yahudi atau yang kita kenal sekarang dengan kaum Zionis Yahudi sehingga mereka kembali kepada Al Qur'an dan As Sunnah lebih bersandarkan secara otodidak (upaya atau belajar sendiri) dengan muthola'ah (menelaah) kitab berdasarkan pemahaman secara ilmiah dengan makna dzahir/harfiah/tertulis/tersurat atau memahaminya dengan metodologi "terjemahkan saja" dari sudut arti bahasa (lughot) dan istilah (terminologi) saja. Mereka kurang memperhatikan alat bahasa seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) ataupun kurang memperhatikan ilmu fiqih maupun ushul fiqih.

Contoh kesalahpahaman mereka terjadi karena mereka hanya berpegang pada makna dzahir/harfiah/tertulis/tersurat dan mereka mengingkari makna majaz atau makna dibalik yang tertulis atau makna yang tersirat.

Makna dzahir terkait dengan makna harfiah atau makna leksikal yakni makna dasar yang terdapat pada setiap kata atau kalimat atau makna kata secara lepas, tanpa kaitan dengan kata yang lain dalam sebuah susunan kata atau kalimat.

Sedangkan makna bathin terkait dengan makna gramatikal yakni makna turunan atau makna kata yang terbentuk karena penggunaan kata tersebut dalam kaitannya dengan tata bahasa. Makna gramatikal muncul karena kaidah tata bahasa, seperti afiksasi, pembentukan kata majemuk, penggunaan atau susunan kata dalam kalimat dan lain lain.

Contoh tangan makna harfiah atau makna kata secara lepas adalah bagian dari anggota tubuh manusia namun ketika bersusunan seperti buah tangan, tangan kanan, tangan besi, ringan tangan mempunyai makna yang berlainan.

Salah satu ilmu yang mendalami makna majaz atau makna dibalik yang tertulis atau makna yang tersirat adalah ilmu balaghoh.

Dalam kajian ilmu-ilmu Balaghah, ungkapan dalam bentuk majaz lebih berkesan daripada ungkapan hakiki. Berkesan di sini dalam arti mempunyai nilai tinggi dan makna yang dalam karena tidak seperti ungkapan-unkapan seperti biasanya. Misalnya, seseorang hendak memuji kebaikan orang lain dengan berkata “sungguh, kau adalah malaikat bagiku.” Ekspresi ini tentunya lebih bermakna dari pada mengatakan “kau sangat baik, telah membantuku menyelesaikan masalah ini.” perumpamaan “malaikat” tentunya dimaksudkan untuk mengungkapkan kebaikan yang sifatnya lebih dari pada sekadar dengan menyebut “sangat baik”.

Hal ini tidak hanya terjadi dalam percakapan sehari-hari, al-Qur’an juga banyak menyuguhkan ungkapan-ungkapan kiasan dalam menyampaikan pesannya.

Contohnya pada surat al-Baqarah ayat 187,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“makanlah dan minumlah sehingga tampak jelas bagimu benang putih dari benang hitamnya fajar, kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.”

“Benang putih dari benang hitamnya fajar” yang dimaksud dalam ayat ini bukan benang dalam arti alat yang biasanya dipakai untuk menjahit, akan tetapi –sebagaimana dijelaskan oleh Nabi dalam hadisnya-, bahwa maksud ayat ini adalah putihnya siang dan hitamnya malam.

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Mutharrif dari Asy Sya'bi dari 'Adi bin Hatim radliallahu 'anhu berkata; Aku bertanya ya Rasulullah apakah yang dimaksud benang putih dan benang hitam itu? Apakah benar-benar berbentuk benang tali? Beliau menjawab: 'Sesunguhnya lehermu terlalu panjang bila melihat kedua benang itu. tidak demikian, sesungguhnya yang dimaksud adalah hitamnya malam dan putihnya siang hari.' (HR Bukhari 4150)

Salah satu akibat mereka termakan hasutan atau korban ghazwul fikri (perang pemahaman) dari kaum Zionis Yahudi sehingga mereka tidak mendalami ilmu balaghoh adalah mereka terjerumus menjadikan "menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah" (QS at-Taubah [9]:31 ) karena mereka mengharamkan yang tidah diharamkanNya atau melarang yang tidak dilarangNya

Contohnya

Mereka mengharamkan sholat di dalam sebuah masjid yang ada kuburan di dalamnya berdalilkan larangan "kuburan menjadi masjid"

Bagaimanakah caranya membangun masjid di atas tanah seukuran kuburan ?

Larangan “membangun masjid di atas kubur” atau “larangan menjadikan kubur sebagai masjid” merupakan kalimat majaz (kiasan) yang maknanya adalah larangan menyembah kuburan. Jadi tidak kaitannya dengan kata masjid dalam makna dzahir namun masjid dalam makna majaz yang artinya menyembah.

Begitupula larangan "jangan shalat menghadap kuburan" atau "terlarang shalat menghadap ke arah kuburan" adalah kalimat majaz (kiasan) yang maknanya adalah "larangan menyembah kuburan". Sedangkan kaum muslim sholat menghadap kiblat. Tidak terlarang sholat menghadap kiblat walaupun searah dengan kuburan atau arah kiblatnya kebetulan menghadap kuburan. Sebaiknya jika memungkinkan kuburan dilewati dahulu sehingga sholat menghadap kiblat dan kuburan berada dibelakang untuk menghindari fitnah bagi orang lain yang melihat

Mereka mengharamkan sholat dan membaca Al Qur'an di sisi kuburan dengan berdalilkan sabda Rasulullah “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah tersebut seperti kuburan" maupun "Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, sesungguhnya syetan itu akan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al Baqarah.” (HR Muslim)

Begitupula sabda Rasulullah “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah tersebut seperti kuburan" maupun "Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, sesungguhnya syetan itu akan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al Baqarah.” (HR Muslim) bukanlah larangan sholat atau larangan membaca Al Qur'an di sisi kuburan.

Sabda Rasulullah yang artinya "Jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan" adalah kalimat majaz yang maksudnya adalah "jangan rumah kalian sepi dari sholat maupun membaca Al Qur'an" . Jadi kedua hadits tersebut tidak ada kaitannya dengan kuburan dalam makna dzahir namun kuburan dalam makna majaz yang artinya sepi.

Silahkan lihat penjelasan dalam bentuk video pada http://www.youtube.com/watch?v=lDXulIV6q4k

Dengan mereka melarang sholat atau melarang membaca Al Qur'an di sisi kuburan maka mereka dapat termasuk orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah At Tamim An Najdi yang pernah menghardik Rasulullah karena mereka secara tidak langsung telah menghardik atau melarang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang melaksanakan sholat jenazah di sisi kuburan dan tentunya membaca Al Fatihah yang termasuk bacaan Al Qur'an.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ مَاتَ إِنْسَانٌ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَمَاتَ بِاللَّيْلِ فَدَفَنُوهُ لَيْلًا فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوهُ فَقَالَ مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي قَالُوا كَانَ اللَّيْلُ فَكَرِهْنَا وَكَانَتْ ظُلْمَةٌ أَنْ نَشُقَّ عَلَيْكَ فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad telah mengabarkan kepada kami Abu Mu’awiyah dari Abu Ishaq Asy-Syaibaniy dari Asy-Sya’biy dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata: Bila ada orang yang meninggal dunia biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melayatnya. Suatu hari ada seorang yang meninggal dunia di malam hari kemudian dikuburkan malam itu juga. Keesokan paginya orang-orang memberitahu Beliau. Maka Beliau bersabda: Mengapa kalian tidak memberi tahu aku? Mereka menjawab: Kejadiannya malam hari, kami khawatir memberatkan anda. Maka kemudian Beliau mendatangi kuburan orang itu lalu mengerjakan shalat untuknya. (HR Bukhari 1170)

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ عَامِرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرًا فَقَالُوا هَذَا دُفِنَ أَوْ دُفِنَتْ الْبَارِحَةَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَصَفَّنَا خَلْفَهُ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا

Telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Bukair telah menceritakan kepada kami Za’idah telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq Asy-Syaibaniy dari ‘Amir dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata; Nabi Shallallahu’alaihiwasallam mendatangi kuburan. Mereka berkata; Ini dikebumikan kemarin. Berkata, Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma: Maka Beliau membariskan kami di belakang Beliau kemudian mengerjakan shalat untuknya. (HR Bukhari 1241)

Begitupula diriwayatkan Umar ra mengetahui bahwa Anas ra sholat di atas kuburan sehingga beliau menginjak kuburan. Lalu Umar berkata, “Al-qabr, al-qabr! (Kuburan, Kuburan!)” maka Anas ra melangkah (menghindari menginjak dalam batas kuburan), lalu meneruskan shalatnya. [Lihat Fathul Bari libni Hajar I:524, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379].

Dikarenakan batas kuburan sudah tidak jelas sehingga terinjak oleh Anas ra ketika sholat dan beliau hanya melangkah menghindari menginjak dalam batas kuburan lalu meneruskan sholatnya. Batas kuburan yang tidak boleh diduduki , diinjak , dikapur dan dibangun sesuatu di atasnya adalah sebatas tanah yang ditinggikan satu jengkal.

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah dibuatkan untuk beliau liang lahad dan diletakkan di atasnya batu serta ditinggikannya di atas tanah sekitar satu jengkal” (HR. Ibnu Hibban)

Dari Sufyan at Tamar, dia berkata, “Aku melihat makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibuat gundukkan seperti punuk” (HR. al Bukhari III/198-199 dan al Baihaqi IV/3)

Imam Asy-Syafi’i berkata: “Aku menginginkan kuburan itu tidak dibangun dan tidak dikapur, karena perbuatan seperti itu menyerupai hiasan atau kesombongan, sedangkan kematian bukanlah tempat salah satu di antara dua hal tersebut. Aku tidak pernah melihat kuburan Muhajirin dan Anshar dikapur. Perawi berkata dari Thawus: ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kuburan dibangun atau dikapur.”

Imam Asy-Syafi’i berkata,”Aku menyukai kalau tanah kuburan itu sama dari yang lain, dan tidak mengapa jika ditambah sedikit saja sekitar satu jengkal”

Ummul mu’minin ‘Aisyah berkata, “Saya masuk ke dalam rumahku di mana Rasulullah dikubur di dalamnya dan saya melepas baju saya. Saya berkata mereka berdua adalah suami dan ayahku. Ketika Umar dikubur bersama mereka, saya tidak masuk ke rumah kecuali dengan busana tertutup rapat karena malu kepada ‘Umar”. (HR Ahmad).

Sudah jelas apa yang dicontohkan dengan kuburan Sayyidina Muhammad Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang berada dalam bangunan kamar Sayyidah ‘Aisyah radiallahu ‘anha yang merupakan bangunan, beratap dan dikapur yang masih dia gunakan untuk tinggal, duduk, lalu lalang dan melakukan shalat-shalat fardhu, sunnah, membaca Al Qur'an dan kegiatan lainnya yang tentunya dilakukan di sisi kuburan.

Contoh yang paling terkenal akibat mereka kurang mendalami ilmu balaghah sehingga mereka mengharamkan yang tidak diharamkanNya atau melarang yang tidak dilarangNya adalah salah memahami sabda Rasulullah "kullu bid'atin dholalah"

Bid’ah itu adalah kata benda yang belum menunjukkan sifatnya sehingga mungkin saja ia bersifat baik atau mungkin bersifat jelek. Sifat tersebut tidak ditulis dan tidak disebutkan dalam hadits.

Dalam Ilmu Balaghah dikatakan,

حدف الصفة على الموصوف

“membuang sifat dari benda yang bersifat”.

Jadi jika ditulis lengkap dengan sifat dari bid’ah kemungkinannya adalah

a. Kemungkinan pertama :

كُلُّ بِدْعَةٍ حَسَنَةٍ ضَلاَ لَةٌ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ

Semua “bid’ah yang baik” itu sesat (dholalah), dan semua yang sesat (dholalah) masuk neraka

Hal ini tidak mungkin, bagaimana sifat baik dan sesat (dholalah) berkumpul dalam satu benda dan dalam waktu dan tempat yang sama, hal itu tentu mustahil.

b. Kemungkinan kedua :

كُلُّ بِدْعَةٍ سَيِئَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِىالنَّاِر

Semua “bid’ah yang jelek” itu sesat (dholalah), dan semua yang sesat (dholalah) masuk neraka

Jadi kesimpulannya bid’ah yang sesat masuk neraka adalah bid’ah yang jelek (sayyiah) pengecualiannya adalah bid’ah yang baik (hasanah)

Mereka tidak dapat mengingkari bid'ah ada yang baik dan ada yang buruk

Contohnya pembagian tauhid jadi tiga adalah perkara bid'ah karena tidak pernah disampaikan oleh Rasulullah maupun Salafush Sholeh. Namun pembagian tauhid jadi tiga adalah perkara bid'ah yang buruk (sayyiah) atau perkara muhdats yang buruk (sayyiah) karena menimbulkan sikap radikalisme, sikap keras kepada kaum muslim namun bersekutu dengan para penyembah berhala atau kaum non muslim sebagaimana yang telah dijelaskan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/12/15/membiarkan-zionis/

Sedangkan aqidatul khomsin adalah perkara baru (bid'ah) atau muhdats yang baik (hasanah) karena dapat membuat kita mengenal Allah, seperti Allah dekat di hati jauh di mata.

20 sifat yang wajib bagi Allah adalah hasil istiqro (telaah) para ulama yang sholeh yang mengikuti Imam mazhab yang empat yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits .

20 sifat yang wajib bagi Allah sebagai batasan bagi kita untuk memahami ayat-ayat mutasyabihat terkait sifat

Aqidatul Khomsin, Lima puluh Aqidah dimana di dalamnya ada 20 sifat yang wajib bagi Allah, ada sedikit dikupas pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/08/07/50-aqidah/

Mereka mengingkari adanya bid'ah yang baik yakni bid'ah bukan dalam urusan agama (urusan kami) namun bid'ah dalam perkara kebiasaan atau adat yang tidak menyalahi satupun laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur'an dan As Sunnah

Dalam perkara kebiasaan atau adat berlaku kaidah ushul fiqih, “wal ashlu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah” yang artinya “dan hukum asal dalam kebiasaan (adat) adalah boleh saja sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal atau sampai ada dalil yang melarang atau mengharamkannya“.

Contohnya

Kebiasaan atau membiasakan bersededekah untuk anak yatim setiap hari Jum’at sebelum sholat jum’at adalah kebiasaan yang baik karena memang tidak ada dalil yang melarangnya.

Kebiasaan atau membiasakan membaca surah Yasin setiap malam Jum’at bukanlah bid’ah dalam urusan agama namun kebiasaan yang baik karena tidak menyalahi satupun laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah

Begitupula para Sahabat melakukan kebiasaan atau membiasakan puasa sunnah setiap bulannya melebihi apa yang dicontohkan oleh Rasulullah yang hanya 3 hari dalam sebulan adalah kebiasaan yang dibolehkan karena memang tidak menyalahi satupun laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Syahin Al Washithiy telah menceritakan kepada kami Khalid bin ‘Abdullah dari Khalid Al Hadzdza’ dari Abu Qalabah berkata, telah mengabarkan kepada saya Abu Al Malih berkata; Aku dan bapakku datang menemui ‘Abdullah bin ‘Amru lalu dia menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dikabarkan tentang shaumku lalu Beliau menemuiku. Maka aku berikan kepada Beliau bantal terbuat dari kulit yang disamak yang isinya dari rerumputan, lalu Beliau duduk diatas tanah sehingga bantal tersebut berada di tengah antara aku dan Beliau, lalu Beliau berkata: Bukankah cukup bagimu bila kamu berpuasa selama tiga hari dalam setiap bulannya? ‘Abdullah bin ‘Amru berkata; Aku katakan: Wahai Rasulullah? (bermaksud minta tambahan) . Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Lima hari. Aku katakan lagi: Wahai Rasulullah? Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Tujuh hari. Aku katakan lagi: Wahai Rasulullah? Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Sembilan hari. Aku katakan lagi: Wahai Rasulullah? Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Sebelas hari. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: Tidak ada shaum melebihi shaumnya Nabi Daud Aalaihissalam yang merupakan separuh shaum dahar, dia berpuasa sehari dan berbuka sehari. (HR Bukhari 1844).

Jadi ketika kita hendak melakukan suatu kebiasaan atau adat yang menurut pengetahuan kita tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka kita cari adakah larangannya dalam Al Qur’an dan As Sunnah atau bertentangankah dengan Al Qur’an dan As Sunnah.

Setiap perkara kebiasaan atau adat yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam , kita tetapkan hukum perkaranya kedalam hukum taklifi yang lima yakni wajib, sunnah (mandub), mubah, makruh, haram. Barulah kita memutuskan melakukan atau tidak melakukannya. Perbuatan ini termasuk dzikrullah atau mengingat Allah

Al-Imam an-Nawawi membagi bid’ah menjadi lima macam.

أن البدع خمسة أقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة

“Sesungguhnya bid’ah terbagi menjadi 5 macam ; bid’ah yang wajib, mandzubah (sunnah), muharramah (bid’ah yang haram), makruhah (bid’ah yang makruh), dan mubahah (mubah)” [Syarh An-Nawawi ‘alaa Shahih Muslim, Juz 7, hal 105]

Di dalam kitab “Qawa’idul Ahkam fi Mashalihul Anam” karya Imam ‘Izzuddin bin Abdussalam (wafat 660 H/ 1262 M) cetakan “Al-Maktabah Al-Husainiyah” Mesir tahun 1353 H / 1934 M juz 2 halaman 195 diterangkan sebagai berikut:

Artinya: “Bid’ah adalah suatu pekerjaan yang tidak dikenal di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam

Bid’ah terbagi ke dalam 5 bagian, yaitu: 1. Bid’ah Wajib, 2. Bid’ah Haram, 3. Bid’ah Sunnah, 4. Bid’ah Makruh, dan 5. Bid’ah Mubah.

Adapun cara untuk mengetahui kelima bid’ah tersebut adalah engkau harus menjelaskan tentang bid’ah berdasarkan atas kaedah-kaedah hukum syara’.
Maka seandainya engkau masuk di dalam kaedah-kaedah tentang kewajiban bid’ah, maka disebut bid’ah wajib.
Seandainya engkau masuk di dalam kaedah-kaedah tentang keharaman bid’ah, maka disebut bid’ah haram.
Seandainya engkau masuk di dalam kaedah-kaedah kesunnahan bid’ah, maka disebut bid’ah sunnah.|
Seandainya engkau masuk di dalam kaedah-kaedah kemakruhan bid’ah, maka disebut bid’ah makruh.
Seandainya engkau masuk di dalam kaedah-kaedah kebolehan bid’ah, maka disebut bid’ah mubah.

Perkara kebiasaan atau adat yang tidak menyalahi satupun laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam disebut sebagai sunnah hasanah

حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُوسَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ وَأَبِي الضُّحَى عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هِلَالٍ الْعَبْسِيِّ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ نَاسٌ مِنْ الْأَعْرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ الصُّوفُ فَرَأَى سُوءَ حَالِهِمْ قَدْ أَصَابَتْهُمْ حَاجَةٌ فَحَثَّ النَّاسَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَأَبْطَئُوا عَنْهُ حَتَّى رُئِيَ ذَلِكَ فِي وَجْهِهِ قَالَ ثُمَّ إِنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ جَاءَ بِصُرَّةٍ مِنْ وَرِقٍ ثُمَّ جَاءَ آخَرُ ثُمَّ تَتَابَعُوا حَتَّى عُرِفَ السُّرُورُ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Jarir bin ‘Abdul Hamid dari Al A’masy dari Musa bin ‘Abdullah bin Yazid dan Abu Adh Dhuha dari ‘Abdurrahman bin Hilal Al ‘Absi dari Jarir bin ‘Abdullah dia berkata; Pada suatu ketika, beberapa orang Arab badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan mengenakan pakaian dari bulu domba (wol). Lalu Rasulullah memperhatikan kondisi mereka yang menyedihkan. Selain itu, mereka pun sangat membutuhkan pertolongan. Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan para sahabat untuk memberikan sedekahnya kepada mereka. Tetapi sayangnya, para sahabat sangat lamban untuk melaksanakan anjuran Rasulullah itu, hingga kekecewaan terlihat pada wajah beliau. Jarir berkata; ‘Tak lama kemudian seorang sahabat dari kaum Anshar datang memberikan bantuan sesuatu yang dibungkus dengan daun dan kemudian diikuti oleh beberapa orang sahabat lainnya. Setelah itu, datanglah beberapa orang sahabat yang turut serta menyumbangkan sedekahnya (untuk diserahkan kepada orang-orang Arab badui tersebut) hingga tampaklah keceriaan pada wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Siapa yang melakukan satu sunnah hasanah dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang melakukan satu sunnah sayyiah dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR Muslim 4830)

Sunnah dalam sunnah hasanah dan sunnah sayyiah bukan berarti sunnah Rasulullah karena tidak ada sunnah Rasulullah yang sayyiah (jelek).

Sunnah dalam sunnah hasanah dan sunnah sayyiah artinya contoh atau suri tauladan atau perkara kebiasaan yang tidak dilakukan oleh orang lain sebelumnya atau perkara baru (bid’ah) dalam kebiasaan (adat)

Dalam Syarhu Sunan Ibnu Majah lil Imam As Sindi 1/90 menjelaskan bahwa “Yang membedakan antara sunnah hasanah dengan sayyiah adalah adanya kesesuaian atau tidak dengan pokok-pokok syar’i “ maksudnya perbedaan antara sunnah hasanah dengan sayyiah adalah tidak bertentangan atau bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits

Sunnah Hasanah (baik) adalah contoh, suri tauladan, perkara baru (bid’ah) dalam perkara kebiasaan (adat) yang tidak menyalahi satupun laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits

Sunnah Sayyiah (buruk) adalah contoh, suri tauladan, perkara baru (bid’ah) dalam perkara kebiasaan (adat) yang menyalahi laranganNya atau bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.

Berikut pendapat Imam Syafi’i ra

قاَلَ الشّاَفِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -ماَ أَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتاَباً أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعاً أَوْ أَثَرًا فَهُوَ البِدْعَةُ الضاَلَةُ ، وَماَ أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخاَلِفُ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُوْدَةُ -(حاشية إعانة 313 ص 1الطالبين -ج )

Artinya ; Imam Syafi’i ra berkata –Segala hal (kebiasaan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan menyalahi (bertentangan) dengan pedoman Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah bid’ah yang sesat (bid’ah dholalah). Dan segala kebiasaan yang baik (kebaikan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak menyelahi (bertentangan) dengan pedoman tersebut maka ia adalah bid’ah yang terpuji (bid’ah mahmudah atau bid’ah hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313)

Contoh bid’ah hasanah atau perkara baru (bid’ah) dalam perkara kebiasaan (adat) yang paling terkenal adalah peringatan Maulid Nabi.

Peringatan Maulid Nabi bukan termasuk bid’ah dalam urusan agama (urusan kami) namun bid’ah dalam perkara kebiasaan yang baik atau bid’ah hasanah

Imam Al hafidh Abu Syaamah rahimahullah (Guru imam Nawawi): “merupakan Bid’ah hasanah yang mulia dizaman kita ini adalah perbuatan yang diperbuat setiap tahunnya di hari kelahiran Rasul shallallahu alaihi wasallam dengan banyak bersedekah, dan kegembiraan, menjamu para fuqara, seraya menjadikan hal itu memuliakan Rasul shallallahu alaihi wasallam dan membangkitkan rasa cinta pada beliau shallallahu alaihi wasallam, dan bersyukur kepada Allah ta’ala dengan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam“.

Imam Al hafidh Ibn Abidin rahimahullah, dalam syarahnya maulid ibn hajar berkata : “ketahuilah salah satu bid’ah hasanah adalah pelaksanaan maulid di bulan kelahiran nabi shallallahu alaihi wasallam”

Imam Al Hafidh Ibnul Jauzi rahimahullah, dengan karangan maulidnya yang terkenal “al aruus” juga beliau berkata tentang pembacaan maulid, “Sesungguhnya membawa keselamatan tahun itu, dan berita gembira dengan tercapai semua maksud dan keinginan bagi siapa yang membacanya serta merayakannya”.

Imam Al Hafidh Al Qasthalaniy rahimahullah dalam kitabnya Al Mawahibulladunniyyah juz 1 hal 148 cetakan al maktab al islami berkata: “Maka Allah akan menurukan rahmat Nya kepada orang yang menjadikan hari kelahiran Nabi saw sebagai hari besar”.

Kesimpulannya oleh karena mereka kurang mendalami ilmu balaghoh mengakibatkan mereka mengharamkan yang tidak diharamkanNya atau melarang yang tidak dilarangNya

Janganlah mengharamkan yang tidak diharamkanNya atau melarang yang tidak dilarangNya maupun mewajibkan yang tidak diwajibkanNya karena yang mengetahui perkara terkait dosa bagi manusia adalah Allah Azza wa Jalla yang menciptakan manusia

Perkara yang terkait dengan dosa adalah

1. Segala perkara yang jika ditinggalkan berdosa (kewajiban)
2. Segala perkara yang jika dilanggar atau dikerjakan berdosa (larangan dan segala apa yang telah diharamkan oleh Allah Azza wa Jalla)

Perkara yang terkait dengan dosa disebut dengan urusan agama (urusan kami) atau perkara syariat yakni perkara yang merupakan hak Allah Azza wa Jalla menetapkannya atau mensyariatkannya bagi manusia agar terhindar dari dosa atau terhindar dari siksaan api neraka.

Perkara syariat atau urusan agama (urusan kami) yakni perintah dan larangan hanya berasal dari Allah Azza wa Jalla

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thabarani)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa yang membuat perkara baru dalam urusan agama yang tidak ada sumbernya (tidak turunkan keterangan padanya) maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Telah menceritakan kepada kami Ya’qub telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’ad dari bapaknya dari Al Qasim bin Muhammad dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya (tidak turunkan keterangan padanya) maka perkara itu tertolak.” (HR Bukhari 2499)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diutus oleh Allah Azza wa Jalla membawa agama atau perkara yang disyariatkanNya yakni apa yang telah diwajibkanNya (jika ditinggalkan berdosa), apa yang telah dilarangNya dan apa yang telah diharamkanNya (jika dilanggar berdosa). Allah ta’ala tidak lupa.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban (ditinggalkan berdosa), maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan (dikerjakan berdosa)), maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)

Telah sempurna agama Islam maka telah sempurna atau tuntas segala laranganNya, apa yang telah diharamkanNya dan apa yang telah diwajibkanNya, selebihnya adalah perkara yang didiamkanNya atau dibolehkanNya.

Firman Allah ta’ala yang artinya “dan tidaklah Tuhanmu lupa” (QS Maryam [19]:64)

Firman Allah ta’ala yang artinya, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS Al-Maaidah: [5] : 3)

Ibnu Katsir ketika mentafsirkan (QS. al-Maidah [5]:3) berkata, “Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang di syariatkan-Nya.”

Rasulullah Shallallau ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apa-apa yang Allah halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah dibolehkan. Maka, terimalah kebolehan dari Allah, karena sesungguhnya Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu.” Kemudian beliau membaca (Maryam: 64): “Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa.” (HR. Al Hakim dari Abu Darda’, beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Orang muslim yang paling besar dosanya (kejahatannya) terhadap kaum muslimin lainnya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang sebelumnya tidak diharamkan (dilarang) bagi kaum muslimin, tetapi akhirnya sesuatu tersebut diharamkan (dilarang) bagi mereka karena pertanyaannya.” (HR Bukhari 6745, HR Muslim 4349, 4350)

Para Imam Mujtahid dalam beristinbat menghindari metodologi istinbat seperti al-Maslahah al-Mursalah atau Al-Istislah yakni “Menetapkan hukum suatu masalah yang tak ada nash-nya atau tidak ada ijma’ terhadapnya, dengan berdasarkan pada kemaslahatan semata yang oleh syara’ (dalam Al Qur’an dan As Sunnah) tidak dijelaskan ataupun dilarang”

Metode istinbat, al maslahah-mursalah atau istislah pertama kali diperkenalkan oleh Imam Malik ra (W. 97 H.), pendiri mazhab Malik namun pada akhirnya beliau meninggalkannya. Sejak setelah abad ketiga hijriyah tidak ada lagi ahli usul fiqih yang menisbatkan maslahahmursalah kepada Imam Malik ra.

Menurut Imam Syafi’i cara-cara penetapan hukum seperti itu sekali-kali bukan dalil syar’i. Beliau menganggap orang yang menggunakannya sama dengan menetapkan syari’at berdasarkan hawa nafsu atau berdasarkan pendapat sendiri (akal pikiran sendiri) yang mungkin benar dan mungkin pula salah.

Ibnu Hazm termasuk salah seorang ulama yang menolak cara-cara penetapan hukum seperti itu Beliau menganggap bahwa cara penetapan seperti itu menganggap baik terhadap sesuatu atau kemashlahatan menurut hawa nafsunya (akal pikiran sendiri), dan itu bisa benar dan bisa pula salah, misalnya mengharamkan sesuatu tanpa dalil (Allah ta’ala tidak turunkan keterangan padanya).

Jadi bid’ah dalam “urusan agama” (urusan kami) atau bid’ah dalam perlara syariat adalah bid’ah dalam urusan yang merupakan hak Allah Azza wa Jalla menetapkannya atau mensyariatkannya yakni mengada-ada larangan yang tidak dilarangNya atau mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkanNya atau mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkanNya

Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7] : 33)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkan padaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)

Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )

Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“

Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)

Contoh lain akibat mereka hanya berpegang pada makna dzahir/harfiah/tertulis/tersurat dan mengingkari makna majaz atau makna di balik yang tertulis atau makna tersirat adalah terjerumus kekufuran dalam i'tiqod.

Contoh yang dialami oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat yang beri’tiqod bahwa “Allah mempunyai kedua tangan dan kedua tangan Allah adalah kanan” sebagaimana yang termuat pada bagian akhir dalam tulisan beliau pada http://moslemsunnah.wordpress.com/2010/03/29/benarkah-kedua-tangan-allah-azza-wa-jalla-adalah-kanan/ atau pada http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/03/benarkah-kedua-tangan-allah-azza-wa.html

Beliau memahami ayat-ayat mutasyabihat tentang sifat dengan makna dzahir/harfiah/tertulis/tersurat terlihat jelas dalam awal tulisan dengan pertanyaan “Apakah kedua tangan Allah yang mulia kanan dan kiri ataukah keduanya kanan?” dalam pengertian arah (sisi) kiri atau kanan

Abdullah bin ‘Umar dia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: ‘Pada hari kiamat kelak, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melipat langit. Setelah itu, Allah akan menggenggamnya dengan tangan kanan-Nya sambil berkata: ‘Akulah Sang Maha Raja. Di manakah sekarang orang-orang yang selalu berbuat sewenang-wenang? Dan di manakah orang-orang yang selalu sombong dan angkuh? ‘ Setelah itu, Allah akan melipat bumi dengan tangan kiri-Nya sambil berkata: ‘Akulah Sang Maha Raja. Di manakah sekarang orang-orang yang sering berbuat sewenang-wenang? Di manakah orang-orang yang sombong? “ (HR Muslim 4995).

Hadits di atas tidak menjelaskan bahwa Allah ta’ala mempunyai dua buah tangan , tangan kananNya yang dipergunakan melipat langit dan tangan kiriNya digunakan melipat bumi.

Makna hadits tersebut mengandung makna majaz yang maksudnya adalah tangan kanan terkait sesuatu yang baik yakni langit dan tangan kiri terkait sesuatu yang buruk yakni bumi.

Hal serupa tangan kananNya terkait sesuatu yang baik adalah hadits berikut

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda: Barangsiapa yang bershadaqah dengan sebutir kurma hasil dari usahanya sendiri yang baik (halal), sedangkan Allah tidak menerima kecuali yang baik saja, maka sungguh Allah akan menerimanya dengan tangan kananNya lalu mengasuhnya untuk pemiliknya sebagaimana jika seorang dari kalian mengasuh anak kudanya hingga membesar seperti gunung. (HR Bukhari 1321)

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Harb dan Ibnu Numair mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin ‘Uyainah dari ‘Amru -yaitu Ibnu Dinar- dari ‘Amru bin Aus dari Abdullah bin ‘Amru, -dan Ibnu Numair dan Abu Bakar mengatakan sesuatu yang sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan dalam haditsnya Zuhair- dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang-orang yang berlaku adil berada di sisi Allah di atas mimbar (panggung) yang terbuat dari cahaya, di sebelah kanan Ar Rahman ‘azza wajalla -sedangkan kedua tangan Allah adalah kanan semua-, yaitu orang-orang yang berlaku adil dalam hukum, adil dalam keluarga dan adil dalam melaksanakan tugas yang di bebankan kepada mereka.” (HR Muslim 3406)

Hadits tersebut tidak menjelaskan bahwa Allah ta’ala mempunyai dua buah tangan , dua-duanya adalah kanan

Makna hadits tersebut “tangan kanan Allah” adalah makna majaz yang maksudnya adalah manusia yang dipercayai dan mewakilkan Allah ta’ala dalam menegakkan keadilan adalah orang-orang yang berlaku adil dalam hukum, adil dalam keluarga dan adil dalam melaksanakan tugas yang di bebankan kepada mereka. Mereka akan meraih sebaik-baik maqom disisiNya yang diungkapkan dengan kalimat majaz yang artinya “berada di sisi Allah di atas mimbar (panggung) yang terbuat dari cahaya, di sebelah kanan Ar Rahman ‘Azza wa Jalla“ Dimana “di sebelah kanan Ar Rahman ‘Azza wa Jalla” maknanya maqom (derajat) yang baik atau mulia.

Contoh bagaimana memahami kaki-Nya

Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syaiban telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas bin Malik menuturkan; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Jahannam tiada henti menuturkan; ‘Masihkah ada tambahan? ‘ (QS. Qaf 30), sampai Allah rabbul ‘izzati meletakkan telapak kaki-Nya disana hingga neraka mengatakan; ‘Cukup, cukup demi kemuliaan-Mu, ‘ hingga sebagian penghuni neraka menghimpit sebagian lainnya. Syu’bah meriwayatkannya dari Qatadah.

Ibnul Jawzi berkata: “Wajib bagi kita berkeyakinan bahwa Dzat Allah bukan benda yang dapat terbagi-bagi, tidak diliputi oleh tempat, tidak disifati dengan berubah, dan tidak disifati dengan berpindah-pindah. Telah diriwayatkan dari Abu Ubaid al-Harawi dan Imam al-Hasan al-Bashri, bahwa ia (al-Hasan al-Bahsri) berkata: Yang dimaksud “ قدم ” dalam hadits di atas adalah orang-orang yang didatangkan [dimasukan, ditempatkan] oleh Allah dari para makhluk-Nya yang jahat di dalam nereka Jahanam”.

Abu Manshur al-Azhari [salah seorang pakar bahasa] berkata: “Kata “ قدم ” yang dimaksud di sini adalah orang-orang yang merupakan penghuni neraka, mereka di datangkan ke neraka dan dikekalkan di dalamnya selamanya. Dalam bahasa, diungkapkan; “لما قدِّم: قدَم” [Artinya, “sesuatu yang didatangkan” (ما قدّم) maka dalam penggunaannya diungkapkan dengan kata “قدم”]. Contoh seperti ini, dalam bahwa bahasa Arab ungkapan; “لما هدم: هدم” [Artinya, “sesuatu yang dihancurkan” (ما هدم) maka dalam penggunaannya diungkapkan dengan kata “هدم”]. Contoh lainnya yang menguatkan penggunaan bahasa seperti ini di dalam sebuah riwayat:

وأمّا الْجَنّة فَينشئ لَها خَلقًا

[Dalam teks riwayat ini diungkapkan dengan redaksi “خلقا”, padahal jelas yang dimaksud adalah sesuatu yang diciptakan (مخلوق)].

Pendapat ke dua mengatakan; Bahwa “setiap yang datang” (قادم) ke neraka tersebut secara bahasa dapat pula disebut dengan kata “قدم”. Dengan demikian kata “قدم” adalah bentuk jamak (plural) dari kata “قادم”.

Adapun riwayat yang mengatakan dengan redaksi “رجل” [yang secara literal bermakna “kaki’] adalah dalam pengertian “kelompok”. Dalam bahasa Arab biasa diungkapkan: “رجل من جراد”; [artinya “sekelompok belalang”. Kata “رجل” di sini dalam makna “جماعة”; artinya kelompok, golongan yang bersama-sama]. Dengan demikian makna riwayat yang mempergunakan redaksi “رجل” pengertiannya adalah bahwa mereka; para penghuni neraka akan memasuki neraka tersebut secara bersama-sama sebagai sebuah golongan. Diungkapkan dengan kata “رجل” adalah untuk memberikan pemahaman bahwa mereka; penghuni neraka, adalah kelompok yang sangat besar yang campur aduk dan sembraut. [Jadi penggunaan kata “رجل” di sini untuk mengungkapkan kesembrawutan seperti sembrautnya belalang-belalang dalam kelompoknya].

Jadi pada hakikatnya Allah ta’ala meletakkan kakiNya ke Neraka adalah kalimat majaz, hubungan antara kata kaki dan neraka yang bermakna ketidaktaatan atau ketidakpatuhan sehingga maknanya Allah ta’ala meletakkan (memasukkan) manusia-manusia yang tidak tunduk atau tidak taat kepada Allah ke dalam neraka

Sedangkan kata kaki dan surga bermakna kepatuhan atau ketaatan contoh

Dari Mu’wiyah bin Jahimah as-Salami bahwasanya Jahimah pernah datang menemui Nabi shallallahu alaihi wasallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, aku ingin pergi jihad, dan sungguh aku datang kepadamu untuk meminta pendapatmu. Beliau berkata: “Apakah engkau masih mempunyai ibu?” Ia menjawab: Ya, masih. Beliau bersabda: “Hendaklah engkau tetap berbakti kepadanya, karena sesungguhnya surga itu di bawah kedua kakinya.”

Dengan makna majaz kita dapat memahami makna dari “Surga itu di bawah telapak kaki ibu”

Para ulama terdahulu yang sholeh telah memberikan batasan kepada kita untuk tidak memahami ayat mutasyabihat tentang sifat dengan makna dzahir.

Imam Ahmad ar-Rifa’i (W. 578 H/1182 M) dalam kitabnya al-Burhan al-Muayyad, “Sunu ‘Aqaidakum Minat Tamassuki Bi Dzahiri Ma Tasyabaha Minal Kitabi Was Sunnati Lianna Dzalika Min Ushulil Kufri”, “Jagalah aqidahmu dari berpegang dengan dzahir ayat dan hadis mutasyabihat, karena hal itu salah satu pangkal kekufuran”.

Imam besar ahli hadis dan tafsir, Jalaluddin As-Suyuthi dalam “Tanbiat Al-Ghabiy Bi Tabriat Ibn ‘Arabi” mengatakan “Ia (ayat-ayat mutasyabihat) memiliki makna-makna khusus yang berbeda dengan makna yang dipahami oleh orang biasa. Barangsiapa memahami kata wajh Allah, yad , ain dan istiwa sebagaimana makna yang selama ini diketahui (wajah Allah, tangan, mata, bertempat), ia kafir (kufur dalam i’tiqod) secara pasti.”

Dalam kitab ilmu tauhid berjudul “Hasyiyah ad-Dasuqi ‘ala Ummil Barahin”, Syaikh Al-Akhthal berkata “Barangsiapa mengi’tiqadkan (meyakinkan) bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mempunyai jisim (tangan, kaki, pinggul) namun tidak serupa dengan jisim-jisim lainnya, maka orang tersebut hukumnya ‘Aashin atau orang yang telah berbuat durhaka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala

Bahkan Imam Sayyidina Ali ra mengatakan bahwa mereka yang mensifati Allah ta’ala dengan sifat-sifat benda dan anggota-anggota badan adalah mereka yang mengingkari Allah Azza wa Jalla.

Sayyidina Ali Ibn Abi Thalib ra berkata : “Sebagian golongan dari umat Islam ini ketika kiamat telah dekat akan kembali menjadi orang-orang kafir”. Seseorang bertanya kepadanya : “Wahai Amirul Mukminin apakah sebab kekufuran mereka? Adakah karena membuat ajaran baru atau karena pengingkaran?” Sayyidina Ali Ibn Abi Thalib ra menjawab : “Mereka menjadi kafir karena pengingkaran. Mereka mengingkari Pencipta mereka (Allah Subhanahu wa ta’ala) dan mensifati-Nya dengan sifat-sifat benda dan anggota-anggota badan.”

Jika mereka tidak menyadari dan terjerumus menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 ) karena melarang yang tidak dilarangNya atau mengharamkan yang tidak diharamkanNya dan terjerumus kekufuran dalam beri'tiqod maka tercapailah tujuan hasutan atau ghazwul fikri (perang pemahaman) kaum Zionis Yahudi yang merupakan pengikut iblis dan kaum yang dimurkai oleh Allah Azza wa Jalla.

Kaum Yahudi yang sekarang dikenal sebagai kaum Zionis Yahudi atau disebut juga dengan freemason, iluminati, lucifier yakni kaum yang meneruskan keyakinan pagan (paganisme) atau penyembah berhala

Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebahagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah). Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir).” (QS Al Baqarah [2]:101-102)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda yang artinya “Demi Allah, yang diriku ada dalam genggaman tanganNya, tidaklah mendengar dari hal aku ini seseorangpun dari ummat sekarang ini, Yahudi, dan tidak pula Nasrani, kemudian tidak mereka mau beriman kepadaku, melainkan masuklah dia ke dalam neraka.”

Kaum Yahudi atau yang dikenal sekarang dengan kaum Zionis Yahudi , Allah ta’ala menyampaikan dalam firmanNya yang arti “yaitu orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka yang dijadikan kera dan babi.” (QS al-Ma’idah [5]:60)

Kaum Nasrani, Allah ta’ala menyampaikan dalam firmanNya yang arti “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.” (QS al-Ma’idah: [5]:77)

Hadits yang diriwayatkan Sufyan bin Uyainah dengan sanadnya dari Adi bin Hatim. Ibnu Mardawih meriwayatkan dari Abu Dzar, dia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam tentang orang-orang yang dimurkai“, beliau bersabda, ‘Kaum Yahudi.’ Saya bertanya tentang orang-orang yang sesat, beliau bersabda, “Kaum Nasrani.“

Hamad bin Salamah meriwayatkan dari Adi bin Hatim, dia berkata, “Saya bertanya kepada RasulullahShallallahu alaihi wasallam ihwal ‘bukan jalannya orang-orang yang dimurkai’. Beliau bersabda, “Yaitu kaum Yahudi.’ Dan bertanya ihwal ‘bukan pula jalannya orang-orang yang sesat’. “Beliau bersabda, ‘Kaum Nasrani adalah orang-orang yang sesat.’

Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Zionis Yahudi sehingga suatu zaman yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Abdurrahman dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Kiamat tidak terjadi hingga kaum muslimin memerangi Yahudi lalu kaum muslimin membunuh mereka hingga orang Yahudi bersembunyi dibalik batu dan pohon, batu atau pohon berkata, ‘Hai Muslim, hai hamba Allah, ini orang Yahudi dibelakangku, kemarilah, bunuhlah dia, ‘ kecuali pohon gharqad, ia adalah pohon Yahudi’.”

Wassalam

Oleh : Zon Jonggol

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.